BELI DI SHOPEE

Rabu, 17 Desember 2014

DPRD Lampung Turun Tangan

DPRD Lampung Turun Tangan


DPRD Lampung Turun Tangan

Posted: 16 Dec 2014 08:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Fenomena ''mobil goyang" yang terjadi di pelataran parkir Masjid Al-Furqon menuai sorotan berbagai pihak. Bahkan, permasalahan ini menjadi salah satu bahasan anggota DPRD Lampung asal daerah pemilihan (dapil) Bandarlampung saat reses di kantor Wali Kota Herman H.N. kemarin (16/12).

Salah satu yang mengutarakan permasalahan ini adalah Ketua Komisi II Hantoni Hasan. Menurut dia, penataan Masjid Al-Furqon saat ini sudah bagus, terutama dalam hal penerangan.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan masjid yang seharusnya digunakan untuk beribadah, saat ini malah dijadikan tempat muda-mudi nongkrong hingga pagi hari. ''Kita tahu sendiri lah, hal itu terdengarnya sangat negatif," katanya kepada Herman H.N.

Dia melanjutkan, jika dipikir dan dilihat, di sana ada pelang besar bertuliskan Masjid Al-Furqon. "Untuk itu, kalau bisa diawasi, tolong selalu awasi. Tahulah bapak-bapak ini, tidak etis juga tempat beribadah berubah fungsi," tegasnya.

Dia menyarankan, pemkot mencari solusi bagaimana caranya tempat tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan agama, kebudayaan, dan adat, di Indonesia.

"Paling tidak dapat memberikan imbauan dan pengawasan di tempat kita tersebut. Karena mengkhawatirkan itu terjadi di pelataran masjid," sarannya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, pemkot memang terus berupaya memperindah Masjid Al-Furqon, bahkan untuk dijadikan sebagai ciri khas daerah.

"Makanya, saya sudah instruksikan kepada Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) untuk dijaga sampai subuh," tegasnya.

Dia berharap, adanya pembangunan gerbang masjid nanti, tidak ada lagi orang-orang yang melakukan hal seperti itu.

Sementara, Kepala Banpol PP Cik Raden menyatakan kesiapannya untuk menempatkan anggotanya hingga subuh dengan menerapkan sistem piket. Dia berharap, jika ada warga yang melihat aksi "mobil goyang" bisa langsung menangkapnya.

"Kalau memang ada silakan tangkap basah. Dan bisa serahkan ke kami atau pun ke polisi," tandasnya.

Terpisah, Ketua RT 23, LK II, Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara (TbU) Romli mengakui pihaknya bersama warga pernah melihat ada pasangan muda-mudi tidak keluar-keluar dari dalam mobil yang parkir di pelataran parkir Masjid Al-Furqon selama 15 menit.

"Saat itu, kami langsung menggedor mobil tersebut dan mengusirnya. Pastinya, jika kami menemukan ada yang seperti itu, langsung kami usir," ucapnya.

Sementara, saat ditemui di Masjid Al-Furqon kemarin, penjaga masjid yang mengadu kepada Wali Kota Herman H.N. pada Senin (15/12) menegaskan bahwa pengaduannya tersebut tidak mengada-ada.  

"Setiap malam ada mobil parkir di pelataran parkiran belakang. Kami merasa aneh mobil-mobil itu parkir hingga larut malam. Ngapain pukul 01.00-02.00 WIB di sana, di pelataran sepi yang tidak ada rumah warganya. Kan orang berpikir negatif kalau begitu," tegasnya seraya kembali menegaskan tidak ingin namanya dikorankan.

Karena itu, ia kembali meminta pemkot memperketat penjagaan di Masjid Al-Furqon. "Al-Furqon ini kan tempat ibadah. Kalau begini terus, nanti lama-lama citranya buruk," pungkasnya.

