BELI DI SHOPEE

Senin, 21 Juli 2014

Sungai Kota Kotor

Sungai Kota Kotor


Sungai Kota Kotor

Posted: 21 Jul 2014 10:37 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Banyak manfaat yang bisa didapat manusia dari sungai. Tidak hanya sebatas untuk kebutuhan rumah tangga seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK). Tapi juga bisa dimanfaatkan pada kebutuhan manusia lainnya.

Banyak sungai (way, sebutan sungai dalam bahasa Lampung, Red) yang membelah Kota Tapis Berseri. Di antaranya Way Belau, Way Balau, dan Way Awi.

Namun, kondisi tiga sungai di Bandarlampung itu memprihatinkan. Selain dangkal, sampah juga terlihat memenuhi sungai. Air pada tiga sungai ini berwarna cokelat kehitaman sehingga dipastikan tidak bisa digunakan untuk keperluan MCK.

Kondisi tersebut tergambar dari pantauan Radar Lampung terhadap tiga sungai ini. Seperti di Way Belau yang berlokasi di Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) terlihat kiri-kanannya tumpukan sampah plastik. Warna airnya juga cokelat kehitaman.

Kondisi yang sama juga ditemukan saat Radar menyambangi Way Balau di Kecamatan Kedamaian dan Way Awi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selain sampah plastik, banyak juga patahan ranting pohon yang memenuhi sisi kiri-kanan sungai.

Terkait kondisi ini, sejumlah warga di Bandarlampung meminta pemkot untuk mengingatkan kepada satuan kerja (satker) terkait melakukan pembersihan sungai-sungai tersebut.

Terlebih, beberapa tahun terakhir ini, Kota Tapis Berseri menjadi langganan banjir dan salah satu penyebabnya karena kondisi sungai yang dipenuhi sampai dan dangkal.

Seperti disampaikan Yati, warga Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Dia mengaku waswas daerahnya diterjang banjir di musim hujan nanti. Sebab, air bisa langsung naik jika melihat kondisi Way Balau.

''Di Way Balau nggak cuma sampah, tapi juga bekas-bekas kayu yang memalang. Jadinya kadang malah buat sampahnya numpuk di situ. Sampai sekarang nggak ada yang membersihkan,'' katanya.

Selain masalah sampah, dia juga mengeluhkan sungai tersebut yang mengalami pendangkalan. Sehingga, di desa tersebut menjadi langganan banjir ketika hujan lebat tiba. ''Ya mengungsi ke masjid kalau banjir. Kadang-kadang sampai sedada saya Pak. Bahkan lebih,'' ungkapnya.

Dia mengharapkan, pemerintah bisa lebih memperhatikan hal ini melalui satker terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut. ''Ya kan tidak mesti menunggu banjir dan menunggu kerugian dulu. Masak nunggu kami kelelep dulu baru ada tindakan?'' katanya.

Tak hanya keluhan banjir dan pendangkalan kali yang dirasakan warga. Tapi sampah di aliran tersebut juga menimbulkan bau dan rentan sekali menimbulkan penyakit di antaranya malaria dan kolera.

Seperti yang terlihat di Kelurahan Kedamaian RT 01, Lingkungan 1, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Dika, salah satu warga, mengaku, sampah yang menumpuk menimbulkan bau dan membuat tidak nyaman.

''Ya, bau Mas. Ini banyak nyamuk lagi jadinya. Mau bagaimana? Kayaknya juga tidak pernah dibersihkan di sini. Hilang kalau ada arus deras saja. Tapi, kalau habis hujan juga kadang-kadang malah tambah banyak sampahnya,'' ungkapnya.

Senada disampaikan Andri, warga RT 001, Lingkungan 001, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Selatan. Dia mengeluhkan terusan Way Belau yang bertumpuk sampah.

Dia juga mengeluhkan pemerintah yang tak pernah membersihkan dan mengangkat sampah padahal di daerah sekitarnya rawan banjir.

''Airnya menghitam, bau, ya siapa yang nyaman kalau tinggal di daerah yang seperti ini. Coba Mas di sini, mau nggak?'' kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa mengambil tindakan terkait banyaknya sampah yang menumpuk di sungai sekitar kampungnya tersebut. ''Saya tahu ini juga tanggung jawab masyarakat. Tapi setidaknya pemerintah juga mengimbau dan bersama-sama warga membersihkan sungai setiap pekannya. Kalau saya ini siapa Mas, hanya warga biasa saja,'' ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bandarlampung Wisnu mengatakan, permasalahan sungai merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam).

