BELI DI SHOPEE

Kamis, 20 Agustus 2015

Tiga Menteri Minta JTTS Dikebut

Tiga Menteri Minta JTTS Dikebut


Tiga Menteri Minta JTTS Dikebut

Posted: 19 Aug 2015 10:59 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Tim persiapan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggibesar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan megaproyek tersebut.

    Ketua Tim I Adeham mengatakan telah rapat bersama tiga menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, serta Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian BUMN.

    ''Menterinya hadir lengkap. Dan dari kami provinsi dan tiga pemkab, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Bahkan, kontraktor jalan tol pun hadir," katanya via sambungan telepon tadi malam.

    Hasilnya, kata dia, para meneteri meminta semua pihak mendukung percepatan pembangunan JTTS. ''Sekarang kami pastikan semua proses hampir selesai. Tinggal apa yang diserahkan ke Kementerian PU diserahkan ke BPN untuk ditindaklanjuti, dihitung, dan sebagainya," ujar dia.

    Sehingga, pihaknya diminta untuk tidak membuang-buang waktu pengerjaan tol yang berada pertama kali di Lampung ini. "Keuangan pun sudah siap, tinggal mengeluarkan, dan menjalankan pekerjaan ini sesuai dengan aturan yang ada. Semua akan dihitung dan dibayarkan, dan langsung seluruh tempat yang bisa dikerjakan akan langsung dikebut pengerjaanya," ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, Senin (24/8) mendatang yang diperoleh dari Jakarta tersebut akan dievaluasinya saat berada di Lampung. "Selain itu, tadi juga tim kami sudah laksanakan konsultasi publik di beberapa tempat, dan tinggal tindak lanjut pengukuran dari BPN. Proses lainnya hingga ke validasi data agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari," ujarnya.

    Senada, disampaikan Ketua Tim II persiapan pembangunan jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar, Tauhidi. Dia mengatakan, Pemprov saat ini memang hanya menunggu proses yang berlangsung di area Lampung Selatan klir dan dapat dilanjutkan pembangunan tol tersebut.

    "Sekarang sudah proses pembayaran, BPN sudah mengukur, jadi hasil pengukuran akan diberikan ke tim penilai. Setelah tim penilai mengumungkan beberapa wilayah yang menerima kesepakatan, langsung proses ganti rugi akan dibayarkan. Jadi kami masih menunggu kesepakatan dibeberapa titik," kata Tauhidi yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung.

    Pernyataan Tauhidi ini pun dibenarkan oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Menurutnya, saat ini ada dua agenda yang sedang dijalankan oleh tim dalam menyelesakan persoalan pembangunan JTTS.

    "Sebagian sedang melakukan konsultasi publik secara khusus. Lalu, ketua tim sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak baik dari dinas maupun kementrian untuk melaksanakan pembangunan," kata dia.

    Dilanjtukan, ketika semua pihak saling mengerjakan bagianya masing-masing sesuai tugas, langkah yang disepakati pun dapat dimengerti dan dipahami agar semua dapat selesai dengan baik.

    "Untuk itu, kami utus perwakilan ke Jakarta. Jadi ini dipercepat, bukan lagi berbicara konsep. Caranya, penyamaan gerak langkah agar lebih cepat. Sebab, target dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap 2 tahun dan mudah-mudahan terwujud," optimisnya. (goy/c1/adi)    

Dipanggil Wali Kota, PLN Setop Penertiban PJU

Posted: 19 Aug 2015 10:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kegusaran warga Bandarlampung akibat ulah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung yang mencopoti lampu penerangan jalan umum (PJU) direspons cepat Wali Kota Herman H.N. Kemarin (19/8) sore, Herman H.N. memanggil secara khusus manajemen PLN ke kantornya. Dari pertemuan itu, diputuskan bahwa perusahaan pelat merah ini akan menghentikan penertiban lampu PJU yang dinilai mereka ilegal.

    Herman H.N. mengatakan, penertiban dihentikan lantaran pemkot akan membayar semua tagihan listrik PJU yang dipasang warga. ''Asalkan dipasang sesuai kebutuhan, semua akan dibayarkan," ujar dia kemarin.

    Karenanya, Herman H.N. menginstruksikan masing-masing kelurahan mendata setiap lampu jalan yang terpasang. Sebab, selama ini tidak diketahui jelas antara PJU ilegal dan legal.