Sebelumnya, mimik kaget tergambar di wajah Wali Kota Herman H.N. kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan relief Wali Songo di dinding taman Masjid Al-Furqon sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/12). Penyebabnya bukan karena pembangunan relief yang asal-asalan, namun lantaran orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu didatangi salah satu penjaga masjid terbesar di Bandarlampung tersebut.

Pria berpeci hitam yang menolak namanya dikorankan tersebut mengadukan adanya perbuatan mesum yang sering terjadi di kompleks Masjid Al-Furqon. Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) selesai menjalankan tugasnya berjaga di masjid tersebut pukul 00.00.

''Nah, saat anggota Banpol PP pulang, sekitar pukul 01.00 beberapa mobil masuk parkiran belakang masjid, Pak," ucapnya kepada Wali Kota Herman H.N.

Menurutnya, setelah mobil-mobil tersebut parkir, beberapa menit selanjutnya terlihat bergoyang-goyang. Karenanya, ia dan beberapa warga yang sering melihat mobil tersebut mengistilahkannya ''mobil goyang".

''Pastinya ini meresahkan masyarakat sekitar Masjid Al-Furqon, Pak Wali," ujarnya.

Mendengar pengaduan dari penjaga masjid tersebut, Herman H.N. seketika memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ibrahim yang mendampinginya saat sidak untuk menganggarkan pembangunan gerbang Masjid Al-Furqon.

''Coba Pak Ibrahim di tahun 2015 nanti kita bangun gerbang di depan jalan masuk Masjid Al-Furqon. Ada dana nggak kita? Kalau nggak ada, nanti kita cari dari pihak swasta," kata Herman H.N. kepada Ibrahim. (cw12/p6/c1/whk)

Usut Proyek Bandara!

Posted: 16 Dec 2014 08:53 PM PST

Sommasi Tuntut Copot Pejabat
Bandarlampung - Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Demokrasi (Sommasi) menyambangi Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka mendesak pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan Bandara Radin Inten II. Koordinator lapangan aksi A. Zahriansyah mengatakan, pembangunan Bandara Radin Inten II yang dikerjakan sejak 2013 dilakukan asal jadi. Ada bangunan yang sudah rusak parah, padahal pembangunan menelan biaya yang tidak sedikit.

    ''Apakah memang karena pihak ketiga yang asal bekerja atau kongkalikong agar anggarannya bisa dinikmati bersama? Sudah Rp4 miliar dana yang dikucurkan," ujarnya.

    Demonstran juga menuntut presiden RI mencopot dan mengganti kepala Bandara Radin Inten II. Sekaligus mengajak masyarakat melakukan kontrol sosial untuk pelayanan bandara tersebut.

    Sebelum mendatangi Kejati Lampung, massa Sommasi yang berjumlah 30 orang mengawali aksi dari Tugu Adipura, Bandarlampung.

    Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Sommasi. ''Kita akan tindak lanjuti, namun kita lapor Kajati dulu,'' ungkapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat berkompeten di Bandara Radin Inten II belum berhasil diwawancarai. Radar Lampung berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung dan pelaksana tugas harian (Plh.) Kepala Bandara Eliana via telepon dan pesan singkat, namun tidak dijawab.

    Wartawan koran ini menghubungi Bambang Sumbogo, kepala Bidang Hubungan Udara Dinas Perhubungan Lampung, Namun sama, ia pun tak menjawab.  

    Diketahui, beberapa tahun belakangan ini pemerintah daerah maupun pusat sedang serius menangani perencanaan pembangunan Bandara Radin Inten untuk menjadi bandara national. (why/cw9/cw3/c1/ary)

Pemilik Ruko PTUN-kan Pemkot

Posted: 16 Dec 2014 08:53 PM PST

BANDARLAMPUNG – Aksi penyegelan 51 rumah toko (ruko) yang dilakukan Pemkot Bandarlampung lantaran diduga tidak membayar hak guna bangunan (HGB) pada Selasa (9/12) lalu berbuntut. Sekitar 15 pemilik ruko yang berada di Pasar Tengah, di antaranya Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan, Tanjungkarang Pusat (TkP), menggugat langkah pemkot tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang kemarin (16/12). Gugatan mereka terdaftar dengan nomor register perkara 35/G/2014/PTUN-BL.

