Awas, Produk Tak Berlabel! |
- Awas, Produk Tak Berlabel!
- Duh, RSUDAM Tak Mampu Beli Solar
- Perwakilan Lampung di Jakarta Boros
- DPRD Ancam Biro Aset
- Salahkan Warga, Walhi Kritik Balik BPLHD
Posted: 23 Jul 2014 09:58 AM PDT BANDARLAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung kembali mendata produk olahan industri rumah yang tidak laik jual. Kemarin (22/7), giliran warung Pempek 123 yang berlokasi di Jalan Sudirman, No. 15, Tanjungkarang, disambangi tim BBPOM. Di lokasi itu, tim menemukan 238 bungkus makanan tak berlabel. Makanan jenis kerupuk, kemplang, dan lempok durian itu diduga dikemas ulang. Sehingga tidak diketahui komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Lampung Ramadhan menyatakan, untuk sementara BBPOM masih memberi warning kepada pemilik toko. ''Kali ini kami baru memberikan pembinaan. Nanti setelah lebaran, kami akan cek kembali apakah produk tersebut sudah diturunkan atau belum,'' jelasnya. Pemilik Pempek 123 Cik Alek mengaku, mendapatkan produk tersebut dari Palembang. Meski dijual tanpa label, selama ini pihaknya belum pernah sekalipun menerima keluhan dari konsumen. ''Selama ini baik-baik saja. di sana (Palembang, Red) juga jarang yang dipasang label. Tapi nanti saya akan hubungi mereka, minta tolong dipasang label yang jelas,'' tutur wanita Tionghoa tersebut. Tak jauh berbeda dengan Pempek 123, beberapa produk kode yang tidak sesuai juga ditemukan di Pempek Selamat yang terletak di Jalan Mayor Salim Batubara, Telukbetung. Beberapa produk tersebut memiliki kode produksi yang sudah tidak berlaku lagi. ''Kode yang seharusnya tercantum untuk produk rumah tangga adalah PIRT, sedangkan yang kami temukan kodenya adalah SP. Kode tersebut sudah tidak digunakan lagi sejak 2014,'' ungkap Ramadhan. (cw2/p5/c3/wdi) |
Duh, RSUDAM Tak Mampu Beli Solar Posted: 23 Jul 2014 09:58 AM PDT BANDARLAMPUNG – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai sorotan. Sebabnya, sudah dua minggu belakangan incinerator atau sarana untuk menghancurkan limbah medis berhenti beroperasi. Alhasil, sampah medis mulai menggunung di sekitaran lokasi incinerator. Padahal, mesin seharga Rp1,1 miliar lebih itu baru dua bulan beroperasi. Sepanjang pantauan Radar Lampung di lokasi incinerator yang terletak samping ruang sanitasi, sampah medis seperti bekas infus dan jarum suntik menumpuk di satu tempat. Padahal, sampah medis tersebut harus segera dibersihkan. Menurut salah seorang petugas kebersihan RSUDAM yang ditemui Radar di lokasi incinerator, mesin itu sudah setop beroperasi selama dua minggu. ''Katanya sih karena RSUDAM nggak bisa beli solar untuk incinerator. Mesin ini sudah ada dua bulan di RSUDAM,'' tutur pria yang enggan disebutkan namanya itu. Ia tak menampik bahwa limbah medis yang menumpuk di lokasi incinerator juga bisa disalahgunakan. Bisa saja, orang iseng mengambil limbah jarum suntik atau memanfaatkan botol infus bekas untuk tujuan jahat. ''Wah, bekas infusnya semakin banyak Mbak. Apalagi sebagian besar pasien menggunakan infus,'' ucapnya. Terpisah, Kabag Humas RSUDAM Esti Komalaria menyatakan, belum tahu penyebab pasti tak beroperasinya incinerator. Karena itu, akan berkoordinasi dengan direktur RSUDAM lebih dahulu. ''Ini untuk mengetahui pastinya kenapa incinerator tak beroperasi,'' kata Esti kepada Radar di ruang kerjanya. Fasilitas incinerator RSUDAM bukan kali ini saja bermasalah. Yang saat ini merupakan incinerator baru. Penggantian incinerator lantaran mesin yang lama kerap macet. Alhasil, RSUDAM terpaksa menggandeng pihak ketiga