BELI DI SHOPEE

Rabu, 19 Februari 2014

Pemkot Segel Alat Berat di Bukit Camang

Pemkot Segel Alat Berat di Bukit Camang


Pemkot Segel Alat Berat di Bukit Camang

Posted: 19 Feb 2014 06:57 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung melalui asisten I dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) menyegel alat berat yang digunakan untuk penggerusan Bukit Camang oleh warga RT 10/Lk. II, Kelurahan Tanjungraya, Tanjungkarang Timur.

Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedy Amarullah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada warga sekitar agar tidak menggerus Bukit Camang dengan menggunakan alat berat. Sebab, tempat itu bukan digunakan untuk tempat usaha. Namun hanya dipakai sebagai tempat mencari nafkah.

''Kalau pakai alat berat itu kan berarti sudah skala besar. Masyarakat bukan lagi menggantungkan hidupnya di batu itu. Makanya kami melarang pakai alat berat," ujar Dedi kemarin.

Namun jika warga menggerus batu menggunakan peralatan manual, pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab dengan menggunakan peralatan manual itu, masyarakat memang benar-benar membutuhkan pekerjaan tersebut.

''Tetapi kenyataannya, warga masih menggunakan alat berat untuk menggerus bukit tersebut. Kami sudah kasih surat berita acara, kalau masih menggunakan alat berat, alat tersebut kami sita. Ternyata mereka menggunakan alat berat, makanya kami segel," tukasnya.

Meski alat berat yang digunakan telah dilarang, sambung Dedi, pihaknya masih memperbolehkan warga menggunakan alat manual untuk menggerus bukit tersebut.

''Sebenarnya tidak boleh, tetapi ini masalahnya mereka menggantungkan hidupnya di bukit itu," katanya.

Sementara Kepala Badan Polisi Pamong Praja Cik Raden mengatakan, pihaknya akan memberikan berita acara kalau tidak boleh menggunakan alat berat dalam penggerusan bukit tersebut. ''Sudah kami kasih berita pernyataan, jika masih bandel, terpaksa kami sita alat berat itu," ujarnya.

Terpisah, Ketua RT 10/Lk. II, Tanjungraya, Abdul Halim yang juga selaku mandor dalam penggerusan bukit tersebut mengaku sudah ada izin dari pemkot dalam penggerusan bukit itu. Walaupun izin tersebut hanya menggunakan alat manual.

''Sudah ada izinnya kok. Tetapi memang izinnya menggunakan alat manual, bukan alat berat," jelas dia saat ditemui di lokasi kemarin.

Dilanjutkan, pihaknya akan tetap bekerja sebagaimana mestinya, walaupun tidak lagi menggunakan alat berat. ''Ke depannya kita menggunakan alat manual saja," jelasnya.(yud/p2/c1/whk)

Gawat, Monyet Hutan Kera Serang Siswa

Posted: 19 Feb 2014 06:57 AM PST

BANDARLAMPUNG – Diperkirakan karena overkapasitas, monyet di Taman Wisata Hutan Kera diduga menyerang siswa SD Negeri Kupangteba, Telukbetung Utara. Informasi itu disampaikan pembaca Radar Lampung melalui rubrik Lapor Pak Wali. Dari laporan yang dikirimkan melalui pesan singkat, ia memohon bantuan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. untuk mengatasi serangan monyet tersebut.

''Mohon bantuannya, monyet-monyet hutan kera pada berkeliaran. Sudah menggigit siswa kami di SDN 3 Kupangteba. Kemarin juga sudah sampai sekolah," tulisnya.

Sayang, saat Radar Lampung menghubungi telepon selulernya, pelapor tersebut tidak mengangkat. Terkait informasi itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandarlampung M. Harun membantahnya.

Kendati demikian, Harun mengakui jika jumlah kera yang ada di tempat tersebut sudah melebihi batas maksimum. Di mana luas lahan yang ada di taman itu hanya sekitar satu hektare untuk 100 kera. Namun, jumlah kera yang ada saat ini mencapai 200.

    ''Berarti ini memang sudah overkapasitas. Satu hektare itu untuk 100 kera. Nah semakin lama, kera itu kian banyak dan sekarang mencapai 200 kera, tetapi lahannya masih satu hektare. Makanya sudah overkapasitas," katanya. (whk/yud/p2/c1/whk)

Pemprov Lampung Kecele

Posted: 19 Feb 2014 06:56 AM PST

Rapat Tol Trans Sumatera dan Jembatan Selat Sunda Batal
BANDARLAMPUNG – Undangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membuat Pemprov Lampung semringah. Apalagi, panggilan itu untuk membahas kelanjutan megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS) dan Jalan Tol Trans Sumatera.