    ''Kemudian untuk lampu-lampu yang sudah disita, tolong dikembalikan ke warga. Itu kan memang milik warga," pintanya.

    Sementara, Manajer Bidang Distribusi dan Tenaga Listrik PT PLN Persero Distribusi Lampung Alam Awaludin mengaku kedatangannya ke pemkot untuk silaturahmi dan membahas lampu PJU.

    Dia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya diminta untuk mendata titik PJU yang tidak resmi. Kemudian pembiayaan PJU itu akan diselesaikan langsung Wali Kota Herman H.N.

    "Selain itu. untuk titik yang telah kami bongkar, sekitar 200-an titik, akan kami kembalikan peralatannya lewat kelurahan masing-masing," jelasnya.

    Menurut dia, dari pendataan yang dilakukan perusahaannya, ada 1800 PJU yang tidak termasuk dalam daftar yang dibayarkan pemkot. "Nah, jumlah itu yang nantinya akan dibayarkan," ucapnya.

    Namun, terkait berapa jumlah yang harus dibayarkan pemkot, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab pihaknya belum berkoordinasi dengan instansi terkait.

    "Saya rasa masih harus dikoordinasikan dulu dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam). Hari ini (kemarin, Red) kan baru pemberitahuannya, jadi belum bisa ditentukan kapan dan berapa yang harus dibayar," ucapnya,

    Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Disbertam Bandarlampung Basyuni Ahyar membenarkan jika pihaknya akan membayarkan PJU tidak resmi tersebut meskipun sebelumya pihaknya telah mengeluarkan anggaran PJU hampir Rp2 miliar kepada PLN.

    ''Ya, instruksinya harus dilunasi. Pokoknya sumber dananya akan kami alokasikan untuk pembayaran itu," pungkasnya. (yay/p3/c1/whk)

Alhamdulillah, Rapel Kenaikan Gaji Dibayar Bulan Ini

Posted: 19 Aug 2015 10:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah sempat tidak jelas kapan dibayarkan, akhirnya rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen untuk PNS Pemkot Bandarlampung dipastikan segera cair. Informasi ini disampaikan Wali Kota Herman H.N. saat ditemui di gedung Semergou Pemkot Bandarlampung kemarin (19/8).

''Ya, rapel selama 6 bulan. Sejak Januari–Juni segera dibayarkan. Kalau kenaikan gajinya kan dari Juli sudah kita naikkan. Yang pasti, kita bayar rapelnya. Jangan ribut-ribut, duit kita ada! Dalam bulan ini dibayarkan semua rapelnya," ujar dia.

Mantan Kadispenda Lampung ini juga meminta kepada seluruh PNS di Pemkot Bandarlampung tidak terpancing dengan situasi politik yang saat ini sedang terjadi di Bandarlampung.

    "Jangan ribut-ribut di media lah. Pegawai nggak boleh begitu, harusnya ngomong ke pimpinannya masing-masing, terus pimpinannya yang sampaikan ke saya," ujarnya.

Untuk anggaran rapel kenaikan gaji PNS ini, kata dia, diperkirakan hanya memakai anggaran sebesar Rp15 miliar. "Rapel ini telat karena kita kemarin masing menunggu hitung-hitungannya dari pusat. Itu kan hitungannya naik 6 persen dari gaji pokok atau gaji keseluruhan, itu yang masih membingungkan kita," imbuhnya.

Sementara untuk perhitungan gaji ke-13 PNS memang sudah jelas hitungannya, sehingga pemkot tidak perlu menunggu dari pusat. Karena ini kenaikan gaji maka pihaknya juga bingung mengenai perhitungannya.

    "Bisa saja kita keluarkan cepat, lantas kalau hitung-hitungannya salah, bisa ditangkap jaksa kalau asal hitung," tandasnya.

    Sebelumnya, beberapa PNS di Pemkot Bandarlampung resah. Sebab memasuki bulan ke delapan, rapel kenaikan gaji 6 persen mereka belum juga dibayarkan. Padahal informasi awalnya akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji ke 13, Juni lalu.

    Em, salah seorang PNS di kompleks Pemkot Bandarlampung mengaku kecewa dengan lambannya pembayaran rapel tersebut.

    "Kami sangat mengharapkan rapel ini, gaji PNS habis untuk mencicil bank. Jadi kami sangat mengharapkan Pak Wali segera mencairkan," harapnya.

