BELI DI SHOPEE

Jumat, 15 November 2013

Izin Penyiaran Saburai TV Terbit

Izin Penyiaran Saburai TV Terbit


Izin Penyiaran Saburai TV Terbit

Posted: 14 Nov 2013 10:27 AM PST

BANDARLAMPUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Hotel Marcopolo, Bandarlampung, kemarin. IPP sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi kepada sejumlah media elektronik di Lampung.

Salah satu yang mendapatkan IPP Prinsip adalah Saburai TV (grup Radar Lampung). IPP langsung diterima Direktur Radar Lampung Group Hi. Ardiansyah, S.H. Selain Saburai TV, KPID juga memberikan IPP Prinsip kepada Radio Bahana dan IPP tetap kepada Global TV.

Ketua KPID Lampung M. Iqbal Rasyid, S.H., M.Hum. mengapresiasi kemunculan Saburai TV. Menurutnya, hal ini baik untuk penyebaran informasi kepada masyarakat. "Kita bersyukur makin banyak TV lokal yang muncul. Kita berharap dengan hadirnya Saburai TV dapat memberikan informasi dan pengetahuan dan hiburan kepada masyarakat," ujarnya.

Iqbal mengatakan, pemegang IPP Prinsip atau izin uji coba wajib on air selama enam bulan ke depan. Setelah itu, dapat diperpanjang enam bulan lagi sebelum diterbitkan IPP tetapnya.

"Selama masa percobaan itu, kita harapkan pemegang izin dapat menaati aturan yang ada. Karena perpanjangan yang akan diberikan bergantung apa yang mereka lakukan selama enam bulan ini," ungkapnya.

Iqbal berharap, sesuai dengan fungsi sebagai lembaga penyiaran, Saburai TV dapat memberikan tontonan yang berkualitas dan menghibur masyarakat Lampung. Selain itu, pihaknya terus mendorong agar seluruh daerah bisa mendapatkan akses informasi yang lebih baik. (gyp/p4/c2/wdi)

Sementara, KHL Lampung Rp1.359.828

Posted: 14 Nov 2013 10:26 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung menetapkan angka sementara kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung sebesar Rp1.359.828. Angka itu diputuskan berdasarkan rapat DPP yang dihadiri unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung kemarin.

Ya, hingga kemarin, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Lampung Tengah belum juga mengirimkan nominal KHL hasil survei mereka untuk daerahnya.

''Mereka berjanji mengirimkan angka KHL Senin (18/11) mendatang. Pada hari itu, mereka menggelar rapat akhir KHL. Usai rapat, mereka janji langsung mengirimkannya melalui faksimile," ujar Ketua DPP Lampung Heri Munjaili kepada Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin.

Kendati demikian, forum rapat tripartit tetap menetapkan angka KHL sementara untuk mengawali penghitungan UMP di rapat berikutnya. Di mana, KHL sementara itu berpatokan hasil survei KHL di Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp1,35 juta.

''Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kita berpatokan pada hasil survei KHL terendah. Dalam hal ini Kabupaten Tulangbawang," terangnya.

Namun, Heri menekankan angka tersebut masih bisa berubah menyesuaikan hasil survei DPK Lamteng. ''Kalau hasil dari DPK Lamteng lebih rendah dari Tulangbawang, maka hasil KHL ini berubah. Tetapi kalau survei KHL dari DPK Lamteng lebih tinggi dari Tuba, maka KHL tetap Rp1.359.828," ujarnya seraya menyatakan, rapat berikutnya digelar Rabu (20/11) atau Jumat (22/11) mendatang.   

    Lalu, langkah apa yang dilakukan untuk mendorong DPK Lamteng segera mengirim hasil survei KHL mereka? Heri menyatakan belum ada. ''Sebenarnya, kami mau mengirimkan surat teguran yang ditandatangani langsung Pak Gubernur. Tetapi karena mereka sudah berjanji mau mengirim Senin (18/11), maka kami batalkan," jawabnya.

Di sisi lain, pada hari itu juga DPP turut membahas UMK yang sudah ditetapkan Pemkot Bandarlampung. Hasilnya, forum belum menyepakati untuk membawa angka tersebut ke meja gubernur Lampung.

''Forum memutuskan tetap menunggu angka UMP dahulu, baru membahas UMK Bandarlampung untuk kemudian ditetapkan Pak Gubernur," bebernya.

Sementara Ketua DPP Lampung Heri Munzaili mengatakan, rapat kemarin adalah rapat terakhir yang akan diikutinya. Sebab, jabatannya saat ini adalah sekretaris Disnakertrans Lampung.

