BELI DI SHOPEE

Kamis, 09 April 2015

Banpol PP Sisir Pasar

Banpol PP Sisir Pasar


Banpol PP Sisir Pasar

Posted: 08 Apr 2015 10:14 PM PDT

Tata PKL, Pulangkan Anak Punk dan Pengemis
BANDARLAMPUNG – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada beberapa pasar yang ada di kota ini kemarin (8/4). Banpol PP juga menertibkan beberapa anak punk, pengemis, dan anak jalanan lainnya di beberapa lokasi. Seperti Pasar Tengah, Pasar Bawah, Pasar Pasir Gintung, Pasar Smep, Pasar Bambu Kuning, Pasar Mangga Dua, Pasar Panjang, dan Pasar Tugu.

    Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan, semua pasar tersebut disisir anggotanya yang berjumlah 50 orang. ''Kami membagi dua tim. Pertama berjumlah 20 orang dikerahkan ke Pasar Panjang dan sekitarnya. Sedangkan personel lainnya menyisiri pasar-pasar yang berdekatan," katanya.

    Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan untuk menata pasar-pasar yang ada di Bandarlampung agar semakin tertata dan rapih. "Jadi ada sekitar 14 PKL yang ditata. Ini data dari penertiban sepanjang Jl. Imam Bonjol Pasar Bambu Kuning dan Pasar Gintung yang kita minta untuk mundur dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan," ungkapnya.

    Dia memaparkan, khusus untuk di Jl. Imam Bonjol, pihaknya akan menempatkan 20 personil dalam rangka mengawasi PKL di sana agar tidak menggunakan badan jalan ketika berjualan.

    Tidak hanya di Pasar Bambu Kuning, menurutnya Banpol PP juga menata PKL di sekitar Pasar Ramayana. "Di lokasi ini kami juga mengamankan dua orang gelandangan dan anak punk. Dan kita telah sampaikan ke kelurahan dan orang tuanya agar dibina. Selain itu pengemis juga kita amankan dari Jalan Raden Intan dan Jalan Katamso," kata dia.

    Sementara, pedagang di sepanjang Jl. Imam Bonjol mengaku tidak masalah dengan adanya penertiban dari Banpol PP.

Seperti diungkapakan Nurmaini. Menurutnya penertiban itu untuk kebaikan agar jalanan menjadi lapang dan bisa digunakan untuk parkir pengunjung.

"Nah, jadi bagus kalau petugas mau turun nantinya, yang penting kan nggak merusak barang dagangan kami," katanya.

    Senada disampaikan Suryati (53). Menurutnya, apa yang dilakukan Banpol PP demi kebaikan semua pihak. "Saya malah senang kalau dikasih tahu dan ditertibkan begini. Katanya nggak boleh dagang melebihi batas siring ini, nggak boleh maju terlalu ke depan. Takutnya tersambar mobil yang lalu lalang," tutur Suryati.(goy/p3/c1/whk)

Pemkot Tak Miliki Bukti Pendataan

Posted: 08 Apr 2015 10:13 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sidang gugatan penyegelan rumah toko (ruko) Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dilanjutkan kemarin (8/4). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Ada dua saksi yang dihadirkan pemkot selaku tergugat untuk memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Bandarlampung Marsinta Uli Saragih serta hakim anggota Agus Effendi dan Hastin Kurnia Dewi kemarin.

    Mereka adalah Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung Badarudin dan penyidik Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Hariansyah.

    Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat Djohan Suwandi Wangsa sempat menanyakan mengenai kevalidan data dan proses sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang sudah diperpanjang kepada Badarudin. Sebab, menurutnya ada kliennya yang sudah memperpanjang HGB hingga 2023-2024 masih disegel.

Badarudin menyatakan, HGB yang ada di Pasar Tengah masih berlaku dan belum terhapus kewajiban pemilik ruko membayar HGB.    "Jadi HGB akan habis dan dihapus karena tidak terpenuhinya syarat-syarat. Artinya, saya melihat justru kepada pemegang HGB apakah kewajibanya sudah dipenuhi. Dan di sini jika menurut UU masih berlaku, dan hal tersebut akan terhapus jika kewajiban-kewajibannya atas HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) tidak terpenuhi," kata Badarudin.

