Pangkas Pemborosan, Hemat Rp200 Miliar |
- Pangkas Pemborosan, Hemat Rp200 Miliar
- Awasi UKM Siluman!
- Terbukti, Beri Sanksi!
- Dishub Lepas Tangan, Salahkan P3ABL
- Percepat Pembangunan Pustu!
- Perda Gedung Target Rampung Desember
- Jembatan Timbang Tak Efektif, Pergub Direvisi
Pangkas Pemborosan, Hemat Rp200 Miliar Posted: 26 Nov 2014 09:36 PM PST BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mendukung upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014. Dengan langkah itu, terjadi penghematan luar biasa pada APBD. Diketahui, surat edaran tersebut berisikan instruksi pelaksanaan gerakan penghematan nasional serta mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja. ''Itu termasuk larangan rapat di luar kantor, efisiensi. Dan sudah kami lakukan dari berbagai sektor," kata dia kemarin. Penghematan tersebut berkisar Rp170 miliar-Rp200 miliar dengan cara lebih memprioritaskan program yang lebih dibutuhkan di masyarakat. Di antaranya dengan memangkas anggaran yang terparkir di beberapa sektor. Misalnya untuk untuk perjalanan dinas, pembangunan gedung kantor, serta penggunaan acara pemerintahan di hotel. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy. Hal itu disampaikan Yuddy usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran, dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian PAN-RB terkait gerakan revolusi mental bagi reformasi birokrasi di seluruh organisasi pemerintahan. Yuddy mengemukakan, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel. "Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya. Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. "Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukas Yuddy. (abd/p3/c1/ade) |
Posted: 26 Nov 2014 09:35 PM PST BANDARLAMPUNG - Program Kementerian Koperasi tentang pemberian bantuan Rp2 miliar untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di tiap kecamatan harus didukung. Untuk mencegah munculnya UKM ''siluman", Pemprov Lampung sebagai kepanjangan tangan pusat perlu melakukan pengawasan ketat. ''Seperti kita ketahui, jika bicara penganggaran dana sangat sensitif dan rentan penyimpangan. Sudah seharusnya, jika nanti terealisasi, pemprov mengawasi dengan sungguh-sungguh agar anggaran terserap maksimal," kata pengamat kebijakan publik Ahmad Soeharyo kemarin. Untuk itulah, satuan kerja (satker) terkait perlu mendata jumlah UKM yang terdaftar di kementerian maupun Pemprov Lampung. UKM ini lah yang akan menyerap dana dimaksud sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Pendataan tersebut sangat penting untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan. "Siapa yang berhak menerima harus didata agar bantuan benar-benar sampai ke UKM yang membutuhkan," tandas Ahmad Soeharyo. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Prihantono G. Zain sebelumnya menyatakan penuh dukungannya. Terlebih secara nasional, posisi UKM menyumbang 60 persen PDB (produk domestik bruto) yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian di sebuah wilayah. Di Lampung sendiri ada sekitar 250 kecamatan. ''Kalau saya rasa nantinya tidak semua mendapat bantuan tersebut. Bisa saja ada klasifikasinya. Nah, kita juga tidak tahu Lampung ini mendapatkan jatah atau tidak. Kalau memang sudah mendapatkan rilis dari kementerian, baru nanti kita lakukan pendataan," ungkapnya. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengambil langkah. Selain karena memang belum adanya pemberitahuan resmi, juga dikarenakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang dipimpinnya tersebut baru sekitar dua minggu terbentuk. ''SKPD ini juga kan baru sekitar dua minggu terbentuk. Terlebih saat ini strukturnya pun masih menunggu SK," kata dia. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pendanaan UKM di setiap kecamatan ini. "Belum dapat pemberitahuan secara resminya tentang itu, Tapi mungkin lusa baru koordinasi ke Jakarta menanyakan masalah ini. Nah nanti di situ baru jelas langkah apa yang akan dilakukan," kata dia (abd/p3/c1/ade)
|
Posted: 26 Nov 2014 09:35 PM PST BANDARLAMPUNG – Dugaan pembuangan limbah medis cair Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat (TbB), terus menuai sorotan. Terlebih, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung serta manajemen RSUDDT bersikap tertutup terkait dugaan pembuangan tersebut. Terkait permasalahan ini, pengamat kebijakan publik Dr. Dedi Hermawan mengatakan, seharusnya semua yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah, termasuk juga rumah sakit, bersifat terbuka. Apalagi, permasalahan pembuangan limbah medis yang diduga tidak sesuai prosedur. ''Taat aturan dongi! Sudah sesuai atau belum dengan pengendalian lingkungan. Harus ada rekomendasi dahulu dari instansi terkait, baru bisa dibuang," katanya. Akademisi Universitas Lampung ini berpesan kepada pihak terkait untuk besikap terbuka dan harus memenuhi ketentuan. ''Bagi yang dirugikan atas perbuatan ini bisa melaporkan. Dan jika terbukti, beri sanksi!" tandasnya. Dia melanjutkan, sikap bungkam manajemen RSUDDT dan BPPLH bisa membuat opini publik sebagai upaya menutupi dan menyembunyikan sesuatu. Menurutnya, jika ini terus berlangsung, masyarakat dapat melaporkan hal ini, karena melanggar UU tentang Informasi Publik. "Apalagi sebelumnya kedua instansi ini sudah bertemu terkait dugaan pelanggaran pembuangan limbah medis tak sesuai prosedur sehingga masyarakat bertanya-tanya terkait hasilnya," tukasnya. Terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bejo Dewangga mengatakan, tindakan RSUDDT telah melanggar UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 berkaitan dengan limbah B3 yang seharusnya dikelola terlebih dahulu dan baru di buang ke TPA. Sebab, menurutnya, limbah B3 sangat berbahaya, banyak mengandung zat kimia dan penyakit. Jika hal ini di biarkan, lanjut Bejo, maka penyakit yang bisa ditularkan di antaranya AIDS dan lainnya dapat menular kepada masyarakat umum di sekitar TPA. "Terkhusus pada komunitas pemulung dan pegawai TPA," kata dia. Untuk itu, ia mengimbau pada pertemuan di DPRD, anggota dewan dan pengelola dapat menekankan aturan-aturan yang ada di dalam MoU (nota kesepahaman) agar dijalankan, diawasi, dan dijadikan evaluasi ke depannya. Sedangkan untuk RSUDDT, lanjut Bejo, aturan dalam pengelolaan B3 maupun limbah yang mengandung bahan kimia dan bakteri eks RS terlebih dahulu dikelola di RS tersebut secara pemusnahan dengan menggunakan incinerator (mesin penghancur limah medis padat) maupun kolam IPAL (instalasi pengelolaan air limbah). Walhi berharap RS dapat mengelola limbahnya dengan baik dan BPPLH lebih intensif dalam pengawasan dan keterbukaan terhadap publik. Sementara hingga kemarin, Kepala BPPLH Bandarlampung Rejab dan Kabid Pengawasan Lingkungan Cik Ali Ayub lagi-lagi dikatakan tidak berada di kantornya. (cw12/p5/c1/whk) |
Dishub Lepas Tangan, Salahkan P3ABL Posted: 26 Nov 2014 09:33 PM PST BANDARLAMPUNG – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dalam beberapa hari ini menjadi sorotan berbagai pihak. Terutama dalam menertibkan sopir angkutan kota (angkot) yang menarik tarif penumpang tidak sesuai ketentuan. Ya, Dishub sebelumnya diminta DPRD Bandarlampung serta Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) untuk menempel stiker tarif resmi di angkot. Namun saat dikonfirmasi kemarin, Dishub malah menyalahkan P3ABL, yang menurut mereka paling bertanggung jawab dalam menertibkan sopir angkot yang menarik tarif tidak sesuai kesepakatan. Kabid Angkutan Umum Dishub Bandarlampung Mawardi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sopir angkot adalah tanggung jawab P3ABL selaku organisasi yang mewadahi seluruh angkot di kota ini. ''Ya, mestinya yang bertanggung jawab P3ABL, karena yang melanggar kan