    Namun, setibanya di Jakarta, asa tim yang diutus Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. pupus. Menko Perekonomian mendadak membatalkan rapat  hingga waktu yang tidak ditentukan.

    ''Menteri mendapat agenda dadakan mendampingi Presiden RI SBY meninjau pengungsian korban letusan Gunung Kelud, Jawa Timur,'' kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Arinal Junaidi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Tony O.L. Tobing kemarin.

Kapan rapat kembali diagendakan? Tony mengaku, belum mendapat kepastiannya. ''Ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Semoga saja dalam waktu dekat agar semua bisa jelas,'' ujarnya.  

    Sementara, Sekprov Lampung Berlian Tihang tetap berharap dua megaproyek tersebut dapat mulai digarap 2014. ''Kami optimal mendesak pemerintah pusat untuk segera mulai pembangunan. Harapannya tetap 2014,'' ujar Berlian kemarin.

Kabar terakhir, pemprov tengah memproses pengadaan lahan secara keseluruhan untuk pembangunan jalan tol seraya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang belum kunjung turun.

Di kesempatan sebelumnya, Tony menuturkan, pemprov sedang memproses surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) yang belum diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Toni menjelaskan, SP2LP tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses pembebasan lahan yang dilintasi ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Sebagaimana yang ditargetkan, pembebasan lahan dapat dimulai Januari 2014.

Jika SP2LP tersebut terbit, pihaknya segera menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan ke masyarakat yang tanahnya terkena proses pembebasan lahan. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan sesuai kesepakatan antara tim pengadaan tanah (TPT) dan warga berdasarkan harga yang ditentukan tim penilai tanah.

Terkait ganti-rugi pembebasan lahan, pemerintah pusat memperkirakan memerlukan dana sebesar Rp1,19 triliun. Rinciannya Rp784 miliar untuk ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggibesar dan Rp450 miliar untuk ruas Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang.

Keran pendanaan yang sempat ''disumbat'' Komisi VI DPR RI telah dibuka. Pemprov Lampung pun gembira. Apalagi kabar itu didapat dari PT Hutama Karya saat menggelar pertemuan dengan Pemprov Lampung belum lama ini.

DPR RI telah membuka keran pendanaan untuk pembangunan tol tahap pertama meliputi wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Riau. Dana pembangunan tol Trans–Sumatera tahap awal untuk empat provinsi itu disetujui DPR RI melalui APBNP 2013 dan APBN 2014. Dengan rincian, sebesar Rp2 triliun didanai dari APBNP 2013 dan Rp5,1 triliun dari APBN Murni 2014.

Pemprov juga telah menyiapkan Rp3 miliar untuk modal awal yang nantinya dikelola PT Lampung Jasa Utama. Dana itu pada dasarnya akan kembali lagi ke pemprov. Yaitu melalui dana bagi hasil yang diberikan kepada kita ke depannya. (sur/p6/c3/ary)

Akademisi: Warga Harus Berjuang

Posted: 19 Feb 2014 06:56 AM PST

BANDARLAMPUNG – Rencana penggusuran bangunan warga yang berjarak enam meter dari sisi kiri dan kanan rel oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre 3.2 Tanjungkarang mengundang kalangan akademisi angkat bicara.

Salah satunya pengamat hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Lampung F.X. Sumarja. Menurut dia, warga harus berjuang untuk mempertahankan tanahnya.

Sebab dalam aturan peralihan, hak-hak yang lama dikonversi menjadi hak guna bangunan atau hak pakai, batas waktunya sampai 1980. Namun jika melebihi batas tersebut, tanah sudah milik warga.

''Setelah tahun 1980, PT KAI aneh-aneh membuat aturan untuk menggusur warga. Itu artinya hukum positif kita sudah nggak benar. Dasar PT KAI itu kan peta batas wilayah pada zaman Belanda dahulu. Nah dalam UU Agraria, tidak mengatur peta batas wilayah," tandasnya kemarin.

Sumarja melanjutkan, PT KAI seharusnya jangan berprinsip menggunakan kata pokoknya. Sebab, kata tersebut sama dengan yang digunakan kaum penjajah, kaum kapitalis yang sudah merenggut jiwa masyarakat.

''Sekarang ini zaman sudah berubah, warga Bandarlampung bukan hewan yang bisa dipaksa PT KAI. Jadi, harus ada dasar yang jelas dan konkret," tegas dia.

Namun jika pokoknya tersebut dipaksakan, pihaknya meminta ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan PT KAI kepada warga yang bangunannya akan dibongkar.

