BELI DI SHOPEE

Jumat, 28 Maret 2014

Tobroni Sidak RSUDDT

Tobroni Sidak RSUDDT


Tobroni Sidak RSUDDT

Posted: 27 Mar 2014 07:44 PM PDT

Perintahkan Perbaiki IPAL dan Insinerator
BANDARLAMPUNG – Dugaan pencemaran sumur warga yang disebabkan bocornya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) direspons Wakil Wali Kota Bandarlampung Tobroni Harun. Kemarin (27/3), Tobroni menggelar sidak (inspeksi mendadak) ke RS tersebut. Saat sidak, ia mengecek fungsi dua peralatan pengolah limbah medis di RS itu, yakni IPAL dan mesin penghancur limbah padat atau insinerator.

Pada sidak itu, Tobroni meminta RSUDDT memperbaiki apa yang menjadi persolan selama ini. Menurut dia, IPAL di RS itu memang harus memiliki aliran pembuangan.

''Ya, jangan dibiarkan begitu saja. Harus dibuatkan aliran! Nah, untuk kepastian apakah IPAL RS ini mencemari sumur warga atau tidak, lebih baik kita tunggu penyelidikan dari Polda Lampung dan BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) Bandarlampung," katanya.

Terkait keluhan warga mengenai asap insinerator yang mencemari lingkungan, Tobroni kembali meminta manajemen RSUDDT memperbaiki cerobong asap dan mengatur arah insinerator agar asap tersebut tidak terhirup warga sekitar rumah sakit.

''Kemungkinan cerobong disambung sehingga tempat keluarnya asap  lebih tinggi. Kan dengan begitu, asap tidak mengenai pemukiman," katanya.

Sementara pelaksana harian (Plh.) Direktur Utama RSUDDT Taufik mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai informasi limbah RS mencemari sumur warga.

''Ya, nanti kami lihat dahulu hasil tesnya. Jika benar mencemari sumur warga, kami akan bertanggung jawab dengan memberikan air bersih terus-menerus kepada warga yang sumurnya tercemar," janjinya.

Mengapa baru kali ini diperhatikan? Taufik mengatakan, ia baru mengetahui ada permasalahan atau pengaduan dari warga mengenai IPAL bocor tersebut. ''Saya baru dua bulan loh di sini, jadi belum tahu persoalan mengenai pengaduan warga tersebut," kilahnya.

Ke depan, lanjut Taufik, pihaknya berupaya memperbaiki sistem pengaliran limbah dan cerobong asap yang terlalu rendah sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan terhadap warga sekitar.

Terpisah, Sidik, pemilik rumah yang sumurnya tercemar, membenarkan jika kediamannya disuplai air bersih oleh RSUDDT. Tetapi, ia mempertanyakan status pemberian air tersebut. Sebab tidak jelas sampai kapan ia disuplai air bersih oleh RS tersebut.

''Saya berharap RSUDDT terus-menerus menyuplai air bersih ke rumah saya. Karena selama ini, saya harus meminta kepada tetangga untuk mendapatkan air bersih," pungkasnya. (fbi/p5/c1/whk)

Angkot Harus Miliki Izin Trayek

Posted: 27 Mar 2014 07:43 PM PDT

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal ketat proses perizinan trayek angkot. Sebab, adanya angkot yang belum memiliki izin trayek dapat merugikan pemerintah. Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. berharap semua angkot di Bandarlampung memiliki izin trayek. Sebab dengan begitu, dapat memberikan sumbangsih bagi pembangunan Bandarlampung.

''Izin trayek itu wajib didapatkan angkot. Usaha apa pun harus ada izinnya. Termasuk angkot ini juga, harus ada izin trayeknya kalau mau beroperasi. Kalau tidak ada izin trayek atau bodong, tak boleh beroperasi, karena jelas merugikan, baik itu pemkot maupun sopir angkot resmi, karena lahan mereka diambil," ujar dia di ruang kerjanya kemarin (27/3).

Dia melanjutkan, dalam memberikan izin trayek, Dishub Bandarlampung juga harus berhati-hati dalam penerbitannya. Sebab jika izin trayek tersebut didapatkan sopir angkot, bisa jadi izin trayek itu disalahgunakan.

''Misalnya, sopir angkot Sukarame mendapatkan izin trayek dari Dishub untuk beroperasi di Sukarame, tetapi mereka mengganti kendaraannya dengan menarik penumpang di trayek Kemiling, ini juga tidak diperbolehkan. Makanya Dishub harus jeli melihat angkot-angkot yang beroperasi itu," jelasnya.

