BELI DI SHOPEE

Senin, 30 Desember 2013

Warga-Penghulu Menolak

Warga-Penghulu Menolak


Warga-Penghulu Menolak

Posted: 30 Dec 2013 07:31 AM PST

Soal Akad Nikah Wajib di KUA
BANDARLAMPUNG – Sesuai prediksi, kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung yang mewajibkan prosesi akad nikah dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA) ditentang warga dan penghulu di provinsi ini.

Seperti yang diungkapan Nurdin (52), warga Ketapang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Dirinya yang baru saja menikahkan anak sulungnya justru menolak kebijakan menikah di KUA. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membebani warga yang kental dengan tradisi akad nikah disaksikan kerabat dan tetangga.

''Kalau diselenggarakan di KUA, warga harus mengeluarkan ongkos transportasi untuk kerabat dan tetangga. Nah, kalau di rumah hanya mengeluarkan ongkos untuk penghulu. Ganti uang transportasi Rp100 ribu, kelar!" ujarnya kemarin.

Dia mengaku mengetahui imbauan tersebut dari sosialisasi pemerintah yang dilakukan melalui media. Di mana, pemerintah mengatakan langkah itu dilakukan untuk menghindari penghulu terjerat gratifikasi. ''Mau bagaimana lagi? Sulit untuk mengikutinya. Bagaimanapun enak menikahkan anak di rumah lho," tandasnya.

Hal senada dikatakan Tanti (24), warga Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur. Dia bersama sang kekasih yang pada Januari 2014 berencana menikah, tetap memilih opsi menikah di rumah.

''Memang saya ikut bapak saya selaku wali. Tetapi kalau saya pribadi inginnya menikah di rumah," ucapnya.

Pegawai salah satu minimarket di Bandarlampung ini pun tidak keberatan jika harus memberi uang lebih kepada penghulu. ''Paling mentok juga Rp200 ribu. Karena ini satu kali dalam seumur hidup, insya Allah saya masih sanggup kok, walau memang semestinya hanya Rp30 ribu," ungkapnya.

Senada dengan masyarakat, beberapa penghulu juga merasa keberatan dengan kabijakan menikahkan masyarakat di KUA. Bahkan, biaya nikah yang dipatok Rp30 ribu pun dianggap memberatkan.

''Orang Kemenag seharusnya turun langsung ke lapangan. Bagaimana maunya masyarakat. Sebagian masyarakat bersikeras untuk menikahkan anggota keluarganya di rumah," ungkap Jumris Suryono, salah satu penghulu asal Wayhui, Lampung Selatan.

Tak ayal, ia pun mengikuti keinginan masyarakat tersebut. Meski memang, diakuinya, ada satu atau dua orang yang mau menikah di KUA. ''Tetapi itu minoritas. Mayoritas tetap memilih menikah di rumah masing-masing," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan biaya menikah yang dipatok Rp30 ribu? Jumris sama sekali tidak setuju. ''Tetapi ya silakan kalau yang menikah itu mau mencatat, ceramah, dan ke bank sendiri. Sementara faktanya kan tidak," tukasnya.

Selama ini, imbuh Jumris, ia bersama penghulu lainnya tidak digaji pemerintah dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Yang mendapat gaji langsung selayaknya pegawai negeri hanya pembantu pencatat nikah (P2N). Itu pun setiap KUA kecamatan rata-rata hanya ada satu P2N.

Sementara, tugas P2N menikahkan pengantin sekecamatan tidak akan mampu kalau tak dibantu pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N), yang termasuk ia di dalamnya. Sedangkan para penghulu harus menggunakan dana setiap melayani pencatatan pernikahan di luar kantor KUA. Pemerintah sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk transportasi bagi penghulu ketika mendatangi lokasi pernikahan warga.

''Pemberian dana transportasi untuk penghulu seharusnya tidak dianggap sebagai gratifikasi. Selama penghulu tidak meminta dan masyarakat ikhlas," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak pernah menetapkan biaya operasional kepada keluarga ataupun mempelai. Bahkan tidak jarang, para penghulu mengeluarkan biaya sendiri untuk melancarkan pencatatan pernikahan. ''Sudah semestinya kebijakan ini ditinjau lagi!" pungkasnya.

Sebelumnya, Kebijakan Kanwil Kemenag Lampung yang mewajibkan prosesi akad nikah harus berlangsung di KUA juga menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan itu cenderung top down dan tidak populer di masyarakat.

''Ya, kebijakan Kemenag itu tidak populis! Sebab, kebijakan itu tidak berakar dari persoalan nyata yang akhirnya juga akan menimbulkan persoalan dan kegelisahan di masyarakat," ujarnya kepada Radar Lampung, Sabtu (28/12).

