BELI DI SHOPEE

Rabu, 01 Januari 2014

Disnaker Tolak Besaran UMK

Disnaker Tolak Besaran UMK


Disnaker Tolak Besaran UMK

Posted: 01 Jan 2014 07:19 AM PST

Berencana Kirimkan Surat ke DPP
BANDARLAMPUNG – Besaran upah minimum kota (UMK) Bandarlampung yang ditetapkan dewan pengupahan provinsi (DPP) di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di kota ini direspons Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung.

Kadisnaker Bandarlampung Dhomiril Hakim menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan DPP yang menetapkan UMK sebesar Rp1.422.500. Sebab, Wali Kota Herman H.N. telah mengusulkan kepada DPP sebesar Rp1,55 juta.

''Kami kan mengusulkan Rp1,55 juta, masak yang diputuskan Rp1.422.500. Berarti ini kan di bawah usulan kami. Makanya kami harus mengambil sikap atas hal ini," tandasnya kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut dia, putusan UMK tersebut juga berada di bawah KHL sebesar Rp1.530.692. ''Ini kan berarti kebutuhan warga Bandarlampung selama satu bulan kurang sekitar Rp100 ribu, makanya kami minta DPP memutuskan UMK di atas KHL," ujar Panglima –sapaan akrab Dhomiril Hakim.

Atas keputusan tersebut, pihaknya pada Kamis (2/1) menggelar rapat dengan dewan pengupahan kota (DPK) untuk menanggapi keputusan DPP yang telah menetapkan UMK Rp1.422.500.

''Ya nanti kita rapat dahulu. Apa keputusan rapatnya, akan kami sampaikan. Tetapi memang itu kan kewenangan DPP. Apa langkah yang kami ambil nanti ada dalam keputusan rapat," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak dapat mengubah keputusan DPP. Namun, ia akan berusaha mengubah UMK yang telah diputuskan tersebut dengan mengirimkan surat kepada DPP mengenai keputusannya atas UMK Bandarlampung.

''Paling kami akan kirimkan surat ke DPP. Kan usulan Pak Wali Rp1,55 juta, masak diputuskannya di bawah usulan itu. Tetapi nanti lah kita rapatkan dahulu," pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyatakan telah menandatangani SK UMK di seluruh kabupaten/kota. ''Ya, sudah saya tanda tangani," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Radar Lampung kemarin.

Diketahui, pada Senin (30/12), DPP dengan difasilitasi Disnakertrans Lampung selesai membahas besaran UMK. ''Alhamdulillah, siang ini (Senin, 30/12) besaran UMK semua daerah selesai secara keseluruhan," ujar Kadisnakertrans Lampung Hery Suliyanto saat ditemui di sela-sela acara refleksi akhir tahun Pemprov Lampung di gedung Pusiban.

Namun, hal itu tidak sepenuhnya menjadi kabar baik bagi kalangan buruh, khususnya yang bekerja di kota ini. Ya, UMK Bandarlampung diputus oleh DPP terjun bebas dari usulan Wali Kota Herman H.N.

Berdasar kesepakatan DPP, nilai UMK yang diusulkan Pemkot Bandarlampung mengalami penurunan sebesar Rp127.500. Di mana dari usulan pemkot sebesar Rp1,55 juta, DPP hanya menyetujui Rp1.422.500.

Berubahnya usulan tidak hanya terjadi untuk UMK Bandarlampung. Beberapa daerah lain juga berubah. Seperti di Lampung Selatan yang usulannya Rp1.405.000, turun menjadi Rp1.402.500. Demikian pula Tulangbawang Barat, dari usulan Rp1.428.000, turun menjadi Rp1.408.000 (selengkapnya  lihat grafis, Red).

Heri mengungkapkan, berubahnya usulan UMK dengan angka yang disepakati DPP sudah melalui pembahasan yang cukup alot. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan DPP yang di dalamnya terdiri pengusaha dan buruh.     ''Jadi kalau usulan tidak sama dengan UMK, itu sudah berdasarkan kesepakatan dan dianggap sesuai kebutuhan," paparnya.

