BELI DI SHOPEE

Selasa, 22 April 2014

Hapus Outsourcing!

Hapus Outsourcing!


Hapus Outsourcing!

Posted: 22 Apr 2014 06:12 AM PDT

Massa FSBKU Demo PLN
BANDARLAMPUNG – Penolakan terhadap sistem kerja outsourcing atau kerja kontrak terus disuarakan. Memanfaatkan momen Hari Karini, kemarin sejumlah massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) ngelurug ke kantor PLN Distribusi Lampung.

Mereka secara tegas menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sistem outsourcing. Dalam tuntutannya, FSBKU meminta agar seluruh pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap PT PLN (Persero) sesuai dengan amanah rapat kerja DPR RI dan menteri negara BUMN serta Undang-Undang Dasar 1945.

Butir tuntutan lainnya, massa menolak PHK massal pekerja outsourcing maupun tetap di PT PLN (Persero) Distribusi Lampung dengan alasan apa pun. Kemudian menolak upah murah dan menolak BPJS karena perlindungan sosial sepenuhnya tanggung jawab negara.

Menurut Koordinator FSBKU Y. Joko Purwanto, aksi mereka murni untuk memperjuangkan nasib para buruh yang akan di-PHK akibat dari ketidakmampuan PLN dalam memanajemen para pihak ketiga.

Menanggapi aksi ini, Humas PT PLN Wilayah Distribusi Lampung Ketut Dharpa mengatakan, PLN wilayah Lampung intinya akan memfasilitasi para demonstran itu dengan pihak manajemen PLN dan para vendor.

''Intinya, PLN Lampung menerima aspirasi FSBKU seputaran keluhan yang terjadi. Kemudian enam perwakilan demonstran bertemu dengan pihak manajemen PLN. Dalam perundingan sekitar satu jam lebih itu menghasilkan kesepakatan tidak ada jaminan PHK dan uang repas yang tak dibayarkan akan dilakukan pembayaran," ungkapnya. (red/p3/c2/fik)

Distako Buang Badan

Posted: 22 Apr 2014 06:11 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kesan buang badan ditunjukkan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung dalam menyikapi banyaknya bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2030.

Menurut Kadistako Bandarlampung Effendi Yunus, pihaknya tidak mengetahui terkait amburadulnya penataan kota di Bandarlampung. Sebab, dalam membangun sebuah tempat usaha, instansinya hanya mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung.

Sementara, pihaknya tidak mengetahui peruntukan pembangunan sebuah gedung yang dibangun karena bukan ranah instansinya dalam memberikan izin usaha.

''Distako ini hanya merekomendasikan pembangunan gedung. Kalau izin usahanya, bukan ranah kami! Kami tidak tahu kalau gedung seperti ruko itu dibangun tempat usaha yang melanggar Perda RTRW. Justru kalau memang ada yang seperti itu, berarti mereka (pengusaha, Red) telah menyalahgunakan gedung yang dibangun itu,'' tegasnya kemarin (21/4).

Lalu apa tindakan pemkot, jika mengetahui ada beberapa gedung maupun bangunan yang melanggar Perda RTRW. Mantan sekretaris DPRD Bandarlampung ini mengaku tidak mengetahuinya.

''Ya, memang seharusnya mengikuti Perda RTRW dalam memberikan izin usaha. Tapi nanti kami akan koordinasikan dengan satker lain mengenai hal ini,'' elaknya.

Sementara, informasi yang dihimpun Radar Lampung, Pemkot Bandarlampung ternyata pernah mengajukan revisi Perda No. 10/2011. Namun, ditolak oleh DPRD Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, anggota Pansus (Panitia Khusus) Pembahasan Revisi Perda RTRW Ratna Hapsari Barusman membenarkan informasi itu. Menurut dia, pihaknya enggan membahas revisi yang diajukan. Karena untuk merevisi suatu perda, dibutuhkan waktu minimal 5 tahun semenjak perda tersebut disahkan.

''Ini kan belum sampai 5 tahun. Perda itu saja disahkan pada 2011 dan baru 3 tahun. Jadi, kami tidak mau membahas revisi itu,'' tegas Ratna kemarin.

