BELI DI SHOPEE

Kamis, 14 November 2013

Krisis Buku Nikah Tuntas

Krisis Buku Nikah Tuntas


Krisis Buku Nikah Tuntas

Posted: 14 Nov 2013 05:21 AM PST

Stok Aman hingga 2014
BANDARLAMPUNG – Janji Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera mendistribusikan buku nikah akhirnya terwujud. "Alhamdulillah, Dik. Buku nikah yang tadinya langka sudah kembali didistribusikan pusat. Jadi, kini kita tidak ketar-ketir lagi," kata Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung Hj. Istutiningsih saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Menurut Tuti –sapaan akrab Istutiningsih–, Lampung mendapat kiriman sebanyak 221.800 buku nikah. Jumlah itu diperuntukkan untuk 110.900 pasang pengantin di provinsi ini.

Dijelaskan, usai mendapatkan stok buku nikah ini, pihaknya langsung mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala kantor Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk mendata pengantin yang telah resmi menikah, namun belum mendapatkan buku nikah. Kanwil Kemenag juga meminta seluruh jajarannya di kabupaten/kota memberikan estimasi data kebutuhan buku di wilayahnya masing-masing untuk 2014.

Jika merujuk data jumlah pernikahan, pada 2011 terdapat 87.608 peristiwa nikah di provinsi ini. Pada 2012, jumlah itu naik menjadi 90.561 peristiwa nikah. Sedangkan untuk tahun ini, mulai Januari–September telah terjadi 58.643 peristiwa nikah.

"Dengan asumsi kebutuhan per tahunnya kurang lebih 90 ribu peristiwa nikah, maka stok kebutuhan buku nikah di Provinsi Lampung aman hingga 2014," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Lampung sempat mengalami krisis buku nikah. Kemenag beralasan, kasus ini terjadi karena percetakan buku nikah baru terlambat. Alasannya, anggaran Kemenag sempat diblokir dan baru bisa digunakan pada Juni 2013. Kondisi ini diperparah karena aktivitas pernikahan di sekitar bulan Zulhijah sangat tinggi. Akibat kelangkaan buku nikah ini, pasangan yang menikah sementara hanya diberi kertas salinan buku nikah. (sur/p2/c2/fik)

Rapat Penentuan UMP Digelar Hari Ini

Posted: 14 Nov 2013 05:20 AM PST

BANDARLAMPUNG – Banyaknya sorotan atas kinerja Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung lantaran dinilai lamban dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) akhirnya direspons lembaga tersebut. Rencananya, unsur tripartit yang tergabung dalam DPP, masing-masing dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, akan menggelar rapat penentuan UMP hari ini (14/11).

''Ya, besok (hari ini, Red) kami menggelar rapat perdana pembahasan UMP. Unsur tripartit kami hadirkan lengkap," ujar Ketua DPP Lampung Heri Munjaili kepada Radar Lampung kemarin.

Pada kesempatan itu, ia membantah pemberitaan salah satu media cetak yang menyatakan pembahasan perdana UMP dilakukan kemarin. ''Tidak. Tidak ada rapat hari ini (kemarin, Red). Mungkin media yang memberitakan adanya rapat itu asal tembak saja," tandasnya.

Kendati demikian, secara tegas ia mengatakan untuk hari ini rapat pasti dilakukan. Pihaknya telah mengundang Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja/buruh untuk mendiskusikannya bersama. ''Semua sudah menyatakan akan datang," paparnya.

Di sisi lain, hingga kemarin dua kabupaten yaitu Lampung Tengah dan Lampung Selatan belum juga menyampaikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) mereka.

Untuk sementara, DPP pun memilih mengabaikannya dengan mengasumsikan KHL tahun lalu. ''Rapat tetap harus kami gelar. Setidaknya dalam rapat nanti kita bisa mendapat gambaran awal angka UMP dari unsur-unsur tripartit," ucapnya.

Terpisah, Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar kurang sepakat bila rapat hari ini dikatakan rapat pembahasan UMP. Menurutnya lebih tepat bila disebut rapat evaluasi survei KHL.

''Kita belum akan bicarakan angka UMP. Kita bahas dahulu KHL-nya. Semua kegitan itu kan butuh evaluasi dahulu. Jadi kita evaluasi KHL dahulu, baru membahas UMP," paparnya.

