BELI DI SHOPEE

Rabu, 08 April 2015

Soal Summit Bistro, Ini Kata Wali Kota

Soal Summit Bistro, Ini Kata Wali Kota


Soal Summit Bistro, Ini Kata Wali Kota

Posted: 07 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Aksi nglurug warga mengadukan Resto The Summit Bistro, Senin (6/4), mendapat respons Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Orang nomor satu di lingkup pemkot itu ikut memantau keluhan tersebut. Menurut dia, keluhan warga harus di-cross check. Misalnya soal dugaan keberadaan diskotek yang tak berizin di Summit Bistro.

    Wali kota menyatakan belum tahu ada diskotek di tempat tersebut. Untuk itu perlu diketahui kebenarannya. ''Ya nanti saya cek dahulu," katanya di kompleks BPK Lampung kemarin.

    Eks Kadispenda Lampung ini juga mempersilakan jika ada elemen masyarakat lain yang mau ikut mengeceknya. ''Kalau perlu wartawan cek dahulu lah ke sana bagaimana," seloroh dia.

    Tak hanya itu, Herman H.N. juga mengisyaratkan bakal meninjau jika memang nanti diperlukan. ''Kalau memang kondisinya seperti itu, ya nanti kita tinjau," janjinya.

    Pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Soeharyo menilai memang pemkot perlu turun tangan menanggapi keluhan ini. ''Saya kira ini butuh kejelasan. Di mana jika memag benar ada diskotek, ya tentunya harus memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang. Yakni Badan Penanaman Modal dan Perizinan setempat," kata dia.

    Dia juga menilai, boleh saja Summit Bistro mengungkap surat perizinan yang dimiliknya. Tetapi, lanjut dia, jika izin itu tak sesuai, maka hal itu menyalahi aturan.

    "Bisa saja izin usahanya hanya ada restoran saja. Atau mungkin cafĂ©. Nah, kalau memang benar ada Didalamnya, tentunya harus ada pembaruan surat izin usahanya," kata dia.

    Akademisi Universitas Bandar Lampung ini juga mewarning agar dalam memproses izin tempat usaha, pemerintah memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.  

    "Saya berfikir seperti ini, untuk usaha ini kan tidak semua bisa menerima. Nah, mulai dari pola jam buka, siapa yang datang dan hiburannya. Tidak semua tempat atau masyarakat bsia menyetujui. Saya kira, persetujuan dari masyarakat itu juga harus ada," kata dia.

    Sebelumnya belasan warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), nglurug ke DPRD Bandarlampung senin (6/4).

    Kedatangan mereka untuk mengadu kepada wakil rakyat terkait keberadaan salah satu fasilitas di kawasan Resto Summit Bistro. Menurut warga, fasilitas itu adalah diskotek.

    Sebab, mereka sering mendengar suara bising musik dan keramaian yang didominasi anak muda di resto itu. Rombongan warga diterima di ruang Komisi I DPRD Bandarlampung.

    Tekait pengaduan warga tersebut, Ketua Komisi I Dedi Yuginta mengaku belum bisa mengomentari. Sebab, menurutnya, pengaduan itu hanya keterangan sepihak, di mana Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan lurah setempat tidak hadir dalam waktu yang sama.

    Sementara, saat dikonfirmasi, Kabid Perizinin BPMP Bandarlampung Facrhrudin menyatakan, izin Summit Bistro memang sudah ada. Tetapi, jika untuk fasilitas diskotek tidak ada. "Ya, izinnya hanya sebatas resto saja," jelasnya.

    Dia mengaku, pihaknya akan memastikan apakah memang benar ada fasilitas diskotek di Resto Summit Bistro. "Ya langsung kita suruh urus izinnya jika memang ada diskotek di sana. Tapi tergantung bagaimana warganya," jelasnya.

    Terpisah, Eksekutif Manager Summit Bistro Michael Stanislaus saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Dia menyatakan, permasalahan yang menyangkut warga dan memiliki hubungan output adalah kapasitas  humas yang menjelaskan.

    "Kalau masalah itu, silahkan mas hubungi humasnya saja, nanti saya kirim nomornya," kata dia.  

    Sementara Humas Summit Bistro Darussalam membantah di Summit Bistro terdapat diskotek. Dia menyatakan, tempat tersebut adalah kafe yang merupakan fasilitas yang ada di rumah makan tersebut. "Tidak ada itu diskotek. Kalau memang tidak percaya, ke sini saja mas. Silakan cek," kata dia.

    Dia juga menyatakan siap jika diminta menunjukkan izin dan sebagainya. "Kami juga punya SIUP dan sebagainya. Semua izin kita lengkap. Kalau masalah penjualan minuman beralkohol kita juga sudah punya izinnya," katanya.

