BELI DI SHOPEE

Kamis, 21 November 2013

Kejari Tagih Polresta

Kejari Tagih Polresta


Kejari Tagih Polresta

Posted: 21 Nov 2013 05:11 AM PST

Perkara Polresta Banyak Mandek
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung banyak menunggak perkara pidana umum. Itu terlihat dari jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Sejak Juli 2013 hingga kemarin, rata-rata SPDP yang dikeluarkan Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandarlampung mencapai 70 surat (lihat grafis, Red).

Ironisnya, hal itu ternyata tidak diimbangi dengan proses selanjutnya. Yakni tahap I pelimpahan berkas serta tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka. Versi Kejari, jumlah berkas tahap I yang masuk dan tahap II jauh lebih kecil dibandingkan SPDP yang ada.

Kasipidum Kejari Bandarlampung Denny Achmad mengaku tidak tahu mengapa jumlah berkas tahap I lebih rendah dibandingkan jumlah SPDP yang diterbitkan. Sebab, yang bisa menjawabnya adalah polisi.

''Kan ada waktu dari SPDP hingga tahap I. Jika melebihi tenggat waktu 14 hari, kemudian kita tagih dan belum juga dilimpahkan, ya kita coret nomor registrasinya. Sama halnya jika pemberkasan tahap I ke tahap II, ada tenggat waktu yang diberikan jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian, yakni 14 hari. Lewat dari itu, kami tagih lagi," jelasnya.

Sementara dari jumlah perkara yang masuk di Kejari Bandarlampung, terus dia, memang didominasi perkara narkoba. Menurutnya, hampir 50 persen lebih perkara yang ada merupakan perkara penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Kejari Bandarlampung tengah berupaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

    Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Amin juga mengaku tidak dapat memastikan apakah ada permainan kasus di penyidik kepolisian terkait perkara-perkara yang ada.

''Yang pasti kalau sudah SPDP, artinya kan ada tersangka. Penetapan tersangka itu kan minimal ada dua alat bukti. Kalau kami sih tidak ada istilah SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) untuk perkara yang sudah memasuki tahap demikian," tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya secara tegas membantah jika dari data tersebut ada yang mengindikasikan adanya permainan kasus di tingkatan penyidik kepolisian.

Menurut dia, jika penyidikan akan dimulai, pihaknya harus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeluarkan SPDP. Sebab, lanjutnya, hal itu merupakan syarat untuk dimulainya penyidikan.

Lalu, mengapa kelanjutan prosesnya lebih sedikit daripada SPDP yang dikeluarkan kejaksaan? Ditanya seperti itu, mantan Kasatreskrim Polres Tulangbawang ini menjawab diplomatis.

''Proses penyidikan itu perlu waktu. Salah satunya mengumpulkan saksi, menyusun berkas, melengkapi barang bukti, dan tetap berkoordinasi dengan jaksa sesuai SPDP yang dikeluarkan," tandasnya.

Pada kesempatan itu, perwira menengah kepolisian ini juga membantah jika lambatnya proses penyidikan dikarenakan jumlah penyidik yang minim. ''Penyidik kami cukup dan masih bisa meng-cover penanganan kasus yang terjadi di Kota Bandarlampung. Yang pasti, kami tegaskan bahwa tidak ada permainan kasus di tingkatan penyidik kepolisian," ucapnya.

Diketahui, selama menunggak perkara, Polresta Bandarlampung dalam sepekan terakhir juga berhasil menyicil sejumlah pekerjaan rumahnya. Diantaranya, penangkapan anggota perampokan Sumatera dengan tersangka Rojali alias Jali bin Zainuri (37).

Tersangka dan komplotannya yang kerap beroperasi lintas provinsi juga pernah mermpok di tiga toko emas di Pasar Tempel Sukarame, Bandarlampung, satu tahun silam.

Kemudian, Polresta Bandarlampung juga menahan anggotanya atasnama Briptu Triandi karena terlibat penculikan yang berakhir dengan terbunuhnya Agung Budi Wibowo. (eka/why/p5/c1/whk)

Pedagang Asongan RSUDAM Dipungut Bayaran

Posted: 21 Nov 2013 05:10 AM PST

BANDARLAMPUNG – Isu mengenai pedagang yang berjualan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) dipungut bayaran oleh oknum Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di sana ternyata bukan isapan jempol.

