BELI DI SHOPEE

Sabtu, 19 September 2015

Sulpakar Pelajari Dugaan Pelanggaran Perumahan CitraGarden

Sulpakar Pelajari Dugaan Pelanggaran Perumahan CitraGarden


Sulpakar Pelajari Dugaan Pelanggaran Perumahan CitraGarden

Posted: 18 Sep 2015 09:43 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Derasnya sorotan publik terhadap developer Perumahan CitraGarden yang tidak membangun rumah ibadah sebagai syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos) ternyata juga menuai perhatian penjabat (Pj.) Wali Kota Bandarlampung Sulpakar.

Bahkan, mantan kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung ini menyatakan segera memeriksa kondisi perumahan tersebut, baik secara fisik maupun ketentuan peraturan yang berlaku.

''Kalau pelanggaran, tentu saja! Karena dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman kan sudah diatur itu," tandasnya.

Namun, alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) ini mengaku belum menentukan sanksi terhadap developer perumahan yang berlokasi di Jl. Setia Budi, Telukbetung Barat, tersebut dengan alasan masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum lah, kami belum sampai sejauh itu. Masih akan saya pelajari dulu," jelasnya.

Kendati demikian, dia menghimbau kepada setiap developer perumahan di kota ini untuk meningkatkan kualitas fasum dan fasos-nya. Kemudian untuk perumahan yang masih belum lengkap keberadaan fasum dan fasos-nya untuk segera dilengkapi.

"Pada prinsipnya itu kan sarana yang dibutuhkan oleh dan ditentukan. Kami akan imbau bahwa setiap perumahan harus memiliki rumah ibadah sesuai dengan mayoritas penduduk," tegasnya.

Sebelumnya, kalangan akademisi juga ikut menyorot developer perumahan ini. Pengamat hukum asal Universitas Lampung Yusdianto menilai ada pelanggaran undang-undang dan pengkhianatan hak-hak publik yang dilakukan pengembang dengan tidak membangun tempat ibadah bagi warga perumahan tersebut.

    Menurut dia, seharusnya pembangunan kelengkapan fasos dan fasum dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya penyerahan kepada pemerintah daerah.

    Namun, terus dia, ada pelanggaran dengan tidak membangun rumah ibadah, sementara pemkot masih saja menerima. "Artinya ada sesuatu yang salah dengan permasalahan ini," nilainya.

Sebelumnya, komisi III DPRD Bandarlampung mengendus adanya permainan di balik penyerahan fasum dan fasos Perumahan Citra Garden kepada pemkot.

Karenanya, lembaga legislatif ini mendesak Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung membongkar alasan mengapa penyerahan fassos dan fasum baru dilakukan setelah 10 tahun berdiri.

''Nggak masuk akal. Kami menduga ada sesuatu (kongkalikong , Red) di belakang sehingga selama ini terjadi pembiaran," tandas anggota Komisi III Yuhadi kepada Radar Lampung, Rabu (16/9).

Dia meneruskan, fakta-fakta di lapangan membuktikan banyak terjadi kesalahan dalam pengelolaan fasum dan fasos yang ada di perumahan itu. Misalkan adanya tempat pembuangan sampah (TPS). Walaupun pihak perumahan mengatakan tidak dapat membangun TPS lantaran warga akan terganggu, hal itu sudah tertuang dalam Perda Pengelolaan Sampah.

    ''Di situ sudah tertulis jelas bahwa di setiap perumahan diharuskan memiiki TPS tersendiri. Kalau tidak dilakukan, berarti sudah melanggar perda. Bisa dikenakan sanksi!" tandasnya.

    Sementara untuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa denda atau kurungan. Bergantung pada tingkat kesalahan dan hasil dari pembinaan yang telah dilakukan.

    Maka untuk lebih meyakinkan, pihaknya mengagendakan untuk inspeksi mendadak ke perumahan tersebut. Kemudian menrinci fasum dan fassos yang belum memenuhi kualifikasi.

    ''Nantilah kami atur waktunya. Namanya sidak, ya nggak boleh dikasih tahu dong. Nanti mereka siap-siap," tukasnya. (yay/p5/c1/whk)

Komisi I Tagih Data Waydadi ke Pemprov

Posted: 18 Sep 2015 09:24 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Lampung mempertanyakan tindak lanjut status lahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, yang hingga kini belum ada kejelasan. Dalam hearing yang digelar bersama Biro Aset dan Perlengkapan Daerah Lampung kemarin (18/9), Ketua Komisi I Ririn Kuswantari meminta data fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos) yang ada di lahan tersebut untuk diserahkan ke pihaknya. Data itu, menurut dia, akan digunakan untuk percepatan pengesahan di paripurna DPRD pada 12 Oktober 2015.

"Kami meminta tindak lanjut lahan Waydadi. Siapa saja nama-nama yang akan menjadi pemilik lahan itu, berapa luas dan jumlah fasum serta fasos yang akan tetap menjadi milik pemprov. Ini sesuai surat yang kami layangkan beberapa waktu lalu," ujar Ririn, kemarin.