Akwan, salah satu pemilik ruko di Pasar Tengah, mengatakan, ia dan beberapa pedagang lainnya telah memperpanjang HGB pada 2009 di zaman kepemimpinan Wali Kota Eddy Sutrisno.

Tetapi, perpanjangan HGB pada 2009 itu tidak diakui saat wali kota dijabat Herman H.N. sehingga mereka kembali diminta untuk membayar HGB.

''Ya, perpanjangan HGB kami pada 2009 itu dianggap tidak sah dan kami harus membayar retribusi. Padahal, sertifikat sudah dicap dan berlaku sampai 2033 dan ada yang 2034. Yang perlu diingat, kami bukannya tidak mau membayar. Pasti kami bayar asalkan prosedur hukumnya benar," tegas dia dalam konferensi pers yang dilakukan di Java Cafe, Telukbetung Barat.

Menurutnya, dengan penyegelan itu membuat nama baik tokonya hancur lantaran isu yang tidak mengenakkan menyebar ke mana-mana. ''Ya, kami seperti dianggap pembangkang. Padahal nyatanya, kami sudah membayar," geramnya.

Sementara Yuli (40), pedagang lainnya, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sebagai bentuk perjuangan hak. ''Kami menuntut dan memperjuangkan hak kami sebagai pedagang," kata dia.

Terlebih, lanjutnya, penyegelan tersebut diakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. ''Petugas tiba-tiba datang dan langsung main segel," sesalnya.

Diceritakan, sebenarnya pada tahun lalu, ia mau membayar perpanjangan HGB. Namun, niat tersebut diurungkan karena khawatir adanya isu tentang dana memperlancar urusan. ''Jadinya saya mau membayar sudah takut duluan mendengar itu. Bahkan katanya, uang kelancarannya sampai Rp20 juta," ungkapnya.

Sementara, anggota DPRD Lampung asal daerah pemilihan (dapil) Bandarlampung Hartarto Lojaya yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN Bandarlampung oleh pemilik ruko itu sebenarnya untuk menyelesaikan permasalahan.

Tujuannya untuk membuktikan apakah langkah pemkot telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku meski dasarnya hanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 96A tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB di Atas HPL.

Apalagi, lanjut dia, dengan penyegelan itu, otomatis pedagang tidak bisa beraktivitas karena tempat usaha dan mencari nafkah mereka telah disegel. "Karyawan-karyawan yang bekerja di ruko-ruko itu juga juga ikut dirugikan, karena mereka tidak mempunyai pekerjaan untuk mencari nafkah kepada keluarganya, dan dampaknya Pasar Tengah menjadi sepi sehingga imbasnya juga akan mengganggu perekonomian daerah," paparnya.

Bahkan, menurutnya dampaknya hingga saat ini, para pedagang di Pasar Tengah belum juga dapat membuka rukonya walaupun sudah ada yang diperpanjang hingga 2033 dan 2034 maupun yang belum.

"Untuk itu pedagang mengajukan gugatan untuk menegakan keadilan dan prikemanusiaan melalui PTUN Tanjungkarang untuk menyelesaikan sengketa ini," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan Perwali Nomor 96A/2012. Kemudian Kemendagri akan mengirim surat kepada gubernur untuk segera membatalkan perwali tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 di mana Pasal 251 ayat 2 menyebutkan, gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan/keputusan dari bupati/wali kota.

"Untuk itu para pedagang mengajukan gugatan dalam menegakkan melalui PTUN. Karena pemilik ruko merasa dirugikan," kata dia.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah saat dikonfirmasi menegaskan, penyegelan yang dilakukan pemkot tersebut telah sesuai prosedur.