    Senada, Ah, PNS salah satu SKPD berharap agar informasi mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji tidak akan molor kembali."Kalau bisa kasih informasinya yang pasti, jangan molor-molor dulu," pintanya.

    Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengaku masih menunggu keputusan dari pusat. Selain itu, pihaknya juga masih menghitung besarnya angka rapel yang akan dibayarkan pada setiap SKPD.

    "Diperkirakan angka global untuk rapel PNS ini sekitar Rp18 miliar. Tapi untuk angka pastinya kita masih menghitung besarnya pada setiap SKPD. Kami juga masih menunggu keputusan pusat berapa angka pasti kenaikannya," jelas Trisno..

    Mengenai kapan rapel bisa dicairkan, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya. "Ya kita belum tahu kapan eksekusi akhirnya, karena selain membutuhkan anggaran yang besar, rapel ini juga belum ada kepastian dari pusat," pungkasnya. (yay/p3/c1/whk)

Dewan Dukung Rencana Dua Fly Over

Posted: 19 Aug 2015 10:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pesan Wali Kota Herman H.N. agar pembangunan fly over Jl. Gajah Mada dengan Antasari dan fly over Jl. Teuku Cik Ditiro dianggarkan pada APBD 2016 direspons DPRD Bandarlampung. Meski dana pembangunan kedua fly over itu baru bisa dilihat pada usulan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2016, DPRD memastikan mengawal dan mendukungnya.

    Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bandarlampung Naldi Rinara kemarin (19/8). Namun, kata  dia, beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pembangunan fly over nanti adalah kinerja dari pihak ketiga.

    ''Sejauh ini kan kita lihat pembangunan fly over cukup bagus. Dan, ini kami harapkan demikian juga pada pembangunan tahun depan," katanya kepada Radar Lampung.

     Dia mengatakan, anggaran yang akan diusulkan nantinya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan. Selain itu Dinas PU juga harus belajar dari pengalaman pembangunan sebelumnya.

    Sementara, anggota Banang DPRD Bandarlmapung Grafieldy Mamesah mengungkapkan saat ini anggaran dana yang diusulkan pada APBD perubahan adalah untuk pembangunan fly over Ki Maja.

    "Memang kami juga belum ada gambaran berapa anggarannya. Tapi sejauh ini kami pasti akan dukung. Karena pembangunan fly over bertujuan untuk mengatasai masalah kemacetan," ujarnya.

    Selain itu dia mengharapkan agar pada pembangunan kedua fly over mendatang juga dapat melihat Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) yang baik serta dengan perencanaan yang matang.

    "Perencanan matang artinya jangan sampai pembangunan tersebut menimbulkan kerugian bagi masayarakat sekitar flyo ver itu," tandasnya.

    Terpisah Sekretaris Dinas PU Bandarlampung Putu Nurjaman mengatakan, pembangunan kedua fly over itu adalah fly over Gajah Mada, yang akan menghubungkan Jl Pangeran Antasai dan Jl Gajah Mada.

    "Sedangkan Fly Over  Jl. Cik Ditiro akan dibangun di depan terminal Kemiling dari arah jalan Pramuka," terangnya.(yay/p3/c1/whk)

 

Mobil tanpa Kotak Sampah, Bui 6 Bulan!

Posted: 19 Aug 2015 10:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung bersama eksekutif saat ini tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan sampah. Peraturan baru dalam raperda itu di antaranya kewajiban adanya kotak sampah di dalam mobil serta ketersediaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di perumahan seluas 3 hektare.

Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Yuhadi mengatakan, salah satu masalah Bandarlampung selain kemacetan adalah sampah. Karenanya perlu aturan tentang pengelolaan sampah di kota ini.

Menurut dia, salah satu aturan baru dalam raperda tersebut adalah kewajiban setiap kendaraan roda empat atau mobil memiliki kotak sampah. Sehingga ketika raperda itu sudah disahkan menjadi perda, setiap razia lalu lintas akan memeriksa keberadaan kotak sampah di dalam mobil.

    "Setiap yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan minimal 3 hingga 6 bulan dan denda Rp50 juta. Ini, mengacu Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara, selain harus adanya kotak sampah di dalam mobil, dalam raperda tersebut juga ditegaskan kewajiban perumahan memiliki TPS sampah.

Informasi ini disampaikan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Muchlas E. Bastari. ''Ya, jika dalam satu kompleks perumahan terdapat banyak warga, memang harus ditempatkan TPS," ujarnya kemarin.

