BELI DI SHOPEE

Kamis, 28 Mei 2015

Tim Belum Siap, Dishub Jaring 10 Truk

Tim Belum Siap, Dishub Jaring 10 Truk


Tim Belum Siap, Dishub Jaring 10 Truk

Posted: 27 May 2015 09:16 PM PDT

Hari Pertama Pembukaan Jembatan Timbang
BlambanganUmpu – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung yang berjaga di jembangan timbang Blambanganumpu, Waykanan, menjaring sepuluh truk yang melebihi tonase kemarin (27/5). Penilangan ini dilakukan pada hari pertama pembukaan jembatan timbang berdasarkan instruksi Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Dari pantauan Radar Lampung hingga pukul 14.40 WIB kemarin, turk-truk pengangkut batu bara membawa muatan melebih tonase jalan. Aturan tonase tertuang dalam Peraturan Daerah Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Pada pasal 9, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 3.500–8.000 kilogram (kg) dikategorikan sebagai golongan I, lebih besar dari 8.000-14.000 kg (golongan II), lebih besar dari 14.000-22.000 kg (golongan III), dan lebih besar dari 22.000 kg (golongan IV).

"Kami baru membuka kembali jembatan timbangan hari ini (kemarin). Akan tetapi kami belum berani memulangkan kendaraan yang membawa muatan di atas kapasitas jalan karena masih menunggu petugas lain," kata Yuniar, Kepala Timbangan (Katim) Dishub Lampung di Blambanganumpu,  kemari.

Kalau semua anggota tim yang terdiri dari Denpom TNI dan lainnya telah hadir, baru akan dilaksanakan pemulangan kendaraan sesuai instruksi gubernur. "Dan sekarang kami baru berhasil menilang sepuluh truk saja," lanjut Yuniar.

Terpisah, pada pukul 08.30 kemarin, ratusan masyarakat Blambanganumpu menghalau truk batubara yang membawa muatan melebihi tonase jalan. "Kami berharap agar pengusaha memenuhi dan menjalankan aturan tonase. Karena masyarakat yang dirugikan," kata Azwari, koordinator massa.

    Pantauan koran ini di Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), beberapa kendaraan yang bertonase berat bermuatan lebih dari 7.000 kg melintas menaiki jembatan timbang. Dalam prosesnya, setiap kendaraan hanya melintas. Tidak ada pemberhentian untuk ditimbang dahulu.

    Banyak truk kecil, besar, hingga tronton keluar-masuk jembatan timbang tersebut yang dijaga petugas Dishub beserta anggota polri. Tanpa ditimbang, para awak truk langsung turun, masuk ke kantor, lalu kembali ke kendaraan. Hal tersebut berulang pada setiap kendaraan yang masuk dari arah Bakauheni saja.

    Di halaman samping kantor yang digunakan untuk menaruh barang-barang yang melebihi kapasitas angkutan, tidak nampak barang-barang yang diturunkan petugas.

Pengaktifan kembali jembatan timbang ini mednapat sorotan. Salah satunya dari pengamat kebijakan publilk, Akhmad Suharyo, yang meminta komitmen dari petugas di jembatan timbang tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada oknum petugas yang nakal meskipun dilakukan dengan tim terpadu.

"Artinya, sikap tegas dan disiplin. Harus ada sanksi terhadap peugas juga harus jelas," tandas Suharyo.

Dishub juga seharusnya menyosialisasikan terlebih dahulu berupa peringatan atau imbauan kepada para pengusaha transportasi untuk mematuhi batasan tonase kendaraan. Serta diberikan batas waktu. Baru diadakan penindakan tegas bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan.

Di samping itu, harus disediakan gudang penampungan. Bila dilaksanakan secara terpadu dengan komitmen bersama antara pengusaha transportasi, pengemudi, dan petugas pelaksana di jembatan timbang, dapat diyakini pengendalian transportasi secara bertahap  berjalan tertib sehingga usia pemanfaatan jalan terpelihara dengan baik.

Sementara, Kepala Dishub Lampung Idrus Effendi berjanji akan berkomitmen mengawasi dan mengontrol sepenuhnya pelaksanaan jembatan timbang ini. Terkait operasi hari pertama, ia mengatakan, belum mendapakan laporan mengenai kendaraan yang melebihi muatan.