anggotanya. Beri pengarahan dan sanksi bagi anggotanya. Apa gunanya organisasi itu kalau nggak bisa menertibkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya?" tandas dia kemarin (26/11). Dilanjutkan, tugas Dishub hanyalah memediasi, dan yang berhak memberikan pengarahan serta sanksi adalah P3ABL. Terlebih, tarif yang telah ditetapkan saat ini hasil kesepakatan bersama. "Kan ketua dan pengurus P3ABL hadir dalam rapat. Tugas merekalah mengarahkan dan menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya," tandasnya. Dia menegaskan, bagi masyarakat yang keberatan terhadap pelanggaran tarif yang dilakukan sopir angkot diharapkan segera melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung. Dan YLKI yang akan melaporkan ke Dishub. "Ya lapornya ke YLKI dong, bukan ke Dishub. Inikan pelanggaran terhadap kepuasan konsumen. Apalagi ada unsur pemaksaan, kan semua ada aturannya, setelah lapor ke YLKI, baru YLKI-nya meneruskan ke Dishub untuk ditindaklanjuti," paparnya. Yang jelas, menurutnya, Dishub sifatnya hanya mengimbau, tidak bisa menindak. "Dishub ini tidak bisa mengambil tindakan apapun, termasuk melakukan tilang saja tidak bisa, karena yang berhak adalah polisi," kata dia. Meski demikian, Dishub bisa melakukan pencabutan izin trayek sesuai intruksi wali kota. "Kita akan cabut trayek angkot kalau masih ada yang melakukan pelanggaran tarif. Karena memang tidak dibenarkan mengambil tarif di luar kesepakatan," urainya. Terkait stiker tarif angkot, ia mengklaim, pihaknya saat ini sedang memesan stiker yang nantinya akan dipasang di semua pintu angkot Bandarlampung. "Kami sudah pesan stiker, jumlahnya sesuai dengan banyaknya angkot yang beroperasi sebanyak 1.500 stiker. Tapi, saya tidak tahu selesainya kapan, karena yang pesen pak Kadishub Rifa'i. Kalau untuk SK Wali Kota mengenai besarnya tarif sudah kita tembuskan ke semua lembaga dan instansi terkait," beber dia. Dia menegaskan, jika stiker telah dipasang di angkot. Para supir angkot dilarang menyobek stiker tersebut. "Bagi sopir angkot yang menyobek stiker, kita akan memberikan sanksi kepada angkot tersebut. Stikernya aja tidak boleh disobek, apalagi sampai menaikkan tarif. Nanti akan kita sanksi," tandasnya. Dia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini, harusnya timbul kesadaran dari sopir angkot untuk mematuhi kenaikan tarif yang teah ditentukan. "Masak iya, dari 14 trayek angkot. Masih ada satu trayek yang masih tidak terima keputusan yang telah disepakati bersama," kata ucapnya. Di sisi lain, Mawardi mengungkapkan, terkait permasalahan sopir angkot Way Halim yang telah menemuinya beberapa waktu lalu pihaknya tetap mengacu pada hasil kesepakatan bersama. "Mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah dibuat, disepakati, dan sudah menjadi peraturan wali kota," pungkasnya. Terpisah, Ketua Dewan Pembina P3ABL Bandarlampung Nelson Rumanof membenarkan, pihaknya yang akan menyosialisasikan ke sopir-sopir angkot di semua trayek yang ada di Bandarlampung. "Memang iya tugas kami menyosialisasikannya ke bawah, perangkatnya Dishub juga dong dengan stikernya jadi membantu kami dalam sosialisasi," ujarnya. Dia berharap, stiker yang dibuat Dishub segera dapat ditempel, dengan demikian Dishub juga berperan dalam menyosialisasikan tarif angkutan. "Kami siap untuk turun ke lapangan, itu kan jenis kerja sama untuk turun ke lapangan, kita tetap mendukung keputusan Dishub, terlebih keputusan ini melalui forum resmi bersama pihak yang berkaitan," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk) |