    Namun, lanjut dia, tidak semua perumahan yang wajib menyediakan TPS, karena ada beberapa faktor salah satunya tergantung dengan banyaknya rumah yang dibangun di perumahan tersebut. "Minimal, yang wajib menyediakan TPS adalah perumahan seluas 3 hektare," ucapnya.

    Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mendukung adanya Raperda tentang Pengeloaan Sampah karena di kota ini memang diperlukan sistem pengelolaan sampah. "Ya, saya  mendukung adanya perda itu, karena akan membuat kota Bandarlampung ini menjadi bersih dan nyaman," kata dia. (yay/c1/whk)

Ayo, Lestarikan Seni Daerah!

Posted: 19 Aug 2015 10:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengukuhkan kepengurusan Dewan Kesenian Lampung (DKL) periode 2015–2019 di Balai Keratun Pemprov Lampung kemarin (19/8). Adapun sebagai Ketua Umum Dewan Kesenian Lampung (DKL) yaitu Aprilani Yustin Ficardo, Ketua Harian Heri Suliyanto, Sekretaris Umum Bagus S. Pribadi, dan Bendahara Mungliana.

Kepengurusan ini juga terdiri dari berbagai bidang, yaitu bidang I seni tari dan sastra, bidang II seni musik dan tradisi, bidang III seni rupa, sastra, dan film, serta sejumlah komite.

Dalam sambutannya, Ridho mengimbau pengusaha dan pihak swasta agar peduli terhadap kesenian. Tidak hanya melulu kepada seni musik modern yang cenderung menguntungkan, tetapi juga seni lainnya, terutama seni tradisional yang patut dilestarikan.

"Saya akan sangat menghargai bila pihak swasta atau perusahaan dapat menunjukkan kontribusi nyata membantu seniman dan dunia seni dalam mengembangkan karyanya," ujarnya.

Menurut dia, Pemprov Lampung akan berupaya merealisasikan harapan seniman untuk memiliki gedung kesenian. Saat ini pembangunan sedang dalam proses penyempurnaannya dan diharapkan selesai tahun depan.

 Ridho menegaskan, gedung kesenian bukanlah tujuan akhir dari perjalanan berkesenian. Peningkatan kuantitas dan kualitas karya adalah yang paling utama untuk dikedepankan.

Ridho  juga mengajak masyarakat untuk mulai mencintai karya seni daerah. Salah satunya dengan mengoleksi memajang dan menikmati karya seni hasil ciptaan seniman dari daerah sendiri.

"Dengan demikian bursa karya seni di Lampung akan lebih hidup dan ini secara langsung atau tidak langsung akan turut membantu pengembangan kesenian itu sendiri secara menyeluruh," tambah Ridho.

 Sementara, Ny. Yustin Ficardo mengatakan, DKL telah berhasil menggelar berbagai even baik tingkat provinsi maupun nasional. Di mana, program bimbingan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, even-even seni di kalangan muda, pelajar dan pemula pun rutin dilaksanakan, termasuk menggali dan mendokumentasikan potensi yang ada di Lampung.

Namun masih banyak terdapat sederet persoalan dan kendala yang menghambat lajunya perkembangan kesenian di Lampung. Salah satunya adalah usaha membangun gedung kesenian DKL yang belum terselesaikan termasuk peningkatan anggaran untuk pengembangan kesenian di Lampung.

''Ke depan, kami berharap pemerintah maupun masyarakat dan pelaku seni bersedia meningkatkan perhatian serta kepeduliannya terhadap dunia kesenian di Lampung," harapnya. (gie/c1/whk)

Tegaskan Fokus Infrastruktur Jalan

Posted: 19 Aug 2015 10:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Terbukanya celah untuk melanjutkan megaproyek Kota Baru Lampung mendapat tanggapan dari Gubernur M. Ridho Ficardo. Dia menilai megaproyek yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung belum bisa dilanjutkan.

    Menurutnya, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah menyerahkan SK lahan Kota Baru seluas 1.308 hektare ke Provinsi Lampung pada Senin (17/8) lalu, tidak serta-merta pembangunan Kota Baru dapat langsung dilanjutkan tahun ini atau tahun depan.

    Ia pun menegaskan tanggapannya sama dengan waktu sebelumnya. Yakni Pemprov Lampung masih fokus pembangunan infrastruktur jalan. Bahkan ketika disinggung komitmennya dalam membangun Kota Baru Lampung, ia menjawab singkat.

    ''Kalau sekarang belum ada anggarannya. Kan baru diserahkan kemarin tanahnya. Jadi kala itu agar lahan tersebut dapat kembali dikerjakan, fokusnya adalah pengalihan lahan. Nah sekarang sudah dialihkan. Alhamdulillah," kata gubernur termuda di Indonesia ini saat ditemui di Balai Keratun kemarin.

    Lanjut gubernur, selama pemerintah pusat belum mencabut kebijakan larangan pembangunan perkantoran, maka Pemerintah Provinsi Lampung juga tidak akan melanjutkan pembangunan Kota Baru.

    "Arahan dari presiden kan sudah jelas, tidak ada pembangunan perkantoran dalam 5 tahun ke depan. Jadi selama arahan itu belum dicabut, otomatis kita juga tidak akan lanjutkan," kata Ridho.

    Ketika dianggarkan di APBD pun katanya, pembangunan Kota Baru Lampung yang dianggarkan pun akan dievaluasi kembali di pusat. Sehingga, belum tentu pemerintah pusat juga menyetujui untuk melanjutkan.

     Meski tidak ada kelanjutan pembangunan, Ridho menjamin setiap aset yang ada di Kota Baru akan dijaga. Untuk biaya perawatan  juga akan dianggarkan melalui biro aset.

    "Aset-aset yang ada disana kan memang sudah miliki Pemprov, dan sudah seharusnya dijaga dan dirawat, jadi ada dana pemeliharaanya. Tapi, jangan tanya sama saya soal berapa besar biaya-nya, berapa kira-kira post Pol PP yang menjaga disana, namun artinya disana tetap dilakukan penjagaan," tandasnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Chandra mengatakan, DPRD berharap pembangunan Kota Baru yang telah memiliki perda tersebut dapat dilanjutkan, meskipun secara bertahap.

    "Atau bahkan pemprov sendiri dapat menggandeng pihak ketiga. Yakni, Investor yang siap membantu pembangunan Kota Baru. Mekanisme bagaimana perjanjian, silakan pemerintah dengan investor tersebut yang mengaturnya," kata dia.

    Sebab, menurutnya, melalui konsensi lahan secara gratis yang diperuntukan pembangunan pusat property, pusat pertokoan dan pembelanjaan, pariwisata dengan catatan investor siap membangun komplek perkantoran Kota Baru, pastinya akan ada Investor yang akan membantu Pemprov untuk melanjutkan pembangunan.

    "Silakan bagaimana Pemprov, inikan saran dari kita. Yang jelas dilanjutkan secara bertahap, karena kalau ingin menggunakan anggaran melalui APBD yang terbatas memang kondisinya belum bisa dilakukan untuk melanjutkan pembangunan," katanya. (goy/c1/adi)

 

Genjot Kopi, Gelontorkan Rp10,1 M

Posted: 19 Aug 2015 10:56 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung merupakan penghasil kopi robusta utama nasional. Kontribusinya mencapai 20 persen. Sayangnya, luas areal perkebunan kopi dan produktivitasnya masih belum maksimal. Kementerian Pertanian pun memberikan perhatian lebih untuk menggenjot produktivitas kopi di Lampung. Dibuktikan dengan alokasi dana sekitar Rp15,49 miliar ke Lampung untuk intensifikasi tanaman kopi robusta. Yakni senilai Rp8,47 miliar untuk intensifikasi tanaman di Lampung Barat serta Rp7,02 miliar di Tanggamus.

    Tak hanya pemerintah, pihak swasta pun melirik peningkatan produktivitas kopi Lampung. Sustainable Coffee Program (SCP), pihak swasta yang peduli atas pembinaan petani kopi hingga pembiayaan atas pengembangan perkebunan kopi, akan menggelontorkan dana Rp10,1 miliar.

    Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan petani tahun 2016 hingga 2020. Untuk sementara program pembiayaan akan dilaksanakan di 7 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat dan 3 Kecamatan di Tanggamus. Dana pembiayaan tersebut akan diterima petani kopi melalui koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUBe) di daerah yang telah ditentukan pihak SCP.

Menurut Senior Manager SCP, Imam Suharto, pihaknya dalam waktu dekat juga akan menggelar acara Coffee Finance Fair pada 25 - 27 Agustus 2015 di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung. Even tersebut kerjasama antara SCP dengan Pemerintah Provinsi Lampung, akan diadakan lokakarya, pameran dan exhibiton tentang pengembangan, peningkatan, dan pembiayaan bagi petani kopi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mengharapkan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi petani kopi di Provinsi Lampung, karena dalam perkembangannya di lapangan justru yang lebih banyak diuntungkan adalah para tengkulak dan spekulan.