Menurut Heri, dalam hal ini pemerintah daerah tidak bisa campur tangan. Semuanya diserahkan berdasarkan kesepakatan perwakilan pengusaha dan buruh. ''Kami sifatnya hanya sebagai fasilitator," kilahnya.

Selanjutnya, setelah disepakati DPP, kini tinggal menunggu pengesahan dengan lahirnya SK (surat keputusan) yang ditandatangani Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Dari pengakuannya, seusai rapat, surat hasil rapat sudah sampai meja gubernur dan tinggal menunggu ditandatangani.

''Jadi tinggal menunggu saja. Harus yakin per 1 Januari 2014, UMK sudah bisa diberlakukan," pungkasnya. (red/sur/p2/c1/whk)

Lapor Pak, Tarif Angkot Masih Rp3 Ribu

Posted: 01 Jan 2014 07:16 AM PST

Warga Nilai Dishub Tidak Tegas
BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung dinilai kurang tegas dalam menghadapi persoalan tarif angkutan kota (angkot). Buktinya, hingga kini masih banyak sopir angkot yang mematok tarif Rp3 ribu. Padahal, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 589/IV.33/HK/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang. Yakni dengan besaran Rp2.500 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.

Septi, salah satu warga Bandarlampung yang sering menggunakan jasa angkot, mengaku menyesalkan sikap Dishub yang terkesan melegalkan apa yang  dilakukan sopir angkot terkait penarikan tarif.

''Katanya tarif angkot itu Rp2.500, kok saya bayar Rp5 ribu dikembalikan Rp2 ribu. Bahkan sebelumnya saya dikembalikan Rp1.000," ujarnya seraya menyatakan, pengalaman itu didapatnya saat naik angkot jurusan Tanjungkarang-Rajabasa.

Karyawan swasta di Bandarlampung ini meminta agar Dishub tegas mengenai tarif angkot dan memberikan sanksi kepada para sopir angkot yang telah mengabaikan perintah wali kota. Sebab, wali kota dalam membuat SK mempunyai dasar mengapa tarif angkot harus Rp2.500, bukan Rp3.000.

Terpisah, Plt. Kabid Angkutan Darat Dishub Bandarlampung Nengah Sukanyadya enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut. Dia mengatakan, dirinya hanya menjabat Plt. dan bukan pejabat definitif. Karenanya, ia menyarankan untuk langsung meminta komentar ke Kadishub Bandarlampung Rifa'i.

''Saya kan baru Plt., belum definitif. Kalau masalah itu langsung ke kepala dinas saja. Saya tidak bisa komentar kalau masalah itu," ujar Nengah kemarin.

Sementara, Kadishub Rifa'i belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi. telepon selulernya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalas. (red/p2/c1/whk)

Oedin: Itu Hak Warga!

Posted: 01 Jan 2014 07:09 AM PST

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. ikut menyorot Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Menurut dia, sejak awal terbitnya PMA tersebut, semestinya jangan menebar momok keharusan untuk melangsungkan prosesi akad nikah di kantor urusan agama (KUA).

''Karena di dalamnya ada pasal pengecualian, sehingga jangan katakan wajib! Pemerintah pusat sekarang memang sering mencla-mencle. Beruntung, Kanwil Kemenag (Kantor Wilayah Kementerian Agama) Lampung segera mengambil tindakan untuk meluruskannya," ujar Oedin –sapaan akrabnya– saat ditemui di kompleks Pemprov Lampung kemarin.

Dia menegaskan, setiap masyarakat berhak atas pilihannya untuk melangsungkan akad nikah di mana pun. Terlebih bagi masyarakat Lampung yang kental dengan adat budaya. Menurutnya, daya tampung KUA tak akan bisa menampung ratusan orang yang bakal datang dalam sebuah upacara adat pernikahan.

''Upacara adat itu kan banyak rangkaiannya. Jadi tidak bisa dibatas-batasi!" ucapnya.

Terpenting, imbuh Oedin, masyarakat dapat menjaga kondusivitas lingkungannya saat melangsungkan acara pernikahan. ''Jadi nikah bisa di mana saja. Yang penting bagaimana setiap masyarakat menjaga keamanan saat berlangsungnya acara. Mau di rumah atau di mal pun, itu hak masing-masing orang," pungkasnya.

Diketahui, Kanwil Kemenag Lampung memastikan kebijakan prosesi akad nikah harus di KUA sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Abdurahman mengatakan, hal itu tercantum dalam pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA.

Namun, kata dia, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA atas permintaan calon pengantin dan persetujuan PPN (petugas pencatat nikah). Hal itu tercantum pada ayat 2 dalam pasal yang sama.

''Jadi, masyarakat jangan khawatir akad nikah tidak bisa dilaksanakan di luar KUA. Mau dilaksanakan di masjid atau rumah mempelai juga bisa. Sebab jika merujuk pasal 21 ayat 2 PMA No. 11/2007, akad nikah bisa dilaksanakan di luar KUA, dengan persyaratan disetujui PPN," ujarnya kepada Radar Lampung, Senin (30/12).

Dia menjelaskan, saat ini Kanwil Kemenag Lampung mengalami kekurangan PPN. Sebab, PPN yang ada saat ini total hanya 289 orang. Dengan rincian 104 sebagai PPN murni dan 185 kepala KUA yang secara ex officio bertugas selaku PPN.

''Nah jika dilihat dari jumlah itu, tidak mungkin bisa melayani prosesi akad nikah di provinsi ini, yang rata-rata per tahunnya mencapai 85 ribu proses akad nikah," jelasnya.

Karena itulah, terus dia, terdapat pembantu petugas pencatat nikah (P3N) yang kini jumlahnya mencapai 2.477 orang. Namun, menurutnya, P3N tidak berstatus PNS sehingga tak ada gaji per bulan seperti yang didapat PPN.

''Mereka (P3N, Red) itu non-PNS, jadi tidak ada gaji. Bahkan, insentif pun tidak dianggarkan Kemenag. Hanya memang, terkadang P3N mendapatkan insentif dari pemerintah daerah melalui dana APBD," terangnya.

Dia melanjutkan, dalam menangani proses akad nikah, P3N yang sering langsung bersinggungan dengan masyarakat. Bahkan, tugas P3N di lapangan juga terkadang bukan hanya mencatat proses akad nikah, namun juga sering diminta masyarakat yang melangsungkan pernikahan untuk memberi ceramah, mengaji, memimpin doa, dan lainnya.

''Nah atas dasar itulah, masyarakat sering memberi uang jasa kepada P3N, yang akhirnya juga dianggap biaya akad nikah sehingga disebut gratifikasi. Ini yang sedang kami kaji, apakah pemberian untuk jasa P3N dalam memberi ceramah, memimpin doa nikah, mengaji, dan lainnya itu tergolong gratifikasi? Sebab, tugas P3N ini sebenarnya hanya mencatat proses akad nikah yang terjadi," ucapnya.

Padahal, imbuh dia, biaya menikah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2004 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanya sebesar Rp30 ribu. Karenanya, ia berharap kepada masyarakat untuk tidak memberi uang lebih dari ketentuan tersebut. Sebab, hal itu merupakan bentuk gratifikasi.

''Aparat KUA, termasuk PPN, tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Makanya kami berharap dukungan dari masyarakat untuk mencegah itu," imbaunya.

Ditambahkan, upaya untuk mencegah gratifikasi kepada aparat KUA juga dilakukan Kemenag dengan menambah biaya operasional KUA pada tahun depan. Yakni dari yang tadinya hanya Rp2 juta, menjadi Rp3 juta per bulan.

''Jadi jangan memberi aparat KUA atau PPN lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ada yang meminta lebih dari itu, silakan lapor ke kami. Rencananya, sebagai langkah koordinasi, kami juga besok (hari ini, Red) menggelar rapat dengan seluruh kepala KUA se-Lampung," pungkasnya. (sur/p2/c1/whk)

Pengaduan Tidak Patut Mendominasi

Posted: 01 Jan 2014 07:06 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Zulhelmi membeberkan,  sepanjang 2013 terdapat 120 laporan yang masuk ke Ombudsman. Dari jumlah itu, ternyata pengaduan tindakan tidak patut dan penyimpangan prosedur mendominasi maladministrasi yang dilaporkan.

    ''Ini adalah potret partisipasi masyarakat terhadap keluhan rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Lampung selama 2013. Sampai saat ini, laporan dengan instansi terlapor pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memang masih mendominasi,'' sebut Zulhelmi.

    Ia juga menyatakan, penerimaan laporan pengaduan ini ternyata segaris dengan hasil penelitian kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik yang beberapa waktu lalu diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Lampung bekerja sama dengan akademisi Universitas Lampung.  

    Adapun hasil penelitian kepatuhan pemda terhadap UU Pelayanan Publik yang diselenggarakan Oktober hingga November 2013 menunjukkan bahwa 80% atau 16 SKPD di Lampung dan 77% atau 20  SKPD di Bandarlampung masuk dalam zona merah. Itu berarti rendah tingkat kepatuhannya dalam  pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sebanyak 15% atau 3 SKPD di Lampung dan 15% atau  4 SKPD di Bandarlampung masuk zona kuning atau tengah. Serta 5% atau 1 SKPD di Lampung dan 8% atau 2 SKPD di Bandarlampung masuk zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhannya.

    ''Jumlah laporan ini tergolong sedikit. Sebab, Ombudsman baru ada di Lampung selama satu tahun. Selain itu, melihat kondisi yang ada, ini seperti teori gunung es. Bahwa jumlah laporan yang masuk Ombudsman belum menggambarkan kondisi keseluruhan dari pelanggaran maladministrasi yang terjadi,'' terangnya.

    Ia mengatakan, kegiatan pengawasan 2014 akan lebih ditingkatkan lagi. Diharapkan, semua penyelenggara pelayanan publik dapat membenahi sistem pelayanan dengan mengacu UU No. 25/2009. Tujuannya agar masyarakat Lampung lebih sejahtera dengan indikator pelayanan publik yang baik, murah, dan terjangkau.

    ''Karena itu hal yang sangat penting untuk membangun kesadaran tentang konsep pelayanan publik,'' katanya. (sur/p2/c3/wan)

Maksimalkan CSR untuk Pembangunan

Posted: 01 Jan 2014 07:06 AM PST

BANDARLAMPUNG – Paradigma pelaksanaan pembangunan sudah mengalami pergeseran. Semula, pemerintah dianggap sebagai pelaku utama pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembiayaan. Saat ini pemerintah lebih banyak menjadi fasilitator dan katalisator pembangunan.

    Ya, pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dan dunia usaha swasta. Dalam hal ini, corporate social responsibility (CSR) merupakan komitmen dunia usaha untuk berkontribusi ke peningkatan ekonomi. Pada saat bersamaan berupaya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya. Sekaligus meningkatkan kualitas komunitas lokal juga masyarakat secara lebih luas.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Tony Onma Lumban Tobing menerangkan, untuk pembangunan Lampung, hingga kini telah dilakukan sinergi pelaksanaan program dengan tiga lembaga besar. ''Yaitu PT Bank Lampung, BUMN di Provinsi Lampung, dan PT Monsanto Indonesia,'' sebutnya.

    Tony menjelaskan, CSR PT Bank Lampung diberikan ke masyarakat melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan besarnya penyertaan modal dari masing-masing pemda. Hingga 2013 jumlah dana CSR PT Bank Lampung tercatat Rp4.282.334.817.

    Jumlah itu telah disalurkan pada 2012 sebesar Rp2.036.841.400. Sementara, pada 2013 posisi saldo dana CSR yang belum dimanfaatkan Rp2.245.493.417. Dan telah direncanakan dan disalurkan pemanfaatan dana CSR Rp2.209.780.000 untuk enam program besar.

    Masing-masing adalah pelebaran ruas Jalan Podomoro–Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, sebesar Rp519,78 juta. Pengadaan sumur bor usaha tani di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Rp210 juta.

Selanjutnya, dari CSR tersebut terdapat empat ruas jalan yang mendapat plot anggaran Rp370 juta. Ke empatnya adalah perbaikan jalan provinsi ruas Asahan–Kotadalam, Lampung Selatan; perbaikan jalan provinsi ruas Sukoharjo–Pringsewu, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu; perbaikan jalan provinsi di wilayah Kecamatan Waylima, Pesawaran; serta perbaikan jalan provinsi ruas Pugungraharjo–Sribhawono, Lampung Timur.

    Kemudian untuk BUMN di Lampung melalui Surat Gubernur No. 005/0834.a/II.02/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Permintaan Data Realisasi PKBL Tahun 2012, telah dimintakan laporan pelaksanaan PKBL 2012. Berdasarkan surat tersebut PTPN 7, sebagai koordinator BUMN di Lampung, telah menghimpun laporan pelaksanaan PKBL BUMN di provinsi ini.

    ''Jumlah total saya kurang ingat,'' ujarnya.

    Terakhir, untuk PT Monsanto Indonesia, tim fasilitasi provinsi menerima permintaan kerja sama program CSR perusahaan tersebut dengan menunjuk PT Bina Swadaya Konsultan selaku mitra pelaksana pendampingan masyarakat. PT BSK juga memiliki tugas melaksanakan program pembangunan sarana air bersih dan sanitasi lingkungan di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Margasekampung, Lamtim.  

    Program tersebut telah diselesaikan pertengahan Desember 2013. Saat ini telah dimanfaatkan tidak hanya masyarakat Desa Muara Gadingmas. Tapi juga untuk masyarakat sekitar desa tersebut.

    ''Program CSR itu bisa disinergikan dengan pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan di Lampung,'' pungkasnya. (sur/p2/c3/wan)

Kejati: Penahanan Kewenangan Penyidik!

Posted: 01 Jan 2014 07:05 AM PST

LBH Tuding Peradilan Tipikor Carut-marut
BANDARLAMPUNG – Peradilan Tipikor dalam kerangka penindakan (represif) perkara korupsi di Lampung masih carut-marut. Imbasnya, mencoreng wajah penegakan hukum di provinsi ini. Dari beberapa perkara masuk ke pengadilan, tak jarang menuai beberapa kritikan yang mewarnai proses penegakan hukumnya. Seperti adanya tebang pilih yang dilakukan polisi, jaksa, dan hakim dalam menentukan terdakwa yang laik ditahan atau tidak.

    Penahanan menjadi salah satu aspek yang paling disorot. Mengingat, tak adanya garansi tidak kaburnya sang terdakwa korupsi. Apakah itu orang biasa, pegawai negeri sipil (PNS), bahkan kepala daerah sekalipun tidak bisa dipastikan tak akan melarikan diri seperti Satono, bupati Lampung Timur.

    Fenomena tersebut menjadi alasan utama bagi publik untuk khawatir dan mengecam tidak dilakukannya penahan terhadap tersangka atau terdakwa tipikor. Publik sangat kecewa dan bertanya-tanya mengenai standar subjektif apa yang dipakai para penegak hukum dalam menentukan ditahan atau tidaknya.

    Buramnya wajah penegakan hukum di Lampung terungkap dalam rilis catatan akhir tahun yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung di kantornya kemarin (31/12/2013).

    ''Selain tebang pilih dalam menentukan penahanan, sangat terasa juga dalam penentuan tersangka terhadap perkara korupsi yang diduga melibatkan pejabat-pejabat tinggi pemerintahan,'' kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi.

    Dia menyatakan, ada beberapa perkara yang terindikasi adanya aliran dana kepada pejabat di atasnya. Di mana, sudah disampaikan terdakwa di muka persidangan yang merupakan bawahan pejabat tersebut mengenai adanya dana yang disetor ke atasannya.

    ''Namun, pernyataan tersebut tidak pernah dihiraukan oleh jaksa atau penyidik untuk dilakukan tindak lanjut terhadap pengakuan tersebut. Dengan alasan, keterangan yang disampaikan tak didukung dengan bukti yang kuat,'' ucap Fauzi.

    Dilanjutkan, hingga 2013 keadilan hukum menjadi barang langka di Lampung. Seluruh lembaga dan tata cara administratif telah habis direduksi menjadi semata-mata sesuatu yang seremonial dan prosedural.

    Lembaga hukum telah kehilangan jati diri secara substansial sebagai wadah mencari, baik kepastian hukum maupun keadilan hukum yang ditunjukkan dengan adanya 5 kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dari 42 kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 18 tersangka korupsi yang juga tidak dilakukan penahanan.

    ''Ini sangat menunjukkan penegakan hukum yang sangat timpang terhadap petani, petambak, buruh, atau dalam kelas menengah ke bawah,'' cetus Fauzi.

    Terkait tudingan ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko menegaskan, masalah penahanan memang subjektif dan merupakan kewenangan penyidik.

    ''Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Memang berdasarkan undang-undang jika ancaman tahanan lebih dari lima tahun, tersangka harus ditahan namun ada pertimbangan lainnya,'' katanya.

    Dia menambahkan, penahanan dilakukan dikarenakan penyidik merasa tersangka akan melarikan diri. Kemudian akan menghilangkan barang bukti, juga memengaruhi saksi lainnya.

    ''Kalau penyidik merasa tidak akan melarikan diri, ya tidak ditahan. Semua itu sama, tak hanya di Kejati Lampung, di tempat lain juga demikian,'' bilangnya. (eka/p2/c3/wan)

253 Personel Naik Pangkat

Posted: 01 Jan 2014 07:05 AM PST

BANDARLAMPUNG – Bagi 253 personel Polri dan PNS Polda Lampung, 2013 ditutup dengan bahagia. Ratusan personel polda itu resmi alih golongan. Pelantikan alih golongan itu dilakukan di Mapolda Lampung dan dipimpin Wakapolda Kombes Winarno kemarin. Rinciannya, kenaikan pangkat reguler yang berpangkat pamen sebanyak 33 orang, perwira pertama sebanyak 53 orang, dan brigadir sebanyak 894. Kemudian kenaikan pangkat penghargaan dari Aiptu ke Ipda sebanyak 4 orang dan Brigadir ke Bripka sebanyak 1 orang. Terakhir, PNS sebanyak 99 orang.

Dari jumlah itu, 10 orang personel berpangkat Kompol naik pangkat jadi AKBP, AKP ke Kompol 23 personel, Iptu ke AKP 38 personel, Ipda ke Iptu 15 personel, Aiptu ke Ipda 4 personel, Bripka ke Aipda 70 personel, Brigadir ke Bripka 237 personel, Briptu ke Brigadir 517 personel, dan Bripda ke Briptu 32 personel.

Menurut Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, kenaikan pangkat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan per enam bulan. Di satu sisi merupakan sebuah reward.

''Para personel yang mendapatkan kenaikan pangkat diharapkan dapat mengevaluasi kinerja mereka dan menjadi profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri," katanya kemarin.

Sulis –sapaan akrab Sulistyaningsih– juga mengingatkan bahwa 2014 Lampung dihadapkan pada agenda politik besar. Yakni pemilu legislatif dan presiden. Diprediksi, lanjut dia, Pemilu 2014 akan lebih kompleks permasalahannya dibandingkan pemilu tahun-tahun sebelumnya. ''Kesuksesan Pemilu 2014 bergantung dari tugas-tugas mengamankan jalannya pemilu itu di setiap tahapannya," ungkapnya. (why/p1/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New