untuk mengeliminasi limbah medis yang dihasilkan. Pada 2013, RSUDAM telah bekerja sama dengan PT Sumber Nusa Rezeki yang ada di Jakarta Utara untuk mengangkut limbah medis. Kepada Radar, Kepala Bagian Instalasi Sanitasi saat itu Diana Sari menyatakan, limbah medis yang dihasilkan RSUDAM sementara dikumpulkan dan disimpan dalam gudang. Ia menuturkan, biaya angkut yang dikeluarkan RSUDAM sebesar Rp12 ribu per kilogramnya. pihak rumah sakit menghasilkan limbah medis sebanyak 100 kg/hari. Pihak PT Sumber Nusa Rezeki mengambil limbah sebulan sekali dengan menggunakan dua mobil kontainer tertutup rapat. (cw9/p5/c3/wdi)
|
Perwakilan Lampung di Jakarta Boros Posted: 23 Jul 2014 09:58 AM PDT Habiskan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar BANDARLAMPUNG – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung terhadap Pemprov Lampung tahun anggaran 2013, terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Yaitu pemberian tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas kepada Badan Perwakilan Pemprov Lampung di Jakarta. Akibatnya, Pemprov Lampung mengalami kerugian mencapai Rp1,338 miliar. Tambahan penghasilan ini di 2013 dialokasikan Rp1,773 miliar, namun baru terealisasi 75,5 persen. Mekanisme pengajuan tambahan penghasilan ini berdasarkan nota dinas asisten bidang administrasi umum ke gubernur Lampung melalui Sekprov tanggal 28 Januari 2013. Nota dinas itu merupakan hasil rapat yang dihadiri kepala sekretariat Badan Perwakilan Pemprov Lampung di Jakarta, inspektur pembantu (Irban) Inspektorat, kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda, kepala Biro Hukum Setda, serta kepala anggaran Biro Keuangan Setda. Dalam rapat tersebut dilakukan perhitungan terhadap beban kerja dan hidup di Jakarta, serta hasilnya menyetujui permohonan tersebut. Hasil rapat itu di-SK-kan oleh gubernur No. G/153.IV.05/HK/2013 tanggal 26 Februari 2013 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas. Besarnya tambahan penghasilan berbeda untuk setiap golongan atau eselon (lihat grafis). Kepala BPK RI perwakilan Lampung Ambar Wahyuni mengatakan, PNS hanya dapat memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas jika dalam melaksanakan tugas berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39. Pemberian tambahan penghasilan dengan alasan beban hidup kepada pegawai Badan Perwakilan Pemprov Lampung di Jakarta tidak memenuhi kategori. Kondisi ini, menurut Ambar, juga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 yang diubah dalam Permendagri No. 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39. ''Sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah. Kami rekomendasikan kepada gubernur agar tim penyusun anggaran tidak lagi memberikan tambahan penghasilan. Juga kepada Badan Perwakilan, jangan meminta tambahan penghasilan," tegasnya. Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berjanji melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK RI. Seluruh temuan dan rekomendasi yang ada, menurutnya, menjadi tugas seluruh jajarannya. ''Agar predikat wajar tanpa pengecualian dapat kembali kita raih," katanya. Politisi PPP yang juga anggota DPRD Lampung Munzir menyatakan, komisi III telah mempertanyakan ini ke Pemprov Lampung. ''Tidak bisa jadi alasan karena biaya hidup dan makan di sana lebih mahal, kemudian minta tambahan penghasilan. Mereka kan bukan guru yang tugas di daerah terpencil, yang untuk menjangkau tempat kerja saja sulit," tegasnya. Seharusnya, menurut Munzir, uang yang sudah diberikan itu dikembalikan. (eka/p2/c1/ary) |