Dia melanjutkan, suatu perda berlaku selama 20–25 tahun semenjak disahkan. Namun, bila ada keperluan mendesak, DPRD boleh merevisi perda. Akan tetapi revisi itu juga ada batas waktunya. Yakni minimal 5 tahun.

Tidak dibahasnya revisi perda ini, sambung Ratna, disebabkan apa yang sudah disahkan dan dibahas dalam perda, dapat dijalankan dahulu agar tidak membuat kebingungan investor yang akan menanamkan modalnya di Bandarlampung.

''Kalau terlalu cepat direvisi, kasihan investor yang akan menanam modal di Bandarlampung, karena untuk membangun sebuah usaha maupun gedung, harus mempunyai kepastian hukum tetap,'' paparnya.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, upaya pemkot dalam merevisi Perda RTRW, dikarenakan pemerintah yang dipimpin Herman H.N. tersebut telah memekarkan suatu wilayah. Sehingga diperlukan perubahan dalam perda itu.

''Alasan mereka sih katanya karena ada pemekaran kelurahan dan kecamatan. Makanya, mereka mengajukan revisi Perda RTRW. Karena belum sampai 5 tahun, ditolak,'' tegasnya.

Diketahui, penerapan Perda No. 10/2011 masih jauh panggang dari api.  Kondisi ini ditengarai karena ulah satuan kerja (satker) yang lebih mendahulukan kepentingan perorangan maupun kelompok tanpa melihat kepentingan warga Bandarlampung yang menempati wilayah bersangkutan.

Kondisi itu juga diakui Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha. Politisi Golkar ini menilai, RTRW Bandarlampung masih jauh dari rencana yang sudah ditetapkan dalam Perda No. 10/2011.

Menurutnya, Perda RTRW tersebut telah disahkan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. pada 21 Oktober 2011 terkesan diabaikan oleh satker terkait. Ini dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang diduga melanggar RTRW Bandarlampung pada kurun 2012-2014.

''Ini bukti ketidakkonsistenan pemkot dalam hal ini satuan kerja terkait dalam mengelola, mempertahankan, maupun menerapkan perda yang telah disahkan. Tentu kondisi ini harus menjadi perhatian pemkot. Jangan sampai perda yang telah disahkan diabaikan karena suatu kepentingan,'' kata Benson –sapaan akrabnya– kemarin.

Pantauan Radar Lampung, hampir di seluruh kawasan terjadi penyimpangan RTRW. Di wilayah Labuhanratu dan Rajabasa misalnya. Wilayah yang diplot sebagai kawasan pendidikan ini malah berdiri berbagai tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.

Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Langkapura dan Kemiling. Di wilayah ini malah berdiri rumah sakit ibu dan anak. Berdiri pula beberapa pusat perbelanjaan. Padahal, fungsi utama kawasan ini diperuntukkan bagi Pengembangan holtikultura, kawasan konservasi, pengembangan kawasan permukiman, dan pariwisata.

''Kalau memang mau kota ini rapi, cobalah mulai saat ini lebih diperhatikan pembagian zonanya. Jangan sampai Perda RTRW diabaikan lantaran ada kepentingan lain. Saran saya, pemkot harus tegas dalam memperbaiki pembangunan Bandarlampung dengan mengacu ke RTRW,'' tegasnya.(yud/p5/c3/whk)

 

Gawat, Alay Menghilang

Posted: 22 Apr 2014 06:11 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Rencana Pemkot Bandarlampung menjemput paksa Direktur PT Prabu Artha Fery Sulistyo alias Alay kemarin (21/4) pupus. Sebab, pemkot tidak berhasil menemukan keberadaan pengembang Pasar Smep dan Tugu tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, kemarin pihaknya memang sudah menjadwalkan pertemuan antara pemkot dalam hal ini Sekkot Badri Tamam dan Alay.

Namun, kata dia, saat Alay dijemput di kantornya yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol, No. 88, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung, tidak ada. Bahkan kantor tersebut tutup. Sehingga, upaya DPP untuk menjemput Alay punah.

''Ya, pegawai saya sudah ke sana (kantor Alay, Red) tapi nggak ada. Jadi, saya coba menghubunginya lewat telepon,'' ujarnya kemarin.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, terus Khasrian, Alay mengaku di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan pemkot.

''Saat saya telepon, katanya sedang di Jakarta. Saya bilang saja kalau dia (Alay, Red) sekarang (kemarin) ditunggu Pak Sekkot,'' katanya.

Disinggung apakah DPP atau pemkot, akan menjadwalkan ulang mengenai pertemuan dengan Alay. Ia belum dapat memastikannya karena harus berkonsultasi dahulu dengan Sekkot. ''Nanti saya akan konsultasikan dengan Pak Sekkot,'' singkatnya.

Namun sayang, saat Radar Lampung mencoba mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya ketika diundang DPP, meski ponselnya aktif, tidak ada jawaban. Pesan singkat pun tak kunjung dibalas.

Pantauan Radar kemarin, tidak tampak aktivitas pembangunan Pasar Smep dan Tugu. Kantor pemasaran PT Prabu Artha yang berada di Jl. Imam Bonjol, No. 88, pun tetap tertutup rapat. (yud/p5/c3/whk)

Lima Tahun Lagi, Bandarlampung seperti Jakarta

Posted: 22 Apr 2014 06:11 AM PDT

Prediksi Ditlantas Polda Lampung soal Kemacetan
BANDARLAMPUNG – Setiap bulan, rata-rata Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengeluarkan pelat nomor bagi kendaraan baru di seluruh provinsi ini sebanyak 10–13 ribu kendaraan. Dari jumlah itu, khusus roda empat per bulannya mencapai 1.500–2.000 pelat nomor, sementara sisanya sepeda motor.    

    Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Lampung Kombespol Sustri Bagus Setiawan kepada Radar Lampung di kantornya kemarin. ''Karena itu, kami memprediksi paling lama lima tahun lagi kemacetan di kota ini akan menyerupai Jakarta,'' ujarnya kemarin (21/4).

    Menurutnya, kemacetan itu bisa diatasi, jika pemerintah fokus dalam penataan kota. Salah satunya dengan tidak sembarang mengeluarkan izin pendirian bangunan.

''Ya, pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten jangan asal memberi izin bangun gedung. Perhatikan dampak kemacetannya. Kalau tidak dipikirkan mulai sekarang, kemacetan semakin parah,'' katanya.

Selain itu, program-program penataan kota seperti pembangunan kota baru juga harus segera diwujudkan untuk mengurai jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya. ''Seperti rencana pembangunan jalan tol juga, harus diwujudkan sebagai antisipasi kemacetan,'' jelasnya.

Dia menegaskan, dalam mengatasi kemacetan di provinsi ini, bukan hanya tugas dari pihak kepolisian. Tapi juga semua pihak. Terlebih, Wakil Presiden Boediono pada 2011 juga telah mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu.

''Nah, kalau untuk di daerah, ada namanya Forum Lalu Lintas yang anggotanya antara lain selain Ditlantas, juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga, dan Dinas Kesehatan. Nah. Lima pilar ini harus bekerja sama dalam mengatasi permasalahan lalu lintas,'' ucapnya.

Dia mengaku, dalam rapat-rapat forum lalu lintas, pihaknya terus menyampaikan mengenai prediksi Ditlantas terkait kemacetan di provinsi ini. ''Pastinya, kami terus mengingatkan agar antisipasi kemacetan parah sudah dilakukan sejak dini,'' pungkasnya. (whk/p5/c3/whk)

Oedin Mengaku Pesimistis

Posted: 22 Apr 2014 06:08 AM PDT

Terkait Perbaikan Jembatan Terbanggibesar dan JTTS
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku kecewa dengan lambatnya sikap pemerintah pusat menangani kerusakan jembatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Keluhan ini disampaikan Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– kepada wartawan saat diwawancarai terkait masalah pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

''Itu pakai dana APBN juga. Tunggu saja ya, pemerintah pusat urusannya," cetus Oedin kemarin.