''Karena itu, warga harus berjuang mempertahankan bangunannya. Jangan sampai dianggap rendah oleh PT KAI," ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam pasal 35 disebutkan hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara pada ayat ke-2 disebutkan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunannya jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Kemudian di ayat 3, hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Terkait pernyataan tersebut, Manajer Humas PT KAI Subdivre 3.2 Tanjungkarang Muhaimin mengaku belum mengetahui UU tersebut. Menurutnya, PT KAI beberapa waktu lalu sempat di-PTUN (pengadilan tata usaha negara)-kan di pengadilan. Dan hasilnya, PT KAI memenangkan tuntutan tersebut dan membongkar bangunan warga.

''Kalau ada UU yang mengatakan jika lebih dari 60 tahun menjadi hak warga, itu saya tidak tahu. Mungkin nanti ada tim tersendiri yang menangani masalah tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu. (yud/p2/c1/whk)

Honorer Lampung Masih Aman

Posted: 19 Feb 2014 06:54 AM PST

BANDARLAMPUNG – Tenaga honorer Pemprov Lampung diminta tidak terlalu mencemaskan informasi penghapusan tenaga honorer akibat pemberlakuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita masih pakai ketetapan lama. Yaitu dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. Berarti kalau bisa bayar, kita teruskan. Kalau tidak bisa bayar, mau diapain?" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Syarip Anwar kepada Radar Lampung kemarin.

Kalaupun benar demikian, lanjut Syarip, pemerintah pusat diharapkan segera memberi arahan secara gamblang kepada pemerintah daerah. "Jadi untuk sementara ini, hal itu sebatas sebutan pusat. Kita belum dikasih petunjuk teknis (juknis). Kalau memang benar, ya segeralah pusat keluarkan juknis-nya," ujarnya.

Karena itu, sambungnya, pemprov masih akan terus mempertahankan tenaga honorer yang ada sekarang ini. "Tunggu dari pusat saja kalau kita. Sementara ini, kita teruskan hasil verifikasi tenaga honorer awal tahun kemarin," katanya.

Secara umum, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung sudah cukup baik. Dari hasil evaluasi penilaian dan wawancara pada tahun ini, jumlahnya telah mengerucut menjadi 2.261 orang.

Evaluasi yang dilakukan Tim Pelaksana Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung hanya memutuskan pengurangan sepuluh persen. Para tenaga kontrak yang dikeluarkan dianggap kurang kompeten.

Diberitakan, secara nasional sekitar 450 ribu tenaga honorer kini sedang harap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) setelah pemberlakuan UU ASN. Dalam UU ASN memang tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer. Dalam sistem kepegawaian negara hanya dikenal sebutan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Celakanya, hingga kini juknis pengangkatan PPPK –yang mungkin mendekati sistem tenaga honorer– tidak kunjung dikeluarkan.

    Dengan kondisi ini, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K2 yang tak diangkat menjadi CPNS. Sebab, sudah tidak ada lagi landasan hukum mengalirkan anggaran dari APBN/APBD untuk menggaji mereka. (sur/p2/c2/fik)

Giliran Pemprov Desak RSUDAM

Posted: 19 Feb 2014 06:53 AM PST

Terkait Pencairan Insentif
BANDARLAMPUNG – Tersendatnya pembayaran insentif karyawan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung selama tiga bulan terakhir ternyata ikut menyedot perhatian Pemprov Lampung. Asisten III Bidang Kesra Setprov Lampung Adeham mengaku, pihaknya telah memberi instruksi kepada manajemen RSUDAM untuk segera menyelesaikan masalah ini. Hanya, pemprov mengaku tidak dapat ikut campur pada kasus ini secara mendalam. Hal ini tidak terlepas dari status RSUDAM yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Tetap menjadi pantauan pemprov. Tapi, kalau untuk masalah keuangan, secara teknis dan mendetail itu sudah menjadi urusan mereka. Kita tidak bisa terlalu ikut campur," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lampung di depan ruang kerjanya kemarin.

Adeham mengaku tidak mengetahui secara jelas penyebab dari tertundanya pembayaran insentif karyawan RSUDAM itu. Pihaknya sebatas mengetahui bahwa kondisi keuangan RSUDAM sekarang ini sedang kurang baik untuk membayarkan insentif itu.

"Yang jelas, RSUDAM sudah memberi pernyataan kalau uang sudah terkumpul akan segera dibayarkan. Waktunya kapan, kita masih menunggu kabar dari mereka. Kabarnya dalam waktu dekat ini," katanya.