Posted: 23 Jul 2014 09:57 AM PDT BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pelepasan aset senilai Rp3,8 miliar sepanjang 2014 ini. Pelepasan itu berupa penjualan kendaraan dinas, tanah, dan rumah dinas. Namun, Biro Aset dan Perlengkapan Setprov Lampung tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait pelepasan tersebut. ''Iya, kita kan dapat laporan terjadi pelepasan aset di Pemprov Lampung yang sudah memberikan pemasukan ke keuangan daerah Rp3,8 miliar. Tetapi saat kita minta penjelasan ke Biro Aset, mereka hanya jawab normatif, tidak bisa memberikan data secara detail," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Munzir kemarin. Menurutnya, Biro Aset dan Perlengkapan memang mengakui adanya pelepasan aset tersebut. Namun terkait apa dasar kebijakan dan prosedur dalam pelepasan, biro yang dipimpin Gunawan Riadi ini tak dapat memberikan gambaran detail. ''Kan katanya mereka menjual tanah, ditanya tanahnya, mereka hanya menjawab lokasi tanpa mengetahui detail luasan tanah, jumlah kaveling, dan berapa uang yang masuk. Mereka mengakunya dijual ke PNS, tetapi kami dapat info itu juga dijual ke pihak luar. Juga ada penjualan kendaraan dinas yang totalnya mencapai Rp900 juta. Ini kan banyak sekali. Kita ingin tahu mobil mana yang dijual, termasuk dengan rumah dinas yang dijual pun tak jelas," tandas dia. Untuk tanah, menurut Munzir, hanya dikatakan terdapat di tiga tempat. Yakni di Sabah Balau, Lampung Selatan, seluas 40 hektare. Lalu di Jalan Pramuka, Bandarlampung, tanah eks kebun PKK dan tanah yang berlokasi di sebelah kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. ''Komisi III kan ingin diyakinkan bahwa pelepasan yang mereka lakukan itu sesuai prosedur dan kebijakan pelepasan ini memang tepat. Kalau tidak, ya akan kami batalkan. Dasarnya hingga saat ini belum jelas. Di APBD 2014 pun tak disebutkan kegiatan pelepasan itu," terangnya. Munzir menambahkan, pelepasan aset ini bukan hal sepele. Gubernur harus membentuk tim penilai, kemudian juga melibatkan tim penilai independen. Bahkan, rekomendasi adanya tim penilai itu hingga kini belum ada kejelasan. Menurutnya, penataan asset yang amburadul ini menjadi salah satu penyebab laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Lampung meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung sempat mengelak tanah eks kebun PKK Provinsi Lampung di Jalan Pramuka dijual. Kepala Biro Aset dan Perlengkapan terdahulu, Ali Subaidi, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual. Kebun PKK, menurutnya, dipindahkan ke kawasan horti park di area Institut Teknologi Sumatera. Sementara tanah eks kebun PKK belum dijelaskan akan diapakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung, diduga memang ada enam rumah dinas yang dilepas oleh pemprov. Bahkan, status rumah tersebut sengaja diturunkan agar dapat dilepaskan. Ali Subaidi beberapa waktu lalu pun membantah adanya penjualan rumah dinas itu. Sementara, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Gunawan Riadi belum dapat dimintai keterangan terkait ini. Radar Lampung yang meminta izin untuk mengonfirmasi masalah ini pun tak ditanggapi. (eka/p2/c1/ary) |
