BELI DI SHOPEE

Rabu, 12 Februari 2014

PT KAI Harus Manusiawi

PT KAI Harus Manusiawi


PT KAI Harus Manusiawi

Posted: 12 Feb 2014 06:25 AM PST

DPRD-LBH Siap Dampingi Warga
BANDARLAMPUNG – Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre 3.2 Tanjungkarang menertibkan 864 bangunan mulai Waytuba, Kabupaten Waykanan, hingga Tarahan, Lampung Selatan, direspons Pemprov Lampung. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Arinal Junaidi berharap PT KAI berlaku manusiawi dalam penertiban tersebut. ''Ya, penertibannya harus manusiawi. Keduanya (warga dan PT KAI, Red) harus sama-sama senang," ujarnya kemarin.

    Mantan kepala Dinas Pertanian Metro ini memastikan pemprov mendukung PT KAI jika memang penertiban tersebut sesuai undang-undang. Terlebih, lanjut dia, rencana pembangunan ke depan, selain jalan tol, di Lampung juga akan dibangun rel kereta api Sumatera.

    ''Kalau ilegal, silakan ditertibkan. Tetapi harus manusiawi. Terkait apakah ada dana ganti rugi maupun kerohiman, terpenting itu tadi, kedua belah pihak harus sama-sama senang," tukasnya.

    Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan juga angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Dia berharap PT KAI dalam menertibkan bangunan warga harus dengan pendekatan persuasif.

    ''Semua pihak juga harus bersinergi mencarikan solusi terbaik untuk rakyat yang bakal kehilangan tempat tinggalnya akibat penertiban PT KAI ini," ujarnya, Minggu (9/2).

Sementara, DPRD dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung memastikan siap mendampingi warga terkait rencana penggusuran yang dilakukan PT KAI.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, ada warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tempat itu. Karenanya jika ada penggusuran, maka PT KAI harus memberikan kompensasi kepada warga.

''Kami siap mendampingi warga. Kalau ada yang ingin mengadukan permasalahannya, silakan datang ke kantor LBH Bandarlampung di Kelurahan Gotongroyong. Dalam proses hukumnya, kami akan mendampingi sampai tuntas," ujarnya kemarin.

Senada disampaikan Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. Menurut dia, pihaknya mengherankan masih ada pembongkaran secara paksa yang dilakukan PT KAI.

Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati PT KAI untuk hearing di kantor DPRD Bandarlampung. ''Yang mau dibongkar ini kan warga Bandarlampung yang tinggal di dekat as rel kereta api. Nah apa pun yang berhubungan dengan warga Bandarlampung, kami siap mendampingi. Makanya kami kirimkan surat ke PT KAI untuk hadir memenuhi panggilan kami," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut berguna untuk mengetahui sebatas mana keperluan PT KAI dalam menggunakan tanah miliknya. Di mana sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui rencana PT KAI membongkar bangunan tersebut.

''Kami belum tahu untuk apa bangunan itu dibebaskan. Kalau PT KAI ada rencana untuk mengembangkan usahanya, kami akan melihat sebatas mana tingkat keurgenannya," terang dia.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, PT KAI tidak diperbolehkan membongkar bangunan warga tanpa ada santunan. Sebab, warga tinggal di tempat itu karena tak mampu membeli tanah di tempat lain.

''PT KAI harus manusiawi dalam menyikapi masalah ini. Walaupun PT KAI akan menerapkan aturan dan menyelamatkan aset negara, seharusnya ada sisi kemanusiaan. Kalau itu jadi digusur, di mana mereka mau tinggal? Berapa warga yang kehilangan tempat tinggal kalau digusur? Ini harus diperhatikan juga oleh PT KAI!" tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha telah mempersiapkan tempat untuk warga yang akan mengadukan permasalahannya terkait penggusuran oleh PT KAI. Di mana ia bersama anggota dewan yang lain dan LBH siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.

''Kami sudah koordinasi dengan LBH. Kalau masalah ini masuk ranah hukum, LBH yang akan mendampingi. Dan jika ini masih dalam tataran pemerintahan, kami dari DPRD yang akan maju memperjuangkannya," tegas Benson.

