BELI DI SHOPEE

Selasa, 13 Mei 2014

DPP Harus Tegas

DPP Harus Tegas


DPP Harus Tegas

Posted: 12 May 2014 11:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Tidak jelasnya kapan renovasi Pasar Smep dilanjutkan, membuat Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. gerah. Dia meminta kepada Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) untuk mengambil sikap tegas terkait permasalahan tersebut.

''Saya minta DPP tunjukkan ketegasannya. Jangan setiap hari disoroti media. Ini diberitakan terus karena memang salah. Kalau pengembang tidak sanggup, ganti saja dengan yang lain,'' ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Gedung Semergou, Pemkot Bandarlampung, kemarin (12/5).

Senada disampaikan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tobroni Harun. Dia merasa kecewa terhadap kinerja satuan kerja hingga menyebabkan kerugian masyarakat banyak.

''Cepat diselesaikan. Sudah bosan mendengar permasalahan ini dari dulu. Ini menyangkut hidup orang banyak. Harus segera ambil sikap, jangan mau dipermainkan seperti ini,'' tegasnya.

Sementara, Kepala DPP Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua nama investor yang siap menggantikan PT Prabu Artha dalam renovasi Pasar Smep yang mangkrak berbulan-bulan.

''Ini bentuk antisipasi jika Direktur PT Prabu Artha Ferry Sulistyo tak kunjung menjawab panggilan dari kami. Sampai sekarang, Alay (sapaan akrab Ferry Sulistyo, Red) belum menjawab surat panggilan kedua kami. Telepon dan pesan singkat saya juga tidak dijawab,'' kata dia seraya menolak menyebutkan dua perusahaan yang dimaksudnya.

Sampai saat ini, kata Khasrian, pihaknya baru melayangkan dua surat peringatan. Namun, keduanya tidak dibalas oleh PT Prabu Artha. Sehingga, ia akan melayangkan surat peringatan ketiga pada Kamis (15/5).

''Kalau memang Alay tetap tidak mengindahkan panggilan, kami akan mencopotnya sebagai pengembang Pasar Smep,'' tegasnya.

Terkait Pasar Tugu, lanjut dia, pihaknya masih memercayakan PT Prabu Artha. Sebab, pembangunan Pasar Tugu saat ini sudah dalam tahapan kerangka atap. Sehingga jika pengembang diganti, akan menimbulkan permasalahan baru.

''Nanti pengerjaannya malah membingungkan. Biarkan Alay mengerjakan Pasar Tugu itu sampai tuntas. Pasar Smep kan belum dikerjakan sama sekali, baru buat lubang besar itu,'' katanya. (cw4/p2/c3/whk)

Pemkot Bentuk Tim Perbaikan Jalan

Posted: 12 May 2014 11:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Banyaknya keluhan warga Bandarlampung terkait kondisi jalan di kota ini direspons Wali Kota Herman H.N. Rencananya, pemkot akan membentuk tim untuk mengontrol jalan-jalan berlubang di Kota Tapis Berseri. Tim tersebut dipimpin langsung Herman H.N. yang beranggotakan beberapa jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ia mengatakan, pembentukan tim guna mempermudah pengontrolan atau pemantauan dalam mengecek jalan agar di Kota Bandarlampung tidak ada lagi yang rusak maupun berlubang.

''Saya nanti yang mengontrol jalan-jalan rusak. Kalau saya lewat menemukan jalan rusak, langsung menghubungi Kadis PU untuk memperbaiki jalan tersebut. Nanti juga ada dari Dinas PU yang mengecek. Tim ini untuk mengontrol lubang-lubang di jalanan,'' ujarnya usai pelaksanaan rakor SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Gedung Semergou, Pemkot Bandarlampung, kemarin (12/5).

Dia melanjutkan, untuk perbaikan, pihaknya lebih proaktif dalam melihat kerusakan jalan. Sebab, jalan ini merupakan masalah yang riskan lantaran langsung bersentuhan dengan masyarakat.

''Sudah banyak kok temuan-temuan saya tentang jalan berlubang. Seperti di Jl. Pulau Legundi,  Jl. Ratu Dibalau, Jl. Cut Meutia, Jl. Pulau Damar, dan Jl. Waydadi. Memang harus segera diprioritaskan, saya minta cepat proses tender, bagaimana caranya Dinas PU harus kompak, sehingga cepat terselesaikan,'' tegasnya.

Sementara, Kadis PU Ibrahim berjanji, semua jalan protokol di Bandarlampung yang rusak akan diperbaiki. Sebab, saat ini proses tender sedang berjalan dan diperkirakan selesai Juni.

''Lamanya proses kan sesuai prosedur, permasalahan administrasi dalam proses tender juga harus rapi, jadi butuh waktu lama. Tetapi, pada Juni nanti kami mulai memperbaiki,'' janjinya.

Terkait tudingan terjadinya konspirasi dalam pelaksanaan tender, Ibrahim membantahnya. Menurut dia, pelaksanaan tender dilaksanakan terbuka untuk umum dan bisa dilihat oleh siapa saja, sehingga tidak ada konspirasi dalam prosesnya.

''Tidak ada konspirasi itu. Semua jalannya proses tender bisa dilihat dan di akses untuk umum. Untuk perbaikan jalan protokol rencananya akan diperbaiki jalan di bawah fly over Jl. Pangeran Antasari-Tirtayasa dan fly over Jl. Gajah Mada-Djuanda. Kemudian Jl. Pulau Legundi dan Jl. Pulau Tegal,'' jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam proses perbaikan jalan, pihaknya akan meminta kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pengaturan lalu lintas dan pemblokiran jalan selama proses perbaikan.

''Nanti kami rapatkan lagi, karena bisa juga dikerjakan pada malam hari. Yang penting kan tidak menghambat atau membuat macet lalu lintas saat perbaikan jalan,'' pungkasnya. (cw4/p2/c3/whk)

17 Rekomendasi Masih Nyangkut di Pemprov

Posted: 12 May 2014 11:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Menjelang berakhirnya kepemimpinan Gubernur Sjachroedin Z.P., Pemprov Lampung ternyata masih menyisakan masalah. Tercatat masih ada 17 rekomendasi dari 213 rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2013 yang belum tuntas hingga kini. Tidak hanya itu. Itjen Wilayah II Kemendagri menemukan masih ada Rp254 juta dari Rp795 juta yang terindikasi sebagai kerugian negara juga belum dikembalikan.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. yang dibacakan Inspektur Pemprov Lampung Harun Al-Rasyid saat menggelar entry briefing di ruang rapat gubernur kemarin.

Laporan ini dibacakan di hadapan tim Itjen Wilayah II Kemendagri yang  melakukan pembinaan dan pengawasan rutin ke Pemprov Lampung hingga 18 hari ke depan. Tim ini beranggotakan 13 orang dan diketuai oleh Irjen Wilayah II Kemendagri Suteja.

    Harun menyatakan, hingga kini pihaknya masih terus berupaya menindaklanjuti hasil pengawasan dan pembinaan tahun lalu. "Kita terus gelar evaluasi terkait pelaksanaan rekomendasi ini. Kan tinggal sedikit lagi yang belum. Akan kami selesaikan sesegera mungkin secara bertahap," katanya.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena masih ada satuan kerja yang menganggap sepele masalah administrasi. "Padahal karena itulah rekomendasi itu muncul. Ini terus kita benahi," tegasnya.

Dijelaskan, 17 rekomendasi ini terjadi di 12 satuan kerja. Yakni Sekretariat Daerah terdiri atas Biro Tata Pemerintahan Umum; Biro Hukum; Biro Keuangan; Biro Umum; serta Biro Perlengkapan dan Aset. Lalu, Sekretariat DPRD; Dinas Pendapatan Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pendidikan dan Latihan; serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– dalam sambutan yang dibacakan Harun meminta seluruh kepala satuan kerja memiliki komitmen yang tinggi untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan dan rekomendasi aparat pengawas/pemeriksa, baik eksternal maupun internal. Dirinya selaku gubernur Lampung tidak mau meninggalkan permasalahan temuan dan rekomendasi pemeriksaan pada masa kepemimpinannya. Karena itu, orang nomor satu di provinsi ini mengharapkan kesungguhan semua pihak untuk segera menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi pemeriksaan yang ada sebelum masa kepemimpinannya berakhir. Ini artinya, Inspektorat Lampung hanya memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Suteja menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya hanyalah peringatan diri. ''Kita minta hal-hal yang kurang untuk diperbaiki. Kita ingatkan supaya kinerjanya bagus. Nanti kan ada pemeriksaan eksternal dari BPK. Terkait apakah kinerja yang dilakukan pemprov ini salah atau benar, kemudian melanggar hukum atau tidak, mereka yang menentukan," katanya.

Karena itu, Suteja meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan pihaknya tahun lalu secepat mungkin. ''Sudah satu tahun waktu yang kami berikan ke Pemprov Lampung. Seharusnya seluruh temuan dapat diselesaikan," sesalnya.

Meski demikian, Suteja mengakui secara umum Lampung cukup baik. Terlebih setelah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya dari BPK. (red/p1/c2/fik)

 

Lampung Masuk 5 Besar Wilayah Konflik Agraria

Posted: 12 May 2014 11:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Penetapan Rancangan Undang-Undang  Pengadilan Agraria terus dikebut. Salah satu upaya adalah dengan menggelar uji sahih di sejumlah kampus tanah air. Universitas Lampung menjadi salah satunya.

Uji sahih yang dimaksudkan untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholders terkait tentang permasalahan keagrariaan, kelembagaan hukum, dan mekanisme yang mampu menyelesaikan permasalahan itu dipusatkan di Rektorat Unila kemarin.

Menurut dosen Fakultas Hukum Unila, Tisnanta, konflik agraria sekarang ini semakin marak terjadi di wilayah Indonesia. Kondisi ini memerlukan upaya penyelesaian secara menyeluruh, berkeadilan dan mempunyai kekuatan, serta kepastian hukum. Pasalnya, ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus yang menangani konflik agraria selama ini telah mendorong eskalasi kekerasan dalam setiap konflik yang terus meningkat.

''Keberadaan pengadilan khusus ini selain bertujuan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Sehingga tujuan dari penguasaan negara atas sumber-sumber agraria untuk kesejahteraan serta kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai," katanya.

Selain Tisnanta, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber lain. Di antaranya dosen Fakultas Hukum Unila, Rudi dan  F.X. Sumardja; serta perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang, Endi Purnomo.

Sementara anggota DPD RI Anang Prihantoro  menyatakan, tujuan kegiatan itu untuk menguji pikiran politis dan memberikan kepastian payung hukum yang dapat melindungi kepentingan rakyat.  ''Selama ini rakyat tidak pernah menang dan permasalahan selalu beranak-pinak.  Sehingga sejauh ini jumlah konflik yang masuk dan penyelesaian konflik tidak berimbang serta jauh berbanding terbalik. Jadi, kita merumuskan ini melibatkan akademisi,'' ungkapnya.

Dijelaskan, Lampung termasuk ke dalam 5 besar wilayah dengan konflik yang tertinggi. ''Selain Lampung, ada Sumatera Selatan, Papua, dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga perlu pengaturan khusus. Jadi, kita bisa memperoleh masukan dari banyak pihak dan para ahli mengenai peraturan ini. Jangan sampai overlapping dengan undang-undang lain," katanya.

Terpenting, lanjutnya, jangan sampai hal yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil justru nanti menjadi celah bagi penguasa atau pengusaha! ''Koreksi kompetensi yang hanya mengatur konflik atau kepentingan beda dengan konflik hak yang sudah diatur. Jangan sampai memindahkan penyelesaian kasus dari kepentingan hukum kepada kepentingan agraria!" ungkapnya. (fit/p1/c2/fik)

 

Herman: Semua Sudah Selesai, Ini Politis!

Posted: 12 May 2014 11:32 PM PDT

Terkait Penyebaran LHP BPK
BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menuding ada nuansa politis di balik menyebarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Lampung yang menyatakan adanya kerugian negara pada bagian perlengkapan setempat sebesar Rp409.309.650. Apalagi, kota ini baru saja mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung.

"Ini ada mainan lawan politik saya yang menyebarkan informasi itu sampai ke koran-koran. Saya nggak tahu siapa yang menyebarkan. Hasil ini kan dilaporkan ke pemkot dan DPRD," kata Herman dalam rakor di Gedung Semergou kemarin (12/5).

Menurut Herman, dalam hasil BPK jika ditemukan ada kerugian negara, pemkot harus mengembalikan uang negara itu dalam waktu 60 hari. Nah, sebelum jangka waktu itu, pemkot sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut.

"Itu kan sudah selesai semua. Sebelum 60 hari sudah dikembalikan. Jadi sudah nggak ada masalah lagi. Ini malah dibesar-besarkan. Inilah banyak yang ingin menjatuhkan nama baik saya. Saya ini sudah pernah diperiksa semua aparat hukum, baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan, sampai kepolisian. Semuanya nggak ada yang bermasalah dengan saya. Saya ini paling takut dengan hukum. Makanya, saya selalu menaati aturan hukum," tegasnya.

Karena itu, orang nomor satu di Bandarlampung ini meminta kepada seluruh SKPD untuk menjalankan kegiatan dengan berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku. "Sampai berbusa-busa saya minta SKPD untuk bekerja ikuti aturan. Jika memang ragu, tanyakan ke BPKP biar lebih jelas. Kalau menurut BPKP lanjutkan, ya lanjutkan. Tapi, kalau jangan, ya jangan dilaksanakan," tegasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Bandarlampung Tobroni Harun menginstruksikan Inspektorat setempat untuk mempertegas fungsi pengawasan. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di seluruh SKPD Pemkot Bandarlampung.

"Saya minta Inspektorat ke depan dapat mempertajam pengawasan dan pemeriksaan rutin. Hal ini perlu lebih baik perang di dalam daripada bermasalah kemudian hari," kata Tobroni.

Tobroni mencontohkan kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial kematian. Dirinya berharap ke depan Inspektorat lebih aktif di lapangan saat melakukan pemeriksaan sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.

"Jangan terlalu random sampling yang diambil, perlu diperbanyak. Pertajam pemeriksaan sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang terjadi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan indikasi kerugian negara di Pemkot Bandarlampung sebesar Rp409.309.650. Kerugian ini didapat dari realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemkot Bandarlampung 2013.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun lalu, indikasi kerugian ini diduga disebabkan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung I Kadek Suhardika lalai memverifikasi pertanggungjawaban belanja PKB atas kendaran dinas (randis). Selain itu, ada pula dugaan manipulasi realisasi biaya PKB randis.

Peristiwa itu berawal pada tahun anggaran 2013, Sekretariat Daerah (Setda) menganggarkan belanja perpanjangan PKB randis sebesar Rp865 juta dan telah direalisasikan Rp659.416.116 atau 76,23%. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembayaran biaya PKB atas randis menunjukkan bahwa realisasi pembayaran dilaksanakan berdasarkan 12 surat perintah pencairan dana (SP2D). (cw4/p1/c2/fik)

Eksplorasi Hutan Lindung, SERB Janjikan Suplai 2 x 110 MW Listrik

Posted: 12 May 2014 11:31 PM PDT

BANDARLAMPUNG – PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) akhirnya bisa memulai eksplorasi di wilayah kerja panas bumi Gunung Rajabasa. Ini menyusul terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK No. 422/Menhut-II/2014 tertanggal 25 April 2014.

Jika eksplorasi di 50 hektare kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa ini dapat dimaksimalkan, SERB mampu menghasilkan listrik 2 x 110 MW yang dapat dibeli PT PLN (Persero) Distribusi Lampung. Daya ini mampu mengaliri listrik ke 400–500 ribu rumah warga.

Vice President Relations and SHE SERB Prijandaru Effendi mengatakan, eksplorasi akan dilakukan hingga dua tahun ke depan. Tahun ini perusahaan itu akan memulai kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur. Lalu, pada awal tahun depan diperkirakan sudah melakukan pengeboran eksplorasi sumur panas bumi. ''Jika nantinya hasil eksplorasi ini layak untuk dikembangkan, kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi mulai 2018," katanya pada jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informasi  Lampung kemarin.

Dijelaskannya, untuk proyek ini pihaknya telah menginvestasikan dana USD700 ribu. ''Selain di Lampung, sejak 2010 kami juga sudah memenangkan tender di dua tempat lainnya. Yakni di Solok Selatan, enam sumur sudah dibor. Kemudian di Muaraenim sudah selesai dua sumur," katanya.

Ia menambahkan, proyek panas bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional dan termasuk ke dalam program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 4/2010. ''Kegiatan kami pun dilindungi pasal 37 UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi. Kegiatan ini pun guna mengatasi krisis listrik yang terjadi di Lampung," tegasnya.

Prijandaru menambahkan, sebelumnya pihaknya sempat khawatir dengan terkatung-katungnya IPPKH.  Lamanya penundaan ini bukan tanpa sebab. Penolakan dari sebagian warga jadi batu sandungan untuk memuluskan tahapan-tahapan pemanfaatan energi alam ini.

Padahal pasca pemenangan tender oleh PT Supreme Energy periode 2010–2011, tidak sedikit biaya yang digelontorkan oleh rekanan dari Prancis ini sebagai investasi. Bujetnya pun dikabarkan hingga triliunan rupiah.

Ia pun mengaku, hingga kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. ''Kami akan memberdayakan mereka sebagai pekerja sesuai dengan kualifikasi kami. Kemudian juga bisa suplai hal lainnya, seperti makanan. Kami juga sudah aktif melakukan kegiatan CSR, meskipun belum melakukan kegiatan," tuturnya.

Terkait kekhawatiran rusaknya kawasan hutan lindung, Prijandaru menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan penebangan pohon untuk jalan. Itu pun akan diganti rugi. ''Kami pun akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang ada," katanya.

Menanggapi ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Selatan Ali Husnan yang juga hadir menyatakan potensi geotermal kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa cukup besar.

''Penolakan memang sempat terjadi. Karena itu, secara bersama-sama kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Eksplorasi yang dilakukan pun hanya sebagian kecil dari luas kawasan hutan lindung yang mencapai 5.200 hektare," ujarnya.

Untuk perizinan, SERB juga telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi Gubernur No. 503/3089/III/16/2011 tanggal 12 Oktober 2011. Dengan izin ini, sambung Ali, SERB memiliki hak untuk berada, menempati dan mengelola, serta melakukan kegiatan yang meliputi eksplorasi panas bumi dan melakukan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu dalam kawasan hutan secara pinjam pakai. Kemudian juga berhak memanfaatkan hasil kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan eksplorasi panas bumi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai. Juga berhak melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan dan provinsi sumber daya hutan (PDSH) dan/atau dana reboisasi (DR). (red/p1/c2/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New