BELI DI SHOPEE

Senin, 23 November 2015

RSUDAM Disuntik Rp147 Miliar

RSUDAM Disuntik Rp147 Miliar


RSUDAM Disuntik Rp147 Miliar

Posted: 23 Nov 2015 10:56 AM PST

Bandarlampung – Kendati banjir keluhan soal pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung kembali dimanjakan dengan dana besar, Rp147 miliar.

    ''Ini dari APBD Lampung untuk kesehatan sesuai instruksi gubernur Lampung," kata Elya Muchtar, asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat, diamini Dewan Pengawas sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr. Hj. Reihana, M.Kes.

    Elya mengatakan, Gubernur M. Ridho Ficardo berharap RSUDAM terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Diketahui, belum lama ini Ridho Ficardo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUDAM.  Dalam sidak, Ridho meminta RSUDAM meningkatkan pelayanan karena sering dikeluhkan masyarakat.

    ''Jajaran RSUDAM perlu meningkatkan tidak hanya kualitas fisik, tetapi yang paling penting manusia atau SDM-nya. Pelayanan harus ditingkatkan. Karena masalah pelayanan yang sering didengar keluhannya oleh gubernur dari masyarakat," kata Ridho kala itu.

    Dalam kunjungan tersebut, Ridho menanyakan fasilitas di rumah sakit milik Pemprov Lampung itu. Dia berpesan, pihak RSUDAM perlu memperhatikan kualitas bangunan. Sehingga, bisa bertahan lama hingga puluhan tahun.

    Terpisah, Direktur Utama Rsudam dr. Hery Djoko Subandryo, M.K.M  membenarkan RSUDAM akan menerima dana Rp147 miliar. ''Untuk teknisnya bisa dilanjutkan kepada direktur umum, direktur pelayanan, dan direktur sumber daya manusia (SDM),'' katanya.

    Direktur Umum dan Keuangan Drs. Ali Subandi, M.M. mengatakan, segala sesuatu harus didukung sarana dan prasarana. Ia mengaku berterima kasih gubernur memperhatikan RSUDAM.

    ''Dana tersebut akan diprioritaskan untuk sarana dan prasarana pada tahun 2016. Misalnya renovasi gedung kebidanan, gedung administrasi, peralatan kedokteran, dan kesejahteraan pegawai. Sehingga pada saatnya nanti masyarakat dan pemerintah dapat melihat kinerja dari peningkatan pelayanan rumah sakit,'' ucapnya.

    Sementara Direktur Pelayanan Rsudam dr. Pad Dilangga, Sp.P. menyampaikan, pembenahan fasilitas masih memiliki keterkaitan dengan rencana akreditasi nasional.  ''Tahun 2016 akan  menitikberatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat," katanya. (gie/c1/ary)

Pelepasan Lahan Waydadi, Hitung Ulang NJOP

Posted: 23 Nov 2015 10:55 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kepala Bagian Pemanfaatan Daerah Biro Aset dan Perlengkapan Setprov Lampung Saprul Al Hadi mengatakan, tim appraisal mulai melakukan penghitungan aset lahan pemprov di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, pada tahun 2016.

''Insya Allah awal Januari 2016 sudah action untuk menghitung harga per meter tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP)," kata dia kemarin.

Meski telah mendapatkan persetujuan DPRD Lampung beberapa waktu lalu, nyatanya pelepasan lahan Waydadi masih harus menempuh jalan panjang. Di antaranya, disebutkan Saprul, pihaknya masih harus mendapatkan surat keputusan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

''Pertama kan kita harus ada surat keputusan gubernur untuk penetapannya. Nah ini proses, masih kita susun bersama Biro Hukum," jelas dia.

Usai mendapatkan tanda tangan dalam SK gubernur, pihaknya masih harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal tersebut mengacu surat keputusan (SK) kepala BPN RI tanggal 11 Januari 2013 bahwa Pemprov Lampung tidak bisa melepas aset tersebut tanpa adanya persetujuan DPRD.

''Maka itu, setelah ada persetujuan dari pihak legislatif, artinya harus menyampaikan Sesuai SK kepala BPN RI tanggal 22 Mei 1992 No. 58/BPN/1992 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Atas Nama Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung di Waydadi," katanya.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto juga mengharapkan pemerintah bisa lebih selektif untuk memilih tim khusus yang akan ditugaskan untuk mengawal pembebasan lahan tersebut.

Ia juga berharap, nantinya Pemerinta Provinsi (Pemprov) Lampung bisa benar-benar memprioritaskan penghuni lama Waydadi ketimbang pendatang dari luar.

