BELI DI SHOPEE

Kamis, 18 Desember 2014

Tantang Laporan Resmi Proyek Bandara Radin Inten II

Tantang Laporan Resmi Proyek Bandara Radin Inten II


Tantang Laporan Resmi Proyek Bandara Radin Inten II

Posted: 17 Dec 2014 08:22 PM PST

Kejati Siap Lidik
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mendalami dan menyelidiki (lidik) dugaan korupsi pembangunan Bandara Radin Inten II yang disampaikan Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Demokrasi (Sommasi).

    ''Pimpinan sedang mendalami. Sudah kami pelajari dan laporkan ke pimpinan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat kemarin (17/12)

    Ia melanjutkan, untuk memudahkan proses, pendemo seharusnya menyampaikan tuntutannya secara resmi, sehingga membantu Kejati Lampung dalam perkara tersebut. ''Kami berharap pendemo bisa melaporkan secara resmi mengenai adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Bandara Radin Inten II," ujarnya.

    Terpisah, pengurus Sommasi A. Zahriansyah mengatakan, pihaknya memang akan melaporkan secara resmi ke pihak Kejati Lampung mengenai dugaan korupsi tersebut.

    ''Kita akan laporkan kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin mendatang ke kejati, yang nilainya mencapai Rp44 milliar, baik pembangunan landasan dan gedung bandara," ujarnya.

    Dilanjutkan, seharusnya semua malu selaku warga Lampung memiliki bandara yang seharusnya dipercantik, malah semrawut pembangunannya.  ''Ini menandakan pembangunan tersebut tak realistis dengan nilai anggarannya,'' jelasnya.

Terpisah, DPRD Lampung segera memanggil Dinas Perhubungan Lampung mengenai masalah dugaan penyimpangan pengerjaan proyek Bandara Radin Inten II Lampung Selatan.

Anggota Komisi IV Watoni Nurdin memberikan apresiasi terhadap kelompok masyarakat yang berani menjadi salah satu kontrol pemerintah. ''Untuk itu, kami akan sampaikan masalah ini kepada Dinas Perhubungan," ujarnya.  (why/abd/p4/c1/ary)

ATCS Segera Beroperasi

Posted: 17 Dec 2014 08:20 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi warga Bandarlampung. Gedung area traffic control system (ATCS) yang dibangun pemkot di Terminal Induk Rajabasa segera beroperasi. Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembangunan gedung kendali yang berfungsi mengontrol lalu lintas dari jarak jauh itu sudah bisa dikatakan selesai.

''Paling tinggal satu pekan lagi untuk bersih-bersih gedung saja. Dan awal tahun depan mudah-mudahan sudah berfungsi," ujarnya kemarin (17/12).

Dia menjelaskan, kamera CCTV (closed circuit television) telah dipasang di beberapa titik traffic light yang ada di Bandarlampung. Di antaranya persimpangan Jl. Pramuka, Unila, Jl. Teuku Umar depan Mal Boemi Kedaton, dan Korem 043/Gatam arah ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Dia memaparkan, untuk mengoperasikan ATCS, pihaknya sudah menyiapkan 18 operator yang semuanya berasal dari staf Dishub Bandarlampung. "Kami tidak akan merekrut lagi, tetapi sebelumnya akan diadakan pelatihan kepada staf agar mengerti tentang IT (informasi teknologi)," paparnya.

Dia berharap, dengan adanya ATCS di Bandarlampung, bisa mengatur traffic light di setiap persimpangan secara otomatis dengan dikendalikan langsung dari menara kontrol.

Menurutnya, ATCS juga dapat mengontrol angkutan kota (angkot) yang ugal-ugalan dan suka menerabas traffic light sehingga bisa dilakukan penindakan dan diinfokan ke P3ABL (Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Bandarlampung) untuk ikut menindak anggotanya yang melanggar.

"Mudah-mudahan pada 2 Januari 2015 sudah mulai di-launching dan dibuka Wali Kota Herman H.N. Tinggal 95 persen lagilah," paparnya.

Sementara,  Dewan Pembina P3ABL Nelson Rumanof mendukung 100 persen CCTV yang dipasang Dishub Bandarlampung. Menurutnya hal tersebut belum pernah ada di Bandarlampung dan kemungkinan di Lampung.

"Dari awal P3ABL mendukung upaya Dishub memberantas angkot-angkot yang tidak tertib lalu lintas, dan inilah salah satunya, jadi harus kita dukung dan harus ditindak tegas sopir yang bermasalah," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemasangan CCTV tersebut sangatlah tepat di tengah teknologi dan zaman yang semakin maju. Hal tersebut dapat memberantas tindak kejahatan di jalan maupun di dalam angkot.

Sementara, pantauan Radar Lampung kemarin, pemasangan CCTV untuk pengoperasian ATCS dilakukan di beberapa titik traffic light. Salah satunya di persimpangan Jl. Pramuka, Rajabasa.

Kala itu, terlihat seorang pekerja memanjat tiang traffic light. Seorang lainnya dengan laptop di tangan menginstruksikan kepada rekannya yang berada di atas. Mereka memasang CCTV di tiga traffic light yang terdapat di jalan tersebut.

