BELI DI SHOPEE

Jumat, 28 Februari 2014

PMI Terbelit Utang

PMI Terbelit Utang


PMI Terbelit Utang

Posted: 28 Feb 2014 05:29 AM PST

Rekanan Putus Kontrak Sepihak
BANDARLAMPUNG – Molornya pembayaran klaim Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berimbas pada Palang Merah Indonesia (PMI) Bandarlampung.

    Buntutnya, PMI pun belum mendapat pembayaran klaim darah dari RSUDAM. PMI bahkan terancam tak bisa membayar kantong darah. Sebab, kantong darah didapat dengan cara mengutang pada rekanan.

    ''Ya, sampai detik ini kami belum mendapat pembayaran klaim darah dari RSUDAM. Kata mereka, itu karena BPJS belum bayar klaim pelayanan ke RSUDAM," ujar Kepala Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) PMI Bandarlampung dr. Aditya M. Biomed saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin sore.

    Bahkan akibat keterlambatan tersebut, dua dari tiga rekanan kantong darah sudah memutuskan kontrak kerja dengan PMI Bandarlampung. ''Saya harus cari rekanan lain yang mau mengutangi. Satu rekanan yang masih bertahan menyuplai kantong darah pun memberi waktu pada kami hingga akhir bulan ini. Kalau tidak, mereka juga akan memutus kontrak dengan kami. Jujur, saya malu ditagih terus," ungkapnya.

    Terkait keterlambatan ini, PMI pun hampir setiap hari menanyakannya ke pihak RSUDAM. Namun, jawabannya sama. RSUDAM masih menunggu pembayaran klaim dari BPJS.

    ''Besaran klaim darah ke RSUDAM cukup besar. Mencapai Rp300 juta. Anggaran sebesar itu sangat berharga bagi kami. Besok (hari ini, Red) kemungkinan saya tagih lagi," ujar Aditya.

    Meski terganjal di BPJS, ia menilai hal itu bukan murni kesalahan BPJS. Menurutnya, manajemen RSUDAM juga bersalah. RS pelat merah itu dinilainya telat memasukkan klaim ke BPJS.

    ''BPJS tidak salah. Berdasarkan ketentuan yang ada, mereka diberi waktu 15 hari setelah klaim lengkap. Nah akibat keterlambatan masuknya klaim dari RS, bisa-bisa kami baru dapat klaim biaya darah Januari pada awal Maret nanti. Sementara, saya sudah ajukan klaim ke RSUDAM sejak awal Febuari lengkap dengan peruntukan dan jumlah biayanya," ungkap Aditya.

    Menurut dia, pemasukan biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) 70 persen merupakan tanggungan BPJS. Hanya 30 persen yang dibayarkan secara langsung oleh rumah sakit yang belum tergabung dalam BPJS.

    ''Pemasukan BPPD sekitar 30 persen itu harus kami talangkan ke biaya kantor dan operasional. Seperti listrik, gaji karyawan, bahkan untuk membayar pemusnahan sampah ke RSUDAM yang per bulan bisa mencapai Rp10 juta," ujarnya.

    PMI Badarlampung terpaksa meminta belas kasihan PMI Pusat untuk memberi suplai kantong darah. ''Tidak ada solusi lain selain minta ke PMI Pusat. Itu pun statusnya tetap utang," ujarnya.

    Untuk itu, PMI berharap pada RSUDAM untuk segera membayarkan klaim darah. Meski hanya sebagian, Aditya mengaku sangat mengharapkannya.

    ''Yang saya dengar walau bulam dapat klaim total, setelah pengajuan klaim, BPJS bersedia membayar 50 persen terlebih dahulu. Harapannya, sebagian dana itu ada yang dialokasikan ke PMI dahulu. Ini bukan masalah kecil lho," ucapnya.

    Terpisah, Kantor BPJS cabang Bandarlampung mulai gerak cepat. Data terakhir, dari 16 RS yang terikat kontrak dengan BPJS, tersisa lima RS lagi yang belum mendapat pencairan klaim seratus persen.

    Lima RS yang belum beruntung tersebut adalah RSUDAM Bandarlampung, RS DKT Bandarlampung, RSUD dr. Hi. Bob Bazar Lampung Selatan, RSUD Pringsewu, dan RSUD Kotaagung Tanggamus. Kelimanya baru sebatas mendapat pembayaran 50 persen dari klaim yang diajukan.

    Namun, keterlambatan tersebut memang terkesan muncul dari kesalahan manajemen rumah sakit sendiri. Pasalnya, klaim mereka masuk lebih dari pertengahan bulan.

    Untuk RS DKT, klaim baru diajukan pada 20 Februari 2014. Sementara, empat RS lainnya baru mengajukan klaim pembayaran pada 21 Februari. Di mana ketetapan proses verifikasi sebelum pencairan bisa mencapai 15 hari.

    ''Untuk RSUDAM, kami bahkan menugaskan empat petugas verifikator sekaligus. Di mana rata-rata per RS hanya ada satu atau dua verifikator," ujar Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Bandarlampung Ratu Syarifah, S.K.M., A.A.A.K saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin.

    Namun, di kesempatan sebelumnya, dia mengungkapkan BPJS menjamin seluruh klaim segera terbayarkan. ''Kepada RS yang klaimnya belum terbayarkan, kami tidak sebatas mengimbau untuk sabar menunggu. Kami juga sudah membayarkan 50 persen dari klaim yang mereka masukkan," ujar dia.

    Dia mengaku telah memprosesnya sesuai prosedur. ''Kalau yang belum terlunasi itu karena saat ini masih masuk tahap verifikasi. Kami pun mematok waktu maksimal verifikasi selama 15 hari dari masuknya klaim RS. Jadi, kunci utama agar klaim tersebut segera cair berada di RS itu sendiri," ujar dia.

    Menurut Ratu, pihaknya tetap menjamin kelancaran pembayaran klaim yang masuk. Pasalnya, pihaknya mengaku tidak ingin mengganggu proses manajemen yang ada dalam RS yang tergabung dalam program BPJS Kesehatan.

    ''Kami tidak mau mengganggu cash flow per bulannya di setiap RS yang sudah mau gabung BPJS. Jadi kami pastikan selagi klaim itu masuk tepat waktu, pembayaran pun kami lakukan tidak jauh dari situ," ungkapnya. (sur/p2/c1/wdi)

Oedin: Tak Ada Lelang Jabatan

Posted: 28 Feb 2014 05:29 AM PST

Senin, Jabatan Sekprov Bakal Diisi
KALIANDA – Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P., nampaknya, tidak ingin jabatan sekretaris provinsi (Sekprov) kosong terlalu lama. Karena itu, orang nomor satu di Pemprov Lampung ini berjanji pada Senin (3/3), jabatan itu akan terisi.

"Paling tidak akan diisi oleh Plt. (pelaksana tugas) terlebih dahulu. Setelah itu baru ditetapkan definitifnya," kata Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di aula Rajabasa, Sekretariat Pemkab Lampung Selatan, kemarin (27/2).

Oedin yang saat memberikan keterangan didampingi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung  mengatakan, sejak Berlian Tihang mendapatkan nomor urut 1 sebagai salah satu calon gubernur (cagub), yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Karena itu, ia mengaku bahwa dirinya telah merapatkan dengan jajarannya terkait kemunduran diri Berlian Tihang sebagai Sekprov. "Ini tadi barusan saya merapat koordinasikannya di sini," ungkapnya.

Dikatakan Oedin, tidak ada istilah lelang jabatan dalam pengisian Sekprov Lampung ini. Ditegaskannya, yang mempunyai hak menduduki jabatan Sekprov adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Sebab, Sekprov merupakan jabatan eselon I. "Siapa saja PNS yang golongannya IV/d mempunyai kesempatan menduduki jabatan Sekprov," ujarnya.

Mantan Deputi Operasional Mabes Polri ini mengatakan, jabatan Sekprov harus segera diisi agar roda pemerintahan  di lingkungan Pemprov Lampung dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga tidak ingin nantinya ada perseteruan di antara pejabat di lingkungan Pemprov Lampung terkait kosongnya jabatan Sekprov. "Khawatirnya nanti ada dukung-mendukung. Karena itu, ini harus segera terisi. Jangan sampai juga para asisten seperti  ayam kehilangan induknya," katanya.

Oedin mengungkapkan, jabatan Sekprov membawahi para asisten yang ada di lingkungan Pemprov Lampung. Selain itu, Sekprov juga merupakan koordinator bagi kepala dinas (Kadis) maupun kepala badan (Kaban). "Dalam struktur organisasi pemerintahan, jabatan Kadis maupun Kaban bukan di bawah Sekprov. Namun, di bawah koordinasi Sekprov," ungkapnya.

Oedin menambahkan, untuk beberapa hari ke depan, hal-hal yang berkenaan dengan tugas Sekprov dapat dikoordinasikan  oleh gubernur atau wakil gubernur. Ini agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Sekadar diketahui, sebelum memberikan keterangan pers kepada wartawan dan mengumpulkan jajarannya, gubernur Lampung yang didampingi pejabat Sekretariat Pemprov Lampung sempat meresmikan pembangunan Masjid Kubah Intan dan meresmikan sejumlah gedung pertandingan Porprov. (dur/p3/c2/adi)

2015, PAD Bandarlampung Rp460 Miliar

Posted: 28 Feb 2014 05:28 AM PST

BANDARLAMPUNG – Meski tahun 2014 baru dimulai, Pemerintah Kota Bandarlampung sudah mengambil ancang-ancang target pendapatan asli daerah (PAD). Untuk diketahui, tahun ini pemkot mematok PAD Rp439 miliar. Pada 2015, PAD ditarget Rp460 miliar.

Kenaikan diproyeksikan terjadi dari sejumlah ssektor. Yakni penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, serta hal lain yang masuk dalam pendapatan yang sah. Selain itu, pemkot juga berharap dana transfer dari pemerintah pusat dan dana perimbangan dari pemerintah provinsi juga naik.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, proyeksi keuangan ini mulai dibahas Juli mendatang. Bandarlampung, lanjut dia, beberapa tahun belakangan menunjukkan tren peningkatan PAD. Pada 2009, PAD kota hanya Rp70 miliar. Namun dalam kurun empat tahun, PAD sudah mencapai Rp360,69 miliar.

Ia berharap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 dapat diselesaikan pada Agustus. Sehingga Bandarlampung bisa menjadi kota tercepat se-Indonesia yang mengesahkan APBD.

''Ini kan kebanggaan kota kita juga. Banyak daerah yang datang ke Bandarlampung untuk berkunjung, meminta ilmu bagaimana caranya menaikkan PAD. Bahkan, DPRD Bandarlampung sempat kerepotan karena banyaknya DPRD kabupaten/kota lain dari berbagai provinsi yang datang melakukan kunjungan kerja," terang Herman di kompleks pemkot beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, masih banyak potensi PAD di kota ini yang dapat digali. Terutama untuk pajak daerah. Jika semua potensi bisa tergali, PAD kota ini akan terus meningkat.

    Herman pun meminta semua pihak, mulai kelurahan hingga dinas-dinas di seluruh pemkot, bersinergi meningkatkan pendapatan. ''Pendapatan kita ini juga kan digunakan untuk pembangunan kota. Dari pembangunan jalan, sekolah gratis, dan kesehatan gratis. Tahun ini saja 800-an jalan akan kita bangun. Kalau dulu saya sering mendapat masukan pembangunan jalan dari masyarakat, terutama saat tampil di televisi, sekarang sudah jauh berkurang. Karena telah banyak sekali jalan kota hingga jalan lingkungan yang kita bangun dan perbaiki," urainya. (eka/p2/c1/wdi)

 

Layangkan Teguran I

Posted: 28 Feb 2014 05:27 AM PST

BANDARLAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung membuktikan janjinya. Instansi yang dipimpin Nizom Ansori itu kemarin melayangkan surat teguran ke gudang miras UD Berkat Mandiri. Dalam surat itu, BPMP meminta agar pemilik gudang segera mengurus izin. Surat teguran akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Jika tak digubris, pemkot akan langsung menutup gudang tersebut.

    ''Sudah dikirimkan (surat teguran pertama, Red). Kalau nomor surat, saya kurang paham," kata Nizom via ponsel kemarin.

    Ia menyatakan, gudang tersebut selain ilegal, juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. ''Yang tahu hitung-hitungannya Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Karena kan kalau mau urus surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) harus ada rekomendasi dari dinas itu. Sebab, mereka yang akan melakukan perhitungan retribusinya," terang Nizom.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, pengawasan pemkot untuk sektor perizinan masih lemah. Seharusnya, pengawasan berkala terhadap perizinan dilakukan. Terutama untuk jenis usaha yang tergolong besar.

    Menurut politisi Partai Golkar ini, kejadian seperti gudang minuman keras itu dimungkinkan masih banyak di tempat lain. Karenanya, lanjut dia, pemkot bisa berkoordinasi dengan polisi untuk menangani masalah gudang miras ilegal tersebut.

    ''Kebocoran PAD bisa ratusan juta. Terlebih, minuman yang dijual jumlahnya banyak dan tergolong minuman mahal," ujarnya.

    Terpisah, Kapolsekta Tanjungkarang Timur (TkT) AKP Heru Adrian bersikukuh langkah yang diambilnya sudah benar. Meski tak mengantongi SIUP-MB dari pemkot, kata dia, pemilik gudang punya SIUP-MB yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

    SIUP-MB tersebut bernomor 109/UPP/MB/08/2013. Surat itu dikeluarkan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Junaedi. SIUP-MB itu dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2013 dan berlaku hingga 18 April 2016.

    Karena itulah, menurut Heru, pihaknya tak menyita atau menutup gudang miras tersebut. Terlebih, lanjut dia, urusan tutup-menutup gudang adalah urusan pemerintah, bukan polisi.

    ''Untuk menutup itu hak pemerintah, bukan polisi," kata dia di kantornya kemarin.

    Heru menjelaskan, dasar keluarnya SIUP-MB Kementerian Perdagangan adalah Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengadilan Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol. ''Itu dasarnya dan lagi kami pelajari," ujarnya.

    Dalam penilaian Heri, SIUP-MB pemilik gudang sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengadilan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Rinciannya, lanjut dia, ada dalam bab V perizinan pasal 7 ayat 1 dan 2 (lihat grafis, Red).

    Sampai saat ini, perkara penggerebekan gudang masih dalam taraf penyelidikan. ''Kami sudah melakukan secara proses hukum yang berlaku. Namun, pemilik menunjukkan surat izin, dan itu yang masih saya pelajari sampai saat ini," tegas Heru.

    Diberitakan sebelumnya, operasi penyergapan distributor minuman beralkohol UD Berkat Mandiri menuai tanda tanya. Meski pemilik gudang Heri Kurniawan bisa menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), terdapat kejanggalan dalam surat yang diterbitkan BPMP Bandarlampung per 1 April 2013 itu.

    Dalam SIUP tersebut tidak tertera keterangan izin usaha minuman beralkohol. SIUP yang berlaku hingga 1 April 2018 ini terbit hanya atas izin perdagangan eceran berbagai macam barang yang diutamakan makanan dan minuman tradisional. Padahal, gudang tersebut berisi ribuan botol miras jenis Anggur, Whisky, dan Vodca. Yakni dengan nilai modal dan kekayaan bersih mencapai Rp550 juta.

    Alhasil, aparat Polsekta Tanjungkarang Timur yang melakukan penggerebekan tak melakukan tindakan apa pun. Aparat beralasan, pemilik gudang punya SIUP-MB dari Kementerian Perdagangan. (eka/fbi/gie/p2/c1/wdi)

Perbaikan Jalan Tirtayasa Molor (Lagi)

Posted: 28 Feb 2014 05:26 AM PST

BANDARLAMPUNG – Warga Bandarlampung, khususnya yang bertempat tinggal di sekitar Jl. Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, harus bersabar. Janji Pemprov Lampung memperbaiki jalan yang sempat menjadi polemik antara Dinas Bina Marga (DBM) Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung bakal molor.

    Awalnya, Kepala DBM Lampung Ali Rahman mengutarakan, perbaikan jalan itu akan dilakukan akhir Februari 2014. Selambat-lambatnya Maret 2014. Namun, hal tersebut hampir dipastikan molor kalau melirik proyek yang telah ditenderkan pada LPSE Lampung itu.

    Dari lelang yang pengumuman pasca kualifikasinya dibuka pada 15 Februari 2014, penandatanganan kotrak baru dilakukan pada 21 April 2014. Sehingga dapat diartikan pengerjaan rehabilitasi Jl. Tirtayasa baru dilakukan akhir April atau awal Mei.

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung I Komang Koheri menyayangkan sikap DBM Lampung. ''Semoga saja masyarakat bisa sedikit bersabar lagi," ujar dia.

    Diketahui, DBM tahun ini menganggarkan Rp3 miliar untuk perbaikan Jl. Tirtayasa.

    Mengenai pengerjaannya, lanjut Ali, akan langsung ditangani DBM Lampung. Dalam hal ini, pihaknya tidak memaksakan Pemkot Bandarlampung untuk ikut sharing anggaran di dalamnya. ''Kota terserah mau bantu atau tidak. Walau seyogianya itu sudah kita serahkan. Terserah mereka. Yang penting kita sudah coba akomodasi," ucapnya. (sur/p2/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New