Salahkan Warga, Walhi Kritik Balik BPLHD Posted: 23 Jul 2014 09:57 AM PDT BANDARLAMPUNG – Sikap Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Bandarlampung yang terkesan menyalahkan warga direspons Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi justru mengkritik kerja pemkot. Dalam penilaian Walhi, pemkot harusnya tak mengambil sampah kalau sudah ada penumpukan saja. Pemkot juga harus menggugah kesadaran masyarakat. ''Ya jangan menyalahkan masyarakat saja sementara upaya pemerintah belum maksimal menyadarkan warga. Atau hanya menyediakan sarana tong sampah. Terus ada penumpukan diambil, sementara masyarakat terus saja membuang sampah sembarangan,'' kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejo Dewanta via ponselnya kemarin (22/7). Menurut dia, di lokasi sungai yang tercemar biasanya merupakan daerah padat penduduk. Artinya, kesadaran warga masih minim. Salah satu menggugah kesadaran warga adalah dengan mengubah pola pikir. Menurutnya, sampah bisa jadi lahan penghasilan jika diolah. Sampah organik bisa dijadikan pupuk. Lalu sampah nonorganik bisa didaur ulang agar lebih berguna. ''Nah menurut data yang ada, sampah di kota ini paling banyak 5 kg per hari. Jika asumsinya segitu dan jumlah masyarakatnya ada sekitar 6 juta, jadi ada 30 juta kg sampah per hari. Jika dikalikan per bulan, berapa, per tahun berapa. Jika masyarakat sadar akan sampah yang menghasilkan artinya akan menimbulkan manfaat,'' kata dia. Diberitakan sebelumnya, BPLHD sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang bertanggung jawab terhadap kebersihan sungai di Kota Tapis Berseri tidak mau disalahkan sendiri atas kondisi sungai yang dipenuhi sampah. Sebab, dalam menjaga kebersihan sungai, pihak kecamatan dan kelurahan juga harus ikut bertanggung jawab agar tidak dipenuhi sampah. ''Ya, diminta juga lah dengan mereka (kecamatan dan kelurahan, Red). Kalau memang bisa ditangani dengan mereka, ya harusnya turun tangan. Apabila memang tidak, diimbau segerakan koordinasikan dengan kami, agar bisa tanggap bertindak,'' ujar Kepala BPLHD Bandarlampung Rejab. Dia melanjutkan, yang paling utama dari banyaknya sampah di sungai adalah karena kesadaran masyarakat yang kurang tentang kerugian membuang sampah sembarangan. Menurut Rejab, instansinya sebelumnya sudah pernah membuat surat edaran agar warga lebih peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Terutama di aliran sungai. ''Bahkan kami pun sampai kelurahan, dan kami imbau melalui pengeras suara di masjid. Nah, tinggal yang di bawah (kecamatan dan kelurahan) ini koordinasinya bagaimana,'' akunya. Selain itu, peran LSM seperti Walhi juga dibutuhkan untuk membantu pihaknya serta satker lainnya yang bertanggung jawab dalam kebersihan sungai. ''Nah, saya minta juga dengan mereka (LSM) untuk membantu kami dengan tindakan nyata. Karena memang, petugas teknis di sini 25 orang saja,'' jelas Rejab. Diketahui, kondisi tiga sungai di Bandarlampung masing-masing Way Belau, Way Balau, dan Way Awi memprihatinkan. Selain dangkal, sampah juga terlihat memenuhi sungai. Air pada tiga sungai ini berwarna cokelat kehitaman sehingga dipastikan tidak bisa digunakan untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Kondisi tersebut tergambar dari pantauan Radar Lampung terhadap tiga sungai ini. Seperti di Way Belau yang berlokasi di Kecamatan Telukbetung Selatan terlihat kiri-kanannya tumpukan sampah plastik. Warna airnya juga cokelat kehitaman. Kondisi yang sama juga ditemukan saat Radar menyambangi Way Balau di Kecamatan Kedamaian dan Way Awi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selain sampah plastik, banyak juga patahan ranting pohon yang memenuhi sisi kiri-kanan sungai. Terkait kondisi ini, sejumlah warga di Bandarlampung meminta pemkot untuk mengingatkan kepada satker terkait melakukan pembersihan sungai-sungai tersebut (red/wdi)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar