BELI DI SHOPEE

Rabu, 06 November 2013

Besaran UMP Dibahas Hari Ini

Besaran UMP Dibahas Hari Ini


Besaran UMP Dibahas Hari Ini

Posted: 05 Nov 2013 11:58 PM PST

''Kami Tetap Fair''
BANDARLAMPUNG – Adanya isu yang menyebutkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Tengah berkongkalikong dengan perusahaan tertentu saat menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) dibantah satuan kerja itu. Kadisnaker Lamteng Kennedy menegaskan, penetapan KHL di kabupaten ini sudah sesuai survei yang dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan.

''Tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Kami tetap fair. Silakan buktikan kalau memang benar!" ungkapnya kepada Radar Lampung kemarin.

Dia melanjutkan, dalam penetapan KHL di Lamteng, tidak ada unsur rekayasa yang dilakukan. Sebab, besar-kecilnya sudah berdasarkan survei dari Dewan Pengupahan.

''Nah, untuk tahun ini, angka pasti KHL belum selesai kami tetapkan. Tidak bisa juga menarget harus di atas Rp1,2 juta. Kembali pada kondisi lapangan!" ujarnya.

Sementara terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2014 memasuki babak baru. Hari ini (6/11), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung menggelar rapat pembahasan besaran angka UMP yang hendak ditetapkan.

Hanya dalam rapat perdana ini, pembahasan belum dihadiri unsur tripartit utuh. Disnakertrans Lampung sebatas menghadirkan perwakilan serikat buruh/pekerja untuk berdiskusi bersama perwakilan pemerintah. Dua hari berselang, giliran Disnakertrans Lampung memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung sebagai perwakilan pengusaha.

Kadisnakertrans Lampung Hery Sulianto menuturkan, langkah ini diambil guna memangkas waktu yang ada sambil menunggu survei KHL ketiga. Rencananya, hasil survei KHL ketiga atau survei terakhir baru diputus Jumat (8/11).

Selain itu, kata dia, upaya ini dilakukan untuk menghindari pembahasan yang berlarut ketika unsur tripartit duduk satu meja. ''Jadi saat pembahasan tripartit, kita tinggal satukan usulan kedua pihak untuk dibahas bersama. Harapannya, tidak akan deadlock hingga beberapa kali," tuturnya.

Diketahui, Pemprov Lampung melalui Disnakertrans me-warning Pemkab Lamteng dalam penetapan KHL di kabupaten itu. Sebab, tercium adanya isu permainan dari perusahaan tertentu terhadap pemkab setempat saat menetapkan KHL. Informasi itu disampaikan Hery Sulianto, Senin (4/11).

    ''Ya, jangan sampai ada main-main dalam penetapan KHL! Itulah inti peringatan yang kita berikan terhadap Pemkab Lamteng. Terlebih, setiap tahun ada isu permainan dari perusahaan tertentu terhadap pemkab setempat. Itu juga yang coba kami telusuri sekarang ini," ujarnya.

Menurut dia, Kabupaten Lamteng selama ini menjadi kendala tercapainya besaran UMP di atas rata-rata karena selalu menetapkan angka KHL yang rendah. Kabar terbaru yang didapat, pemkab setempat akan menetapkan KHL di kisaran Rp1,2 juta.

    ''Patokan kita dalam menentukan UMP tentunya mempertimbangkan KHL tertinggi dan terendah. Nah, masalahnya, Lamteng kabarnya angka KHL hanya Rp1,2 juta. Sedangkan pemkab lain KHL paling rendah Rp1,4 juta. Ini yang turut menjadi perhatian kita," kata Hery.

    Karena kecilnya angka KHL di Lamteng ittu, pihaknya telah me-warning pemkab setempat. ''Kami juga sudah mengimbau kepada Pemkab Lamteng untuk kembali mempertimbangkan angka itu," ungkapnya. (red/p5/c1/whk)

Tegakkan Khilafah!

Posted: 05 Nov 2013 11:58 PM PST

BANDARLAMPUNG – Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar tahrib (pawai, Red) di jalanan Kota Bandarlampung kemarin. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW pada 1 Muharam dari Makkah menuju Madinah itu dilaksanakan dari Museum Lampung hingga Tugu Adipura, Kecamatan Enggal.

