BELI DI SHOPEE

Sabtu, 29 November 2014

Ratusan Karyawan PT KAI ’’Kepung’’ PN

Ratusan Karyawan PT KAI ’’Kepung’’ PN


Ratusan Karyawan PT KAI ’’Kepung’’ PN

Posted: 28 Nov 2014 07:19 PM PST

Tinggalkan Pekerjaan, Tuntut Pengembalian Aset
BANDARLAMPUNG – Kejadian tak biasa terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang kemarin (28/11). Sebab, PN biasanya didemo warga ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun kemarin, PN malah ''dikepung" ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang.

Dengan dalih memperjuangkan asetnya, ratusan karyawan perusahaan pelat merah itu meninggalkan pekerjaannya sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Seperti aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dan LSM, para karyawan PT KAI ini juga membawa mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara. Mereka menggeruduk PN untuk menuntut pengadilan segera mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007 yang memenangkan PT KAI sebagai pemilik sah tanah seluas 1.815 m2 di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Diketahui, di atas tanah tersebut kini sudah berdiri sembilan ruko. Di antaranya Toko Istana Buah, Percetakan Gema, dan Toko Sepeda Surya.

''Ya, tuntutan kami hari ini (kemarin) meminta ketegasan Ketua PN Poltak Sitorus  untuk mengeluarkan keputusan atas eksekusi terhadap lahan kami yang digunakan Gunawan Santoso di Ruko Istana Buah dan delapan ruko lainnya," ujar Manajer Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin.

Dia menjelaskan, masalah sengketa yang terjadi antara PT KAI dan pemilik ruko di tanah tersebut sejak 2003 dan MA telah memenangkan PT KAI sebagai pemilik sah atas tanah itu.

Namun untuk melakukan eksekusi, memerlukan surat keputusan eksekusi dari PN Kelas 1A Tanjungkarang. ''Jadi kami sudah diputuskan dari mulai PN, pengadilan tinggi, dan MA bahwa PT KAI sebagai pemilik sah tanah di sana. Nah, kedatangan kami ke sini untuk mendesak PN mengeluarkan surat keputusan eksekusi," tandasnya.

    Muhaimin melanjutkan, pihaknya sebelum menggelar aksi unjuk rasa tersebut telah melakukan pertemuan dan perdamaian dengan pemilik ruko, namun menurutnya beberapa pemilik ruko ada yang tidak memiliki iktikad baik sehingga pihaknya membatalkan perjanjian.

Disinggung bagaimana kondisi PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang ditinggal karyawannya berunjukrasa, Muhaimin memastikan tidak ada permasalahan.

"Di kantor maupun di stasiun tetap ada yang bertugas kok. Apalagi untuk karyawan yang bertugas di bagian operasional. Kami hanya membawa karyawan di bagian administrasi saja. Jadi tidak menggangu pelayanan," akunya.

Sementara, saat berunjukrasa, perwakilan PT KAI yang diwakili Staf Utama Direksi Bidang Pengamanan PT KAI James Umbo, Senior Manager (SM) Asset Kolonel Bambang Widiarso, SM PT KAI Pengamanan Kolonel Marinir Julfa Akmal, dan Kuasa Hukum PT KAI Sarjono diterima Ketua PN Kelas 1A Tanjungkarang Poltak Sitorus dan jajarannya di Ruang Mediasi PN.

Dalam pertemuan tersebut, Poltak menjelaskan, permasalahan yang terdapat pada perkara itu terjadi karena pihak yang dieksekusi telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Dia mengakui, SHM itu dinyatakan oleh putusan PN tidak berkekuatan hukum termasuk izin bangunannya.

"Maka untuk membatalkannya PT KAI harus membatalkannya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena kalau itu belum dibatalkan, maka masih dianggap sah," tegasnya.

    Sayang, pemilik Toko Istana Buah Gunawan Susanto yang juga pemilik Toko Sepeda Surya di lahan sengketa tersebut tidak berada di tokonya kemarin. Hal itu diungkapkan salah satu karyawan Istana Buah kepada Radar Lampung saat mendatangi toko tersebut.

    "Pak Gunawan sudah pulang," ujar salah satu karyawan Istana Buah kepada Radar Lampung.

Namun, Radar berhasil mewawancarai Ariyanto, pemilik percetakan Gema. Dia menyatakan akan mengikuti keputusan hasil persidangan. Namun ia berharap, ruko di sana tidak digusur.

"Kami ini kan hanya penyewa saja jadi kita ikut saja seperti apa. Jika yang dimenangkan itu PT KAI, kami harus membayar biaya sewa kepada PT KAI. Seperti itu akan lebih baik," ucapnya. (cw13/p2/c1/whk)

BBPOM Tuan Rumah Rapat Nasional

Posted: 28 Nov 2014 07:18 PM PST

BANDARLAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung ditunjuk sebagai tuan rumah rapat evaluasi BBPOM se-Indonesia di Hotel Novotel pada 2-5 Desember mendatang. Ketua pelaksana rapat nasional yang juga Kepala Bidang Pengujian Teranokoko, Irwansyah menuturkan, even ini diselenggarakan untuk mendukung daya saing industri obat dan makanan dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Rencananya dihadiri langsung kepala BPOM RI dan BBPOM seluruh Indonesia beserta deputi I maupun deputi II dan III, serta dihadiri kepala Pos POM yang ada di daerah perbatasan.

    Materi yang disampaikan salah satunya evaluasi pelaksanaan renstra Badan POM 2010-2014 dan rencana strategis peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanann dalam RPJMN 2015-2019.

    Dipaparkan, kantor BBPOM se-Indonesia hanya berjumlah 31 dari 34 provinsi dengan sembilan Pos POM di daerah perbatasan. ''Setiap provinsi hanya ada satu BBPOM. Sedangkan sembilan Pos POM di daerah perbatasan meliputi  Atambua (Nusa Tenggara Timur) dan Entikong (Kalimantan Barat),'' katanya.

    Lalu, sambung dia, Pos POM di Ternate (Maluku Utara), Aruk (Kalimantan Barat), Tarakan (Kalimantan Timur), Ende (Nusa Tenggara Timur), Baubau (Sulawesi Tenggara), Bima (Nusa Tenggara Barat), dan Maraueke (Papua)

    Saat ditanyakan alasan mengapa hanya satu perwakilan di setiap provinsi, dia menjawab karena keterbatasan anggaran mengenai sarana laboratorium untuk pengujian makanan dan obat.

    ''Selain sarana laboratorium, kami juga kekurangan sumber daya manusia (SDM). Contohnya perwakilan Lampung saja masih kekurangan SDM. Kalau kami senang saja, tetapi ini semua kebijakan pusat,'' ujarnya saat diterima Redaktur Radar Lampung Wirahadikusumah di Graha Pena kemarin.

Terpisah, staf pengujian Teranokoko BBPOM Bandarlampung Ardiyansyah  Kahuripan menyatakan jika ada pengaduan masyarakat, BBPOM melakukan pengambilan sampel langsung, setidaknya melakukan sidak secara bersama-sama. ''Karena semua itu ada prosedur. Ini untuk menghindari terjadinya antar persaingan kompetitor,'' kata Ardiyansyah.

Ia menambahkan untuk pengujian kandungan babi dalam makanan, BBPOM Bandarlampung belum mempunyai laboratorium.  ''Biasanya dikirim ke BPOM Aceh  dan Jakarta,'' tutupnya. (gie/p3/c1/ary)

Dugaan Kali Akar Tercemar, Komisi III Turun Tangan

Posted: 28 Nov 2014 07:17 PM PST

BANDARLAMPUNG – Dugaan tercemarnya Sungai Sumur Putri atau yang dikenal dengan sebutan Kali Akar menuai sorotan berbagai pihak. Salah satu lembaga yang langsung merespons adalah Komisi III DPRD Bandarlampung. Komisi yang salah satu tugasnya membidangi lingkungan hidup ini memastikan segera meninjau kondisi Kali Akar. Terlebih, menurut informasinya, sungai yang terkenal di Kota Bandarlampung ini diduga dicemari limbah PDAM Way Rilau.

''Kami akan lihat, apakah Kali Akar memang tercemar dan dicemari PDAM. Jika memang tercemar, apakah zatnya berbahaya? Nah jika memang berbahaya, kami akan panggil semua pihak terkait," ujar anggota Komisi III Yuhadi kemarin (28/11).

Dia berharap PDAM juga langsung turun ke masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran. ''Pastikan dululah, penampungan air yang diberikan itu masih berfungsi tidak? Paparkan hasil laboratoriumnya ke masyarakat setempat, sehingga tidak saling tuding siapa yang salah," pintanya.

Sementara, PDAM Way Rilau memastikan apa yang dikeluhkan warga Jl. Sunda, Kampung Kapalbraw, RT 5/Lk. 1, Kelurahan Negeri Olokgading, Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), yang mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air sungai bukan disebabkan perusahaannya.