    Karena itu, lanjutnya, saat ini ia tidak melihat isi perjanjian. Namun, hanya kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada pemkot. "Jadi HGB di atas HPL di sini masih berlaku. Setiap 20 tahun harus diperpanjang, dan memang sudah ada ketentuannya, yakni 20 tahun untuk dilakukan perpanjangan," katanya.

    Tercatat, terus  dia, sekitar 30 HGB yang HPL-nya dikelola pemkot. Termasuk yang ada di Pasar Tengah. Dan rata-rata berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Enggal.

    "Terkait masih adanya penyegelan terhadap ruko yang sudah membayar perpanjangan HGB kemungkinan karena ada kelalaian dari BPN. Makanya, saya mau cek dulu ke kantor, bagaimana persoalan ini. Kan ini sejak 2009 lalu," tandasnya.

    Sementara, saksi ke dua yang dihadirkan Hariansyah mengatakan, tim yang bergerak adalah tim gabungan baik dari satuan kerja (satker) pemkot Bandarlampung, Polresta dan Polsekta.

    Menurutnya, pada saat penyegelan dirinya ikut di barisan paling depan anggota lainnya. "Dan saya sudah miliki surat tugas dari tim terpadu seperti Polresta, Polsek Tanjungkarang Barat, Danramil, Camat dan Lurah pun ikut. Tim tersebut diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah," katanya.

    Seingatnya, penyegelan dilakukan dengan pembagian tiga tim. "Kita di lapangan juga telah menanyakan surat teguran dari pemkot ke pemilik ruko dan sikap dengan surat teguran tersebut," ujarnya.

    Dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan. ''Pertama kami ada data dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung yang kita lihat apakah ada yang memiliki bukti dalam pembayaran atau belum. Untuk hasilnya, sebagian menerima keputusan tersebut dan sebagian lainnya tidak," tukasnya.

    Lalu, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah mengatakan, hasil sidang akan dipelajari lebih dahulu untuk menentukan bagaimana langkah pemkot ke depannya dalam menyikapi tanggapan dari pihak penggugat maupun majelis hakim.

    Yang jelas, kata dia, kelengkapan bukti yang diminta majelis hakim juga akan dipenuhi. "Hakim anggota meminta alat bukti kelengkapan terkait pendataan DPP bagi yang habis atau yang belum. Kesulitan kami tidak ada sertifikat HGB, karena sertifikat itu diterbitkan BPN. Tapi BPN tidak memberikan fotokopinya kepada pemkot," tukasnya.

    Dia menambahkan, dia menolak BPN disalahkan terkait adanya ketidak samaan data antara pemkot dengan BPN, sebab HGB itu merupakan hak privasi BPN.

"Kalau kelalaian BPN, kami tidak mau mengomentari hal tersebut. Ya, nanti kita pastikan akan menyerahkan dan melampirkan bukti-bukti yang diminta. Nanti, kita berikan, tapi tidak sekarang. Karena, masih kami pelajari. Kami bertindak pasti ada data, nggak mungkin jika tidak ada data. Terlebih data pasti pemilik ruko yang belum bayar. Karena, pada dua tahun  sebelumnya sudah kami ingatkan," tuturnya.

    Sedangkan pengacara penggugat Djohan Suwandi Wangsa menanggapi enteng terkait keterangan saksi yang sudah dihadirkan pemkot.

"Ya, adanya kesalahpahaman mengenai data pemegang sertifikat HGB antara BPN dengan pemkot sudah jelas tadi," katanya. (goy/p3/c1/whk)

Groundbreaking Tol di Dua Titik

Posted: 08 Apr 2015 10:13 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Persiapan groundbreaking Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus dikebut. Pemprov Lampung menyatakan, seremoni groundbreaking dijadwalkan 25 April mendatang. Groundbreaking itu rupanya tak hanya di satu titik, melainkan di dua titik secara bersamaan.

    Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung Adeham kemarin. Groundbreaking pertama di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel). Dan meliputi tiga desa. Yakni Desa Bakau, Kalwi, dan Hatta. Lalu groundbreaking kedua di lahan PTPN 7 Sabah Balau, Waygalih, dan Wayhuwi.

