Badan Karantina Pertanian "Bakar-Bakaran" |
Badan Karantina Pertanian "Bakar-Bakaran" Posted: 17 Dec 2015 10:48 PM PST radarlampung.co.id- Badan Karantina Pertanian Kelas I B Bandarlampung, memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa jenis Wortel dan Semangka impor. Pemusnahan dilakukan dengan membakar dua jenis bibit itu, Jumat (18/12). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari wortel sebanyak 1.062,5 kilogram (kg), dan bibit semangka sekitar 12,5 kg. Barang impor itu berasal dari tindak lanjut pelimpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar lampung pada tanggal 5 Agustus 2015 lalu. Kepala Badan Karantina Pertanian Lampung, Bambang Erman mengatakan, tindakan pemusnahan dilakukan karena importasi benih tersebut melanggar undang-undang nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. "Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengangguran tumbuhan karantina yang di masukan ke wilayah negara Indonesia wajib di lengkapi sertifikat kesehatan dan negara asal dan atau negara transit asal hewan, atau tumbuhan dan bagian- bagian tumbuhan," ujarnya, usai pemusnahan barang bukti. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan mentri nomor 05/Permentan/Of.140/2/2012 tanggal 06 Februari 2012, sebagai telah diubah dengan Permentan nomor 76/Permentan/OF.140/7/2013 tentang pemusnahan dan pengeluaran benih Holtikultura. "Pemusnahan ini, sudah mendapat izin dari mentri pertanian (Kementan-RI)," bebernya. Sementara, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Agus Cahyono mengatakan, pihaknya menemukan 1.062 kilogram benih wortel dan 12,5 kilogram benih semangka tanpa izin impor dari Menteri Pertanian. "Benih wortel dan benih semangka itu ditemukan di dalam kontainer impor dengan importir PT Dago Java Globalindo beberapa waktu lalu. Dan hari ini (kemarin, Red) mendampingi Bandan Karantina Pertanian dan Satker lainnya memusnahkan barang bukti tersebut," ujar dia.(ozy/adi) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar