BELI DI SHOPEE

Jumat, 27 Maret 2015

HET Elpiji 3 Kg Diusulkan Naik

HET Elpiji 3 Kg Diusulkan Naik


HET Elpiji 3 Kg Diusulkan Naik

Posted: 26 Mar 2015 09:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung mengajukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan menjadi Rp17.500 dari Rp15.000 per tabung.

Hal ini dikatakan Ketua Hiswana Migas Lampung Toto Herwantoko usai rapat di ruang asisten ekonomi keuangan dan pembangunan Pemprov Lampung kemarin (26/3).

Dia memaparkan, seharusnya hal ini sudah dilakukan sejak Desember 2014. Di mana banyak faktor yang memang sudah seharusnya HET dinaikkan.

''Contohnya kebutuhan agen dan kenaikan spare part. Di luar Lampung itu selalu menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Tetapi di Lampung ini saya menunggu waktu yang kondusif," ujarnya.

Kendati demikian, terus pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung ini, usulan tersebut belum tentu disetujui, dikarenakan masih akan dikaji eksekutif sebagai salah satu pelaku jalannya roda pemerintahan.

Terkait adanya wacana penghapusan subsidi, dia menegaskan tidak setuju jika ada yang mengatakan penghapusan subsidi, sebab menurutnya subsidi tetap berjalan. Meski nantinya, akan lebih difokuskan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan menggunakan kartu yang disediakan pemerintah.

"Nanti, teknisnya ada di pemerintah, itu kan menggunakan kartu sakti. Nanti, masyarakat miskin yang berhak bisa membeli dengan harga subsidi dengan menggunakan kartu tersebut," paparnya.

Mengenai masalah pendataan nantinya akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah masing-masing. Menurutnya, mengenai pendataan rakyat miskin, hingga saat ini termasuk di Lampung masih kacau.

Pendataan masyarakat miskin tersebut seharusnya dilakukan setiap tahun agar data yang didapatkan lebih akurat.

"Ini kan kenaikannya pasti fluktuatif, tidak bisa jika dilakukan secara tiga tahun sekali, lebih akurat jika dilakukan selama satu tahun sekali. Agar data itu lebih akurat," tandasnya.

Sementara, Sales Executive LPG Rayon 3 Lampung Ancala Egah mengatakan, dalam rapat bersama kemarin, memang belum didapat kesepakatan.

"Untuk HET ini kan pemprov dan Hiswana Migas yang punya andil, kita hanya memfasilistasi saja," katanya.

Menurutnya, tim dari pemprov dan Hiswana Migas akan menggelar rapat lanjutan dengan bahasan mengenai HET ini. Mengenai pembatasan subsidi gas elpiji 3 kg, dirinya mengaku belum memperolah informasi yang cukup. Namun, kata dia, nantinya subsidi tersebut memang akan menjadi subsidi khusus yang ditujukan untuk warga tidak mampu.

"Belum dapat informasi untuk Lampung kapan, tapi yang jelas nanti awalnya akan dilakukan di tiga provinsi yakni Bali, Bangka Belitung dan Batam," pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian Farizal B.Z. mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan dengan ketiga kompoen tersebut terkait usulan kenaikan HET ini.

"Mengenai masalah ini tentunya akan kita kaji lagi, tidak mungkin dari pemerintah untuk menyetujui langsung. Akan tetapi pastinya akan ada bahasan yang komprehensif," kata dia.

Dia menambahkan, nantinya akan dilakukan pembahasan tersebut pada pekan depan, di mana secara keseluruhan termasuk akan membahas mengenai subsidi khusus untuk masyarakat yang kurang mampu. (abd/p5/c1/whk)

RSPBA Dituding Tolak Penderita Tumor Berobat

Posted: 26 Mar 2015 09:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Bandarlampung kembali menuai keluhan warga. Setelah beberapa waktu lalu diduga melakukan malapraktik sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia, kini rumah sakit itu dituding menolak penderita tumor berobat.

    Adalah Restia Permatasari (20), warga Kelurahan Palapa III, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat (TKP), yang menderita penyakit tumor pada bagian payudaranya sejak 2012.

Hasidah (55), ibu Tia –sapaan Restia Permatasari, mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin (26/3), anaknya merintih kesakitan akibat penyakit yang dideritanya.