    Adeham menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) telah menginstruksikan pemprov untuk mempercepat pembebasan lahan JTTS.

''Ini merupakan instruksi dari pusat. Alasannya, jika dilakukan di dua titik, bisa mempercepat pengerjaan JTTS. Alasannya, informasi dari Hutama Karya, nantinya yang menjadi pelaksana teknis pengerjaan ada empat badan usaha milik negara (BUMN) besar," kata dia.

    Terkait lahan PTPN VII Lampung, telah dilakukan konsultasi publik. Selain itu juga sudah dilakukan pengecekan lapangan seluas 2,9 km. "Nah, Pemprov meminta kepada PTPN mengenai lahan seluas 50 hektar  tersebut. Dan, PTPN VII langsung menindaklanjuti hal ini ke Kementerian BUMN," terangnya.

    Dia berharap, PTPN VII bisa segera menyelesaikan kepengurusan persetujuan penggunaan lahan tersebut. Mengingat jadwal waktu groundbreaking yang sudah semakin dekat. Setelah persetujuan turun dari pusat, maka pihaknya baru bisa melakukan penentuan lokasi (penlok). Kemudian, barulah dilaporkan kepada Gubernur Lampung.

    Adeham juga menyinggung soal jadwal Presiden Joko Widodo. "Masalah fiks atau tidaknya, ya tergantung dengan presiden yang kita tahu Kementrian mengusulkan pada tanggal 245 April itu. Ya pada dasarnya juga kita harus siap," tegasnya.

    Lantas, kemanakah jokowi nanti pada saat tanggal 25 April tersebut? Mantan Kadiskominfo ini mengatakan, kemungkinan besar dilakukan di Bakauheni."Bisa saja di satu titik. Kemudian, untuk yang lain menggunakan teleconference sambutan pidatonya," kata dia.

Ketua PPK Tim I JTTS Syahrial mengatakan, jumlah kk (kepala keluarga) yang terkena ruas tol, 692 kk. Rinciannya, Desa bakau sebanyak 281 kk, desa klawi 144 kk kemudian desa hatta sebanyak 263 kk. "Yang memiliki keseluruhan luas 110 hektar," katanya. (abd/p1/c1/wdi)

Diskoperindag Dilangkahi

Posted: 08 Apr 2015 10:09 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Adanya penjualan minuman keras (miras) di The Summit Bistro membuat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bandarlampung meradang. Sebab, satuan kerja (satker) ini merasa belum pernah menerbitkan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) untuk penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

    Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bandarlampung Firmansyah Akib. Menurut dia, seharusnya aktivitas penjualan minuman keras di restoran dan kafe diketahui pihaknya yang akan berkoordinasi dengan BPMP dalam menerbitkan SIUP-MB.

    ''Prosedurnya kan memang atas saran kami. Dan, kami akan ajukan hal tersebut kepada BPMP. Hal ini sebagai langkah retribusi kepada pemkot. Kalau izin rumah makannya memang ke BPMP. Tetapi kalau mau menjual minuman beralkohol, harus rekomendasi dari kami," tegasnya yang dibenarkan Kadiskoperindag Bandarlampung Paika kemarin (8/4).

Sementara Kepala Bidang Perizinan BPMP Fachrudin mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan dua izin kepada The Summit Bistro, yakni restoran dan kafe.

    "Jadi, kalau di lokasi tersebut ada live music itu wajar. Bahkan, secara rentetan izin di dalamnya juga diatur terkait penjualan miras. Yang jelas bukan diperuntukkan diskotik dalam izinya. Nanti, di cek lagi izinya," katanya.