Peran dari Dishub, sambung Budiman, harus mengawasi ketat keberadaan angkot bodong yang kian marak jumlahnya. Tindak tegas dengan rutin menggelar razia lapangan bersama pihak kepolisian setempat. Terlebih, banyak juga ditemukan angkot bodong yang mengganti warna pelat kuning menjadi hitam. Atau mengganti warna bodi yang asli ke warna lain agar dapat beroperasi di trayek lainnya.

''Jelas ini melanggar. Mana boleh pelat hitam dipakai untuk angkutan umum. Atau ganti warna bodi asli ke warna lain. Ini juga yang harus ditindak tegas Dishub selaku instansi terkait," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada Perhimpunan Pengusaha dan Pemilik Angkot Bandarlampung (P3ABL) untuk terus menginformasikan kepada Dishub terkait keberadaan angkot bodong. Sehingga lebih memudahkan Dishub dalam menggelar razia.

''P3ABL yang lebih tahu kondisi di lapangan. Jadi harus ada sinergi antara P3ABL dan Dishub agar angkot-angkot bodong bisa ditindak cepat. Karena pada dasarnya masalah angkot bodong ini klasik. Selalu ada pengaduan terkait keberadaan angkot bodong," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

OJT Accrual Basic Tak Jelas

Posted: 27 Mar 2014 07:43 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kepastian jadwal penyelenggaraan on job training (OJT) accrual basic yang dilaksanakan di Pemkot Bandarlampung hingga kemarin belum jelas. Sebab, Lembaga Sertifikasi Pendidikan (LSP) Pratama Semarang, Jawa Tengah, belum menentukan jadwal penyelenggaraannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan, saat ini pemkot masih menunggu kepastian jadwal OJT accrual basic dari LSP Pratama Semarang. Sebab, LSP Pratama selaku pengelola hibah belum juga mendapat agenda pasti gelaran OJT accural basic tersebut.

Yang harus dipahami, terus dia, OJT accrual basic ini tidak ada kaitannya dengan pemilu. Karena LSP Pratama juga masih akan menghadiri undangan Swiss pada April mendatang.

Dia melanjutkan, jadwal penetapan OJT di Bandarlampung tergantung hasil koordinasi LSP Pratama dengan Swiss. Di mana dalam rapat tersebut dapat disimpulkan agenda pasti OJT accural basic yang rencananya digelar di Bandarlampung.

''Ya nanti jadwalnya setelah LSP Pratama bertemu Negara Swiss. Dari situ baru ditetapkan jadwalnya. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pemilu," katanya.

Trisno menjelaskan, Bandarlampung memang mendapat hibah OJT accural basic dari Swiss. Hanya, karena jika langsung diterima Pemkot Bandarlampung harus melalui birokrasi yang cukup panjang, yakni melalui Kementerian Keuangan, akhirnya dipercayakan kepada LSP Pratama untuk mengelola dana hibah berbentuk OJT accural basic tersebut.

''Itulah sebabnya mengapa yang mengelola LSP Pratama. Kebetulan pemerintah Swiss juga hanya memercayai lembaga tersebut selain dari unsur pemerintahan," jelasnya.

Dalam penyelenggaraan OJT accrual basic, sambung Trisno, tidak hanya diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bandarlampung. Namun, penyelenggaraan itu juga akan diikuti kabupaten/kota se-Lampung.

''Kebetulan saja Bandarlampung menjadi tuan rumah di Lampung dan SKPD di Pemkot Bandarlampung tetap menjadi prioritas, Kalau pemateri selain dari LSP Pratama dan Pemkot Bandarlampung, kemungkinan mendatangkan perwakilan dari BPK RI. Termasuk pihak-pihak yang dinilai berkompeten untuk menjadi pemateri," bebernya.

Menurutnya, OJT accrual basic sendiri akan mengupas dan menyosialisasikan sistem pelaporan keuangan berbasis akrual yang secara baku tertuang dalam Permendagri No.64/2013 tentang Accrual Basic.

''Tetapi yang pasti kewajiban penerapan accrual basic sesuai aturan tersebut baru diwajibkan pada 2015 mendatang. Tetapi yang pasti untuk Kota Bandarlampung, kita sudah menerapkan accrual basic sejak 2013 lalu," pungkasnya. (yud/p5/c1/whk)

’’Saya Tidak Mau Kakinya Dipotong’’

Posted: 27 Mar 2014 07:40 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Elfina Juniar (14), warga Jl. Sisingamangaraja No. 9, Kemiling, Bandarlampung, hanya bisa tergolek di tempat tidurnya. Dia divonis dokter mengidap tumor ganas di bagian kaki. Dan satu-satunya jalan penyembuhan adalah amputasi. Kaki remaja cantik kelas dua SMA itu kian besar.  

