BELI DI SHOPEE

Sabtu, 12 April 2014

Uji Lab di Atas Baku Mutu

Uji Lab di Atas Baku Mutu


Uji Lab di Atas Baku Mutu

Posted: 11 Apr 2014 07:11 AM PDT

Dugaan Pencemaran oleh RSUDDT
BANDARLAMPUNG – Polemik hasil laboratorium terkait instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) berlanjut. Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung menyatakan hasil uji laboratorium belum keluar.
Padahal, BPPLH Lampung membeberkan lab tersebut sudah keluar. Dan, hasilnya limbah RSUDDT berperan mencemari sumber air warga.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium BPPLH Lampung Soraya mengaku, hasil lab sudah keluar. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan hasil tersebut. ''Sudah keluar kok. Hasilnya, sudah saya serahkan ke pegawai BPPLH Bandarlampung. Langsung tanya saja ke sana. Sebab, mereka yang berhak menjelaskan hasilnya,'' kata dia via ponsel kepada Radar Lampung.

Menurutnya, BPPLH Lampung hanya berhak meneliti sampel itu. Tetapi, ia memastikan, hasilnya sudah dikeluarkan. Lalu, apakah hasil tersebut berdampak pada pencemaran? Soraya kembali irit bicara. Hanya, hasil lab berdampak pada pencemaran. Sebab, hasilnya di atas baku mutu.

''Saya tidak bisa menjelaskan perinciannya, kalau secara garis besar, rumah sakit itu sudah mencemarkan karena angkanya di atas baku mutu,'' ujarnya. Namun, ia tak merinci berapa nilai standar baku mutu dan berapa baku mutu yang diperoleh dari RSUDDT.

Meski BPPLH Lampung sudah bicara soal hasil uji lab, Kepala BPPLH kota justru mengaku sebaliknya. Ia menyatakan, hasil lab belum keluar. ''Belum keluar kok, dalam tahap pengujian lab,'' ucapnya singkat via ponsel.

Informasi yang dihimpun Radar, pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut. Hal ini untuk memenuhi baku mutu sehingga laik untuk dibuang ke lingkungan. Atau, dimanfaatkan kembali.

IPAL adalah salah satu fasilitas utama yang harus ada dan beroperasi dengan baik. Pentingnya IPAL bagi rumah sakit tertuang dalam Permenkes RI No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Dan juga ada dalam PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Diberitakan sebelumnya, RSUDDT mendapat tudingan miring terkait dugaan bocornya IPAL. Penyebabnya, sumur warga di sekitar rumah sakit tercemar dan berbau.

Jika IPAL ini benar-benar bocor, warga sekitar berpotensi terjangkit penyakit. Hal itu diungkapkan Pengamat Lingkungan Hidup Lampung asal Universitas Malahayati Muhtadi A. Temenggung. Dia menjelaskan, sumber pencemaran yang berasal dari air bermacam-macam. Ada yang berasal dari limbah warga, sungai, bahkan septic tank.

    Karena itu, yang harus dipahami adalah letak atau lingkungan kediaman warga. Di mana, jika rumah warga dekat dengan sungai, bisa jadi pencemaran berasal dari sungai. Dan apabila lingkungan warga dekat dengan sampah, bisa jadi pencemaran berasal dari sampah.

''Nah, kalau kediaman warga itu dekat dengan rumah sakit, bisa jadi pencemaran berasal dari IPAL. Maka itu, harus dilihat juga jarak rumah warga dengan rumah sakit. Kalau dekat, bisa jadi pencemaran memang dari sana. Tapi, kalau rumah warga itu dekat dengan sungai, bisa juga pencemarannya berasal dari sungai,'' paparnya.

Untuk melihat apakah pencemaran warga itu disebabkan oleh rumah sakit, kata Muhtadi, pihak terkait bisa melihat dari sejarah bangunan di lingkungan daerah itu. Di mana, sebelum rumah sakit ada, seperti apa kondisinya. Dan setelah berdiri, apa kondisinya.

''Ini bisa dilihat dari dokumen lingkungan yang dimiliki rumah sakit. Setiap rumah sakit biasanya mempunyai dokumen lingkungan. Nah, coba dilihat seperti apa dokumen lingkungannya,'' katanya.

Tidak hanya itu. Air limbah yang dikeluarkan rumah sakit juga harus diperiksa seperti apa baku mutunya, sebelum IPAL tersebut dikelola menjadi air yang bersih. Limbah IPAL juga harus memenuhi baku mutu.

''Setiap limbah cair yang dibuang kan diolah dulu, yang harus diteliti, seperti apa pengolahannya. Apakah sesuai dengan baku mutu atau tidak, ini yang harus dilihat,'' ucapnya.

Muhtadi menambahkan, ada beberapa air yang mengandung kuman penyakit. Di mana, jika limbah tersebut mempunyai sifat patogen atau bahan kimia yang mengandung bakteri patogen, sangat membahayakan masyarakat yang menghirup limbah itu. ''Kalau ini sampai terjadi, warga akan mengalami penyakit menular misalnya diare,'' pungkasnya. (yud/p5/c3/wdi)

Siap Lelang Aset Satono

Posted: 11 Apr 2014 07:08 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersiap melelang puluhan aset terpidana koruptor Satono. Kejati memberi tenggat waktu hingga Minggu (20/4) untuk keluarga membayar uang pengganti. Jika tak kunjung dibayar, Kejati memastikan aset bakal dilelang. Total ada 28 aset Satono di Bandarlampung. Dan 7 aset tersebar di Mesuji dan Tulangbawang.

''Saat ini penyidik menunggu keluarga Satono untuk melunasi. Baru kami lakukan proses lelang,'' kata Asisten Intel Kejati Lampung Sarjono Turin via ponsel kemarin.

Untuk mekanisme lelang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang akan melakukan eksekusi. Kejari bertanggung jawab mengurusi harta mana saja yang lebih dahulu dilelang. Ia menjelaskan, rencana lelang ini sudah direncanakan cukup lama. Mulai dari pendataan hingga eksekusi aset. Pihak keluarga, lanjut dia, juga mendukung langkah Kejati dengan memberi sejumlah data aset yang bisa dilelang.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahrul Fauzi mengatakan, upaya Kejati untuk menyita aset Satono menjadi keharusan pihak kejaksaan.

''Penyitaan itu kan sudah jadi kewajiban Kejati melakukan lelang aset Satono untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp10,5 miliar,'' ujarnya.

Keluarga Satono harus beriktikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. ''Ya, itu memang sudah kewajiban Kejati untuk melaksanakan pelelangan karena sudah putus Mahkamah Agung,'' ujarnya.   

Satono sampai kemarin belum diketahui keberadaannya. Kejati sempat menggeledah kediaman mantan bupati Lampung Timur itu, Senin (10/3). Namun, penggeledahan rumah di Jl. Singosari, Enggal, dan Jl. Pulau Legian, Gg. Langgar, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, itu nihil.

    ''Penggeledahan di Jl. Singosari dan Gg. Langgar nihil. Namun, ada tanda-tanda baju Satono,'' tutur Sarjono Turin. Rice, istri Satono, sempat menegur penyidik kejaksaan yang melakukan penggeledahan. ''Ngapain? Masuk ke rumah orang kok sembarangan!'' kata Rice. (why/p5/c3/wdi)

Kemenag Harus Jelaskan Detail

Posted: 11 Apr 2014 07:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Wacana pengambilalihan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat kalangan travel agent resah. Karena itu, Pemprov Lampung meminta institusi tersebut memberi penjelasan detail soal rencana ini.

''Ini kan wacananya Pak Menteri. Harus segera ada tindak lanjut, jika memang mau direalisasikan. Sejauh ini setahu saya belum ada keputusan resmi secara tertulisnya," kata Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Adeham kemarin.

Ia menilai rencana tersebut memang belum tentu juga direalisasikan. Mengingat masa jabatan Menteri Agama Suryadharma Ali yang akan habis Oktober tahun ini. ''Jadi apakah wacana itu ditindaklanjuti atau tidak, ya belum jelas," ujarnya.

Sepanjang dirinya bertugas, menurut Adeham, belum ada laporan travel agent yang menelantarkan jamaah. Atau bahkan tidak memberangkatkannya. ''Travel agent di sini setahu saya sudah cukup tertib dan teratur. Laporan agen nakal kan dari provinsi lain. Tetapi kurang tahu juga jika terjadinya beberapa tahun lalu," kata dia.

Diteruskannya, Lampung sejauh ini aman. Bahkan, Gubernur Sjachroedin Z.P. pun cukup peduli dengan masalah ini. ''Beliau memberikan perhatian lebih untuk ibadah ini. Diminta untuk melindungi masyarakat dari ulah nakal travel agent," tegasnya.

Sebelumnya, gubernur angkat bicara mengenai rencana yang juga menuai kecaman beberapa travel agent di Lampung tersebut. ''Bilang sama menterinya, departemennya (Kemenag), banyak omong!'' ujarnya kepada wartawan usai mencoblos di TPS VII, Kelurahan Sumurbatu, Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan, seharusnya dalam menangani permasalahan umrah, Kemenag tidak serta-merta mengambil alih penyelenggaraannya. Melainkan dengan mengambil tindakan tegas travel agent yang nakal. Seperti menelantarkan jamaah umrah.   

''Jadi bukannya malah diambil alih! Menangani (mengurus, Red) masyarakat saja payah kok. Sekarang saya tanya, apa sih hebatnya pemerintah pusat sampai mau menangani semuanya mulai haji hingga umrah? Nggak hebat-hebat amat pusat itu, sama juga seperti kita (pemerintah daerah),'' jelasnya.

Diketahui, rencana pengambilalihan umrah oleh Kemenag dikecam perusahaan travel agent di Lampung. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat berlebihan dan membebani pengusaha travel agent yang melayani pemberangkatan umrah dan haji.

Seperti yang dikatakan Pimpinan Cabang Arie Tour n Travel Wilayah Lampung Herlindeni. Menurut dia, kebijakan itu jelas membuatnya resah. Sebab, akan berdampak negatif kepada perusahaan yang dikelolanya. ''Saya rasa memang hal itu berlebihan. Jelas membebani. Bisa benar-benar gulung tikar perusahaan kami!'' urainya, Minggu (6/4). (red/p5/c3/wdi)

Setop Alih Fungsi Lahan!

Posted: 11 Apr 2014 07:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung angkat bicara soal alih fungsi lahan pertanian di kota ini. Dalam penilaian dewan, alih fungsi lahan menyebabkan kurangnya lahan pertanian. Karena itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha meminta agar alih fungsi lahan disetop. Dan, sudah saatnya pemkot memikirkan lahan pertanian. Pasalnya, lahan pertanian penting untuk menyeimbangkan proses pembangunan pemkot.

    Dengan tersedianya lahan pertanian, lanjut dia, air hujan yang mengguyur kota dapat terserap. Eksesnya, bisa mengantisipasi banjir yang kerap menghantui warga Bandarlampung kala hujan.

    ''Hasil analisis saya, banjir di Bandarlampung itu salah satunya karena kurangnya lahan pertanian. Karena bagaimana air hujan bisa terserap kalau tidak ada lahan yang menyerapnya," kata dia kemarin.

    Untuk itulah, pemkot harus menjaga agar lahan pertanian yang tersisa tak lagi beralih fungsi. Benson mengaku miris mendengar pemkot sudah tidak lagi punya lahan untuk pertanian.

    Lahan-lahan yang ada, lanjut dia, telah diberikan izin oleh pemkot untuk dilakukan pembangunan gedung. Seharusnya, jika lahan tersebut adalah lahan pertanian, pemkot jangan memberikan izin untuk membangun gedung. Terkecuali kalau lahan tersebut memang sudah tak terpakai lagi.

    ''Coba lihat, berapa persen lahan pertanian di Bandarlampung ini. Saya rasa tidak sampai 30 persen. Di mana-mana selalu membangun gedung maupun bangunan tempat tinggal atau tempat usaha para pengusaha. Ini yang menyebabkan siklus itu terganggu," tegasnya. (yud/p4/c1/wdi)

Masih Di-review Inspektorat

Posted: 11 Apr 2014 07:07 AM PDT

Pesimistis APBDP Dibahas Mei 2014
BANDARLAMPUNG - Optimisme Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas APBD perubahan 2014 pada Mei mendatang sepertinya akan terpatahkan. Pasalnya, hingga saat ini laporan keuangan Pemprov Lampung masih dalam proses review Inspektorat Lampung dan belum dapat dipastikan sampai kapan.

    ''Iya, laporan keuangan kita sedang di-review Inspektorat. Setelah review selesai, baru laporan keuangan itu kita serahkan ke BPK Lampung," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Yanwardi.

    Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menerimanya, maka akan membentuk tim dan melakukan audit langsung. Diperkirakan waktu yang dibutuhkan BPK mencapai 45 hari.

    ''Baru setelah itu, BPK kirimkan hasilnya ke kita. Lalu kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

    Menurut Yanwardi, proses tahun ini tergolong cepat. Tahun lalu, laporan keuangan baru dapat diselesaikan Juli sehingga membuat pembahasan APBDP molor. Sementara tahun ini, pada April, laporan keuangan sudah dapat diselesaikan.

    ''Wacana dipercepat dari pimpinan memang ada. Tetapi kan kita harus sesuai prosedur. Kalau besok bisa langsung dibahas, ya kita inginnya begitu," tukasnya.

    Plt. Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Junaidi juga sebelumnya sudah meminta satuan kerja segera menyusun rencana anggaran untuk APBDP. Ia pun meminta satker segera menyerahkannya ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Arinal juga meminta satker tak menyusupkan program kerja (progja) yang tidak tertuang dalam progja yang telah disetujui gubernur.

    Pemprov sendiri akan menganggarkan sebagian pengeluaran dalam APBDP guna membayar tunggakan dana bagi hasil pajak kabupaten/kota tahun lalu. Hingga tutup tahun anggaran 2013, pemprov baru melunasi dana bagi hasil pajak kabupaten/kota pada triwulan I. Sementara triwulan II, III, dan IV, hingga kini masih berstatus terutang.

    Jumlah utang dana bagi hasil pajak itu pun tidak kecil. Meski tak dapat menyebut angka pasti, besaran dana bagi hasil pajak terutang untuk 15 kabupaten/kota mencapai Rp500 miliar. Sementara besaran dana bagi hasil yang telah terbayar sekitar Rp132 miliar.

    Dari bank data Radar Lampung, untuk tahun anggaran 2013 khusus Pemkot Bandarlampung saja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mengklaim target bagi hasil pajak Pemprov Lampung berkisar Rp59 miliar.

    Namun realisasinya baru Rp14 miliar atau sekitar 23,72 persen dari total keseluruhan. Angka sebesar Rp14 miliar ini terealisasi pada triwulan pertama 2013. (red/p1/c1/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New