    Terungkapnya informasi itu bermula dari kejadian cekcok mulut pedagang manisan buah bernama Puji dengan oknum Pol PP di RSUDAM sekitar pukul 16.45 WIB kemarin.

    Kala itu, Radar Lampung yang langsung melihat peristiwa itu melihat dagangan Puji disita oleh anggota Pol PP yang belakangan diketahui bernama Muler. Saat itu, Puji lantas meninggalkan RSUDAM untuk menjemput suaminya.

    Kemudian pada pukul 18.00, ia tiba dengan Aroh, suaminya. Kemudian keduanya langsung menuju pos Satpol PP di RSUDAM. Di sana mereka sempat cekcok dengan anggota Satpol PP di sana. Beruntung cekcok antar keduanya tak berlanjut.

    Saat diwawancarai Radar, Puji mengaku cekcok terjadi karena dagangannya dihancurkan oleh anggota Satpol PP.  Dia juga menyatakan, perlakuan Satpol PP di di RSUDAM tidak adil terhadap pedagang.

    Sebab ada pedagang asongan yang bebas berjualan di RSUDAM dengan membayar Rp10 ribu per orang. "Nah, saya nggak ikut anggota yang bayar itu, makanya dagangan saya disita," bebernya.

    Terpisah, Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Guilivar membantah adanya pungutan yang ditarik Satpol PP. Menurutnya, ia sanggup bertanggungjawab jika benar adanya pungutan yang ditarik anggota Satpol PP di sana.

"Mana ada pungutan yang ditarik anggota Pol PP terhadap para pedagang, saya jamin itu tidak ada!" bela dia kemarin.

Dia menegaskan, pihak RSUDAM memang melarang semua pedagang berjualan di RSUDAM. "Ini kan rumah sakit, bukan tempat orang berdagang, seharusnya mereka menghormati aturan, jika diimbau tidak boleh berdagang, ya jangan berdagang," pungkasnya.

Sementara, Kasatpol PP Lampung Nurdin Sifrizal belum berhasil dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut. Saat dihubungi tadi malam, telepon selularnya dalam kondisi tidak aktif.(fbi/whk)

Tanjungkarang, Bahagia meski Berpura-pura

Posted: 21 Nov 2013 05:09 AM PST

'Tubuhmu adalah kota terlarang yang kuziarahi lagi untuk menemukan nuraniku yang hilang. Aku pergi!" ucap bocah penari sambil meninggalkan panggung. Sejenak, Tanjungkarang dan kenangan yang berlintasan di atas panggung Teater Tertutup Taman Budaya Lampung kemarin (20/11) menjadi hening, kemudian membeku. Lampu semakin temaram.

Ending pentas Tanjungkarang, Kisah-Kisah yang Mengingatkan tersebut semakin menegaskan kerinduan terhadap sebuah kota. Kota yang masih memberikan ruang bagi sesuatu yang manusiawi.

    Tanjungkarang –yang kini bermetamorfosis sebagai Kota Bandarlampung– memang perlahan-perlahan berubah menjadi pusat industri.

Modernitas yang membawa perilaku individualismenya membuat sepasang kekasih, Bayang dan Silam, pun gagal memakai hubungan mereka karena terjebak kehidupan yang diukur dari nilai untung.

    Di sebuah fragmen, Silam yang diperankan oleh Budi Laksana menuturkan, Tanjungkarang terlalu tenang untuk jiwa yang gelisah. Kota ini terlalu cepat tidur untuk pikiran dan pancaindera yang ingin terus mengembara.

''Tetapi entah mengapa, tak ada tempat yang bisa memberi sekadar ruang untuk seseorang bercermin, melihat, dan menata kembali nilai hidup dalam dirinya. Tak ada taman, juga teman untuk melewati sebuah hari. Sekadar meloloskan diri dari kejemuan dan hidup yang menjadi rutin. Maafkan aku, kau kutinggalkan," katanya.

    Bayang –yang diperankan Desi Susanti– pun merasakan hal yang sama. Ketika pergi ke bioskop, memasuki mal dan kafe, semua seakan tengah berdandan untuk menyembunyikan rasa frustrasi dan kegagalan. ''Kita berpura-pura, tetapi bahagia. Kita bahagia meski berpura-pura," lirihnya kepada Silam.

