BELI DI SHOPEE

Rabu, 26 Februari 2014

Bahas KIR, Polda Undang Dishub

Bahas KIR, Polda Undang Dishub


Bahas KIR, Polda Undang Dishub

Posted: 26 Feb 2014 05:59 AM PST

BANDARLAMPUNG - Uji kelayakan kendaraan (KIR) tak bisa dianggap enteng. Pasalnya, hal itu menyangkut keselamatan berkendara di jalan. Karenanya, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung berencana mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung untuk membicarakan masalah tersebut.

    Menurut Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombespol Sustri Bagus Setiawan, faktor kerusakan teknis seperti ban pecah, rem blong, atau peralatan yang aus kerap jadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

    Menurut Sustri, polda menjadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan Dishub dan instansi terkait pekan depan. ''Rencananya minggu depan kami mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk membahas uji KIR. Tetapi secara keseluruhan juga membahas keselamatan berlalu lintas," kata dia via ponselnya kemarin.

    Undangan tersebut rencananya disebarkan besok. Namun, Sustri mengelak terkait kesimpulan teknis hasil rapat. ''Itu akan kita lihat ketika rapat nanti," ucapnya.  

    Menurut dia, kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Kalianda, Lampung Selatan, tahun 2013 dan kecelakaan di Tarahan pada 16 Februari 2014 disebabkan kerusakan teknis kendaraan. Yaitu faktor rem blong.

    ''Setelah kami periksa dalam kecelakaan tersebut, ternyata kendaraan itu memiliki izin kelulusan KIR yang masih aktif. Sehingga asumsi kami, ada indikasi tak beres dalam menetapkan dan memeriksa saat pengujian KIR," ujarnya.

    Karena itu, ia berharap instansi terkait memperketat uji KIR. Sebab, uji KIR yang sesuai prosedur dan ketat akan membantu meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Terpisah, pengamat kebijakan publik Dr. Dedy Hermawan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 lalu juga sudah me-warning Dishub Bandarlampung. Itu terkait pelayanan publik oleh instansi ini. Menurut dia, dalam temuan KPK, ada dugaan pungutan liar pada pelayanan uji KIR. Lalu juga ditemukan praktik percaloan.

    Dalam pandangan Dedy, perlu ada pembenahan di tubuh Dishub. ''KIR itu kan hal yang cukup krusial. Tidak bisa main-main. Menyangkut keselamatan berkendara, pengendara, dan orang lain," paparnya.

    Pemerintah daerah, imbuh dia, berkepentingan di sektor pelayanan publik ini. Sebab, uji KIR merupakan sektor yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus baik. Tidak membiarkan kebocoran terjadi. ''Pembenahannya jangan hanya bersifat spontan dan reaktif," katanya.

    Diketahui sebelumnya, uji kelayakan kendaraan (KIR) menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, Dishub Bandarlampung rupanya tak menerapkan tahapan uji KIR dengan benar.

    Sepanjang pantauan Radar Lampung di kompleks uji KIR, Rabu (19/2) lalu, beberapa kendaraan tidak mengikuti tahapan sesuai prosedur. Di antaranya, kendaraan harus lolos emisi gas buang atau tingkat kebisingan. Tetapi faktanya, kendaraan tersebut ada yang tidak diuji remnya atau tingkat kebisingannya.

    Dari pantauan Radar, hanya dalam kurun setengah jam sudah ada dua kendaraan yang melewati uji KIR secara serampangan. Dua kendaraan itu berjenis bus dan mobil pikap. Kedua kendaraan tersebut hanya 15 menit di dalam ruangan uji KIR. Kedua kendaraan tersebut hanya diperiksa lampu tembak dan surat administrasinya

    Kepada wartawan, Kepala UPT Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Bandarlampung Nengah Sukayatnya membenarkan adanya tahapan uji KIR yang terlewat. Namun, lanjut dia, hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada kerusakan pada genset sehingga menyebabkan ada sejumlah tahapan uji KIR terlewati (why/eka/p2/c1/wdi)

Masuk 10 Pengaduan, Langsung Ditindaklanjuti

Posted: 26 Feb 2014 05:51 AM PST

Pungutan OJK Memberatkan
BANDARLAMPUNG - Sejak diperkenalkan kepada masyarakat Lampung per 6 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung telah menerima permintaan informasi dari nasabah mengenai berbagai layanan jasa keuangan, terutama jenis asuransi.

