BELI DI SHOPEE

Jumat, 06 Desember 2013

Oedin Akhirnya Turun Tangan

Oedin Akhirnya Turun Tangan


Oedin Akhirnya Turun Tangan

Posted: 06 Dec 2013 05:41 AM PST

Bakal Ambil Alih Penetapan UMP
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. sepertinya mulai gerah dengan molornya penetapan upah minimum provinsi (UMP). Orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu akhirnya akan menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan daerah dalam penetapan UMP.

Sayang, Oedin –panggilan akrabnya– belum menyatakan kapan tanggal pasti penetapan itu. ''Ya kalau tidak ketemu kesepakatan juga, akan kami putuskan pada waktunya. Segera!'' tulisnya melalui pesan singkat kepada Radar Lampung kemarin (5/12).

Terpisah, Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang menyatakan akan kembali memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Hery Suliyanto terkait masalah ini. Apalagi, saat ini Lampung menjadi satu-satunya provinsi yang belum menetapkan UMP.

''Segera kami panggil Kadisnakertrans untuk mengambil keputusan yang tepat. Jangan merugikan pihak tertentu. Jangan sampai muncul dampak negatif dari belum ditetapkannya UMP," ujar dia ketika dikonfirmasi di lingkungan kompleks Pemprov Lampung kemarin.

Ditegaskan, satu pertemuan dewan pengupahan provinsi (DPP) berikutnya pascarapat Selasa (3/12) lalu wajib menjadi penentu UMP Lampung. Dari kacamatanya, UMP harus bisa ditetapkan paling lambat setelah lima kali rapat unsur tripartit.

''Kalau sudah tidak ada titik temu lagi, ya Pak Gubernur yang kemungkinan mengambil kebijakan. Pastinya keputusan yang diambil merupakan jalan tengah antara pengusaha dan buruh. Sebab, pemprov tidak ingin UMP yang ada membuat buruh dirugikan atau perusahaan pada pindah ke daerah lain," jelasnya.

Diberitakan, banyak pihak mendesak gubernur segera mengambil keputusan terkait besaran UMP Lampung. Selain itu, gubernur diminta mengambil tindakan tegas terhadap Disnakertrans.

Satuan kerja itu dituding lepas tangan sehingga besaran UMP Lampung sampai kemarin belum juga ditetapkan. Bahkan, instansi ini belum juga mengagendakan rapat UMP lanjutan setelah rapat pada Selasa (3/12) berakhir deadlock.

''Belum ada lho. Belum ada kepastian mengenai kapan unsur tripartit kembali menggelar rapat penetapan UMP," ujar Kadisnakertrans Lampung Hery Suliyanto, Rabu (4/12).

    Dilanjutkan, pihaknya baru mau mengagendakan rapat lanjutan bila antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) sudah menemukan kesepakatan untuk besaran UMP.

    ''Saya enggak mau menggelar rapat kalau belum ada nilai yang disepakati. Biarlah mereka berunding di luar sana. Harapannya tak ada lagi perdebatan ketika unsur tripartit kembali bertemu. Jadi tinggal menetapkannya saja," ujarnya. (sur/p5/c1/fik)

Wali Kota Warning Hotel Nakal

Posted: 06 Dec 2013 05:40 AM PST

BANDARLAMPUNG – Indikasi penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Hotel Pelangi di Jalan Tulangbawang, Enggal, menuai reaksi Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Dia mengingatkan agar manajemen hotel tersebut segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. ''Ya, saya minta urus lah izinnya. Kalau mereka belum mengurus perubahan IMB, ya segera urus," kata Herman H.N. usai memimpin rapat koordinasi bersama satuan kerja di gedung Semergou kemarin (5/12).

Diteruskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan hotel jika pihak manajemen tetap tak mengindahkan peringatan itu.

''Harus diganti (IMB, Red). Target kita, kalau sudah berkali-kali diingatkan tapi tidak diindahkan, baru kita tutup. Kalau saya kan bagaimana daerah ini maju, tetapi pengusaha ikut aturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Bandarlampung mendesak pemkot mengambil sikap tegas kepada Hotel Pelangi yang diduga telah menyalahgunakan IMB. Bahkan, pemkot diminta menghentikan sementara operasional hotel, hingga IMB perubahan diterbitkan satker terkait.     ''Pemkot harus tegas terkait masalah ini. Berikan sanksi tegas. Bila perlu setop sementara dahulu operasional mereka sampai IMB barunya terbit," tukas Wakil Ketua Komisi A Benson Wertha, Rabu (4/13).

Dikatakan Benson, meski pihak hotel telah mengajukan perubahan IMB dari rumah toko (ruko) ke hotel, pemkot tidak bisa serta-merta mengabaikan pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut.

Sanksi tegas, lanjut dia, harus diterapkan meski pihak hotel telah mengajukan perubahan IMB. Sebab, penyalahgunaan IMB yang dilakukan hotel selama beroperasi sejak 8 bulan lalu jelas merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung. Pasalnya, retribusi maupun pajak yang dibayarkan pihak hotel tetap mengacu IMB ruko.

''Jelas ada kebocoran PAD. Jadi jangan semudah membalikkan telapak tangan. Sanksi harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Itu untuk memberikan efek jera, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya.

Terlebih dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. (gyp/p5/c1/fik)

PNS Pensiun Capai 100 Orang

Posted: 06 Dec 2013 05:32 AM PST

BANDARLAMPUNG – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung yang memasuki masa purnabakti tahap III 2013 telah mencapai 100 orang. Terdiri atas PNS golongan IV sebanyak 51 orang, golongan III sebanyak 42 orang, dan golongan II sebanyak 7 orang.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Syarif Anwar menuturkan, sesuai Keputusan Gubernur Lampung No. 10/2008 tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS di Lingkungan Pemprov Lampung yang Memasuki Masa Purnabakti, diberikan piagam penghargaan purnabakti. Sekaligus penghargaan tali asih Rp6 juta.

    "Penghargaan dan tali asih yang diberikan adalah sebagai bentuk tanda kepedulian dan penghargaan atas pengabdian pegawai selama mengabdikan dirinya," ujarnya pada pelepasan PNS purnabakti tahap III 2013 pada lingkungan Pemprov Lampung di Balai Keratun, kompleks Pemprov Lampung, kemarin.

    Syarif menerangkan, pemprov juga memberikan bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia sebesar Rp5 juta. Untuk pihak keluarga PNS yang meninggal dunia, suami/istri dan anak bantuan diberikan sebesar Rp3 juta. Khusus bagi PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas, diberikan bantuan santunan musibah sebesar Rp50 juta.

    "Tahun ini, bantuan sebesar Rp50 juta kepada PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan kepada keluarga almarhum M. Ali Jaya. Beliau merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan," katanya.

    Dirinya menerangkan, usia pengabdian PNS Pemprov Lampung adalah 56 tahun. Bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I dan II dapat diperpanjang maksimal sampai usia 60 tahun.

    "Bisa mencapai masa purnabakti patut disyukuri. Karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan," ungkapnya. (sur/p4/c2/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New