Sayang, hingga kemarin, ia tetap bungkam menyebut besaran UMP ideal versi Apindo. ''Menunggu hasil saja. Kalau mau, buruh minta saja gaji dengan pihak-pihak yang sesumbar menerka-nerka angka UMP ideal," elaknya.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung Sulaiman Ibrahim mewakili pihak serikat pekerja menyatakan kesiapannya memperjuangkan UMP sesuai tuntutan buruh. ''Sebisa mungkin, kita perjuangkan angka yang diusulkan buruh. Kalau memang bisa Rp3,7 juta, kenapa tidak?" tandasnya. (red/p5/c1/whk)

Pasang ATCS di Lima Titik

Posted: 14 Nov 2013 05:20 AM PST

Untuk Atasi Kemacetan
BANDARLAMPUNG – Kemacetan makin akrab dengan warga Bandarlampung. Terlebih, pertumbuhan kendaraan di kota ini cukup pesat sehingga membuat sesaknya jalan-jalan yang ada. Apalagi ketika jam-jam sibuk. Untuk mengatasi kemacetan, beberapa langkah sudah dilakukan Pemkot Bandarlampung. Di antaranya menyediakan bus rapid transit (BRT), melebarkan jalan, dan membuat fly over.

Langkah terbaru yang dilakukan pemkot adalah menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan protokol yang sering menjadi langganan macet. Rekayasa dilakukan dengan sistem area traffic control system (ATCS).

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Rifa'i mengatakan, ACTS memang berfungsi untuk mengurangi kemacetan. Rencananya, sistem ini akan dipasang di lima titik persimpangan jalan (lihat grafis, Red).

''Kelimanya adalah titik-titik kemacetan dan padatnya kendaraan pada jam-jam sibuk," ujarnya kemarin.

Rifa'i melanjutkan, ACTS adalah sebuah alat yang berupa CCTV dan dipasang di rambu lalu lintas yang berfungsi untuk mengontrol lamanya traffic light (lampu lalu lintas) di lima perempatan jalan tersebut.

''Pengontrolan itu akan diatur. Jika kendaraannya banyak atau jam sibuk, maka traffic light akan dilamakan. Namun jika kendaraannya sedikit, maka sebaliknya," terang dia.

Ditambahkan, rencannya program tersebut dijalankan dan dimonitoring dari Terminal Induk Rajabasa. ''Pogram ACTS adalah bantuan dari pemerintah pusat. Kami harapkan awal tahun depan sudah dipasang dan dapat dipergunakan. Sehingga bisa membantu kita mengatasi kemacetan," pungkasnya. (gyp/p5/c1/whk)

JMPBM Desak Pemerintah Selamatkan Astuti

Posted: 14 Nov 2013 05:17 AM PST

BANDARLAMPUNG – Lambatnya sikap pemerintah dalam penanganan kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia asal Lampung, Astuti (34), menuai reaksi. Jaringan Masyarakat Peduli Buruh Migran (JMPBM) mendesak Pemprov Lampung melakukan upaya sistematis dan sinergis untuk menyelamatkan Astuti yang kini masih berada di Jordania.

Salah seorang aktivis JMPBM, Sely Fitriani, menyatakan bahwa Pemprov Lampung harus bergerak cepat dalam proses penanganan, perlindungan, dan pemulangan Astuti dari Jordania. ''Korban tidak bisa dibiarkan begitu saja dalam kondisi dieksploitasi dan mengalami tindakan kekerasan oleh majikan. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengani kasus Astuti ini," kata Sely kemarin.

Menurut Sely, berdasarkan data BNP2TKI, Sai Bumi Ruwa Jurai masuk enam besar daerah pengiriman TKI setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Banten. Ironisnya, pengirim TKI ini merupakan modus terbanyak dalam kasus perdagangan orang.

Dijelaskan, dorongan rasa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi diri dan keluarganya membuat Astuti bekerja di sektor informal serta memilih luar negeri sebagai tempat bekerja. Harapan akan mendapatkan upah yang lebih tinggi sehingga pemenuhan kebutuhan keluarga bisa tercukupi ini yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kata Sely, apa yang dialami Astuti bukan hanya sebatas persoalan buruh migran semata. Masalah yang kini membelit Astuti juga terindikasi kasus perdagangan orang (trafficking). Sebab, di dalamnya telah terjadi perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, dengan cara penipuan, kebohongan (pemalsuan identitas), penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran.

''Karena itu, JMPBM mendesak Pemprov Lampung melakukan upaya yang sistematis dan sinergis antara Disnakertrans, Kemenakertrans, BNP2TKI, imigrasi, Kemenlu, serta perwakilan RI di Jordania untuk perlindungan, penanganan, dan kepulangan Astuti sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap warganya sesuai mandat undang-undang," tegas perempuan yang menjabat sebagai direktur eksekutif Damar ini.

Tidak hanya itu. JMPBM yang terdiri atas berbagai elemen, seperti lembaga advokasi perempuan Damar, IPPLP, Pussbik, dan MP3 ini juga mendesak Pemprov Lampung melalui Disnakertrans melakukan langkah mempercepat revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

UU ini dianggap masih menjerat buruh migran Indonesia dalam perbudakan modern. ''Pemerintah juga harus mewujudkan kebijakan perlindungan buruh migran yang mengedepankan hak asasi manusia," ujarnya.

Sely juga meminta agar pemerintah mengambil alih pendidikan dan pelatihan yang krusial untuk buruh migran agar keterampilan mereka benar-benar berkualitas serta sesuai kebutuhan. ''Pemerintah seharusnya tidak lagi menyerahkan tanggung jawab yang krusial itu kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dengan langkah itu, kami berharap ruang eksploitasi terhadap buruh migran seperti yang selama ini terjadi semakin sempit," ungkapnya.

Diketahui, hingga kini Astuti, TKI asal Kota Bandarlampung, masih ada di Jordania. Warga Kelurahan Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur, ini telah enam tahun menghilang pasca diberangkatkan ke Jordania oleh PT Profilindo Adi Perdana yang beralamat di Jl. Berlian No. 5, Cawang, Jakarta Timur.

Astuti mengaku terus mendapat siksaan dari majikannya. Selama enam tahun merantau ke Jordania, tak sekali pun Astuti mengirimkan kabar. Namun, tiba-tiba dia berkirim surat ke keluarganya. Dalam surat itu, ia bercerita pengalaman tak mengenakkan yang dialaminya. Ia mengaku kerap diperlakukan kasar dan dicemooh sang majikan. (feb/p2/c2/fik)

Baru Terealisasi 68 Persen

Posted: 14 Nov 2013 05:17 AM PST

PAD Bandarlampung
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung sepertinya harus lebih memacu kinerja satuan kerja (satker) yang berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab hingga Senin (11/11), PAD Bandarlampung baru tercapai 68 persen atau sekitar Rp281 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp418 miliar.

Meski PAD baru terealisasi 68 persen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bandarlampung Yusran Effendi mengatakan, untuk total pendapatan seluruhnya saat ini sudah mencapai 82 persen dengan nilai Rp1,44 triliun dari yang ditargetkan pada 2013 sebesar Rp1,75 tiriliun.

''Ya, total pendapatan ini yang nantinya dipergunakan untuk belanja daerah tahun depan. Kalau untuk capaian PAD-nya memang baru 68 persen. Tetapi, total pemasukan sudah 82 persen," akunya.

Yusran berjanji pihaknya akan terus berusaha meningkatkan PAD maupun pendapatan daerah lainnya yang sah secara penuh hingga habisnya masa triwulan keempat mendatang.

Bahkan, lanjut dia, Dispenda saat ini mengumpulkan UPT (unit pelayan teknis) tiga hari sekali untuk bersama-sama berupaya agar dapat mencapai target PAD tersebut.

Pada kesempatan itu, Yusran juga memaparkan, untuk realisasi pendapatan di sektor PBB (pajak bumi dan bangunan) baru Rp42,9 miliar atau sekitar 51 persen dari yang ditargetkan Rp80 miliar.

''Dan untuk PBB, kami pun masih melakukan penagihan bagi wajib pajak yang menunggak. Biasanya mendekati akhir tahun, semua sektor pendapatan mengalami kenaikan tinggi," jelasnya.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung menargetkan PAD sebesar Rp374,096 miliar lebih pada APBD 2013. Namun pada APBD perubahan 2013, PAD ditingkatkan dan dinaikkan menjadi Rp418,1 miliar lebih.

Kini, untuk pajak daerah, baru terealisasi Rp192,5 miliar atau 71 persen dari target sebesar Rp271 miliar. Dan untuk retribusi daerah baru mencapai Rp53 miliar atau sekitar 58 persen dari target sebesar Rp74 miliar.

Kemudian untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sudah mencapai 100 persen lebih. Saat ini realisasinya mencapai Rp8,21 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp8,2 miliar. Pendapatan ini dihasilkan dari laba Bank Pasar dan Bank Lampung. Kemudian lain-lain PAD yang ditargetkan sebesar Rp56 miliar, baru tercapai Rp38 miliar atau sekitar 59 persen. (gyp/p5/c1/whk)

Ayo, Berantas Jaringan Mafia Pengemis!