    Kepala OJK Lampung Besari menyebutkan, berdasarkan hasi inventarisasi, pengaduan konsumen yang masuk masih di bawah 10 pengaduan. ''Pengaduan konsumen tersebut sebagian besar mengenai praktik yang tidak sesuai perjanjian kredit di bank dan pelanggaran ketentuan asuransi," ujarnya didampingi Subbagian Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan Lampung Yudi Hartanto.

    Menurut dia, pada prinsipnya OJK Lampung langsung menindaklanjuti pengaduan dari nasabah tersebut. Di antaranya pengaduan terkait perjanjian kredit, OJK Lampung meminta klarifikasi kepada bank dan meminta bank menindaklanjuti sesuai peraturan penyelesaian pengaduan nasabah.

    ''Dalam rangka penyelesaian pengaduan nasabah dapat mengajukan kepada OJK Lampung untuk dilakukan mediasi. Tetapi apabila tidak juga mendapatkan titik temu, nasabah dipersilakan menyelesaikan melalui proses peradilan," paparnya.

    Untuk pengaduan nasabah terkait pelanggaran aturan asuransi, terus Besari, OJK Lampung telah meneruskan surat pengaduan tersebut secara tertulis kepada Kantor Pusat OJK, mengingat kewenangan mengenai pengaturan dan pengawasan di bidang asuransi sementara ini masih tersentralisasi di Jakarta.

    ''Selain itu, OJK Lampung juga telah mengumpulkan seluruh anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Lampung dan meminta agar seluruh anggota AAUI Lampung mematuhi setiap ketentuan yang berlaku," tukasnya.

    Sementara itu, tidak ada yang luput dari pungutan OJK. Semua institusi di industri pasar modal dan keuangan (bank dan nonbank) wajib membayar iuran kepada OJK. Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK telah tuntas dan berlaku bertahap mulai 1 Maret 2014. Dengan ini, OJK diharapkan tidak menyusu lagi kepada negara alias bebas dana APBN ditargetkan pada 2016.

    Selain meminta iuran kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama lembaga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, emiten, dan semua lembaga di industri keuangan, pungutan juga diberlakukan kepada individual. Dalam aturan tertuang ada biaya perizinan dan pendaftaran orang perseorangan.

    Di antaranya perizinan untuk wakil manajer investasi (WMI) dan penasihat investasi (PI) masing-masing Rp1 juta. Wakil penjamin emisi efek (WPEE) Rp500 ribu, wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil agen penjual efek reksa dana (WAPRD) Rp500 ribu per orang.

    Adapun profesi penunjang perbankan serta profesi penunjang industri keuangan nonbank (IKNB) seluruhnya dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta per orang. Selain biaya pendaftaran, OJK juga memberlakukan pungutan biaya rutin tahunan untuk individu yang berprofesi di industri tersebut sebesar Rp5 juta per orang per tahun.

    Pengamat pasar modal Yanuar Rizki mengkritisi kebijakan OJK yang melakukan pungutan langsung ke pelaku atau profesi. ''OJK sama saja mendegradasi dirinya sendiri. Kalaupun ada iuran, itu tugasnya asosiasi profesi masing-masing. Kalau mau dipungut, kenapa tidak ke asosiasinya?" katanya kepada Jawa Pos (grup Radar Lampung) kemarin.

