BELI DI SHOPEE

Kamis, 30 Januari 2014

BPJS Ancam Putus Kontrak RS Imanuel

BPJS Ancam Putus Kontrak RS Imanuel


BPJS Ancam Putus Kontrak RS Imanuel

Posted: 30 Jan 2014 05:56 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bandarlampung bersikap tegas. Mereka memastikan sepekan ke depan memantau aktivitas Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung dalam melayani pasien yang masuk program BPJS.

Sebab dari konfirmasi secara tertulis yang diterima BPJS dari RS Imanuel, salah satu rumah sakit swasta itu membenarkan menolak pasien bernama Saiful, warga Jl. Giok Blok H No. 6, Sukabumi, Bandarlampung, saat berobat dengan alasan ruangan penuh.

Selain itu, RS Imanuel menilai Saiful belum dalam kondisi urgen untuk mendapat pelayanan medis. ''Jadi, RS Imanuel meminta yang bersangkutan kembali esok harinya," ujar Kepala Unit Manajemen Akses Primer Kantor BPJS Bandarlampung Edi Samsuri kepada Radar Lampung kemarin.

Yang disayangkan, RS Imanuel sama sekali tidak memberikan pelayanan kepada si pasien. Hanya memberi keterangan bahwa kapasitas penuh.     ''Semestinya, untuk sedikit memuaskan pasien, RS Imanuel bisa memberi sedikit pelayanan melalui dokter umum yang standby setiap saat. Setidaknya pasien bisa merasa tenang dan mengetahui diagnosis penyakitnya," tukas dia.

Dalam hal ini, pihaknya menyarankan agar langkah tersebut dilakukan jika kapasitas RS kembali penuh. ''Pastinya, satu pekan ini menjadi pantauan kami. Kalau memang RS Imanuel tidak memberi tindakan yang baik, ya terpaksa kami putus kontraknya," pungkas dia.

Sementara, Komisi D DPRD Bandarlampung kemarin menggelar hearing dengan BPJS dan Diskes Bandarlampung. Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi D Nandang Hendrawan meminta kepada BPJS untuk menyosialisasikan program BPJS ke RS-RS yang terikat kontrak.

''Bisa jadi salah satu penyebab penolakan pasien BPJS karena petugas RS yang tak paham dengan BPJS. Karena itu, kami minta BPJS terus menyosialisasikan program ini," katanya.

Sementara Sekretaris Diskes Bandarlampung Amran mengatakan, ke depan diharapkan BPJS bekerja sama dengan media dan instansi terkait. Sebab, media merupakan tempat sosialisasi agar masyarakat memahami prosedurnya.

''Tadi dalam pembahasan, BPJS terkesan kurang sosialisasinya. Masih banyak informasi yang belum sampai ke masyarakat," katanya.

Sebelumnya, sikap bungkam yang ditunjukkan RS Imanuel terkait penolakan pasien yang masuk program BPJS disesalkan kantor pelayanan BPJS Bandarlampung.

Sebab, BPJS telah me-warning RS Imanuel untuk memberikan keterangan secara terbuka, bukan justru memilih bungkam.

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kantor Pelayanan BPJS Bandarlampung Ratu Syarifah, S.K.M., A.A.A.K. menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada RS Imanuel, selambat-lambatnya tiga hari pasca terkuaknya penolakan tersebut.

Diketahui, peristiwa penolakan pasien yang masuk dalam program BPJS di provinsi ini kembali terjadi. Pada Jumat (24/1), Saiful, warga Jl. Giok Blok H No. 6, Sukabumi, mengaku ditolak RS Imanuel selaku RS rujukan lantaran full kapasitas.

Menurut Saiful, dirinya menderita penyakit diabetes dan berobat ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari di Jl. Pangeran Antasari, Sukarame. Namun, berhubung sakitnya perlu perawatan, maka dirujuk ke RS Imanuel.