"Saya lagi setting kamera, ini pusatnya di Terminal Induk Rajabasa. Dari situ bisa terpantau keadaan setiap persimpangan traffic light, sekarang baru terpasang di empat titik persimpangan," ujar Dedi, teknisi yang memasang CCTV.

Dia menjelaskan, pemasangan baru di empat titik persimpangan saja. "Ini sudah terkoneksi dengan kamera yang di jalan, rencananya ini juga terekam 24 jam. Sekarang sudah terkoneksi, tinggal gedungnya jadi saja," ujar teknisi di ruang ATCS Rajabasa Swastika.

Dia menerangkan, terdapat 12 kamera yang dipasang di empat titik, yaitu persimpangan Jl. Pramuka, Jl. Soemantri Brodjonegoro, Jl. Sultan Agung-Teuku Umar, Jl. Urip Sumoharjo. Masing-masing persimpangan dipasang 3 kamera, satu traffic light ada 3 kamera, ada di 4 titik jadi total terdapat 12 kamera.

Persimpangan Unila merupakan salah satu titik rawan pelanggaran. Seringkali pengemudi kendaraan pribadi dan angkutan umum melanggar rambu dengan menerobos lampu merah.

Sofian, salah satu mahasiwa Unila mengatakan, keberadaan CCTV pada traffic light di sana sangat bagus. Dia berharap tidak ada lagi pengemudi yang menerobos traffic light dengan alasan terburu-buru.

"Bagus sih kalau diawasi, jadi pelanggaran bisa berkurang. Kan kalau nggak ada polisi suka pada melanggar," ujarnya.

Diketahui, terobosan terus dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam mengatasi kemacetan di kota ini. Selain membangun fly over, pemkot juga mengebut pembangunan gedung kendali ATCS di kompleks Terminal Induk Rajabasa.

Fungsi gedung kendali ATCS adalah untuk mengontrol lalu lintas dari jarak jauh yang terkomputerisasi melalui server induk. Dari gedung ini nantinya petugas Dishub bisa memantau kemacetan pada beberapa titik traffic light yang telah dipasang CCTV.

Kemudian, petugas Dishub tersebut bisa mengatur waktu traffic light. Ketika terjadi kemacetan, maka waktu untuk lampu merah menyala dipercepat. Begitu juga sebaliknya, jika arus lalu lintas lancar, maka traffic light dinormalkan dengan waktu yang sudah diatur sebelumnya. (cw1/cw12/p2/c1/whk)

Pemkot Harus Tegas, DPRD Panggil Banpol PP

Posted: 17 Dec 2014 08:18 PM PST

BANDARLAMPUNG – Adanya fenomena ''mobil goyang'' yang terjadi di Masjid Al-Furqon terus menuai sorotan. Kali ini datang dari pengamat kebijakan publik Dr. Dedi Hermawan. Akademisi asal Universitas Lampung ini menilai peristiwa itu terjadi karena pemkot memberikan ruang bebas di sekitar Masjid Al-Furqon. Karenanya, ia berharap pemkot bertindak tegas.

Sebab, menurut dia, sebelum dibukanya pelataran Masjid Al-Furqon untuk keramaian, fenomena ''mobil goyang" tidak pernah terjadi. ''Itulah penyebabnya, karena pemkot memberikan ruang keramaian di situ sehingga terjadi hal seperti ini," sesalnya.

Apalagi, lanjut dia, konsep yang diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut tidak diantisipasi dengan kemungkinan terjadinya problem sosial. Contohnya fenomena ''mobil goyang".

Hal ini, menurutnya, buah dari kegagalan pemkot yang tidak memberikan fasilitas perekonomian masyarakat seperti penyediaan warung-warung kecil di pinggir jalan, dan kemudian malah menggunakan pelataran Masjid Al-Furqon serta diperparah lagi dengan tidak mengantisipasi adanya efek sosial yang timbul atas kebijakan tersebut.

Untuk itu, terus dia, pemkot harus melakukan pembenahan di sekitar area Masjid Al-Furqon dan sekitarnya. Hal tersebut untuk mengantisipasi semakin meluasnya aktifitas yang tidak senonoh di lingkungan masjid.

''Dengan pengerahan anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) itu bagus. Namun perlu disusun rencana lain seperti penyadaran terhadap pemuda-pemudi di situ untuk diberikan pencerahan sehingga memanfaatkan Masjid Al-Furqon untuk kegiatan positif," kata dia.

Sementara, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana memanggil Banpol PP untuk mempertegas fungsinya mengantisipasi ''mobil goyang" di sekitaran Masjid Al-Furqon.

"Akan kami panggil, untuk mempertegas fungsinya anggota Banpol PP itu," kata Ketua Komisi I Dedi Yuginta kemarin. Menurut dia, adanya kejadian fenomena "mobil goyang" di lingkungan masjid tersebut dikarenakan lemahnya penjagaan.

Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Ali Yusuf Tabana. Dia mengusulkan Masjid Al-Furqon dikembalikan sebagai mana fungsinya yakni sebagai tempat ibadah.

"Jadi jangan dicampur adukan untuk tempat kuliner. Kalau mau jadi tempat kuliner, cari tempat yang bagus, di Lapangan Enggal kan bisa," sarannya.

Jika tetap lokasi Masjid Al-Furqon harus digunakan sebagai tempat berjualan, ia menyarankan barang-barang yang dijual di sana bernuansa Islami, bukan dagangan kuliner yang diiringi musik-musik anak muda.

"Dagangannya kan bisa seperti peci-peci, tasbih atau buku-buku Islami. Kalau itu nggak masalahkan?" pungkasnya.

Sebelumnya, permasalahan "mobil goyang" menjadi salah satu bahasan anggota DPRD Lampung asal daerah pemilihan (dapil) Bandarlampung saat reses di kantor Wali Kota Herman H.N. Selasa (16/12).

Salah satu yang mengutarakan permasalahan ini adalah Ketua Komisi II Hantoni Hasan. Menurut dia, penataan Masjid Al-Furqon saat ini sudah bagus, terutama dalam hal penerangan.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan masjid yang seharusnya digunakan untuk beribadah, saat ini malah dijadikan tempat muda-mudi nongkrong hingga pagi hari. ''Kita tahu sendiri lah, hal itu terdengarnya sangat negatif," katanya kepada Herman H.N.

Dia melanjutkan, jika dipikir dan dilihat, di sana ada pelang besar bertuliskan Masjid Al-Furqon. "Untuk itu, kalau bisa diawasi, tolong selalu awasi. Tahulah bapak-bapak ini, tidak etis juga tempat beribadah berubah fungsi," tegasnya.

Dia menyarankan, pemkot mencari solusi bagaimana caranya tempat tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan agama, kebudayaan, dan adat, di Indonesia.

"Paling tidak dapat memberikan imbauan dan pengawasan di tempat kita tersebut. Karena mengkhawatirkan itu terjadi di pelataran masjid," sarannya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, pemkot memang terus berupaya memperindah Masjid Al-Furqon, bahkan untuk dijadikan sebagai ciri khas daerah.

"Makanya, saya sudah instruksikan kepada Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) untuk dijaga sampai subuh," tegasnya.

Dia berharap, adanya pembangunan gerbang masjid nanti, tidak ada lagi orang-orang yang melakukan hal seperti itu.

Sementara, Kepala Banpol PP Cik Raden menyatakan kesiapannya untuk menempatkan anggotanya hingga subuh dengan menerapkan sistem piket. Dia berharap, jika ada warga yang melihat aksi "mobil goyang" bisa langsung menangkapnya.

"Kalau memang ada silakan tangkap basah. Dan bisa serahkan ke kami atau pun ke polisi," tandasnya.

Diketahui, mimik kaget tergambar di wajah Wali Kota Herman H.N. kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan relief Wali Songo di dinding taman Masjid Al-Furqon sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/12). Penyebabnya bukan karena pembangunan relief yang asal-asalan, namun lantaran orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu didatangi salah satu penjaga masjid terbesar di Bandarlampung tersebut.

Pria berpeci hitam yang menolak namanya dikorankan tersebut mengadukan adanya perbuatan mesum yang sering terjadi di kompleks Masjid Al-Furqon. Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) selesai menjalankan tugasnya berjaga di masjid tersebut pukul 00.00.

''Nah, saat anggota Banpol PP pulang, sekitar pukul 01.00 beberapa mobil masuk parkiran belakang masjid, Pak," ucapnya kepada Wali Kota Herman H.N.

Menurutnya, setelah mobil-mobil tersebut parkir, beberapa menit selanjutnya terlihat bergoyang-goyang. Karenanya, ia dan beberapa warga yang sering melihat mobil tersebut mengistilahkannya ''mobil goyang".

''Pastinya ini meresahkan masyarakat sekitar Masjid Al-Furqon, Pak Wali," ujarnya.

Mendengar pengaduan dari penjaga masjid tersebut, Herman H.N. seketika memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ibrahim yang mendampinginya saat sidak untuk menganggarkan pembangunan gerbang Masjid Al-Furqon.

''Coba Pak Ibrahim di tahun 2015 nanti kita bangun gerbang di depan jalan masuk Masjid Al-Furqon. Ada dana nggak kita? Kalau nggak ada, nanti kita cari dari pihak swasta," kata Herman H.N. kepada Ibrahim. (cw12/p2/c1/whk)

 

Ridho: Ini Masalah Hukum!

Posted: 17 Dec 2014 08:18 PM PST

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan 6,2 hektare di Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel). Secara tersirat, orang nomor satu di Provinsi Lampung ini mengarahkan penyelesaian masalah itu ke ranah hukum.

    Menurutnya, negara ini berdasarkan hukum. Karenanya, fakta hukum yang ada tidak boleh diabaikan. ''Jadi ini kan terkait dokumen formal yang ada dan dimiliki. Selain kita tetap harus memanusiakan dan memperhatikan masyarakat," katanya.