"Semoga kerjasama ini nantinya dapat dikembangkan tidak hanya pada proses pembiayaan saja, tetapi juga yang perlu diperhatikan adalah proses pasca panen dimana masih diperlukan pola pemasaran yang memperpendek jarak kepada pembeli langsung sehingga keuntungan yang didapat oleh petani kopi dapat diperoleh secara maksimal," tegasnya.

Ia juga mengatakan diperlukan merk dagang atas hasil Kopi Lampung, sehingga menjadikan sebuah ciri tersendiri. Sehingga dapat yang menjadi produk unggulan di Provinsi Lampung dan semakin dikenal di level nasional hingga dunia Internasional. (eka/c1/adi)

Pembangunan Megaproyek Kota Baru, Lanjutkan!

Posted: 19 Aug 2015 12:49 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pembangunan megaproyek Kota Baru Lampung telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah menyerahkan surat keputusan (SK) lahan Kota Baru, Senin (17/8).

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Tony Eka Chandra mengatakan, pembangunan Kota Baru merupakan proyek jangka panjang untuk kemajuan provinsi. Investasi yang ditanamkan pemerintah provinsi (pemprov) ke proyek ini lebih dari Rp200 miliar untuk gedung maupun jalan dan jembatan sebagai akses penghubung.

    Pembangunan fisik yang telah selesai antara lain kantor gubernur dan rumah sakit. Secara bertahap, kata dia, pemprov dapat mengalokasikan pembangunan sarana lainnya. Sebab, pemindahan pemerintahan dari Telukbetung, Bandarlampung, ke Kota Baru, Lampung Selatan, akan memberikan efek bagi daerah sekitar.

"Perekonomian akan tumbuh. Saat direncanakan saja sudah menggeliat, apalagi kalau dibangun di sana. Tujuan Kota Baru kan memang demikian," kata politisi Partai Golkar ini.

    Penyerahan SK lahan pun menyelesaikan masalah yang sebelumnya menjadi alasan pemprov menghentikan pembangunan. Diberitakan, sebelumnya surat Izin Pelepasan Hak (IPH) Kota Baru telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Meski demikian, kelanjutan pembangunan megaproyek masih menggantung.

Lahan tersebut ditukar dengan lahan seluas 1.530 hektare (ha) di Kampung Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian LHK San Afri Awang mengatakan, SK ini sudah melewati tahapan prosedural yang sesuai perundang-undangan.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian LHK atas izin pelepasan lahan yang diberikan. Menurutnya, proses pengajuan izin sampai terbitnya SK ini adalah sebuah pekerjaan rumah yang tertunda.

    Meski SK sudah di tangan, kelanjutan pembangunan belum jelas. Pada APBD Perubahan 2015, tidak ada anggaran dana untuk pembangunan. Sementara pada APBD 2016 pun belum terdapat arahan untuk kembali menganggarkan dana pembangunan.

Terlebih, Ridho mengaku, masih fokus memperbaiki infrastruktur jalan yang memang membutuhkan banyak dana. Bahkan pemprov pun terpaksa harus meminjam untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ketua Tim Pembangunan Kota Baru, Adeham, pun belum dapat memastikan kelanjutan pembangunan. Dia masih menunggu perintah gubernur.

Lalu, anggota tim pembangunan Kota Baru, Meydiandra, mengatakan, pemprov segera mengurus sertifikat untuk lahan tersebut. (eka/c1/dna)

Dewan Kecam PLN

Posted: 19 Aug 2015 12:40 AM PDT

Barang Bukti Penertiban Disoal
BANDARLAMPUNG - Pencopotan lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Tanjungkarang di sejumlah wilayah Bandarlampung terus menimbulkan polemik. Kali ini giliran kalangan DPRD yang angkat bicara.

    Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E. Bastari mengecam aksi pencopotan paksa oleh PLN. Dia mengatakan, pihak PT PLN tidak seharusnya melakukan pencopotan secara paksa. Apalagi jika mekanismenya dilakukan pula penyitaan.

    ''Tidak boleh langsung sembarang copot, apalagi jika sampai disita. Itu kan peralatannya hasil warga beli," paparnya.

