BELI DI SHOPEE

Kamis, 26 Desember 2013

Lebih Pilih Libur, DPP Tunda Pengesahan UMK

Lebih Pilih Libur, DPP Tunda Pengesahan UMK


Lebih Pilih Libur, DPP Tunda Pengesahan UMK

Posted: 26 Dec 2013 06:54 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) rupanya gemar menunda rapat soal upah. Sebelumnya, pengesahan upah minimum provinsi (UMP) yang diketahui molor. Kini giliran pengesahan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ikut-ikutan molor. Alasan penundaan pun sepele: hanya lantaran ingin menyambung cuti libur!

    Seharusnya, DPP menggelar rapat besok (27/12). Namun, sebagian unsur yang tergabung dalam DPP buru-buru menyatakan tak bisa hadir karena ingin menyambung libur. Akibatnya, rapat pengesahan ditunda hingga Senin (30/12) depan.

    ''Rata-rata dari kawan DPP masih libur Natal. Karena tidak kuorum, jadi rapat ditunda Senin (30/12)," ujar Sekretaris Disnakertrans Lampung Heri Munzaili saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

    Dengan adanya penundaan, dia tak menampik pemberlakuan UMK juga bisa molor lantaran belum disahkan. ''Iya, waktunya sudah terlalu mepet. Tetapi kalaupun ada penundaan, maka perusahaan wajib merapelnya pada Februari," tegas dia.

    Heri mengakui salah satu penyebab molornya pengesahan UMK adalah usulan UMK Lampung Tengah yang belum masuk. Namun, usulan itu akhirnya sudah diserahkan pada Selasa (24/12) lalu. Dengan demikian, seluruh usulan UMK sudah terkumpul. ''Untuk Lamteng, usulan UMK yang mereka berikan Rp1.400.000," paparnya.

    Molornya pembahasan UMK ini tak sejalan dengan keinginan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Dia mewanti-wanti agar tak terjadi penangguhan upah per Januari 2014.

    Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– telah meminta agar DPP segera membahasnya untuk kemudian melaporkan kepada dirinya. Meski usulan UMK baru dimasukkan oleh beberapa daerah, ia tetap meminta agar pembahasan dapat dilakukan.

    ''Ia dong. Nggak perlu ditunda-tunda. Satu-satu atau bahas yang ada dulu saja," ujarnya usai menjadi narasumber dalam acara Bincang Bersama Bang Aca yang disiarkan secara lamgsung oleh Radar Lampung TV, Senin (23/12).

    Menurut Oedin, persoalan upah adalah persoalan rakyat. Karena itu, satker harus bergerak cepat dan tak menunda-nunda. ''Bicara rakyat, kita harus cepat. Jangan pakai nanti dulu-nanti dulu," sergah mantan deputi operasional Mabes Polri itu. (red/p2/c1/wdi)

Kejar Target, APBD Disahkan Malam Hari

Posted: 26 Dec 2013 06:53 AM PST

BANDARLAMPUNG - Pemprov dan DPRD Lampung akhirnya merampungkan pembahasan raperda APBD 2014. Pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lampung pembicaraan tingkat II tentang persetujuan bersama raperda APBD Lampung tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan pada Selasa malam (24/12).

Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan, ketok palu raperda APBD 2014 dilakukan malam hari karena untuk mengejar target yang telah ditetapkan.

''Kami kan sudah menetapkan target bahwa APBD 2014 harus disahkan sebelum akhir tahun. Karena itu, meski di malam hari, kami tetap menggelar paripurna," ujarnya kepada Radar Lampung usai rapat paripurna di kantor DPRD Lampung, Selasa malam.

Dia menerangkan, setelah disahkan, maka tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Lampung segera mengirimkan draf raperda APBD 2014 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. ''Kemungkinan Jumat (27/12) baru dikirimkan, karena Kamis (26/12) kan libur," ujarnya.

Sementara pada rapat paripurna yang berlangsung selama dua jam (19.30-21.30 WIB) dan dihadiri langsung Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Nurhasanah saat membacakan laporan banang terhadap hasil pembahasan raperda APBD 2014 mengatakan, pendapatan APBD Lampung 2014 ditetapkan sebesar Rp4,298 triliun. Sementara untuk belanja tidak langsung sebesar Rp2,1 triliun dan belanja langsung Rp2,216 triliun.

''Total belanja Rp4,318 triliun sehingga terjadi defisit Rp19,497 miliar," jelasnya.

Sementara, Sjachroedin Z.P. dalam sambutannya mengaku lega APBD 2014 telah disahkan. ''Terus terang, saya deg-degan sebelum APBD 2014 ini disahkan. Sebab, semua mata saat ini tertuju pada kita (pemprov dan DPRD). Karena itu, saya bersyukur APBD 2014 bisa disahkan," katanya.

Dia juga mengaku tidak mempermasalahkan APBD 2014 mengalami defisit Rp19,497 miliar. Sebab jika berkaca pada pemerintah pusat, APBN juga mengalami defisit.

''Malah defisitnya di pusat nggak tanggung-tanggung, sampai Rp200 triliun. Kalau kita kan masih sedikit," tandasnya.