Dia juga mempersilahkan masukan dari berbagai pihak tentang pelaksanaan peraturan tersebut. ''Ya kalau membangun, kami tampung untuk perbaikan," kata dia. (sah/yud/abd/p4/c1/dna)

Pulangkan Randis!

Posted: 27 May 2015 09:16 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sikap pasrah yang ditunjukkan sekretariat DPRD Bandarlampung dalam menangani polemik kendaraan dinas (randis) anggota dewan periode 2009-2014 yang belum dikembalikan memantik reaksi Wali Kota Herman H.N.

Mantan Kadispenda Lampung ini meminta sekretariat DPRD bertindak tegas dalam menangani persoalan randis Kijang Innova tahun 2013 warna silver BE 2081 AZ yang belum dipulangkan Taufiqurrahman saat menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

''Masak iya begini ribut. Harusnya dari satkernya bertindak tegas!" tandas dia kemarin (27/5).

Senada disampaikan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam. Menurutnya, kewenangan yang menyangkut di DPRD itu ada di sekretariat.

''Pasti itu bisa diselesaikan. Terlebih itu kan memang aset DPRD yang sudah memiliki aturan rumah tangga. Jadi kalau harapan kami sih dipulangkan sesuai peruntukannya," tukas dia.

Sementara Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, persoalan randis di DPRD memang sudah seharusnya diberikan kepada yang berhak.

Menurutnya, randis itu memang masih bisa digunakan Taufiqurrahman asal mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Dewan Nettylia Sukri dengan sistem izin pinjam pakai.

"Jadi kami ingin tanya dulu ke Sekwan, Taufiqurrahman sudah mengajukan surat izin pakai atau tidak? Jika tidak, kami mohon kesadaran Taufiqurrahman untuk mengembalikan kepada Sekwan," pintanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya surat izin pinjam pakai tersebut dan ada komunikasi antara pengguna hak pada periode sebelumnya dengan periode saat ini maka hal tersebut diperbolehkan.

Sementara, hingga kemarin, keberadaan Taufiqurrahman masih gelap. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga tak kelihatan dalam paripurna LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2010-2015.

    Sebelumnya, sikap pasrah ditunjukkan sekretariat DPRD Bandarlampung dalam menyikapi polemik randis anggota dewan periode 2009-2014 yang belum dikembalikan.

Instansi ini yakin randis Kijang Innova tahun 2013 warna silver BE 2081 AZ yang belum dikembalikan Taufiqurrahman saat menjadi anggota dewan periode 2009-2014 akan dipulangkan politisi PKB tersebut.

Terlebih, Taufiqurrahman saat ini masih menjabat anggota DPRD Bandarlampung. ''Bagaimanapun, dia kan saat ini masih anggota DPRD. Intinya mungkin belum hari ini, karena belum bertemu kami. Tetapi, saya yakin dia mengembalikan randis tersebut," ujar Kepala Bagian Humas DPRD Bandarlampung Heri Muheri di ruang kerjanya, Selasa (26/5).

Heri juga menyatakan tidak akan meminta bantuan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung untuk menarik randis tersebut. ''Ini kan hanya secara administrasi, nanti bisa kami sampaikan lagi," katanya. (goy/p5/c1/whk)

Banpol PP Tetap Mendata

Posted: 27 May 2015 09:16 PM PDT

BADAN Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung kembali berulah dalam razia kos-kosan di kota ini. Instansi tersebut kembali melepaskan pasangan bukan muhrim yang sedang berduaan di dalam kamar saat terjaring razia.

Ini terjadi pada razia di sebuah rumah bercat putih yang tidak memiliki nama di Jl. Pulau Madura No. 2, Wayhalim, kemarin (27/5). Korps Praja Wibawa itu melepaskan pasangan bukan muhrim yang berduaan di dalam kamar. Di kosan yang memiliki 20 kamar tersebut, petugas hanya mendata, lalu melepaskan.