Terlebih, kata dia, kebijakan itu juga cenderung tiba-tiba, sehingga wajar jika nantinya timbul kontroversi dan resistensi serta penolakan dalam penerapannya.

''Intinya, kebijakan itu kan ingin mengatur masyarakat karena sifatnya yang regulatif. Sementara backup dukungan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan itu, saya lihat belum ada. Karena itu, pasti dampaknya timbul resistensi," nilainya.

Dia memaparkan, sebagian besar masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, masih memandang akad nikah sebagai suatu kehormatan di mata keluarga dan peristiwa yang penting sehingga dinilai sakral. Kebanyakan prosesi dilaksanakan di rumah karena persoalan nilai-nilai itu. Bahkan ada juga akad nikah yang dihelat di masjid.

''Berarti penerapan kebijakan itu akan membentur tradisi atau budaya dan bisa jadi agama yang memang diyakini masyarakat sehingga pertentangan besar atas kebijakan tersebut pasti terjadi. Karenanya, patut dipertanyakan apa memang perlu kebijakan tersebut diterapkan? Sebab, sebenarnya itu tidak perlu diatur. Biarkan saja berjalan. Ini yang mestinya dicermati oleh Kemenag," katanya.

Terkait alasan Kemenag bahwa kebijakan itu ditempuh untuk menekan praktik pungutan liar ataupun gratifikasi, Dedy memandang alasan tersebut tidak tepat. ''Harus dilihat lagi dong, apa yang disebut gratifikasi itu? Konteksnya apa? Kan selama ini proses pernikahan ada aturannya. Biayanya juga jelas. Asalkan diatur secara formal dengan hitam di atas putih dan ditaati semua pihak, saya yakin tidak akan ada persoalan karena aturannya sudah ada," paparnya.

Karena itu, dia berharap Kemenag meninjau kembali penerapan aturan tersebut. ''Saya pikir tidak perlu membuat regulasi seperti itu. Saya khawatir merusak nilai-nilai dan tradisi masyarakat serta suasana kekeluargaan. Jika akad nikah dilangsungkan di KUA akan cenderung ke ranah yang sangat formal. Sementara prosesi itu suasana kekeluargaan dan budayanya cukup kuat, bahkan juga secara agama. Nah, ini yang harus dijaga," ujarnya. (sur/p5/c1/whk)

Dewan: Jangan Dipaksakan!

Kebijakan wajib menikah di kantor urusan agama (KUA) juga ditentang kalangan dewan. Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Abdullah Fadri Auly pun ikut mempertanyakan kebijakan tersebut.

    Menurutnya, kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk menerapkan hal tersebut. ''Menikah adalah momen sekali seumur hidup. Wajar kalau masyarakat ingin momen itu spesial. Jadi jangan paksakan untuk harus di KUA!" ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Menurut dia, tak jarang masyarakat menginginkan momen tersebut disaksikan banyak orang. Baik itu anggota keluarga, sanak saudara, hingga beberapa teman dekatnya. Sementara, kapasitas KUA tidak memungkinkan untuk menampungnya.

    Di sisi lain, ia pun ikut mengkritisi terkait biaya nikah yang dipatok Rp30 ribu. Menurutnya, hal tersebut benar-benar membuat para penghulu dilematis. ''Pertanyaannya, apa selama ini pemerintah ada anggaran untuk tugas mulia para penghulu? Kan enggak. Jadi tidak perlu lah membuat kebijakan yang memberatkan mereka," tandas Aab –sapaan akrabnya– kemarin.

    Dilanjutkan, kalaupun memang pemerintah mematok biaya nikah Rp30 ribu, seharusnya diimbangi biaya pendukungnya. Ya, setiap pemerintah wajib menganggarkan biaya operasional bagi sejumlah penghulu yang ada. Namun, itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. ''Simpelnya anggaran tersebut tidak sedikit," tandasnya.

    Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Abdurrahman belum mau berkomentar banyak. ''Panjang penjelasannya. Datang saja besok (hari ini, Red) ke kantor," ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin.

Diketahui, Kanwil Kemenag Lampung memberlakukan biaya nikah Rp30 ribu. Bahkan guna mendukung kebijakan itu, terhitung mulai 1 Januari 2014, menikah wajib di KUA.

    Humas Kemenag Lampung Istutiningsih menyebutkan, selama Desember ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Dia menyampaikan pesan bahwa Kemenag bukan berarti mempersulit masyarakat. Melainkan sebagai upaya menutup rapat pintu pungutan liar (pungli) yang belakangan menjadi sorotan publik.