    Dia mengaku siap menunjukkan semua itu ketika memang Komisi I mengagendakan mediasi dengan warga. "Kami siap menunjukkan semua perizinannya. Nah, mungkin nanti kalau ada agenda mediasi kembali, ya mungkin kita juga mau dengar kepentingan sosial di masyarakat. kalau memang misalnya itu alasannya, kami juga akan menambah kontribusi di daerah situ," pungkasnya. (abd/p5/c1/wdi)

Jokowi ke Lampung 25 April

Posted: 07 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menyambangi Lampung pada akhir bulan ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kunjungan presiden itu guna groundbreaking Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dijadwalkan pada 25 April 2015.

    Hal ini dikatakan Ketua Tim II Persiapan Pembebasan Lahan JTTS Tauhidi. ''Informasinya dari kementerian, 25 April ini presiden akan melakukan groundbreaking jalan tol," katanya.

    Dijelaskannya, memang direncanakan ada tiga tempat pada hari itu yang dilakukan groundbreaking. Dua titik berada di Lampung, yakni di Lampung Selatan dan Lampung Tengah.  Sedangkan satu titik lagi berada di Sumatera Selatan. Untuk dua tempat yang ada di Lampung, dijadwalkan 25 April yang juga dihadiri Presiden Jokowi. Sementara untuk titik kedua masih dalam tahap pemantauan.

    ''Kalau untuk saat ini, di Tim I sudah beres masalah persiapan pembebasan lahannya. Sebab, kan lahannya milik BUMN. Tinggal kami Tim II sedang terfokus terhadap kepengurusan SP2 LP yang berada di Terbanggibesar," kata dia.

    Dijelaskan dia, untuk saat ini masih terfokus kepada persiapan uji publik di desa. Meski demikian, untuk kepastian desa mana yang akan dijadikan titik groundbreaking itu, dia belum bisa memastikan. ''Masih kita cek dahulu tempatnya. Nah, saat ini memang sepertinya fokusnya ke Tegineneng. Namun, bisa berubah," kata dia.

    Sebelumnya, groundbreaking ruas JTTS bakal melewati ratusan lahan milik warga. Diperkirakan, untuk tahap awal lahan 800 kepala keluarga (KK) di tiga desa di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terkena imbas.

    Hal itu dikatakan anggota PPK Tim Persiapan Pembebasan Lahan JTTS Imanullah melalui sambungan teleponnya, Selasa (6/4).

    ''Kalau untuk masyarakat yang terkena ruas jalan itu, sekitar 800 KK yang terkena. Mungkin lebih untuk yang di tiga desa itu. Nah, mungkin lengkapnya bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata dia.

    Imanullah membenarkan bahwa ada informasi surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) groundbreaking sudah dikeluarkan Gubernur M. Ridho Ficardo. ''Kabarnya sih iya. Ya mudah-mudahan kita capai target itu," harapnya.

    Dia melanjutkan,  saat ini Tim I tengah terfokus pada 8,8 km pertama di tiga desa. Yakni Bakau, Klawi, dan Hatta. ''Kalau sekarang ya fokusnya di situ. Karena saya juga belum menerima informasi yang pasti di mana pelaksanaan groundbreaking-nya. Yang jelas, melihat kesiapannya, ya sangat siap di Bakau ini," ungkapnya. (abd/c2/adi)

 

’’Bina Dulu, Jangan Langsung Tutup”

Posted: 07 Apr 2015 08:54 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Ancaman menutup lokasi keramaian yang mengabaikan proteksi kebakaran menuai respons. Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung. Sekretaris PHRI Lampung Friandi Irawan menilai ancaman tersebut tak bisa dilakukan. ''Ya, tidak bisa main tutup-tutup saja karena pengusaha khususnya hotel juga memilki feed back untuk daerah," ujarnya kemarin.

    Semestinya, lanjut dia, ada pembinaan untuk perusahaan yang memang belum layak proteksi kebakaran. "Tidak bisa asal langsung tutup, pikirkan berapa investasi yang sudah dikeluarkan. Jangan langsung ada perda bisa langsung matikan usaha yang sudah berjalan," jelasnya.

    Hal senada juga dikatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. Apindo mengaku belum mendapat rincian apa saja yang harus dipersiapkan perusahaan dalam antisipasi kebakaran. "Implementasinya pengusaha hanya dipungut retribusinya (iuran wajib) saja," Kepala Apindo Lampung Yusuf Kohar.  

    Sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung Eddy Heriyanto menyatakan, 90 persen bangunan komersial di kota ini seperti hotel, swalayan, dan rumah sakit serta bangunan kepentingan umum, proteksi kebakarannya tidak layak.

