BELI DI SHOPEE

Selasa, 25 Februari 2014

Desak Pemkot Buat Tim

Desak Pemkot Buat Tim


Desak Pemkot Buat Tim

Posted: 25 Feb 2014 06:15 AM PST

BANDARLAMPUNG – Uji kelayakan kendaraan (KIR) yang menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menuai sorotan. Kalangan DPRD Bandarlampung mendesak pemkot segera bertindak. Ketua Komisi B DPRD Bandarlampung Ernita menyatakan, pemkot harus membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub).

    ''Harus ada pemantauan khusus dong. Kalau ini terus dibiarkan, lama-kelamaan menjadi rusak Bandarlampung ini akibat ulah oknum-oknum Dishub yang tidak bertanggung jawab," tandas Ernita di kantornya kemarin (24/2).

    Dia menjelaskan, undang-undang merupakan peraturan yang jadi pedoman dalam pembuatan aturan lebih rendah seperti perda (peraturan daerah). Nah jika UU sudah dilanggar, bukan tidak mungkin perda juga tak digubris.

    ''Jadi kalau UU saja sudah dilanggar, bagaimana menjalankan roda pemerintahan ini? Kami sudah berkali-kali mengingatkan seluruh satuan kerja (satker) supaya menjalankan program sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak, pemerintahan ini tak akan maju," ujar Ernita.

    Pengujian KIR dipandang Ernita penting lantaran terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Karena itu, Dishub Bandarlampung harus segera berbenah.

    ''Coba lihat, rata-rata kecelakaan itu disebabkan angkutan umum yang ugal-ugalan serta truk maupun pikap yang melebihi beban angkutan. Kadang-kadang kan rem mereka juga blong, bisa saja ini gara-gara tidak diuji Dishub," seloroh Ernita.

    Terpisah, Kadishub Bandarlampung Rifa'i mengaku tak tahu jika ada kendaraan yang tak ikut uji KIR secara keseluruhan. Namun, dia memastikan akan menegur pegawainya yang lalai.

    ''Saya belum tahu kalau ada masalah itu. Nanti saya tegur supaya mereka memeriksa seluruh kendaraan yang mengikuti uji KIR," ungkap Rifa'i via ponselnya.

    Kepada wartawan, Kepala UPT Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Bandarlampung Nengah Sukayatnya mengaku ada kerusakan pada genset. Hal ini diklaimnya menyebabkan uji KIR Dishub tidak sesuai prosedur. Sebelumnya, ia membenarkan adanya tahapan uji KIR yang terlewat.

    Diberitakan, Dishub Bandarlampung rupanya tak menerapkan tahapan uji KIR dengan benar. Sepanjang pantauan Radar Lampung di kompleks uji KIR, Rabu (19/2) lalu, beberapa kendaraan tidak mengikuti tahapan sesuai prosedur. Di antaranya, kendaraan harus lolos emisi gas buang atau tingkat kebisingan. Tetapi faktanya, kendaraan tersebut ada yang tidak diuji remnya atau tingkat kebisingannya.

    Dari pantauan Radar, hanya dalam kurun setengah jam sudah ada dua kendaraan yang melewati uji KIR secara serampangan. Dua kendaraan itu berjenis bus dan mobil pikap. Kedua kendaraan tersebut hanya 15 menit di dalam ruangan uji KIR. Kedua kendaraan tersebut hanya diperiksa lampu tembak dan surat administrasinya. (yud/p4/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New