    Senada disampaikan Kepala BPMP Saprodi. Dia mengatakan, Resto The Summit Bistro mengajukan izin pada 2010. "Saat ini sedang kami carikan dokumennya. Karena, proses pengajuan izin dan respons komplain dari warga yang merasa dirugikan baru saat ini dikemukakan. Jadi besok (hari ini, Red) akan kita lihat. Temui saja Kabid Perizinan Fachrudin, nanti beliau yang akan jelaskan," sarannya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

    Terkait, ada tidaknya pengawasan yang dilakukan pihaknya. Dia menyatakan selalu mengawasi setiap saat. "Toh, kami ada tim pengawasan dan penertiban. Jika memang itu melanggar, ya ditertibkan. Terlebih jika ternyata ada bangunan diskotik. Sedangkan jelas, izinya bukan diperuntukkan diskotik. Selain itu, jika memang ada miras juga. kami tertibkan. Kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras," tandasnya.

Sementara, pada Selasa malam (7/4), tim Radar Lampung menyambangi kafe yang disebut warga sebagai diskotik di The Summit Bistro.

Saat tiba di sana, kafe bernama The Edge itu berada di bagian atas resto tersebut. Dari luar kafe itu seperti kafe biasa.

Saat akan masuk ke kafe itu, ada beberapa pria di depan pintu. Mereka  menyambut Radar dengan hangat. Tak lama, seorang pelayan mempersilakan masuk.

"Mari silakan masuk, boleh pilih duduk di mana pak, kalau dipojok pemandangannya bagus karena langsung view-nya laut," ajaknya.

Saat berada di dalam, kafe dalam kondisi sepi. Pengunjung kala itu hanya berjumlah lima orang termasuk tim Radar Lampung. Terlihat di sebelah kanan pintu ada bar yang menyuguhkan berbagai minuman.

Ketika duduk, ada waitress yang memanggil rekannya untuk menawarkan menu kepada Radar. Dari menu yang ditawarkan, ada beberapa list yang disuguhkan di antaranya minuman jenis kopi dan teh.

Namun demikian, kebanyakan dari daftar menu tersebut adalah minuman beralkohol berbagai merek.

Salah satu pelayan yang menyuguhkan kepada Radar Lampung mengatakan, jika setiap malam Senin hingga Jumat kondisi kafe memang tidak seramai saat malam Sabtu dan Minggu.

"Kalau sekarang sepi, karena jam 12.00 kita sudah closing. Nah kalau malam Minggu, kita tutup sampai pukul 03.00 Mas. Biasanya ramai anak muda juga yang datang ke sini," kata dia.(goy/abd/p3/c1/whk)

Lelang Jabatan Sekprov 2016

Posted: 08 Apr 2015 10:09 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menggelar lelang jabatan sekretaris provinsi (Sekprov) tahun depan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Eddi memperkirakan, lelang jabatan dimulai Juli 2016. Menurut dia, lelang jabatan hingga level Sekprov merupakan amanah undang-undang. Yakni UU Aparatul Sipil Negara.

    ''Dan juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Secara Terbuka," kata dia kemarin.

    Eks Sekretaris DPRD Lampung ini menambahkan, sesuai aturan Menpan-RB, pengisian itu wajib melalui beberapa tahapan. Untuk tahap awal, pembentukan panitia seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat. Nantinya, pejabat tersebut akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    "Pansel sendiri itu ada tiga unsur, yakni perjabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, kemudian pejabat dari instansi lain dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan Akademisi, pakar dan profesional," paparnya.

    Pansel harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, punya pengetahuan dan pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas kompetisi jabatan yang lowong. Serta punya pengetahuan umum mengenai penilaian dan kompetisi. "Mengenai jumlah, harus ganjil paling sedikit tujuh orang dan paling banyak adalah sembilan orang," kata dia.

    Para pendaftar juga harus memenuhi persyaratan. Setidaknya calon peserta ada dilevel eselon II a atau II b. "Nantinya, berapapun yang masuk dalam seleksi tersebut akan dipilih tiga nama pejabat yang akan diajukan kepada Gubernur. Kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden," katanya.

    Lantas, berapakah anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar lelang jabatan Sekprov ? Sudarno menjawab belum tahu. Tapi, dia memperkirakan dana yang diperlukan tak sedikit. "Kalau masalah anggaran itu kan nantinya sesuai dengan kebutuhannya dong. Dari tenaga teknis untuk mengetes si calon peserta juga dari pusat dan ada beberapa unsur seperti Polda Lampung," kata dia (abd/p1/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New