BELI DI SHOPEE

Jumat, 30 Mei 2014

Gawat, Air PDAM Keruh

Gawat, Air PDAM Keruh


Gawat, Air PDAM Keruh

Posted: 30 May 2014 06:45 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Wayrilau Bandarlampung menuai keluhan warga yang menjadi konsumen perusahaan tersebut. Tidak hanya kelancaran aliran air. Warga juga mengeluhkan kualitas air PDAM yang tidak jernih atau berwarna keruh.   

Seperti diungkapkan Yanti, warga Perumahan Waykandis, Gg. Bunga Sepatu, Tanjungsenang. Ibu rumah tangga ini mengatakan, PDAM hanya mengalirkan air pagi hari di wilayahnya.

''Ini sangat merepotkan, karena sore saya lebih membutuhkan air. Kalau sore kan saya mau mencuci dan sebagainya. Sudah itu, terkadang mengalirnya seadanya, ditambah lagi airnya keruh, tidak jernih,'' keluh Yanti.

Menurutnya, kekeruhan air PDAM di rumahnya itu dialami sejak Kamis (15/5). Kendati keruh, ia mengaku tetap menggunakan air tersebut untuk MCK (mandi, cuci, kakus), sebab hanya mengandalkan dari PDAM.

''Sumber air di rumah saya hanya dari PDAM, tidak ada sumur. Ya, jadinya repot akhir-akhir ini. Karena itu, saya berharap pemerintah atau Pak Wali Kota untuk menegur manajemen PDAM agar meningkatkan pelayanannya terhadap konsumen,'' tandasnya.

Keluhan serupa disampaikan David Natanael. Warga Perumahan Bilabong, Bandarlampung, itu mengatakan, jarang sekali air PDAM keluar di wilayahnya. Jika mengalir, hanya malam. ''Yang pasti jarang sekali  mengalirnya,'' ungkap David.

    Terpisah, anggota Komisi D DPRD Bandarlampung Dolly Sandra meminta manajemen PDAM merespons cepat keluhan warga tersebut. Terlebih, air merupakan kebutuhan utama warga dalam beraktivitas.

''PDAM harus cepat merespons permasalahan ini. Apalagi itu masalah yang langsung ke masyarakat,'' paparnya.

Dia melanjutkan, PDAM memang harus meningkatkan pelayanannya agar pelanggan tidak merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan perusahaan daerah tersebut. ''Kualitas air harus diperhatikan, jangan lagi ada keluhan. Aliran air juga harus 24 jam,'' pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kemarin, Kabag Hukum dan Humas PDAM Wayrilau Rozi Amri memastikan segera merespons keluhan warga ini.

''Kami akan mengirimkan petugas laboratorium untuk mengecek ke lokasi pelanggan yang mendapatkan aliran air tidak jernih atau keruh. Kemudian untuk yang tidak lancar alirannya, kami juga mengirimkan tim dari bagian distribusi,'' janjinya kemarin.

Pada kesempatan itu, Rozi juga mengimbau kepada warga yang mengeluhkan pelayanan untuk menyampaikannya kepada PDAM. ''Dengan catatan alamat dan keluhannya jelas. Pelanggan juga bisa langsung menyampaikannya dengan mendatangi kantor kami,'' pungkasnya. (abd/p5/c3/whk)

Gugatan LBH Harus Diterima

Posted: 30 May 2014 06:45 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menggugat PT PLN (Persero) Distribusi Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang dinilai tepat. Majelis hakim juga harus melanjutkan proses gugatan tersebut ke meja hijau. Sebab, materi gugatan yang diajukan oleh LBH Bandarlampung terbukti benar sesuai kondisi dan fakta yang terjadi.

Demikian yang diungkapkan pengamat hukum asal Universitas Lampung (Unila) Yusdianto dalam menanggapi gugatan LBH Bandarlampung ke PLN.

''Hakim tidak bisa menolak gugatan itu, jika memang materi gugatan benar dan terbukti tergugat melanggar undang-undang. Terlebih, gugatan ini sebagai bentuk warga negara yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi. Jadi, hakim harus menerima gugatan tersebut!'' ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (29/5).

Dia melanjutkan, gugatan LBH juga sebagai bentuk hak publik yang telah diatur di undang-undang. Apalagi memang, seharusnya, PLN menginformasikan terlebih dahulu kepada pelanggannya jika memadamkan aliran listrik.

''Dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sangat jelas diatur bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Untuk pelayanan juga diatur pada Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI No.10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Jadi, intinya PLN harus melayani konsumennya sebaik mungkin. Jika tidak, melanggar dua aturan tadi,'' jelasnya.

Diketahui, LBH Bandarlampung mendaftarkan gugatannya terhadap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung ke PN Kelas 1 A Tanjungkarang pukul 11.30 WIB Rabu (28/5).

Gugatan terkait pemadaman listrik bergilir selama hampir 5 bulan oleh PLN di Lampung. LBH menilai PLN lalai dalam menjalani fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Advokasi LBH Bandarlampung Anggit Arietya Nugroho mengatakan, tergugat dalam hal ini PLN yang merupakan pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik telah memadamkan aliran listrik sepihak dan sewenang-wenang. Sehingga, perbuatannya merugikan konsumen di Lampung.

''Tergugat sudah memadamkan aliran listrik sejak Januari 2014 dan sempat berjanji akan menghentikan pemadaman akhir April. Ternyata. hingga Mei pun masih terjadi pemadaman yang justru lebih parah,'' ujarnya.

Dia melanjutkan, tergugat pernah menyatakan tidak akan ada pemadaman lagi. Ternyata, tergugat sudah memadamkan kembali seperti yang terjadi di Jl. Diponegoro dan Jl. H.O.S. Cokroaminoto.

Bahkan, di Jl. H.O.S. Cokroaminoto pada 27 Mei 2014 masih ada pemadaman listrik sebanyak dua kali. Yaitu pukul 12.00–13.30 WIB dan 14.20–14.45.

''Itu menunjukkan wujud ketidakseriusan tergugat dalam menjalankan tugasnya. Padahal, sudah secara tegas diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa tergugat pun sangat jarang melakukan pemberitahuan sebelum akan dilakukannya pemadaman di wilayah yang akan dipadamkan. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam memperlakukan konsumen (masyarakat pengguna listrik) dan juga merupakan cerminan ketidaksiapan tergugat untuk memastikan tidak akan adanya pemadaman serta mencerminkan ketidakmampuan tergugat dalam menjaga pasokan listrik yang dibutuhkan konsumen,'' paparnya.

Sementara, Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Darpa saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika instansinya digugat LBH Bandarlampung ke PN Kelas 1 A Tanjungkarang.

''Pastinya, kami sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal dan sebaik mungkin kepada masyarakat. Nah, terkait gugatan itu, belum ada surat yang masuk ke kami,'' ujarnya. (why/p5/c3/whk)

’’Alhamdulillah, Kabar Saya Baik’’

Posted: 30 May 2014 06:44 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Teka-teki status PNS mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung dr. Wirman akhirnya terjawab. Pria yang baru genap sepuluh hari menghirup udara bebas setelah menjalani vonis majelis hakim selama satu tahun penjara itu ternyata sudah pensiun dari PNS sejak tahun lalu.

Kepada Radar Lampung, dr. Wirman membenarkan informasi mengenai status pensiunnya tersebut. ''Saya sudah memasuki BUP (batas usia pensiun), Mas. Sudah dari tahun lalu,'' ujarnya melalui sambungan telepon kemarin (29/5).

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) itu juga merasa lega atas kebebasannya. Sayang, dr. Wirman enggan berkomentar lebih jauh lantaran mengaku tengah terburu-buru karena hendak menunaikan ibadah salat magrib sehingga tidak bisa diwawancarai dalam waktu yang lama.

Dia hanya sempat menyatakan bahwa keadaannya saat ini lebih baik. ''Alhamdulillah, kabar saya baik. Kegiatan saya saat ini hanya berkumpul dengan keluarga. Kan saya baru saja ke luar (bebas dari penjara, Red), Mas. Saya mau dekat dengan keluarga. Sudah dulu ya, saya mau salat,'' tutupnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Umar membenarkan jika dr. Wirman sudah pensiun sejak 2013. Dia menyatakan, untuk surat keputusan (SK) secara fisik sudah diterima dan disahkan.

''Waduh, saya tidak ingat nomor SK-nya, datanya ada di kantor. Pastinya, dr. Wirman sudah pensiun sejak tahun lalu dan SK fisiknya sudah disahkan,'' jelas Umar kemarin.

Dia menjelaskan, proses pensiun dr .Wirman tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, memang dalam UU ASN diatur bahwa pejabat eselon dua memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, namun UU tersebut  berlaku sejak 15 Januari 2014.  ''Nah, posisi dr. Wirman saat itu di bawah 2014. Jadi tidak menggunakan UU ASN dalam proses pensiunnya,'' ungkapnya. (abd/p5/c3/whk)

Hasil Jual Aset Disoal

Posted: 30 May 2014 06:42 AM PDT

Biro Keuangan Mangkir Hearing
BANDARLAMPUNG –Persoalan aset Pemprov Lampung mengemuka. DPRD Lampung menyoal penerimaan dana hasil penjualan aset yang tak terpisahkan sebesar Rp1,931 miliar. Dana penjualan aset itu masuk pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung per April 2014. PAD sektor ini sangat tinggi dibandingkan target awal yang hanya Rp40 juta.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Munzir mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak Biro Keuangan untuk mempertanyakan hal ini. Namun, Biro Keuangan yang dipimpin Yanwardi itu selalu mangkir.

Menurut Munzir, bukan tanpa alasan Komisi III DPRD Lampung memandang perlu memanggil Biro Keuangan. Sebab, lanjut dia, hasil penjualan aset itu berasal dari penjualan rumah dinas, lahan, hingga kendaraan dinas (randis).

''Sudah dua kali kita panggil untuk rapat dengar pendapat (hearing) terkait adanya pemasukan Rp1,931 miliar dari penjualan aset ini. Sebab, informasi yang kami terima, uang itu didapat dari menjual aset Pemprov Lampung berupa rumah dinas, sejumlah lahan, dan randis. Tapi, detailnya itu apa, kami pun belum tahu. Ini sudah kami panggil lagi untuk kali ketiganya," katanya kemarin.

Munzir mengaku, selama ini Komisi III DPRD Lampung tidak pernah mendapatkan tembusan terkait penjualan aset itu. ''Target mereka tahun ini saja hanya menjual aset Rp40 juta. Lalu, mengapa tiba-tiba baru empat bulan tahun anggaran ini berjalan sudah ada pelepasan aset hampir Rp2 miliar dan tidak jelas juga asetnya apa?" ungkapnya.

Sementara terkait rencana inventarisasi randis pemprov oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Munzir mengaku sangat mendukung.

Menurutnya, langkah itu penting, terutama pada masa alih kepemimpinan daerah. Dalam penilaiannya, masa peralihan kepemimpinan adalah masa rentan penyimpangan.

Terpisah, Kepala Biro Keuangan Setprov Lampung Yanwardi belum dapat dimintai keterangan. Ia tak menjawab konfirmasi Radar Lampung meski ponselnya dalam keadaan aktif. (eka/p1/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New