BELI DI SHOPEE

Kamis, 20 Februari 2014

PT KAI, Mana Nuranimu?

PT KAI, Mana Nuranimu?


PT KAI, Mana Nuranimu?

Posted: 20 Feb 2014 06:29 AM PST

BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre 3.2 Tanjungkarang memastikan tidak memberikan ganti rugi kepada warga yang bangunannya akan digusur oleh perusahaan tersebut. Hal itu diungkapkan Vice President PT KAI Subdivre III. 2 Tanjungkarang Heru Kuswanto dalam hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar DPRD Bandarlampung bersama perwakilan warga dan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung di ruang lobi DPRD kemarin.

Namun, meski tak ada uang ganti rugi atau kompensasi, pihaknya berjanji mengusulkan kepada PT KAI Pusat untuk memberikan ongkos bongkar kepada warga yang bangunannya digusur.

''Mengenai nominalnya berapa, kami belum bisa memastikan. Kami harus menunggu hasil keputusan dari PT KAI Pusat. Karena yang menentukan berapa biayanya dari pusat," ujar Heru kemarin.

Sumito, salah satu perwakilan warga Kecamatan Panjang yang bangunannya akan digusur PT KAI, mengatakan, secara hukum pihaknya menyadari betul tanah tempat berdiri bangunannya memang milik PT KAI. Namun, ia meminta perusahaan tersebut menggunakan nurani.

''Warga memang sadar mengenai persoalan ini. Meski begitu, PT KAI juga harus menggunakan hati nurani dalam bertindak. Tidak bisa main usir begitu saja. Warga yang tinggal bukan warga ilegal. Di mana nurani PT KAI?" tandasnya.

Sementara, Kabag Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Wan Abdurrahman juga meminta PT KAI memperhatikan hak asasi manusia ketika menjalankan rencananya. Terlebih, pemkot juga selalu mengedepankan hak kemanusiaan dalam bertindak.

Pada kesempatan itu, ia juga menyayangkan sikap PT KAI yang tidak pernah berkoordinasi dengan pemkot terkait rencana penggusuran tersebut. ''Kami belum pernah dikoordinasikan mengenai hal ini. Kami saja tahunya dari media massa. Apa program PT KAI dalam pembongkaran itu saja, kami tidak tahu," sesalnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, ada sekitar 212 bangunan dari Tarahan, Lampung Selatan, hingga Bandarlampung yang bakal digusur PT KAI.

Sementara di Bandarlampung, ada rumah yang hanya berjarak dua meter dari rel, namun tanahnya sudah bersertifikat resmi. Selain itu, lanjut dia, harus dipertimbangkan juga warga yang menempati pinggiran rel itu sudah bertahun-tahun dan selama ini membayar pajak bangunan. Bahkan ada yang memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

''Kami sudah investigasi ke lapangan. Ada beberapa warga yang mempunyai sertifikat dari BPN, tetapi jarak mereka hanya sekitar 2-4 meter dari rel. Berarti ini kan nggak benar. Masak mereka yang mempunyai sertifikat juga dibongkar. Kan aneh!" tegasnya.

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat Wiyadi memberikan rekomendasi kepada PT KAI untuk menghentikan pemberian surat peringatan kepada warga. Sebab dengan surat tersebut, warga resah. Kemudian sebelum dilakukan pembongkaran, PT KAI terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemkot maupun elemen lainnya.

Selanjutnya, PT KAI jangan melakukan intimidasi kepada warga. Jika akan membongkar, pihaknya meminta PT KAI jangan tebang pilih.

''Kami minta pemkot juga melakukan pengawasan. Ini tanggung jawab kita bersama karena ini menyangkut masyarakat Lampung, khususnya warga Bandarlampung," tegasnya. (yud/p4/c1/whk)

Polisi Pelajari UU Kesehatan

Posted: 20 Feb 2014 06:28 AM PST

Untuk Tambahan Jeratan Hukum Tersangka Pembuang Pasien
BANDARLAMPUNG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung terus mencari tambahan jeratan hukum untuk para tersangka kasus pembuangan Suparman alias Mbah Edi (63), pasien Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT).