Orang nomor satu di Provinsi Lampung ini mengaku, memang tidak bisa berharap terlalu banyak jika urusannya dengan pemerintah pusat. ''Mereka itu banyak janji saja. Lihat saja Jl. Soekarno–Hatta, sampai sekarang tidak beres-beres," katanya.

Oedin mengatakan, memang pihaknya berharap jembatan itu sudah diperbaiki sebelum musim mudik mendatang. ''Tapi, kalau belum juga, ya sudah tidak usah mudik. Kan masih ada juga jalur sungai, laut, dan udara. Terpenting kan ada jalan," selorohnya.

Secara tegas, purnawirawan bintang tiga ini juga meminta pers di Lampung ikut mendorong agar pemerintah pusat segera merealisasikan perbaikan jembatan itu.

Disinggung tentang progres pembangunan JTTS, Oedin mengatakan bahwa pihaknya sekarang ini masih berupaya membentuk tim. Menurutnya, proses ini memang akan memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar.

     ''Sedang saya bentuk timnya. Nanti dalam proses pembebasan lahan juga kan berkaitan dengan wilayah kabupaten. Jadi nanti bupati-bupati ini yang akan menindaklanjuti langkah dari pemerintah provinsi," ungkapnya.

Dijelaskan, tindak lanjut yang dimaksud seperti menentukan jalan mana yang akan dibebaskan dan areal mana yang tidak boleh. Lalu, juga mengupayakan tidak adanya calo yang bermain dalam proses jual-beli tanah. ''Lahan yang akan dibebaskan harus lahan jelas. Apakah boleh diperjualbelikan atau tidak? Ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Meski demikian, Oedin mengaku pesimistis pemerintah pusat akan menganggarkan dana untuk pembebasan lahan ini. ''Kalau anggaran kan masalah pusat. Ya, tidak tahu juga apakah akan dimasukkan dalam APBN Perubahan atau tidak. Lihat sajalah," ungkapnya.

Diketahui, rapat pembentukan tim sempat diagendakan pada Selasa (15/4). Namun, ternyata rapat itu ditunda. Menurut salah satu pejabat pemprov yang menjadi salah satu undangan rapat, agenda itu ditunda.

Pembentukan tim pembebasan lahan memang menjadi salah satu hal yang urgen jika ingin SK gubernur terkait masalah itu dikeluarkan dan proses pembangunan dimulai.

Dalam proyek JTTS ini, informasinya pemerintah pusat telah menyiapkan dana Rp1,19 triliun untuk dana ganti rugi pembebasan lahan. Rinciannya, Rp784 miliar untuk ruas jalan tol Bakauheni–Terbanggibesar dan Rp450 miliar untuk ruas jalan tol Terbanggibesar–Pematangpanggang sepanjang 100 km. Meski demikian, tidak jelas kapan dana ini akan mulai digelontorkan. (eka/p1/c2/fik)

Gubernur Ancam Turun Tangan

Posted: 22 Apr 2014 06:08 AM PDT

Soal Insentif RSUDAM yang Tak Kunjung Dibayar
BANDARLAMPUNG – Mandeknya pembayaran insentif karyawan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung selama tiga bulan terakhir mengundang perhatian Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Orang nomor satu di Provinsi Lampung ini berjanji akan langsung turun tangan untuk menyelesaikan masalah itu. ''Saya akan cek, mengapa belum mereka bayar juga insentifnya? RSUDAM ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), punya anggaran sendiri. Jadi bukan pemprov yang bayar. Saya kan gubernur, jadi tahu semua masalah-masalah seperti ini. Kalau tidak beres-beres juga dengan yang membidangi, nanti saya sendiri yang cek," tegasnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menyatakan, selama ini telah meminta asisten III Bidang Kesra Setprov Lampung dan kepala Dinas Kesehatan Lampung untuk menanggulanginya. ''Itu kan di bawah koordinasi mereka semua. Kalau tidak beres, ya nanti saya saja," ujarnya.

Sementara Asisten III Bidang Kesra Setprov Lampung Adeham mengaku, pihaknya telah memberi instruksi kepada manajemen RSUDAM untuk segera menyelesaikan masalah ini. ''Tapi, kita kan tidak bisa ikut campur lebih dalam. RSUDAM kan sudah berstatus BLUD," katanya.