Bayang pun mengenang, kalau saja jalanan itu tak pernah ada, mungkin ia tak akan melintas di sana dan bertemu Silam. Tetapi jalanan itu telanjur ada, maka bermulalah semuanya. Kisah-kisah itu, harapan, dan kecemasan itu.

''Ingin kuledakkan saja semua yang bersarang di otak belakangku. Tetapi jalanan itu akan melahirkannya lagi. Jauh lebih buruk dari sebelumnya," kata Bayang dalam sebuah dialog.

Penulis naskah sekaligus sutradara, Iswadi Pratama, menceritakan, lakon yang menekankan sastra dan olah gerak ini memang bercerita tentang sepasang kekasih yang ingin menemukan tempat di kota bernama Tanjungkarang. Mereka ingin bisa kembali merasakan hening dan membutuhkan hal-hal dari masa lalu dalam kehidupannya.

''Cinta, persahabatan, keramah-tamahan lama-lama hilang. Tanjungkarang bergerak menjadi sebuah kota yang ciri industrinya kuat. Ketika bertemu di bioskop, di pasar, tidak ada tegur sapa," kata Iswadi kepada wartawan usai pementasan dengan durasi 1 jam 10 menit ini.

Lakon Tanjungkarang, Kisah-Kisah yang Mengingatkan yang rencananya mengikuti festival di Tokyo, Jepang, pada 2014 ini adalah kumpulan puisi tentang Tanjungkarang karya Iswadi. Dalam cerita ini, ia menekankan teater gerak dan tarian untuk menampilkan emosi dari para pemain.

Gerakan-gerakan menjadi apik dengan tata cahaya yang menegaskan akting para pemain. Salah satunya dengan penampilan istri dan anaknya, Imas Sobariah dan Rarai Masal Soca Wening Ati, di akhir cerita. Di mana, dalam fragmen terakhir, Imas memerankan seorang ibu di kota itu yang menghibur anaknya dengan mengajari menari.

Namun di tengah kebosanannya, Rarai kemudian memberontak dan memutuskan untuk pergi. ''Tubuhmu adalah kota terlarang yang kuziarahi lagi untuk menemukan nuraniku yang hilang. Aku pergi!" ucapnya. Ia pun menjadi klimaks dari cerita ini.

Gerakan Silam dan Bayang yang lentur dengan gerakan cepat maupun lambat semakin menegaskan emosi kerinduan. Kerinduan sepasang kekasih dan kerinduan terhadap Tanjungkarang. Dialog dan gerakan pemain lainnya seperti Baysa Deni, Vita Oktaviani, dan Laras Utami pun tak kalah menarik. (dna/p5/c1/dna)

Penyerahan Jl. Tirtayasa Sepihak

Posted: 21 Nov 2013 05:07 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kerusakan Jl. Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, sepertinya akan berlangsung lama. Sebab, Pemkot Bandarlampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menegaskan jika jalan tersebut statusnya jalan provinsi sehingga yang berwenang memperbaikinya adalah Pemprov Lampung.

    Kepala Bappeda Bandarlampung Daniel Marsudi menjelaskan, beberapa tahun lalu, pemprov memang ingin menyerahkan kewenangan jalan tersebut kepada pemkot. Namun kala itu, pemkot menolak lantaran syarat yang diajukan tidak dipenuhi pemprov.

    Penolakan itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan No. 600/2044/III.24/2011 tertanggal 23 November 2011. Intinya menyatakan keberatan terkait penyerahan jalan tersebut.

Selain itu, pada surat tersebut, pemkot juga meminta Pemprov Lampung dapat mempertimbangkan sekaligus meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/433.a/III.09/HK/2011 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan pada Jalan Provinsi.

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung ini melanjutkan, pemkot tidak mungkin melepas tanggung jawab jika memang jalan sepanjang 6,66 kilometer itu menjadi tanggung jawab pemkot. ''Kalau jalan itu kewenangan pemkot, pasti kami anggarkan!" tandas Daniel.