    Ia menambahkan, permasalahan tanah merupakan ranah hukum. Jadi pada akhirnya, penyelesaiannya juga akan ke jalur hukum. ''Tetapi akan saya pelajari lebih lanjut lagi," ujarnya.

    Diketahui, untuk permasalahan tanah ini, posisi Pemprov Lampung memang di atas angin. Pasalnya, pemprov memegang sertifikat. Pertama seluas 4,2 ha terletak di Desa Sabah Balau, Tanjungbintang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel telah menerbitkan sertifikat bernomor W303 di tahun 1997. Lalu tanah seluas 2 ha yang masuk wilayah Sukarame juga sah milik Pemprov Lampung dengan bukti sertifikat No. 30/S.I tahun 1997 yang dikeluarkan BPN Bandarlampung. Fakta hukum inilah yang menurut Ridho tidak dapat diabaikan.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Annisa 59, Selamet Riyadi, mengatakan pihaknya tetap dengan dua tawaran yakni relokasi atau memberikan hak kepada masyarakat.

"Kalau Pemprov Lampung mau relokasi, maksimal hanya butuh tanah 1,5 hektare saja kok. Yang tinggal di sini hanya 11 keluarga, total hanya ada 20 orang yang merasa memiliki hak di sini," tegasnya.

Menurut Selamet, Pemprov Lampung harus bijak menyelesaikan permasalahan ini. "Namun jika mereka memilih untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara red) kami siap," tegasnya.

Pihaknya mengaku telah mengantongi berbagai bukti baru terkait kepemilikan tanah di Sabah Balau. "Ya kalau mereka bilang ada sertifikat yang dikeluarkan tahun 1997, kami punya bukti sejarah panjang tentang tanah ini sejak 1950, di zaman Belanda. Data pengukuran beberapa kali yang dilakukan instansi terkait pun kami miliki. Saksi hidup tanah ini pun masih ada. Kalau sertifikat, bisa saja itu dibuat, sangat mudah untuk membuatnya," tukasnya.

Penawaran pemberian tali asih, menurut Selamet, hanya akan menimbulkan masalah baru dan membebani warga. "Itu tawaran yang tidak bijak, tidak memikirkan kepentingan kami," sesalnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Muliawan, mengatakan pihaknya akan mengikuti kemauan warga. Jika memang tidak ada titik temu, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pemprov Lampung.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun I, Sabah Balau, Tanjungbintang, Lamsel menolak tali asih yang ditawarkan oleh Pemprov Lampung jika mereka bersedia meninggalkan lahan tersebut.

Permasalahan tanah ini telah terjadi sejak lama. Sebelum tanah tersebut diberikan ke Pemprov Lampung, PTPN VII memberikan hak tanah garapan kepada sejumlah karyawan, di lahan yang dianggap tidak produktif, karena tidak bisa ditanami karet.

Sayangnya, hak tersebut kemudian dialihkan oleh para karyawan ke pihak lain, seperti saudara, tetangga, teman, dan sebagainya. Hingga kemudian terus bergulir, tanah-tanah tersebut pun diperjualbelikan oleh mereka yang mendapatkan hak tanah garapan. Mantan pejabat Pemprov Lampung pun pernah membeli tanah ini.

Bahkan mereka pernah memaksa kepala desa, Sukarmen, untuk mengeluarkan surat keterangan tanah garapan. Sukarmen berani mengeluarkan surat tersebut meskipun ia mengetahui bahwa tanah itu merupakan tanah Pemprov Lampung, dikarenakan dalam surat bermaterai tersebut tertulis, para pemegang surat bersedia meninggalkan lahan tanpa syarat apapun jika suatu saat terdapat pihak yang datang mengakui bahwa itu tanahnya dengan bukti yang jelas.

Namun pada 2012, surat tersebut dibatalkan oleh Sukarmen setelah Pemprov Lampung mulai melakukan penataan. Di masa Gubernur Sjachroedin Z.P., penertiban lahan memang dilakukan. Aparat desa setempat membantu Pemprov Lampung melakukan pendataan dan negosiasi dengan masyarakat untuk meninggalkan lahan tersebut. (eka/p7/c1/fik)

Herman H.N: ’’Saya Tidak Akan Mundur!’’

Posted: 17 Dec 2014 08:16 PM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan sekitar 15 pemilik rumah toko (ruko) kepada pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang. Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menyatakan tidak akan mundur sedikit pun terkait langkah yang telah ditempuh pemkot dengan menyegel puluhan ruko lantaran dianggap tidak membayar hak guna bangunan (HGB).

Karenanya, ia siap menghadapi perlawanan pemilik ruko di PTUN. ''Tuntut saja! Peraturan yang kita gunakan itu kan masih berlaku. Saya tidak akan mundur!" tegas Herman kemarin (17/12).  

Meski begitu, mantan Kadispenda Lampung ini menyatakan belum menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan PTUN. Namun, pihaknya selalu siap melayani gugatan.

