BELI DI SHOPEE

Selasa, 25 Maret 2014

Leasing Harus Fair

Leasing Harus Fair


Leasing Harus Fair

Posted: 24 Mar 2014 07:12 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sistem perkreditan yang digunakan perusahaan pembiayaan (leasing) adalah transaksi sewa milik atau milik sewa. Karena itu, perusahaan leasing saat melakukan perjanjian kontrak pertama dengan konsumen harus fair. Sebab dalam dunia leasing, konsumen tidak pernah mengerti soal klausul perjanjian pembiayaan yang rata-rata hurufnya kecil-kecil.

Demikian diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Lampung Torkis Lumban Tobing. Menurut dia, perjanjian antara perusahaan leasing dengan konsumen sebenarnya bisa batal lantaran tulisan yang sangat kecil tersebut.

Sebab, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Membebankan Jaminan Fidusia.

''Ya, karena itu menguntungkan perusahaan leasing. Dengan begitu, mereka (perusahaan leasing, Red) berada pada posisi menang di atas angin. Sebab, konsumen tidak bisa membaca secara teliti isi perjanjian. Sehingga ketika berakhir dalam gugatan perdata maupun pidana, konsumen kesulitan menghadapinya," kata dia.

Dilanjutkan, penarikan paksa juga tidak diperkenankan dilakukan perusahaan leasing, meski konsumen menunggak pembayaran kredit. Apalagi, perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga.

''Jika pihak leasing menarik paksa kendaraan menggunakan pihak ketiga, hal itu tidak jauh berbeda dengan sistem premanisme. Padahal kan sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8/2011. Jadi sesuai perkap tersebut, polisi harus mendampingi saat penarikan," jelasnya.

Syaratnya, terus dia, harus ada laporan perusahaan leasing ke polisi. Kemudian adanya perjanjian jaminan, sertifikat fidusia, yang menerangkan bahwa konsumen tersebut tidak membayar angsuran atau mengalihkan kendaraan ke pihak ketiga.

''UU RI No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia itu sebenarnya untuk melindungi perusahaan leasing. Namun, mereka sering memakai jalan tengah. Tetapi, konsumen juga berlindung ke UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalau ada konsumen beriktikad baik untuk melunasi tunggakan, seharusnya perusahaan menanggapinya," ujar dia.

Karenanya, perusahaan juga jangan semena-mena dengan menambah biaya penarikan atau denda. Sebab itu tanggung jawab perusahaan leasing. ''Bisa repot kalau konsumen mengadukan ke Kementerian Keuangan," paparnya.

Contoh kasusnya pernah ditangani hingga Mahkamah Agung (MA). Di MA, putusannya pihak perusahaan leasing divonis 6 bulan penjara.

''Kronologisnya, saat itu suaminya selaku debitur perusahaan leasing tidak berada di rumah. Yang ada istrinya. Kemudian perusahaan pembiayaan tanpa konsumen merusak kunci kendaraan. Konsumen itu kemudian melapor ke polisi tentang perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya, perusahaan leasing itu divonis 6 bulan penjara," bebernya.

Sementara kemarin, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandarlampung mengurungkan niat untuk melaporkan kasus sengketa Yeni Zulfa dengan SMS Finance ke Polresta Bandarlampung.

Sebab, SMS Finance memberikan surat tanggapan ke pihak BPSK yang mengatakan Yeni Zulfa bukanlah konsumen SMS Finance. Menurut surat tersebut, mobil Avanza BE 2595 BN, konsumennya bernama Rodiah.

Anggota BPSK Bandarlampung Fauzi Malanda mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran surat tanggapan dari SMS Finance yang menyatakan Yeni Zulfa bukan konsumen mereka.

''Ya, kami sudah cek ke Ibu Yeni. Ternyata memang, nama konsumen yang mengkredit mobil itu adalah Rodiah yang merupakan adiknya. Menurut keterangan dia (Yeni, Red), saat itu ia disarankan oleh SMS Finance untuk memakai nama adiknya lantaran jika memakai namanya akan terganjal. Karena itu, kami tunda dahulu untuk melaporkan," tukasnya.

Diketahui, penarikan paksa kendaraan bermotor, baik di jalan raya atau di mana saja, oleh perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan leasing kerap terjadi di provinsi ini. Banyak orang yang belum mengetahui jika tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 130/PMK.010/2012.

Hal itu tercantum pada pasal 1, 2, 3, 4, dan 5 pada PMK tersebut. Pada peraturan yang secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012 ini juga telah diatur sanksi bagi perusahaan leasing yang melanggar. Mulai peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha. (why/p5/c1/whk)

Bulan Depan, Diskes Bangun Puskesmas

Posted: 24 Mar 2014 07:12 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terus berusaha meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan. Buktinya, pada bulan depan, pemkot berencana membangun empat puskesmas baru dan merenovasi tujuh puskesmas pembantu (pustu) di kota ini.

Keempat puskesmas induk yang akan dibangun itu berada di Kelurahan Sumurbatu, Telukbetung Utara (TbU); Kampungsawah, Tanjungkarang Timur; Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat; dan Waylaga, Panjang.

Sedangkan tujuh pustu yang akan direnovasi ada di Sinarbanten, Kemiling; Bakung, Telukbetung Timur; dan Gunungterang, Kecamatan Langkapura. Kemudian Keteguhan, Telukbetung Utara; Gedongmeneng, Rajabasa; Waydadi, Sukarame; serta Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.

Sekretaris Diskes Bandarlampung Amran mengatakan, pembangunan maupun renovasi puskesmas induk dan puskesmas pembantu itu merupakan salah satu upaya Diskes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebab di daerah tersebut sangat diperlukan pelayanan kesehatan, mengingat Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. sangat fokus pada bidang kesehatan.

''Pak Wali kita ini kan sangat memperhatikan rakyatnya kalau masalah kesehatan. Beliau tidak mau pelayanan kesehatan buruk di Bandarlampung. Makanya kami membangun puskesmas untuk mempermudah masyarakat yang akan mengobati penyakitnya," ujar Amran kemarin.

Dia melanjutkan, dari 11 puskesmas tersebut, 4 puskesmas induk dan 7 puskesmas pembantu (pustu), pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar.

''Ya, kami akan membangun 4 puskesmas induk dan merenovasi 7 pustu. Sebab 7 pustu itu kini kondisinya rusak berat. Mulai kondisi bangunannya tidak layak lagi sampai bangunan pustu tak cukup menampung pasien," tuturnya.

Disinggung kenapa harus memilih 4 lokasi itu untuk membangun puskesmas induk, Amran menyatakan, kelurahan tersebut tidak memiliki pelayanan kesehatan sehingga pihaknya membangun di sana.

''Daerah itu kan belum ada puskesmas, makanya kami membangun di sana supaya masyarakat tidak jauh-jauh kalau mau berobat," katanya.

Amran menambahkan, dalam membangun puskesmas baru, diperlukan tenaga medis yang akan ditempatkan di daerah itu. Sehingga ia sudah menyediakan tenaga kesehatan untuk ditempatkan di 4 puskesmas induk tersebut.

''Bahkan jika diperlukan, kami siap menambah tenaga medis untuk pustu yang direnovasi itu," tegasnya.

Menurut dia, untuk awal pembangunan dan perenovasian puskesmas, pihaknya akan melakukan pada akhir April 2014. ''Kalau target penyelesaian, kami memperkirakan pada Desember 2014," janjinya.

Terpisah, Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. mengapresiasi rencana pemkot untuk membangun beberapa puskesmas di kota ini. Mengingat program Bandarlampung lebih kepada kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

''Kami respons positif pembangunan tersebut. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekitar," kata Budiman saat ditemui di ruangannya kemarin.

Namun, sambung dia, dalam proses pembangunan maupun renovasi tersebut harus didukung jumlah tenaga medis yang akan ditempatkan di puskemas itu.