Dilanjutkan, pihaknya tidak serta-merta menghambat rencana PT KAI membongkar bangunan warga. Namun, ia meminta sisi kemanusiaan lebih dikedepankan. Sebab dalam sila kedua Pancasila menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

''Kalau berbicara dari segi pemerintahan, dasar negara kita ini kan Pancasila. Nah, Pancasila itu harus lebih diutamakan dari yang lain. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab harus bisa diterapkan oleh PT KAI," pungkasnya.

Sebelumnya, PT KAI Subdivre 3.2 Tanjungkarang memastikan akan menggusur seluruh bangunan warga yang berada enam meter di sisi kiri dan kanan as rel.

Manajer Humas PT KAI Subdivre 3.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan undang-undang (UU). ''Kami hanya menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tandasnya, Senin (10/2).

Dia menjelaskan, dari inventarisasi PT KAI, ada 864 bangunan di Provinsi Lampung yang berjarak enam meter dari sisi kiri dan kanan rel yang akan digusur. Bangunan itu berdiri mulai Tarahan, Lampung Selatan, hingga Waytuba, Waykanan, yang merupakan perbatasan antara Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan.

''Nanti seluruhnya kami bongkar. Tetapi, kami membongkarnya secara bertahap. Waktu itu kan kami sudah membongkar di Jl. Pemuda. Nah, selanjutnya kami membongkarnya dari Panjang sampai Tanjungkarang," papar dia.

Apakah PT KAI akan memberikan kompensasi atau uang kerohanian kepada warga yang bangunannya dibongkar? Muhaimin dengan tegas menjawab tidak.     ''Bangunan warga itu berdiri di atas tanah milik PT KAI. Jadi bangunan itu liar! Makanya kami akan membongkarnya. Selama mereka membangunnya, tidak ada kompensasi yang kami terima. Jangankan kompensasi, izin saja mereka nggak pernah. Jadi untuk apa kami memberikan uang kerohanian kepada mereka?" pungkasnya. (whk/yud/p5/c1/whk)

Aneh, Pemprov Blank

Posted: 12 Feb 2014 06:23 AM PST

Soal Informasi Kelulusan, Honorer Wajib Proaktif!
BANDARLAMPUNG – Honorer kategori dua (K2) di Provinsi Lampung, sepertinya, harus lebih rajin membuka situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI. Sebab, kendati Kemenpan dan Reformasi Birokrasi (RB) menyatakan telah mengumumkan hasil seleksi honorer K2 melalui website kementerian tersebut sejak kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung hingga kemarin belum dapat memastikan kapan kelulusan diumumkan.

Bahkan, untuk pola pengumuman pun pemrov kebingungan, apakah menggunakan media cetak atau tidak. ''Tidak ada! Hingga sekarang (kemarin, Red) kami belum mendapatkan informasi dari pusat. Semuanya itu urusan pusat!'' ujar Kepala BKD Lampung Syarif Anwar di depan Gedung Pusiban Pemprov Lampung kemarin (11/2).

Syarif juga mengaku, belum mengetahui apa pun mengenai nasib honorer K2 Lampung. ''Sudah lah, untuk K2 itu, nggak usah nanya saya, karena saya juga nunggu kok. Yang ngerjain pusat, kami nggak ikut campur. Kalau belum ya belum, terkait ada informasi yang menyatakan pengumuman tidak bersaman dengan provinsi lain, itu bukan urusan kami dong!'' bebernya.

Apakah BKD nantinya dikirimkan hasil kelulusan honorer K2 Lampung? Alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) ini juga belum dapat memastikan. ''Tak ada informasi mau dikirimkan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan. Kalau seperti ini kan, nyatanya pemerintah pusat saja tidak bisa dipegang. Pastinya, kita ini sama-sama menunggu,'' katanya.

Syarif juga lagi-lagi mengaku belum mengetahui pasti adanya informasi perekrutan CPNSD kembali di tahun ini yang berjumlah ratusan ribu orang. ''Itu masih wacana! Tetapi, kami berharap memang kembali dibuka perekrutan. Sebab, provinsi kita kekurangan PNS. Sebab, di pemprov saja, 300 PNS pensiun setiap tahunnya. Tetapi, kita tunggu sajalah,'' tambahnya.

Sebelumnya, Syarip mengatakan, semua yang dikatakan pusat itu kewenangan pusat. Jadi, provinsi tinggal menunggu informasi saja.