''Nah, ketika ke RS Imanuel, saya harus menunggu hingga Rabu (29/1) untuk berobat. Apakah benar kode etik kesehatan seperti ini? Kalau begitu, bisa mati dahulu," ucapnya saat mendatangi Graha Pena Lampung –markas Radar Lampung– Jumat (24/1).

Akhirnya, pria yang bekerja di PT Yuda Sakti Jaya ini pun harus kembali ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari.

''Setiap bulan, saya bayar Jamsostek yang beralih ke BPJS Kesehatan sebesar Rp140 ribu. Baru pertama berobat menggunakan kartu ini sudah nggak benar begini," keluhnya. (sur/yud/p4/c1/whk)

Tunda BPJS, Rugi Rp8 Miliar

Posted: 30 Jan 2014 05:55 AM PST

BANDARLAMPUNG – Langkah Pemkot Bandarlampung yang menunda bergabung ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun ini sepertinya membawa kerugian. Sebab dengan demikian, dimungkinkan utang pemkot kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kian menggelembung. Saat ini saja, total pemkot memiliki utang kepada rumah sakit pelat merah itu sekitar Rp8 miliar. Padahal pasca bergabung dengan BPJS, pemerintah kabupaten/kota lain murni tidak memiliki utang dengan RSUDAM.

Keterangan ini disampaikan Plt. Direktur Utama RSUDAM dr. Reihana kepada Radar Lampung di Pemprov Lampung kemarin. ''Kalau pemda yang telah bergabung ke BPJS secara otomatis utang mereka melebur pada tagihan BPJS. Berbeda dengan Bandarlampung yang hingga kini belum bergabung," ujarnya kemarin.

    Kini, RSUDAM pun tengah intens berkomunikasi dengan pemkot guna menagih utang. Dalam waktu dekat, pihak RSUDAM berkirim surat agar pemkot segera melunasi hutang tersebut.

''Kami memang tidak memberi tenggat waktu kapan pemkot harus melunasi utangnya. Sebab, mereka kan bukan pihak swasta. Kami pun sedang mencari win-win solution untuk hal ini," paparnya.

Sayang, Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung Amran belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Namun pada Kamis (2/1), Amran menyatakan, kebijakan belum bergabungnya Bandarlampung ke BPJS diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

''Memang dianjurkan semua jaminan kesehatan beralih ke BPJS. Tetapi, itu bentuk anjuran. Makanya pemerintah pusat memberi waktu selama dua tahun ke depan sebelum semua pemerintah daerah harus menggunakan BPJS. Artinya hingga 2016, semua jaminan kesehatan harus beralih ke BPJS, dan kami bertahap beralih ke sana. Mungkin pada 2015 baru kami beralih ke BPJS," kata Amran kala itu.

Disinggung kenapa pemkot masih ngotot tidak mau beralih ke BPJS, Amran menyatakan, pihaknya masih menunggu program BPJS benar-benar sempurna.

Sementara itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan bukan sebatas konsumsi masyarakat biasa. Program ini bakal merambah kalangan napi/tahanan lembaga pemasyarakatan di kota ini.

Kepala Unit Manajemen Akses Primer Kantor BPJS Bandarlampung Edi Samsuri mengatakan, hal itu menjadi salah satu pembahasan instansi mereka saat ini. Sebab, belum ada aturan khusus terkait program tersebut.

''Saat ini kami tengah mengonsultasikannya langsung ke Kementerian Kesehatan," ujarnya di Pemprov Lampung kemarin.

Ke depan, kata dia, setelah mendapat kepastian terkait mekanismenya, BPJS juga akan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung. ''Sementara ini masih dalam bentuk wacana kami. Belum ada petunjuk resmi penanganan mereka di rumah sakit pasca penerapan JKN," tegasnya.

Lantaran belum mendapat kepastian, pihaknya belum bisa menjabarkan secara rinci. Di mana, menurut dia, program BPJS pun baru diluncurkan sehingga perlu banyak perbaikan dan penambahan berbagai kebijakan yang belum tertera. ''Yang pasti sudah kami usulkan ke Kemenkes," tuturnya.