Posted: 14 Nov 2013 05:16 AM PST

BANDARLAMPUNG – Warga Bandarlampung diminta turut mewaspadai jaringan mafia pengemis di kota ini yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Akuan Efendi mengatakan, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di ibu kota Provinsi Lampung in tidak akan pernah efektif tanpa ada bantuan dan kesadaran dari masyarakat.

Dia bahkan meminta masyarakat ikut berperan dalam memberantas gepeng. ''Kalau ada yang menemukan mafia pengemis agar melaporkan kepada kami atau aparat berwenang," sarannya kemarin.

Akuan memaparkan, meski Bandarlampung sudah memiliki payung hukum untuk memberantas anjal dan gepeng, pada praktiknya mereka masih terus mengusik keindahan kota ini.

''Itu memang menjadi masalah klasik di kota-kota berkembang. Seperti di sekitar traffic light atau persimpangan jalan," terangnya.

Padahal, lanjut Akuan, dalam pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng sudah jelas diatur tentang larangan masyarakat memberi sesuatu kepada gepeng di jalan. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan selama 1 bulan.

Mengenai sulitnya memberantas pengemis secara tuntas, ia memperkirakan hal tersebut karena keterlibatan atau keberadaan mafia atau mereka yang dengan sengaja memanfaatkan pengemis untuk mencari penghasilan.

''Oleh sebab itu, untuk bisa memberantas pengemis secara tuntas atau setidaknya meminimalkan, kita juga harus memberantas mafia pengemis tersebut," tegasnya.

Selama 2013, menurut dia, setidaknya sudah ada 10 gepeng yang dipulangkan Dissos ke daerah asalnya dan tujuh orang dikirim ke panti rehabilitasi sebagai cara untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada mereka.

''Masalah ini seperti siklus yang sulit diberantas. Tetapi bukan tidak mungkin. Makanya, kami minta masyarakat ikut terlibat untuk Bandarlampung yang indah, bersih, dan rapi," pungkasnya. (gyp/p5/c1/whk)

Perda KTR Terancam Molor

Posted: 14 Nov 2013 05:06 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung, nampaknya, masih setengah hati menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Buktinya, hingga kini belum ada tanda-tanda perda itu bakal rampung. Padahal sebelumnya, Pemprov Lampung menargetkan Perda KTR bakal tuntas akhir tahun ini.

Meski demikian, pemprov mengaku tetap komit menuntaskan perda yang bakal mengatur sanksi bagi para pencemar lingkungan dengan zat nikotin dalam rokok. "Aturannya nanti sangat tegas. Tidak boleh dilanggar bila tidak mau mendapat sanksi seperti denda dan lain-lain," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Berlian Tihang saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Disinggung tentang kemungkinan Perda KTR yang sudah diwacanakan sejak awal tahun ini bakal tuntas, Berlian tetap optimistis. "Kita masih mematangkannya. Tetap kita proses kok. Akhir tahun ini mudah-mudahan selesai," ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya tidak yakin perda itu dapat disahkan pada tahun ini. "Butuh waktu. Sekarang ini saja kita masih mematangkannya untuk kemudian diserahkan ke DPRD. Selanjutnya dibahas lagi di tataran dewan. Jadi kemungkinan pada awal atau pertengahan tahun depan baru dapat disahkan," katanya.

Dijelaskan, perda ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok terhadap risiko beragam penyakit. "Selain pergub, pemprov dalam hal ini Dinas Kesehatan juga sudah intensif melakukan sosialisasi bahaya rokok melalui baliho-baliho dan sebagainya," tegas mantan kepala Dinas Bina Marga Lampung ini.

Pejabat karir tertinggi di Pemprov Lampung ini meminta semua pihak ikut berperan aktif. Mulai dari para pegawai, pelajar, mahasiswa, hingga produsen rokok diharapkan dapat membantu menyukseskan program perlindungan bahaya asap rokok.

Dari pemerintahan, rencana untuk pelaksanaan KTR ini melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Di antaranya bagian hukum, Dinas Kesehatan, BPLHD, Diskoperindag, dan forum kesehatan lainnya.

"Area tanpa rokok kemungkinan akan dimulai dari kantor pemerintahan. Sebab, kini kantor-kantor swasta sudah bisa menerapkan kawasan bebas rokok. Bahkan, karyawannya dilarang merokok di dalam ruangan kerja dan jam kerja," ungkapnya.

Diketahui, penegasan KTR ini mulai dilakukan secara efektif oleh Pemkab Waykanan dan Pemkot Metro. Berdasarkan PP No. 109/2012, KTR minimal harus diterapkan di tujuh lokasi. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (sur/c2/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New