''Jadi harus sesuai. Serta diutamakan ramah dan murah senyum dalam melayani masyarakat yang berobat di puskesmas tersebut," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

Pemprov Lapor Presiden

Posted: 24 Mar 2014 07:11 PM PDT

Terkait Jalan Rusak di Lampung
BANDARLAMPUNG – Agenda kampanye nasional di setiap daerah yang bakal melibatkan pejabat tinggi wajib dimanfaatkan semua pihak. Hal ini disadari betul Pemprov Lampung menyambut kedatangan Presiden SBY yang direncanakan menginjakkan kakinya di Sai Bumi Ruwa Jurai besok (26/3).

    Dalam hal ini, pemprov bakal memanfaatkan momen itu untuk curhat terkait kondisi Lampung. Khususnya mengenai infrastruktur jalan yang notabenenya tidak hanya merupakan urat nadi ekonomi provinsi ini, melainkan sudah menjadi urat nadi perekonomian Pulau Sumatera.

    ''Datang ke Lampung, bisa dipastikan presiden melihat kondisi jalan yang ada di sini. Kita akan manfaatkan momen itu agar sekiranya presiden dapat memberi prioritas untuk Lampung," ujar Plt. Sekprov Lampung Arinal Djunaidi kemarin.

    Memang, tidak mudah untuk mengajak presiden mengelilingi seluruh jalan yang rusak. Namun dengan melihat kulitnya, diharapkan sudah memberi gambaran besar terkait kondisi jalan di Lampung.

''Presiden kan orang sibuk. Tetapi, saya yakin saat menuju tempatnya kampanye sudah cukup mewakili agar dapat melihat langsung kondisi jalan yang ada di Lampung. Nggak perlu memaksakan diri untuk membawa beliau melewati jalan yang bagus dan terawat," tukasnya

Menilik kondisi jalan di Lampung belakangan, pembangunan dua fly over memang dirasa sangat diperlukan. Pada kesempatan belum lama ini, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. memaparkan data pada 2013, di mana rata-rata lebih dari 5.000 kendaraan yang melalui penyeberangan Bakauheni–Merak per hari.

Setiap hari, rata-rata 1.500 ton hasil pertanian, perkebunan, dan kebutuhan pokok dari Sumatera dikirim ke Jakarta serta daerah lain di Jawa. Hal itu menyebabkan kondisi ruas jalan nasional dan jalan provinsi banyak yang rusak berat.

Untuk jalan nasional yang berada di kawasan Lampung, hanya 296,487 km dari total panjang 1.159,573  km yang masuk dalam kriteria baik atau hanya 25,5 persen dari total kesemuanya. Untuk jalan provinsi, dari total panjang 1.702,81 km, hanya 565,17 km (33,19 persen) dalam kondisi baik.

Selama kurun waktu 2004, jumlah kendaraan hanya tercatat 548.678 unit. Namun, hingga 2013 angka itu terus meningkat menjadi 2.636.819 unit atau sebesar 380 persen.

Tidak hanya kemacetan. Kondisi jalan pun ikut memengaruhi tingkat pertumbuhan kecelakaan lalu lintas. Dari data yang dihimpun, pada tahun kemarin terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban 1.874 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Untuk lokasi kejadiannya didominasi pada ruas jalan provinsi (39 persen) dan ruas nasional (30 persen).

''Jadi mempercepat pembangunan transportasi darat adalah hal yang wajib dilakukan pusat. Tentunya masyarakat Lampung ini juga sudah sangat menginginkan realisasi Jalan Tol Trans-Sumatera yang telah dijanjikan pemerintah pusat," ungkapnya. (sur/p5/c1/whk)

LBH Galang Tanda Tangan

Posted: 24 Mar 2014 07:11 PM PDT

Untuk Investigasi PT SBR
BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menuntut PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) menghentikan sementara operasionalnya. Sebab akibat kegiatannya, warga sekitar perusahaan terkena debunya. Terlebih, Pemprov Lampung telah mengeluarkan keputusan agar perusahaan itu menutup sementara operasionalnya.

''Kami heran, kok PT SBR mengacuhkan rekomendasi pemprov. Padahal wilayahnya ada di bawah naungan pemprov. Kalau PT SBR masih mengacuhkan rekomendasi pemprov, lebih baik mereka keluar dari Lampung saja," tandas Ketua LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi kemarin (24/3).

Hingga saat ini, untuk menginvestigasi PT SBR, pihaknya bersama warga menggalang tanda tangan. Jumlahnya 100 tanda tangan. Dan jika tanda tangan warga tersebut sudah terkumpul, ia akan mencoba menginvestigasi hal itu.

''Kalau memang ada pelanggaran hukum, baik mengenai izin maupun peraturan yang ada, kami akan menuntutnya. Sampai sekarang, kami belum turun lapangan. Nanti kalau sudah turun lapangan dan menemukan ada pelanggaran, kami pasti menuntut," tegasnya. (yud/p5/c1/whk)

PT WR Tergiur Bisnis Gas

Posted: 24 Mar 2014 07:09 PM PDT

BANDARLAMPUNG – PT Wahana Raharja (WR) enggan duduk manis melihat jaringan gas alam masuk Lampung. Perusahaan pelat merah itu diam-diam sudah membuka pembicaraan dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PT WR Anshori Djausal membenarkan adanya pembicaraan itu. Hasil pembicaraan itu, PT WR ikut andil atas hak pengelolaan gas. Diketahui, PT PGN berencana menyalurkan gas ke sektor industri dan rumah tangga pada tahun ini. Penyaluran gas itu dilakukan melalui terminal gas di Labuhanmaringgai, Lampung Timur.

Menurut Anshori, sudah sewajarnya PT WR dilibatkan dalam proyek ini. Alasannya, BUMN yang mengelola potensi di suatu daerah disarankan menggaet BUMD setempat. ''Jadi tidak semuanya atau sepenuhnya dikelola BUMN dong," katanya saat dikonfirmasi Radar Lampung kemarin.

Sekarang ini, lanjutnya, PT WR tengah menunggu kontrak atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PT PGN. ''Selain MoU, kita juga sedang menunggu kepastian berapa alokasi gas yang nantinya dikelola oleh PT WR per hari," ujar Anshori.

Ia juga berharap realisasi penandatanganan MoU dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Dengan memperoleh kewenangan pasokan gas, PT WR juga punya peluang untuk eksis di bisnis kelistrikan. Dalam hal ini, pihaknya berkeyakinan tidak terlalu sulit membujuk masyarakat untuk menggunakan jasa pengelolaan jaringan gas.

"Kalau memang MoU ini jadi terselenggara, kami pun berharap melalui MoU yang ada itu dapat disepakati rencana percepatan penerangan umum untuk daerah terpencil menggunakan listrik dengan bahan bakar gas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepastian penyelesaian proyek pembangunan unit penampungan dan regasifikasi kian jelas. Dalam kunjungan kerja PT PGN ke Pemprov Lampung, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT PGN Djoko Saputro memastikan proyek itu rampung pada Juli 2014.

''Pelaksanaan proyek floating storage and regasification unit (FSRU) di Lampung ini berjalan sangat baik. Untuk penyiapan kapal penampungnya sudah 90 persen. Sedangkan pemasangan pipa distribusi ke konsumen telah mencapai 70-an persen. Karena itu, pada Juli 2014, kita sudah siap menyalurkan gas untuk Lampung. Sesuai jadwal awal," ujarnya, Rabu (19/3).

Dengan FSRU ini, PT PGN dapat menyuplai gas sebanyak 80 juta kubik per hari untuk Lampung. Untuk menyuplai pasokan itu, PT PGN membangun pipa distribusi sepanjang 90 km yang terbentang dari Labuhanmaringgai sampai Bandarlampung.

Untuk masyarakat kalangan rumah tangga, ia mengklaim penggunaan gas ini jauh lebih irit. Tidak hanya dibanding BBM. Penyaluran melalui FSRU ini pun masih jauh lebih irit dibanding penggunaan elpiji.

Pihaknya mengasumsikan rata-rata rumah tangga menggunakan dua tabung elpiji 12 kg per bulan. Dengan harga berkisar Rp240 ribu. Sementara dengan penyaluran gas melalu FSRU ini, kalangan rumah tangga hanya akan mengeluarkan biaya Rp30 ribu–Rp50 ribu per bulan. ''Hanya, khusus untuk rumah tangga, kemungkinan kita baru siap pada Oktober 2014," ungkapnya. (sur/p2/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New