Karenanya, ia mengancam menutup perusahaan, pusat perbelanjaan, perhotelan, hingga pusat hiburan di kota ini yang mengabaikan proteksi kebakaran dan pintu darurat.

Untuk membuktikan ancamannya itu, pihaknya bersama Badan Legislatif DPRD Bandarlampung tengah merevisi peraturan daerah tentang bencana terkait sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki proteksi kebakaran.

''Sedang kita lakukan pembahasan. Drafnya sudah jadi, tinggal studi banding. Bila sudah disahkan, tentunya kita punya kekuatan untuk menindak tegas hingga menutup bangunan komersial yang tidak memiliki proteksi kebakaran," ujarnya.

Dia mengaku sudah membuat tim yang diketuai Sekretaris BPBD Erwin dan surat perintah tugas untuk memeriksa dan mengecek ulang bangunan komersil dan kepentingan umum yang ada di Bandarlampung.

"Banyak yang sudah dievaluasi, hasilnya kita minta manajemen melengkapi dan memperbaiki peralatan proteksi kebakaran, salah satunya tabung aspar (tabung racun api, Red)," paparnya.

Dia menambahkan, bila perda sudah disahkan, pihaknya bisa menegur keras, sebab selama ini, BPBD belum bisa melakukan hal tersebut hanya sebatas mengimbau.

"Tak hanya hotel, karaoke juga tidak layak, seharusnya setiap ruangan ada tabung racun api dan pintu darurat, kendalanya karena mereka membuat karaoke di ruko-ruko, jadi hal tersebut yang menyulitkan," sebutnya. (ynk/p5/c1/wdi)

 

Pajak Tunggu Inventarisasi Alat Berat

Posted: 07 Apr 2015 08:45 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini belum memberlakukan pajak daerah yang bersumber dari alat berat. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung A. Rozali beralasan, belum diberlakukannya pajak tersebut dikarenakan masih dalam inventarisasi jumlah alat berat yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung.

    ''Memang sebelumnya kontroversi. Di mana, pihak asosiasi pengusaha belum menerima dengan adanya pajak ini. Tetapi, kita usahakan tahun ini bisa," kata dia kemarin.

    Alasan lain, menurutnya baru di tahun 2015 ini dianggarkan untuk pengecekan dan survei alat berat yang ada di Provinsi Lampung.

    ''Ya kan baru dianggarkan tahun ini. Nah, makanya baru kita hitung. Berapa alatnya, dimana saja dan milik siapa saja. Baru bisa dimasukkan," kata dia.

    Dia mengeluhkan, kebanyakan dari perusahaan yang tidak terbuka dengan adanya kebijakan ini. Dan tidak menyetorkan data secara valid mengenai jumlah alat berat yang dipakai.

    "Banyak alasan. Ada yang nyewa dan pusatnya di jakarta. Mereka tidak mau transparan, ini yang buat susah," kata dia.

    Lantas, mengapa Dispenda tidak menekan hal tersebut? Rojali mengatakan, sudah menekankan hal tersebut. Dimana nantinya, untuk keseluruhan perusahaan yang memakai alat berat, wajib untuk membayar pajak.

    "Mau sewa, mau milik pribadi ataupun tidak, asal dia melakukan usaha di Lampung, mereka harus membayar pajak alat berat itu," kata dia.

    Dia mengatakan, hal ini juga menjadi permasalhan nasional. Di Indonesia, baru Kalimantan Timur yang memberlakukan pajak alat berat.

    "Kalau disana enak. Potensinya banyak. Dan pengusaha juga patuh. Jadi, pemerintahnya gampang untuk menekan. Kalau tidak setuju kan tinggal diusir saja. Kalau disini kan sulit," kata dia.

    Sementara Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadhil mengatakan,  memang hal ini sudah menjadi polemik. Dan belum diberlakukannya di Lampung dikarenakan belum adanya payung hukum berbentuk Peraturan Daerah untuk menguatkan kebijakan pajak alat berat ini.

    "Kendalanya begini, ada perusahaan yang disini, tapi dia invest sewa. Alat berat itu didatangkan dari Provinsi lain. Nah, pajak nya dia bayar disana," kata dia.

    Dijelaskan dia, saat ini Komisi III sedang membahas masalah tersebut dengan staf ahli. Dimana nantinya, akan merujuk kepada pembuatan Perda Lampung tentang Pajak Alat berat ini.

    "Nah, satu poin yang mungkin sudah menjadi pembahasan. Nantinya, didalam perda tersebut, apabila perusahaan telah lebih dari enam bulan berada di Lampung, wajib membayar pajak alat beratnya. Mestinya kan seperti itu. Petensi Lampung yang diambil, mengapa bayar pajaknya di tempat lain. Ini juga kan akan membantu keadaan fiskal Pemprov," kata dia. (abd/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New