Menurutnya, penyegelan itu juga sebelumnya sudah dilakukan pengkajian oleh tim. Apalagi, kata dia, pemkot juga sudah melayangkan surat peringatan 1 hingga 3 dan telah dilakukan sosialisasi. Namun, semua itu tak dihiraukan.

Karena itu, ia mempersilakan pedagang untuk menggugat, sebab pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Ya, itu haknya mereka. Kami siap," singkatnya.  

Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. Hingga pukul 20.00 WIB tadi malam, telepon selularnya dalam kondisi tidak aktif saat dihubungi.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung menyegel 51 ruko yang dianggap mangkir membayar HGB 20 tahun pada Selasa (9/12). Puluhan ruko yang disegel itu terletak di Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan.

Para penyewa ruko yang disegel tersebut tak bisa menunjukkan bukti pembayaran dan perjanjian di atas meterai untuk membayar. Sementara, ada 15 ruko yang memiliki bukti perjanjian dan mau menandatangani perjanjian di atas meterai untuk membayar.

    Penyegelan dilakukan personel Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan diawasi polisi. Total ada 60 personel yang dikerahkan.  "Ada sekitar 66 ruko yang belum membayar kewajiban. Kami sudah menyurati, kasih peringatan 1, 2, dan 3. Namun, surat yang kami berikan tak dihiraukan. Bahkan saat dikumpulkan beberapa waktu lalu, pihak pemilik ruko tidak hadir," kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar kala itu.

    Sementara, pada Kamis (11/12), pemkot juga menyatakan langkah penyegelan itu ditempuh berdasarkan Perwali 96A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan).  

    "Kan sudah jelas diatur dalam Perwali Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," kata Dedi Amarullah dalam konferensi pers di pemkot.

    "Pembayaran HGB ini kan bukan retribusi atau pajak, melainkan uang kewajiban. Kalau pajak atau retribusi ini kan limitatif, objeknya sudah ditentukan di Undang-Undang 28 Tahun 2009. Tapi, item dari HGB ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu," imbuhnya lagi.

    Dia menjelaskan, pihaknya membuat Perwali Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996. "Di PP 40 ada amanat untuk mengatur dan tata cara pengenaannya dengan membuat Perwali 96.A itu," jelasnya.

Menurut Dedi, awalnya pada 1993 pemkot menggelar perjanjian kerja sama dalam bentuk kontrak kerja bagi tempat usaha dengan PT Bangun Tata Lampung Asri. ''Setelah 20 tahun itu menjadi kewenangan pemkot," ungkapnya. (cw12/p6/c1/whk)

 

Giliran Wali Kota Tagih Pemprov

Posted: 16 Dec 2014 08:51 PM PST

Soal Dana Bagi Hasil Pajak
BANDARLAMPUNG – Belum dibayarkannya dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Lampung ke Pemkot Bandarlampung memantik reaksi Wali Kota Herman H.N.
Saat ditemui di ruang rapat wali kota kemarin (16/12), ia mengharapkan pemprov segera membayar DBH dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut untuk triwulan keempat di tahun 2013 dan triwulan keempat di tahun 2014.

''Ya kalau DBH sudah dibayarkan sama pemprov, maka aman pendapatan kita, dan semua kegiatan bisa dibayarkan. Satuan kerja yang belum tercapai PAD juga terus kita dorong agar PAD-nya tercapai, tetapi sesuai potensinya," kata Herman.

Pada kesempatan kemarin, ia juga mendorong satker di Bandarlampung untuk terus menggali potensi PAD (pendapatan asli daerah). Mengingat tahun anggaran 2014 sebentar lagi berakhir.

''Untuk PAD saat ini sudah mencapai 90 persen dari target sebesar Rp438 miliar lebih. Makanya saya tagih ke sana-sini biar akhir Desember ini bisa tercapai semua," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas memastikan APBD Bandarlampung 2015 per 2 Januari sudah bisa digunakan.

''Untuk APBD 2015 saat ini masih dalam proses perda di provinsi. Dan sudah dilakukan revisi. Alhamdulillah dari revisi yang dilakukan tidak ada kegiatan yang dicoret provinsi. Ya hasil closing-nya nggak ada yang dicoret, cuma masalah teknis. Mudah-mudahan per 2 Januari nanti sudah bisa digunakan," harapnya.

Terpisah, Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Wan Ruslan Abdul Ghani saat dikonfirmasi tadi malam menyatakan sudah pernah mengeluarkan statement mengenai permasalahan tersebut.

"Mengenai itu, pernyataan saya sama dengan sebelumnya. Tidak ada yang berbeda!" jawabnya singkat.

Sebelumnya, pada Jumat (5/12), Wan Ruslan menyatakan DBH untuk 15 kabupaten/kota tahun 2014 belum terealisasi seratus persen. Pemprov Lampung baru membayarkan triwulan dua tahun 2014 sebesar Rp408 miliar. Sisanya Rp315 miliar masih menjadi utang.

Tahap pertama pembayaran bagi hasil ke kabupaten/kota dilakukan pada awal 2014 lalu. Pemprov sudah mentransfer Rp210 miliar. Tahap kedua baru dilakukan awal Desember lalu sekitar Rp198 miliar. 

''Dana bagi hasil tertuang dalam APBD perubahan 2014 sebesar Rp723 miliar. Dalam satu tahun, ada empat kali tahapan pembayaran per triwulan," ungkap dia kala itu.

Dia mengakui , untuk tahapan ke tiga dan ke empat masih belum terbayarkan. Hal ini tertunda dengan alasan, terkendala oleh perubahan kebijakan besaran dana dari APBD murni ke APBDP 2014.

"Artinya memang keterlambatan ini bukan disengaja. Melainkan, memang adanya perubahan kebijakan besaran dana di dari APBD murni ke APBDP naik dari Rp500 miliar menjadi Rp723 miliar," paparnya

Diketahui, pada Jumat (5/12), Pemkot Bandarlampung meminta Pemprov Lampung segera menyerahkan DBH pajak. BPKAD kota menyatakan pemprov baru menyetor DBH satu triwulan.

"DBH triwulan keempat tahun 2013 juga belum dibayar. Dan tahun 2014 baru memproses satu triwulan. Kami juga sudah kirim surat. Bahkan sudah dua kali. Nagih terus kami ini," terang Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas.

Namun, lanjut dia, belum ada surat balasan dari pemprov. ''Hampir seluruh kabupaten dan kota surat keputusan (SK) gubernur baru turun. Hari Senin (1/12) terkait dana bagi hasil untuk satu triwulan tahun 2014," paparnya.

Menurut Trisno, dana bagi hasil yang berasal dari pajak ini tidak dapat ditentukan besarannya. ''Potensi besar naik tiap tahun. Terlebih, pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok," paparnya.

Selain itu, dana bagi hasil lainnya didapat dari jumlah mobil dan motor, konsumsi bahan bakar, pajak buku pemilik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak air permukaan.

''Target bagi hasil dalam hitungan angka kita tahun ini Rp144 miliar. Yang akan dibagikan bulan ini Rp15 miliar. Dan yang sudah masuk triwulan pertama sebesar Rp27,3 miliar di 2014. Jadi baru 42 Miliar dari target keseluruhan," katanya. Dia berpendapat, jika dana bagi hasil tidak masuk, otomoatis ada beberapa kegiatan yang tertunda. (cw12/p6/c1/whk)

Tol Lampung, Pemprov Operasi Senyap

Posted: 16 Dec 2014 08:49 PM PST

BANDARLAMPUNG - Hingga saat ini, belum ada kejelasan pembebasan lahan sepanjang 140 kilometer untuk jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau proses pembebasan lahan selesai tahun 2015. Pemprov pun memilih bungkam mengenai perkembangan pembebasan jalan tol Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, progres terus berlanjut. Hanya sengaja dilakukan diam-diam. Tujuannya agar tidak merusak konsentrasi pengerjaan pembebasan lahan.