Samayah, ibu Elfina, menceritakan, awal tumor menjangkiti anaknya adalah ketika Elfina jatuh terpeleset sekitar empat bulan yang lalu saat bermain di rumah rekan sepermainannya, yang tidak jauh dari kediamannya.

Karena Elfina merasa sakit di bagian pahanya, Samayah mengajak anaknya menjalani pengobatan tradisional dengan cara diurut. ''Karena sering kesakitan, saya ajak urut anak saya. Nah, selama satu bulan menjalani pengurutan, tumbuh benjolan sebesar biji pinang di kakinya. Karena tidak menyangka itu tumor, kami hanya berobat sekadarnya. Tetapi, semakin hari benjolan itu kian besar,'' kata Samayah.

Karena penyakitnya itu, terus Samayah, Elfina sejak tiga bulan terakhir tidak bisa masuk sekolah lantaran susah berjalan. ''Tubuhnya juga dulu gemuk, kini terlihat kurus karena tumor ganas itu,'' ungkapnya.

Samayah menuturkan, ia dan keluarganya hingga kemarin terus berupaya mengobati penyakit Elfina. Menurutnya, tidak terhitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengobatan anaknya tersebut.

''Bahkan, untuk biaya pengobatannya, kami menjual rumah yang baru saja dibangun. Sebab, setiap bulannya Elfina membutuhkan uang sekitar Rp7 juta. Makanya kami harus jual rumah. Hanya itu yang tersisa yang dapat kami jual demi kesembuhannya. Sebab, saya tidak mau kakinya dipotong,'' tuturnya.

Dia menambahkan, kini Elfina tengah menjalani pengobatan di salah satu klinik tradisional yang berada di Jl. Pangeran Antasari, Sukarame. ''Ada sedikit kemajuan ketika Elfina berobat di klinik tersebut, rasa sakit yang dirasa Elfina sudah mulai berkurang. Dulunya juga, anak saya susah makan, tapi saat sudah mulai lahap, meskipun sedikit,'' pungkasnya. (fbi/p5/c3/whk)

Penarikan Harus Sesuai Prosedur

Posted: 27 Mar 2014 07:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Masih adanya penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu lembaga yang menyoroti peristiwa ini adalah Lampung Police Watch (LPW). Menurut Ketua LPW M.D. Rizani, tindakan yang dilakukan leasing dengan menggunakan jasa debt collector perlu dipertanyakan. Sebab, juru tagih tidak memiliki legalitas.

''Juru tagih sudah ada legalitasnya belum? Kalau belum, bisa dikatakan premanisme! Leasing biasanya menyewa lembaga atau individu untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak. Karenanya, mereka semau-mau melakukan penarikan ke konsumen menunggak," ujarnya kemarin.

Padahal, itu merupakan peluang terjadinya tindak kejahatan. Sebab, rata-rata debt collector tidak ada yang karyawan leasing. Hanya bermodalkan surat tugas. ''Nah, semua orang bisa buat surat tugas, karena mudah sekali membuatnya,'' katanya.

Karena itu, bisa saja timbul debt collector palsu, sehingga bisa terjadi tindak pidana penipuan. ''Kalau kendaraan sudah ditarik, lantas konsumen mau tanya sama siapa ketika kena tipu. Sebab, awamnya, konsumen kadang menyerahkan saja. Surat tugas kan mudah dibuat, padahal jelas yang menarik harus karyawan leasing yang didampingi polisi,'' tukasnya.

Terpisah, Pengamat Hukum asal Universitas Lampung Heni Siswanto mengatakan, kejadian permasalahan penarikan paksa kendaraan biasanya karena konsumen menunggak pembayaran.

''Kebanyakan konsumen itu melakukan tunggakan, sehingga leasing mau tidak mau melakukan penarikan kendaraan. Namun, cara penarikannya yang terkadang yang terlalu kasar, karena pihak perusahaan menggunakan debt collector pihak ketiga,'' katanya.

Seharusnya, penarikan kendaraan dibuat mekanisme yang cantik berdasarkan etika dan moral hukum. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum ketika penarikan kendaraan konsumen yang menunggak tadi.(why/p5/c3/whk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New