Ririn menambahkan, data yang mereka minta hanyalah data perkiraan. Namun pihaknya berharap data itu tak berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan. Data itu diharapkan akan mengerucut sehingga luas lahan yang akan dilepas ke masyarakat dapat dipastikan.

"Pada intinya DPRD sudah siap melakukan percepatan. Tapi kami juga bersikap kehati-hatian agar ke depan tidak timbul persoalan. Jadi kami meminta biro aset untuk menggerakkan camat dan lurah untuk menghimpun data, sementara untuk detail nanti akan dihitung oleh BPN," urai perempuan cantik ini.

Setelah mendapatkan data perkiraan, baru Biro Aset dan Perlengkapan dapat melakukan validasi sebelum diserahkan ke masyarakat. "Kita juga kan melakukan ini dengan langkah kehati-hatian, kami tidak mau ke depan meninggalkan masalah," tandasnya.

Senada disampaikan anggota Komisi I lainnya, Bambang Suryadi. Menurut dia, pihaknya berharap data diserahkan ke komisinya paling lambat sebelum pelaksanaan paripurna selanjutnya berlangsung.

Sebab, lanjut dia, pihaknya masih harus melakukan menyempurnakan bahan-bahan lebih dulu. "Jadi ini agar sinkron apakah benar seluas 89 hektare yang akan kita serahkan ke masyarakat. Karena fasum dan fasos nantinya tetap lahan Pemprov, agar tidak disalahgunakan dan dalam pengawasan Pemprov," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Daerah, Lukmansyah mengaku pihaknya belum menerima surat dari Komisi I terkait lahan Waydadi sehingga data yang diminta tidak dapat diberikan.

Dia beralasan untuk kelengkapan data tersebut harus ada izin dan persetujuan dari BPN sebelum dilimpahkan. Namun, pihaknya akan tetap berupaya menghimpun dan mengkaji data tersebut dalam waktu 1-2 pekan ke depan. "Maksimal satu bulan. Kami akan cari jalan solusinya. Kita akan carikan data-data tersebut. Secara perkiraan mungkin bisa kita sampaikan. Tapi kalau pas betul tidak. Karena selain koordinasi kita harus turun ke lapangan," ujar mantan Kadis PU Pesawaran ini.

Senada Kabag Pemanfaatan Biro Aset dan Perlengkapan Daerah, Saprul Al-hadi mengakui pascahearing pada Maret lalu belum ada surat masuk lainnya. Kondisi ini membuat pihaknya sedikit rancu untuk memberikan data yang dimaksud. "Namun segera akan kita sampaikan ke DPRD untuk tindak lanjutnya," ucapnya singkat. (goy/p2/c1/fik)

 

Bandarlampung Menuju Kota Cerdas

Posted: 18 Sep 2015 09:20 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah mengunjungi Darmajaya dan Radar Lampung TV, Konsulat Amerika Serikat Robert Ewing mengunjungi Pemprov Lampung kemarin. Robert menjadi salah satu narasumber pada seminar sehari yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung. Pada seminar yang mengangkat tema Perencanaan Transportasi Terpadu di ruang Sungkai Balai Keratun terungkap bahwa Kota Bandarlampung telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional dan sebagai salah satu kawasan andalan nasional di Sumatera.

    Hal ini sesuai kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Dengan Bahasa Indonesia yang terbata-bata Robert menjelaskan bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi alam yang sangat berlimpah dan sangat penting terhadap hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Jadi provinsi ini memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di ujung Pulau Sumatera dan merupakan pintu gerbang Sumatera dari arah Jawa. Posisi ini membuat Lampung tumbuh dan berkembang dengan cepat," pujinya.

Karena itu, lanjut dia, Kota Bandarlampung sebagai ibu kota Lampung,  idealnya harus bisa bertranformasi menjadi Kota Cerdas (Smart City). "Dengan konsep kota modern ini, maka managemen pengelolaan kota akan menjadi sangat efisien, handal dan produktif," tuturnya.

Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Lampung Adeham mengatakan, bahwa tugas berat dalam mewujudkan Smart City akan menjadi ringan melalui kerjasama dari seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah, swasta, perguruan tingi maupun masyarakat.

"Dengan kerjasama yang saling bersinergi tersebut kita berharap dapat segera mewujudkan Metropolitan Bandarlampung sebagai Smart City. Untuk itu dukungan dari pemerintah Amerika Serikat sangat kami harapkan," katanya.

Senada disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Taufik Hidayat, seminar itu sebenarnya bertujuan untuk menjalin kerjasama dan merintis peluang investasi antara pelaku usaha Amerika Serikat dan usaha di Lampung.

"Kerjasama ini akan dimulai hari ini (kemarin, Red) dengan mendengarkan pengalaman dari Amerika Serikat dibidang transportasi," jelasnya. (goy/p2/c1/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New