Padahal, wanita yang terjaring menggunakan celana pendek dan pakaian minim berwarna hitam. Sementara, pria menggunakan singlet warna putih. Pasangan itu adalah DS (37), warga Rajabasa dan RY (21), warga Segalamider, Tanjungkarang Barat. Dengan alasan memiliki KTP dan tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan mesum, keduanya dipersilakan meninggalkan lokasi.

Sementara, pada razia di Kelurahan Palapa, TkP, Banpol PP membawa tiga orang ke kantornya. Yakni, BI (28), karyawan swasta asal Jakarta Pusat bersama MA (22), mahasiswi dan RF (18) mahasiswa.

Lalu, di Pahoman, Kecamatan Enggal Banpol PP menyisir dua tempat kos. Yakni, kosan Kerinci dan Pondok Hijau Pahoman. Di kos-kosan kerinci petugas membawa ke kantor JP (24) dengan Mi (19) dan YP (23), FB (19) dengan SD (16), FR (27) dengan Si (19). Lalu, di kosan pondok hijau petugas membawa AA (23) dan RS (22), MD (21) dan Fe (20), dan Iq (23) dengan Yf (23).

Kabid Penertiban Umum (Tibum) mengatakan, razia yang dilakukan kemarin dibentuk dua tim. "Kami sempat menemukan pada salah satu kamar di Pondok Hijau seorang pria mengisap sedang mengisap sabu-sabu. Pria itu kami serahkan ke Polsek Telukbetung Selatan (TbS)," katanya.

Diketahui, kebijakan yang ditempuh pasukan penegak peraturan daerah (perda) ini dalam menangani pasangan bukan muhrim yang terjaring razia mengabaikan instruksi Wali Kota Herman H.N yang meminta Banpol PP bertindak tegas.(red/whk)

Komisi I Cek Izin PT Sumit Biomas

Posted: 27 May 2015 09:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengunjungi PT Sumit Biomas di Jl. Pangeran Tirtayasa, Kampung Gali, Kelurahan Campangraya, Sukabumi, hari ini (28/5). Itu dilakukan untuk melihat aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di RT 07, 08, dan 09/Lk. 1 kampung tersebut.

    Namun, kedatangan komisi I bukan terkait persoalan pencemaran, melainkan mengetahui permasalahan yang terjadi di bidang izin lingkungan.

    Ketua Komisi I Dedi Yuginta mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan kebenaran informasi pemalsuan tanda tangan warga.

''Jika hal tersebut benar, sama saja ada pemalsuan surat izin lingkungan rekomendasi dari warga," ujarnya kemarin.

Karenanya jika memang terbukti, lanjut Dedi, pihaknya akan membahas lintas koordinasi dengan komisi III yang menangani permasalahan limbah. Kemudian rekomendasi dari dua komisi disampaikan ke Pemkot Bandarlampung untuk menyetop pengoperasian perusahaan yang bergerak di cangkang sawit itu.

"Insyallah kami akan datang besok (hari ini, Red) mulai pukul 10.00 WIB," pungkasnya.

Sementara, Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung menegaskan hal yang sama dari hari sebelumnya. Hal tersebut disampaikan kepala BPPLH Rejab.

Menurutnya, sampel lab akan diketahui dalam waktu 14 hari lagi. "Karena itu prosesnya yang terjadi di Lab. Hingga mencapai waktu paling lama 15 hari kerja," tuturnya.

Dilanjutkannya, jika memang benar nantinya hasil Lab. sampel air limbah yang diujikan tersebut positif, maka pihaknya akan memberikan arahan kepada Wali Kota Herman H.N. untuk mengambil sikap, apakah akan menutup atau tidak.

"Jadi, nantinya akan kami keluarkan surat rekomendasi dengan wali kota biar diputusakan hasil Lab. tersebut. Namun, kalau soal perizinannya kan sudah disampaikan bahwa perusahaan tersebut sudah mencapai tiga unsur," tukasnya.

Terpisah, Kasi Pengembangan Jasa Teknis Arif Subagyo dan Kasi Standarisasi dan Sertifikasi Lab. Baristan (Balai Standar Industri) Lampung Samdian belum bisa memastikan apakah tim dari BPPLH sudah mendaftarkan untuk melakukan uji sampel kepada instansinya.