''Lalu kami membawa Tia ke RSPBA. Namun bukannya kami mendapatkan pelayanan yang baik saat di IGD (instalasi gawat darurat), justru sebaliknya," ujar dia.

    Menurut Hasidah, putrinya sempat ditanya oleh dokter. Tetapi tidak ada tindakan selanjutnya dari dokter yang menanganinya, yakni dr. Yulia. ''Dokter itu justru menolak kami lantaran tidak punya surat rujukan dari Puskesmas Kemiling. Katanya ini merupakan aturan baru dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," jelasnya.

    Ketika dr. Yulia berkata demikian, Hasidah lantas meminta tindakan ringan berupa pemberian obat. Namun, pihak RSPBA juga menolak dengan alasan yang sama dan menyuruhnya kembali lagi besok untuk berobat di poliklinik.

''Padahal, saya sudah mau pesan kamar di kelas II dan memasukkan berkas-berkas. Karena tidak dilayani dengan baik dan kami minta obat juga tidak dikasih, akhirnya kami putuskan pindah ke Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Nah, di sana justru tidak ada permintaan surat rujukan," paparnya.

    Atas kejadian itu, Hasidah mengaku kecewa dengan pelayanan RSPBA yang dianggapnya elite tersebut. ''Jelas-jelas anak saya merintih kesakitan, kok malah tidak ada tindakan sama sekali," keluhnya.

    Sementara itu, Humas RSPBA Fiter Romialdo saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengalihkan ke Kepala IGD RSPBA dr. Sigit. ''Silakan temui dr. Sigit saja Mas. Saya mau rapat dulu dengan manajemen besok pagi (hari ini)," ujarnya singkat melalui sambungan telepon tadi malam.

    Terpisah, dr. Sigit yang ditemui di ruangannya semalam membenarkan dr. Yulia adalah dokter yang melakukan anamnesis (menanyakan keluhan pasien) kepada Tia.

Mewakili dr. Yulia, dr. Sigit membantah jika RSPBA menolak pasien tumor tersebut. "Berdasarkan peraturan BPJS yang baru, bila keadaan tidak emergency memang harus terlebih dahulu mendapat rujukan dari puskemas. Nah, untuk saudari Tia ini menurut dr. Yulia keadaan tidak emergency, hasil anamnesis pun juga menyatakan tidak terjadi apa-apa dan tidak ditemukan benjolan yang dituturkan berada di payudaranya," bebernya.

    Oleh karena itu, dr. Yulia berinsiatif meminta Tia agar berobat di poliklinik saja tidak perlu di IGD. Disinggung apakah benar tidak terjadi apa-apa padahal pasien merintih kesakitan, dr. Sigit menegaskan semuanya sudah berdarakan hasil anamnesis.

    "Sepanjang saya bekerja di sini, kami belum pernah menolak pasien. Kami ikuti alur yang sudah ditetapkan saja. Apalagi ada yang bilang pasien ini (Tia, Red) sampai kejang-kejang, itu bohong. Tidak ada sama sekali hal seperti itu," yakinnya. (cya/p6/c1/whk)

1 April, Tarif RSUDAM Naik

Posted: 26 Mar 2015 09:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Akhirnya, tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) resmi naik. Kenaikan itu dipastikan per 1 April 2015. Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10/2015. Pergub itu tentang pelayanan kesehatan rawat jalan, instalasi gawat darurat, serta kelas I, II, khusus, utama (VIP), dan eksekutif (VVIP) pada RSUDAM Provinsi Lampung. Pergub itu telah ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo pada akhir Februari 2015.

    Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medik RSUDAM dr. Elitha M. Utary mengatakan, artinya pada 1 April 2015 tarif lama tak berlaku lagi.

    ''Ditandatangani akhir Februari 2015. Ini bisa dilaksanakan dan  disosialisasi, baik internal pegawai dan dokter serta eksternal masyarakat. Kami juga sudah perbaikan sarana, fasilitas, dan pelayanan. Juga akan diberlakukan  untuk pasien masuk per 1 April 2015," ujar Utary.

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUDAM harus mampu  menyediakan biaya operasional sendiri. "Karena itu, pendapatan RS untuk mencukupi biaya operasional, maka perlu penyesuaian tarif. Contoh  untuk biaya operasional seperti biaya obat, belanja makan pasien, biaya maintenance, pendapatan operasional, biaya listrik, dan lainnya," katanya.

    Di sisi lain, RSUDAM juga menambah pelayanan penunjang. Nah, di dalam pergub pelayanan penunjang juga diatur tarifnya. Di antaranya pelayanan pemeriksaan virus hepatitis C dan anti-PSA (untuk kultur resistensi dan penanda kanker prostat). "Untuk layanan baru, sebagian besar pelayanan penunjang.  Patologi anatomi juga ada," ujarnya.

    Pada 30 Maret 2015, lanjut dia, tarif baru ini akan disosialisasikan secara menyeluruh di RSUDAM. "Regulasi baru terkait pelayanan publik akan dipasang pergub di tempat baru dan secara umum," ucapnya.

    Bagi pasien BPJS Kesehatan, kenaikan tarif baru diberlakukan jika pasien itu naik kelas VIP, atau VVIP. "Pasien BPJS naik Kelas Utama akan dihitung berdasarkan tarif baru. Kemudian selisih dengan perhitungan tarif baru dengan klaim yang dibayarkan BPJS. Itulah selisih tarif yang dibayarkan oleh pasien yang dibayarkan," katanya.  

    Sementara Kepala BPJS Cabang Bandarlampung Hj. Sofyeni, S.E., M.Kes., A.A.K. membenarkan adanya kenaikan tarif juga berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. (red/c2/wdi)

 

Pemenang Tender Fly Over Jl. Kimaja–Ratu Dibalau Diumumkan Hari Ini

Posted: 26 Mar 2015 09:56 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Teka-teki perusahaan mana yang terpilih untuk mengerjakan fly over Jl. Kimaja–Ratu Dibalau akan terjawab. Ya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung yang mengendalikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berencana mengumumkan pemenangnya hari ini (27/3).

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja ULP Dinas PU Rusdan Arsandi kemarin (26/3). ''Jika memang tidak ada halangan, maka pemenang tender diumumkan besok (hari ini, Red)," ujar dia di kantornya kemarin pagi.

Menurut Rusdan, kemarin siang dirinya berangkat ke Batam dalam rangka verifikasi berkas salah satu perusahaan peserta tender. ''Ya, kami cek apakah benar ada perusahaan di Batam yang mendukung salah satu perusahaan peserta tender," katanya.

Rusdan menjelaskan, untuk kriteria pemenang tender harus memiliki kelengkapan persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam pengerjaan fly over. Lalu, pengalaman dalam membangun konstruksi serupa fly over juga diperhitungkan.

"Sumber daya yang digunakan baik tenaga ahli, peralatan dan perusahaan pendukung juga menjadi penentu. Untuk itu, bagi yang melampirkan perusahaan pendukung akan di cek seberapa jauh dukungan dan kelengkapan dukungannya," tukasnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah mengatakan, kemungkinan hari ini (27/3) akan ada pertemuan kelanjutan terkait pembebasan lahan di Jl. Kimaja.

Sebab, kata dia, hasil koordinasi lurah dan camat dengan pihaknya, para warga meminta meminta keterangan penjelasan perencanaan pembangunan fly over ke empat di Bandarlampung.

"Jadi besok (hari ini, Red) mudah-mudahan diagendakan dan dapat dijelaskan ke warga terdampak pembebasan terkait ganti rugi, dan teknis-teknis pelaksanaan pembangunan," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, saat ini tim sedang melakukan verifikasi. "April jadi dibangun, Insy Allah diumumkan sebentar lagi pemenangnya. Kan ini ada beberapa perusahaan yang dari luar Lampung, jadi harus di verifikasi hingga ke lokasi perusahan tersebut berada," pungkasnya. (goy/p5/c1/whk)

Akhirnya, Tuntutan Karyawan Hotel Andalas Dipenuhi

Posted: 26 Mar 2015 09:52 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Tuntutan karyawan Hotel Andalas yang meminta gajinya disesuaikan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung akhirnya dipenuhi manajemen hotel tersebut. Ini setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung meninjau hotel yang berlokasi di Jl. Raden Intan, Enggal, tersebut kemarin (26/3).

Manajer Hotel Andalas Ernita Nirmalasari mengatakan, ada beberapa kesimpulan dari pertemuan pihaknya dengan Disnaker.