Sebelumnya, polemik ini juga menuai perhatian anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko. Politisi Partai Demokrat ini mendesak manajemen RSUDAM segera membayarkan hak para karyawan rumah sakit pelat merah itu. ''Itu hak karyawan. Ya harus dibayarkan dong!'' tegasnya kepada Radar Lampung, Senin (17/2).

    Pria berkacamata itu mengatakan, jika memang manajemen RSUDAM belum membayarkannya lantaran pemasukan rumah sakit berkurang, insentif harus dirapel.

    Diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2013 hingga Februari 2014, insentif seluruh karyawan RSUDAM belum kunjung dibayar pihak manajemen. Padahal biasanya karyawan di RSUDAM ini setiap bulan mendapatkan insentif dari hasil kerjanya. ''Saya nggak tahu kenapa kok bisa terlambat tiga bulan seperti ini,'' ungkap salah satu karyawan RSUDAM kepada Radar Lampung, Kamis (13/2).

    Dijelaskan, hingga kemarin, mereka masih menunggu kepastian uang insentif yang dulu rutin didapat setiap bulan. ''Bukan hanya saya yang menunggu insentif. Seluruh karyawan RSUDAM ini juga sama. Tapi, kami takut mau bicara. Padahal semuanya mengharapkan uang itu. Ini sudah mau masuk bulan ketiga belum dibayar juga,'' keluh karyawan yang meminta namanya dirahasiakan ini. (sur/p2/c2/fik)

Astaga, Satker Abaikan Instruksi Wali Kota

Posted: 19 Feb 2014 06:53 AM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. pantas marah. Sebab, instruksinya untuk menebang tower tidak berizin di kota ini diabaikan satuan kerja terkait. Buktinya, hingga kemarin dua tower yang dipastikan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung tak berizin, masing-masing di Jl. Mangkubumi Gg. Kencana, Langkapura, dan di Kelurahan Beringinraya, Kemiling, belum juga ditebang.

Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung Effendi Yunus mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung main bongkar sesuai instruksi wali kota. Karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. ''Jadi, kami nggak mau membongkar tanpa mengecek dahulu," tegas dia saat ditemui di Pemkot Bandarlampung kemarin.

Saat didesak siapa yang berhak membongkar tower tak berizin tersebut, Effendi enggan berkomentar lebih jauh. ''Nggak tahu saya," jawabnya sambil bergegas menuju ruangannya.

Sikap sama ditunjukkan Ketua Tim Perizinan Pemkot Bandarlampung Edy Santoso. Dia juga mengaku tak akan membongkar tower tersebut lantaran masih fokus dalam perizinan perumahan.

''Kami masih fokus dalam perizinan perumahan. Kalau masalah tower, langsung saja tanya ke BPMP," singkatnya.

Sementara, Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori belum berhasil dikonfirmasi terkait instruksi wali kota tersebut. Ia tidak berada di kantornya saat didatangi. Ketika dihubungi telepon selulernya, Nizom tak mengangkat meski dalam kondisi aktif. Ia juga tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan koran ini.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Wiyadi mengaku kecewa atas sikap Dinas Tata Kota dan BPMP yang tidak mengindahkan instruksi wali kota untuk membongkar tower yang berdiri tanpa izin.

''Itu kan instruksi wali kota. Kalau instruksi pemimpinnya saja diabaikan, mau jadi apa Bandarlampung ini? Masyarakat bisa kecewa. Masak pemimpinnya tegas, tetapi bawahannya tidak mengikuti. Kan aneh!" sesal dia kemarin.

Wiyadi melanjutkan, jika melihat tata kota dan tata ruang di Bandarlampung, posisi bangunan sudah tidak sesuai lagi. Hal ini dikarenakan tim Dinas Tata Kota dan BPMP yang mengeluarkan izin dalam pendirian bangunan tidak mementingkan warga Bandarlampung.

''Coba lihat, perda RTRW yang sudah ada saja diabaikan. Bagaimana kalau tidak ada perda? Pemerintah itu kan diatur oleh aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat itu diabaikan," tegasnya.

Diketahui, banyaknya tower ilegal yang berdiri di Bandarlampung membuat Wali Kota Herman H.N. geram. Karenanya, ia menginstruksikan satker terkait, khususnya BPMP, untuk menebang tower ilegal.

''Nggak boleh itu mendirikan tower tanpa izin. Karena tower berdiri harus sudah memiliki izin warga sekitar dan Pemkot Bandarlampung." ujarnya usai menyerahkan bantuan bedah rumah di Jl. Raden Imba Kesuma Ratu Gang Sakura,  Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung, Senin (17/2).

Tidak hanya dari warga sekitar maupun pemkot, pihaknya juga meminta kepada pemilik tower untuk segera melengkapi perizinannya. Sebab jika tidak dilengkapi, pemkot akan merobohkannya.