Sebab, menurut mereka berdua tidak ada pengajuan uji Lab. air atas nama intansi BPPLH Bandarlampung. Sehingga kemungkinan diajukan atas nama perorangan.

"Jadi di sini juga prosedurnya bersifat kerahasiaan. Siapa yang datang mengajukan sampel ya dia lah yang akan mengetahui. Jadi, mas coba ajak siapa yang mendaftarkan ke sini. Mungkin saja atas nama perorangan tidak menggunakan instansi," kata Samdian.

Dia menjelaskan, maksimal untuk mengetahui hasil uji Lab. di instansinya maksimal dapat diketahui 15 hari kerja. "Karena sebelum di uji kan menunggu proses giliran uji. Jadi, kami dahulukan sampel yang akan diuji yang sudah terdaftar lebih dahulu," terangnya.

Selain itu, kata Samdian, setelah masuk kedalam tahap uji Lab. Maka hal ini akan diproses dari preparasi, pemeriksaan, verifikasi, dan validasi. "Bahkan dalam uji tersebut bisa dilakukan dua kali. Sehingga membutuhkan proses selamanya 15 hari kerja," terangnya.

Lalu, dijelaskannya beda uji. limbah yang akan melihat mikrobiologi yang mencemari suatu media dengan membedakan bahan baku yang terbuat dikatakanya beda.

"Jadi, kalau untuk menguji dan melihat apakah ada mikrobiologi yang berbahaya pada suatu media akan memakan waktu lama, bisa 4-7 hari. Nah, ini yang terjadi dengan uji Lab. Pencemaran air limbah, bisa sampai 14 hari karena proses pengerjaanya mencapai demikian," paparnya. (goy/c1/whk)

Dewan Soroti PAD

Posted: 27 May 2015 09:14 PM PDT

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung akhir masa jabatan (AMJ) 2010-2015, kemarin. Dalam paripurna itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bandarlampung menyoroti porsi belanja anggaran pembiayaan dan belanja daerah. Selain itu, pansus juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Hal tersebut dibacakan anggota Pansus DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur kemarin. ''Pendapatan daerah Bandarlampung 2014 tidak mencapai target yang diharapkan. Dari Rp82,774 miliar, hanya terealisasi 55,48 persen atau Rp45,920 miliar," katanya kemarin.

Untuk itu, pansus meminta pemkot mengusahakan peningkatan PAD dengan perbaikan pengelolaan laba BUMD. ''Yakni bank milik daerah seperti Bank Pasar dan Bank Lampung. Kedua bank ini memiliki rasio penyisihan laba usaha terhadap modal dasar," terangnya.

Artinya, keuntungan mereka tinggi, meski memiliki modal yang rendah. "Ke depan kami ingin agar ada penambahan modal usaha secara rutin dari pemkot. Jadi pertumbuhannya bisa terus meningkat," ujarnya

DPRD juga menyarankan upaya peningkatan PAD dengan meningkatkan kemudahan perizinan. "Perizinan ini akan menjamin pembangunan PAD secara kontinyu," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengapresiasi kinerja Wali Kota Herman H.N., dan Wakil Wali Kota Tobroni Harun.

Menurutnya, DPRD akan menindak lanjuti apa yang telah disampaikan pansus untuk melakukan singkronisasi visi mis wali kota yang tertuang dalam LKPj-AMJ yang disampaikan sebagai aktualisasi pengabdian selama 5 tahun.

"Semua sudah sesuai dari visi misi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya. Nah, nantinya kesimpulan saran dari teman-teman DPRD akan disimpulkan dalam rekomendasi kinerja ke depan," tukasnya.

Terpisah, Wali Kota Herman H.N. mengatakan, selaku kepala daerah sudah semestinya dalam mewujudkan tanggungjawab apa yang telah tercapai dilaporkanya kemarin.

"Ini merupakan tanggungjawab atas kepercayaan pada kami dalam memimpin Bandarlampung," katanya. (red/p5/c1/whk)

380 Desa Masih Tertinggal

Posted: 27 May 2015 09:14 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Masih banyak desa butuh perhatian untuk berkembang dalam segala sektor. Ini terlihat dari angka desa tertinggal di Lampung yang cukup tinggi. Yaitu mencapai 380 atau 14,43 persen dari seluruh desa yang tersebar di provinsi ini.