Adeham mengaku tidak mengetahui secara jelas penyebab dari tertundanya pembayaran insentif karyawan RSUDAM itu. Pihaknya sebatas mengetahui bahwa kondisi keuangan RSUDAM sekarang ini sedang kurang baik untuk membayarkan insentif itu.

''Yang jelas, RSUDAM sudah memberi pernyataan kalau uang sudah terkumpul akan segera dibayarkan. Waktunya kapan, kita masih menunggu kabar dari mereka. Infonya dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2013 hingga kini, insentif seluruh karyawan RSUDAM belum kunjung dibayar pihak manajemen. Padahal biasanya karyawan di RSUDAM ini setiap bulan mendapatkan insentif dari hasil kerjanya. (eka/p1/c2/fik)

Teguh Gantikan Rycko

Posted: 22 Apr 2014 05:15 AM PDT

Aliansi Soroti Musda KNPI Lampung
Bandarlampung - Musyawarah Daerah (Musda) XII KNPI Lampung menetapkan Teguh Wibowo sebagai ketua terpilih menggantikan Rycko Menoza. Namun, pro dan kontra sudah bermunculan. Mengatasnamakan aliansi penyelamat Musda XII, gabungan elemen pemuda  mendatangi Graha Pena Lampung tadi malam. Di antaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI), Pemuda Tani, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

    Koordinator Aliansi Penyelamat Musda KNPI Lampung Dedi Saputra mengatakan, Musda XII yang di gelar di Graha Bintang, Universitas Malahayati, ini memang sudah tidak disetujui  DPP KNPI.

    ''Saat dilangsungkan banyak pelanggaran. Salah satunya dilakukan pimpinan sidang dan steering committee (SC) yang tidak sesuai dengan mekanisme atau tata tertib. Lalu pimpinan sidang tidak mengindahkan masukan-masukan atau interupsi peserta. Penetapan Teguh Wibowo sebagai ketua tidak melalui proses pemilihan, tapi secara sepihak,'' ujarnya.

    Masih menurut Dedi Saputra, Musda KNPI idealnya diulang. ''Kami para anggota organisasi kepemudaan (OKP) tak diberikan kesempatan berbicara. Sidang berjalan semena-mena tanpa landasan,'' ujarnya.

    Sementara Hasanudin Alam, utusan DPD PPAPRI (Pemuda Penerus Amanat Proklamasi Republik Indonesia) Lampung, menyatakan, prosedur yang dilakukan panitia dan SC pun tidak maksimal. Artinya, musda sudah dikondisikan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon.

     ''Ini proses yang tidak benar. Sebagai pemuda Lampung, kita malu atas proses musda yang sangat buruk ini dan merupakan proses pengaderan gagal,'' ungkapnya.

    Terpisah, ketua terpilih Teguh Wibowo mempersilakan aliansi menolak hasil Musda XII. Menurutnya, ini bagian dari dinamika organisasi.

     ''Saya terpilih menjadi ketua KNPI Lampung sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI, mereka (aliansi, Red) ikut musda sampai pembentukan tim formatur hingga penutupan,'' kata Teguh via sambungan telepon, tadi malam.

    Ia menambahkan, musda di Graha Bintang Malahayati sah dan sesuai mekanisme.  ''Buktinya persidangan berjalan lancar, tidak ada penundaan sidang atau skorsing. Peserta sidang juga tidak ada yang walk out (WO),'' tambahnya.

    Ke depan, sambung Teguh,  KNPI Lampung  merupakan wadah berhimpun para OKP.  ''Kita akan mengakomodasi dan merangkul OKP untuk kemajuan pemuda di Lampung,'' pungkasnya. (why/p6/c3/ary)

 

Wajah Kota Makin Amburadul

Posted: 21 Apr 2014 07:18 AM PDT

Satker Abaikan Kepentingan Umum
BANDARLAMPUNG – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 masih jauh panggang dari api. Kondisi ini ditengarai karena ulah satuan kerja (satker) yang lebih mendahulukan kepentingan perorangan maupun kelompok tanpa melihat kepentingan warga Kota Bandarlampung yang menempati wilayah bersangkutan.

Kondisi itu juga diakui Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha. Politisi Golkar ini menilai, RTRW Bandarlampung masih jauh dari rencana yang sudah ditetapkan dalam Perda No. 10/2011.

Menurutnya, Perda RTRW tersebut telah disahkan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. pada 21 Oktober 2011 terkesan diabaikan oleh satker terkait. Ini dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang diduga melanggar RTRW Bandarlampung pada kurun 2012-2014.

''Ini bukti ketidakkonsistenan Pemkot Bandarlampung dalam hal ini satuan kerja terkait dalam mengelola, mempertahankan, maupun menerapkan perda yang telah disahkan. Tentu kondisi ini harus menjadi perhatian pemkot. Jangan sampai perda yang telah disahkan diabaikan karena suatu kepentingan,'' kata Benson –sapaan akrabnya– kemarin.

Pantauan Radar Lampung, hampir di seluruh kawasan terjadi penyimpangan RTRW. Di wilayah Labuhanratu dan Rajabasa misalnya. Wilayah yang diplot sebagai kawasan pendidikan ini malah berdiri berbagai tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.

Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Langkapura dan Kemiling. Di wilayah ini malah berdiri sebuah rumah sakit ibu dan anak. Berdiri pula beberapa pusat perbelanjaan. Padahal, fungsi utama kawasan ini diperuntukkan bagi Pengembangan holtikultura, kawasan konservasi, pengembangan kawasan permukiman dan pariwisata.

''Kalau memang mau kota ini rapi, cobalah mulai saat ini lebih diperhatikan pembagian zonanya. Jangan sampai Perda RTRW diabaikan lantaran ada kepentingan lain. Saran saya, pemkot harus tegas dalam memperbaiki pembangunan Bandarlampung dengan mengacu ke RTRW,'' tegasnya.

Disinggung tentang kemungkinan revisi perda yang kini dinilai sudah tidak sesuai lagi seiring pengembangan wilayah Bandarlampung yang sudah 20 kecamatan, Benson membuka tangan. Namun demikian, pihaknya menyarankan agar aturan yang ada saat ini harus dapat benar-benar dijalankan sebelum revisi ditetapkan kelak.

''Ya kalau mau merubah RTRW itu, pemkot harus mengajukan ke DPRD. Nanti kami akan merevisinya. Tapi sebelum itu, Perda RTRW yang lama dijalankan. Kan belum ditetapkan revisinya,'' ujarnya.

Politisi kawakan ini meminta seluruh pihak bersama-sama membangun Bandarlampung menjadi lebih baik dengan mengesampingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan. ''Kalau tidak ada ketegasan dari pemkot, nanti lama-kelamaan tata ruang kota menjadi berantakan,'' tandasnya. (red/ynk/eka/why/gie/fit/p5/c3/fik)

Hadapi Kemarau, Distan Kerahkan SLPHT

Posted: 21 Apr 2014 07:18 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Menjelang musim kemarau, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Distan TPH) Lampung bersiap diri. Satker ini akan mengedepankan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) sebagai ujung tombak untuk membantu para petani menghadapi musim kemarau tahun ini.

    Kepala Distan TPH Lampung Lana Rekyanti mengatakan, SLPHT ada di setiap daerah. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. SLPHT merupakan unit yang paling dekat dengan petani.

    ''Kami minta mereka terus mengedukasi petani agar dapat semakin meminimalisasi kerugian," katanya.

    Tahun lalu, lahan yang terkena dampak kemarau tidak terlalu luas, hanya sekitar 2.700 hektare. Distan TPH, menurutnya, juga telah mengambil tindakan cepat.

    ''Sudah langsung disulam dari benih bantuan pemerintah pusat sehingga tidak ada masalah. Buktinya, produksinya tidak terganggu, malah meningkat," ungkapnya.

    Tahun lalu, sambung Lana, produksi beras di Lampung mencapai 1.885.446 ton. Jumlah ini lebih tinggi daripada total konsumsi masyarakat sebanyak 864.242 ton atau mengalami surplus 958.984 ton.

    Produksi beras di Lampung diproyeksikan terus meningkat. Pada 2014, produksi kebutuhan pokok ini ditargetkan meningkat 5 persen dari tahun lalu.

Ia menilai sebagai daerah sentra produksi padi, ketersediaan beras bakal konsisten untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Lampung. Bahkan, komoditas ini juga mampu menyuplai kebutuhan nasional. ''Kita juga akan menyuplai kebutuhan beras Jakarta sesuai perjanjian kerja sama beberapa waktu lalu," paparnya.

Sementara itu, untuk makin meningkatkan mutu beras Lampung, Distan TPH telah mengeluarkan program registrasi produk. Melalui kebijakan ini, setiap produksi beras akan dilakukan pengecekan secara detail. Mulai dari tanam hingga tata cara penggilingan. (eka/p1/c1/fik)

Gerah, DPP Bakal Jemput Alay

Posted: 21 Apr 2014 07:17 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Berlarut-larutnya masalah pembangunan Pasar Smep dan Pasar Tugu oleh PT Prabu Artha membuat Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung gerah. Kondisi ini diperparah dengan sulitnya meminta penjelasan Direktur PT Prabu Artha Fery Sulistyo alias Alay.

Kepala DPP Bandarlampung Khasrian Anwar mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi Alay untuk menanyakan perkembangan pembangunan dua pasar itu. Namun, hingga kemarin belum ada obrolan maupun komunikasi.

Untuk itu, pihaknya berinisiatif meminta staf DPP untuk menjemput Alay agar datang ke pemkot. ''Ya nanti kami akan jemput dia (Alay, Red). Dia sulit dihubungi. Makanya, kami akan jemput bola,'' kata Khasrian saat dihubungi melalui ponselnya kemarin (20/4).

Menurutnya, upaya ini merupakan usaha terakhir mereka untuk mengklarifikasi masalah. Pasalnya, sejak beberapa pekan lalu, DPP sudah berupaya memanggil Alay namun panggilan tersebut belum kunjung dipenuhi.

''Kami tunggu besok (hari ini) saja apa hasil obrolan kami dengan Alay. Yang pasti, kami tetap memantau proses pembangunan kedua pasar itu,'' ungkapnya.

Khasrian mengancam akan mempertimbangkan untuk memberhentikan kontrak kerja PT Prabu Artha, jika panggilan itu tidak juga diindahkan. ''Tapi nantilah keputusannya. Dilihat dahulu hasil pertemuan dengan investor. Tunggu saja,'' pintanya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Bandarlampung Hamonangan Napitupulu meminta pihak eksekutif untuk bersikap tegas. Apabila memang tidak ada kepastian, pemkot bisa saja memutus kontrak kerja PT Prabu Artha.

''Sebenarnya, saya sudah mengingatkan kepada DPP untuk hati-hati dengan investor. Siapa tahu nanti dia kabur. Nah, ini kan ada indikasi kalau investor kabur. Kalau sudah kabur, pedagang yang menjadi korban. Maka harus ada evaluasi,'' tegasnya.

Dalam pertemuan nanti, Hamonangan meminta adanya kepastian terkait kelanjutan renovasi dua pasar tradisional yang bakal dibangun menjadi pasar semi modern itu.

''Harus dipastikan seperti apa kelanjutannya supaya pedagang tidak resah. Karena kan pedagang sudah membayar uang muka, berarti harus ada kejelasan seperti apa ke depannya,'' tukas politisi PDI Perjuangan ini.

Ditambahkan, dalam evaluasi nanti, harus juga dilihat masalah progres renovasinya. Apalagi, sebelumnya pembangunan sempat stagnan beberapa bulan. Secara teknis, kondisi ini berpotensi membuat molor target penyelesaian renovasi pasar.

''Dalam MoU antara pemkot dengan investor kan sudah jelas terkait renovasi pasar. Maka itu, renovasinya juga harus jelas. Kontrak kerja harus dilaksanakan. Jangan sampai kontrak itu diabaikan,'' tandasnya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, Radar Lampung belum berhasil mendapat konfirmasi Alay. Saat dihubungi tadi malam meski aktif, Alay tidak kunjung mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak kunjung dibalas. (red/p5/c3/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New