BELI DI SHOPEE

Rabu, 03 Desember 2014

Pasar Seni Enggal Diusulkan Jadi Pusat Batu Akik

Pasar Seni Enggal Diusulkan Jadi Pusat Batu Akik


Pasar Seni Enggal Diusulkan Jadi Pusat Batu Akik

Posted: 02 Dec 2014 11:50 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pasar Seni Enggal dinilai tak punya kontribusi besar terhadap perkembangan kesenian di Kota Bandarlampung. Pasar Seni juga dinilai tak dikelola secara maksimal. Karenanya, usulan memberdayakan Pasar Seni pun kembali mengemuka. Salah satunya menjadikan Pasar Seni sebagai pusat kerajinan batu akik.

    Dalam rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di gedung Semergou, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mempersilakan para perajin dan pedagang batu akik untuk beraktivitas di Pasar Seni selama 24 jam.  

    ''Kalau untuk pusat batu akik, kan sudah banyak tempat yang diberi penerangan. Biar kalau malam ramai dengan penjual batu akik. Seperti di Jalan Bengkulu, Jalan Padang, dan Terminal Kemiling. Kalau di Pasar Seni ada perajin batu akik yang mau berjualan di sana, silakan saja." kata dia.

    Herman memastikan para pedagang dan perajin yang beraktivitas di Pasar Seni tak akan dipungut bayaran oleh pemkot. Namun, dia me-warning agar para pedagang dan perajin batu akik menjaga kebersihan kompleks Pasar Seni.

    ''Ya dagang-dagang saja, nggak perlu bayar, yang penting nggak buat kotor. Nanti kita awasi juga dengan menempatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di sana. Apalagi sekarang masyarakat lagi keranjingan batu akik," ujar dia.

    Salah satu tenaga ahli Pemkot Rakhmat Husein menyayangkan kondisi pasar Seni saat ini. Karenanya, menurut dia, Pasar Seni memang lebih baik dijadikan pusat perdagangan batu akik. Dengan demikian, Pasar Seni akan lebih hidup.

    "Dari dulu Pasar Seni nggak ada perubahan, masih nggak maksimal penggunaannya. Kalau bisa Pasar Seni ini dijadiin pusat penjualan batu akik saja, biar Pasar Seni jadi hidup dan ramai," kata dia.

    Dengan konsep sebagai pusat batu akik, menurut dia, pasar Seni diyakini kedepan bakal lebih ramai. Dan bisa menjadi pemicu pelaku seni memanfaatkan fasilitas yang ada di pasar seni. "Jadi ada terus aktifitas positif di Pasar Seni yang dapat dikembangkan," terangnya.

    Wakil Walikota Bandarlampung, Tobroni Harun sendiri menyentil peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota terkait kondisi pasar Seni saat ini. Menurut dia Disbudpar kurang mempromosikan keberadaan pasar Seni.

    Karenanya, Tobroni mewarning Disbudpar untuk melakukan promosi yang maksimal. Sehingga, pelaku seni, pedagang dan pengrajin batu akik mau beraktivitas di pasar Seni. "Saya rasa, untuk sarananya sudah cukup memadai. Hanya kurang promosi saja," ujarnya. (cw12/p5/c1/wdi)

Disnakertrans Gantung UMK

Posted: 02 Dec 2014 11:30 PM PST

BANDARLAMPUNG - Usulan upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung rupanya masih menggantung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung. Alhasil, sampai kemarin berkas usulan UMK Rp1,8 juta tak kunjung ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

    Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung Heny S. Mumpuni mengakui berkas UMK Bandarlampung belum naik ke meja gubernur.

    Menurutnya, berkas usulan UMK masih belum memenuhi syarat untuk diajukan ke gubernur. Penyebabnya, usulan UMK belum ada tanda tangan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.

    Karena itu, menurut dia, UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung bakal dikaji ulang di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. ''Belum ada kesepakatan dari putusan yang masuk ke kami. Masih ada yang menolak terkait besaran UMK Bandarlampung," jelasnya di kompleks Disnakertrans Lampung kemarin.

    Disnakertrans Lampung memastikan pembahasan UMK digelar besok (4/12). Pembahasan tersebut akan melibatkan DPK Bandarlampung, Apindo, dan dewan pakar.

    ''Terhambatnya penetapan tersebut karena salah satu unsur tidak tanda tangan, yaitu dari unsur pengusaha atau Apindo. Kalau sudah ditandatangani, ya langsung kita ajukan," tegasnya.