''Tim perizinan harus mengecek dahulu izinnya. Kalau nggak ada izin, ya harus ditebang. Karena itu kan nggak benar! Pastinya kalau nggak lengkap, jangan takut-takut menebangnya!" tandas Herman.

Orang nomor satu di Pemkot Bandarlampung ini mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ingin membangun tower atau bangunan harus terlebih dahulu meminta izin kepada warga sekitar sebelum meminta izin ke pemkot.

''Ya, izin dari warga dahulu, selanjutnya baru mengurus izin ke Pemkot Bandarlampung. Karena kalau belum ada izin dari warga, kami tidak akan memberikan izinnya," pungkas dia.

Sementara selain di Jl. Mangkubumi Gg. Kencana, Langkapura, ternyata tower ilegal juga berdiri di Kelurahan Beringinraya RT 009.

Sebelumnya, Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori hanya mempersilakan warga untuk membongkar paksa tower ilegal. Namun, tidak ada tindakan yang akan ditempuh satker yang dipimpinnya tersebut.

''Tower itu memang belum memiliki izin. Pastinya, kami dari BPMP tidak bisa melarang kalau memang warga akan membongkar paksa tower itu. Silakan saja," ujarnya, Mingu (16/2).

Menurut dia, beberapa waktu lalu memang pernah ada pengajuan berkas untuk proses izin bangunan tower tersebut. Namun karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, pihaknya mengembalikan berkasnya.

''Nah makanya hingga saat ini, kami belum pernah menerbitkan izin tower tersebut," ungkapnya.

Apa saja berkas yang belum dilengkapi? Nizom mengaku tidak dapat menyebutkan secara rinci. ''Kalau apa saja yang belum mereka penuhi, saya lupa. Berkasnya ada di kantor," elaknya.

Seolah bukan menjadi tugas satkernya, pada kesempatan kemarin, Nizom hanya menyarankan kepada warga untuk berkoordinasi dengan RT, lurah, dan camat. ''Yang penting tinggal bagaimana warga berkoordinasi dengan pengusaha tower, kemudian lurah dan camat setempat," ucapnya. (yud/p2/c1/whk)

BKD Pertimbangkan Impor Pejabat

Posted: 19 Feb 2014 06:51 AM PST

Untuk Posisi Kadiskes Bandarlampung
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terus mencari sosok pejabat untuk ditempatkan sebagai kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes). Kendati demikian, hingga kemarin Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bandarlampung belum menentukan nama-nama pejabat yang akan diusulkan kepada wali kota.
Sekretaris Baperjakat Bandarlampung M. Umar mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemkot mengimpor pejabat dari luar Bandarlampung jika tak ada sosok yang cocok sesuai kriteria wali kota.

''Tetapi hasil akhirnya tergantung kebijakan Pak Wali. Karena beliau yang menentukan kriteria seseorang untuk menjabat Kadiskes itu seperti apa. Pastinya kan harus sesuai visi-misinya," ujar dia di ruang kerjanya kemarin.

Pria yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung ini melanjutkan, salah satu kriteria yang diinginkan wali kota adalah sosok yang berani, namun mengikuti aturan yang berlaku.

Saat ditanya berapa jumlah dokter PNS yang sudah golongan IV di Bandarlampung, Umar mengaku tidak mengetahuinya. ''Kami hanya mendata secara menyeluruh. Kalau seperti yang Anda tanyakan itu, kami harus mendata lagi," katanya.

Diketahui, jabatan Kadiskes Bandarlampung kosong lantaran pejabat sebelumnya, dr. Wirman, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Senin (22/7/2013).

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, pihaknya masih mencari pejabat yang layak ditempatkan sebagai Kadiskes. Hingga kemarin, ia mengaku belum menemukan pejabat eselon II yang berani melaksanakan program kerjanya.

''Belum dapat orang yang cocok untuk menjabat Kadiskes. Karena saya mencari Kadis yang berani. Kalau penakut, untuk apa? Karena yang cocok untuk Kadiskes ini orang yang berani, nggak penakut, tetapi harus tetap sesuai aturan," tegasnya, Senin (17/2).

Kenapa harus yang berani? Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini mempunyai pertimbangan sendiri. Di mana jika Kadis yang berani, dipastikan bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tanggap terhadap suatu masalah.

''Kadis yang berani dan sesuai aturan inilah yang saya yakini mampu menjalani semua kebijakan saya. Kalau nggak berani, nanti sulit menjalani kebijakan sesuai visi dan misi saya dalam membangun Kota Bandarlampung," ungkapnya. (yud/p2/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New