BELI DI SHOPEE

Senin, 16 Maret 2015

Cek Limbah Laundry!

Cek Limbah Laundry!


Cek Limbah Laundry!

Posted: 15 Mar 2015 09:23 PM PDT

USAHA laundry di Bandarlampung kian marak. Hampir di semua kecamatan di Kota Tapis Berseri ada usaha ini. Terlebih di dekat perguruan-perguruan tinggi dan perumahan. Dengan maraknya usaha laundry tersebut, memungkinkan berdampak pada lingkungan. Karena untuk usaha laundry skala kecil atau rumahan, kemungkinan besar tidak menyediakan IPAL (instalasi pengolahan air limbah).

Saat ini, ada beberapa laundry skala rumahan di Bandarlampung yang membuang limbahnya ke selokan tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. Dalam ukuran limbah rumah tangga, mungkin masih ada toleransi. Tetapi untuk ukuran laundry yang menggunakan detergen, pewangi, dan pelembut pakaian yang dijual bebas di pasaran, pastinya membahayakan lingkungan.

Ya, dengan tujuan ekonomis, pengusaha laundry pasti membeli detergen dan pewangi dengan sistem curah yang tak jelas asal-usulnya. Sementara kalau rumah tangga, detergen atau pewangi yang dipakai mereknya sudah familier sehingga memiliki sertifikasi dan pengujian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan beserta dispensasi jika menimbulkan pencemaran.

Nah, hal inilah yang menurut penjabat sementara (Pjs.) Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Hendrawan harus dicermati semua pihak.

''Ya, dimungkinkan merusak lingkungan sehingga harus memiliki pengolahan limbahnya sendiri dan tidak boleh langsung dibuang ke permukaan saluran air yang ada di lingkungan sekitarnya," ingat dia.    

Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah harus bersiap membuat aturan baru ketika hal ini sudah semakin berkembang. "Karena yang semua orang ketahui, limbah mereka dibuang sama seperti limbah rumah tangga lainnya yang lari begitu saja ke selokan," katanya.

Padahal, lanjut dia, seharusnya limbah serupa disaring dan diolah terlebih dahulu sehingga posisi kadar limbahnya sudah baik.

"Maka itu, harus ada izin lingkungan dalam mendirikan usaha semacam ini. Terlebih nantinya jika skala besar yang pastinya limbah yang dihasilkan juga akan semakin banyak dan dapat berdampak dengan perubahan lingkungan," ucapnya.

Senada disampaikan pengamat lingkungan dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Muhammad Akib. Dia mengatakan, jika dilihat dari sisi hukum limbah yang berbahaya adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

"Nah, unsur yang digunakan dalam laundry itu masuk tidak dalam kategori yang ada di B3," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perlu dipastikan apakah benar atau tidaknya yang digunakan dalam mencuci tersebut detergen atau bukan. "Namun, dalam hal ini seharusnya memang sudah mengantongi izin. Kan di dalam izin itu juga nantinya ada yang membahas prihal limbah yang akan dibuang seperti apa," katanya.

Maka dari itu, tambahnya, hal inilah yang harus dikontrol pemkot. "Jadi, apakah izin yang dibuat sudah sesuai dan berjalan dengan intruksi dan perjanjian dalam mendirikan usaha laundry tersebut," pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E. Bastari mengaku belum paham dengan dampak yang dihasilkan limbah laundry.

Namun, menurutnya, hal ini jika dilakukan dalam kapasitas banyak dan home industry yang besar maka perlu dikontrol dan bermacam-macam limbah yang dihasilkan detergent tersebut kategori dalam bahan berbahaya atau tidak.

"Terus ada definisi kembali, bahan berbahanya berdampak langsung atau tidak langsung. Sehingga, hal ini harus ada uji laboratorium oleh satuan kerja terkait di pemkot," sarannya. (goy/c1/whk)


Harus Miliki Izin

BADAN Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung memastikan telah menerbitkan ratusan izin untuk pendirian usaha laundry di kota ini. Baik itu izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Kepala Bidang Perizinan BPMP Bandarlampung Fachrudin mengatakan, masyarakat yang ingin mendirikan usaha laundry diwajibkan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

''Ya, pastinya harus berizin serta membayar retribusi daerah dan perpanjangan izinnya setiap tahun," ujarnya kemarin.

Retribusi ini, kata Fachrudin, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang di dalamnya berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu.

''Tetapi, ini kan bisa dibedakan antara home industry dengan yang industri. Jadi memang ada kelasnya. Misalnya, home industry yang skalanya kecil dan alat seadanya itu yang masih dapat ditoleransi. Namun jika ada yang lebih besar, harus mempunyai izin dan kami juga akan melihat kembali skala usaha yang digunakan untuk memungut besaran retribusi tersebut," katanya.

Menurut Fachrudin terus berkembangnya izin pendirian usaha laundry, karena memang usaha tersebut semakin menuju era modern, maka semakin dicari oleh konsumen dan ini termasuk usaha yang menjanjikan.

"Dengan modal terbatas saja sudah bisa memulai usaha. Nah, untuk itu mereka harus taat setiap saat usahanya berkembang untuk memperbarui izin usahanya," tukasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam. Menurutnya, tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) di Bandarlampung dari usaha laundry.

Sebab, katanya, hal ini kewenangan pemerintah yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan yang harus dibayarkan. "Jadi, sudah ada di izin gangguan. Selain itu, kan ada jenis-jenis retribusi dan pajak yang dapat dipungut pemkot. Ditambah, ada kewenangan dari pemkot ataupun provinsi dalam mengelelola hal ini," terangnya.

Karena, dijelaskannya, jika usaha laundry tersebut menggunakan air bawah tanah maka akan dikenakan pajak bawah tanah. Namun, jika hanya terkait jenis usaha, maka, hanya terkena retribusi dari izin gangguannya yang mereka daftarkan.

"Jadi bukan pajak, dan dalam hal ini kami, tidak boleh membuat peraturan daerah (perda) karena UU pun membatasi. Karena itu, yang namanya pajak pertambahan nilai, pajak penjualan itu tidak boleh. Itulah uang dinamakan pajak pusat, dan pemkot tidak boleh memungutnya," tandasnya. (goy/c1/whk)


Ditarik Rp60 Ribu per Tahun

PENGUSAHA laundry atau jasa pencucian di Bandarlampung hampir tak terhitung jumlahnya. Pesatnya pertumbuhan ibu kota Lampung ini semakin mendorong dan menjamurnya usaha jasa cuci pakaian.

Yang sangat mencolok berkembangnya usaha laundry di pusat keramaian. Seperti di jalan-jalan protokol, perumahan, sekolah, hingga perguruan tinggi.

Dari penelusuran Radar Lampung, ada pengusaha laundry yang memiliki izin pendirian usaha. Tetapi, ada juga yang belum memiliki izin dengan berbagai alasan.

Indra Roy Pangga, pemilik Indra Jaya Laundry yang terletak di Jl. Abdul Muis, Gedongmeneng, Rajabasa, mengatakan, pihaknya sudah tiga tahun melakoni usaha laundry di sekitar lingkungan pendidikan yang lokasinya sangat dekat dengan kos-kosan SMK 2 Mei Bandarlampung dan Universitas Lampung.

''Selama tiga tahun itu, saya setiap tahunnya memperpanjang izin dan dipungut Rp60 ribu. Retribusinya dibayarkan di kelurahan atau kecamatan," kata dia.

Terkait pengelolaan limbah detergen yang digunakan dalam laundry, Indra mengaku memiliki penampungan seperti septic tank yang digunakan dalam mengalirkan air limbah hasil cucian tersebut.

Penggunaan septic tank dilakukan lantaran di wilayah usaha laundry-nya belum ada siring. "Pemilik ruko sudah mengajukan ke kelurahan agar dibuatkan siring aliran air melalui program pemerintah. Namun, sampai saat ini belum terbangun siringnya," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, limbah detergen yang per hari biasanya mencapai 5 liter tersebut langsung masuk ke dalam penampungan yang tergabung dalam septic tank limbah rumah tangga.

"Jika memang nantinya minta limbah hasil pencucian diminta untuk dipisah, dan terkait pajak juga diminta oleh pemkot, saya akan taat dengan peraturan tersebut," janjinya.

Namun, ia berharap kebijakan tersebut difikirkan secara matang sehingga tidak memberatkan pengusaha kecil.

Sementara, Apul Johan, pemilik Putri Laundry di Jl. Pramuka, Rajabasa mengakui belum memiliki izin yang dimaksud dalam pendirian usaha laundry.

Ia mengaku belum mengetahui berapa besaran yang harus dibayarkan dalam pengurusan izin mendirikan usaha laundry. "Kalau usahanya besar pasti harus berizin. Nah, kalau kami ini kan masih usaha kecil, usaha rakyat, jadinya harap maklumlah mereka," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan dirinya akan taat jika memang usahanya harus didaftarkan, dengan catatan pengurusan izinnya gratis. "Kalau gratis nggak apa-apa, dan jika nantinya ada penagihan per tahunnya pasti dibayarkan. Tapi, kalau dalam bentuk pajak perbulan dan biayanya besar, saya nggak sanggup," tandasnya

Namun, kata dia, terkait pembuangan limbah, laundry-nya memiliki saluran pembuangan tersendiri. "Jadi kami tidak buang ke siring, tapi memang sudah ada penampungannya untuk air bekas cuci pakaian ini," pungkasnya. (goy/c1/whk)

Lagi, Cak Nun Isi Sekala Selampung

Posted: 15 Mar 2015 09:20 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Sekali lagi, Sekala Selampung sebagai majelis diskusi bebas yang digagas Central Proteina Prima Tbk. digelar di dua tempat berbeda, Sabtu (14/3). Kali ini, Sekala Selampung mengambil tema Merajut Kebersamaan dalam Keragaman.

    Di pagi hari, majelis yang meenghadirkan budayawan dan ulama nasional K.H. Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) ini digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung.

Sedangkan di malam hari, majelis maiyah Sekala Selampung bergeser ke Pondok Pesantren Nurul Qodiri, Waypengubuan, Lampung Tengah.

    Direktur PT Centralpertiwi Bahari (anak usaha PT Central Proteina Prima), Arman Diah, menjelaskan, forum ini diniatkan untuk menjadi katalisator masyarakat dengan bingkai mencari solusi atas masalah aktual yang terjadi di sekitarnya.

"Kita menginginkan di majelis ini semua bebas berbicara. Tahun ini bukan hanya saat ini saja yang kita gelar, kita targetkan dalam tiga bulan sekali," jelasnya.

Arman menambahkan, Sekala Lampung merupakan acara budaya, sehingga dinilai tepat menghadirkan Cak Nun sebagai penampil utama.

Dalam diskusi di IAIN Raden Intan Lampung, Cak Nun didampingi Arman Diah, Anggota DPRD Lampung Hartarto Lojaya, Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, para wakil rektor IAIN Raden Intan, Dosen Sosiologi Universitas Lampung (Unila) Ikram Baadilah, serta para tokoh lintas agama dan budaya.

Di hadapan ribuan hadirin yang umumnya adalah mahasiswa IAIN dan Unila, Cak Nun menegaskan bahwa Indonesia dinamis secara sosial budaya. "Harmoni dan kebersatuan di Lampung adalah simbolisasi harmoni dan kebersatuan di Indonesia," katanya.

Pembangunan, sambungnya, sudah seharusnya pembangunan aspek sosial budaya juga ditingkatkan, sehingga aspek spiritual dan kekayaan budaya tidak tergerus.

Dalam diskusi itu, Hartarto Lojaya juga angkat bicara mengenai kebersamaan. Menurutnya, pentingnya penanaman akan kebersamaan dalam perbedaan hendaknya menjadi prioritas pendidikan agama bermoral dan berbudaya.

"Pasalnya, saat ini Indonesia benar-benar membutuhkan generasi yang benar-benar mampu menghadapi banyaknya perbedaan," ujarnya disambut tepuk riuh hadirin.

Arus globalisasi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak munculnya berbagai macam budaya dan bermacam paham, serta golongan.

Mendapati banyak pertanyaan dan keluhan peserta, Cak Nun membuat format diskusi menjadi diskusi lesehan dan membuat suasana menjadi akrab dengan para mahasiswa. "Yang penting kita berbuat baik untuk diri kita sendiri dan memberi manfaat bagi sesama," tegasnya.

Wakil Rektor III IAIN Raden Intan Prof. Syaiful Anwar menambahkan, beragam adat budaya di Lampung yang menciptakan harmoni sosial, kini perlu didorong untuk terus menghapus jarak di antara mereka satu sama lain.

"Lampung yang beragam ini pastinya rawan konflik. Ini hukum alam sebagai provinsi yang multikultural. Padahal keberagaman yang ada bisa membawa masyarakat untuk memajukan pembangunan," ujarnya.

Terakhir, ia berharap, Central Proteina Prima Tbk dapat terus menyelenggarakan Sekala Selampung guna terus meningkatkan harmoni, kecintaan dan keutuhan budaya lokal di Lampung. (cw15/c1/dna)

Nasib RS Imanuel di Tangan Tim

Posted: 15 Mar 2015 09:14 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung terus menyusun data-data yang diperoleh dari Rumah Sakit (RS) Imanuel saat berkunjung ke RS tersebut, Jumat (13/3). Data ini terkait pemutusan kerja sama sementara RS Imanuel oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung.    Hal itu disampaikan Kadiskes Bandarlampung dr. Amran. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti apa hasil dari kunjungan tim ke RS Imanuel.

''Yang jelas, sebelum disampaikan kepada saya, terlebih dahulu saya meminta kepada tim untuk menyusunnya dalam bentuk tertulis. Jadi saat ini mereka sedang menyusun hasil pertemuan dengan RS Imanuel atas data-data yang diperoleh di lapangan dan data-data lainnya yang terlebih dahulu dikumpulkan," ujarnya kemarin.

Untuk itu, hingga saat ini, ia mengaku belum bertemu dengan timnya yang turun ke Diskes. "Yang jelas jika memang ditemui adanya pelanggaran. kami akan tindak lanjuti, dan bisa diberikan teguran jika memang pihak RS Imanuel yang melakukan kesalahan sehingga terjadi pemutusan kerjasama sementara oleh pihak BPJS," tukasnya.

Sementara, Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama oleh BPJS terhadap RS Imanuel merupakan hak BPJS.

"Jadi kan itu ada MoU (nota kesepahaman) antara kedua belah pihak, di mana mereka semua tetap pada aturan-aturannya dan BPJS juga berpacu terhadap pelaksana JKN (jaminan kesehatan nasional) yang digulirkan pemerintah pusat," kata dia.

Diakuinya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti terkait kronologi kejadian yang sebenarnya. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dari BPJS kronologi kejadiannya. Kalau di RS ini kan bertingkat tiga, kalau kami pelaksanaan yang langsung mengawasi seperti di RS tipe B seperti RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek), RS Urip Sumoharjo, dan RS Ahmad Yani-Metro," terangnya.

Sedangkan, kata dia, untuk menindak lanjuti yang terjadi di RS Imanuel sudah diserahkan kepada Diskes Bandarlampung untuk menindak lanjuti yang mana menjadi kewenangannya.

"Jadi kami sampai saat ini masih terus berkoordinasi, dan di sini kami hanya sebatas memberi arahan dan nasehat. Terlebih, saat ini proses sedang berjalan dan dari Diskes Bandarlampung sudah melakukan kunjungannya ke RS Imanuel," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPJS Cabang Bandarlampung yang wilayah kerjanya untuk tiga kabupaten dan kota.

"Jadi, kami juga sudah menjajaki dan belum ada pernyataan resmi dari BPJS. Kami juga langsung koordinasi dengan Diskes Bandarlampung yang saat ini sedang berproses memberikan solusi untuk mencari langkah terbaik dan bijak dalam hal ini," kata dia. (goy/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New