Oedin –sapaan akrabnya– menambahkan, tahun depan pemprov juga fokus melanjutkan pembangunan di Kota Baru lantaran kebutuhannya sangat mendesak.

''Kita lihat saja kemacetan di kota (Bandarlampung) kalau pagi dan sore. Makanya Kota Baru harus dipercepat pembangunannya. Termasuk terminal agrobisnis dan jalan tol," katanya. (whk/p2/c1/wdi)

Sisir Reklame Liar

Posted: 26 Dec 2013 06:51 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dalam dua minggu terakhir, Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung telah memangkas empat reklame liar alias tak berizin. Dan rencananya, penebangan reklame liar ini akan dilakukan sampai batas waktu tak ditentukan.

    Hal itu dikemukakan Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus kepada Radar Lampung. Kemarin, tim melakukan pembersihan terhadap sisa-sisa empat reklame tersebut.

    ''Ada ratusan reklame yang sudah punya izin. Untuk yang belum memiliki izin, kami belum tahu. Makanya, kami masih menelusuri reklame yang belum memiliki izin," ungkap Effendi saat ditemui di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, kemarin.

    Menurut Effendi, pihaknya mengendus reklame tak berizin dengan berpegangan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). ''BPMP menyerahkan data reklame yang sudah memiliki izin ke kami. Makanya nanti kalau didapati reklame yang tidak mempunyai izin, kami akan langsung memberikan surat teguran agar mereka membongkarnya sendiri. Kalau mereka tidak mau, kami akan membongkarnya secara paksa," tegasnya.

    Ia meminta agar pengusaha yang reklamenya belum berizin agar secepatnya mengurus izin. Sebab, pengurusan izin merupakan salah satu upaya pemkot dalam menaikkan PAD (pendapatan asli daerah).

    ''Kalau pengusaha mengurus izinnya kan otomatis menambah PAD pemkot. Makanya, inilah salah satu upaya kita untuk meningkatkan PAD," kata dia.

    Diketahui, dua reklame ditebang Distako pada Jumat malam (20/12). Yakni reklame Askes Rajabasa dan reklame di depan Terminal Rajabasa dengan ukuran 4 x 6 meter dan 5 x 10 meter.

    ''Mereka (pemilik reklame) tidak memiliki izin, makanya kami tebang. Saya nggak tahu kedua reklame itu punya siapa. Mungkin perorangan," ujar Effendi saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (22/12).

    Selain itu, pemkot membongkar dua billboard berimpitan di Jl Gajah Mada, tepatnya di depan pintu masuk fly over. Tidak hanya itu, pemkot juga telah meminta BPMP menyuruh pemilik reklame bando di Jl. Gatot Subroto dekat fly over Jl. Gajah Mada-Jl. P Antasari untuk memindahkan reklame tersebut karena menutupi fly over. (yud/p2/c1/wdi)

Sebut Langgar Perda, Dewan Minta Bongkar Tower

Posted: 26 Dec 2013 06:41 AM PST

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung meminta agar Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) membongkar seluruh tower yang tidak memiliki izin. Pasalnya jika dibiarkan, akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, setiap pendirian tower harus memiliki izin. Dan sudah kewajiban pemkot untuk membongkar tower tak berizin.

    ''Ya harus dibongkar dong. Kalau memang nggak ada izinnya wajib dibongkar. Kalau ini dibiarkan terus, ke depannya tidak ada pemasukan PAD dari perizinan pendirian tower," ungkap Benson kemarin (25/12).

    Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

    ''Kalau tower itu tidak berizin, secara otomatis mereka merugikan keuangan daerah. Dan ini bisa dipidanakan. Makanya, kami minta setiap pengusaha yang mendirikan tower dan belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya agar tidak diancam pidana," tegasnya.

    Tower tak berizin ini juga diketahui meresahkan warga. Salah satunya yang ada di Jl. Pangeran Mangkubumi Gang Kencana, Kelurahan Gunungagung, Langkapura. Warga setempat mengeluhkan pembangunan tower di sana tak meminta izin masyarakat. Tower itu diakui milik operator seluler Tri.

    Sebelumnya, Vice Akuisisi Koordinator Seluler Three (3) wilayah Lampung Ahmad Fauzi membenarkan pihaknya belum memiliki izin dari BPMP Bandarlampung. Namun, dirinya tetap melakukan pembangunan karena izin pendirian tower itu masih dalam proses di BPMP.

    ''Masih dalam proses perizinan, karena kami kan membagi tugas. Kalau saya mengurusi izin lingkungan. Sedangkan yang mengurusi perizinan ada orangnya lagi. Setahu saya, izinnya masih dalam proses," ungkapnya, Jumat (20/12).

    Bagaimana dengan izin warga sekitar? Dia mengklaim warga yang terkena radiasi dalam pendirian tower itu sebanyak 16 KK (kepala keluarga). Namun dari 16 warga yang terkena radiasi tersebut, hanya satu yang tidak menyetujui pembangunan. Karena itulah, pihaknya tetap melakukan pembangunan. (yud/p2/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New