Pawai yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Tak hanya menggelar orasi dari atas kendaraan, mereka juga mengusung bendera dan beberapa spanduk bertuliskan ''Hijrah" dan ''Tegakkan Khilafah".

Humas DPD I HTI Lampung Akhiril Fajri mengatakan, tahrib yang dilakukan sekitar 500 orang itu bertujuan memperingati hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah menuju Madinah.

''Informasi ini yang sangat jarang disampaikan kaum muslim ketika berkumpul. Padahal, peristiwa itu juga memang bertepatan 1 Muharam," kata dia kemarin.

Akhiril melanjutkan, setiap umat Islam seharusnya selalu mengingat peristiwa besar yang terjadi pada 1 Muharam. Jangan hanya menekankan terhadap peringatan 1 Masehi.

''Seluruh dunia berpatokan terhadap penanggalan yakni pada 1 Hijriah yang bertepatan 1 Muharam ini. Hal itu tidak dapat dipungkiri karena seluruh ilmuwan mengakui awal mula penanggalan dan sistematika dari pergerakan bumi bermula dari 1 Hijriah," tegas dia.

Menurutnya, dua peristiwa tersebut yang saat ini sangat jarang disampaikan penceramah ketika memberikan khotbah dalam memperingati 1 Muharam.

Di sisi lain, Akhiril berharap kondisi Indonesia di tahun 1435 Hijriah bisa lebih baik dan selalu tenteram. Menurutnya, sistem demokrasi saat ini tidak mewujudkan adanya penegakan dan kejayaan Islam di Indonesia.

Sebab, imbuh dia, sistem demokrasi harus diganti dengan syariah Islam yang akan membuat Islam kembali berjaya di dunia. ''Kita harus menegakkan sistem kekhilafahan untuk menegakkan syariah Islam seperti zamannya Rasulullah SAW," ucapnya. (asy/p5/c1/whk)

Ombudsman Layangkan Surat

Posted: 05 Nov 2013 11:57 PM PST

Polresta Turun Tangan
BANDARLAMPUNG – Adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa menyita perhatian berbagai pihak. Setelah sebelumnya DPRD Bandarlampung mendesak pemkot menindak tegas oknum tersebut, giliran Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung yang bersikap.

Bahkan, polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.

Rencana itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya kepada Radar Lampung kemarin. Perwira menengah kepolisian itu menyatakan, ada seseorang yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Sebab, tidak ada aturannya sepeda motor membayar retribusi saat masuk Terminal Induk Rajabasa.

Mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini melanjutkan, untuk membuktikan informasi tersebut, pihaknya berusaha mencari bukti-bukti yang menguatkan untuk diarahkan ke hukum pidana.

''Nanti kita lihat, apakah ini pidana murni atau korupsi? Kalau pemerintah tidak dirugikan atas perlakuan yang dilakukan oknum ini, maka peristiwa itu masuk ranah pidana murni. Tetapi kalau pemerintah dirugikan, maka sudah masuk unsur korupsi," jelas dia.

Jika memang pungli tersebut pidana murni, imbuh Dery, pihaknya berharap ada warga yang melaporkan ke polisi. ''Makanya, kami mohon kerja sama dari warga yang dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke polresta, supaya kami bisa memprosesnya," ujar dia.

Terpisah, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman perwakilan Lampung Upi Fitrianti mengatakan, pihaknya juga berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Dishub untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut.

Sebab, kata dia, Dishub telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jika memungut retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa tanpa adanya aturan.

Menurut dia, terminal merupakan tempat pelayanan publik yang harus memperlakukan masyarakat layaknya seseorang yang harus dilayani. ''Yang pasti, selama tidak ada peraturan terkait tarif, maka instansi atau petugas pelaksana pelayanan publik tidak boleh menerapkan tarif sendiri. Kalau menerapkan tarif sendiri, itu namanya pungli dan harus ditindak tegas!" tandas Upi kemarin.

Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lampung itu menjelaskan, UU Pelayanan Publik diterbitkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara agar seiring harapan dan tuntutan warga negara.