Karenanya, ia baru bisa menyampaikan kepada media terkait hasilnya. ''Awalnya, saya takut salah bicara. Namun setelah Disnaker ke sini, baru saya berani menjelaskan. Terlebih, sudah ada kesepahaman dengan karyawan yang memiliki kesimpulan hasil rapat pada Rabu (25/3)," akunya.   

Menurutnya, selama ini terjadi kesalahan komunikasi antara karyawan dengan pihak manajemen. ''Awalnya, menurut kami dengan memberikan gaji dua kali dalam sebulan, yang pertama per tanggal 1 dalam bentuk gaji pokok dan yang kedua tanggal 15 dalam bentuk insentif sudah mencapai UMK. Namun ternyata insentif tidak termasuk UMK dan ketentuan upah yang harus dibayarkan," katanya.

Namun, menurut keterangan Disnaker yang hadir, jika upah dua kali dalam sebulan tersebut dijadikan satu, sudah sesuai dengan UMK Bandarlampung saat ini.

"Jadi saat ini kami sudah ada kesepakatan, kalau memang dalam satu bulan sekali gajian ya saya nggak masalah. Dan karyawan pun tidak masalah. Dan akhirnya telah mencapai kesepakatan," ujarnya.

Menururnya, dari awal manajemen sudah sangat memperhatikan karyawan dengan memberikan beberapa tunjangan. Seperti, dana kesejahteraan Rp2 juta bahkan lebih.

Uang tersebut, kata dia, untuk dikelola dalam pernikahan, kematian, maupun biaya sekolah di setiap tahunnya. Selain  itu, asuransi kesehatan tidak dibebankan kepada karyawan sepeser pun dan itu menjadi tanggung jawab manajemen. "Bahkan, dari sarapan, makan siang, minum sudah ditanggung hotel," katanya.

Hal tersebut diamini karyawan. Abdul Rohim yang sudah bekerja selama 26 tahun di Hotel Andalas. Saat ini, kata dia, para karyawan sudah sepakat untuk digaji satu bulan satu kali.

"Jadi yang tadinya Rp900-Rp1,1 juta dengan ditambah insentif yang disesuaikan dengan masa kerja sehingga mencapai Rp1,6-1,7 juta. Tapi, tidak ada uang service dan segala macamnya," terangnya.

 Terpisah, Kasi Norma Ketenagakerjaan Disnaker Bandarlampung Rudolf  M. Aritonang mengatakan, pertemuan dan peneluran kesimpulan dengan manajemen Hotel Andalas belum bersifat formal.

"Karena persoalan ini harus terdapat titik temu terlebih dahulu dengan kedua belah pihak. Yakni, karyawan dengan manajemen hotel. Jadi, saat ini kami berterimakasih dengan media yang sudah mengekspose pemberitaan ini. Jika tidak, kami belum mengetahui dan tidak ada karyawan yang akan menyampaikan keterangan secara terbuka," kata dia.

Untuk itu, kata dia, saran dari Disnaker saat ini adalah manajemen membuat pernyataan dan membuat kesepakatan sesuai dengan UMK. "Jadi minimal harus UMK dan setiap tahunnya pun harus mengikuti UMK. Namun, manajemen juga harus memperhatikan masa kerja karyawan yang membuat nilai tambah penghasilan menjadi berbeda. Dan mereka menyatakan siap menjalankan intruksi tersebut," jelasnya. (goy/p5/c1/whk)

Kejati Kukuh Tunggu Kejagung

Posted: 26 Mar 2015 09:50 PM PDT

Perkara Pencemaran Teluk Lampung Lambat
BANDARLAMPUNG – Penanganan perkara dugaan pencemaran Teluk Lampung tak akan selesai dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergeming. Instansi yang dipimpin Suyadi itu memastikan tetap menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selama belum ada petunjuk, perkara itu tidak akan dilimpahkan. Hal ini disampaikan Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Lampung M. Syarif. Sampai kemarin, tak ada petunjuk resmi dari Kejagung. ''Bagaimana mau dilimpahkan kalau belum ada petunjuk? Kami juga sudah kirim surat ke Kejagung dua kali. Hingga kini belum ada jawaban," katanya kemarin.

    Tapi, bukankah Kejagung menyatakan tak perlu tunggu petunjuk? Syarif memilih bungkam. Menurutnya, secara prosedur harus ada surat tertulis mengenai arah perkara ini. ''Itu prosedurnya. Jika memang petunjuknya harus dilimpahkan, ya dilimpahkan,'' ungkapnya.

    Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, semua perkara penting yang ditangani kejati harus sesuai standard operational procedure (SOP). Yakni harus diekspos dahulu oleh Kejagung. ''Itu prosedurnya. Apalagi menyangkut BUMN. Mungkin perkara ini masih dipelajari oleh Kejagung supaya tidak dimentahkan di pengadilan,'' katanya.

    Terpisah, Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menanggapi pesimistis komentar kejati. Menurut kuasa hukum Fokkel, Sopian Sitepu, alasan yang disampaikan kejaksaan lebih mengarah pada dalil membela tersangka. Hal ini menyakiti rasa keadilan korban. "Jaksa seharusnya mewakili kepentingan korban kejahatan. Ini adalah alasan filosofis dibentuknya kejahatan,'' ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung angkat bicara soal lambatnya penanganan perkara dugaan pencemaran Teluk Lampung. Kejagung menyatakan tak perlu menunggu petunjuk untuk menuntaskan perkara itu. Sebab, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, penanganan perkara terkait BUMN sama seperti perkara lainnya. Karena itu, kejati bisa melanjutkan pengusutan perkara tersebut. Terlebih, sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran Teluk Lampung.

Tony memastikan tak ada kepentingan khusus Kejagung dalam perkara itu. ''Nggak perlu menunggu petunjuk jika tak ada kepentingan khusus. Apalagi sudah ada tersangka. Kalau sekadar koordinasi adalah hal yang wajar,'' katanya.

Lantas, adakah surat dari Kejati Lampung terkait perkara Teluk Lampung? Tony justru menyatakan tak tahu. Karena itu, lanjut dia, Kejagung akan mengecek perkara tersebut. ''Saya belum tahu. Nanti saya cek dahulu,'' ujarnya.

    Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Fokkel ke Polda Lampung pada Januari 2013. Penyebabnya, ribuan ikan di daerah Teluk Lampung mati. Spontan, jari Fokkel menunjuk PT Pelindo II sebagai biang kerok. Aktivitas pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II kala itu diduga menjadi faktor utama matinya ikan dan rusaknya ekosistem. Fokkel menyatakan, kerugian yang diderita petambak di pesisir Teluk Lampung kala itu mencapai Rp20 miliar.

Pada 30 September 2013, Koordinator Fokkel Ali Al Hadar mengungkapkan ada satu tersangka dalam perkara itu. Yakni Manajer Teknik PT Pelindo II Yoga Suryadharma. Tapi, sejak penetapan tersangka, perkara itu tak kunjung naik ke pengadilan hingga kini. Jika dihitung, setidaknya sudah 1,5 tahun YS menyandang status tersangka. (sya/c1/wdi)

Gelar Demo Usut Dinas PU

Posted: 26 Mar 2015 09:50 PM PDT

PULUHAN orang yang mengatasnamakan sejumlah organisasi menggelar unjuk rasa di Tugu Adipura, Pemkot Bandarlampung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kemarin. Mereka terdiri atas Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Demokrasi (Sommasi), Front Aksi Anti-Gratifikasi (Fagas), Barisan Jajah Korupsi (Bajak), Forum Tim Analisis Lampung (Fortal), dan Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL).

Massa menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi di Bandarlampung, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU). ''Usut tuntas dugaan penyimpangan di Dinas PU Bandarlampung! Adili dan tangkap oknum Dinas PU yang melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Korlap I Arife Rahman saat berorasi di Tugu Adipura.

Selain itu, puluhan massa meminta Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengevaluasi jajaran strukturalnya di Dinas PU. Evaluasi itu diperlukan karena dinilai tidak bisa mengoptimalkan anggaran.

''Bapak Wali Kota, evaluasi kinerja Kadis PU. Jangan pertahankan orang-orang yang merusak pembangunan kota ini!'' kata Korlap III Ikwanuddin di Pemkot Bandarlampung.

    Menanggapi aksi unjuk rasa di Kejati Lampung, Kasipenkum Yadi Rachmat mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang dilaporkan. ''Nanti kita pelajari terlebih dahulu,'' ungkapnya. Dia menuturkan, sebagai penegak hukum, pihak kejati akan mempelajari setiap laporan yang masuk ke korps Adhyaksa. (sya/c1/wdi)  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New