Posted: 26 Nov 2014 09:33 PM PST BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung mendesak kontraktor yang mengerjakan pembangunan tujuh puskesmas pembantu (pustu) untuk segera merampungkan pekerjaannya. Terlebih, tujuh pustu yang dibangun melalui dana APBD Bandarlampung 2014 itu harus selesai pembangunannya sebelum tanggal 19 Desember. Sementara hingga kemarin (26/11), dari tujuh pustu yang dibangun, baru dua yang rampung. Yakni Pustu Sinarbanten dan Pustu Bakung di Kecamatan Telukbetung Barat. Sedangkan lima pustu lainnya, masing-masing di Kelurahan Waydadi, Keteguhan, Gunungterang, Bukit Kemiling Permai, dan Gedongmeneng, pembangunannya baru mencapai 80 persen. Kadiskes Bandarlampung dr. Amran mengatakan, pihaknya meminta di awal Desember, kelima pustu tersebut sudah rampung pembangunannya. ''Kalau Pustu Keteguhan malah belum mencapai 80 persen pembangunannya. Karena itu, kami meminta kepada kontraktornya untuk menambah tukangnya sehingga bisa cepat selesai," ucapnya. Apalagi, kata dia, pembangunan Pustu Ketuguhan kontraknya berakhir pada 8 Desember, sementara hingga kemarin, tukang yang bekerja masih membenahi atap dan tembok. "Makanya, kami minta segera dipercepat pembangunannya," tukasnya. Sementara, empat pustu lainnya sedang memasuki tahapan pembenahan lantai. Menurutnya, pihaknya selalu mengecek pembangunan pustu-pustu tersebut, melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). "Keduanya selalu turun ke lapangan untuk mengecek kondisi pembangunannya," akunya. Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin pembangunan pustu tersebut molor dari kontrak. Sebab, apabila pembangunan terlambat, akan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat, yang saat ini menjadi program dari wali kota. "Pastinya akan ada sanksi juga kepada kontraktornya. Yang dibayar juga hanya sebatas yang dikerjakan juga, tidak semua," tandasnya. Diketahui, pembangunan tujuh pustu menggunakan dana APBD yang di mana satu pustu menelan anggaran sekitar Rp400-Rp700 juta. (cw12/c1/whk) |
Perda Gedung Target Rampung Desember Posted: 26 Nov 2014 09:32 PM PST BANDARLAMPUNG – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bandarlampung menargetkan merampungkan peraturan daerah (perda) gedung pada Desember mendatang. Sehingga perda gedung bisa diterapkan Pemkot Bandarlampung pada awal 2015. Hal ini mengingat banyaknya gedung di Kota Tapis Berseri yang tidak sesuai fungsi awal berdirinya. Karena itu, setiap gedung yang nantinya dibangun tidak sesuai fungsi berdirinya terancam dibongkar. Hal itu terungkap dalam rapat fasilitasi legalisasi perda tentang bangunan gedung yang diadakan PBL (Pusat Bangunan dan Lingkungan) provinsi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Hotel Novotel kemarin (26/11). Rapat tersebut diikuti anggota banleg beserta seluruh perwakilan kecamatan se-Bandarlampung. Ketua Banleg DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, pihaknya masih membahas dan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Cipta Karya, terkait Perda Gedung yang sedang dalam pembahasan di dewan. Menurutnya, perda gedung itu sangat dibutuhkan sekali untuk penataan kota Bandarlampung ke depannya. "Ini merupakan hasil dari studi banding kita di Batam Minggu kemarin, dan dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU beberapa waktu lalu di Jakarta," kata dia. Pihaknya juga akan menurunkan tim ahli yang terdiri dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkot Bandarlampung, serti kecamatan, Dinas Tata Kota, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dan intansi terkait lainnya, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bandarlampung. Alasan mereka dilibatkan menjadi tim ahli, menurutnya karena mereka yang menganalisa, sebab setiap gedung harus ada sertifikat layak fungsi (SLF). "Jadi SLF bangunan untuk memastikan bangunan yang didirikan sesuai prosedur yang digunakan. Jika untuk hotel, bangunan harus sesuai standar hotel, jika ruko, ya harus ruko. Jadi tidak bisa ruko menjadi hotel, Itu tidak boleh. Kan harus ada unsur keselamatannya," paparnya. Dia memastikan, perda disahkan Desember dan akan diserahkan kepada pemerintah untuk dapat digunakan awal tahun. "Insya