''Tim kami juga sebelumnya sudah ada dan pernah menang waktu kami digugat pemilik ruko yang kuasa hukumnya pengacara terkenal," tandasnya.

Sementara, langkah pemilik ruko menuai dukungan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar. Terlebih, menurutnya, langkah pemkot memang telah menyalahi aturan yang diterbitkan menteri dalam negeri (Mendagri).

''Itu kan sudah tertuang dari klarifikasi peraturan wali kota (perwali) yang diterbitkan Kemendagri di Jakarta pada 20 Desember 2013 dengan Nomor 188.34/8880/SJ," ujarnya.

Dia menjelaskan, Perwali Nomor 96.A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bandar Lampung pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena jangka waktu masa HGB adalah 20 tahun.

Sedangkan, terhadap tingkat penggunaan jasa pemegang HGB di atas HPL jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dia melanjutkan, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) itu juga bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, karena dalam meningkatkan PAD, daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

    "Klarifikasi ini sama dengan bahasa Perwali untuk dibatalkan atau disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi. Ini juga kan lucu, tanah tersebut kan milik orang per orang bukan pemkot. Kalau tanah itu milik pemkot mana buktinya?" tanya dia.

Sementara, penelusuran Radar Lampung di PTUN Bandarlampung kemarin, gugatan pemilik ruko memang sudah terdaftar. "Betul sudah terdaftar pada Selasa (16/12)," kata pegawai piket di PTUN yang menolak namanya dikorankan.

Ditanya kapan waktu sidang dan majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut, ia menyatakan tak bisa secepat itu dalam menentukan majelis hakim.

"Biasanya pekan depan baru ditunjuk majelis hakimnya. Sbelum sidang gugatan, tahap pertama persiapan dahulu, di situ dimusyawarahkan dan pemeriksaan berkas. Nah, jika berdamai, kemungkinan sidang tak akan lanjut, namun kalau tidak ketemu titik damai, lanjut ke persidangan," jelasnya.

Diketahui, aksi penyegelan 51 rumah toko (ruko) yang dilakukan Pemkot Bandarlampung lantaran diduga tidak membayar HGB pada Selasa (9/12) lalu berbuntut.

Sekitar 15 pemilik ruko yang berada di Pasar Tengah, di antaranya Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan, Tanjungkarang Pusat (TkP), menggugat langkah pemkot tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (16/12). Gugatan mereka terdaftar dengan nomor register perkara 35/G/2014/PTUN-BL.

Akwan, salah satu pemilik ruko di Pasar Tengah, mengatakan, ia dan beberapa pedagang lainnya telah memperpanjang HGB pada 2009 di zaman kepemimpinan Wali Kota Eddy Sutrisno.

Tetapi, perpanjangan HGB pada 2009 itu tidak diakui saat wali kota dijabat Herman H.N. sehingga mereka kembali diminta untuk membayar HGB.

''Ya, perpanjangan HGB kami pada 2009 itu dianggap tidak sah dan kami harus membayar retribusi. Padahal, sertifikat sudah dicap dan berlaku sampai 2033 dan ada yang 2034. Yang perlu diingat, kami bukannya tidak mau membayar. Pasti kami bayar asalkan prosedur hukumnya benar," tegas dia dalam konferensi pers yang dilakukan di Java Cafe, Telukbetung Barat.

Menurutnya, dengan penyegelan itu membuat nama baik tokonya hancur lantaran isu yang tidak mengenakkan menyebar ke mana-mana. ''Ya, kami seperti dianggap pembangkang. Padahal nyatanya, kami sudah membayar," geramnya.

Sementara Yuli (40), pedagang lainnya, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sebagai bentuk perjuangan hak. ''Kami menuntut dan memperjuangkan hak kami sebagai pedagang," kata dia.

Terlebih, lanjutnya, penyegelan tersebut diakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. ''Petugas tiba-tiba datang dan langsung main segel," sesalnya.

Diceritakan, sebenarnya pada tahun lalu, ia mau membayar perpanjangan HGB. Namun, niat tersebut diurungkan karena khawatir adanya isu tentang dana memperlancar urusan. ''Jadinya saya mau membayar sudah takut duluan mendengar itu. Bahkan katanya, uang kelancarannya sampai Rp20 juta," ungkapnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah saat dikonfirmasi menegaskan, penyegelan yang dilakukan pemkot tersebut telah sesuai prosedur.

Menurutnya, penyegelan itu juga sebelumnya sudah dilakukan pengkajian oleh tim. Apalagi, kata dia, pemkot juga sudah melayangkan surat peringatan 1 hingga 3 dan telah dilakukan sosialisasi. Namun, semua itu tak dihiraukan.

Karena itu, ia mempersilakan pedagang untuk menggugat, sebab pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Ya, itu haknya mereka. Kami siap," singkatnya.

    Sementara, pada Kamis (11/12), pemkot juga menyatakan langkah penyegelan itu ditempuh berdasarkan Perwali 96A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB di Atas HPL.  