Hal tersebut disampaikan Kasubbag Pengendalian Kualitas Air dan Laboratorium PDAM Way Rilau Munawir saat ditemui di kantornya. Dia mengklaim, selama ini pihaknya tidak menggunakan kaporit sebagai penjernih air. Menurutnya, semua orang bisa membuktikan apakah kaporit itu digunakan pihaknya dengan mencium bau air yang ada di sungai tersebut, ataupun air yang sedang dalam proses di dalam IPA (instalasi pengolahan air).

Menurut dia, pihaknya menggunakan gas chlor sebagai disinfektan untuk membunuh bakteri dalam air. Penambahan gas chlor juga dibubuhkan sebelum proses pengolahan air bersih di IPA.

"Dengan adanya penambahan gas chlor itu, kita pastikan air tidak tercemar bakteri, dan sudah layak dipakai. Meskipun harus melalui proses masak. Jadi, berkaitan air limbah PDAM, saya yakin tidak," kilahnya.

Dia menilai, gatal yang dialami warga itu dikarenakan bakteri bukan karena limbah air yang dibuang ke sungai. "Sedangkan air PDAM sudah dibunuh bakterinya, sehingga semua yang terbuang itu sudah tidak ada bakteri yang masuk ke sungai," kata dia.

Ia juga tak yakin perusahaanya mengeluarkan sampah plastik. ''Tidak mungkinlah kami mengeluarkan sampah plastik. Air yang masuk saja itu sudah melalui proses penyaringan. Bagaimana plastik mau masuk, bisa rusak alat kami kemasukan plastik," tandasnya.

Pada kesempatan kemarin, Munawir malah menyalahkan masyarakat yang mandi di kali. "Pola hidup masyarakat di sekitar situ kan menjadi pertanyaan. Terlebih, kita sudah ada sumur-sumur PDAM buat warga, kan bisa dimanfaatkan, selama ini juga tidak ada yang komplain dengan penggunaan air PDAM," bebernya.

Dia menegaskan, pihaknya membuang limbah tidak melihat jam dan tidak diatur jam. Melainkan, dilakukan pembungan melihat kondisi di lapangan keruh atau jernih. Jika air sungai keruh, pihaknya baru membuangnys.

    Karena itu, ia kembali menolak jika PDAM menjadi biang keladi dari timbulnya gatal-gatalnya warga. Karena dari 1989, PDAM beroperasi di wilayah tersebut tidak ada masalah.

"Kita lihat lingkungan semakin padat, banyak yang cuci mobil, banyak berdiri perusahaan-perusahaan selain PDAM, jadi sampah dan limbah bukan hanya dari PDAM, terlebih sampah plastik. Kami kan tidak berhubungan dengan plastik dalam proses produksi," tandasnya.

Dia juga mengklaim telah menggunakan disinfektan gas chlor yang tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan Kemenkes yakni maksimal 0,5 miligram per liter. Sehingga hal tersebut tidak membahayakan pelanggan yang menggunakan air PDAM.

Diketahui, warga Jl. Sunda, Kampung Kapalbraw, RT 5/Lk. 1, Kelurahan Negeri Olokgading, ''menjerit".

Sebab, Sungai Sumur Putri atau dikenal dengan Kali Akar diduga tercemar. Sementara, sungai tersebut dijadikan warga sebagai sumber air sehari-hari. Tidak hanya untuk keperluan MCK (mandi cuci kakus), sebagian warga juga menjadikan air sungai itu untuk memasak.

Dugaan tercemarnya salah satu sungai terkenal di Kota Bandarlampung ini diungkapkan Poniran (42), warga setempat. Ia mengaku selain dirinya dan keluarga, banyak warga yang mengalami gatal-gatal setelah mandi di Kali Akar.

''Kejadian ini bukan dialami keluarga saya saja. Banyak juga warga yang gatal-gatal setelah mengonsumsi air di Kali Akar. Setahu saya, sudah ada sekitar sepuluh keluarga, Mas," ucapnya.

Dia menduga Kali Akar tercemar lantaran banyak perusahaan di sekitar sana membuang limbah ke sungai tersebut. ''Salah satunya PDAM Way Rilau. Dalam satu hari, PDAM mengeluarkan limbah sebanyak 3 kali, yakni pukul 09.00 WIB, 11.00, dan 15.00. Jika sudah mengeluarkan limbah, air di Kali Akar menjadi putih semua, bercampur sampah plastik dan lumpur. Kalau sudah membuang limbahnya, ikan sama udang pada mati semua," kata dia. (cw12/p2/c1/whk)

Pekan Depan, Hearing Ulang

Posted: 28 Nov 2014 07:17 PM PST

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung bergerak cepat. Komisi III menjadwalkan ulang hearing terkait dugaan pembuangan limbah medis cair Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Rencananya, lembaga legislatif menggelar hearing lagi dengan instansi terkait pada Rabu (3/12). Sementara pada Senin (1/12), surat undangannya didistribusikan.