    Dia menjelaskan, jika dalam satu titik PJU itu bernilai Rp 500 ribu, yang terdiri bohlam, seng, konektor, dan kabel, kemudian yang ditertibkan serta disita ada 100 titik, artinya sudah ada barang senilai Rp50 juta.

    ''Nah, bayangkan jika ada ribuan titik yang ditertibkan. Berapa miliar sudah mereka kantongi. Kan selama ini juga kita nggak tahu barang sitaannya ke mana," tandas dia.

    Alasan lainnya, menurut Muchlas, masyarakat berhak memasang lampu jalan karena sudah membayar pajak penerangan jalan umum (PPJU) sebesar 10 persen. Nah dari hasil pajak itulah yang digunakan oleh pemerintah kota (pemkot) membayar tagihan listrik kepada PT PLN.

    "Pemkot itu membayar tagihan listrik ke PLN itu sampai Rp 2 M sebulan. Itu dengan ketentuan kapasitas 100 watt," jelasnya.

    Sedangkan, selama ini masyarakat tidak diberi transparansi mengenai titik lampu mana yang sesuai ketentuan untuk dipasang. Selain itu pihak pemkot juga tidak mengetahui titik PJU yang selama ini dibayarkan.

    Senada, anggota komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso juga mengecam adanya penertiban penerangan lampu jalan oleh PT PLN. Seharusnya tanpa harus dicopot paksa, masyarakat mendapatkan arahkan.

    "Tidak dibenarkan itu. Masyarakat memasang itu kan karena memang ada alasannya. Untuk publik," kata dia.

    Terlebih jika pencopotan juga disertai dengan penyitaan. Namun solusi yang paling bijak adaah dengan pemutusan penerangan sementara. Setelah itu diberi arahan yang dengan ketentuan dan cara yang berlaku.

    Imam juga menghimbau agar pihak PLN juga mengeluarkan rasa sosialnya. Sebab melihat kondisi saat ini, apabila anggaran pemkot tidak memungkinkan untuk membayarkan tagihan listrik seharusnya pihak PT PLN yang bersikap reaktif.

    "Kan tidak salah jika menggunakan dana sosial mereka membantu penerangan jalan, jadi jangan jadikan masyarakat sebagai kambing hitam," ujarnya.

    Terpisah Deputi Manager Humas PT PLN Tanjung Karang I Ketut Dharpa tetap mengganggap pemasangan penerangan jalan tidak resmi sebagai suatu tindakan illegal. Karena tindakan itu sama saja telah merugikan negara.

"Jika dibiarkan, kami yang akan mengalami kerugian,tidak terukur. Bisa milyaran bahkan triliyunan. Makanya sebelum bertambah parah, harus ditertibkan," kata dia kepada Radar Lampung.

Oleh karena itu sikap paling bijak, apabila masyarakat tidak terima dengan adanya upaya pencopotan ini, maka lebih baik masyarakat dapat melapor kepada pihaknya dan meminta untuk dipasangkan.

    Diberitakan, sejak sepekan lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Tanjungkarang menertibkan ratusan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dipasang warga. Target PLN ada 2 ribu PJU di Bandarlampung yang dibongkar.

Perusahaan pelat merah ini menilai PJU tersebut ilegal. Selain itu, PLN mengklaim PJU ilegal berbahaya bagi warga karena bisa menimbulkan kebakaran. Ditambah lagi, bisa membuat daya pada tempat terpasangnya PJU itu menurun.

Kebijakan PLN ini menimbulkan kekhawatiran warga. Sebab, pembongkaran PJU itu dinilai berdampak pada maraknya aksi kriminalitas di kota ini.

    Ketua RT 16/Lingkungan III, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kuswarak mengatakan, pemasangan PJU itu dilakukan karena penerangan di wilayahnya sangat kurang sehingga bisa memicu tindak kriminalitas seperti begal dan pencurian.

    ''Soalnya kami menunggu tidak dipasang-pasang, makanya kami mengambil inisiatif sendiri," katanya kepada Radar Lampung kemarin (17/8).

Bahkan, pemasangan PJU itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Ada empat titik PJU yang dipasang warganya. Sedangkan PLN sendiri baru memasang penerangan sebulan yang lalu, itu pun hanya dua titik.

    ''Selama ini juga kan kami selalu membayar pajak penerangan jalan. Kalau nggak salah 10 persen. Nah, itu ke mana?" tanyanya. (yay/p5/c1/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New