    Dia menjelaskan, pihaknya membuat Perwali Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996. "Di PP 40 ada amanat untuk mengatur dan tata cara pengenaannya dengan membuat Perwali 96.A itu," jelasnya.

Menurut Dedi, awalnya pada 1993 pemkot menggelar perjanjian kerja sama dalam bentuk kontrak kerja bagi tempat usaha dengan PT Bangun Tata Lampung Asri. ''Setelah 20 tahun itu menjadi kewenangan pemkot," ungkapnya. (cw12/why/p2/c1/whk)

 

Stimulan Pembangunan Infrastruktur

Posted: 17 Dec 2014 08:16 PM PST

BANDARLAMPUNG - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terutama di bidang infrastruktur, bakal lebih cepat terealisasi. Pasalnya, Sai Bumi Ruwa Jurai tahun ini mendapat kucuran dana dari APBN lebih besar. Berdasarkan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) TA 2015, Lampung diguyur dana Rp7,412 triliun.

Jumlah ini lebih besar dibanding 2014 yang hanya Rp7,119 triliun. Anggaran ini terdiri dari dana dekonsentrasi sebesar Rp260,134 miliar; dana tugas pembantuan (Rp348,489 miliar); dana kantor pusat dan kantor daerah (Rp6,793 triliun); serta dana urusan bersama (Rp9,160 miliar). 

    Berdasarkan data yang dihimpun, Pemprov Lampung juga mendapatkan jatah sebanyak Rp2,459 triliun dari dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp161,256 miliar; DBH sumber daya alam (Rp124,583 miliar); dana alokasi umum  (Rp1,09 triliun); dan dana alokasi khusus (Rp62,066 miliar).

    Selain alokasi tersebut di atas, kabupaten/kota juga ikut kecipratan anggaran total Rp16,494 triliun. Dana ini akan dibagi untuk 15 kabupaten/kota sesuai kebutuhan masyarakat dan infrastruktur daerah masing-masing.

    Untuk Lampung Barat mendapatkan porsi sebanyak Rp724,048 miliar; Lampung Selatan (Rp1,278 triliun); Lampung Tengah (Rp1,767 triliun); Lampung Utara (Rp1,220 triliun); Lampung Timur (Rp1,496 triliun); Tanggamus (Rp1,037 triliun); dan Tulangbawang (Rp761,497 miliar).

Kemudian, Waykanan (Rp922,739 miliar); Bandarlampung (Rp1,343 triliun); Metro (Rp583,943 miliar); Pesawaran (Rp859,290 miliar); Pringsewu (Rp844,709 miliar); Mesuji (Rp549,690 miliar); Tulangbawang Barat (Rp620,289 miliar); dan Pesisir Barat (Rp483,989 miliar).

Alokasi sebaran dana APBN Provinsi Lampung TA. 2015 berdasarkan bidang pembangunan terdiri dari Bidang Produksi yang meliputi Kementerian Pertanian, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 776,408 miliar. Kemudian  Bidang Infrastruktur yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan sebesar Rp 2,098 triliun.

Lalu Bidang Pelayanan Publik yang meliputi Kementerian Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial  sebesar Rp3,339 triliun, serta Bidang Hukum sebesar Rp1,198 triliun.‬

Selanjutnya dukungan alokasi APBD Provinsi Lampung Tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp4,723 triliun. Sehingga kapasitas fiskal di Provinsi Lampung dari APBN, untuk dana transfer untuk kabupaten/kota, dan APBD Provinsi mencapai sebesar Rp26,629 triliun. Kekuatan fiskal tersebut belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.‬

    Menanggapi ini, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan, kekuatan fiskal tersebut tentunya sangat diharapkan karena dapat menjadi stimulan dalam proses pembangunan terutama menggerakkan investasi dari kalangan swasta.

    ''Sehingga hasil pembangunan yang diinterpretasikan melalui indikator produk domestik regional bruto (PDRB) dapat terus meningkat dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata," ujar Ridho dalam sambutannya kemarin.

Menurut dia, untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan upaya-upaya untuk terus membangun sinergi antara program-program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

"Upaya membangun sinergi tersebut dapat dilakukan melalui forum-forum koordinasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di setiap tingkat kelembagaan. Sehingga program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat‬ saling mengisi, saling mendukung, dan mampu memecahkan berbagai masalah yang ada dalam masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Lampung Sahat mengatakan, dana ini difungsikan untuk optimalisasi pembangunan di Provinsi Lampung terlebih pada bidang infrastruktur yang menjadi salah satu program Pemprov.

Menurutnya, hal ini sudah merupakan komitmen Pemerintah untuk mensinkronkan program-program antara Pemda Kabupaten/Kota, Pemprov, maupun pusat. "Mudah-mudahan dengan adanya dana ini, pemerintah bisa menggunakannya dengan tepat sasaran dan juga koordinasi antara pusat dan daerah bisa selalu terbangun," kata dia.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi peningkatan anggaran ini seharusnya menjadi motivasi baik di masing-masing kabupaten/kota maupun Pemprov Lampung. "Dengan kucuran dana oleh pusat ini, program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan harusnya bisa terlaksana dengan cepat dan tepat," tandasnya. (abd/p7/c1/fik)

15 Hari Tanpa Respons, Copot Kadis

Posted: 17 Dec 2014 08:13 PM PST

BANDARLAMPUNG - Warning keras untuk 30 kepala satuan kerja bermasalah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke pemprov beberapa waktu lalu.

''Senin (15/12), data sudah di tangan saya. Saya tegaskan kepada seluruh satker yang memiliki permasalahan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila tidak ada tindakan dalam 15 hari ke depan, copot,'' tegas Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri usai rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK di kantor Inspektorat Lampung kemarin (17/12).

Ke-30 satuan kerja tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas PU Bina Marga dan kebanyakan temuan yang ada di 30 SKPD ini terkait administrasi ada temuan keuangan negara dan banyak yang harus diperbaiki.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai Satker mana yang paling banyak melakukan pemborosan Bachtiar berkilah, "Kita belum liat satu persatu, tapi saya lihat banyak temuan administrasi, kwitansi, kurang jeli  harus ada verifikasi," tutup

Sementara itu,  Kepala Inspektorat  Lampung Rifki Wirawan menyebutkan ada ditemukan angka yang fantasis sebesar Rp2 Miliar. Lanjut dia temuan itu bentuknya bukan mengembalikan secara penuh dari total kerugian daerah sebesar hampir  Rp12 Miliar.

"Ya, kerugian dari Rp12 Miliar itu sejauh ini hanya Rp4 Miliar yang memulangkan. Ini seperti terjadi pada di Dinas PU," imbuhnya.

Bahkan sambung Mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini ada juga bentuknya yang melakukan penginapan. Dimana sebenarnya tiga malam ini tidurnya hanya dua malam. Ini ada pada satuan kerja pada Provinsi Lampung. "Saya tidak ingat itu dimana tetapi seperti itu bentuk modusnya," kilahnya

Diketahui , BPK RI Perwakilan Lampung membeber LHP keuangan daerah per 30 September 2014, Kamis (11/12). Hasilnya, 15 pemerintahan kabupaten/kota se-Lampung ditemukan kerugian negara mencapai Rp201,26 miliar. Namun, dari jumlah itu, telah diangsur Rp50,87 miliar. Sedangkan yang telah melunasi senilai Rp72,36 miliar. Sisanya masih dalam pemeriksaan. (abd/p4/c1/ary)

 

RS Nomor Satu, Fasilitas Alamak!

Posted: 17 Dec 2014 08:12 PM PST

Bandarlampung – Sejak berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga 130 persen. Faktanya, fasilitas RS nomor satu sekaligus rujukan di Lampung ini masih jauh dari harapan. Salah satunya, lift di ruang observasi intensif (ROI) di bawah ruang operasi tidak berfungsi.

Pasien yang akan menjalani operasi pun harus menggunakan tangga darurat, bukan lift. Selain itu, ada beberapa toilet dalam ruangan rusak. Seperti ruangan kelas C ruang obstetri atau ruang Delima tempat pasien wanita dan bayi dirawat selama masa kehamilan hingga proses kelahiran.

Kemudian kelas III ruang Gelatik. Dari lima kamar mandi, tiga di antaranya rusak. ''Toilet dalam ruangan kami masih rusak. Jadi kalau mau buang air besar mesti di WC bersama yang ada di depan, di samping bagian administrasi dan obat delima," ujar perempuan yang enggan namanya dikorankan.

Mirisnya, dua toilet yang dipakai bersama, salah satu pintunya juga rusak sehingga harus ditutup dengan pengganjal. Terkait makan pasien, RSUDAM memberikan 3 x dalam sehari dengan beraneka lauk seperti  ikan tongkol, daging, dan ayam lengkap sayur-mayur.

''Ayah saya sehari dapat jatah 3 x dengan menu beragam. Kadang ikan, kadang telur, kadang daging,'' ujar Septi (24) saat menunggui orang tuanya di ruang inap pernapasan dan paru.

Sementara, Kepala Bagian Humas RSUDAM Esti Comalaria saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lift dan sejumlah toilet memang rusak. Saat ini rumah sakit sudah merencanakan anggaran perbaikan. ''Atau besok saja datang ke Kabag Umum (Tommy Efra), kita tanya semuanya," jelas dia.

Meski memiliki fasilitas yang tidak layak, RSUDAM terus berupaya meningkatkannya. Salah satunya dengan beroperasinya dua unit lift di gedung Mahan Munyai.

Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Drs. Gulivar, M.M. didampingi Esti Comalaria mengatakan, dengan beroperasinya lift ini diharapkan pelayanan semakin maksimal. Pasien, pengunjung, maupun dokter akan lebih mudah saat melakukan kunjungan.

Dua lift ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan Hyundai, Korea. Telah  dibangun sejak Mei 2014 lalu dan menelan dana Rp1,8 miliar yang berasal dari anggaran badan layanan umum daerah (BLUD).

