BELI DI SHOPEE

Kamis, 29 Mei 2014

Akhirnya, LBH Gugat PLN

Akhirnya, LBH Gugat PLN


Akhirnya, LBH Gugat PLN

Posted: 29 May 2014 09:34 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuktikan janjinya. Organisasi ini, akhirnya, mendaftarkan gugatannya terhadap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang pukul 11.30 WIB kemarin (28/5).

Gugatan tersebut terkait pemadaman listrik bergilir selama hampir 5 bulan oleh PLN di Lampung. LBH menilai PLN lalai dalam menjalani fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Advokasi LBH Bandarlampung Anggit Arietya Nugroho mengatakan, tergugat dalam hal ini PLN yang merupakan pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik telah memadamkan aliran listrik sepihak dan sewenang-wenang. Sehingga, perbuatannya merugikan konsumen di Lampung.

''Tergugat sudah memadamkan aliran listrik sejak Januari 2014 dan sempat berjanji akan menghentikan pemadaman akhir April. Ternyata. hingga Mei pun masih terjadi pemadaman yang justru lebih parah,'' ujarnya.

Dia melanjutkan, tergugat pernah menyatakan tidak akan ada pemadaman lagi. Ternyata, tergugat sudah memadamkan kembali seperti yang terjadi di Jl. Diponegoro dan Jl. H.O.S. Cokroaminoto.

Bahkan, di Jl. H.O.S. Cokroaminoto pada 27 Mei 2014 masih ada pemadaman listrik sebanyak dua kali. Yaitu pukul 12.00–13.30 WIB dan 14.20–14.45.

''Itu menunjukkan wujud ketidakseriusan tergugat dalam menjalankan tugasnya. Padahal, sudah secara tegas diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa tergugat pun sangat jarang melakukan pemberitahuan sebelum akan dilakukannya pemadaman di wilayah yang akan dipadamkan. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam memperlakukan konsumen (masyarakat pengguna listrik) dan juga merupakan cerminan ketidaksiapan tergugat untuk memastikan tidak akan adanya pemadaman serta mencerminkan ketidakmampuan tergugat dalam menjaga pasokan listrik yang dibutuhkan konsumen,'' paparnya.

Dia menerangkan, perbuatan tergugat telah memenuhi rumusan pasal 1365 KUH perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

''Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan. Pertama, menerima gugatan ini untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai dalam menjaga ketersediaan listrik sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir di Lampung selama hampir lima bulan,'' tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, menghukum tergugat untuk segera melakukan langkah konkrit melakukan pemberian informasi yang pasti tidak akan ada lagi pemadaman yang disebabkan karena alasan kerusakan atau perbaikan instalasinya.

Tergugat juga harus meminta maaf kepada seluruh konsumen (masyarakat) di Lampung atas tindakannya memadamkan aliran listrik selama hampir lima bulan dengan mengumumkannya di tiga media massa lokal.

Selain itu, tergugat juga harus memastikan tidak akan ada lagi pemadaman selama lima bulan berturut-turut. Seperti yang dilakukannya saat ini dan menjaga ketersediaan pasokan listrik di masa yang akan datang sehingga tidak ada lagi pemadaman yang berlangsung selama berbulan-bulan.

''Kami juga meminta PLN segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk membenahi sistem pemberian kompensasi kepada para pelanggan, membebaskan seluruh pelanggan di Lampung dari biaya pembayaran selama satu bulan. Yaitu pada bulan pertama sejak perkara ini diputus,'' ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menuntut PLN untuk memberitahukan kepada konsumen dan membuka akses informasi publik untuk masyarakat terkait waktu akan dilakukannya pemadaman dan mengenai ketersediaan pasokan listrik.

''Kami meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada upaya verset, banding, dan kasasi. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,'' pungkasnya.

Sementara, Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Darpa saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika instansinya digugat oleh LBH Bandarlampung ke PN Kelas 1 A Tanjungkarang.

''Pastinya, kami sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal dan sebaik mungkin kepada masyarakat. Nah, terkait gugatan itu, belum ada surat yang masuk ke kami,'' ujarnya. (why/p5/c3/whk)

Oedin Hanya Pasrah

Posted: 29 May 2014 09:34 AM PDT

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 22 peraturan presiden (perpres) prioritas tahun ini. Namun, dari 22 perpres itu, tidak ada perpres penunjukan PT Hutama Karya sebagai perusahaan pembangun Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Padahal perpres itu dibutuhkan untuk dasar hukum pembangunan JTTS pada 2015. Menanggapi hal ini, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. akhirnya pasrah. ''Masa bodohlah. Pusat mau dibuat atau tidak jalan tol itu. Mau dibatalkan pembangunannya juga tidak apa-apa," kata Oedin, sapaan akrab Sjachroedin Z.P., kemarin.

Padahal untuk pembangunan JTTS ini, Pemprov Lampung cukup antusias. Tahun ini contohnya ditargetkan selesai pembebasan lahan 50 persen. ''Panitia pembebasan lahannya sudah dibentuk diketuai Kanwil BPN Lampung. Kita sedang dalam proses ganti rugi," ujar Kepala Dinas Bina Marga Lampung Ali Rahman.

Menurutnya, ada dana Rp365 miliar untuk ganti rugi pada 2014 yang telah dianggarkan Kementerian Pekerjaan Umum. ''Ini untuk Bakauheni–Terbanggibesar sepanjang 150 km," ungkapnya. (eka/p2/c2/wdi)

Renovasi Pasar Smep, Tak Jadi 8 Lantai

Posted: 29 May 2014 09:33 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Rencana pemkot membangun Pasar Smep menjadi delapan lantai, sepertinya, bakal diurungkan. Rencana itu ditunda, jika PT Prabu Artha positif diputus kontraknya selaku pengembang Pasar Smep dan digantikan pengembang baru.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar usai mengikuti rapat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di ruang rapat wali Kota Bandarlampung kemarin (28/5).

Dia menjelaskan, pengembang baru pastinya akan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang. ''Pastinya pengembang yang baru nanti akan merubah semuanya dan tidak jadi dibangun menjadi delapan lantai,'' ujarnya kemarin.

Sayangnya, ketika didesak siapa kandidat pengembang pengganti PT Prabu Artha, Khasrian tetap merahasiakannya. ''Nanti Pak Wali Kota yang akan memberitahukan. Kami jaga-jaga dulu lah. Yang jelas keduanya dari Jakarta,'' katanya.

Dikonfirmasi terkait bagaimana kelanjutan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Prabu Artha, ia menyatakan, masih dievaluasi. ''Kan harus ada tahapan-tahapan dahulu. Nggak bisa asal putus saja. Dan juga kalau memang mau mengganti, pengembang yang baru juga harus setuju dengan kondisi pembangunan yang mangkrak seperti sekarang ini. Mereka juga belum tentu langsung setuju,'' jelasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Prabu Artha, Sekkot Bandarlampung Badri Taman mengatakan, masih ada prosedur yang harus dilakukan dalam tahap pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

Menurutnya, tahapan-tahapan itu harus dilakukan sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. ''Ya masih dievaluasi, sabarlah. Kami juga tidak bisa memutus sembarangan, harus ada prosedurnya agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau main putus nanti juga kan akan nggak baik dampaknya,'' pungkasnya.

Diketahui, pemkot tadinya akan merubah pasar tradisional tersebut dengan membangunnya menjadi delapan lantai. Tiga lantai terbawah merupakan basement dan lima lantai di atasnya untuk ruko.

Kemudian lantai paling bawah dan paling atas merupakan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat. Lalu di atas basement parkir akan diisi pedagang ikan, daging, dan sayuran. Lantai berikutnya diisi pedagang pakaian dan barang-barang elektronik. Terakhir untuk lantai paling atas juga tempat parkir. (abd/p5/c3/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New