Selain itu, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

''Jadi, ada batasan-batasan yang harus dilakukan Dishub dalam menerapkan suatu tarif. Dalam aturan kan sudah jelas, yang dikenakan tarif retribusi itu adalah bus-bus yang melintas di Terminal Induk Rajabasa. Sedangkan sepeda motor tidak ada aturan untuk memungut retribusinya. Dengan demikian, instansi tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

    Sebelumnya, adanya praktik pungli di Terminal Induk Rajabasa juga langsung direspons Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M.

    Pada Senin (4/11), mantan kepala Dinas Pendapatan Lampung itu memanggil Kadishub Bandarlampung Rifa'i untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

'Tidak ada retribusi untuk motor. Hanya bus-bus dari luar kota yang masuk terminal yang dikenakan itu. Jadi tidak ada aturannya motor dikenakan retribusi! Saya panggil Kadishub-nya," tegas Herman seraya memerintahkan ajudannya untuk memanggil Kadishub Rifa'i untuk menemuinya saat itu.

    Dia mengungkapkan, praktik semacam itu jelas menyalahi aturan yang ada. Karenanya, oknum petugas yang melakukan hal tersebut harus ditindak tegas. ''Ke mana uangnya itu? Tidak jelas! Dishub harus lakukan pembenahan, jangan didiamkan!" tukasnya.

    Terpisah, Rifa'i saat dikonfirmasi berjanji membenahi sesuai instruksi wali kota. Dia juga menjanjikan pungli tersebut tidak akan terulang.     ''Retribusi untuk motor memang tidak dibenarkan. Retribusi itu hanya untuk bus. Karena yang dipungut retribusi hanya yang menggunakan fasilitas terminal," ujarnya yang ketika dihubungi mengaku tengah berada di luar kota.

    Sementara, Kepala Terminal Induk Rajabasa Antoni Makki menyatakan, praktik pungli tersebut hanyalah keteledoran dari anggotanya yang seharusnya tidak dilakukan.

Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut setelah ada pemberitahuan dari Radar Lampung. ''Kemarin (Minggu, 3/11), saya sudah menelusurinya," kata Antoni.

Dilanjutkan, pihaknya juga telah mengumpulkan dan memberi teguran kepada seluruh bawahannya agar teliti dan tidak melakukan kesalahan dalam menarik retribusi baik dari angkot, penumpang, maupun pengendara motor.

''Ini keteledoran. Kalau begini kan saya juga yang susah Mas. Terkait hal ini, saya sudah kumpulkan mereka dan saya berikan teguran. Jika memang masih melanggar, ya terpaksa kita harus tindak lanjuti," tegasnya.

Sementara, Kepala UPTD Terminal A. Zulkhifli mengaku akan memberhentikan sementara pemungutan retribusi di Terminal Induk Rajabasa. Langkah itu dilakukan untuk mengevaluasi petugas-petugas yang akan menarik retribusi. ''Kita akan setop sementara Mas. Kami mau evaluasi dahulu," ucapnya.

Dia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan petugas retribusi yang ada di Terminal Induk Rajabasa. ''Saya mewakili seluruh anggota terminal mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ungkapnya.

    Diketahui, praktik pungli di Terminal Induk Rajabasa berawal dari kunjungan wartawan koran ini ke terminal terbesar di Provinsi Lampung itu pada Minggu (3/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kala itu, Radar yang akan keluar dari terminal itu diberhentikan oleh tiga petugas berseragam Dishub di pintu keluar yang ada di sebelah kiri. Saat itu, bukan hanya Radar yang diberhentikan, namun juga pengendara sepeda motor lainnya.

    Saat itu, petugas pria menghampiri dan meminta uang Rp2 ribu kepada Radar. Sementara, dua petugas wanita menghampiri sepeda motor lainnya.

Karena bingung, Radar menanyakan uang apa yang dimaksud petugas tersebut. Lantas, petugas pria berambut gondrong ini menyatakan uang retribusi. Karena ingin terburu-buru, Radar lalu memberikan uang Rp5 ribu. Kemudian, pria itu mengembalikan uang sebesar Rp3 ribu.

Namun karena tidak ada karcis retribusi yang diberikan, Radar lantas menanyakannya. ''Ooo, mau karcis? Ini karcisnya!" tandas petugas itu dengan mimik muka kesal.

    Saat itu, Radar sempat kaget. Sebab ketika dilihat, banyak kejanggalan pada karcis berwarna kuning yang diberikan petugas itu. Pertama, karcis yang diberikan bukan untuk sepeda motor, tetapi untuk mobil penumpang.

    Kejanggalan kedua, petugas itu memberikan karcis secara utuh. Ia tidak memotong karcis tersebut. Dengan demikian, uang yang diberikan Radar tidak tercatat.

    Kejanggalan lainnya, pada karcis yang tertulis ''Perda Kota Bandarlampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha" itu tidak terlihat cap basah yang tertempel.

    Lantaran respons yang ditunjukkan petugas itu tidak baik, Radar lalu meninggalkannya. Namun, Radar sempat kembali ke terminal tersebut dan menuju kantor Kepala Terminal Induk Rajabasa Antoni Makki untuk menanyakan kejanggalan-kejanggalan pada karcis yang diberikan petugas penarik retribusi.

Sayang, saat itu, Antoni tidak berada di kantornya. Kala itu, hanya ada satu petugas yang juga berseragam Dishub. ''Enggak ada (Antoni Makki, Red) . Ini kan hari Minggu, libur," tandasnya.

Selanjutnya, Radar kembali meninggalkan terminal. Tetapi kemungkinan karena sudah mengenal Radar, petugas yang ada di pintu keluar tidak memberhentikan. Padahal, pada karcis yang diberikan tertulis karcis hanya berlaku untuk satu kali.

Radar kemudian memutuskan menunggu di Jl. Z.A. Pagar Alam depan terminal. Tujuannya untuk mewawancarai warga yang mengalami nasib sama dengan Radar.

Tidak lama menunggu, dari kejauhan, Radar melihat seorang pengendara motor dihentikan petugas tadi dan memberikan uang. Setelah pengendara yang belakangan diketahui bernama Amri itu keluar dari terminal, Radar lantas mengikutinya hingga masuk kampus Universitas Lampung (Unila).

Saat tepat berada di samping kantor BNI cabang Unila, Radar berhasil menghentikan laju motor Amri. Kala itu, ia sedikit terkejut. Namun setelah mengetahui maksud Radar, keterkejutannya sirna.

Lalu mahasiswa Fakultas Ekonomi Unila itu menceritakan, dua kali dalam sepekan, dirinya pasti masuk Terminal Induk Rajabasa karena mengambil titipan dari kampungnya. ''Nah, setiap saya mau keluar dari terminal, pasti diminta uang sebesar Rp2 ribu. Tetapi, saya tidak pernah diberi karcis," katanya.

Mengapa tak meminta karcis? Amri mengaku khawatir terjadi keributan. ''Daripada gara-gara uang sedikit ribut Mas, lebih baik saya yang mengalah. Meski memang, bukan saya saja yang mengalami kejadian seperti itu," keluhnya. (red/p5/c1/whk)

Giliran Tanah Kerukan Jadi Kendala

Posted: 05 Nov 2013 11:56 PM PST

BANDARLAMPUNG – Renovasi Pasar Smep Bandarlampung kembali menuai kendala. Sebelumnya, Direktur PT Prabu Artha Feri Sulistyo selaku pengembang menyatakan bahwa proses pembangunan pasar itu akan dilanjutkan Januari tahun depan karena adanya ruko Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Danamon yang belum bisa dibongkar.

Sementara kemarin, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar menyatakan, kendala lainnya dalam pembangunan pasar itu adalah tidak adanya lokasi pembuangan tanah dari pengerukan.

''Pembangunan itu kan hasil kerja sama antara pengembang dan pemerintah. Nah terkait pembongkaran bangunan dua bank itu, kami memang masih menunggu persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Tetapi, kendala lain yang kami hadapi adalah kesulitan lokasi pembuangan tanah hasil kerukan," ujarnya kemarin.

Dilanjutkan, sebelumnya pihaknya membuang tanah hasil pengerukan ke tiga tempat, yakni Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Telukbetung Barat (TbB), dan Panjang.

Namun karena volume tanah yang dibuang cukup banyak, warga di sekitar lokasi pembuangan menolak daerahnya dijadikan tempat pembuangan tanah. ''Makanya kami kesulitan mencari tempat pembuangan tanahnya. Tetapi saat ini kami masih mencari lokasinya," ucap dia.

Di sisi lain, Khasrian mengungkapkan, pihaknya memperkirakan pembangunan Pasar Smep rampung 3-4 tahun ke depan. Sebab untuk membangun lantai satu dan basement lapangan parkir serta kios membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

''Lantai dasar beserta tiang-tiangnya ini sangat penting untuk menahan lantai atas. Makanya proses ini kami percepat, paling satu tahun selesai pengerjaannya," kata dia.

Sedangkan untuk lantai dua sampai delapan, pihaknya memperkirakan rampung hingga dua tahun ke depannya dari pembangunan lantai satu dan basement. Penyebabnya, harus dicor dan pengeringannya membutuhkan waktu yang cukup lama. ''Ya, pembangunan Pasar Smep ini memang lumayan lama karena Pak Wali menginginkan bangunannya harus bagus dan kuat," pungkasnya.

    Diketahui, BRI dan Bank Danamon berkirim surat ke Pemkot Bandarlampung untuk diberikan tenggat waktu hingga Januari tahun depan terkait rencana dibongkarnya kantor mereka yang berada di lokasi Pasar Smep. Sebab, kedua bank itu tengah mengajukan proses perizinan pemindahan kantor ke BI.

''Jadi, kami berpatokan dengan dua bank itu. Mereka kan katanya tidak bisa pindah kantor sebelum ada izin dari BI. Kita sih sudah mau bongkar ruko-ruko itu. Sudah siap," kata Direktur PT Prabu Artha Feri Sulistyo, Senin (4/11).

    Terpisah, Humas BI Lampung Nunu Hendrawanto membenarkan jika suatu bank ingin pindah kantor harus mengajukan izin perpindahan ke BI.

''Tetapi, prosesnya tidak rumit kok. Yang penting bank sudah mempersiapkan tempat baru. Nanti kita tinjau, kemudian izin bisa kita berikan. Jadi kalau ditanya lama tidaknya, tergantung kesiapan bank sendiri," terangnya.

    Dia mengaku kalau pemberitahuan pembongkaran sudah diketahui lama, harusnya bank tersebut sudah mengajukan izin dan mempersiapkan tempat.

    ''Berdasarkan catatan kami, BRI sudah mengajukan izin, dan izin sudah diberikan. Jadi mereka sudah bisa pindah ke tempat yang baru. Tetapi kalau Bank Danamon sampai sekarang belum mengajukan izin untuk pindah kantor," katanya. (red/p5/c1/whk)

Lampung Tuan Rumah Forum Implementasi BPK RI

Posted: 05 Nov 2013 11:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung menjadi tuan rumah dalam acara forum komunikasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Hotel Novotel Lampung besok (7/11). Dalam acara itu rencananya lima pimpinan daerah se-Sumatera bagian selatan, masing-masing Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung, yang akan menjadi peserta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung M. Zulkarnain mengatakan, forum ini digelar dalam rangka menjaga dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Serta membangun strategi pemeriksaan yang lebih efektif untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dari instansi-instansi yang menjadi tanggung jawab BPK.

Rencananya, forum tersebut dibuka secara resmi oleh anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna. Ada juga perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Forum ini, kata dia, membahas upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Sekaligus sebagai sarana untuk mengomunikasikan arah kebijakan pemeriksaan dalam lingkungan pemprov.

''Ini juga sebagai upaya mengoptimalkan tugas konstitusi BPK. Jadi nantinya juga ada pemaparan rekomendasi-rekomendasi dari BPK untuk setiap pemprov yang hadir terhadap pengolahan keuangannya," papar dia.

Zulkarnain meneruskan, dari komunikasi yang dilakukan terhadap pihak BPK, latar belakang yang menjadi referensi dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi agenda besar 2014. Salah satunya mengantisipasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 hingga kemungkinan Pilgub Lampung.

''Perhelatan yang begitu besar ini harus diantisipasi," ucapnya seraya mengatakan, forum ini juga berfungsi memperkuat komitmen setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (red/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New