BELI DI SHOPEE

Jumat, 31 Januari 2014

Polda Kerahkan Ribuan Personel

Polda Kerahkan Ribuan Personel


Polda Kerahkan Ribuan Personel

Posted: 31 Jan 2014 05:36 AM PST

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung dan jajaran sepertinya tak mau kecolongan dalam menjaga keamanan perayaan tahun baru Imlek 2565. Buktinya, korps Bhayangkara ini menerjunkan 1.018 personel untuk menjaga keamanan Imlek. Dalam pengamanan selama satu hari penuh itu, polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan mitra kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, pengamanan yang dilakukan polisi adalah dengan mengedepankan pencegahan didukung kegiatan intelijen dan penegakan hukum untuk menjamin rasa aman masyarakat.

Dia menjelaskan, rincian kekuatan personel yang dilibatkan dalam pengamanan adalah 108 personel Polda Lampung. Kemudian Polresta Bandarlampung (100 personel), Polres Lampung Selatan (100 personel), Polres Lampung Tengah (100 personel), dan Polresta Metro (80 personel). Lalu Polres Lampung Utara (90 personel), Polres Lampung Barat (80 personel), Polres Tulangbawang (90 personel), Polres Tanggamus (90 personel), Polres Lampung Timur (90 personel), dan Polres Waykanan (80 personel).

''Nah untuk jumlah klenteng yang diamankan se-Lampung ada 42. Terdiri Bandarlampung (15), Lampung Selatan (25), Lampung Tengah (1), dan Lampung Utara (1)," jelasnya. (why/p4/c1/whk)

Tak Masuk Akal!, Minta Perincian Utang ke RSUDAM

Posted: 31 Jan 2014 05:35 AM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. bereaksi terkait pernyataan Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dr. Reihana yang menyebutkan pemkot berutang Rp8 miliar. Herman mengaku heran mengapa utang hasil dari klaim biaya berobat warga Bandarlampung yang menggunakan kartu jamkesda tersebut jumlahnya bisa sebesar itu.

Apalagi nilai utang itu terhitung sejak enam bulan terakhir, yakni Juli- Desember 2013. ''Ya nggak masuk akal lah! Masak dalam waktu enam bulan banyak warga saya yang sakit. Seolah-olah Bandarlampung ini penyakitan apa? Ini kan sudah nggak benar! Kecuali kalau utangnya Rp500 juta, baru masuk akal saya," ujar Herman saat konferensi pers di ruang kerjanya kemarin.

Karena itu sebelum membayar klaim tersebut, pihaknya akan meminta kepada RSUDAM rincian identitas warga Bandarlampung yang telah sakit dan berobat ke sana. Sebab, ia curiga ada permainan identitas untuk menggelembungkan utang pemkot.

''Uang pemkot ini banyak kok. Saya siap melunasi utang itu, asal perinciannya jelas. Makanya saya minta kepada RSUDAM identitas seluruh warga saya yang berobat. Baik nama, alamat, maupun penyakitnya secara rinci. Nanti dari situ ketahuan berapa jumlah utang Bandarlampung secara keseluruhan," tegasnya.

Mantan Kadispenda Lampung ini menambahkan, utang Bandarlampung kepada RSUDAM selama enam bulan terakhir sebesar Rp7,9 miliar. Di mana setiap bulannya, Kota Tapis Berseri mempunyai utang Rp1,3 miliar-Rp1,5 miliar. Sehingga ia meminta perincian secara detail warga yang sakit tersebut.

''Ya harus jelas dong hitung-hitungannya. Uang yang mau dibayarkan ini kan uang seluruh warga Bandarlampung. Saya nggak mau pengeluarannya tidak jelas. Makanya saya minta perinciannya. Kalau sudah ada perinciannya, saya langsung bayar lunas!" janjinya.

Lalu, apakah setelah itu program jamkesda dilebur ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)? Herman menyatakan tetap menggunakan jamkesda sebagai jaminan kesehatan untuk warga Bandarlampung. Sebab, ia tak mau menyetorkan uang sebesar Rp19.800 per orang kepada BPJS.

''Mana ada uang Bandarlampung. Kalau dihitung-hitung, warga Bandarlampung ada sekitar 700 ribu lebih, sementara pemkot harus membayar tiap bulan Rp19.800 per orang, berarti kan setiap tahun pemkot harus bayar sekitar Rp150 miliar. Dari mana duit sebanyak itu? Mending duitnya untuk yang lain yang berguna buat warga Bandarlampung," tandasnya.

Diketahui, langkah Pemkot Bandarlampung yang menunda bergabung ke program BPJS tahun ini sepertinya membawa kerugian. Sebab dengan demikian, dimungkinkan utang pemkot kepada RSUDAM kian menggelembung.

Saat ini saja, total pemkot memiliki utang kepada rumah sakit pelat merah itu sekitar Rp8 miliar. Padahal pasca bergabung dengan BPJS, pemerintah kabupaten/kota lain murni tidak memiliki utang dengan RSUDAM.

Keterangan ini disampaikan Plt. Direktur Utama RSUDAM dr. Reihana kepada Radar Lampung di Pemprov Lampung. ''Kalau pemda yang telah bergabung ke BPJS secara otomatis utang mereka melebur pada tagihan BPJS. Berbeda dengan Bandarlampung yang hingga kini belum bergabung," ujarnya, Rabu (29/1).

    Kini, RSUDAM pun tengah intens berkomunikasi dengan pemkot guna menagih utang. Dalam waktu dekat, pihak RSUDAM berkirim surat agar pemkot segera melunasi hutang tersebut.

''Kami memang tidak memberi tenggat waktu kapan pemkot harus melunasi utangnya. Sebab, mereka kan bukan pihak swasta. Kami pun sedang mencari win-win solution untuk hal ini," paparnya. (yud/p4/c1/whk)

Performance Pengaruhi Tunjangan PNS

Posted: 31 Jan 2014 05:35 AM PST

BANDARLAMPUNG – Selain fokus mengatur tentang perpanjangan masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS), Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ternyata juga memberi ruang tentang aturan tunjangan kinerja para abdi negara.

Dalam UU ASN, tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base. Tunjangan kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, risiko, dan capaian kinerja. Namun, kabar resmi terkait hal ini belum sampai ke Pemprov Lampung.

"Ya, kita belum terima kepastiannya. Itu baru wacana. Sebab, UU ASN terkait hal yang menyangkut gaji sekarang ini masih dalam tahapan penggodokan di Kementerian Keuangan. Semoga saja segera keluar semua kepastiannya," ujar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Menurutnya, bila benar demikian, melalui sistem penggajian ini, ia berharap kualitas para PNS akan semakin meningkat. Sehingga membantu kinerja pemprov jauh lebih baik dari sebelumnya.

Selain penilaian personal, kenaikan gaji yang diperoleh PNS juga akan memengaruhi kinerja institusi. Artinya, jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, itu tidak lepas berkat semangat para pegawainya juga. "Jadi perhatian pemerintah terhadap nasib PNS memang harus selalu memberi terobosan baru," ujarnya.

Di sisi lain, sambil menunggu kepastian UU itu, BKD tetap mengusulkan SK pensiun. Selama ini ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU ASN membuat banyak PNS, terutama yang pada Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun, bertanya-tanya kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun atau harus masuk purnatugas?

Hal itu cukup beralasan karena UU ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013, kini masih dalam proses untuk ditandatangani presiden.

Berdasar hal itu, PNS yang pensiun per 1 Februari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. Namun, ternyata hal itu tidak membuat BKD Lampung menghentikan usulan SK bagi PNS yang pensiun per Februari nanti. BKD tetap memilih menunggu UU itu ditandatangani presiden.

"Kita tetap usulkan proses SK pensiun. Mau diterima atau tidaknya terserah pusat. Toh, kita belum terima kepastian bahwa UU itu sudah berlaku," ujar Kepala BKD Lampung Syarip Anwar belum lama ini.

Dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi) serta untuk eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun. Dari data yang dihimpun Radar Lampung, sekitar 29 PNS Pemprov Lampung akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

"Biar tidak simpang siur, 12 Februari 2014 ini Lampung menjadi tuan rumah sosialisasi UU ASN Regional V. Insya Allah, semua akan terjawab. Kalau sekarang, saya pun belum tahu kepastiannya. Saya tidak mau timbul kesan saling spekulasi," ungkap Syarip. (sur/c2/fik)

Berobat ke RS Tak Perlu Rujukan

Posted: 31 Jan 2014 05:26 AM PST

BANDARLAMPUNG – Penolakan pasien yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung diharapkan tidak menular ke 15 RS lainnya yang tergabung dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kepala Unit Manajemen Akses Primer Kantor BPJS Bandarlampung Edi Samsuri berharap setiap RS lebih memahami peraturan yang ada. Menurut dia, program BPJS memang baru terlaksana sebulan terakhir. Namun, hal itu diharapkan bukan menjadi alasan pelayanan kepada pasien tak berjalan maksimal.

''Setidaknya ada dua peraturan penting yang wajib dipahami setiap pelayan kesehatan yang terikat kontrak dengan BPJS. Yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Permenkes No. 71/2013 tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan JKN," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Menurut dia, dengan memahami secara cermat dua peraturan tersebut, setiap RS bisa jauh dari keluhan masyarakat. Sebab, kedua peraturan itu sudah cukup jelas dalam menerangkan kewajiban yang harus dilakukan RS. Berikut masyarakat yang telah tergabung dalam BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71/2013 tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan JKN, ada satu hal yang wajib diteladani. Yaitu setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

''Pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis. Dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dalam hal ini puskesmas, hingga RS. Demikian seperti diatur dalam ayat 2 bagian prosedur pelayanan kesehatan," terang Edi.

Namun, kata dia, ada sesuatu yang patut digarisbawahi oleh setiap RS. Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku. Pengecualian ini berlaku bagi peserta yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar. Atau dalam keadaan kedaruratan medis.

    ''Bukan berarti setiap perawatan ke RS harus melalui rekomendasi puskesmas dulu. Bagi mereka yang berada jauh dari pelayanan puskesmas dan dalam keadaan kedaruratan medis, wajib langsung mendapat pelayanan RS," jelasnya.

Dia menambahkan, bila peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas indikasi medis, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat. Tentu wajib sesuai sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Untuk hal rujukan, ketentuan berjenjang juga dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. Tata cara rujukan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (sur/p4/c1/whk)

Giliran Dewan Ancam RS Imanuel

Posted: 31 Jan 2014 05:25 AM PST

BANDARLAMPUNG – Sikap Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung yang menolak pasien program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya BPJS Bandarlampung yang mengancam memutus kontrak salah satu RS swasta di Kota Tapis Berseri tersebut, kemarin giliran Komisi A DPRD Bandarlampung yang menebar ancaman terhadap rumah sakit itu.    

Ancaman yang diberikan adalah berupa penerbitan rekomendasi kepada Pemkot Bandarlampung untuk mencabut izin operasional maupun izin pembangunan RS Imanuel.

''Ya, jika kasus ini terulang, yaitu ada pasien yang ditolak lagi, kami akan rekomendasikan seperti itu," janji Sekretaris Komisi A Ferry Frisal Parinusa kemarin.

Menurut dia, warga yang akan berobat ke RS itu membutuhkan pertolongan agar dapat sehat dan beraktivitas bersama keluarganya. ''Kasihan pasien yang ditolak itu. Di mana hati nurani RS itu sampai menolak pasien? Coba seandainya hal itu terjadi pada keluarga mereka, kan pasti sakit hati!" tandasnya.

Ferry melanjutkan, program BPJS merupakan program pemerintah pusat yang harus dikawal secara keseluruhan. Jika RS Imanuel menolak, berarti sudah melanggar keputusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga keberadaannya harus dievaluasi oleh Kemenkes.

''Kalau dari segi pemerintahan, fungsi dari RS kan tempat mengobati orang yang sakit. Kalau fungsi ini saja tidak bisa dijalankan, maka tak layak disebut RS," tukasnya.

Tidak hanya untuk RS Imanuel, sambung politisi Partai Demokrat ini, pihaknya juga me-warning seluruh RS yang ada di Bandarlampung untuk lebih mementingkan kesehatan masyarakat daripada keuntungan yang harus mereka dapat.

''Kesehatan warga ini sangat penting. RS jangan khawatir kalau masalah biaya pengobatan. Sekarang kan banyak program jaminan sosial dari pemerintah untuk membiayai masyarakat yang kurang mampu. Jadi yakin saja, pemerintah pasti menanggungnya. Jangan takut nggak dibayar," ucapnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandarlampung ini menambahkan, RS yang menolak pasien karena ruangan penuh adalah alasan yang sering diucapkan seluruh rumah sakit. Menurutnya, hal tersebut bukan alasan RS menolak pasien.

Sebab jika RS itu benar-benar ingin menolong, bisa mengobatinya dengan meletakkan pasien di ruangan unit gawat darurat (UGD).

''Kan masih ada ruangan UGD. RS bisa mengobati di UGD untuk sementara waktu sampai ada ruangan lain yang bisa menampung si pasien. Yang penting obati dulu si pasien itu. Jangan menolak mentah-mentah. Bagaimana kalau si pasien itu meninggal dunia gara-gara ditolak berobat, RS harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, BPJS Bandarlampung memastikan sepekan ke depan memantau aktivitas RS Imanuel dalam melayani pasien yang masuk program BPJS.

Sebab dari konfirmasi secara tertulis yang diterima BPJS dari RS Imanuel, salah satu RS swasta itu membenarkan menolak pasien bernama Saiful, warga Jl. Giok Blok H No. 6, Sukabumi, Bandarlampung, saat berobat dengan alasan ruangan penuh.

Selain itu, RS Imanuel menilai Saiful belum dalam kondisi urgen untuk mendapat pelayanan medis. ''Jadi, RS Imanuel meminta yang bersangkutan kembali esok harinya," ujar Kepala Unit Manajemen Akses Primer Kantor BPJS Bandarlampung Edi Samsuri kepada Radar Lampung, Rabu (29/1).

Yang disayangkan, RS Imanuel sama sekali tidak memberikan pelayanan kepada si pasien. Hanya memberi keterangan bahwa kapasitas penuh.     ''Semestinya, untuk sedikit memuaskan pasien, RS Imanuel bisa memberi sedikit pelayanan melalui dokter umum yang standby setiap saat. Setidaknya pasien bisa merasa tenang dan mengetahui diagnosis penyakitnya," tukas dia.

Dalam hal ini, pihaknya menyarankan agar langkah tersebut dilakukan jika kapasitas RS kembali penuh. ''Pastinya, satu pekan ini menjadi pantauan kami. Kalau memang RS Imanuel tidak memberi tindakan yang baik, ya terpaksa kami putus kontraknya," pungkas dia.

Diketahui, peristiwa penolakan pasien yang masuk dalam program BPJS di provinsi ini kembali terjadi. Pada Jumat (24/1), Saiful, warga Jl. Giok Blok H No. 6, Sukabumi, mengaku ditolak RS Imanuel selaku RS rujukan lantaran full kapasitas.

Menurut Saiful, dirinya menderita penyakit diabetes dan berobat ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari di Jl. Pangeran Antasari, Sukarame. Namun, berhubung sakitnya perlu perawatan, maka dirujuk ke RS Imanuel.

''Nah, ketika ke RS Imanuel, saya harus menunggu hingga Rabu (29/1) untuk berobat. Apakah benar kode etik kesehatan seperti ini? Kalau begitu, bisa mati dahulu," ucapnya saat mendatangi Graha Pena Lampung –markas Radar Lampung– Jumat (24/1).

Akhirnya, pria yang bekerja di PT Yuda Sakti Jaya ini pun harus kembali ke Balai Pengobatan Keluarga Antasari.

''Setiap bulan, saya bayar Jamsostek yang beralih ke BPJS Kesehatan sebesar Rp140 ribu. Baru pertama berobat menggunakan kartu ini sudah nggak benar begini," keluhnya. (yud/p4/c1/whk)

Rapor 8 Daerah Jeblok

Posted: 31 Jan 2014 05:25 AM PST

Dapat Predikat C Evaluasi Kinerja dari Kemenpan RB
BANDARLAMPUNG – Delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung dinilai masih kurang dalam akuntabilitas kinerjanya. Hasil ini merujuk pada rilis hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikeluarkan setiap tahun.

Kedelapan daerah yang mendapat predikat C (agak kurang) itu adalah Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Tanggamus, Tulangbawang Barat, Pesawaran, dan Bandarlampung. Sementara empat daerah lain bernasib lebih baik. Mereka dinyatakan berhak menyandang predikat CC (cukup baik/memadai). Masing-masing adalah Lampung Barat, Tulangbawang, Waykanan, dan Metro.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang berharap pemerintah daerah kabupaten/kota yang masih mendapat predikat CC dan C itu dapat lebih terpacu untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. "Tahun depan minimal naik satu peringkat. Syukur-syukur bisa mendapat kategori A semua," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Adapun kinerja yang wajib menjadi perhatian, menurutnya, mencakup aspek perencanaan kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal, serta aspek capaian kinerja output dan outcome. "Yang pasti wajib ada perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan," tegasnya.

Menurutnya, nilai akuntabilitas  kinerja yang baik mengindikasikan instansi pemerintah telah merencanakan target kinerja dengan baik. Juga telah berupaya maksimal dalam menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan. Termasuk menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang telah dianggarkan.

"Tidak hanya perencanaan semata. Di lapangan juga pelaksanaan penerapan manajemen pemerintahan harus sejalan dengan rencana awal," ungkapnya.

Diketahui, guna mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja seluruh instansi pemerintah, setiap tahunnya Kemenpan RB merilis hasil evaluasi akuntabilitas kinerja. Hal itu dilakukan dengan melihat komitmen penerapan manajemen pemerintahan berbasis kinerja.

Tujuannya tidak lain guna mencapai salah satu sasaran reformasi birokrasi. Yakni terwujudnya instansi pemerintah yang akuntabel dan berorientasi pada hasil atau outcomes oriented. Penyimpulan hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk pengelompokan predikat. Yaitu  kategori memuaskan (AA), kategori sangat baik (A), kategori baik (B), kategori cukup baik/memadai (CC), kategori agak kurang (C), dan kategori kurang (D).

Secara nasional, dalam kurun tiga tahun terakhir hasil akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota menunjukkan perkembangan yang positif. Pada 2013, dari 492 kabupaten/kota yang dievaluasi, 154 daerah yang dianggap baik.

Daerah yang memiliki akuntabilitas baik itu, masing-masing 4 kabupaten/kota berhasil meraih predikat B dan 150 kabupaten/kota mendapat predikat CC. Dibanding 2011, baru 1 kota yang meraih B dan 21 dengan nilai CC. Pada 2012 meningkat menjadi 2 kabupaten/kota meraih B dan 37 meraih nilai CC.

Hasil  evaluasi akuntabilitas kinerja dituangkan dalam laporan hasil evaluasi  (LHE) yang di dalamnya memuat saran dan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang dievaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara sistematis serta berkelanjutan.

Rekomendasi ini merupakan masukan dan apresiasi atas kesungguhannya dalam menerapkan manajemen pemerintah berbasis kinerja dan berorientasi hasil bagi kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (sur/c2/fik)

Dana Hibah Dominasi Belanja Daerah

Posted: 31 Jan 2014 05:24 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung sudah resmi mengesahkan Perda tentang APBD 2014. Berikut Pergub No. 4/2014 tentang Penjabaran APBD 2014. Berdasarkan Pergub No. 4/2014, pengeluaran belanja Pemprov Lampung didominasi oleh belanja hibah. Total anggaran untuk hibah yang disiapkan dari kran belanja tidak langsung mencapai Rp951,86 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibanding belanja pegawai sekitar Rp689,41 miliar.

"Salah satu penyebab tingginya dana hibah adalah ramainya pesta demokrasi yang direncanakan bakal berlangsung tahun ini. Di mana untuk pilgub, kita menganggarkan hibah sebesar Rp145 miliar," ujar Kepala Biro Keuangan Setprov Lampung Yanwardi.

    Sementara untuk pendapatan, harapan terbesar berasal dari proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun. Diikuti oleh dana perimbangan Rp1,47 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp821,50 miliar. Sehingga total proyeksi pendapatan mencapai Rp4,29 triliun.

    Sementara untuk prediksi belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung dengan total mencapai Rp2,10 triliun dan belanja langsung sekitar Rp2,21 triliun. "Semua sudah berdasarkan perhitungan matang," ungkap Yanwardi. (sur/c2/fik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New