Dalam kajiannya, ada beberapa hal yang bisa menjadi perhatian Pemprov agar masyarakat penghuni lama tetap menjadi priyoritas yang utama. "Ada sekitar empar ribu kepala keluarga (KK) di wilayah Waydadi. Data tersebut bisa menjadi database  untuk pemprov sebagai pedoman untuk pembebasan lahan Waydadi," ungkapnya kemarin.

Disamping itu, hal yang paling krusial dalam pembebasan lahan itu, menurut Yusdianto, yakni pengkalkulasian harga yang harus dihitung kembali oleh DPRD Lampung.

Harapannya, agar harga yang ditetapkan tim appraisal tidak lebih tinggi dari kemampuan masyarakat untuk mengganti rugi. "Apakah mungkin masyarakat bisa mengganti rugi apabila harga yang ditetapkan lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Disini lah, lanjut dia, peranan pemerintah daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan biaya keringanan dalam ganti rugi lahan. Tidak hanya itu, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat, tentunya juga harus bisa mewakili kepentingan masyarakat dan bukan hanya pemerintah saja.

"Kemudian juga harus ada pendekatan personal kepada masyarakat, agar bisa minimalisir kemungkinan adanya pendatang dari luar. agar pemerintah bisa benar-benar mengenal mana masyarakat asli Waydadi," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung mengawal pelepasan lahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, seluas 89 hektare untuk masyarakat yang lebih dahulu menempati aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersebut.

Anggota Komisi I Apriliati mendampingi Ketua Komisi I Ririn Kuswantari mengatakan, pelepasan aset pemprov tersebut akan dikawal ketat komisinya. Menurut dia, kecil kemungkinan bagi pendatang luar wilayah tersebut bisa mendapatkan salah satu kawasan Waydadi.

Itu disebabkan daerah Waydadi sudah cukup dipadati penduduk yang memang telah lama tinggal di daerah tersebut. ''Saya rasa akan sulit untuk orang dari luar mendapatkan salah satu wilayah Waydadi. Karena itu kan sudah padat. Sudah banyak bangunan juga di situ," tuturnya (20/11) lalu. (ega/c1/ary)

Ini Versi Owner Toko Emas Apollo (1)

Posted: 23 Nov 2015 10:55 AM PST

POLEMIK INVESTASI EMAS
BANDARLAMPUNG – Polemik investasi emas di Toko Sinar Baru dan Apollo berlanjut. Shanti, owner Toko Emas Apollo, buka suara. Sabtu (21/11), ia mendatangi Graha Pena Lampung, markas Radar Lampung. Dia mengklarifikasi tudingan miring terhadap tokonya.

    Shanti datang didampingi Alimin, suaminya, pukul 10.00 WIB. Kedatangannya diterima Pemimpin Perusahaan Radar Lampung Liris Vawina dan Manajer Iklan Desti Mulyani. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Achyar menyatakan, kliennya Shanty tidak tahu-menahu terkait uang Rp3 miliar tersebut.

    Shanti merasa uang itu merupakan pembayaran dari Hermin Thio, owner Toko Emas Sinar Baru, yang pada saat itu Shanti membeli emas namun tidak diberikan. Karena barang tak bisa diberikan, akhirnya Hermin Thio mengembalikan uangnya kepada Shanti.

    ''Sehingga klien saya juga menjadi korban dari Hermin Thio, tetapi itu sudah selesai. Pasalnya uang yang ditransfer Shanti ke rekening Hermin Thio sudah dikembalikan. Kami juga memiliki bukti, di mana klien saya mentransfer uang ke Hermin Thio," ungkapya.

    Diceritakan Ahyar, berawal pada Selasa pagi (29/9) 2015, Hermin Thio menghubungi suaminya Shanti yakni Alimin  dengan tujuan menjual emas logam mulia seberat 3 kg, yang kemudian disepakati dengan harga Rp 1,5 miliar.

    "Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Hermin Thio pada Bank Bumi Arta Indonesia (BBAI). Pada tanggal yang sama pada pukul 10.00, uang tersebut kami setor dan RTGS ke rekening Hermin Thio bank BBAI sejumlah 1,5 miliar rupiah. Setelah menyetor, kami pun menanyakan kapan barang tersebut dapat kami terima, dan Hermin menjawab besok," ungkapnya.

    Keesokan harinya (Rabu, 30 September 2015), lanjut dia, Shanty owner Apollo menanyakan kembali kepada Hermin Thio Hermin beralasan, bahwa barang belum diantar. Bahkan Hermin Thio  berjanji akan mengantar barang tersebut ke toko Apollo.