Diketahui, polisi menjerat delapan tersangka dalam kasus itu dengan pasal 304 dan 306 KUHP. Nah hingga kemarin, korps Bhayangkara ini tengah mempertimbangkan jeratan hukum tambahan bagi para tersangka. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya masih mengkaji UU tersebut untuk dijeratkan kepada para tersangka.

''Kami membahasnya bersama saksi ahli hukum pidana. Jika memang ada tindakan para tersangka yang bisa dijerat dengan dua UU tersebut, pasti kami terapkan seperti pasal 304 dan 306 KUHP," ujarnya kemarin.

Dilanjutkan, pihaknya juga masih berusaha mencari pelaku intelektual dari kasus tersebut. Terkait dua versi yang muncul dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (18/2), pihaknya tidak mempersoalkannya lantaran penyidik akan merunut benang merahnya berdasarkan alat bukti.

''Kasus ini akan berkembang ke pucuk pimpinan RSUDDT yang bertanggung jawab. Namun, kami masih melaksanakan beberapa gelar perkara untuk menyinkronkan bukti-bukti dengan penyidik lainnya," kata dia.

Pastinya, lanjut Dery, pertanggungjawaban pimpinan harus ada dalam kasus ini. ''Tahu tidak tahu, pimpinan harus bertanggung jawab atas kelalaian anak buahnya. Tetapi untuk mengarah ke sana, kami masih perlu alat bukti," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus yang membuat nama provinsi ini kembali menasional tersebut pada Selasa (18/2).

Rekonstruksi yang berlangsung hingga 35 adegan itu dimulai dari ruang rawat E2 RSUDDT, tempat Mbah Edi dirawat sebelumnya. Lahir dua versi pembuangan dari dua tersangka. Masing-masing Mahendri dan Heriansyah.

Itu terlihat dalam adegan ke-8. Versi Mahendri, saat itu Heriansyah menyaksikan ketika Mbah Edi hendak dibawa ke mobil ambulans.

Namun, menurut Herianysah, ia tidak ada saat itu sehingga tak menyaksikan saat Mbah Edi dibawa keluar dari ruangan E2, tempatnya dirawat sebelumnya.

Pada adegan ke-12 juga terdapat perbedaan versi. Menurut Mahendri, saat ambulans akan berangkat ke tempat pembuangan, dia bersama Heriansyah serta empat tersangka lainnya, masing-masing Adi Subowo, Andi Febrianto, Rudi, dan Muhaimin, berkumpul di dekat mobil. Versi ini juga dibantah Heriansyah. Menurut dia, dari semua pelaku itu, ia berjarak dua meter.

Terkait perbedaan versi dalam rekonstruksi tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan kembali melaksanakan gelar pekara untuk menyinkronkan keterangan dan membahas hasil rekonstruksi.

Dia melanjutkan, dalam rekonstruksi itu, pihaknya membagi dalam empat skenario. Yakni proses membawa Mbah Edi dari ruang E2 hingga mobil ambulans, lalu melaporkan hasil pembuangan pasien, kemudian mengubah mobil ambulans, dan di tempat pembuangan.

Mantan Kapolsek Natar ini mengungkapkan, dalam pemberkasan, delapan tersangka akan dijadikan tiga berkas. Yakni enam tersangka menjadi satu berkas,  Heriyansah dan Mahendri juga berbeda berkas.

''Jadi, silakan masing-masing tersangka mempunyai versi yang berbeda. Tetapi nanti kita mengetahui fakta yang jelas untuk diajukan dalam berkas," paparnya.

Terkait tersangka lain, Derry mengaku belum bisa memastikan karena masih rekonstruksi. ''Yang jelas, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini masih kami kembangkan sampai menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atau otak pelaku sebenarnya dari pembuangan korban. Nah untuk kelanjutan penyidikan, kami akan memanggil mantan Direktur RSUDDT Indrasari Aulia pada Jumat (26/2). Kami juga telah memeriksa saksi sekitar 28 orang," terangnya.

Pantauan Radar Lampung, rekonstruksi disaksikan puluhan karyawan dan pasien yang dirawar di RSUDDT. Isak tangis juga pecah saat para tersangka hendak dibawa pergi dari rumah sakit pelat merah tersebut.

Sementara pelaksana harian Direktur RSUDDT dr. Taufiq mengatakan, terkait mencuatnya kasus pembuangan pasien ini, aktivitas RSUDDT tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu sama sekali.

''Tetapi memang tidak seratus persen mulus. Pasti ada hambatan. Hanya secara mental teman-teman terganggu dengan kasus pembuangan pasien tersebut. Tetapi pelayanan rawat inap dan jalan tetap berlangsung," katanya.

Saat disinggung adanya keterlibatan pejabat RSUDDT yang bertanggung jawab terhadap pembuangan pasien, Taufiq enggan mengomentari. ''Itu urusan polisi," elaknya. (why/p4/c1/whk)

Izin Lingkungan Tower Indosat Dicabut

Posted: 20 Feb 2014 06:22 AM PST

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung memastikan akan mencabut sementara izin lingkungan tower PT Indosat yang berada di perbatasan Kelurahan Sumberrejo dengan Beringinraya. Pencabutan izin itu diputuskan Kepala BPMP Nizom Ansori saat menghadiri hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Bandarlampung di ruang rapat komisi tersebut kemarin.

Nizom mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika ada warga yang tak setuju atas pendirian tower tersebut. Sebab, pihaknya hanya menerima berkas dari warga yang diketahui RT, lurah, dan camat setempat yang menyatakan warga menyetujui adanya tower di wilayah perbatasan itu.

''Nanti kami surati pihak Indosat untuk menghentikan sementara operasional tower-nya dan akan mencabut izin lingkungannya sampai permasalahan dengan warga sekitar selesai," ujarnya kemarin.

Sementara dalam hearing itu, Ketua Komisi A Wiyadi menjelaskan, tower Indosat yang telah berdiri tersebut hanya memiliki izin dari warga sekitar. Namun setelah dikonfirmasi, tidak semua warga setuju atas operasional pendirian tower.

Sehingga pihaknya meminta kepada BPMP Bandarlampung mencabut izin lingkungannya agar tidak diberikan izin pendirian tower atau izin lainnya yang berhubungan dengan operasional.

''Kami rasa izin lingkungan ini bermasalah, karena warga banyak yang tidak setuju. Dan tak ada sosialisasi dari pihak provider atas pendirian tower ini. Yang sosialisasi hanya RT dan lurah setempat. Dari BPMP pun tak ada pengawasan, kenapa sampai tower ini berdiri, padahal belum ada izin dan izin lingkungannya bermasalah," tandas Wiyadi kemarin.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku kecewa atas sikap manajemen provider yang tak hadir dalam hearing tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan agar pihak provider datang saat hearing bersama komisi A dan BPMP.

''Ya, sangat kita sayangkan pihak provider tidak memenuhi undangan kita. Padahal, kita semua ingin tahu bagaimana penjelasan dari pihak provider kenapa tower bisa berdiri, padahal izinnya pun bermasalah," sesalnya.

Atas rekomendasi tersebut, pihaknya akan menyurati manajemen PT Indosat untuk menghentikan sementara operasional tower yang keberadaannya di antara Kelurahan Beringinraya dan Sumberrejo. Sebab dalam hearing itu, warga banyak yang tidak setuju atas berdirinya tower ini.

Terpisah, Dept. Sales Area PT Indosat Bandarlampung Agus Hidayat mengaku tidak mengetahui jika ada undangan hearing dari komisi A. Sebab hingga kemarin, ia belum menerima undangan dari komisi A.

''Setahu saya nggak ada undangan hearing dari DPRD Bandarlampung. Kalau untuk tower itu nanti saya sampaikan ke bagian terkait," katanya melalui telepon kemarin. (yud/p4/c1/whk)

BPN Pertanyakan Keseriusan Pemkot

Posted: 20 Feb 2014 06:21 AM PST

Terkait Penerapan IPPT
BANDARLAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung mempertanyakan keseriusan pemkot dalam menindaklanjuti delapan hotel yang tidak mengantongi izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) atau izin lokasi.

Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Bandarlampung Erwansyah mengatakan, sampai saat ini, dari delapan hotel, baru dua yang mengurus IPPT. Keduanya adalah Hotel Grand Dafan milik PT Puri Persada Lampung di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Utara, dan Hotel Wize di Jl. Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat.