Jadi, terus dia, selama ini penyerahan yang dilakukan Pemprov Lampung sifatnya hanya sepihak. Terbukti, setelah penolakan dan persyaratan yang diajukan pemkot tidak digubris pemprov, hingga saat ini tidak ada lagi pembahasan lanjutan.

''Ya, hingga sekarang surat keberatan yang kami layangkan belum mendapat tanggapan secara resmi dari Pemprov Lampung," sesalnya.

Sementara dari data yang dihimpun Radar Lampung, Pemkot Bandarlampung pada tahun ini tengah memperbaiki 640 ruas jalan alternatif.  Jalan yang diperbaiki itu berada di kecamatan dan kelurahan se-Bandarlampung.

Rinciannya, 25 jalan kota dan 615 jalan lingkungan dengan panjang ruas jalan kota yang akan diperbaiki sekitar 37 kilometer dan jalan lingkungan sekitar 246 kilometer.

Jalan kota yang diperbaiki di antaranya Jl. Nusantara dan Jl. Untung Suropati. Sementara untuk jalan lingkungan antara lain Jl. Ragom Gawi, Jl. Seroja, Jl. Sultan Haji, dan Jl. Bung Tomo.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menyatakan secara tegas jika perbaikan Jl. Tirtayasa bukan kewenangan pemkot.

''Itu (Jl. Tirtayasa, Red) jalan provinsi! Kalau memang sudah punya kota, mana berita acara penyerahannya? Tunjukkan! Orang nikah saja ada serah-serahan, apalagi jalan!" tandasnya, Selasa (19/11).

Diketahui, perbaikan Jl. Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, semakin tak jelas. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung kembali saling lempar mengenai status jalan tersebut.

    Padahal beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyarankan Dinas Bina Marga (DBM) Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung duduk bersama untuk membahas perbaikan jalan tersebut. Namun hingga kini, kedua belah pihak ternyata belum bertemu.

    Malah yang terjadi saat ini, DBM menyindir keras Pemkot Bandarlampung terkait kerusakan jalan tersebut. Menurut Kepala DBM Lampung Ali Rahman, mestinya sejak lama pemkot sadar diri untuk memperbaiki jalan itu. Sebab, statusnya sejak lama telah beralih menjadi jalan kota.

    Ali menuturkan, saat ini tanggungan perbaikan jalan Pemkot Bandarlampung tidaklah banyak. Dalam anggapannya, semula jalan primer atau jalan protokol di Bandarlampng tidak ada yang berstatus jalan kota.

''Jl. Z.A. Pagar Alam, Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, hingga Jl. Yos Sudarso, semua jalan nasional. Jadi jalan kota itu yang mana?" sindirnya.

Karena itu, lanjut dia, pemprov menurunkan status Jl. Tirtayasa menjadi jalan kota seharusnya bukan merupakan beban bagi pemkot. ''Coba jabarkan, mana jalan kota. Gang yang dua meter-dua meter itu saja yang jalan kota. Baru sebatas diserahkan Jl. Tirtayasa saja sudah rebutan, apalagi kalau jalan nasional lainnya diserahkan juga ke kota," tandasnya.

Bahkan, sambung Ali, dari jalan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemkot, banyak yang telah mendapat bantuan dari Pemprov Lampung. ''Ya, dari Dinas Pemukiman juga memberi sumbangsih untuk jalan kota. Kalau saya tidak salah ingat ada 52 paket. Itu tidak sedikit lho. Jadi sekarang kurangnya apa," tukas Ali yang juga mengatakan bantuan pembangunan jalan Bandarlampung diberikan pada Jl. Pramuka yang memang berstatus jalan provinsi.

    Kendati demikian, pihaknya mengaku masih berbaik hati memikirkan perbaikan Jl. Tirtayasa. Namun, DBM tidak ingin menjanjikannya. Di mana dalam hal ini, ia memperkirakan perbaikan Jl. Tirtayasa akan menghabiskan dana Rp30 miliar.

''Dana pemprov minim di 2014 karena banyak agenda. Tidak tahu kalau hasil pembahasan-pembahasan di dewan ada dana lebih yang cukup besar. Kita akan arahkan ke Jl. Tirtayasa. Tidak perlu kami mempermasalahkan status tanggung jawab perawatan," pungkasnya. (gyp/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New