Sekprov Lampung Berlian Tihang juga menjelaskan, biasanya kalau memang mau diumumkan pihaknya selalu mendapat pemberitahuan dahulu. Tapi ini belum. Sehingga, pemprov juga tidak berbuat apa-apa karena kebijakan tersebut ada di tangan pusat.

''Biasanya kalau mau diumumkan, Sekprov maupun asisten IV diundang ke sana untuk menerima pengumuman tersebut. Sebab, itu kan sifatnya rahasia, tapi sampai dengan hari ini (kemarin, Red) kita belum terima apa pun,'' jelasnya.

Selain itu, kalau memang akan diumumkan, tentu ini dilakukan terbuka. Yakni dengan diumumkan melalui media massa termasuk pula ditempel pengumumannya di kantor. (whk/p2/c3/ary)

Dishub Tak Bernyali

Posted: 12 Feb 2014 06:23 AM PST

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung seakan tak berdaya menghadapi sopir-sopir angkutan kota (angkot) nakal yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan. Sebab, masih banyak warga yang mengaku ditarik Rp3 ribu, bahkan Rp4 ribu oleh sopir angkot. Padahal, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. telah menetapkan tarif angkot pada semua jurusan sebesar Rp2.500.

Seperti yang diungkapkan Septiani (22), warga Kecamatan Sukarame yang mengaku ditarik Rp4 ribu saat menaiki angkot dari Tanjungkarang menuju Bundaran Rajabasa.

Menurutnya, ia sudah menjelaskan tarif angkot yang ditetapkan sebesar Rp2.500. Namun, sopir angkot tetap memaksanya membayar Rp4 ribu. ''Sopir angkot itu malah marah-marah," tandasnya.

''Saya diminta Rp4.000 Bang. Padahal, saya sudah kasih tahu kalau ongkos itu Rp2.500. Tetapi sopir Rajabasa itu memaksa minta Rp4.000," imbuh Septiani kemarin.

Senada disampaikan Keke, warga Jl. Purnawirawan, Gunungterang, Tanjungkarang Barat. Hingga kemarin, ia selalu membayar Rp3 ribu saat menaiki angkot. Sebab, sopir angkot akan marah jika diberi uang di bawah itu.

Wanita berjilbab ini mengaku sangat menyesalkan kinerja Dishub dalam menindak para sopir angkot nakal tersebut. ''Saya nggak tahu kenapa, kok sepertinya Dishub tak bernyali menertibkan angkot yang menarik tarif di atas ketentuan wali kota. Harusnya dicabut dong trayeknya!" tukasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Bandarlampung Rifa'i mengatakan, pihaknya mengaku tak bisa mencabut trayek angkot secara langsung. Sebab dalam pencabutan ada prosedurnya, yaitu memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Karenanya hingga kemarin, Dishub belum satu pun mencabut izin trayek angkot.

''Kan ada prosedurnya. Kami tidak bisa langsung mencabut izinnya. Karena kasihan, mereka juga cari makan," ujarnya kemarin.

Rifa'i menjelaskan, sesuai ketetapan wali kota, tarif angkot per trayek Rp2.500 di setiap jurusan. Terkecuali jurusan di luar trayek. Contohnya Tanjungkarang-Bundaran Raden Intan, Rajabasa.

''Kalau lebih dari trayek, sesuai kesepakatan antara sopir angkot dan penumpang. Karena sudah ke luar dari trayek," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

Lagi, Program BPJS Bermasalah

Posted: 12 Feb 2014 06:22 AM PST

BANDARLAMPUNG – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Bandarlampung kembali bermasalah. Kali ini giliran Latifah, warga Desa  Gunungmas, Hajimena, Kecamatan Natar,  Lampung Selatan, yang mengaku mengalami kendala saat menggunakan fasilitas jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut.

Samirin, suami Latifah, menceritakan, kejadian itu bermula saat istrinya sakit pada tanggal 28 Januari. Kala itu mereka berobat ke Puskesmas Hajimena. Kemudian, pihak puskesmas merujuk Latifah ke rumah sakit.

''Ada dua pilihan rujukan. Yaitu ke RS Natar Medika dan RS Pertamina Bintang Amin (RSPBA). Lalu, kami memilih RSPBA dengan alasan dekat dengan kediaman kami," ujarnya kemarin.

Dia melanjutkan, pada hari itu juga istrinya dirawat di kamar 2306 lantai tiga dan mendapatkan fasilitas kelas dua, sesuai layanan BPJS yang dimilikinya.

Di rumah sakit itu, istrinya didiagnosis dokter menderita tumor kandungan dan harus segera dioperasi. Namun sebelum dioperasi, ia mengaku diminta uang Rp3 juta untuk tambahan membeli benang dan obat.

''Yang meminta adalah dr. Bambang Kurniawan, Sp.O.G. yang menangani penyakit istri saya. Tetapi, saya tidak jadi operasi karena tak punya uang. Akhirnya, saya lapor ke kerabat saya Bapak Abdul Hakim yang kebetulan anggota Komisi V DPRD Lampunng," terangnya.

    Sementara Abdul Hakim mengaku saat menerima laporan dari Samirin, dirinya tengah mengelar rapat dengan BPJS. Pihak BPJS yang mendapatkan pengaduan secara lisan oleh Abdul Hakim pun kemudian menegur secara lisan RSPBA Bandarlampung.

''Karena saya melapor, Bu Latifah kemudian dimarah-marah sama dokter yang meminta uang itu. Bahkan dimarah-marahnya sampai di dalam kamar operasi. Akhirnya tekanan darah Bu Latifah naik, sehingga operasi pun dibatalkan dengan alasan keselamatan," katanya.

    Lalu karena terus dimaki-maki, Latifah pun tidak nyaman dan meminta rawat jalan. Kemudian karena kondisi Latifah menurun, dia dirawat di RSUD Abdul Moeloek. ''Saat ini ia dirawat secara intensif di ruang Delima," ungkap Abdul Hakim.

Sayang, hingga kemarin dr. Bambang Kurniawan belum berhasil dikonfirmasi. Saat akan ditemui di RSPBA, wartawan koran ini diwajibkan menemui Fitter selaku humas rumah sakit tersebut. Namun kala itu, Fitter tidak ada di tempat.

Namun, Radar Lampung kemudian ditemui oleh Wakil Direktur dan Pelayanan RSPBA dr. Upang. Kala itu, ia mengaku baru mengetahui adanya permasalahan tersebut.

Menurut dia, jika memang benar, tindakan seperti itu tidak diperbolehkan. ''Silakan datang ke sini (RSPBA, Red) jika merasa dirugikan. Kan bisa diselesaikan baik-baik. Nanti saya fasilitasi. Ceritakan yang sebenarnya terjadi," ajaknya.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi bagi dokter yang bertindak di luar kewenangan. ''Dilarang meminta uang itu, apa lagi pasien BPJS. Akan ada teguran bagi oknum dokter tersebut jika benar yang diinformasikan itu," tandasnya.

Diketahui, permasalahan mengenai pasien BPJS sebelumnya terjadi di RS Imanuel Bandarlampung. Di mana, RS tersebut menolak Saiful saat akan berobat ke sana dengan alasan full kapasitas.

Menurut Saiful, dirinya menderita penyakit diabetes dan berobat ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari di Jl. Pangeran Antasari, Sukarame. Namun berhubung sakitnya perlu perawatan, maka dirujuk ke RS Imanuel.

''Nah saat ke Rumah Sakit Imanuel, saya harus menunggu hingga Rabu (29/1) untuk berobat. Apakah benar kode etik kesehatan seperti ini? Kalau begitu bisa mati dulu," tandasnya saat mendatangi Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung) bulan lalu.

Akhirnya, pria yang bekerja di PT Yuda Sakti Jaya ini pun harus kembali ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari. ''Setiap bulan, saya bayar Jamsostek yang beralih ke BPJS Kesehatan sebesar Rp140 ribu. Dan baru pertama berobat menggunakan kartu ini sudah nggak benar begini," keluhnya.

Sebelumnya, baru dua pekan diluncurkan, di Bandarlampung sudah ada dua RS swasta menolak pasien. Ulah dua RS ini dibeber dr. Johana pada Rabu (15/1) kala menggelar ekspose program BPJS terkait jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kala itu, Johana mengaku sudah memberikan peringatan keras. ''Sudah kami selidiki, ternyata benar. Kami berikan peringatan. Jika mengulang lagi, kami putus kerja sama yang sudah terjalin,'' tegasnya.

Dengan insiden ini, Johana berharap masyarakat tidak ragu ikut program JKN. Pihaknya meyakinkan kepada masyarakat bahwa penyakit yang memerlukan pengobatan dengan biaya besar dijamin pembiayaannya. Asalkan sesuai prosedur dan kebutuhan medis.

Dalam program JKN, kata Johana, ada prosedur baru yang harus dipahami pesertanya. Prosedur itu berbeda dengan kebiasaan masyarakat selama ini yang langsung berobat ke RS. Pemegang kartu JKN harus berobat ke pelayanan tingkat dasar (primer) terlebih dahulu, bisa ke puskesmas, klinik dokter bersama, atau dokter keluarga.

''Pada awalnya, masyarakat mungkin ribet harus ke puskesmas dahulu. Tetapi jika sistem ini sudah jalan, masyarakat akan terbiasa. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan pasien di RS. Penyakit ringan cukup ditangani di puskesmas," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, jika dokter di puskesmas menilai pasien membutuhkan layanan kesehatan lebih, dokter akan merujuk pasien ke RS. Tanpa disertai surat rujukan, RS akan menolak pasien.(fbi/p5/c1/whk)

Polisi Lampung Dilarang Gendut

Posted: 12 Feb 2014 06:16 AM PST

BANDARLAMPUNG – Musuh Polda Lampung mulai sekarang ini bertambah. Tak hanya penjahat, Polda Lampung juga menabuh genderang perang terhadap lemak perut!. Tak tanggung-tanggung, demi menghilangkan lemak berlebih, para personel yang kelebihan berat badan harus siap-siap mengikuti program penurunan berat badan. Karo SDM Polda Lampung Kombes Agung Julianto mengatakan, program itu adalah program masa tubuh. Polda sangat serius menargetkan personelnya punya tubuh ideal.

Karena itu, lanjut dia, program latihan menghilangkan lemak bakal rutin digelar seminggu tiga kali. Program ini sudah dimulai seminggu lalu terhitung sejak Selasa, Rabu, dan Kamis. Lama latihan mulai dari pukul 14.30–15.30 WIB.

Untuk ukuran ideal tiap personel berbeda-beda. Bergantung dari tinggi, umur, dan berat badan anggota.  Polda menarget program itu digelar intensif selama tiga bulan. Untuk sekarang ini, lanjutnya, program itu diikuti oleh 12 perwira dan 26 bintara. Kemungkinan anggota masih bisa bertambah.

"Program masa tubuh baru dilaksanakan di jajaran Polda Lampung. Namun, ke depannya akan diterapkan ke jajaran polres se-Lampung. Kita pastikan  dari tinggi badan dan berat badan, kandungan lemak dalam tubuh diukur semua anggota," ujarnya.

Selama program digelar, para personel akan didampingi oleh tenaga medis, ahli gizi, dan personel dari bidang dokkes. ''Tujuannya bukan hanya penurunan berat badan. Namun, elektabilitas dan kesigapannya meningkat. Mengingat pada 2014 merupakan tahun penting dan harus ekstra memiliki daya tahan tubuh dalam melakukan pengamanan tak terkecuali," ujarnya.

Menurutnya, cara menurunkan berat tubuh yang baik bukan dengan tidak makan. Hal itu justru menyebabkan keseimbangan kondisi tubuh hilang. Yang paling baik, lanjut dia, adalah mengatur pola makan dengan kadar gizi cukup.

''Satu bulan sekali konsultasi ke dokkes, rekomendasi ahli gizi dilihat dari karbohidrat apakah terlalu banyak atau tidak. Kita akan melakukan pengawasan dalam setiap bulannya. Masa program ini selama tiga bulan ke depan. Nantinya anggota bisa mendapatkan berat badan ideal," ungkapnya. (why/p1/c2/wdi)

 

Support, UKJ Perdana AJI

Posted: 12 Feb 2014 06:16 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kerja-kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional. Itulah yang mendasari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Kurnia Dua, Sabtu dan Minggu (22-23/2).

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengatakan, AJI memiliki tiga visi yang terangkum dalam Tripanji AJI. Yaitu kebebasan pers, profesionalisme jurnalis, dan kesejahteraan jurnalis.