''Kalau kami tugasnya hanya tanggap darurat saja Mas. Nah, kalau masalah sampah dan pendangkalan sungai, itu tanggung Jawab Disbertam dan Dinas PU,'' tandasnya.

Sayang, Kadis PU Bandarlampung Ibrahim dan Kepala Disbertam Budiman belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Kedua telepon seluler pejabat eselon dua Pemkot Bandarlampung tersebut tidak aktif saat dihubungi. (abd/p5/c3/whk)

Diskes Lacak Pemalsu Izin Makanan

Posted: 21 Jul 2014 10:36 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung memastikan mulai melacak alamat pengusaha industri rumah tangga (PIRT) yang memalsukan nomor registrasi (No. Reg.) hari ini (21/7). Rencananya, penelusuran dilakukan tim Diskes yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Bina Sarana dan Prasarana Asnah Tarigan.

''Ya, besok (hari ini, Red) baru akan kita telusuri PIRT atau produsen pemalsu No. Reg. tersebut,'' ujar Kadiskes Bandarlampung dr. Amran kepada Radar Lampung kemarin (20/7).

Mantan sekretaris Diskes Bandarlampung ini mengaku, belum bisa memastikan apakah pelacakan akan membutuhkan waktu yang lama atau tidak. Sebab, bisa jadi alamat yang tercantum pada makanan jenis kerupuk yang ditemukan di Pasar Wayhalim dalam inspeksi mendadak (sidak) instansinya pada Jumat (18/7) itu palsu.

''Ya, kalau alamatnya ternyata palsu, kan kami harus menelusurinya lebih dalam. Bisa mulai dari pedagang yang menjual makanan itu,'' katanya.

Dia melanjutkan, jika pihaknya menemukan produsen pemalsu No. Reg. makanan itu, instansinya akan memberikan pembinaan. ''Selain pembinaan, kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung. Kalau setelah dibina tetap dilanggar, bisa jadi kita pidanakan,'' jelasnya.

Pada kesempatan kemarin, Amran juga mengimbau kepada pedagang di lapangan yang menjual makanan dari bungkus besar menjadi eceran (kemasan kecil) untuk tetap mencantumkan ED (expired day) dan nomor izin PIRT.

''Sebab, pada sidak Jumat (18/7) tersebut, kami temukan pedagang yang seperti itu. Jadi, jika memecah dari bungkus besar ke kecil, tetap harus mencantumkan ED dan nomor izin PIRT,'' pungkas Amran.

Sebelumnya, BBPOM Bandarlampung dan Diskes mengancam memenjarakan PIRT yang memalsukan No. Reg pada makanan yang diproduksinya. Ancaman itu juga berlaku bagi pedagang yang menjual produk makanan tersebut.

Kasi Pelayanan dan Informasi Konsumen BBPOM Bandarlampung Hartadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi siapa pun yang menjual produk tanpa izin edar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sedangkan bagi yang menjual produk yang tidak sesuai standar mutu, seperti mengandung bahan berbahaya, dikenakan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

''Pengawasan BBPOM konstruksinya sudah melekat. Jika ada yang menjual makanan tanpa izin edar, kami akan mengamankannya. Bahkan bisa dipidanakan karena telah menjual makanan yang ilegal," ungkap Hartadi, Sabtu (19/7).

Kendati begitu, sebelum dipidanakan, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran atau peringatan kepada produsen dan pedagang yang menjual makanan ilegal tersebut.

''Kalau sudah diberi surat peringatan tetapi masih memproduksi atau menjualnya, terpaksa kami pidanakan, yakni dengan menempuh langkah pro justicia. Namun pastinya, kami melakukan pembinaan dahulu sebelum langkah itu ditempuh," jelasnya.

Senada disampaikan dr. Amran. Dia juga mengancam memenjarakan PIRT yang memalsukan No. Reg dan pedagang yang mengedarkan makanan tanpa izin. Langkah itu, menurutnya, sebagai efek jera bagi PIRT dan pedagang yang membandel.

Diketahui, tim Diskes Bandarlampung yang menggelar sidak ke Pasar Wayhalim pada Jumat (18/7) menemukan makanan berkemasan No. Reg. palsu. Makanan jenis kerupuk itu merupakan hasil produksi PIRT.

Tim yang dipimpin langsung Amran itu juga menemukan jajanan pasar yang mengandung rhodamin. Selain itu, ada juga barang yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar PIRT.

''Ya, dalam sidak Jumat (18/7), kami menemukan pemalsuan No. Reg. pada makanan dalam kemasan. Kewenangan yang mengeluarkan No. Reg. bagi PIRT adalah Diskes," ujar Amran.

Menurut dia, di setiap bahan makanan ada kodenya tersendiri. Sehingga, pihaknya bisa langsung memastikan No. Reg. yang tercantum dalam makanan kemasan itu palsu atau asli.

''Untuk pemalsuan ini, kami akan telusuri alamat produsennya. Bila sudah ketemu, akan kami lakukan pembinaan. Kami juga memperingati PIRT lainnya agar tidak melakukan tindakan pemalsuan. Sebab, Diskes wajib mengetahui komposisi dan sebagainya agar tidak merugikan konsumen," tegasnya.

Dia melanjutkan, pada kemasan olahan tersebut diwajibkan mencantumkan nama produk, produsen, alamat produsen, takaran, kode ED, dan No. Reg. PIRT.

''Untuk mengurus perizinan PIRT itu bisa ke Diskes. Produsen mendaftarkan ke loket yang ada di Diskes, nanti ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, dan itu tidak dipungut biaya," katanya.

Amran memaparkan, sidak yang dilakukan instansinya itu merupakan tindak lanjut dari sidak yang digelar BBPOM Bandarlampung bersama Diskes Lampung beberapa waktu lalu. (abd/c3/p5/whk)

Satker Jangan Hilangkan Tupoksi!

Posted: 21 Jul 2014 10:36 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kondisi sungai di Bandarlampung yang kotor disorot Komisi C DPRD Bandarlampung. Wakil Ketua Komisi C Bandarlampung Handrie Kurniawan mengatakan, seharusnya satuan kerja (satker) terkait tidak menghilangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya terhadap permasalahan ini.

Menurut Handrie, kondisi ini menjadi tanggung jawab beberapa satker. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, jika memang ini yang terjadi harus dikoordinasikan langsung kepada satker terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam), serta Badan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

''Ini menjadi tanggung jawab mereka, PU punya program normalisasi sungai, kemudian BPLHD punya tenaga teknis yang memang dibayar dengan APBD membantu kebersihan lingkungan sementara Disbertam memang ini menjadi tugasnya mereka kan?'' kata dia

Handrie melanjutkan, terkait permasalahan masyarakat yang membuang sampah sembarangan memang sudah menjadi budaya di masyarakat Indonesia.

Tidak adanya ketegasan dan punishment menjadikan masyarakat tidak memiliki beban untuk membuang sampah di sembarang tempat. ''Kalau mengacu kepada perda yang lama, memang ada punishment dan masalahnya hal itu tidak berjalan. Nah, kalau untuk yang baru juga masih kami selesaikan karena masih dilakukan kesepakatan-kesepakatan dengan pemkot terkait masalah sampah ini,'' kata dia.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini tidak boleh meninggalkan tupoksi mereka. Karena jika dibiarkan, hal tersebut bisa berdampak buruk bagi pemerintah itu.

''Kalau ada kasus seperti ini, harus segera direspons! Kalau dibiarkan kan akan membuat pemkot repot sendiri. Seperti kalau terjadi pencemaran dan banjir. Nah, pemkot juga turun tangan dan pastinya juga mengeluarkan biaya,'' pungkasnya. (abd/p5/c3/whk)

Ridho Warning Draf APBDP Copy Paste

Posted: 21 Jul 2014 10:36 AM PDT

Rp200 M buat Bayar Utang
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan draf APBD perubahan 2014 ke DPRD hari ini (21/7). Pemprov mengalokasikan dana Rp287 miliar untuk APBDP. Dari dana itu, Rp200 miliar untuk membayar utang dana bagi hasil termin I dan II tahun 2014 ke kabupaten/kota.

    ''Iya, diagendakan besok (hari ini, Red) kami sampaikan draf APBDP ke DPRD untuk kemudian dibahas oleh mereka. Alokasi dana sekitar Rp287 miliar dan Rp200 miliarnya untuk membayar dana bagi hasil," terang Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri acara ulang tahun Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Mahan Agung tadi malam.

    Ia meneruskan, dengan pembayaran dana bagi hasil ini ke kabupaten/kota, diharapkan pemkab/pemkot bersama-sama pemprov ikut melakukan perbaikan infrastrruktur.

    ''Jadi sama-sama melakukan perbaikan maupun pembangunan. Nanti dilihat alokasinya bagaimana, sehingga dapat terukur pembangunannya dan terlihat hasilnya," kata dia.

