BELI DI SHOPEE

Jumat, 22 November 2013

Mantan Kadiskes Bandarlampung Disidang

Mantan Kadiskes Bandarlampung Disidang


Mantan Kadiskes Bandarlampung Disidang

Posted: 22 Nov 2013 05:17 AM PST

Terima Rp200 Juta
BANDARLAMPUNG – Untuk kali pertama, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung dr. Wirman akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kemarin. Dia disidang selaku terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Kota Bandarlampung bersama terdakwa lainnya, Ridwan Winata, selaku direktur utama PT Magnum Global Mandiri yang merupakan rekanan pemenang lelang kegiatan pengadaan alkes kedokteran dan KB TA 2012.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eko Aryanto, jaksa penuntut umum (JPU) Irma membeberkan peranan masing-masing tersangka dalam dakwaan yang dibacakannya. Dia menjelaskan, pada Februari 2012, saksi Muhamad Noor dan dr. Wirman selaku Kadiskes Bandarlampung datang ke Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI di Jakarta untuk berkonsultasi terkait permintaan alokasi anggaran dana tugas pembantu untuk Diskes Bandarlampung sebesar Rp10 miliar.

Setelah selesai berkonsultasi, saksi Muhamad Noor dan Wirman kembali ke Bandarlampung dan bertemu Ridwan Winata di kantor Diskes Bandarlampung untuk bekerja sama melengkapi kebutuhan alkes. Lalu Ridwan mengusulkan tiga perusahaan yang akan dijadikan dasar penyusunan barang alkes. Yaitu PT Arisia Sempana, PT Hafidz Medika, dan PT Artha Medic. Di mana dari ketiga perusahaan tersebut, dua perusahaan yang masuk yakni PT Arisia Sempana masih ada hubungan dengan PT MGM dan PT Artha Medic milik Ridwan.

''Mereka berdua (Wirman dan Ridwan) bersama-sama menyusun HPS (harga perkiraan sementara) supaya perusahaan yang didaftarkan Ridwan dapat memenangkan tender pekerjaan," terangnya.

Menurut Irma, sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ridwan Winata secara sah melawan hukum dengan melakukan kerja sama bersama Wirman, dalam hal HPS serta mencari harga pembanding atas tiga perusahaan. Yakni PT Aditya Wiguna Kencana, PT Artha Medic, dan PT Meditronnic. Di mana dua perusahaan tersebut adalah milik terdakwa Ridwan Sendiri.

Irma menegaskan, Wirman kala itu hanya mendasarkan pada tiga perusahaan pembanding milik Ridwan. Sehingga berdasar hasil survei menjelang diadakannya pengadaan HPS yang disusun tidak objektif, yang isinya dibuat dengan menaikkan harga barang (markup) melebihi batas kewajaran.

''Hal ini bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkapnya.

Irma menambahkan, untuk mempermudah terdakwa Ridwan mendapatkan paket pekerjaan pengadaan alkes Bandarlampung yang HPS-nya didasarkan pada tiga perusahaan dan langsung menyebutkan jenis tipe dan merek barang bertentangan dengan pasal 118 ayat 1 huruf b Perpres No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010. Yang isinya dilarang melakukan persekongkolan dalam penyediaan barang di luar prosedur sehingga dapat merugikan orang lain dengan referensi harga sebesar Rp9,948 miliar.

''Terdakwa Ridwan ini mempermudah untuk mendapatkan paket, dengan melakukan pelelangan proyek ke tiga perusahaan, yakni PT MGM, PT Tiara Donya, dan PT Winatindo Bratasena, yang ketiganya adalah milik terdakwa sendiri. Kemudian pada proses tersebut, terdakwa menunjuk sopir pribadinya Syawaluddin sebagai direktur PT MGM sesuai akta notaris Elsa Marwani. Di mana pada hasil evaluasi harga, PT MGM dengan harga penawaran terendah, sebesar Rp9.933.998.000 dan PT Tiara Donya sebesar Rp9.940.000.000. Karena adanya kemahalan harga tersebut, terdakwa Ridwan telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp1.193.074.321," tandasnya.

