BELI DI SHOPEE

Rabu, 26 Maret 2014

IPAL RSUDDT Diduga Bocor

IPAL RSUDDT Diduga Bocor


IPAL RSUDDT Diduga Bocor

Posted: 25 Mar 2014 07:27 PM PDT

Sumur Warga Bau Obat
BANDARLAMPUNG – Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung diduga bocor. Akibatnya, sumur Hayati (48), warga yang rumahnya berada di samping RSUDDT, tercemar. Itu terlihat dari warna air sumur yang berubah menjadi merah dan bau obat.

Pantauan Radar Lampung di RSUDDT kemarin, IPAL rumah sakit ini tidak terurus. Air pembuangan terakhir tidak tersalur, sementara di sekeliling IPAL tak ada siring pembuangan. Bahkan, rumput pun tumbuh subur di sekeliling IPAL.

Hayati mengatakan, sumurnya sebenarnya sudah tercemar sejak IPAL di RSUDDT difungsikan. Untuk mendapatkan air, dia meminta kepada tetangganya.

    ''Saya belum pernah komplain ke RSUDDT karena tidak berani. Padahal karena IPAL-nya tidak diurus, rumah saya selalu kebanjiran jika hujan. Karena air yang ditampung di IPAL meluap sehingga merngalir ke rumah saya," kata dia di kediamannya kemarin.

    Hayati melanjutkan, selain sumurnya tercemar, dua kali sepekan, RSUDDT juga dengan seenaknya membakar limbah medis padat yang menimbulkan asap hitam pekat berbau busuk.

''Kami warga di sini tak tahan dengan bau asapnya saat RSUDDT membakar limbah medisnya. Kalau Mas nggak percaya, silakan buktikan dengan datang ke sini saat pembakaran," ujarnya.

Ena (32), warga lainnya, juga menuturkan dahulu pernah ada perwakilan warga datang ke RSUDDT untuk mempertanyakan masalah asap pembakaran limbah medis padat tersebut. Namun, tidak ada tanggapan.

''Hingga saat ini masih dioperasikan. Nah kalau seperti itu apa bukan pencemaran lingkungan? Warga bisa terkana penyakit kalau seperti itu," tandasnya.

    Sayang, saat dikonfirmasi, pelaksana tugas harian Direktur Utama RSUDDT Taufik mengaku belum dapat mengomentari permasalahan tersebut. ''Maaf, saya tidak bisa menanggapi apa-apa saat ini. Besok saya coba cari info dulu ya," singkatnya kemarin. (fbi/p5/c1/whk)

Metode Kontrak Harus Mudah

Posted: 25 Mar 2014 07:26 PM PDT

OJK Teruskan Laporan ke Pusat
BANDARLAMPUNG – Indikasi sikap tidak fair perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen juga tercium Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung. Kesan tidak fair (adil) itu secara tak langsung dianggap sebagai bentuk kontrak sepihak yang mengeksploitasi konsumen. ''Ketika kontrak tidak fair ini diberikan kepada yang lemah, konsumen tersebut cenderung dieksploitasi," ujar Ketua YLKI Lampung Subadra Yani kemarin.

Memang, terus dia, klausul kontrak antara konsumen dan leasing menyebutkan kalau konsumen tiga kali berturut-turut menunggak pembayaran kendaraan, maka pihak leasing berhak menarik kendaraan.

Namun yang disayangkan, sering leasing bekerja sama dengan pihak ketiga menarik paksa tanpa adanya pemberitahuan secara bertahap. Wajar dalam hal ini konsumen mempertahankan kendaraan yang notabene sudah menjadi miliknya.

Subadra melanjutkan, YLKI banyak menerima pengaduan terkait tindakan leasing yang semena-mena menarik kendaraan konsumennya. Tetapi, YLKI kesulitan memediasi permasalahan tersebut. Akhirnya, pihaknya melanjutkan laporan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

''Kalau kaitannya dengan hak itu susah. Karena terkait kontrak. Jadi harapannya kontrak yang ada bisa dibuat dengan metode yang memang gampang dipahami konsumen. Jangan sengaja mencari cara agar konsumen tidak membaca perjanjian kontrak yang ada," tandasnya.

Celakanya, imbuh dia, beberapa leasing menerapkan pembebanan biaya penarikan kepada konsumen. Bahkan biaya itu bisa melampaui biaya tunggakan karena biaya penarikan tak tercantum dalam klausul.

''Jadi masalah yang ada bukan hanya leasing menarik paksa kendaraan menggunakan pihak ketiga. Tetapi juga pembebanan biaya penarikan yang tidak masuk akal. Tentunya bagi konsumen lebih baik membayar tunggakan daripada membayar biaya penarikan," pungkasnya.

Terpisah, perwakilan OJK Lampung Besari mengatakan, terkait sengketa konsumen dengan perusahaan leasing masih tersentralisasi di OJK Pusat, Jakarta.

Menurutnya, OJK Lampung belum bisa menyelesaikan sengketa. Namun kewenangan sengketa nasabah dengan pihak bank, OJK Lampung dapat mendampingi.

''Ya, kami baru bisa sebatas menerima laporan keluhan konsumen yang terlibat masalah dengan perusahaan leasing di Lampung. Kemudian kami laporkan ke OJK Pusat, karena mereka yang mempunyai kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Lampung Torkis Lumban Tobing mengatakan, sistem perkreditan yang digunakan perusahaan pembiayaan adalah transaksi sewa milik atau milik sewa.

Karena itu, perusahaan leasing saat melakukan perjanjian kontrak pertama dengan konsumen harus fair. Sebab dalam dunia leasing, konsumen tidak pernah mengerti soal klausul perjanjian pembiayaan yang rata-rata hurufnya kecil-kecil.

Menurut dia, perjanjian antara perusahaan leasing dengan konsumen sebenarnya bisa batal lantaran tulisan yang sangat kecil tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Membebankan Jaminan Fidusia.

''Ya, karena itu menguntungkan perusahaan leasing. Dengan begitu, mereka (perusahaan leasing, Red) berada pada posisi menang di atas angin. Sebab, konsumen tidak bisa membaca secara teliti isi perjanjian. Sehingga ketika berakhir dalam gugatan perdata maupun pidana, konsumen kesulitan menghadapinya," kata dia.

Dilanjutkan, penarikan paksa juga tidak diperkenankan dilakukan perusahaan leasing, meski konsumen menunggak pembayaran kredit. Apalagi, perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga.

''Jika pihak leasing menarik paksa kendaraan menggunakan pihak ketiga, hal itu tidak jauh berbeda dengan sistem premanisme. Padahal kan sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8/2011. Jadi sesuai perkap tersebut, polisi harus mendampingi saat penarikan," jelasnya.

Syaratnya, terus dia, harus ada laporan perusahaan leasing ke polisi. Kemudian adanya perjanjian jaminan, sertifikat fidusia, yang menerangkan bahwa konsumen tersebut tidak membayar angsuran atau mengalihkan kendaraan ke pihak ketiga.

''UU RI No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia itu sebenarnya untuk melindungi perusahaan leasing. Namun, mereka sering memakai jalan tengah. Tetapi, konsumen juga berlindung ke UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalau ada konsumen beriktikad baik untuk melunasi tunggakan, seharusnya perusahaan menanggapinya," ujar dia.

Karenanya, perusahaan juga jangan semena-mena dengan menambah biaya penarikan atau denda. Sebab itu tanggung jawab perusahaan leasing. ''Bisa repot kalau konsumen mengadukan ke Kementerian Keuangan," paparnya.

Contoh kasusnya pernah ditangani hingga Mahkamah Agung (MA). Di MA, putusannya pihak perusahaan leasing divonis 6 bulan penjara.

''Kronologisnya, saat itu suaminya selaku debitur perusahaan leasing tidak berada di rumah. Yang ada istrinya. Kemudian perusahaan pembiayaan tanpa konsumen merusak kunci kendaraan. Konsumen itu kemudian melapor ke polisi tentang perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya, perusahaan leasing itu divonis 6 bulan penjara," bebernya.