''Karena ini menyangkut pembebasan lahan, ada hal-hal yang memang tidak mesti dipublikasikan. Saya takut nantinya menghambat penyelesaian land clearing," ujarnya di lingkungan Pemprov Lampung kemarin (16/12).

Arinal melanjutkan, apabila pelaksanaan pembebasan lahan terus diekspos, akan memicu oknum tidak bertanggung jawab memprovokasi kenaikan harga.  ''Nanti timbul polemik baru," katanya.

    Apakah sudah ada dokumen tentang studi kelayakan? Arinal mengaku revisi dokumen perencanaan masih di tangan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

''Besok jika kita sudah terima, baru ada action lebih. Tetapi, tim kita juga kan sudah ada, baik dari BPN dan sebagainya. Kalau masalah revisi dokumen ya itu kan kewenangan kementerian. Kita ini sifatnya hanya koordinasi dan membantu," ujarnya.

Sementara, Project Officer Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar Imanullah mengatakan, hingga saat ini hanya bisa menunggu kebijakan dari pemprov. Di mana, juklak-juknis pelaksanaan pembebasan lahan tersebut.

''Kalau untuk pembebasan lahan, kami bukan pelaksana. Tetapi tim pengawas saja. Leading sector-nya  BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami mendampingi," terangnya. (abd/c1/ary)

 

Bulog Terus Geber OPK

Posted: 16 Dec 2014 08:13 PM PST

BANDARLAMPUNG - Badan Usaha Logistik (Bulog) Divisi Regional Lampung akan melakukan operasi pasar khusus (OPK) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung kepada sekitar 573 ribu rumah tangga sasaran (RTS). Kepala Bulog Divre Lampung Djoni Nur Ashari mengatakan, OPK ini akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Lampung guna menstabilkan harga beras pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

''Pertimbangannya ya untuk menekan harga di pasaran. Ditambah lagi untuk menghadapi Natal dan tahun baru.  Saya rasa program ini bisa benar-benar menekan harga," terang Djoni di ruangannya kemarin (16/12).

Dipaparkan, Bulog Divre Lampung menyiapkan 8.600 ton beras untuk 573 ribu RTS tersebut.

''Nantinya, setiap kepala keluarga mendapatkan jatah 15 kg dengan harga Rp1.600 per kilogramnya," ujar dia.

Ditanya kapan mulai dilakukan OPK ini, dia mengatakan baru dilaksanakan setelah adanya surat yang dikirimkan dari Kementerian Perdagangan.

"Mudah-mudahan satu atau dua hari ini sudah ada jawaban dari Kementrian. Sehingga semua bisa segera kita laksanakan OPK ini," katanya.

Jika memang sudah menerima surat perintah dari Kementrian, dilanjutkan dia, pihaknya akan segera melakukan OPK tersebut dimulai dari Kota Bandarlampung. Namun, terkait agenda pelaksanaanya dia belum bsia menyatakan dikarenakan masih dalam evaluasi.

"Segera akan kita lakukan jika memang suratnya sudah turun. OPK ini juga kan dijadwalkan hingga 15 januari tahun depan," jelas dia.

Ditanya bagaimana jika mutu beras tidak sesuai standar dan menghadapi penyimpangan mengingat pernah terjadi masalah beberapa kasus tentang ini, Dia mengaku sebelum disalurkan, Beras tersebut sudah dilakkan pengecekan dan penyortiran digudang.

"Apabila masih ditemukan beras yang tidak sesuai dengan standard mutu, kan ada proses penggantian. Bisa laporkan ke Bulog langsung," kata dia.

Dia juga mngaku sudah melakukan tindakan untuk menekan angka penyelewengan beras ini dengan membuka Posko Pengaduan Raskin di setiap Kabupaten Kota yang ada. (abd/c1/ary)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New