Dari kerugian negara sebesar Rp1.193.074.321 tersebut, sambung Irma, Ridwan memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Wirman. Dan dari uang Rp200 juta tersebut, sebesar Rp44 juta diberikan kepada Hilda Fitri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan itu.

Namun, kerugian sebesar Rp1.193.074.321 itu telah dikembalikan oleh terdakwa Ridwan di hadapan penyidik Kejati Lampung pada 2 Oktober 2013.

''Walaupun kerugian negara sudah tidak ada lagi, berdasarkan ketentuan pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana," tegasnya.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 jo pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 jo pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/p5/c1/whk)

Pajak Progresif Dihapuskan

Posted: 22 Nov 2013 05:17 AM PST

BANDARLAMPUNG - Dinilai menurunkan pendapatan daerah, Pemprov Lampung akan menghapuskan pajak progresif pada tahun depan. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Wan Ruslan Abdul Gani mengungkapkan hal itu kemarin (21/11).

    "Kini kita sedang mengkajinya bersama pihak terkait. Tidak mudah untuk menghapuskannya begitu saja. Sebab, pajak progresif sudah masuk dalam peraturan daerah pemungutan pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

    Pemberlakuan pajak progresif itu, menurut dia, justru menurunkan pendapatan daerah. Sebab, masyarakat memilih membeli kendaraan di luar daerah untuk menghindari pajak dimaksud.

    "Kan masih banyak daerah yang belum menerapkan pajak progresif. Nah, celah inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat Lampung untuk menghindari pajak progresif. Akibatnya, justru pendapatan kita turun," sesalnya.

    Sayang, dirinya tidak dapat menyebut berapa penurunan pendapatan pajak kendaraan tahun ini. "Saya takut salah kalau menyebutnya langsung. Saya sedang tidak pegang berkasnya," ujar Wan Ruslan yang dikonfirmasi via telepon.

    Tidak hanya pajak progresif. Penurunan pendapatan dari pajak kendaraan juga disebabkan tingginya bea balik nama di provinsi ini. "Kalau di Lampung bea balik nama mencapai Rp12,5 juta. Sedangkan di luar daerah hanya Rp10 juta ke bawah," tutupnya.

    Untuk diketahui, pengenaan pajak progresif berlaku bagi seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan (roda dua maupun roda empat). Ketentuannya berdasarkan jenis kendaraan, nama, dan alamat yang sama.

    Pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama akan dikenakan 1,5 persen. Kepemilikan selanjutnya wajib pajak dikenakan 0,5 persen. Sehingga jika mempunyai dua kendaraan akan dikenakan dua persen.

    Peningkatan dalam pajak progresif dibatasi sampai tiga persen atau penambahan kendaraan bermotor keempat. Sehingga untuk kelima dan seterusnya akan tetap membayar PKB sebesar tiga persen.

    Perda No. 2 tentang Peraturan Pajak Progresif ini dikeluarkan pada 2011. Perda merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28/2009 tentang Peraturan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor, Baik Roda Dua maupun Roda Empat. (sur/p2/c2/ade)

Polisi-Jaksa Harus Koordinasi

Posted: 22 Nov 2013 05:16 AM PST

BANDARLAMPUNG – Banyaknya perkara pidana umum yang mandek di Polresta Bandarlampung sejak Juli 2013 dinilai lantaran koordinasi antarinstansi penegak hukum yang lemah. Penilaian itu disampaikan pengamat hukum asal Universitas Lampung (Unila) Heni Siswanto kepada Radar Lampung kemarin. Menurut dia, seharusnya proses peradilan pidana dilaksanakan secara kontinu. Karena proses ini melibatkan empat lembaga yang saling berkaitan.

''Ya memang harus terus mengalir, jangan berhenti pada satu tahap. Persoalan yang terjadi ini disebut tidak efisien. Seharusnya proses keadilan itu cepat dan murah," ujarnya kemarin.

Tetapi jika ditarik ke belakang, lanjut Heni, penegakan hukum pidana seperti ini menjadi tidak berkualitas. Karena ada hambatan yang terjadi di masing-masing tahapan.

Sebab, meski ada KUHAP yang mengatur peradilan cepat, masing-masing lembaga memiliki independensi dan kemandirian sendiri sehingga membuat munculnya egoisme. ''Karena itu, perlu ada koordinasi antarlembaga dan saling membantu agar perkara tidak mandek," saran dia.

Ironisnya, imbuh Heni, polisi selaku garda terdepan penegakan hukum tidak membekali diri dengan SDM yang memadai. Adalah hal yang wajar jika perkara di kepolisian menumpuk karena banyaknya jalur pelaporan.

''Kata kunci koordinasi, saling konsultasi. Kalau polisinya mandek, maka jaksanya akan menganggur, apalagi pengadilan. Kita harus tahu kepolisian garda terdepan. Tanpa adanya backup, tidak akan ada keterpaduan," tandasnya.

Diketahu, Polresta Bandarlampung banyak menunggak perkara pidana umum. Itu terlihat dari jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Sejak Juli 2013 hingga Rabu (20/11), rata-rata SPDP yang dikeluarkan Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandarlampung mencapai 70 surat. Ironisnya, hal itu ternyata tidak diimbangi dengan proses selanjutnya.

Yakni tahap I pelimpahan berkas serta tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka. Versi Kejari, jumlah berkas tahap I yang masuk dan tahap II jauh lebih kecil dibandingkan SPDP yang ada.

Kasipidum Kejari Bandarlampung Denny Achmad mengaku tidak tahu mengapa jumlah berkas tahap I lebih rendah dibandingkan jumlah SPDP yang diterbitkan. Sebab, yang bisa menjawabnya adalah polisi.

    Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Amin juga mengaku tidak dapat memastikan apakah ada permainan kasus di penyidik kepolisian terkait perkara-perkara yang ada.

''Yang pasti kalau sudah SPDP, artinya kan ada tersangka. Penetapan tersangka itu kan minimal ada dua alat bukti. Kalau kami sih tidak ada istilah SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) untuk perkara yang sudah memasuki tahap demikian," tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya secara tegas membantah jika dari data tersebut ada yang mengindikasikan adanya permainan kasus di tingkatan penyidik kepolisian.

Menurut dia, jika penyidikan akan dimulai, pihaknya harus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeluarkan SPDP. Sebab, lanjutnya, hal itu merupakan syarat untuk dimulainya penyidikan.

Lalu, mengapa kelanjutan prosesnya lebih sedikit daripada SPDP yang dikeluarkan kejaksaan? Ditanya seperti itu, mantan Kasatreskrim Polres Tulangbawang ini menjawab diplomatis.

''Proses penyidikan itu perlu waktu. Salah satunya mengumpulkan saksi, menyusun berkas, melengkapi barang bukti, dan tetap berkoordinasi dengan jaksa sesuai SPDP yang dikeluarkan," tandasnya.

Pada kesempatan itu, perwira menengah kepolisian ini juga membantah jika lambatnya proses penyidikan dikarenakan jumlah penyidik yang minim. ''Penyidik kami cukup dan masih bisa meng-cover penanganan kasus yang terjadi di Kota Bandarlampung. Yang pasti, kami tegaskan bahwa tidak ada permainan kasus di tingkatan penyidik kepolisian," ucapnya. (gyp/p5/c1/whk)

Dishub Kaji Ulang PT MBP

Posted: 22 Nov 2013 05:14 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT Mitra Bina Persada (MBP) selaku pengelola parkir di kota ini. Langkah itu ditempuh lantaran PT MBP dinilai telah melanggar komitmen yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) terkait setoran retribusi parkir kepada Dishub.

