BELI DI SHOPEE

Rabu, 26 November 2014

RSUDDT-BPPLH Bungkam

RSUDDT-BPPLH Bungkam


RSUDDT-BPPLH Bungkam

Posted: 25 Nov 2014 08:12 PM PST

Besok, Dewan Gelar Hearing
BANDARLAMPUNG – Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung kompak bungkam terkait dugaan pembuangan limbah medis RS pelat merah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat (TbB).

Kepala BPPLH Rejab dan Kabid Pengawasan Lingkungan Cik Ali Ayub dikatakan tidak berada di kantornya saat disambangi kemarin (25/11). Keduanya disebutkan tengah dinas luar.

Saat dihubungi, Rejab mematikan telepon selulernya (ponsel) saat wartawan koran ini memperkenalkan diri. Sementara, Cik Ali Ayub ketika dihubungi ponselnya mengaku salah sambung. Padahal, nomor yang dihubungi yakni 0812798xxxx adalah nomor yang biasa digunakannya.  

Setali tiga uang dengan BPPLH. Manajemen RSUDDT juga bersikap sama. Tak satu pun pejabat di RS pelat merah tersebut yang mau berkomentar terkait dugaan pembuangan limbah medis cair ke TPA Bakung.

Kasubbag Umum RSUDDT Yunizer Hasan saat diwawancarai kemarin juga mengaku tidak mengetahui adanya penyedotan limbah medis cair di instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) RS-nya.

''Saya nggak tahu. Sebab setahu saya, truk tersebut untuk menyedot septic tank. Saat itu juga, saya sedang berada di luar kota," katanya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Penunjang Medis dr. Yulita Tricia, M.K.M. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan limbah medis cair ke TPA Bakung. ''Saya tahunya sedot WC," tukasnya.

    Kepala Instalasi Sanitasi RSUDDT Novilia juga tidak berada di ruang kerjanya kemarin. Informasi yang dihimpun Radar Lampung, ia tengah dipanggil BPPLH.  Saat dihubungi, Novilia tidak menjawab meski ponselnya dalam kondisi aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya.

Sementara, Komisi III DPRD Bandarlampung menjadwalkan menggelar hearing dengan manajemen RSUDDT besok (27/11). Selain RSUDDT, dewan juga memanggil BPPLH, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung, dan UPTD TPA Bakung.

Kepastian hearing ini disampaikan Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari.  ''Ya, saya sudah tanda tangani suratnya. Nanti kita konfrontasi mereka terkait hal ini. Karena kita harus mendengar pendapat dari semua yang terkait. Karena limbah medis tidak dibenarkan dibuang ke TPA Bakung," tandasnya.

Senada disampaikan anggota Komisi III Yuhadi. Dia mengatakan, TPA Bakung tidak diperbolehkan menerima limbah medis. "Kita sudah koordinasikan, dan ternyata ada MoU (nota kesepahaman) dengan swasta tentang penyedotan tinja. Jadi, jika isinya penyedotan limbah medis, itu menyalahi MoU. Terlebih saya dengar dari pengelola TPA Bakung, ada proses pembuangan limbah yang dilakukan di malam hari. Itu sangat jelas menyalahi aturan!," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengkonfrontir kesaksian mereka. "Jika memang benar telah menyalahi aturan dan prosedur. akan kita perintahkan Disbertam bersama UPTD Bakung meninjau ulang kontrak yang dilakukan bersama CV Berkah," kata dia.

Untuk BPPLH, terus Yuhadi, seharusnya jangan takut mempublikasi hasil yang didapat hasil dari lapangan ke media. "Semua biar ada keterbukaanlah," pungkasnya.

Sementara, Kepala UPTD Bakung Setiawan mengaku telah menerima undangan dari Komisi III DPRD Bandarlampung yang akan melakukan hearing terkait pembuangan limbah medis ke TPA Bakung.

Dia mengakui jika petugasnya pernah melihat aktifitas pembuangan di malam hari. Padahal waktu pembuangan ke TPA Bakung hanya diperbolehkan sejak pukul 07.00-18.00 WIB.