Allah Desember rampung dan telah diketok palu, karena itu target kita. Selebihnya, kita serahkan kepada pemkot untuk melaksanakannya," ucapnya. Maka dari itu, pihaknya meminta ketegasan dalam pengawasan pembangunan yang telah berdiri maupun yang sedang dibangun. Sehingga yang belum memenuhi syarat dapat di evaluasi dan yang belum berdiri dapat diurus melalui IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF. "Jika ada gedung yang belum layak fungsi akan akan kita peringatkan, nanti ada aturannya. Jika selama tiga kali diperingatkan tidak ada tanggapan bangunan itu kita bongkar," paparnya. Dia menjelaskan, dengan perda gedung tersebut, tata kota ataupun bangunan akan di data ulang kegunaannya, agar dapat disesuaikan dengan perda yang akan diterapkan. "Akan kita tata ulang lagi. Perda keluar akan dilakukan sosialisasi. Saya rasa melalui pendataan sekaligus sosialisasi oleh dinas terkait," pungkasnya. Sementara Penanggungjawab Peraturan Bangunan Gedung dari PBL Bandarlampung, Woro mengatakan, pertemuan rapat pembahasan perda gedung ini sudah kali keduanya dan memasuki tahap final. "Ini sudah pembahasan kedua, jadi dari hasil rapat tadi sudah ada beberapa item yang disetujui. Pada pembahasan tahap awal, sebelumnya sudah ada format item yang dikeluarkan Kementerian PU pada 2010, tetapi ini kan ada revisi, jadi kami sudah menyepakati akan menggunakan format item 2014," imbuhnya. Terkait jumlah pasal yang sudah disepakati, Woro mengaku tidak hapal berapa jumlah persis pasal yang telah dibuat. Namun, ia mengklaim saat ini sudah mencapai ratusan. Ia pun optimis jika perda ini pada akhir tahun sudah bisa disahkan. "Pasal ada seratusan lebih, tapi saya kurang tahu, yang jelas sekarang sudah mencapai 70 hingga 80 persen, kita komitmen pada Desember ini sudah bisa ketuk palu," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk) |
Jembatan Timbang Tak Efektif, Pergub Direvisi Posted: 26 Nov 2014 09:29 PM PST BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung meniadakan pembangunan jembatan timbang untuk tahun depan. Untuk saat ini, mereka lebih dahulu mengevaluasi yang sudah ada karena keberadaannya dinilai belum efektif. Kendaraan berlebihan tonase kerap lolos sehingga memicu kerusakan jalan di Provinsi Lampung. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang pun seolah mandul. ''Karena itu akan kita tinjau kembali melalui evaluasi pergub ini, terutama yang terkait tonase lebih. Nah nantinya semua yang terkait dengan kelebihan tonase harus terjaring dalam pergub," tandas Sekretaris Provinsi Arinal Djunaidi di lingkungan pemprov kemarin (26/11). Evaluasi menyangkut perubahan regulasi terkait pengaturan tonase mobil yang melintasi jalan kelas satu maupun lainnya. Nantinya, dalam peraturan tersebut tidak akan ada lagi toleransi kepada yang melanggar. "Semua, apakah itu angkutan batu bara, keramik, bahan industri dan apapun itu, bahkan BBM sekalipun. Kalau memang sebelumnya ada toleransi yang bermuatan lebih didenda atau disuruh balik lagi, di dalam revisi pergub ini barang harus diturunkan," tandasnya Konsekuensinya, sambung dia, Pemprov tidak lagi mengedepankan pendapatan asli daerah (PAD) dari jembatan timbang yang berada di Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, dan Waykanan. "Apa artinya PAD yang tidak lebih dari Rp6 miliar jika pada akhirnya jalan rusak dan untuk perbaikannya butuh ratusan miliar," paparnya. Karena itu juga proyek pembuatan jembatan timbang ditiadakan. Jika memang diperlukan, akan dibuat semacam portabel. Dia juga mengatakan baru akan merealiasikan hal ini pada 2015 mendatang dimana sebelumnya harus sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. "Disiapkan lahan dimana untuk pembuatan gudang untuk menampung barang hasil sitaan tonase yang berlebih itu," pungkasnya. (abd/p3/c1/ade)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar