BELI DI SHOPEE

Senin, 21 Oktober 2013

source: www.radarlampung.co.id

source: www.radarlampung.co.id


Ada Tahanan ’’Istimewa’’ di PN

Posted: 21 Oct 2013 07:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang terlihat ramai, Kamis (17/10). Di ruang tahanan PN, 40 tahanan berjubel dalam ruang yang ukurannya sekitar 3 x 4 meter itu. Pengap asap rokok bercampur bau keringat tak lagi dipedulikan. Bagi para tahanan, yang paling penting, sidang segera digelar.

Pada hari itu, pengusaha Mintardi Halim juga ada jadwal sidang. Aming –sapaan akrabnya– diketahui tersandung kasus pemalsuan surat tanah. Persidangan perkaranya sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.

Sidang Aming direncanakan baru digelar pukul 14.30 WIB. Selama menunggu sidang, Aming tak terlihat ada di ruang tahanan. Meski bukan jaksa, Aming diperbolehkan menunggu di ruang jaksa. Ruang itu terletak di sayap kanan gedung pengadilan. Ruangan tersebut sederhana. Hanya berisi dua meja dan tiga kursi. Namun dibandingkan ruang tahanan PN, ruang jaksa jelas berkali lipat lebih nyaman.

Tak seperti tahanan lain, Aming juga terlihat istimewa tanpa rompi oranye. Aming terlihat trendi dengan balutan kemeja putih dan celana dasar hitam. Setelah sekitar sejam menunggu, Aming pun mendapat giliran sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu tergopoh-gopoh menyusul sang terdakwa.

Sepanjang pantauan Radar Lampung, Aming bukanlah satu-satunya tahanan yang mendapat perlakuan istimewa dari aparat. Masih ada nama-nama lain seperti Ketua Komite Peningkatan Sarana Olahraga Lampung Barat M. Lekat Amin (45). Saat sidang vonis Kamis (10/10) lalu, pria yang tersangkut korupsi pembangunan lapangan olahraga ini hilir mudik di kompleks PN. Ia juga tak masuk ruang tahanan. Sesekali, Lekat tampak sibuk menelepon lewat ponselnya.

    Ada lagi terdakwa kasus korupsi DAK Pesawaran Isnaini Haisa. Mantan kepala Dinas Pendidikan Pesawaran ini juga didapati kerap bebas bercengkerama dengan kerabatnya di ruang tunggu pengunjung sambil menunggu sidang. Ia juga tak mengenakan rompi kuning khas tahanan.

    Adanya pembedaan ini sudah dianggap jamak oleh para tahanan. Pembedaan itu bahkan telah terlihat saat penjemputan tahanan. Seharusnya, seluruh tahanan dijemput dengan mobil tahanan yang sudah disediakan. Tetapi bagi para tahanan yang tergolong istimewa seperti tahanan tipikor, menggunakan mobil minibus khusus. Para tahanan tipikor dan tahanan yang dikategorikan istimewa tak harus berdesak-desakan di dalam bus tahanan.

    Adanya pembedaan ini mendapat tanggapan keras dari sejumlah aktivis hukum Lampung. Dalam pandangan mereka, asas persamaan di muka hukum telah dilanggar. Karenanya, perlu ada tindakan tegas dan pembenahan dari pihak-pihak yang terlibat.

    ''Jika demikian yang terjadi, maka asas equality before the law secara sengaja telah diabaikan. Sudah sepatutnya seluruh tahanan yang disidangkan berada di ruang tahanan," tandas Koordinator Pemantau Peradilan Komisi Yudisial Lampung Anggit Nugroho.

    Ia juga menilai pembedaan perlakuan ini sifatnya subjektif. Sebab, fakta menunjukkan bahwa ternyata tidak semua tahanan bisa menunggu giliran sidang di luar tahanan.

    ''Tidak semua bisa bebas kan? Tahanan yang kelas menengah ke atas saja pastinya yang bisa bebas. Kalau yang menengah ke bawah ya harus berpanas-panasan di dalam ruang tahanan," tukasnya.

    Terlebih untuk tahanan pidana khusus atau korupsi, tidak pernah ada satu pun yang masuk ruang tahanan pengadilan. Mereka pun biasanya turun bukan di tempat biasa tahanan pidana umum turun. ''Harusnya kan seluruh perlakuan sama," tegasnya.

    Menurut Anggit, pihak yang harus bertanggung jawab atas pembedaan perlakuan tahanan yang akan sidang di pengadilan ini adalah kejaksaan. Harus ada evaluasi dari tubuh kejaksaan itu sendiri. Jangan ada pembedaan perlakuan, kecuali jika sangat terpaksa dilakukan. Misalnya karena alasan kesehatan terdakwa.

    Kemudian, menurutnya, hakim juga harus melakukan kontrol. Sebab, terdakwa yang sidang di pengadilan statusnya adalah tahanan pengadilan. Jadi bukan hanya mempersiapkan sarananya, tetapi juga ikut melakukan kontrol.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi juga berkomentar senada. Menurut dia, pembedaan perlakuan tahanan lebih dikarenakan status sosial terdakwa.

    ''Yang bisa bebas, tidak di ruang tahanan itu pasti pejabat, orang kaya, punya kekuasaan. Kalau orang miskin, tidak punya uang, pasti ya di ruang tahanan itulah sebelum dan sesudah sidang. Ini menunjukkan lemahnya petugas pengawalan serta jaksa penuntut umumnya. Kalau nantinya ada yang kabur, saling menyalahkan," tandasnya.

    Perbedaan perlakuan ini bahkan diduga sudah ada sejak perkara ditangani entah itu dari kepolisian atau kejaksaan. ''Perhatikan saja lah, aparat penegak hukum terkesan lemah dengan mereka yang memiliki banyak uang dan punya kekuasaan. Tetapi terlihat sangat kuat ketika yang dihadapi hanya seorang tukang ojek, pengangguran, sopir angkot, dan sebagainya," katanya. (red/p5/c1/wdi)

Anggaran Bertambah

Posted: 21 Oct 2013 07:06 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku kesulitan dana hingga defisit pada tahun 2013 ini. Namun, anggaran untuk megaproyek Kota Baru dipastikan terus mengalir. Di Dinas Pengairan dan Permukiman (DPP) Lampung, untuk tahun anggaran 2014 mendatang, Kota Baru dipatok Rp150 miliar. Angka ini diperkirakan 50 persen dari total anggaran DPP.

Kepala DPP Lampung Arif Hidayat menerangkan, dalam APBD 2014 satkernya diperkirakan mendapat jatah Rp350 miliar. ''Ya, kita tetap prioritaskan Kota Baru. Sebab, kita saat ini terus mengejar pembangunan Kota Baru yang memang ditunggu-tunggu masyarakat luas," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Sayang, dia masih enggan merinci peruntukannya. Namun dikatakan Arif, pembangunan yang tengah dikejarnya masih sama dengan tahun lalu. Yaitu kantor gubernur, gedung DPRD, masjid agung, serta gerbang selamat datang Kota Baru.

''Sisa anggaran lainnya kita peruntukkan sesuai usulan pembangunan dari kabupaten/kota. Seperti balai desa atau sumur bor. Intinya, kita juga tetap memperhatikan pembangunan di bidang lain," ujarnya.

Diketahui, pada tahun ini, DPP hanya menganggarkan 22 persen anggarannya untuk Kota Baru. Anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan kantor gubernur sebesar Rp72 miliar dan pembangunan gedung DPRD sebesar Rp46 miliar.

Kemudian untuk pembangunan masjid agung dianggarkan sebesar Rp20 miliar. Sedangkan pembangunan pintu gerbang Kota Baru Rp6 miliar. Serta terdapat juga anggaran untuk pembangunan balai adat Kota Baru Rp1,5 miliar. Semua anggaran itu berasal dari APBD. (red/p5/c1/wdi)

Cuma Empat Raperda Baru

Posted: 21 Oct 2013 07:04 AM PDT

Prolegda 2014 Didominasi PR Lama
BANDARLAMPUNG – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung di bidang legislasi patut dipertanyakan. Pasalnya dari sepuluh raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) 2014, separuh lebih berisi raperda lama.

    Untuk 2014, DPRD hanya menambah empat raperda baru. Dari empat raperda baru itu pun, dua di antaranya adalah raperda wajib yang memang harus dibahas. Yakni raperda APBD 2015 dan raperda APBDP 2014 (selengkapnya lihat grafis, Red).

    Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. berkilah pada prolegda 2014, pihaknya fokus menyelesaikan pekerjaan rumah (PR). ''Karena itu ada enam prolegda yang merupakan prolegda di tahun 2013 yang belum selesai dibahas," ungkap dia kemarin (20/10).

    Ia beralasan, pada prolegda 2013, DPRD mematok target 17 raperda. Karenanya, menurut dia, ada harus ada skala prioritas penyelesaian raperda.     ''Jadi setelah mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta ketersediaan waktu dan anggaran pembahasan, makanya enam raperda itu kami tunda dan kami masukkan prolegda 2014," ujarnya.

    Pemkot, lanjut Budiman, pada 2013 juga lebih menginginkan ada tiga raperda yang diprioritaskan DPRD. Yakni tentang penyertaan modal pada PDAM Way Rilau, pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bandarlampung, serta raperda tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum.

    Tiga raperda itu dinilai penting oleh pemkot. Nah menyiasatinya, DPRD menyisihkan sebagian raperda di 2013 untuk dibahas pada tahun berikutnya.

    ''Ya, ketiga raperda inilah yang masih kami bahas. Karena Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. telah mengirimkan surat berita acara kepada kami supaya membahas raperda tersebut. Sebab, pemkot ada sistem kerja sama dengan pihak lain," jelasnya. (red/p5/c1/wdi)

Ini Dia Prolegda 2014

Raperda Usulan Baru
1.    Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
2.    Raperda tentang APBD 2015
3.    Raperda tentang Perubahan APBD 2014
4.    Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013

Raperda PR Dewan
1.    Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.    Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
3.    Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
4.    Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
5.    Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
6.    Raperda tentang Pengelolaan Taman Pemakaman dan Lampu Jalan
Sumber: DPRD Bandarlampung

Janji Lakukan Penindakan

Posted: 21 Oct 2013 07:04 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Widiyantoro kaget mendengar adanya pembedaan perlakuan tahanan atau terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Ia mengaku selama ini tak mengetahui adanya pembedaan tersebut. Karenanya, pria low profile ini berjanji melakukan penindakan.

    ''Saya belum tahu ada hal seperti itu. Saya berterima kasih dan senang diberi informasi seperti ini. Nanti saya cek dahulu. Saya juga akan lakukan inspeksi langsung kalau seperti ini," ucap Widi kepada Radar Lampung kemarin.

    Dia juga mempertanyakan kalau fakta pembedaan perlakuan itu ada. ''Ada apa kok seperti itu? Itu juga kan berbahaya dan mengkhawatirkan. Bagaimana kalau petugasnya lalai, kan berbahaya. Bisa saja tahanannya kabur," ujarnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko justru membantah ada pembedaan perlakuan di kalangan tahanan. Menurut dia, untuk tahanan tipikor, tetap ada petugas yang melakukan pengawalan. Terlebih, lanjutnya, jaksa selalu mengawasi.

    ''Ada petugas yang melakukan pengawalan. Juga ada jaksa yang memantau. Tidak ada pengistimewaan," tegasnya.

    Ia mengatakan, usai sidang, terdakwa perkara tipikor juga langsung digiring ke mobil tahanan. Kemudian dibawa kembali ke rutan. Untuk masalah angkutan kendaraan, lanjut dia, memang yang dimiliki pihak kejaksaan terbatas. (red/p5/c1/wdi)

Selamat Bertugas, Laksamana!

Posted: 21 Oct 2013 07:03 AM PDT

Danlanal Kol. Fery Jabat Kabinda Malut
BANDARLAMPUNG – Komandan Pangkalan Angkatan Laut Lampung (Danlanal) Kolonel (L) Fery Sidjaja terhitung mulai hari ini mengemban jabatan baru. Ia didapuk sebagai kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara menggantikan Laksamana Pertama Joko Haryanto.

    Tak hanya itu, Fery juga mendapat promosi pangkat menjadi laksamana pertama. Rencananya, serah-terima jabatan digelar di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Jakarta.

    Kepada Radar Lampung, Fery membenarkan rencana sertijab tersebut. ''Insya Allah Senin, saya melakukan sertijab di kantor BIN Jakarta," ungkap dia kemarin. Sementara untuk posisi Danlanal yang ditinggalkannya, masih akan menunggu SK dari Mabes TNI-AL.

    ''Kemungkinan sertijab pergantian Danlanal pertengahan November," bebernya. Sementara ini, jabatan Danlanal akan diwakilkan oleh Mayor Laut Harazi. ''Untuk kebijakan dan keputusan tetap dalam kendali saya. Hal ini selama jabatan Danlanal belum disertijabkan," jelasnya.

    Selama menjabat Danlanal, Fery dikenal terbuka dengan awak media. Salah satu programnya yang sukses adalah menggelar tur kapal perang bagi warga Lampung dan awak media. Dalam perbincangan dengan Radar beberapa waktu lalu, Fery ingin membangun kesadaran bahwa alutsista canggih seperti kapal perang bukan milik TNI-AL. Melainkan milik seluruh warga Indonesia, termasuk Lampung. (asy/p5/c1/wdi)

Car Free Night Menuai Kritikan

Posted: 21 Oct 2013 07:01 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Program car free night yang digulirkan Pemerintah Kota Bandarlampung menuai kritikan. Kalangan DPRD setempat berpendapat program tersebut tak ada manfaatnya. Anggota Komisi A DPRD Bandarlampung Romi Husin menilai program penutupan Jl. Jend. Ahmad Yani itu justru membuat kemacetan di ruas Jl. Raden Intan.

    Atas dasar itu, dia meminta agar satuan kerja (satker) menghentikan program tersebut. ''Coba lihat, pas jalan itu ditutup dari pukul 16.30 WIB, jalanan sudah macet. Seharusnya program yang dilakukan Pemkot Bandarlampung itu bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah membuat masyarakat resah akibat penutupan jalan itu," ungkap Romi kemarin (20/10).

    Semestinya, lanjut dia, sebelum program berjalan, pemkot bisa memprediksi dampak yang akan terjadi. Salah satunya memprediksi tingkat kemacetan jalan.

    ''Yang sangat saya sayangkan, kenapa setiap program yang dilakukan dapat mengganggu aktivitas jalan. Bukan hanya car free night yang mengganggu jalan, program pembangunan gorong-gorong di Wayhalim pun mengganggu jalan. Ini harus diantisipasi pemkot," jelasnya.

    Romi pun meminta pemkot berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung. Hal ini agar rekayasa lalu lintas bisa digelar sehingga tak menimbulkan kemacetan.

    Feni (23), salah satu warga yang melintasi tempat tersebut, juga menyayangkan jika program itu dilakukan di Jalan Ahmad Yani. Sebab, dirinya setiap hari melintasi jalan tersebut.

    ''Saya lewat jalan itu terus Bang. Rumah saya kan di Jalan Kartini. Kalau dari tempat kerja saya di Pahoman, pasti saya lewat jalan itu terus. Karena ditutup, saya enggak bisa lewat jalan itu lagi,'' ujarnya kemarin. (red/p5/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New