"Sudah kami tegur dan mereka siap untuk berubah. Tetapi kenyataannya mereka masih sering melakukan, tanpa sepengetahuan kita, dan  mereka telah mengakui kesalahan," kata dia.

Jadi, pihaknya akan mengambil sikap tegas ke pihak ketiga yang telah menyalahi aturan tentang penyedotan itu. "Per satu Januari akan kita evaluasi, yang jelas mudah-mudah tidak terjadi dampak yang negatif ke masyarakatnya. Dan tahun depan akan kita berlakukan sistem penimbangan, pengecekan, masuk isi buku tamu," janjinya. (cw12/gie/p2/c1/whk)

Galang Dukungan Tuntut Polisi

Posted: 25 Nov 2014 08:11 PM PST

BANDARLAMPUNG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi DPRD Lampung kemarin (25). Mereka berharap legislatif membantu penuntasan kasus kekerasan yang dilakukan oknum sabhara, Senin (24/11) lalu. ''Kami harap dari legislatif bisa benar-benar menjembatani masalah kami ini,'' kata perwakilan HMI Bandarlampung Panca Putra Kurniawan.

Ia meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengurus masalah ini secara advokasi dan hukum. Agar pihak kepolisian mengerti dan tidak selalu bermain kasar tanpa protap (prosedur dan tahapan) yang jelas.

Dalam waktu bersamaan, Korlap Aksi Alfiansyah meminta Poda Lampung mengusut tuntas masalah ini dan meminta Polresta Bandarlampung meminta maaf melalui media atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum sabhara polresta.

''Kalau tidak, kami meminta Kapolda untuk mencopot jabatan Kapolresta Bandarlampung, karena dianggap tidak mampu mengatasi dan menangani permasalahan anak buahnya," tandas dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung Patimura mengatakan, pihaknya langsung merespons masalah ini dan akan mengadakan dialog dengan Polresta Bandarlampung hari itu juga. Dia meminta pihak kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

''Hari ini juga kami langsung berdialog dengan Polresta Bandarlampung. Ini upaya kami dalam menjembatani masalah tersebut. Karena kan kami juga harus mendengar keterangan dari seluruh pihak," ujarnya.

Dia sangat menyayangkan tindakan oknum anggota Sabhara Polresta Bandarlampung yang melakukan aksi tanpa memperhatikan protap yang ada.

Selain akan berdialog dengan Polresta Bandarlampung, hari ini ia berjanji melakukan pertemuan dengan Kapolda Lampung untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi dari para simpatisan korban.

''Kalau bisa besok (hari ini, Red) kami juga berdialog dengan Kapolda. Ya tentunya untuk membahas dan menjebatani antara HMI dan pihak kepolisian,'' katanya.

Senada Kadiv Pemenuhan Hak Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Ajie Surya Prawira  mengaku mengecam keras tindakan oknum Sat Sabhara yang tidak mengindahkan Protap Kapolri tentang penanganan pengamanan.

''Kami sudah laporkan ini ke polda dengan nomor LP/B -55/XI/2014/Yanduan. Harusnya ada prosedur yang dilewati terlebih dahulu. Jangan langsung mengambil tindakan. Harusnya kan ada teguran halus, kemudian bentuk pengamanan, baru ada tindakan tegas," katanya. (abd/p3/c1/ary)

Tiap Kecamatan Digelontor Rp2 M

Posted: 25 Nov 2014 08:10 PM PST

BANDARLAMPUNG - Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) mencanangkan program pengalihan subsidi BBM dengan mendanai UKM sebesar Rp2 miliar per kecamatan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Prihantono G. Zain yang mengaku baru mengetahui program tersebut pun mendukung penuh.  

''Tentunya ini bisa meningkatkan perekonomian. Yang nantinya memicu persaingan yang sehat. Terlebih secara nasional, posisi UKM menyumbang 60 persen PDB (produk domestik bruto) yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian di suatu wilayah," paparnya.

Di Lampung sendiri ada sekitar 250 kecamatan. Dan jika dikalkulasikan di seluruh Indonesia mencapai ribuan. ''Kalau saya rasa nantinya tidak semua mendapat bantuan tersebut. Bisa saja ada klasifikasinya. Nah, kita juga tidak tahu Lampung ini mendapatkan jatah atau tidak. Kalau memang sudah mendapatkan rilis dari kementerian, baru nanti kita lakukan pendataan," ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengambil langkah. Selain karena memang belum adanya pemberitahuan resmi, juga dikarenakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang dipimpinnya tersebut baru sekitar dua minggu terbentuk.

''SKPD  ini juga kan baru sekitar dua minggu terbentuk. Terlebih saat ini strukturnya pun masih menunggu SK," kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pendanaan UKM di setiap kecamatan ini.

"Belum dapat pemberitahuan secara resminya  tentang itu,  Tapi mungkin lusa baru koordinasi ke Jakarta menanyakan masalah ini. Nah nanti di situ baru jelas langkah apa yang akan dilakukan," kata dia (abd/p3/c1/ary)

 

Komisi III Sidak CV Lampung Robusta Coffee

Posted: 25 Nov 2014 08:09 PM PST

Terbukti Tak Memiliki Izin Amdal
BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke CV Lampung Robusta Coffee yang dituding mencemari sumur warga di Kelurahan Waylaga, Panjang. Selain melihat sumur warga, rombongan anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi III Haryadi Payakun juga melihat sumur SDN 1 Waylaga yang juga diduga tercemar.

Selanjutnya, mereka menuju CV Lampung Robusta Coffee dan bertemu pemiliknya, Hi. Samson. Dalam pertemuan itu terungkap perusahaan tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

''Kami menekankan perusahaan ini secepatnya melengkapi amdal. Karena setelah sidak, ternyata diketahui kalau mereka belum memiliki izin amdal. Jadi ke depan harus dibuat, karena semua itu harus dilengkapi," ujarnya kemarin (25/11).

Sementara terkait pencemaran sumur, Haryadi menilai hal itu sudah lama terjadi sebelum berdirinya CV Lampung Robusta Coffee. Sebab sebelumnya, di lokasi tersebut berdiri perusahaan yang mengelola karbon, yakni PT Tanco.

''Sebelum ada gudang kopi ini sepertinya memang sudah terjadi pencemaran. Sampai sekarang berlanjut karena sisa limbah masih ada. Kebetulan pemilik perusahaan ini (Samson, Red) sudah mengaliri air bersih di beberapa rumah warga. Itu berarti kan sudah punya rasa tanggung jawab," katanya.

Disinggung terkait hasil laboratorium (Lab.) yang dilakukan pihak BPPLH (Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup) beberapa waktu lalu yang hingga kini belum juga ada kejelasan, Haryadi memastikan akan menanyakan langsung ke BPPLH.

"Nanti akan kami panggil , kami tanya sudah seperti apa hasil Lab.-nya. Kami juga kan nggak bisa langsung komentar, karena memang belum diketahui hasilnya," paparnya.

Sementara, Hi, Samson mengaku, perusahaannya tidak memiliki izin Amdal bukan karena tidak mau mematuhi peraturan, tetapi karena memang belum mengetahui bahwa perusahaannya harus ada izin tersebut.

Dia menjelaskan, sudah membuat semua perizinan untuk perusahaannya, seperti SITU, SIUP, NPWP, HO dan juga IMB. "Kami kan baru, tapi yang diperintahkan dari kecamatan hanya itu tadi IMB SIUP, SITU izin sudah ada, jadi itu yang saya buat. Saya nggak pernah tahu apa itu Amdal. Kalau saya tahu pasti sudah saya siapkan," akunya.

Namun, ia membantah jika perusahaannya dituding mencemari sumur warga. Dia mengatakan, jika di perusahaannya tidak melakukan pengolahan, hanya pengeringan. Selain itu di perusahaan tersebut jika digali tanahnya, maka itu yang didapat juga tidaklah jernih.

"Jadi menurut saya kalau dilihat ini kan puas, karena di gudang saya digali juga airnya butek, itu berarti kan airnya merembes. Kan airnya mencari tempat yang terendah. Kalau pencemaran, sebelum saya buat ini sudah ada perusahaan yang buat karbon di sini," paparnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari mengatakan, dengan sidak ini anggota DPRD bisa langsung melihat seperti apa kegiatan dari perusahaan.

"Ya kan sempat diberitakan, katanya CV Lampung Robusta Coffee ini di back up sama anggota dewan. Padahal itu nggak benar. Jadi sekarang sudah jelas semua kan!" pungkasnya. (cw12/c1/whk)

Pasang Stiker Tarif Resmi!

Posted: 25 Nov 2014 08:09 PM PST

Angkot Tanjungkarang-Wayhalim Tetap Mogok
BANDARLAMPUNG – Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) memastikan mengikuti tarif angkutan kota (angkot) yang ditetapkan Wali Kota Herman H.N. Karenanya jika masih ada angkot yang meminta tarif lebih kepada penumpang, hal itu hanya dilakukan oknum dan kemungkinan bukan anggota P3ABL.

Demikian disampaikan Humas P3ABL Nusyirwan dalam menyikapi aksi mogok angkot jurusan Tanjungkarang-Wayhalim sejak Senin (24/11) hingga kemarin (25/11). Menurutnya, dari 11 trayek angkot, hanya satu jurusan angkot yang masih tidak terima dengan kebijakan kenaikan tarif tersebut.

''Ya, hanya angkot jurusan Tanjungkarang-Wayhalim yang belum setuju dengan melanjutkan aksi mogok," ujarnya.

Dia memastikan untuk anggota P3ABL semuanya sudah diinstruksikan untuk tetap mengikuti aturan dan menggunakan tarif yang telah ditetapkan bersama.

Karenanya, ia berharap masalah ini teratasi. Dan, solusinya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) segera menempelkan stiker tarif angkot pada semua angkot yang beroperasi agar masyarakat tahu besarnya tarif resmi angkot.

''Kalau Dishub sudah ada stikernya, P3ABL siap membantu memasangnya di semua angkot. Karena P3ABL ini nggak bisa berbuat apa-apa kalau masih ada angkot yang nakal. Yang berhak adalah Dishub," ucapnya.

Terlebih, keputusan P3ABL mengikuti kebijakan wali kota penuh pertimbangan, selain berjangka panjang dan jangan sampai ongkos tinggi yang akhirnya menyebabkan penumpang sepi.

''Yang jelas, P3ABL tidak bertanggung jawab atas aksi mogok angkot Tanjungkarang-Wayhalim," tukasnya.

Dia mengungkapkan, dalam hal ini memang diperlukan ketegasan dari Dishub. Jika nantinya stiker telah dipasang, maka Dishub harus segera memberikan sanksi kepada siapa pun angkot yang melepas stiker tersebut.

''Kalau ada yang melepas, sanksi sopir angkotnya. Kuncinya sekarang hanya pada stiker, karena banyak sopir yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi III Yuhadi mengatakan, kenaikan tarif angkot disepakati bersama yakni Rp500, sehingga tarif umum dari harga semula Rp2.500 menjadi Rp3 ribu. Lalu, untuk pelajar Rp2 ribu menjadi Rp2.500.

Dengan demikian, terus dia, kesepakatan yang telah dibuat seluruh elemen terkait itu seharusnya bisa dipatuhi dan dilaksanakan. "Jika mau protes kenapa baru hari ini? (kemarin)," tanyanya.

Karenanya, ia berharap Dishub dapat memberikan arahan, imbauan, dan sosialisasi kepada sopir angkot dan masyarakat melalui brosur, stiker, dan sejenisnya, serta dapat ditempel di pintu masuk penumpang.

"Tugas Dishub menyosialisasikan dong, Dishub jangan menunggu! Harus ligat buat imbauan, pengumuman, tempel di pintu-pintu angkot. Jadi Dishub keliatan kerjanya jika tarif angkot sesuai dengan penetapan tarif," ucapnya.

Dia menyarankan pemkot dengan satker terkait bisa memberikan peringatan keras terhadap sopir angkot yang masih nakal memberlakukan tarif seenaknya sendiri. "Tarik saja trayek nakal, izin trayek cabut saja, itu kan sudah kesepakatan di kantor wali kota. Kita laporkan ke Dishub dan wali kota. Jadi, sopir tidak membuat aturan sendiri," tegasnya.

    Sementara, sopir angkot Tanjungkarang-Wayhalim tetap mogok beroperasi kemarin. Ketua Paguyuban Pemilik dan Pengemudi Angkot Wayhalim Anton Gunadi mengatakan, kenaikan tarif dari Rp2.500 ke Rp3 ribu untuk umum dirasa sangat menyiksa sopir dan pemilik angkot.

''Man jadda wajada, kami akan tetap berusaha agar Bapak Wali Kota mendengarkan keluhan ini dan mengubah tarif tersebut,'' kata Anton kemarin.    Dia berharap wali kota bisa mendengarkan keluhannya. Terlebih, perwakilan paguyuban telah mendatangi Dishub. Kemudian menyambangi kediaman Ketua Organda Kota Tony Eka Chandra dan menelepon Sekretaris Organda I Gede Jelantik serta bertemu Kasatlantas AKP M. Reza Chairul A.S. hingga bermusyawarah dengan Ketua P3ABL Daud.

Sayang, hingga kemarin, Kadishub Bandarlampung Rifai belum berhasil dikonfirmasi. Dia tidak mengangkat telepon selularnya (ponsel) meski dalam kondisi aktif.

    Diketahui, sebagian sopir angkot rupanya ada yang tak puas dengan kenaikan tarif Rp500. Padahal, surat keputusan (SK) revisi tarif sudah ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Adalah para sopir angkot trayek Tanjungkarang-Wayhalim yang keberatan dengan besaran tersebut. Karenanya, mereka menggelar aksi mogok sejak Senin (24/11) dan dilanjutkan kemarin (25/11).

Aksi mogok itu dimotori Paguyuban Pemilik dan Pengemudi Angkot Wayhalim. Saat mendatangi Radar Lampung Senin (24/11), para sopir angkot mengaku akan mogok sampai tuntutannya dipenuhi.

Terang-terangan, mereka mengaku keberatan atas tarif Rp2.500 untuk pelajar dan Rp3 ribu untuk umum. Para sopir angkot Trayek Tanjungkarang-Wayhalim ini menilai tarif untuk umum harusnya Rp3.500.

''Seandainya memang ditanya berapa, kami menginginkan naik Rp1.000. Untuk pelajar tetap pada usulan Rp2.500, tetapi umum Rp3.500,'' kata Ketua Paguyuban Pemilik dan Pengemudi Angkot Wayhalim Anton Gunadi.

Menurut Anton, pihaknya belum tahu SK revisi tersebut sudah ditandatangani atau belum. Karenanya, ia sangat berharap besaran tarif masih bisa berubah.

Perwakilan Paguyuban mendatangi Dishub untuk menyalurkan aspirasinya. Kepala Bidang Angkutan Jalan Mawardi menyatakan, besaran sudah tetap. Yakni, Rp2.500 untuk pelajar dan Rp3 ribu untuk umum. ''Itu atas keputusan bersama pak, pemerintah nggak mungkin mau disepelekan,'' katanya.

Alhasil, pertemuan di Dishub berakhir deadlock. Dari Dishub, pihak Paguyuban pun berusaha menemui Ketua Organda Kota Tony Eka Candra. Namun, Tony tak berada di tempat. Gagal bertemu Tony, para perwakilan paguyuban lantas putar balik ke Polresta Bandarlampung. Di sana, mereka diterima Kasatlantas AKP M. Reza Chairul A.S. Reza berjanji untuk menampung aspirasi perwakilan paguyuban.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menanggapi dingin aksi tersebut. Menurutnya, aksi itu tanda tak konsisten terhadap kesepakatan. Ia mengaku SK revisi tarif sudah ditandatanganinya kemarin. Besarannya Rp2.500 untuk pelajar dan Rp3 ribu untuk umum.

''Ya kemarin sudah ketemu saya semua. Organda, Persatuan Angkot, Dishub, semua sudah setuju. Kenapa waktu rapat itu nggak ngotot," kata dia saat ditemui di Gedung Semergou.

Karenanya, wali kota akan menindak tegas angkot nakal yang masih menggunakan tarif di atas ketentuan. Sanksinya, lanjut dia, izin trayek akan dicabut. ''Saya sudah bilang, kalau ditemukan angkot yang tidak taat aturan, cabut izin trayeknya," tegas dia. (tih/cw12/c1/whk)

BBPOM Langsung Tuding Pemprov

Posted: 25 Nov 2014 08:08 PM PST

BANDARLAMPUNG - Dugaan kebocoran gula rafinasi di pasaran Lampung disikapi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) via Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Hartadi. Ia mengatakan hanya mengawasi produk industri yang dikemas di pasaran dan memiliki label, kemudian berada pada tingkatan ritel. Intinya, peredaran gula merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.

Misalnya makanan kemasan yang tidak sesuai seperti kedaluwarsa dan makanan yang ditengarai menggunakan zat kimia berbahaya. ''Yang dikemas secara massal, memiliki izin edar, dan berada di tingkat ritel itu baru menjadi tanggung jawab kami. Kalau terkait kebocorannya ya bukan kami dong. Itu menjadi kebijakan perdagangan," terang dia di ruang kerjanya kemarin (25/11).

Lagi pula, dijelaskannya bahwa rafinasi sebenarnya tidak berbahaya jika dikonsumsi. Karena menurutnya berbahan dasar sama. ''Kan sama saja. Malah rafinasi itu kualitasnya lebih bagus. Nah, seperti ini warna putih gula rafinasi itu adalah natural. Kalau gula tebu biasa itu memang sedikit gelap dikarenakan molases. Molases adalah salah satu unsur yang ada dalam gula. Jadi, gula rafinasi itu ya gula biasa yang diambil molasesnya dengan cara difilter dan tak ada proses kimia. Makanya tidak berbahaya," tegasnya.

Dia juga mengatakan di setiap SKPD ada tim yang memiliki fungsi penyidikan, yakni PPNS (petugas penyidik pegawai negeri sipil), jika memang terjadi masalah baik di internal maupun eksternal satker.

''Kan biasanya ada PPNS-nya. Nah, merekalah yang berhak menyidik jika memang diduga ada temuan penyalahgunaan gula rafinasi itu di pasaran," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengaku baru hendak melakukan investigasi terkait gula rafinasi yang diindikasi menyebar di pasaran.

    Diketahui, gula rafinasi merupakan gula yang tak layak konsumsi karena memiliki kandungan diabetes yang sangat tinggi.

    Gula rafinasi hanya bisa dikonsumsi kalangan industri karena perlu pengolahan lagi. Lambannya reaksi pemprov terhadap penyebaran gula ini lantaran sibuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Provinsi Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengakui, hal itu dikarenakan pihaknya harus menyosialisasikan terlebih dahulu terkait pemanfaatan gula rafinasi ini ke pasaran. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, satuan kerja terkait, pengusaha tebu nasional, dan importer gula terkait masalah ini.

''Nah, kami sudah koordinasi dengan beberapa pihak. Mulai 1 Januari nanti kita melakukan penyelidikan terkait masalah penyalahgunaan gula rafinasi ini di pasaran," jelasnya

Ditegaskan dia, produksi gula rafinasi bukanlah untuk konsumsi dan beredar bebas di pasaran. Tetapi, gula tersebut dikhususkan penggunaan industri.

''Kalaupun nantinya ditemukan adanya peredaran gula rafinasi di pasaran, ya tentunya akan diproses secara hukum karena tidak sesuai aturan yang ada," paparnya.

Ditanya mengapa tidak dilakukan secepatnya terkait penyidikan penyalahgunaan gula rafinasiyang beredar di pasaran, pejabat karir nomor satu di Pemprov Lampung ini melanjutkan, pihaknya masih menunggu berlakunya pergub.

''Ya kalau sekarang bisa saja, namun hal itu menjadi wewenang BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan). Nah, mereka yang berwenang. Karena kan itu rafinasi mengandung bahan kimia  yang bisa membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terlalu banyak," kata dia.

Ditanya terkait terbitnya pergub, menurutnya hal tersebut bukannya berdampak negatif terhadap perkembangan eksplorasi gula di pasaran bebas. Akan tetapi,   untuk membantu mensukseskan program peraturan kementrian perdagangan dalam hal pengendalian import bahan-bahan komoditi seperti layaknya gula. (abd/p3/c1/ary)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New