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUDAM Listiyani mengatakan, dua lift ini memiliki dua fungsi berbeda. Satu lift untuk pasien  dengan bobot maksimal 750 kilogram untuk satu bed. Sedangkan lift pengunjung berbobot 550 kg. (gie/p4/c1/ary)

 

Beking Kuat Tambang Liar

Posted: 17 Dec 2014 08:11 PM PST

Polisi dan Pemkab Tak Menggubris, Warga Gandeng LBH
BANDARLAMPUNG - Ketua Adat Pulau Sebesi Sopian Raden Kemala Pangeran Singa Berantah mengadukan dugaan penambangan liar pasir besi oleh PT Lautan Persada Indonesia (LPI) di area pesisir Pulau Sebesi. Dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung,  terungkap aktivitas penyedotan pasir hitam alias pasir besi itu yang sudah berlangsung dua minggu.

''Ada warga datang ke saya dan mengatakan kapal bersandar di laut sekitar tempat kami. Dan ternyata diketahui mereka memasang sebuah alat. Nah anehnya, warga juga bilang kalau kapal itu diisi sama pasir hitam yang disedot menggunakan alat tersebut,'' katanya.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait, mulai legislatif, kepolisian, Dinas Pertambangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, pemerintahan sampai tingkat sekretaris daerah. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban satu pun dari pihak tersebut.

''Kami menyampaikan itu karena kami melihat ada pelanggaran di situ. Ya dari kecamatan sampai kepolisian juga. Tetapi, keberatan yang kami sampaikan tidak juga digubris. Sepertinya ada beking kuat di baliknya," tandas dia.‬

Dijelaskan memang pasir di sekitaran Pulau Sebesi, Lampung Selatan, mengandung metal besi. Menurutnya, pada November lalu pihak PT LPI juga mendatangi warga. Namun, kedatangan tersebut menurut pengakuan salah satu utusannya hanya ingin memasang alat pendeteksi getaran.

''Di situ juga ada ketua DPRD-nya ikut datang memberikan sosialisasi. Sebenarnya saya sudah curiga, mengapa dipasangnya di laut,'' tukasnya.

Ia melanjutkan, pasir hitam yang ada di wilayahnya tersebut berasal dari Anak Gunung Krakatau yang terbawa arus hingga Pulau Sebesi dan Sebuku yang terjadi prosesnya hingga puluhan tahun.

Menurutnya, sebagian besar warga Sebesi tiga tahun belakangan ini sedang mengembangkan terumbu karang. Dia takut, aktivitas penyedotan pasir tersebut akan merusak ekosistem terumbu karang yang ada.

"Terumbu karang ini kan menjadi ekosistem pertumbuhan laut.  Sementara sebagian besar warga hidup dengan nelayan. Kalau dibiarkan penyedotan itu kan akan menghancurkan budidaya terumbu karang yang kami lakukan. Ini kan sama saja menghancurkan masa depan kami semua," tandasnya lagi.

Dia juga mengaku, aktifitas pengerukan pasir hitam di sekitar Sebesi tersebut  dilakukan kapal Tongkang Mandala 8 Ternate. Warga yang pernah naik keatas kapal tersebut saat sandar melapor kepadanya kalau kapal tersebut memiliki alat sedot.

"Sebesi itu bisa hancur kalau dalam 7 tahun pasirnya disedot terus. Bukan tidak mungkin kalau dibiarkan terus mereka juga bisa merambah ke Cagar Alam Anak Krakataunya karena jaraknya kan sudah dekat," paparnya lagi.‬

Sementara itu Direktur LBH Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan,

Akan mempelajari hal tersebut. Menurutna, sebelum melaksanakan penambangan pasir tersebut harus memiliki izin Amdal dari BPPLH setempat.

"Sebelum operasi itu sudah ada amdal terlebih dahulu, karena itu patokannya. Di dalam amdal kan sudah tertera bagaimana aturannya sesuai dengan  UU Perlindungan Lingkungan Hidup  No 32 tahun 2009, jika tidak ya sudah dipastikan bahwa hal itu menjadi pelanggaran hukum," katanya.

Dia mengatakan hal tersebut juga berdampak pada ekosistem dikarenakan secara logika, sesuatu yang di ambil dari alam semakin lama akan semakin berkurang.

"Kan berbahaya jika koordinatnya dekat dengan anak krakatau. Semakin mengikis maka akan semakin mempercepat bencana karena rentan letusan," kata dia.

Sementara, Direktur Walhi Lampung Bejo Dewangga mengutuk apapun yang merusak alam. Ini juga menjadi tanggungjawab BKSDA sejauh mana pengamanan terhadap alam.

"Ya pokoknya itu merusak, dan berakibat fatal terhadap ekosistem yang ada. Saya kira jika memag tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, bisa dibawa ke ranah hukum. nag, besok akan kita undang untuk pengesekan amdalnya. Dari situkan nanti terlihat semua. Apabila tidak sesuai, ya akan kami laporkan" katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Lautan Persada Indonesia (LPI)  belum berhasil diwawancarai. Nomor sejumlah pejabat PT LPI tidak aktif. (abd/p4/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New