Diketahui, hearing yang digelar pada Kamis (27/11) berakhir antiklimaks.  Penyebabnya, beberapa pihak yang diundang tidak hadir. Di antaranya manajemen CV Berkah yang merupakan pihak ketiga yang ditugaskan manajemen RSUDDT menyedot tinja dan limbah. Dalam hearing tersebut, Kepala Instalasi dan Sanitasi RSUDDT Novilia juga tak hadir.

''Ya, kami akan panggil kembali semua pihak yang terlibat tanpa kecuali pada Rabu (3/12). Nanti kita buatkan suratnya Senin (1/12) dan Selasa (2/12) bisa didistribusikan ke semua pihak yang terkait. Sehingga Rabu (3/12) kita bisa adakan pertemuan dan semua bisa hadir," ucapnya.

Heriyadi melanjutkan, pada hearing kedua akan dipastikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab pada hearing pertama. Lalu memastikan apakah yang dibuang tersebut adalah tinja atau limbah medis.

Untuk itu, pihaknya berharap semuanya dapat hadir memberikan keterangan yang sebenarnya. ''Ini harus jelas, sejelas-jelasnya, bukan mencari benar atau salah. Jadi ada solusi ke depannya," kata dia.

Sementara, anggota Komisi III Achmad Riza juga memastikan Rabu (3/12) akan kembali digelar hearing kedua. Setelah pada hearing pertama belum adanya jawaban yang memuaskan dan memastikan apakah ada keteledoran petugas dari pihak swasta atau RSUDDT.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bandarlampung ini mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan hearing tersebut, karena kehadiran mereka dibutuhkan untuk membuka takbir dan menjelaskan secara terang benderang pokok permasalahan yang sedang dialami.

Untuk itu, pihak  ketiga harus dipastikan kehadirannya. "Kita tidak ingin kembali bicara teknis, kemarin sudah terlalu banyak bicara teknis karena pihak-pihak yang mengetahui kronologi sejelasnya mangkir dari hearing," kata dia.

Mengingat, sebuah informasi harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Jika tidak disampaikan secara benar, selain itu sebagai kebohongan publik, hal tersebut juga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

"Sanksi pidana 1-3 tahun, dan denda Rp1-3 miliar. Dengan dakwaan, membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup," paparnya. (cw12/p2/c1/whk)

Alhamdulillah, YLKI Masih Ada!

Posted: 28 Nov 2014 07:16 PM PST

Desak Pemprov Benahi Armada
BANDARLAMPUNG – Jerit konsumen akibat krisis listrik, harga bahan bakar minyak naik, harga sembako melambung tinggi, dan air bersih sulit tak membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung bergerak. Tetapi soal kenaikan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar 26 persen, mendadak YLKI buka suara. Alhamdulillah, YLKI Lampung masih ada!

    Ketua YLKI Lampung Subadra Yani mengatakan, pada dasarnya ia setuju dengan penetapan kenaikan tarif AKDP sebesar 26 persen dari harga sebelumnya.

Namun, dia berharap seiring naiknya tarif AKDP tersebut, pemprov melalui Dinas Perhubungan Lampung memperbaiki pelayanan. Di antaranya perbaikan armada dan memperketat terkait kelayakan armada tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar bisa memberikan kenyamanan bagi penumpang. Supaya terjadi kesesuaian antara kenaikan tarif dengan pelayanan.

''Dishub harus benar-benar melakukan perbaikan pelayanan di setiap armada.  Kalau harga naik, ya pelayanan harus ditingkatkan dong. Jangan sampai nantinya memberatkan penumpang atau konsumen,'' tandasnya.

Ia melanjutkan, harusnya pemerintah juga bisa mengawasi hingga lapisan bawah terkait kenaikan ini. Di mana dalam tarif tersebut ada dua hal, yakni tarif terendah dan tertinggi.

Menurutnya, banyak sekali armada yang menggunakan tarif batas atas tanpa memikirkan pelayanan. Di mana tak jarang dijumpai bus yang kondisinya tidak cukup nyaman.

''Nah, sekarang kan bus-bus itu kalau masalah tarif rata-rata menggunakan batas atas. Tetapi, mereka tidak mementingkan kenyamanan dan keamanan penumpang," katanya.