    ''Yang pasti, masyarakat harus tahu dahulu. Nantinya kami buat kesepakatan KUA se-Lampung," ujarnya kepada Radar Lampung, Jumat (27/12).

    Mengenai biaya nikah, dirinya menegaskan hal tersebut berlaku tanpa memandang tempat.  Meski sangat terpaksa pernikahan dilakukan di luar KUA, biaya nikah tetap Rp30 ribu.

    ''Silakan lapor ke kami kalau ada biaya-biaya lain. Masyarakat pun tidak perlu memberi uang lebih dengan alasan apa pun," tegas Tuti –sapaan akrabnya.

    Ditambahkan, untuk masyarakat yang telanjur mendaftarkan diri untuk akad nikah di rumah masing-masing, masih diberi toleransi. Namun, pihaknya mengaku tetap berusaha mengajak untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

    ''Tetapi dengan konsekuensi masyarakat tersebut membantu kami untuk tidak memberi apa pun kecuali Rp30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah," katanya.

    Dalam awal penerapan aturan ini, pihaknya masih memberikan pengecualian untuk beberapa pengajuan pernikahan. Salah satunya jika terdapat wali nikah yang sudah tua dan tidak memungkinkan untuk diajak ke KUA, maka petugas nikah masih bersedia mendatangi lokasi hajatan.     ''Karena ini kondisinya berbeda. Jadi kami kecualikan," imbuhnya.  

    Guna efektivitas aturan ini, pihaknya sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang tegas terkait pencatatan nikah. Dengan harapan tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Termasuk adanya dugaan gratifikasi dari sisa biaya pernikahan.

    Jika merujuk data jumlah pernikahan, pada 2011 terdapat 87.608 peristiwa nikah di Lampung. Pada 2012, jumlah itu naik menjadi 90.561 peristiwa nikah. Sedangkan untuk tahun ini diperkirakan telah terjadi 85.000 peristiwa nikah. ''Bisa diasumsikan kebutuhan per tahunnya kurang lebih 90 ribu peristiwa nikah," bilangnya. (sur/p5/c1/whk)

MUI Nilai Sesuai Undang-Undang

Kendati mendapat tentangan dari masyarakat dan berbagai pihak, kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung yang pada 1 Januari 2014 mewajibkan prosesi akad nikah berlangsung di kantor urusan agama (KUA) didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Menurut Ketua Majelis Fatwa Ulama Indonesia Bunyana Solihin, kebijakan itu sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. ''Ya, seharusnya akad nikah memang dilaksanakan di KUA. Tetapi di masyarakat kita menikah maunya di masjid agar lebih sakral atau di rumah sekalian untuk diramaikan," ujarnya kemarin.

Namun, terus Bunyana, dengan pernikahan di rumah atau masjid, timbul persoalan lagi. Sebab, sebagian penghulu akan menaikkan tarifnya untuk biaya transportasi sehingga terjadilah markup. Misalnya biaya nikah di KUA di bawah Rp50 ribu, tetapi di luar KUA mencapai Rp600 ribu karena bekerja di luar dinas.

''Ya, pada umumnya pernikahan dilakukan pada Minggu atau di luar jam kerja. Padahal, mereka adalah PNS yang memiliki hak untuk berlibur," paparnya.

Menurut dia, penghulu juga manusia berstatus PNS. Mereka memiliki hak untuk berlibur pada Sabtu dan Minggu sebagaimana PNS lainnya. Kalaupun pada hari libur mereka tetap bekerja, wajar jika calon pengantin memberikan uang lebih sebagai pengganti transpor.

''Memang dilematis, satu sisi para penghulu ingin menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Tetapi di sisi lain, mereka juga butuh liburan. Mereka pun tak ditunjang dana operasional untuk menghadiri undangan calon pengantin pada hari libur. Sementara ketika menerima pemberian itu dianggap gratifikasi," pungkasnya. (hyt/p5/c1/whk)

Kadisnakertrans Nilai Wajar

Posted: 30 Dec 2013 07:27 AM PST

Soal Ditundanya Pembahasan UMK
BANDARLAMPUNG – Entah apa yang ada di benak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lampung Hery Suliyanto. Sebab, ia menilai wajar tindakan dewan pengupahan provinsi (DPP) yang menunda-nunda pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Padahal, banyak pihak yang menyayangkan penundaan tersebut. Bukan hanya dari kalangan akademisi, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. pun sempat geram dengan ulah DPP yang menunda pembahasan UMK.

Bahkan, Hery mengaku dirinya yang memberi izin kepada DPP untuk menunda pembahasan UMK yang seyogianya berlangsung pada Jumat (27/12).