Untuk jenis layanannya, imbuh Edi, kemungkinan dimasukkan dalam daftar yang iurannya ditanggung pemerintah. ''Kalau benar bisa, semua napi akan dapat, tidak boleh dibedakan. Sebab, semua warga negara harus dilindungi," tutupnya. (sur/p4/c1/whk)

Dewan Nilai PMI Minim Sosialisasi

Posted: 30 Jan 2014 05:51 AM PST

Terkait Kenaikan Harga Darah
BANDARLAMPUNG - Komisi V DPRD Lampung bereaksi atas kebijakan Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung yang menaikkan harga darah menjadi Rp360 ribu per kantong. Di mana sebelumnya untuk rumah sakit umum hanya Rp250 ribu per kantong, sedangkan RS swasta Rp275 ribu.

Rencananya, komisi yang membidangi masalah kesehatan itu memanggil PMI untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. ''Ya, akan kami jadwalkan, karena darah itu menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami juga tidak disosialisasikan oleh PMI soal kenaikan harga darah tersebut. Dan sepertinya, kenaikan ini memang kurang sosialisasi," ujar anggota Komisi V Toto Herwantoko kemarin.

Politisi asal Partai Demokrat itu mengaku mengetahui kalau kenaikan harga darah berlatar belakang kebijakan menteri kesehatan. Namun, menurut dia, seharusnya sebelum menaikkan harga darah, PMI terlebih dahulu menyosialisasikannya kepada masyarakat.

''Minimal ada surat pemberitahuan ke kami lah. Kami ini kan wakil rakyat," tandas Toto.

Dia melanjutkan, kebijakan hearing juga ditempuh lantaran adanya rencana PMI menaikkan lagi harga darah sebesar Rp300 ribu dalam waktu dekat ini. Sehingga harga darah di Provinsi Lampung menjadi sekitar Rp630 ribu per kantong.

''Informasinya kan seperti itu. Mereka (PMI Lampung) akan kembali menaikkan harga darah dalam waktu dekat. Alasannya karena pengoperasian alat pemangkas masa deteksi HIV bernama NAT. Nah, itu juga yang mendasari kami untuk memanggil PMI," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, masyarakat pasti keberatan membayar harga darah per kantong sebesar Rp660 ribu. ''Jadi akan kami carikan solusi dalam hearing nanti, apakah memang harus ada subsidi terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan darah," terangnya.

Terkait pernyataan Dinas Kesehatan Lampung bahwa darah ditanggung dalam progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pria berkacamata ini juga memandang bentuk pertanggungannya belum jelas seperti apa.

''Ya harus dijelaskan dong bagaimana proses penanggungannya, apakah dibatasi hanya tiga kantong atau semuanya. Ini kan belum jelas. Karena itu akan kami pertanyakan. Selain itu agar masyarakat paham proses pertanggungannya," ujar dia.

Sebelumnya, kenaikan harga darah yang diberlakukan per 1 Februari 2014 dinilai bukan masalah serius. Sebab, pelayanan pembelian darah sudah masuk dalam program JKN pada BPJS.

Demikian disampaikan Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kepada Radar Lampung. ''Ya, tidak masalah harga darah naik. Kan itu sudah masuk dalam pelayanan BPJS. Jadi kalau tidak mau diberatkan, solusinya gabung JKN yang ada pada BPJS!" ujarnya, Selasa (29/1).

    Diketahui, PMI Lampung melansir pemberlakuan harga baru untuk darah pada proses donor darah. Kenaikan harga yang bakal diberlakukan per 1 Februari 2014 ini salah satu dampak dari pemberlakuan penggunaan kantong darah yang semula 250 cc menjadi 350 cc.

Untuk menebus satu kantong darah, masyarakat wajib mengeluarkan uang Rp360 ribu. Baik itu untuk rumah sakit daerah maupun swasta. Di mana sebelumnya, untuk rumah sakit umum hanya diberlakukan harga Rp250 ribu, sedangkan swasta Rp275 ribu per kantong.

''Jadi kalau awalnya nilai BPPD (biaya pengganti pengelolaan darah) 500 cc darah sebesar Rp500 ribu, sekarang dengan 350 cc, masyarakat hanya membayar Rp360 ribu," ujar Kepala UTDC PMI Lampung dr. Aditya M.Biomed kepada Radar Lampung, Senin (27/1).

Menurut dia, tidak semua daerah diberlakukan harga tersebut. Harga yang berlaku di Bandarlampung ini adalah harga tertinggi berdasarkan arahan menteri kesehatan melalui Surat Edaran Menkes RI No: HK/Menkes/31/I/2014 tanggal 16 Januari 2014.

Tidak sampai di situ, menurut dia, harga darah di kota ini diprediksi naik lagi Rp300 ribu. Ya, itu setelah Bandarlampung menjadi salah satu daerah, selain Padang dan Pekanbaru, yang dipercaya meng-install program Nucleic Acid Amplification Technology (NAT). Alat itu memiliki kecanggihan yang efektif untuk memangkas window period dalam kasus HIV.

NAT merupakan alat tes yang sangat sensitif guna memungkinkan deteksi langsung dari virus dalam sampel darah. Tes ini dapat mendeteksi keberadaan HIV-1, HCV, dan HBV virus sebelum tubuh memiliki waktu untuk menghasilkan antibodi. Dengan alat ini, window period bisa lebih dipangkas menjadi 4-5 hari. (red/p4/c1/whk)

Kecamatan Upayakan Mediasi

Posted: 30 Jan 2014 05:51 AM PST

BANDARLAMPUNG – Penutupan akses jalan yang menghubungkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bandarlampung dengan TPI Lampung membuat pihak Kecamatan Telukbetung Timur (TbT) bersikap. Menurut Camat TbT Yusirwan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang memiliki tanah tersebut. Sebab kedua belah pihak, yakni H. Tadi dengan BBS (Bina Bumi Segara), sama-sama mengklaim tanah tersebut miliknya.

''Makanya nanti kami panggil perwakilan keduanya untuk mencarikan solusi terkait penutupan akses jalan dengan tembok itu. Karena kan banyak warga yang protes," katanya.

Namun terkait permasalahan status tanah, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, masalah itu sudah masuk ranah hukum.

''Kalau status tanahnya, kami tidak mengurusi. Tetapi kalau tembok yang membatasi jalan, kami akan panggil keduanya untuk duduk satu meja mencarikan solusinya," ujar dia.

Yusirwan membenarkan banyak warga yang protes terkait permasalahan tersebut. Namun dari warga yang protes itu, tidak ada satu pun rukun tetangga (RT) yang menandatangani surat protes tersebut. Sehingga dasar surat itu tidak mewakili warga secara keseluruhan, tetapi hanya sebagian warga.

''Kami lihat surat pernyataan dari warga memang tak ada RT yang menandatangani. Tetapi tetap kami proses pengaduannya. Nanti kami minta perwakilan mereka datang ke kantor camat untuk mencarikan solusinya," pungkas dia.

Diketahui, ratusan warga yang tinggal di sekitar TPI Lempasing protes. Penyebabnya, akses jalan yang menghubungkan TPI Bandarlampung dengan TPI Lampung ditutup dengan tembok.

Akhirnya, warga yang jumlahnya mencapai 140 orang melayangkan surat protes ke pihak BBS yang mengurus TPI Lempasing. Surat itu juga dikirimkan ke lurah dan camat. Mereka meminta jalan tersebut kembali dibuka.

Sunarto, salah satu warga yang tinggal di tempat itu, mengatakan, pihaknya tidak bisa melintasi jalan tersebut untuk ke pasar maupun Pelabuhan TPI Lampung. Sebab, jalan yang sudah lama dibangun itu ditutup oleh salah satu oknum warga yang mengklaim jalan tersebut miliknya.

''Biasanya kan kalau kami mau ke pasar atau pelabuhan lewat jalan itu. Nah sejak jalan itu ditutup, kami harus memutar untuk sampai pasar dan pelabuhan. Makanya warga di sini kesusahan gara-gara jalan itu ditutup," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, jalan tersebut seharusnya digunakan untuk fasilitas warga yang tinggal di tempat itu. Di mana pada 1988, BBS menimbun laut untuk kepentingan masyarakat dalam menangkap ikan.

''Pemerintah kan melalui BBS menimbun laut dijadikan tempat pelelangan ikan. Jadi tahun 1992, BBS menginformasikan kepada masyarakat, barang siapa yang ingin tinggal di tempat itu dipersilakan. Makanya banyak yang tinggal di sini dengan beberapa fasilitas yang salah satunya jalan yang ditutup ini," akunya.

Namun, sambung Sunarto, pemilik tanah yang sebelumnya Herman Tji'din menjualnya ke Hi. Hariyanto atau biasa dikenal dengan Hi. Tadi. Atas penjualan tersebut, Tadi yang merasa membeli tanah itu beserta jalan yang ada di sampingnya berinisiatif menutup jalan yang sehari-hari dipakai warga ini.

''Saya kurang paham tepatnya tanggal berapa penutupan jalan itu. Mungkin sekitar 18 Januari 2014. Alasan penutupan karena tanah itu milik dia. Saya juga heran, dari dahulu tanah itu dipakai untuk jalan umum, tetapi kok sekarang ditutup dan diklaim milik perorangan," tukasnya.

Terpisah, Hi. Tadi membantah jika dikatakan tanah tersebut bukan miliknya. Sebab berdasar akta jual-beli tanah yang dibelinya dari Herman Tji'din, tanah yang dibelinya seluas 2.800 meter, termasuk jalan yang digunakan warga tersebut.

''Itu tanah saya kok. Saya belinya pada 2011 sekitar 2.800 meter. Setelah diukur, jalan itu merupakan tanah milik saya, makanya saya pagar," katanya melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Tadi, pada saat itu di tempat tersebut bukan jalan umum. Tempat itu dahulu sudah dibatasi pemiliknya. Namun, warga membongkarnya untuk akses jalan. Karenanya setelah tanah itu dibelinya, pembatas jalan kembali dibangun.

Dia menegaskan, warga yang tinggal di tempat tersebut masih bisa melewati jalan lain, jika jalan yang biasanya dilalui warga ditutup. ''Kalau menutup aktivitas warga, saya rasa tidak ada ya Mas. Karena kan di sampingnya masih ada jalan. Warga yang protes itu untuk kepentingan mereka sendiri. Karena mereka mempunyai kendaraan untuk melintas di tempat itu," tandasnya. (yud/p4/c1/whk)

Polresta Sertijab Perwira

Posted: 30 Jan 2014 05:48 AM PST

POLRESTA Bandarlampung menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kasatlantas dan Kapolsekta hari ini. Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto mengatakan, sertijab itu sesuai Telegram Rahasia Kapolda Lampung bernomor ST/34/I/2014 tanggal 10 Januari 2014.

''Pergantian ini untuk kepentingan Polri agar mampu menghadapi dinamika tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks. Karena itu, pergantian jabatan ini harus dimaknai sebagai bagian integral organisasi," ujarnya kemarin.

Salah satu pejabat yang di-rolling, Kapolsekta TbU AKP Sarpani, S.I.K., mengatakan bahwa dirinya menerima semua keputusan pimpinan. ''Kalau masalah rolling itu kebijakan pimpinan. Terpenting, kita terima dan jalani sesuai tugas serta tanggung jawab kita," ungkap pria yang kini menjabat sebagai Kapolsekta TbS Ini. (why/gie/p2/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New