    OJK sebagai lembaga negara, kata Yanuar, sudah semestinya menjaga wibawa dalam kapasitasnya itu. Sebab dengan memberlakukan iuran wajib kepada semua pelaku di industri, baik insitusi maupun perorangan, menjadi tidak berbeda kapasitasnya dengan SRO dan asosiasi profesi. (red/jpnn/c1/wan)

Jelang 9 April, Dewan Lupa Prolegda

Posted: 26 Feb 2014 05:48 AM PST

BANDARLAMPUNG – Jelang berakhirnya masa jabatan pada Agustus 2014, DPRD Bandarlampung masih punya sejumlah pekerjaan rumah (PR). Dengan melihat masa tugas yang tinggal hitungan bulan, sepertinya sulit bagi anggota dewan untuk menyelesaikan PR tersebut.

    Total ada 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang belum dibahas. Pada tahun ini, DPRD Bandarlampung baru mengesahkan tiga raperda. Pembahasan tiga raperda itu pun sudah dilakukan sejak 2013 silam.

    Ketiganya yakni perda tentang penyertaan modal pada PDAM Way Rilau, perda kerja sama pemerintah kota dan badan usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum, serta perda penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandarlampung.

    Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. ''Raperda yang belum disahkan menjadi perda atau ter-pending itu akan kami maksimalkan untuk dibahas dan disahkan tahun ini," ujarnya.

    Budiman beralasan, pembahasan atau pengesahan perda yang dilakukan DPRD Bandarlampung melihat skala prioritas. Dewan bakal mengesahkan perda yang sesuai perkembangan saat ini di Kota Bandarlampung.

    Untuk menyelesaikan tugas, Budiman menjanjikan pihaknya bersinergi dengan eksekutif. Namun, pihaknya juga tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan raperda ini.

    ''Yang penting kualitas, bukan kuantitas. Kualitas atau isi perda itu yang utama. Tetapi semoga di akhir masa jabatan kami pada 18 Agustus 2014, insya Allah bisa menyelesaikan semua pembahasan raperda ini menjadi perda," harapnya.

    Ia mengakui saat ini sejumlah anggota DPRD Bandarlampung juga mulai disibukkan menghadapi pemilihan legislatif (pileg) 9 April mendatang. Beberapa di antaranya juga sibuk mencalonkan diri ke DPRD Lampung. Dengan demikian, waktu juga terbagi untuk konstituen. (eka/p2/c1/wdi)

Ini Dia PR DPRD Bandarlampung

1.    Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
2.    Raperda tentang APBD 2015
3.    Raperda tentang Perubahan APBD 2014
4.    Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013
5.    Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
6.    Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan     Penanaman Modal
7.    Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
8.    Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
9.    Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
10.  Raperda tentang Pengelolaan Taman Pemakaman dan Lampu Jalan

Disdik Lampung Digoyang

Posted: 26 Feb 2014 05:44 AM PST

Bakal Dilaporkan Freedom Hari Ini
BANDARLAMPUNG – Forum Reformasi Evolusi Dinamika Obsesi Masyarakat (Freedom) mencurigai adanya indikasi tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga 2013 di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung. Lembaga sosial masyarakat (LSM) itu bakal melaporkan data yang mereka miliki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini (26/2).

    Ketua Freedom Lampung Ichwan mengatakan, pada 2013 Disdik Lampung menggulirkan 10 paket lelang program pengadaan sarana pembelajaran, seperti alat peraga, laboratorium, dan sarana pembelajaran lainnya dengan total nilai Rp42 miliar.

    ''Sejak awal, kami mencurigai adanya indikasi penyimpangan. Modusnya, proses lelang dikondisikan dengan menetapkan pemenang lelang secara sepihak. Dalam penetapan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) diduga dibuat dengan perhitungan yang tidak wajar," ujarnya.

    Kemudian, lanjut Ichwan, tahapan lelang juga terkesan hanya formalitas. Dibuktikan dengan adanya puluhan jumlah daftar perusahaan penyedia jasa yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan, namun hanya tiga perusahaan yang melakukan penawaran.

    Tak hanya itu. Perusahaan yang melakukan penawaran diduga berada dalam satu kendali. Ini dibuktikan dengan peserta lelang yang melakukan penawaran, penurunan harga tidak lebih dari 3 persen, bahkan ada yang nol persen dan menjadi pemenang.

    ''Dalam proses pendistribusian barang, rekanan mendapatkan barang dari Jakarta dan Bandung. Berdasarkan penelusuran kami dan komunikasi langsung dengan distributor, untuk harga distributor Jakarta per paket dengan pengambilan jumlah banyak mendapatkan diskon 40–50 persen. Sementara distributor Bandung memberikan diskon hingga 60 persen. Artinya, rekanan meraup keuntungan hingga 55 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, keuntungan rekanan tidak boleh lebih dari 15 persen," katanya.

    Berdasarkan hasil pantauan Freedom di sejumlah sekolah, pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dan diduga dimanipulasi. ''Dengan cara barang yang masih dikemas tidak disertai dengan buku manual, kartu garansi, dan certificate of origin yang seharusnya ada. Namun, di dalam berita acara panitia penerima atau pemeriksa barang dinyatakan sesuai dan selesai 100 persen," ujarnya.

Sementara itu, Kadisdik Lampung Tauhidi hingga tadi malam belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi Radar Lampung, meskipun ponselnya aktif tidak diangkat. (eka/p1/c2/fik)

Kerap Biarpet, BPBD Siaga Kebakaran

Posted: 26 Feb 2014 05:44 AM PST

BANDARLAMPUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung bersiaga mengantisipasi kebakaran. Ini setelah pemadaman bergilir yang dilakukan PT PLN Distribusi Lampung. Pasalnya dalam beberapa hari ini telah terjadi kebakaran yang diakibatkan listrik padam.

    Kabid Pencegahan BPBD Bandarlampung Wisnu mengatakan, kebakaran yang terjadi beberapa hari ini dikarenakan pemadaman listrik. ''Banyak masyarakat yang menggunakan lilin untuk penerangan, kemudian lalai, hingga terjadi kebakaran. Oleh sebab itu, kami minta masyarakat waspada. Kami pun makin siaga," ujarnya. Instruksi ini, menurutnya, langsung dari kepala BPBD.

    Untuk personel, lanjut Wisnu, tidak terjadi penambahan, tetap 43 orang dan lima orang masing-masing di lima kecamatan. Yakni di Kedaton, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur, Kemiling, dan Bumiwaras.

    ''Bahkan untuk personel, saking siaganya untuk makanan misalnya diminta membawa bekal, jadi tidak perlu keluar dari kantor," terangnya.

    Sementara untuk armada, lanjut dia, terdapat 10 unit. Lima unit berada di kecamatan dan lima lainnya di posko BPBD. ''Yang ada di posko tiga unit untuk pemadaman dan dua unit buat suplai air," paparnya.

    Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. kemarin memberi bantuan Rp50 juta kepada H. Musa Harun, korban kebakaran di Kemiling.

    ''Ini bentuk keprihatinan pemkot. Untuk warga yang terkena musibah kebakaran atau lainnya memang kita bantu. Pemkot Bandarlampung telah menyediakan anggaran untuk bantuan ini," ujar Herman H.N. usai meninjau lokasi kebakaran.

    Menurut dia, kebakaran yang terjadi di rumah H. Musa itu tengah diselidiki penyebabnya. ''Tidak ada korban jiwa. Kalau kerugian akibat musibah ini belum diketahui juga," tuturnya.

    Sementara dalam rilisnya, PT PLN Distribusi Lampung menyatakan pemadaman bergilir berlangsung sepanjang hari dari pagi sampai malam terhitung sejak 24 Februari hingga 1 Maret mendatang.

    DM Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Darpa mengatakan, pemadaman bergilir dilakukan lantaran ada perbaikan terhadap boiler Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Unit 4.

    Perbaikan itu dilakukan sejak 22–27 Februari 2014. ''Dan juga ada pemeliharaan PLTA Way Besai Unit 1 yang dilaksanakan hingga 1 Maret 2014," kata dia dalam keterangan persnya.

    Karena itu, dirinya meminta para pengguna listrik melakukan efisiensi pemakaian. (eka/gie/hyt/p2/c1/wdi)

Pusat Anggap Lampung Lemot

Posted: 26 Feb 2014 05:43 AM PST

Dalam Pengelolaan Sumber Energi
BANDARLAMPUNG –Pemanfaatan potensi sumber energi di Lampung mendapat sorotan pusat. Provinsi ini dinilai masih lemah dalam mendukung ketahanan energi nasional dan regional. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Suprapto Martosetomo menerangkan, Lampung masih lemah dalam membantu pihaknya menyongsong komunitas ekonomi ASEAN 2015. Aneka potensi sumber daya energi tersebar di atas lahan seluas kurang lebih 3.528.835 hektare di provinsi ini belum terkelola dengan baik.

"Kini elektrifikasi di Provinsi Lampung relatif masih rendah. Hanya 72 persen atau di bawah rata-rata nasional 78 persen," ujarnya saat menghadiri seminar Menuju Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional di Hotel Sheraton, Bandarlampung, kemarin.

Suprapto menjelaskan, kini Lampung masih mengalami defisit sekitar 100–150 MW. Hal ini, lanjut dia, menyebabkan berkurangnya daya saing Lampung. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan sangat bergantung pada ketersediaan energi sebagai tulang punggung aktivitas ekonomi.

Dia menuturkan, semestinya Lampung dapat berpartisipasi banyak dalam membantu menuju komunitas ekonomi ASEAN 2015. Integritas ekonomi yang kini terjadi di ASEAN, selain akan memperlancar lalu lintas barang dan jasa, juga membantu aliran investasi yang menyebabkan meningkatnya aktivitas ekonomi kawasan. Tidak terkecuali di Lampung.

"Apabila Lampung tidak ingin hanya menjadi penonton dan memperoleh keuntungan dalam komunitas ekonomi ASEAN, permasalahan energi harus segera diatasi," tegasnya.

Dari pendataan yang diperoleh Kemenlu, potensi energi di Lampung terbentang dari panas bumi sampai biomassa. Sayangnya, dalam catatannya, potensi itu belum dimanfaatkan atau direalisasikan secara optimal.

Sebagai contoh, kata Suprapto, potensi energi geotermal yang membentang di Wayumpu, Kecamatan Banjit, Waykanan; Purunan dan Bacingot, Kecamatan Belalau, Lampung Barat; Suoh-Sekincau, Lambar; serta Fajarbulan, Lambar.

Kemudian Natar, Lampung Selatan; Ulubelu, Tanggamus; Waypanas, Wonosobo, Tanggamus; Sukamaju, Telukbetung Barat, Bandarlampung; Wayratai, Padangcermin, Pesawaran; dan Gunung Rajabasa, Lamsel.

Menurut Suprapto, dari beberapa lokasi itu potensi energi panas bumi di Lampung dapat mencapai sekitar 2.900 MW. Sehingga potensi energi geotermal itu dapat menjadi magnet bagi masuknya investasi yang sekaligus dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah. Terlebih lagi, Lampung didukung oleh posisi strategis yang sangat dekat dengan Pulau Jawa.

"Bila dapat terkelola dengan baik, kami optimistis pada masa mendatang Lampung mampu menjadi lumbung energi bagi Pulau Sumatera, Jawa, dan kawasan ASEAN. Semoga Lampung dapat memberikan kontribusi yang positif bagi ketahanan energi nasional dan kawasan ASEAN!" ungkapnya. (sur/p1/c2/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New