Sementara desa maju sebanyak 391 (14,85 persen), desa berkembang 1.049 (39,85 persen), dan desa kurang berkembang 812 (30,85 persen). Angka ini sesuai identifikasi yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung.

Kepala BPMD Lampung Yuda Setiawan mengatakan, sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan, Gubernur M. Ridho Ficardo mengharapkan adanya identifikasi terhadap 2.632 desa/kelurahan. Sehingga dapat diketahui indeks kemajuan desa (IKD).

Dengan IKD, maka dapat diketahui peluang, hambatan, dan tantangan yang dihadapi desa/kelurahan. Juga sebagai rujukan dan sinergitas program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya percepatan pembangunan desa/kelurahan.

"Ada 29 kriteria yang dijadikan indikator tingkatan desa tersebut. Misalnya, kemajuan dalam infrastruktur pendidikan dan sebagainya," kata Yuda.

Nantinya, data ini dimasukkan ke dalam database dan peta digital yang memudahkan pengguna, terutama gubernur. "Nantinya begini, jika memang salah satu desa tersebut diklik di komputer, maka akan timbul grade dan data, termasuk 29 indikator tersebut," kata dia. (abd/c1/dna)

 

Jamin Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Prosedur

Posted: 27 May 2015 09:12 PM PDT

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung berjanji mengawasi lebih ketat pengadaan barang dan jasa di sekretariat dewan. Terutama dalam penunjukan langsung (PL). Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menyatakan, pihaknya tak pernah membedakan satuan kerja (satker) yang ada di pemkot. ''Tidak ada yang beda. Semuanya sama dalam pengawasan kami. Terlebih, sekretariat DPRD yang berada dalam satu gedung. Pasti kami awasi ke mana uang negara digunakan," ujarnya kemarin (27/5).

Malah, lanjut dia, pengawasan akan lebih ketat karena setiap harinya dapat terpantau. ''Sampai saat ini tidak ada aroma kongkalikong. Semuanya kan sudah melalui proses yang sesuai peraturan perundangan-undangan," katanya.

    Dia menjamin pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD sudah sesuai petunjuk pemerintah dan tim pengawasan anggaran lainnya.

    Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) Nettylia Sukri enggan berkomentar banyak. Sebab, ia menilai pernyataan Kabag Humas DPRD Bandarlampug sudah cukup jelas terkait komitmen dalam pengadaan barang yang ada di satkernya. ''Komentar apa lagi? Kan sudah dijelaskan humas," ujarnya.

    Sedangkan Kabag Humas DPRD Heri Muheri kemarin kembali menegaskan mekanisme PL di Sekretariat DPRD sudah sesuai prosedur. "Kami yakin tidak ada yang salah," singkatnya.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Bandarlampung memberikan keterangan terkait 24 item proyek APBD lewat PL yang menelan dana Rp3 miliar.

Pada Selasa (26/5) di ruang kerja Bagian Keuangan DPRD, Kepala Bagian Humas DPRD Heri Muheri serta pejabat pengadaan barang dan jasa Sekretariat DPRD Bandarlampung Novi Irwansyah mengatakan, PL akan dijadikan bahan koreksi.

''Sebagian besar memang belum dilakukan PL, baru laptop dan randis. Sedangkan untuk randis pimpinan dewan belum dibayarkan. Dengan adanya kontrol media, cukup baik sebagai pengawasan dan koreksi bagi kami untuk melakukan perhitungan matang dan dijadikan panduan. Sebab, kami juga tidak mau sembarang membeli barang dan menyalahgunakan anggaran," kata Heri Muheri, Selasa (27/5).

Dijelaskannya, 24 item dalam RUP juga memang benar adanya sebagai harga perkiraan sementara. Namun ketika ada sisa anggaran, akan dikembalikan ke kas negara.

''Penentuan harga barang dan jasa ini juga kami harus punya panduan seperti rencana anggaran pengadaan (RAP)," katanya.