Pemerintah juga wajib menyosialisasikan kepada masyarakat terkait tarif tersebut. ''Sosialisasikan dong terhadap masyarakat agar juga tidak asal menaikkan. Seperti penempelan stiker di setiap mobil. Agar pelaksanaan tarif ini benar-benar terkendali,'' katanya.

Di bagian lain, Perum Damri akan menaikkan tariff sebesar 15-19 persen pada 30 November mendatang. ''Dengan berat hati, kami harus menaikkan tarif. Hal ini kami lakukan demi keberlangsungan Damri,'' kata General Manager Perum Damri Lampung Yulianto.

Ia melanjutkan, selain imbas dari kenaikan BBM, ini juga untuk memikirkan agar bagaimana penumpang tidak merasa terlalu keberatan.

Namun, untuk Damri yang tidak melalui jalur penyebrangan dalam arti masih dalam Provinsi lampung dia mengatakan hanya menaikkan 10-12 persen saja.

''Mau tidak mau harus kirta naikkan, karena kan operasional kita juga bertambah seperti pembiayaan, sparepart, uang transpoirt dan lain-lain,'' katanya.

Menurutnya untuk kenaikan tarif tersebut pihaknya mulai menyosialisasikan kepada masyarakat lewat media massa. Dengan kenaikan tersebut, pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada penumpang, salah satunya dengan memperbaiki kendaraan maupun membenahi kekurangan-kekurangan di Perum Damri. ''Kami sudah mengantisipasi kalau ada keluhan,semuanya kami tampung, sebab legalitas kita juga jelas," pungkasnya. (abd/p3/c1/ary)

Tunjangan PNS Tertunda

Posted: 28 Nov 2014 06:57 PM PST

Pembahasan Pergub Deadlock
BANDARLAMPUNG - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Lampung harus bersabar mengenai pencairan tunjangannya. Sebab, payung hukum untuk mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp120 miliar tersebut masih dibahas. Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist mengatakan, masih terjadi selisih pendapat di antara beberapa pihak terkait tunjangan kinerja PNS ini.

''Tadi kami sudah rapatkan, tetapi masih tertunda. Karena masih ada selisih pendapat atau perbedaan pendapat terhadap pembahasan pasal-pasal dalam naskah tersebut. Untuk itu belum bisa kita selesaikan hari ini (kemarin, Red)," kata dia

Ditanya kapan penyelesaian draf raperda tersebut, mantan Kasatpol PP Lampung ini menargetkan satu minggu bisa dirampungkan. Sehingga nantinya bisa langsung diajukan kepada gubernur untuk ditandatangani.

Yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja ini adalah seluruh PNS, CPNS, termasuk honorer. ''Semua dapat baik PNS, CPNS, maupun honorer. Tetapi kan besarannya tentu berbeda," katanya.

Terkait teknis pemberiannya, untuk saat ini masih dibahas kembali dengan tim. Yang pasti, sambung dia, pemprov melakukan pendekatan dengan dua indikator. Yakni dengan mengutamakan kehadiran dan pelaksanaan tugas.

''Seperti masalah kehadiran, nantinya ada poin-poinnya lagi di dalamnya. Terkait anggaran, saya rasa tidak masalah. Karena pemprov kan sudah menghitung secara fiskal kemampuan keuangannya bagaimana. Kalau tak mampu, ya tidak mungkin pemprov mau mengeluarkan anggaran untuk tunjangan ini," pungkasnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekubang Adeham mengatakan masih dalam pengkajian. Pembahasan draf tersebut dilakukan untuk penyempurnaan  agar rencana tentang tunjangan kinerja PNS tersebut tidak menabrak peraturan yang ada di atasnya.

''Ya, kita lakukan penyempurnaan pergub (peraturan gubernur) ini. Karena untuk pembahasan tunjangan kinerja ini tidak boleh menabrak peraturan yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 58 Tahun 2011," terang dia.

Dilanjutkan, apakah proses pembahasan tersebut sudah final, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan upaya yang maksimal. Dimana, dari masing-masing satuan kerja sudah mengajukan draft raperda tersebut untuk dibahas.

"Ya kita upayakan secepatnya finish, lah artinya secara kronologi harus kita tahu bagaimana prosesnya, administrasinya dan sebagainya," kata dia

Ditanya terkait detail atau point yang dibahas dalam peraturan tersebut dia tidak bisa merinci dikarenakan masih belum disepakati.

"Nah, seingat saya tadi ada sekitar 23 pasal yang dibahas. Pokoknya, secepatnya akan kita selesaikan lalu kita ajukan ke Gubernur. Nanti tinggal pak gubernur yang punya kewenangan bagaimana.," pungkasnya. (abd/p3/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New