    Heny memprediksi, akan ada usulan perubahan besaran UMK Bandarlampung. Dalam penilaiannya, UMK Bandarlampung akan kurang lebih sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan yakni Rp.1.580.000.  Mengingat, pengusaha keberatan dengan usulan   UMK saat ini.

    "Jika tidak berubah sudah diajukan kemarin dan telah  mencapai kesepakatan. Untuk itu, kita sudah buat surat ke Dinasker Bandarlampung, dan pihak lainnya terkait penjelasan  dan penjabaran data yang lebih valid untuk menjadi bahan pertimbangan keputusan UMK," jelasnya.

    Menurut dia, selain UMK Bandarlampung ada sejumlah usulan UMK yang juga masih dalam proses. Diantaranya, usulan UMK Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Tulangbawang.

    Ia menarget seluruh usulan UMK tersebut bisa rampung pada desember ini. Sebab, berdasarkan peraturan Menakertrans nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pasal 8 ayat 1, upah minimum berlaku mulai tanggal 1 januari.

    Terpisah, Kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Bandarlampung Loekman Djoyosoemarto mempertanyakan lambatnya usulan UMK diajukan ke gubernur. "Sudah jelas lah saya fikir, tidak perlu tanya lagi kemereka. Justru mereka sudah paham harus kapan diputuskan, dan kita hanya butuh sosialisasi tersebut karena ini sudah bulan Desember," ucapnya.

    Dirinya mengaku surat usulan UMK tersebut sejak bulan Oktober 2014.  "Jadi kita mau nanya apa lagi. Usulan kita sudah dilayangkan, tidak ada yang ditanyakan. Ya bentuk tanggung jawabnya saja mestinya jika sudah cukup syarat kenapa mesti ditunda-tunda," tukasnya.

    Sebelumnya diketahui, usulan penetapan UMK Bandarlampung diwarnai keberatan Apindo Lampung. Apindo mengaku keberatan dengan usulan UMK sebesar Rp1,8 juta. Namun, oleh Pemkot usulan tersebut tetap disampaikan ke Pemprov Lampung. Apindo Lampung sendiri menolak menanda tangani usulan tersebut. (cw12/p5/c1/wdi)

Pilih Kunker, Batalkan Hearing Limbah

Posted: 02 Dec 2014 11:29 PM PST

BANDARLAMPUNG - Komisi III DPRD Bandarlampung kembali menunda rencana hearing mengenai limbah Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT). Sebelumnya, komisi III menjadwalkan hari ini menggelar hearing tersebut. Inkonsistensi komisi III itu bukan tanpa sebab. Mereka lebih memilih mendahulukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Bukit Asam.

    Alhasil, hearing soal limbah RSUDDT yang diduga dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung akan dijadwalkan ulang.

    Anggota Komisi III Achmad Riza berkilah, jadwal hearing dan kunker memang berbenturan. ''Jadwal kita tabrakan. Ada kunjungan kerja ke PT Bukit Asam. Nanti kita atur ulang jadwal hearing-nya," kata dia kepada Radar Lampung kemarin.

    Menurut Riza, kunjungan kerja lebih penting daripada hearing limbah. Sebab, kunker ke PTBA adalah bentuk pengawasan. ''Hearing nanti kita rapatkan lagi," ujarnya.  

    Yuhadi, anggota komisi III lainnya, mengungkap alasan lain kenapa hearing batal dilakukan. Ia menuturkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung dr. Amran tak bisa datang lantaran masih rapat dengan Wali Kota Herman H.N.

    Namun, Ketua Komisi III Heriyadi Fayacoen membenarkan hearing kedua dengan RSUDDT, BPPLH, CV Berkah Jaya, Disbertam, dan UPTD Bakung batal. Namun, dia membantah pihaknya menomorduakan hearing dan lebih memilih kunker.

    Heriyadi menyatakan, hearing batal lantaran pimpinan dewan akan rapat. Peserta rapatnya komisi DPRD, Badan Legislasi, dan fraksi-fraksi DPRD."Jadwal berubah, otomatis batal. Nanti kita kabari lagi jika sudah kami rapatkan kembali," ucapnya singkat saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin.

    Terpisah, Sekretaris Komisi III Muchlas E Bastari mengaku penjadwalan ulang hearing masih belum dilakukan. Tetapi, Muchlas berharap hearing bisa dilakukan pada kamis (4/2) besok. "Maunya sih hari kamis," tuturnya.