''UKJ merupakan salah satu upaya menjaga jurnalis supaya tetap profesional dalam bekerja,'' ujarnya kemarin (11/2).

Pelaksanaan UKJ akan didahului dengan focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terbatas membahas empat hal. Keempatnya meliputi kondisi pers lokal, nasional, dan global; prinsip jurnalistik; praktik jurnalistik; serta terpenting kode etik jurnalistik.

''Penerapan kode etik jurnalistik yang benar merupakan dasar untuk membangun pers yang independen. Bangunan pers seperti itu tidak bisa berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui jurnalis-jurnalis yang profesional. Makanya, kami menitikberatkan UKJ pada penerapan kode etik jurnalistik,'' katanya.

Menurut dia, UKJ menjadi penting dilaksanakan karena jurnalis merupakan profesi yang unik. Untuk menjadi jurnalis, seseorang tidak perlu memiliki kualifikasi pendidikan tertentu seperti halnya profesi lain.

''Sebab, jurnalis berasal dari latar belakang pendidikan yang berbeda, persamaan terkait kompetensi profesi perlu dilakukan. Sehingga, seseorang yang mengemban profesi jurnalis dapat bekerja dengan baik dan patuh terhadap kode etik profesinya,'' paparnya.

Dia menerangkan, UKJ AJI Bandarlampung akan diikuti 26 jurnalis di Lampung yang bekerja di media lokal maupun nasional. Jurnalis itu telah melalui tahap administrasi yang menjadi tahap pra-UKJ.

''Masih ada satu tahap lain yang harus dilalui dalam pra-UKJ. Yaitu pembuatan artikel berupa pandangan jurnalis terhadap empat hal yang akan diujikan,'' terangnya.

Tahap-tahap tersebut, imbuh dia, merupakan bagian untuk meningkatkan kapasitas jurnalis supaya lebih profesional. ''Manfaat utamanya tentu agar para jurnalis bisa memberikan informasi yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, selaku penerima informasi,'' pungkasnya. (whk/rls/p2/c3/ary)

 

Klaim Berkualitas, Tapi Gampang Rusak

Posted: 12 Feb 2014 06:16 AM PST

Tuding Kendaraan Melebihi Tonase
BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung mengkaji banyaknya kondisi jalan di provinsi ini yang rusak. Hasil kajian yang dilakukan Dinas Bina Marga menemukan, bahwa kerusakan jalan disebabkan kendaraan yang melebihi tonase.

     ''Jenis kendaraan yang melebihi tonase tersebut adalah kendaraan angkutan. Di antaranya truk pengangkut semen, pasir dan batu bara," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Arinal Junaidi kemarin.

    Menurut dia, kajian tersebut dilakukan dengan melihat kondisi jalan mulai dari perbatasan Sumatera Selatan hingga Lampung Selatan.  ''Ya, terbukti ada beberapa jalan raya lintas Sumatera dan jembatan yang berkualitas, tetapi sangat cepat rusak dan itu disebabkan kendaraan yang melebihi tonase,'' katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya kendaraan yang melintas di Provinsi Lampung adalah kendaraan yang tonasenya maksimal 12 ton, namun hasil kajian Dinas Bina Marga menemukan rata-rata truk membawa angkutan mencapai 40 ton.

     ''Dengan adanya fakta ini, tim terpadu akan menertibkannya. Tim terpadu terdiri dari satuan kerja terkait di Pemprov Lampung serta beberapa instansi vertikal lainnya seperti Polda Lampung,'' jelasnya.

    Menurutnya, terkait hasil kajian tersebut, pihaknya juga sudah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas di lapangan ketika menemukan adanya pelanggaran tersebut.

     ''Pastinya, jika truk mengangkut barang melebihi tonase, maka kelebihannya itu adalah barang illegal, jadi harus ditertibkan! Bahkan kalau memang perlu dipidanakan saja, sebagai shock theraphy bagi truk angkutan barang lainnya,'' tandasnya.

    Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi, jika banyak kendaraan berukuran kecil sejenis pickup pengangkut pasir, semen maupun batu bara membongkar muatan di perbatasan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung, kemudian barang tersebut dipindahkan ke truk fuso.

     ''Karena, Provinsi Sumsel tegas dalam memberlakukan tonase bagi kendaraan pengangkut barang, maka para pengusaha mengangkut barang menggunakan kendaraan kecil. Kemudian, setelah sampai Lampung, barang-barang tersebut dipindahkan ke truk fuso dengan berat berpuluh-puluh ton. Nah, ini yang harus kita tertibkan!,'' pungkasnya. (whk/ary)      

Ancaman DPRD Tak Bikin Takut

Posted: 12 Feb 2014 06:13 AM PST

BANDARLAMPUNG – Ancaman DPRD Lampung menutup usaha batubara tidak membuat PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) gentar. Bahkan, Direktur PT SBR Bob Hasan mempersilakan DPRD membuktikan ucapannya. Menurut Bob Hasan, pihaknya sangat siap dan mempersilakan DPRD  menutup usahanya.  ''Silakan saja ke pengadilan untuk menentukan siapa yang benar dan salah, izin kami sudah sesuai kok,'' ungkap Bob Hasan saat dihubungi melalui ponselnya kemarin (11/2).

Dia menjelaskan, usaha yang dimiliki PT SBR hanya membutuhkan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) Jika usaha tersebut lebih dari 4 hektare (ha), izin dampak lingkungan (amdal) memang diperlukan.

 ''Usaha kami kan cuma 250 meter persegi, kalau 4 ha itu sama bangunannya. Jadi, izin usahanya hanya UPL/UKL karena kurang dari 4 ha,'' katanya.

Usaha yang dimiliki, sambung Bob Hasan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. maupun Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Sehingga, tidak ada permasalahan dalam hal ini. Bahkan, setelah dilakukan komunikasi terhadap warga, memakluminya. ''Kami sudah meluruskan kepada warga maksud dan tujuan kami. Makanya, warga memaklumi,'' pungkasnya.

Terpisah, pemprov bereaksi atas keluhan warga Kelurahan Sukaraja dan Bumiwaras, Telukbetung Selatan, terkait debu batubara dari stockpile PT SBR yang berlokasi di kecamatan tersebut.

Kemarin bersama perwakilan Polda Lampung, Korem 043 Gatam, Badan Intelijen Nasional (BIN), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, serta warga dua kelurahan tersebut, menggelar rapat tentang fasilitasi penyelesaian antara masyarakat dengan PT SBR.

Rapat yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Lampung Arinal Djunaidi itu terungkap, bahwa PT SBR memang belum memiliki analisis mengenai amdal.

Hal itu berdasarkan paparan dari pemprov yang diwakili Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Kala itu, PT SBR memang tengah mengajukan permohonan pembuatan amdal, namun ditolak BPLHD. Sebab, tidak sesuai dengan tata ruang Bandarlampung.

Pada rapat tersebut, Muhidin, warga Kelurahan Sukaraja, TbS, mengatakan, di daerahnya telah terjadi polusi udara yang didominasi debu batubara yang mengandung timbale, sehingga membahayakan warga sekitar PT SBR.

Padahal, kata dia, di lingkungan itu terdapat fasilitas umum dan pendidikan. Seperti SD, MIN, masjid, musala, rumah makan, dan warung. ''Kami sebagai warga mengeluh. Sebelum ada PT SBR, udara di lingkungan kami cukup baik. Saya pelajari dari internet, informasinya debu yang dihasilkan dari batubara dalam jangka pendeknya bisa menyebabkan penyakit bronchitis dan asma. Nah, jangka panjangnya, kami menyiapkan kain kafan,'' ucapnya.

Sementara Arinal Djunaidi usai rapat, memastikan akan menutup semua perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. ''Ya, dalam waktu dekat ini, kami akan tutup semua perusahaan yang tidak memiliki izin!'' janjinya.

Apakah termasuk PT SBR sebab terungkap bahwa belum memiliki amdal? Arinal menjawab diplomatis. ''Saya saat ini tidak berbicara menutup PT SBR. Tetapi pastinya, semua perusahaan yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan, pasti dalam waktu dekat ini kami tutup. Nah, terkait PT SBR, rencananya diputuskan pukul 08.00 WIB besok (hari ini, Red). Sebab, kami akan kaji dahulu secara administrasi, hukum, dan fakta di lapangan. Tidak bisa terburu-buru!'' pungkasnya. (yud/whk/p2/c3/ary)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New