''Nah berdasarkan SK gubernur, posisi ketua DPP wajib diisi kepala bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja. Jadi, saya tidak lagi menjabat ketua DPP ke depannya. Ini bukan kemauan saya," pungkasnya. (sur/p5/c1/whk)

Belasan Ribu Hektare Belum Bersertifikat

Posted: 14 Nov 2013 10:23 AM PST

BANDARLAMPUNG – Tidak hanya lahan di Kelurahan Batuputu yang belum bersertifikat, ternyata masih banyak lahan Pemkot Bandarlampung di lokasi lainnya yang juga tidak memiliki sertifikat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Zaidirina didampingi Kepala Bidang Aset Zubaidi Thoib mengatakan, setidaknya masih ada 166 juta meter persegi atau 16.600 hektare (ha) lahan milik pemkot yang kondisinya kini mungkin diserobot pihak lain.

Dia menjelaskan, untuk aset pemkot berupa lahan ada 514 item yang terdata. Dan dari jumlah tersebut, baru 317 yang sudah memiliki sertifikat. ''Sisanya saat ini masih dalam proses. Jadi sudah kami masukkan dalam neraca," ujarnya kemarin.

Zaidirina melanjutkan, total aset Bandarlampung berjumlah Rp2,8 triliun, yang terdiri aset tetap Rp2,4 triliun dan sisanya aset lancar. Saat ini, pihaknya terus menginventarisasi aset lahan atau tanah berdasarkan laporan dari satker yang ada di Pemkot Bandarlampung.

Mengenai jumlah riil lahan milik pemkot yang belum bersertifikat, Zaidirina mengaku tidak tahu. Menurutnya, untuk jumlah pasti itu ada di masing-masing satuan kerja atau di bagian pemerintahan.

''Yang kami data adalah aset yang memang sudah memiliki sertifikat atau sedang dalam proses. Untuk yang belum diajukan, ya kami tidak mendatanya sebelum ada kepastian," paparnya.

Dia mengaku terkait informasi yang menyebutkan ada 166 juta meter persegi lahan yang belum bersertifikat, pihaknya belum dapat memastikan apakah lahan itu murni milik pemkot atau bukan.

Menurut Zaidirina, keberadaan tanah atau lahan yang belum bersertifikat itu masih merupakan laporan dari pihak kecamatan atau satker terkait. Yang kerap terjadi, tim sensus aset mendapati lahan yang diperkirakan milik pemkot dan belum bersertifikat ini ternyata sudah dihibahkan.

Sehingga dalam verifikasi, lanjut dia, satker juga harus meminta laporan masyarakat sekitar yang telah menguasai lahan atau tanah tersebut yang belum jelas sertifikatnya.

Jika memang tidak memiliki dasar hak yang berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan data serta bukti kepemilikan yang dimiliki, pemkot berhak mendapati aset tersebut yang ke depan dibuatkan sertifikat kepemilikan aset atau lahan.

Diketahui, Kadisbudpar M. Harun menerangkan, Pemkot Bandarlampung memiliki lahan di Kelurahan Batuputu yang lokasinya bersebelahan dengan lahan milik warga. ''Ada pemilik yang bersebelahan dengan tanah itu yang menjualnya. Dan patoknya sudah melewati atau mengambil aset tanah milik pemkot," katanya, Selasa (12/11) lalu.

Dia menjelaskan, penjual sudah bersedia kooperatif. Sedangkan pembeli belum mau mengindahkan, karena minta diukur ulang agar terlihat semua luas tanah dan ganti rugi yang harus dikembalikan oleh pihak penjual.     ''Kami berharap ada titik temunya sehingga tak ada yang dirugikan," ujar Harun.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.  mengimbau agar aset pemkot cepat diurus. Jangan sampai tanah milik pemkot diserobot warga.

''Kalau bukan hak, jangan diambil lah. Urusan tanah itu lebih baik memberi daripada mengambil. Nanti rezekinya bertambah kalau kita sering memberi kepada sesama," imbaunya.

Herman menekankan, semua aset pemkot harus dibuatkan sertifikat jelas. ''Jangan menunggu lama-lama. Segera diurus. Jangan mengurus punya masyarakat terus, yang milik pemerintah juga harus jelas. Untuk tanah yang merupakan aset pemkot juga sebaiknya dipagar, agar tidak ada yang menyerobot," tandasnya. (gyp/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New