    Sebelumnya, komisi III berencana menggelar hearing kedua pada hari ini. Alasannya, hearing yang digelar pada Kamis (27/11) berakhir antiklimaks.  Penyebabnya, beberapa pihak yang diundang tidak hadir. Di antaranya manajemen CV Berkah yang merupakan pihak ketiga yang ditugaskan manajemen RSUDDT menyedot tinja dan limbah. Dalam hearing tersebut, Kepala Instalasi dan Sanitasi RSUDDT Novilia juga tak hadir.

    Sungkono pemilik CV Berkah Jaya menyatakan, dirinya tak hadir hearing lantaran tak ada undangan. Dia mengaku hanya diberitahu lewat telepon dan tanpa undangan resmi. Mastiah, istri Sungkono menyatakan, aktivitas CV Berkah Jaya di RSUDDT beberapa waktu lalu adalah menyedot limbah tinja. Bukan limbah medis cair.

    Dia juga mengklaim bahwa izin usahanya dan yang dilakukannya di RSUDDT sudah melalui prosedur yang tepat. "Saya daftarkan usaha saya 20 Mei 2014, dan masa aktif usaha yang didirikan hingga 20 Mei 2019," tegasnya.

    Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Fachrudin menyatakan CV berkah Jaya punya surat izin. "Dia terdaftar dari Kepala BPMP Nizom Ansori pada tanggal 20 may 2014," ungkapnya. Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikantungi CV Berkah Jaya bernomor 510 .2.2/00449/30.9/III.27.2/V/2014.

    Diberitakan sebelumnya, limbah medis cair RSUDDT diduga dibuang ke TPA Bakung. Pada rabu (19/11), Radar melihat aktivitas truk tangki berwarna hijau bertuliskan ''Sedot WC" mondar-mandir di RS pelat merah tersebut.

    Karena ''terusik", wartawan koran ini mencoba melihat lebih dekat aktivitas truk tersebut. Saat itu, Radar melihat truk tangki tengah menyedot air di kolam IPAL (instalasi pengelolaan air limbah).

 Dengan mengaku sebagai warga sekitar yang membutuhkan bantuan jasa sedot WC, akhirnya Radar berhasil mengobrol dengan salah satu petugas truk tangki itu yang mengaku bernama Yudi.

    Darinya diketahui, truknya tengah menyedot limbah medis cair. ''Iya Mbak, ini airnya seperti air comberan. Ini sudah kali ke-8 kami menyedot sejak pukul 09.00 WIB tadi," ucapnya kala itu.

    Yudi mengatakan, limbah medis cair tersebut akan dibuang ke TPA Bakung. ''Saya nggak tahu apakah air ini berbahaya atau tidak, Mbak. Saya kan hanya diperintah dari perusahaan untuk menyedot limbah tersebut. Penyedotan ini juga baru pertama kami melakukannya," aku dia.

    Usai mengobrol dengan Yudi , Radar lantas berbincang dengan salah satu petugas RSUDDT berpakaian PNS yang ada di sekitar lokasi IPAL. Sayangnya, ia   enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai aktivitas truk tersebut.

    ''Saya nggak tahu pastinya Mbak. Sepertinya air di IPAL. Kalau nggak besok (Kamis, 20/11) silakan temui kepala instalasi sanitasi (Novilia, Red) saja. Karena sekarang dia sudah pulang," sarannya. (cw12/p5/c1/wdi)

Biaya Cuci Darah Ditanggung Sekali

Posted: 02 Dec 2014 11:29 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjamin biaya cuci darah ditanggung program jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Namun, jaminan pembiayaan itu hanya berlaku untuk satu kali tindakan. Sementara untuk tindakan kedua, ketiga, atau seterusnya tidak lagi ditanggung oleh program jamkesda. Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. kemarin.

    ''Kalau cuci darah ya ditanggung (jamkesda). Tetapi, ini untuk satu kali (cuci darah) saja. Kalau seterusnya nggak ditanggung lagi. Karena biaya cuci darah itu kan mahal. Kalau ditanggung terus, ya kasihan dengan masyarakat lainnya. Nanti nggak kebagian," kata dia.

    Kadiskes Bandarlampung dr.Amran menambahkan, untuk cuci darah dan pengobatan kemoterapi Pemkot memang lebih selektif. Sebabnya, dua metode pengobatan tersebut mempunyai sifat berkelanjutan dan perlu anggaran besar.

    Dr.Amran mengatakan pemberlakuan selektif terhadap pasien cuci darah maupun khemotheraphy mulai diberlakukan sejak awal 2014. Sebab, berdasarkan data 2013, biaya untuk pasien cuci darah atau kemoterapi bisa mencapai Rp300 juta.

    Untuk itu dia menyarankan bagi warga yang membutuhkan jaminan cuci darah bisa menghubungi diskes untuk mengajukan permohonan. "Sehingga kami (Diskes,red) dapat memberikan rekomendasi surat tersebut," kata dia.

    Selain itu, dia juga menyarankan agar warga mendaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Mandiri. "Dengan Biaya Rp.300 ribu/ tahun sudah mengcover segala penyakit, karena cuci darah dan khemotheraphy berkelanjutan sehingga dapat mengeringankan anda," kata dia.     

    Terpisah, Hasimah (52) warga Jl.AMD Temenggung LK2 RT 04. Gunung Sulah. Wayhalim  pasien Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menderita gagal ginjal dirawat di Rumah sakit Umum Daerah Abdul Moelok (RSUDAM) Lampung.     Hasimah dirawat sejak minggu (30/11) lalu. Hasimah sebelumnya harus keluar dari rumah sakit lantaran tidak mampu membayar cuci darah sebesar Rp.800 ribu.

Kepala Bidang Pelayanan RSUDAM Lampung  dr.Surya Puspa Dewi mengatakan RSUDAM Lampung tidak pernah menolak pasien manapun termasuk pasien gagal ginjal bernama Hasimah. (cw12/gie/p5/c1/wdi)

 

Ridho: Acara Kedinasan Cukup Pisang Goreng dan Kopi

Posted: 02 Dec 2014 11:28 PM PST

Masih Ada Instansi Nakal yang Gelar Acara di Rumah Makan
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sangat mendukung aturan efisiensi anggaran sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 10 Tahun 2014. Salah satu isi SE mengharuskan satuan kerja menggunakan jajanan pasar seperti singkong dan pisang dalam acara kedinasan.

    Menurut Ridho, hal tersebut sudah dilakukan pihaknya. Bahkan, gubernur termuda se-Indonesia ini sudah memberikan imbauan kepada seluruh satker di lingkup Pemprov Lampung terkait masalah tersebut.

    ''Oh kalau itu ya kita setuju. Kan sudah dilakukan. Coba lihat saja kita sudah pakai makanan khas lokal semua kok," katanya kemarin.‬

    Bahkan, orang nomor satu di Provinsi Lampung ini menyatakan, program efisiensi anggaran yang dilakukan pihaknya tidak sebatas masalah penganan.‬ Ridho menegaskan, seharusnya PNS tidak terganggu dengan kebijakan pola hidup sederhana ini. ''Nah, saya rasa kita senang-senang saja. Ya kalau bisa kan pakai pisang goreng dan kopi saja sudah cukup itu," ucapnya.

Kemudian larangan lainnya adalah  pemerintah daerah untuk mengadakan rapat di hotel.

Namun di lapangan SE Kemenpan-RB ini ternyata masih diabaikan instansi. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung misalnya masih menggelar acara di sebuah hotel di Bandarlampung.‬ Hal ini terlihat dari agenda Pemprov Lampung. Tidak hanya BBPOM saja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga menggelar acara disebuah rumah makan di daerah Telukbetung.

Jelas hal ini bertentangan dengan semangat SE Kemenpan-RB yang mengedepankan efisiensi anggaran. Ketika di konfirmasi, Kepala BBPOM Lampung, Sumaryanta menegaskan memang awalnya rapat tersebut dilakukan di Hotel  Novotel Lampung. Akan tetapi jadwal sudah dirubah seiring diberlakukannya peraturan tersebut.‬ "Jadi begini, memang awalnya kita jadwalkan di hotel tapi kita rubah menjadi di Mahan Agung," kata dia, kemarin. ‬

Sumaryanta berdalih, penjadwalan tersebut dilakukan sebelum diberlakukannya aturan yang ada sehingga ketika melewati tanggal 30 November, rapat tersebut dirubah.‬ ‪"Kalau penjadwalannya sudah lama. Sebelum aturan diberlakukan," tegas dia. (abd/p4/c1/fik)

SKPD Diminta Selektif

Posted: 02 Dec 2014 11:28 PM PST

Prioritaskan Wartawan Kompeten dan Media Berbadan Hukum
BANDARLAMPUNG - Penerbitan media cetak maupun online di Lampung kian marak. Sayang, belum semua perusahaan yang menaungi memenuhi ketentuan yang berlaku. Masih sedikit perusahaan media yang berbadan hukum. Dari ratusan perusahaan media, hanya sekitar 20 yang telah memiliki badan hukum.

    Kondisi  ini makin miris karena para pekerja media, khususnya wartawan, juga masih banyak yang belum kompeten. Padahal, Dewan Pers telah mengatur agar setiap wartawan memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Hal ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008. Dalam aturan ini, ada 17 poin yang harus diperhatian perusahaan pers agar mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.

    ''Kami berharap humas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memberikan layanan kepada media yang berbadan hukum maupun wartawan yang kompeten," kata Ketua PWI cabang Lampung Supriyadi Alfian pada seminar sehari sinergi PWI dan humas pemerintah dalam menunjang ekspose pembangunan, di Pondok Rimbawan, kemarin (2/12).

    Dijelaskan, dari 17 poin itu, terpenting adalah legalitas perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Jika tidak, maka perusahaan pers dinyatakan ilegal. Sehingga setiap karya jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers tidak bisa dilindungi UU Pers jika terjadi persoalan hukum akibat pemberitaan.

Menurut Supriyadi, belakangan para pejabat di lingkup pemerintahan dan swasta akhir-akhir ini kerap mengeluhkan keberadaan pers. Bukan karena jumlahnya yang terus menjamur, tapi dari sudut profesionalisme dan etika.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza mengeluhkan keberadaan pers yang kian menjurus pada pemberitaan miring sehingga tidak mendukung kondusifitas daerah. Ia berharap PWI dapat membantu mencarikan solusinya. Rycko juga mendukung langkah PWI dengan pengujian kompetensi, sehingga diketahui pers yang profesional.

Keluhan serupa juga disampaikan pejabat di lingkup Pemkab Lampung Utara (Lampura). "Nyaris setiap hari ada orang yang mengaku wartawan mendatangi kantor kami. Kalau kami layani, bisa-bisa nggak bisa kerja, soalnya jumlah wartawan yang datang ke kantor bisa puluhan orang," kata seorang staf di kantor dinas Pemkab Lampura.

Diketahui, saat ini di Lampung menurut catatan PWI terdapat 31 media harian, mingguan (13), TV lokal (5) dan media online (15). Sedangkan untuk wartawan, hingga kini terdapat 395 wartawan aktif yang menyandang predikat kompeten.

Rencananya, pada Januari 2015 mendatang daftar wartawan kompeten ini akan diberikan ke seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota hingga ke SKPD di Lampung. (rls/p4/c1/fik)

Antisipasi Konflik, Pemprov Aktifkan Risma

Posted: 02 Dec 2014 11:25 PM PST

BANDARLAMPUNG – Keberadaan organisasi pemuda di kampung seperti Remaja Islam Masjid (Risma) dinilai dapat meminimalisasi terjadinya gesekan di suatu daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana menggiatkan organisasi pemuda seperti Risma yang ada di setiap daerah. Terutama di daerah rawan konflik seperti Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, yang baru-baru ini bergolak.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Qodratul Ikhwan menyatakan, kebanyakan konflik terjadi karena masih banyak warga usia produktif, khususnya kalangan pemuda, yang belum memahami tentang keberagaman dan masalah moral. Padahal, inilah yang justru bisa menjadi alat pemersatu bangsa.

    ''Ya, kita membaca konflik kebanyakan di beberapa daerah ini bermula dari pemuda yang pemahaman keberagamannya masih lemah. Untuk itu, kita menggalakkan kembali organisasi kepemudaan di daerah. Salah satunya kegiatan Risma ini," katanya  usai rakor Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik di Graha Patimura kemarin (2/12).

Dalam pandangannya, kaum muda ini memegang peranan penting. Namun di lain pihak pemuda juga rentan terhadap penyebaran narkoba yang kerap menjadi salah satu faktor pemicu konflik di masyarakat. "Kalau mereka aktif di kegiatan Risma ini, kan tidak mungkin mereka mengkonsumsi narkoba. Paling tidak kita ada filter," terangnya.

Ditanya kapan action rencana tersebut, Ikhwan mengaku baru  akan berkordinasi dengan pemerintah daerah. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat ikut aktif mendukung dan menggerakkan Risma. ‬

"Kita juga akan turun ke Lapangan. Nah, untuk kasus Anaktuha, kita juga sudah koordinasi dengan Pemkab Lamteng untuk melakukan istiqosah bersama yang akan dilakukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," jelasnya.

Ditambahkan, peran tokoh agama dan masyarakat juga penting dalam hal mengurangi konflik di daerah masing-masing. "Peran tokoh agama ini juga akan ditingkatkan funngsinya. Tidak hanya tokoh agama saja, akan tetapi kami akan tekankan hingga ke pemerintahan terbawah seperti kelurahan atau RT juga agar cepat tanggap ketika ada indikasi kerawanan," tuturnya. (abd/p4/c1/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New