''Belum ada penambahan. Sampai saat ini baru dua hotel itu yang sudah urus izin lokasi. Nah sekarang mana konsistensi mereka? Kenapa tidak ada tindak lanjut? Kenapa hotel lainnya belum mengurus IPPT?" tanya Erwansyah kemarin.

Dia mengaku sangat menyayangkan sikap pemkot yang kurang tegas. Padahal di awal terungkapnya kasus ini, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengancam akan membongkar bangunan hotel yang tidak memiliki niat baik untuk mengurus IPPT.

''Ya, Sekkot sendiri pernah menginstruksikan kepada satker terkait, dalam hal ini bagian pemerintahan, untuk mengeksekusi hotel yang tak mau mengurus IPPT. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," tandas dia.

Bahkan, lanjut Erwansyah, pihaknya beberapa kali mengusulkan kepada bagian pemerintahan agar bersama-sama mendatangi langsung hotel yang tidak memiliki IPPT untuk kembali memberi peringatan agar segera mengurus perizinan dimaksud. Hal ini dilakukan agar para pemilik hotel sadar untuk secepatnya mengurus izin.

''Kami sudah beberapa kali memberikan saran ke bagian pemerintahan agar mendatangi langsung hotel yang belum mengurus IPPT. Tetapi sampai sekarang tidak direspons," sesalnya.

Sayangnya, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Syahriwansyah belum berhasil dikonfirmasi kemarin. Saat dihampiri ruang kerjanya kemarin, ia tidak berada di kantor. Telepon selulernya juga saat dihubungi dalam kondisi tidak aktif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, bagian pemerintahan sebagai leading sector perizinan dimaksud hingga saat ini terkesan lamban dalam menyikapi masih banyaknya hotel yang belum mengurus IPPT.

Padahal, lanjut dia, satker ini terkesan frontal saat awal membeberkan delapan hotel yang belum mengantongi IPPT. ''Kan sudah jelas instruksi Sekkot beberapa bulan lalu. Kalau tidak ada iktikad baik dari pengusaha, ya bongkar saja bangunan hotel tersebut," pungkasnya. (yud/p4/c1/whk)

Janji Benahi Pelayanan

Posted: 20 Feb 2014 06:21 AM PST

BANDARLAMPUNG – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Lampung berjanji memperbaiki mutu pelayanan. Diketahui, berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung, 80 persen satuan kerja dinas pemerintah (SKDP) di Lampung punya standar pelayanan yang buruk.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Drs. Zulhelmi, S.H., M.M. usai diundang Inspektorat Lampung guna membahas tindak lanjut hasil penelitian Ombudsman itu. Saat memenuhi undangan yang disampaikan Inspektorat melalui surat  No. 700/188/II.01/50.b/2014 itu, Zul –sapaan akrab Zulhelmi– kembali menjelaskan secara rinci hasil dari penelitian yang ada.

Menurutnya, Inspektorat selaku pengawas internal pada instansi pemerintah menjadi salah satu stakeholder yang dapat dijadikan mitra bagi Ombudsman. Karena itu, pihaknya mengapresiasi respons Inspektorat yang tanggap mengumpulkan seluruh SKPD.

''Seluruh SKPD yang menjadi objek penelitian hadir dalam kesempatan itu. Mereka yang hadir menyatakan siap memperbaiki layanan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ini menunjukkan bahwa ada niat baik dari SKPD untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.

Meski demikian, sambungnya, pasca pertemuan ini, Ombudsman tetap melakukan survei lanjutan atau monitoring terkait perbaikan ke depanya. "Yang penting, mereka menyatakan siap berbenah. Kemungkinan dalam beberapa minggu ini akan ada pertemuan kembali terkait hasil pantauan kami atas niatan mereka yang menyatakan bersedia menjadi lebih baik," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengungkapkan, 20 SKDP di Lampung memiliki standar pelayanan buruk. Survei itu dilakukan bersama akademisi Universitas Lampung dengan mengacu UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 96/2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

Terdapat tiga kategori penilaian dalam penelitian itu. Yakni kategori merah untuk lembaga/instansi dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kepatuhan sedang, dan kategori hijau untuk kepatuhan tinggi. (sur/p2/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New