BELI DI SHOPEE

Senin, 09 Maret 2015

Ombudsman Investigasi RS

Ombudsman Investigasi RS


Ombudsman Investigasi RS

Posted: 08 Mar 2015 09:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemutusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung berbuntut. Ombudsman perwakilan Lampung saat ini tengah menginvestigasi RS tersebut. Menurut Ombudsman, keluhan terkait pelayanan di RS Imanuel juga telah didengar. Langkah awal investigasi, Ombudsman telah memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung pada Kamis (5/3) lalu.

    ''Selain bertanya terkait informasi rencana pemutusan sementara kerja sama BPJS dengan Rumah Sakit Imanuel, kami juga mendapatkan keluhan pasien dari rumah sakit tertentu, termasuk RS Imanuel," jelas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Zulhelmi kemarin.

    Menurut dia, hasil investigasi nantinya bisa berupa rekomendasi. Isi rekomendasi itu untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. ''Jika perusahaan terbukti bersalah, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan solusi yang disampaikan kepada pihak atasan. Kalau itu yang salah pegawainya, maka akan disampaikan kepada atasannya," jelas dia.

    Sampai kemarin, pihak Ombudsman belum menjadwalkan untuk menanggil pihak RS Imanuel. Namun, dia berharap, dalam kurun 30 hari, investigasi tersebut bisa dirampungkan. Dan dapat diketahui, pihak mana yang telah menyalahi prosedur.

    Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Hj. Sofyeni, S.E., M.KES., A.A.K mengaku telah dipanggil Ombudsman. Dia membenarkan dimintai keterangan terkait RS Imanuel yang diputus kontrak. " Ada juga pasien peserta BPJS yang mengeluh akibatnya buruk pelayanan rumah sakit terhadapnya," kata dia.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung dr. Hi. Amran. M.Kes mengatakan, yang punya wewenang memberi sanksi adalah Dinas Kesehatan Lampung. Sebab, lanjut dia, Diskes Lampung adalah pengawas rumahsakit.

    "Ini juga berlaku jika terbukti terjadi pelayanan buruk dari berbagai rumah sakit terhadap pasien dengan program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Bandarlampung,"tegasnya.

    Kasi Hubungan Masyarakat Diskes Lampung dr.Hj.Asih Hendrastuti,M.Kes  mengaku pada pekan depan akan mengelar evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, Diskes Lampung bisa memberi sanksi terhadap RS yang tak memberikan pelayanan terbaik buat pasien BPJS.

    "Terkait komitmen di memorandum of understanding (MoU) mengacu pada UU BPJS,  Diskes mengawasi saja, pernah diawal tahun Diskes dimintai pertimbangan untuk memberhentian sementara pelayanan RS yang melanggar MoU dan kita menyetujui," katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemutusan sementara kerja sama RS Imanuel membuktikan ada diskriminasi pelayanan terhadap warga tak mampu. Terlebih, pertimbangan pemutusan kerja sama sementara itu lantaran ada evaluasi dari BPJS. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso kepada Radar Lampung sabtu (7/3) lalu.

    Karena itu, menurut dia, pemutusan kerja sama sementara tidak cukup. Tetapi juga harus ada punishment dari Pemkot Bandarlampung terhadap RS Imanuel.

''Ya, harus ada tindakan juga dari Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung kepada RS Imanuel. RS lain yang memberikan pelayanan buruk terhadap warga juga harus disanksi," tandasnya.

    Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, seharusnya BPJS juga mengoordinasikan kepada pemkot, mana rumah sakit yang bermasalah dengan pelayanan tersebut agar pemkot bisa menindaklanjuti.

    "Nah, kalau menurut saya dengan seperti ini akan mudah menindaklanjutinya. Tidak hanya sekadar memutus kerja sama saja. Tetapi, lebih kepada sanksi yang diberikan kepada RS," katanya.

Dia menambahkan, Komisi IV juga berencana memanggil seluruh RS di kota ini untuk mengetahui prosedur pelayanan yang diberikan kepada warga baik mampu maupun tidak mampu.

    "Sebelumnya juga kan kita sudah hearing dengan Diskes dan puskesmas. Rencananya setelah itu dengan RS baik negeri maupun swasta," pungkasnya.

    Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura. Menurutnya, harus ada sanksi yang diberikan kepada RS Imanuel jika memang tak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik.

    "Kalau memang ada unsur kesengajaan, seharusnya ada punishment terhadap RS itu," kata mantan Ketua HMI Cabang Bandarlampung ini. (gie/p3/c1/wdi)

Pengusaha Bongkar-Muat Bergeming

Posted: 08 Mar 2015 09:25 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Polemik yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Panjang mengenai penerapan sistem monopoli dalam kegiatan jasa kepelabuhan dan indikasi pungutan tak sesuai aturan kepada pengusaha bongkar-muat terus memanas.

    Alih-alih memberi penjelasan kepada DPRD Lampung atas dua persoalan itu, perusahaan pelat merah ini malah mengancam tidak mengajak kerja sama lagi perusahaan yang tak mau mengikuti aturan.

    Namun, ancaman itu dianggap angin lalu. Perusahaan bongkar-muat (PBM) bergeming. Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Lampung Jasril Tanjung mengatakan, Pelindo tidak menggubris ancaman pihaknya untuk melakukan mogok kerja.

    ''Nah, meneruskan ancaman dari pihak Pelindo yang menyatakan tetap melakukan sebagaimana pengelolaan pelaksanaan pelabuhan dan tidak takut dengan ancaman mogok kerja kami," kata dia.

    Dia mengaku menerima pesan singkat yang dikirimkan oleh GM Pelindo II Panjang Agung Fitrianto yang menyatakan tetap melakukan pengelolaan seperti biasa. Juga mengancam asosiasi maupun mitra Perusahaan PBM agar tidak tergabung dan bekerja lagi di lingkungan Pelindo Panjang.

    "Katanya, mitra PBM atau assosiasi yang tidak dapat bekerjasama dengan pelindo atau menghambat kelancaran arus barang di pelabuhan agar tidak bekerja di lingkungan pelindo panjang," terangnya.

    Sayangnya, atas keterangan ini masih enggan berkomentar megenai segala hal yang menyangkut polemic yang terjadi ini.  "Selasa nanti kita konpers ya," singkat Humas PT Pelindo Deny Sondjaya.

    Sebelumnya DPRD Lampung berencana memanggil manajemen PT Pelindo cabang Panjang. Perusahaan pelat merah ini akan diminta penjelasannya mengenai penerapan sistem monopoli dalam kegiatan jasa kepelabuhan dan indikasi melakukan pungutan tak sesuai aturan kepada pengusaha bongkar-muat.

    Wakil Ketua DPRD Lampung Toto Herwantoko menegaskan, Pelindo tidak berhak melakukan pungutan apa pun tanpa dasar regulasi yang jelas.  ''Segera kita panggil melalui komisi III atau IV," terang dia.

    Toto menegaskan, jika memang Pelindo ngotot merasa tidak bersalah dan mengambil pungutan, maka seharusnya menunjukkan kepada publik atau paling tidak kepada pengusaha tersebut. Ini untuk  menghindari munculnya polemik. ''Kalau seperti ini kan timbul gejolak. Kalau tidak ada dasarnya, namanya pelanggaran aturan itu. Nah kalau memang ngotot, ya buktikan dong," tandasnya. (abd/p1/c1/adi)

Tanda Tangan Sjachroedin Terbukti Hasil Scanning

Posted: 08 Mar 2015 09:23 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kasus surat keputusan (SK) palsu alias bodong terus menunjukkan titik terang. Polda Lampung memastikan tanda tangan eks Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. pada SK bodong adalah hasil scan. Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Purwo Cahyoko melalui Kasubdit I AKBP Teguh Nugroho. ''Hasil forensik dari Palembang sudah kami terima. Hasilnya adalah tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan aslinya, melainkan hasil scan," kata dia.

    Kesimpulan forensik ini nantinya jadi salah satu syarat pemberkasan yang mesti di lengkapi penyidik. Setelah itu, lanjutnya, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika berkas dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pelimpahan.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 SK yang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang. Rinciannya, 19 SK dengan tanda tangan palsu gubernur dan 8 SK lainnya yang memalsukan tanda tangan Sjachroedin Z.P.

    Selain Sjachroedin, Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menjadi korban. Sebanyak 31 SK milik guru di Kota Tapis Berseri kedapatan palsu. SK itu diterbitkan untuk keperluan mutasi. Tersangka dalam perkara ini adalah Agus Hermawan, pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung.     Agus sangat rapi menjalankan aksinya. Apalagi sebagai salah satu pegawai BKD Bandarlampung, dia mengetahui betul celah untuk memalsukan SK itu.

    Dari setiap SK yang dibuat, tersangka bisa mendapat imbalan Rp6 juta-Rp8 juta. Selama menjalani bisnis haram itu, Agus mengantongi keuntungan mencapai Rp300 juta. (mhz/p3/c1/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New