Dilanjutkan, terkait akan ditambahnya komputer di sekretariat DPRD, itu karena sudah banyak komputer yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi.    ''Pengadaan komputer ini kan sudah lama tidak dilakukan, sedangkan sebagian sudah rusak. Jadi yang kita anggarkan memang yang dibutuhkan pada tahun ini. Sama halnya seperti lampu hias," tuturnya.

Nantinya, imbuh dia, saat barang yang baru datang, barang yang lama akan kembali diinventarisasi dan diserahkan sebagai pengelolaan aset yang diletakkan di gudang aset milik DPRD Bandarlampung.

''Jadi daripada mengeluarkan biaya pemeliharaan yang justru lebih tinggi daripada biaya pembelian baru," ujarnya.

Menurut dia, beberapa item seperti laptop, komputer, dan lampu hias itu akan digunakan di bagian sekretariat DPRD Bandarlampung. ''Jadi kebutuhan itu akan mencakup di semua gedung yang ada di DPRD. Tapi itu belum terlaksana karena memang belum dianggarkan dan belum didatangkan," kilahnya.

Senada disampaikan Novi Irwansyah. Ia menjelaskan apa yang telah disampaikan Radar Lampung di hari sebelumnya. Yakni terkait pengadaan lampu hias yang akan digunakan di gedung sekretariat hingga gedung paripurna DPRD Bandarlampung.

Menurutnya, masing-masing lampu hias tersebut hanya dibutuhkan satu. Jadi jika terjadi sisa anggaran, akan dikembalikan. Yang jelas, kata dia, sekretariat DPRD mengikuti pengadaan harga pemerintah yang disesuaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung.

''Spek apa yang akan kami ambil saja itu menunggu instruksi dari BPK, yang mana yang diperbolehkan untuk diambil," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, pengadaan lampu hias kecil dan besar belum dilakukan dalam waktu dekat. ''Yang sudah kan baru laptop dan randis. Dan yang sudah dibayar sepenuhnya baru pengadaan laptop sebanyak 10 unit dengan harga satuan Rp15 juta sudah dipotong pajak sebesar 11,5 persen," katanya.

Terkait pengadaan laptop sendiri, pihaknya langsung menunjuk Multi Com untuk melakukan pengadaan laptop jenis Acer untuk digunakan pegawai dalam kepentingan kerja di sekretariat DPRD.

''Saya lupa spesifikasinya. Yang jelas, penawarannya saat itu Rp14,95 juta per unitnya sehingga setiap unit sisa Rp50 ribu," terangnya.

Sedangkan untuk pengadaan ikon DPRD Bandarlampung yang diminta oleh Wali Kota Herman H.N untuk mempercantik kantor wakil rakyat tersebut mencapai Rp200 juta. ''Itu juga PL. Yang ditunjuk CV Putra Bungsu atas nama pemilik Masut," paparnya.

Yang jelas, kata dia, mekanisme pengadaan tersebut sesuai instruksi Sekwan dengan melihat ketersedian anggaran yang ada di sekretariat. ''Jika belum ada ya belum dilakukan. Nah, tahun ini baru dua, laptop dan randis," tukasnya.

Sementara, Radar Lampung kembali melakukan penelusuran atas toko komputer yang menjadi PL sekretariat DPRD Bandarlampung di Multi Com. Di lokasi, koran ini mencoba menjadi pembeli yang mencari tahu spesifikasi yang dibeli oleh sekretariat DPRD.

Dibenarkan pemilik toko tersebut beberapa waktu lalu, ada permintaan spesifikasi laptop yang diminta oleh sekretariat DPRD yakni merek Acer.

Namun sayang, pria berbadan besar dan berkulit putih tersebut tidak mau menjelaskan spesifikasi yang dibeli oleh sekretariat dewan. ''Kalau mau membeli saya pesankan, berapa unit, dan berapa lama permintaannya. Karena kalau satuan bisa mencapai Rp17 juta," kata dia.

Menurutnya, spesifikasi laptop yang dimiliki oleh sekretariat DPRD tersebut Acer i7. Namun memiliki spesifikasi lain yang tidak dimiliki laptop pada umumnya. ''Jadi ini memang laptop untuk project, bukan laptop biasa," pungkasnya. (red/p1/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New