    "Dia (Hermin Thio, red) bilang hari Kamis 1 Oktober tetapi, pada waktu yang dijanjikan Hermin Thio tidak muncul, kami telepon tetapi nomornya tidak aktif. Lalu kami mendatangi tokonya, tetapi ternyata tokonya tutup," Cerita Shanty.

    Tak merasa puas 5 Oktober dirinya dan Alimin kembali mendatangi rumah Hermin Thio alias ko Amin. Kala itu ia bertemu dengan Ko Amin untuk menanyakan emas logam mulia yang dibeli, kemudian Ko Amin pun mengatakan  "Besok pagi (6 Oktober, red) saya buka toko, datang saja ke toko dan saya akan menyelesaikannya," ingatnya.

    Keesokan harinya, Shanty mendatangi toko emas Sinar Baru untuk menagih emas yang dia janjikan. Dan sekitar pukul 10.58 WIB, Hermin Thio berkata  "Dia bilang uangnya dipulangkan saja dan saya iyakan," kata Shanty.

    Kemudian, imbuhnya, menanyakan nomor rekening karena akan mentransfer balik uang saya sambil bertelepon entah dengan siapa. Sementara saya menyebutkan nomor rekening, lawan bicaranya di telepon meminta untuk di-SMS saja.

    Lalu, Hermin Thio memerintahnya untuk mengirimkan nomor rekening via sms. "Santy, tolong sms nomor rekening ke nomor ini (082371030393)". Sayapun mengsms nomor rekening dan jumlah uang yang akan beliau kembalikan, yang bunyinya "BCA Sulaiman 0200998090 Rp 1.500.000.000," Katanya.

    Kemudian sekitar jam 12 siang, dirinya menelepon papanya (Sulaiman red) untuk mengecek apakah uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibayarkan Hermin Thio sudah masuk dan Sulaiman menjawab sudah. (bersambung). (mhz/nca/c1/adi)

Komisi III Bela PT Subanus

Posted: 23 Nov 2015 10:54 AM PST

Keselamatan Warga Paling Penting
BANDARLAMPUNG – Kendati dibayangi ancaman membayar denda Rp7 juta per hari, keterlambatan PT Subanus SBR untuk merampungkan jalan layang (fly over) Ki Maja-Ratu Dibalau mendapat pembelaan dari Komisi III DPRD Bandarlampung.

    Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari mengatakan pihaknya memang sempat mendapatkan laporan dari pihak terkait untuk mengajukan waktu tambahan 50 hari.

    ''Jika alasan untuk keselamatan para pengguna jalan, saya rasa hal itu diperbolehkan, tidak masalah. Karena yang terpenting adalah keselamatan masyarakat," katanya kemarin (22/11).

    Menurutnya sepanjang progress pembangunannya tetap berjalanan dan lancar, tidak masalah adanya penambahan. Namun jika memang melewati batasan waktu yang diberikan, pihak pengembang harus siap dengan konsekuensi yang ada.

    Diberitakan sebelumnya, PT. Subanus SBR selaku rekanan pembangunan fly over Ki Maja- Ratu Dibalau, terancam membayar denda Rp7 juta perharinya.

    Itu lantaran pembangunan flyover keempat di Kota Tapis Berseri ini, dibayangi tidak rampung pengerjaannya sesuai kontrak kerja yakni 2 Desember 2015.

    Namun, Sekkot Bandarlampung, Badri Tamam mengatakan, Pemkot masih memberi toleransi. Yakni, akan memberikan tambahan waktu (Adendum) kepada PT.Subanus SBR sebanyak 50 hari.

    "Ya pasti kami kasih lah, untuk adendum penambahan waktunya, dengan tambahan waktu 50 hari kerja," kata Badri, Sabtu (21/11).

    Nantinya sebelum diadendum, Sekkot menegaskan Pemkot akan melakukan pembayaran sesuai pekerjaan yang sudah selesai.

    "Kalau deadlinenya sudah sampai, pengerjaannya belum selesai ya pemkot bayar sesuai yang sudah selesai saja," ungkapnya.

    Sementara saat disinggung kemungkinan denda, Sekkot mengatakan kemungkinan akan dinegosiasi ulang.  Sebab dalam perjanjian kontrak PT. Subanus SBR terancam membayar denda Rp7 juta per harinya jika tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline. "Kan nanti diadendum keseluruhan perjanjiannya, jadi akan diatur ulang," katanya. (yay/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New