''Pemberian izin itu saya berikan sebagai bentuk toleransi agama. Karena rata-rata anggota DPP kan nonmuslim. Karena itu, saya mengizinkan rapat ditunda hingga besok (hari ini, Red). Istilahnya, kemarin itu kan Lebaran mereka," ujar mantan kepala Badan Narkotika Provinsi Lampung ini saat menghubungi Radar Lampung kemarin.

Kendati demikian, Hery menjanjikan pembahasan UMK rampung hari ini (30/12). ''Ya, besok (hari ini) kelar semua. DPP akan berkumpul untuk membahasnya. Enggak ada kata menggantung lagi," janjinya.

Dalam hal ini, ia tetap optimistis tidak terjadi penangguhan UMK 2014. Pihaknya juga berjanji memegang amanah yang diberikan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.

''Selesai rapat, langsung kami bikin berita acaranya untuk kemudian diproses biro hukum. Sehingga per 1 Januari 2014, SK (surat keputusan) telah terbit dengan tanda tangan Pak Gubernur selaku yang mengesahkannya," jelas dia.

Untuk besaran UMK, kata dia, Bandarlampung menjadi daerah dengan usulan UMK tertinggi. Yaitu Rp1,53 juta. Tertinggi kedua adalah Tulangbawang  Barat dengan usulan UMK Rp1,428 juta. Sementara, Metro yang juga merupakan daerah perkotaan hanya memberi usulan UMK Rp1,4 juta.

Diketahui, Gubernur Sjachroedin Z.P. sempat geram dengan ulah DPP yang menunda-nunda pembahasan UMK. Bagaimana tidak, sarannya agar DPP segera membahas usulan UMK tak diindahkan. Malah, DPP menunda pembahasan hingga hari ini. Padahal sebelumnya dijadwalkan berlangsung Jumat (27/12).

Kendati Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– belum mau mengatakan apa tindakan yang akan diambilnya, DPP patut ketar-ketir. Sebab, mantan deputi operasional Mabes Polri itu tengah menyiapkan sanksi.

''Kalau tanya mau dikasih tindakan apa, lihat saja nanti!" tandasnya usai menghadiri acara silaturahmi dalam rangka perayaan Natal di GSG Universitas Lampung, Jumat (27/12).

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Lampung ini kembali meminta DPP untuk menggunakan waktu tersisa secara optimal. Bahkan, ia me-warning keras DPP agar jangan sampai terjadi penangguhan UMK. Sehingga pada awal Januari 2014, buruh bisa menikmati gaji dengan nominal berbeda.

''Gunakan waktu tersisa dengan tepat. Pokoknya per 1 Januari 2014, SK (surat keputusan) UMK baru sudah harus berlaku!," tandasnya kala itu. (sur/p5/c1/whk)

Setahun, Ratusan Pohon di Bandarlampung Tumbang

Posted: 30 Dec 2013 07:26 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dalam kurun waktu setahun (Januari-Desember 2013), sebanyak 124 pohon di Bandarlampung tumbang. Karenanya tidak heran jika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung menetapkan kejadian pohon tumbang sebagai peringkat pertama bencana alam yang sering terjadi di kota ini.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bandarlampung Wisnu mengatakan, musim hujan dan angin kencang adalah penyebab banyaknya pohon tumbang.

Menurut catatan instansinya, paling banyak pohon tumbang terjadi pada Januari 2013, karena bulan tersebut adalah musim hujan. ''Ya, pada Januari 2013, ada sekitar 55 kasus pohon tumbang. Sementara bulan lain, jumlahnya di bawah angka 15 kasus," ujarnya kemarin.

Dia menerangkan, pohon yang paling banyak tumbang adalah pohon kedondong. Sebab, pohon tersebut akarnya tidak kuat dan mudah roboh. ''Apalagi kalau musim hujan, rata-rata pohon kedondong pasti ada yang tumbang," paparnya.

Dilanjutkan, selain pohon tumbang, bencana alam yang sering terjadi selama 2013 adalah kebakaran. ''Jumlah kasusnya di tahun ini mencapai 81. Untuk kasus tersebut paling banyak terjadi pada Mei, yakni sekitar 14 kasus," bebernya.

Sementara untuk bencana banjir, selama 2013 terjadi 18 kasus, dan tanah longsor 10 kasus. Sedangkan untuk gempa bumi, puting beliung, dan gelombang pasang/tsunami tidak ada. ''Nah, menurut catatan kami, sepanjang tahun ini juga tercatat ada 681 rumah rusak ringan dan 510 rusak berat," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New