Kadishub Bandarlampung Rifa'i mengungkapkan, ada pasal yang dilanggar dalam MoU tersebut, yaitu terkait penyerahan bukti setoran yang harusnya dilakukan oleh PT MBP.

PT MBP, lanjut dia, tidak melaksanakan pasal 9 bab II di MoU tersebut, yakni harus menyerahkan bukti setoran retribusi parkir ke Dishub setiap harinya.

''Jelas ini mengingkari MoU dimaksud. Mereka (PT MBP, Red) seharusnya menyerahkan bukti setoran ke kami setiap hari. Tetapi ini tidak, terkadang mereka sampai 10 hari baru menyerahkan bukti setoran ke kami," ujar Rifa'i kemarin.

Menurut dia, kondisi itu sudah terjadi sejak tiga bulan belakangan ini. Meski telah diberikan teguran melalui surat, PT MBP tidak menggubrisnya. ''Memang, mereka selalu menyetorkan retribusi parkir ke Bank Lampung setiap harinya. Tetapi, kewajiban mereka menyerahkan bukti setoran tidak dilakukan. Padahal itu wajib, karena sesuai MoU," jelasnya.

Rifa'i memastikan, akibat tidak dilaksanakannya pasal 9 bab II dalam MoU tersebut, sistem administrasi keuangan di Dishub Bandarlampung terganggu. Sebab, data perolehan dan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut terganggu akibat tidak masuknya bukti setoran yang wajib diserahkan setiap hari.

''Memang secara keuangan tidak mengganggu. Tetapi secara administrasi untuk pendataan PAD jelas mengganggu. Karena setiap hari kami kan membuat laporan perolehan PAD. Nah, kalau mereka tidak menyerahkan setiap hari, bagaimana kami mau memasukkan ke data perolehan PAD," tukasnya.

Rifa'i mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT MBP terkait masalah ini. Namun, hingga kemarin tak juga mendapat respons.

Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada PT MBP terkait tidak dilaksanakannya MoU dimaksud, Rifa'i memastikan sanksi itu ada. Bahkan, kata dia, dalam pasal 9 tersebut sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja sama antara pemkot dan pengelola parkir itu.

''Kalau terjadi wanprestasi tunggakan pembayaran sampai enam hari berturut-turut, maka pihak pertama dapat menggunakan bank guarantee. Sebagai pembayaran tunggakan setoran tersebut, sebagai sanksi tunggakan, dan memberhentikan sementara pihak kedua serta dievaluasi/peninjauan kembali oleh pihak pertama," terangnya.

Di sisi lain, Rifa'i memaparkan, realisasi PAD di Dishub Bandarlampung hingga kini baru mencapai 54,7 persen atau Rp9,157 miliar dari target sebesar Rp16,743 miliar.

Namun, memasuki triwulan keempat ini, pihaknya optimistis bisa menggenjot semua PAD yang dikelolanya agar mencapai target. ''Ya, kami tetap yakin semuanya bisa mencapai target, terutama untuk pajak dan retribusi parkir," pungkasnya.

Terpisah, Direktur PT MBP Armalia Reni memastikan pihaknya selalu menyerahkan bukti setoran retribusi parkir setiap harinya di Bank Lampung melalui bendahara perusahaannya.

''Nah, kemungkinan bendahara kami setelah menyetor ke bank, lupa memberikan bukti setornya ke Dishub karena sudah kesiangan ke bank atau karena antrean yang panjang. Karena hal ini pernah terjadi," ujarnya.

Reni menjamin pihaknya akan selalu memenuhi kewajiban yang sudah tertera dalam MoU tersebut. ''Secara administrasi, kami menyetor setiap hari. Bisa dicek. Saya menjamin. Karena itu sudah menajdi kewajiban kami," pungkasnya. (gyp/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New