    Kemudian untuk daerah yang tidak memiliki permasalahan infrastruktur diminta mengalokasikan dananya di sektor pertanian. Sehingga fokus pembangunan infrastruktur dan pertanian Gubernur Ridho Ficardo dalam satu tahun ke depan sudah dapat terlihat hasilnya.

    ''Jadi benar-benar ada sinergita antara pemkab dengan pemprov, baik untuk perbaikan jalan dan jembatan maupun pertanian," tegasnya.

    Sekprov yang baru dilantik beberapa hari lalu ini menambahkan, untuk dana APBDP sekitar Rp87 miliar lainnya akan dialokasikan untuk belanja langsung maupun tidak langsung. Ia mengatakan, angka ini masih sementara. Setelah pembahasan oleh DPRD Lampung dimungkinkan bertambah. ''Tetapi kalau berkurang, saya rasa tidak. Hanya terjadi pergeseran alokasi dana," ujarnya.

    Ia menambahkan, penyampaian draf APBDP di bulan Juli ini merupakan sebuah prestasi. Sebab di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah secepat ini. Namun, dia memastikan meski waktunya lebih cepat, tak menjadikan draf ini disusun dengan tidak maksimal.

    ''Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung kerja cepat dan sangat teliti. Dengan dana yang terbatas ini, TAPD melakukan seleksi sangat ketat untuk program kerja yang diajukan SKPD di APBDP. Teman-teman di Bappeda sangat detail melakukan seleksi. Sudah di-warning juga oleh Pak Gubernur, jangan sampai ada dinas yang mengajukan program copy paste, tanpa memperhatikan skala prioritas," tegasnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan memastikan sebelum masa jabatan DPRD selesai, pembahasan APBDP ini rampung. ''Teman-teman di DPRD siap kerja cepat untuk melakukan pembahasan. Sudah dibahas juga dengan teman-teman komisi agar bekerja cerdas buat pembahasan ini," katanya. (eka/p2/c1/ary)

DKI Incar Petani Lampung

Posted: 21 Jul 2014 10:32 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kerja sama DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi Lampung telah terjalin dalam penyediaan bahan pangan. Kini Bank DKI, bank pembangunan DKI Jakarta, tengah menjajaki untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada petani Lampung.

    Namun, keputusan ini diserahkan oleh Pemprov Lampung ke Bank Lampung. Apakah nantinya Bank DKI akan membuka cabang di Lampung atau sekadar bekerja sama dengan Bank Lampung.

    ''Kan kita sudah kerja sama dalam penyediaan bahan pangan. DKI Jakarta meminta Lampung menyediakan per harinya 200 ton beras dan daging. Lalu kelapa, pisang, dan hortikultura lainnya," kata Sekprov Lampung Arinal Djunaidi.

    Dalam penyediaan tersebut, pastinya petani Lampung membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Bank DKI pun menangkap permasalahan ini. ''Kita sudah fasilitasi Bank Lampung dan Bank DKI. Nanti terserah dengan Bank Lampung bagaimana hasilnya," ujar dia.

    Arinal menambahkan, banyak bank lain juga menangkap permasalahan ini. Namun yang diinginkan bank daerah yang menanganinya. Karena itu juga akan berdampak dengan pembangunan ekonomi daerah.

    Diteruskannya, dengan pembiayaan ini akan sangat membantu petani, sekaligus menghidupkan terminal agrobisnis yang telah dibangun Pemprov Lampung. Sementara kerja sama antara BUMD, diakuinya, sedang dalam proses.

    Direktur PT Wahana Raharja, Ansori Djausal, mengatakan telah melakukan beberapa kali pembahasan dengan BUMD DKI Jakarta membahas bisnis yang akan dilakukan. ''Terus dilakukan pembahasan antarperusahaan ini. Kan itu berkaitan dengan bisnis, ada untung rugi. Jadi klausulnya jelas," ujarnya.

    Pemprov Lampung beberapa waktu lalu juga telah memberikan peringataan kepada kabupaten/kota untuk mendukung keberlangsungan terminal agrobisnis yang telah dibangun di Lampung Selatan dan akan dioperasikan akhir tahun ini. Pemkab/pemkot harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang berhubungan dengan terminal agrobisnis itu.

    Lahan pertanian dan petani yang memilikinya kabupaten/kota. Pemerintah provinsi hanya mengoordinasikan hasil produksi mereka. Jadi pemkab/pemkot wajib mempertahankan lahan pertanian yang ada, yang telah  diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2013 terkait Lahan Pertanian Berkelanjutan. Sehingga lahan pertanian yang ada tidak tergerus dan dialihfungsikan. (eka/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New