Diketahui, penarikan paksa kendaraan bermotor, baik di jalan raya atau di mana saja, oleh perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan leasing kerap terjadi di provinsi ini. Banyak orang yang belum mengetahui jika tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 130/PMK.010/2012.

Hal itu tercantum pada pasal 1, 2, 3, 4, dan 5 pada PMK tersebut. Pada peraturan yang secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012 ini juga telah diatur sanksi bagi perusahaan leasing yang melanggar. Mulai peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha. (sur/why/p5/c1/whk)

’’Matikan Pohon, Kami Pidanakan!’’

Posted: 25 Mar 2014 07:26 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung mengancam memidanakan siapa saja yang merusak atau mencabut pohon di jalan raya sehingga menyebabkan pohon tersebut mati. Kadisbertam Bandarlampung Budiman mengatakan, pantauan timnya, mulai awal tahun hingga saat ini terdapat 10 pohon di depan pertokoan yang mati akibat disiram air keras atau cairan lainnya. Sehingga ia mengancam melaporkan ke pihak kepolisian jika ada seseorang yang kedapatan mematikan pohon.

''Selama ini memang belum ketahuan orang yang sengaja mematikan pohon. Tetapi kalau ketahuan, kami akan laporkan ke polisi," ujar Budiman usai mencabut pohon mati di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, kemarin (25/3).

Dia menjelaskan, pohon yang mati tersebut berada di pertokoan Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara (TbU), sebanyak 2 pohon; Jl. Diponegoro, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (2 pohon); Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan TbU (1 pohon).

Kemudian Jl. Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan (TbS), 2 pohon dan di Jl. Teuku Umar, Kedaton (3 pohon).

''Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makanya akan kami laporkan ke polisi kalau ada yang kedapatan sengaja mematikan pohon, supaya ada shock therapy," tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, ada rasa memiliki terhadap pohon yang ditanam di depan pertokoan. Sebab, penanaman pohon ini tak lain untuk penghijauan Kota Bandarlampung dan sebagai antisipasi banjir.

''Kalaupun memang merasa terganggu dengan keberadaan pohon ini, misalnya akses mobil barang masuk terhalang, silakan lapor ke Disbertam. Nanti dipindahkan ke tempat lain. Jangan main dimatikan dengan cara disiram air keras atau ditebang seenaknya," tandas Budiman.

Ditambahkan, pihaknya berharap ada kepedulian dari warga mengenai penanaman pohon. Sebab dengan memelihara pohon, akan berdampak kepada warga sendiri.

''Warga harus peduli dengan lingkungannya dan membantu program pemerintah dalam penghijauan. Karena pohon ini kan banyak manfaatnya bagi kehidupan. Selain sebagai peneduh, juga bisa membuat udara bersih," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

Pemilu Hambat Penerapan Accrual Basic

Posted: 25 Mar 2014 07:25 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemilihan umum (pemilu) berpengaruh besar terhadap penerapan program kerja Pemkot Bandarlampung, Salah satunya pelatihan on job training (OJT) mengenai pengelolaan keuangan berbasis akrual (accrual basic).

Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemkot Semarang terkait jadwal kegiatan pelatihan atau OJT mengenai accrual basic.

''Rencananya kan bulan April digelar OJT accrual basic. Tetapi, kami masih menunggu kepastian kapan pelaksanaannya. Sekarang lagi disusun Pemkot Semarang. Kalau jadwal pastinya OJT ini belum ada. Kemungkinan di Semarang sedang sibuk mengurus pemilu. Karenanya bisa jadi setelah pemilu OJT-nya," ujar Badri kemarin (25/3).

Meski demikian, menurut dia, Pemkot Bandarlampung terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dalam rencana pelaksanaan OJT accrual basic. Sebab, satuan kerja yang mengurusi accrual basic adalah DPKAD.

''Nanti kan narasumber atau pematerinya juga dari Pemkot Semarang. Kita tunggu saja untuk OJT-nya kapan. Yang pasti, kami terus koordinasi dengan Pemkot Semarang," paparnya.

Badri melanjutkan, OJT accrual basic tersebut sangat bermanfaat bagi pengelola keuangan di Pemkot Bandarlampung dan para peserta dari luar Bandarlampung yang mengikuti pelatihan.

''Ini kan kerja sama dalam bentuk proyek pelatihan. Kita sangat mendukung pelatihan atau OJT ini karena bisa menambah dan mengembangkan wawasan kita dalam pengelolaan keuangan berbasis akrual ini," katanya.

Mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ini menambahkan, pihaknya tetap komitmen mengembangkan accrual basic di Pemkot Bandarlampung. Di mana semua satker yang ada telah diberikan pembekalan, termasuk 20 kecamatan dan 28 puskesmas yang ada.

''Sampai saat ini kami terus berikan pelatihan maupun pembinaan sampai kecamatan. Sehingga diharapkan semua mengerti dan paham tentang pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual ini," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

Pemprov Pilih Bungkam

Posted: 25 Mar 2014 07:05 PM PDT

Soal Kemungkinan Tarif Baru
BANDARLAMPUNG – Wacana revisi tarif biaya medis Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) yang akan dikeluarkan pada awal April 2014 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai direspons Pemprov Lampung. Guna mencari langkah antisipasi, Pemprov Lampung kemarin memanggil perwakilan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung untuk membahasnya.

Sayangnya, hasil rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu belum diperbolehkan untuk diekspos ke publik. Asisten III Bidang Kesra Pemprov Lampung Adeham memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media yang telah menunggunya. Jangankan memberi komentar, dirinya bahkan menutup pintu rapat-rapat ketika hendak ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.

    "Bapak tidak bisa ditemui. Beliau belum bisa dimintai konfirmasi," ujar salah satu staf di ruang kerjanya.

Saat mencoba mengonfirmasinya via telepon genggam, meski deringnya terdengar hingga luar ruangan, Adeham memilih untuk membiarkannya. Pesan singkat yang dikirim ke ponselnya pun tidak kunjung dibalas.

    Terpisah, Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Adrian Syarif pun menyatakan belum mau berkomentar kepada media. Dengan alasan, pihaknya tidak membawa data lengkap saat dikonfirmasi via telepon genggamnya. Dalam hal ini, dirinya menjanjikan untuk memberi pemaparan lengkap hari ini (26/3).

''Besok (hari ini, 26/3), silakan datang ke ruangan saya. Saya akan paparkan apa yang menjadi bahasan. Kalau sekarang, saya sedang tidak pegang datanya," ujarnya.

Belakangan, tarif operasi caesar gencar dibicarakan dalam wacana revisi penarifan biaya medis Ina CBGs. Banyak pihak menyayangkan tarif operasi caesar tereliminasi dalam revisi penarifan biaya medis Ina CBGs yang akan dikeluarkan pada awal April 2014.

Kemenkes menyatakan, untuk sekarang ini tarif itu belum mendesak untuk diubah. Padahal hampir dari seluruh klaim yang telah diajukan pihak RS, tarif ini berada di urutan pertama dalam daftar kerugian RS.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Tahir mengatakan, risiko kerugian itu tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tarif Ina CBGs yang dianggap rendah. Namun, juga harus dilihat dari efektivitas RS dalam me-manage biaya.

Selain itu, lanjutnya, Ina CBGs merupakan sistem keseluruhan sehingga tidak bisa jika hanya dilihat satu per satu setiap tarif yang dirasa rendah. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika nanti tarif operasi caesar ini akan dinaikkan. Sebab, evaluasi terhadap sistem Ina CBGs masih akan terus dilakukan.

"Kemungkinan nanti bisa saja dinaikkan (tarif operasi caesar, Red). Yang jelas, setelah kita luncurkan tarif baru nanti, kita berhenti dahulu. Kita lihat efek makronya. Setelah enam bulan, kita akan evaluasi lagi," ungkapnya. (sur/p4/c2/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New