BELI DI SHOPEE

Senin, 12 Mei 2014

’’Kami Masih Dianaktirikan’’

’’Kami Masih Dianaktirikan’’


’’Kami Masih Dianaktirikan’’

Posted: 12 May 2014 12:08 AM PDT

Setiap 12 Mei ditetapkan sebagai Hari Keperawatan Dunia. Tanggal tersebut merupakan kelahiran ibu perawat dunia yakni Florence Nightingale. Dalam memperingati hari tersebut, berbagai harapan  diungkapkan perawat-perawat Lampung. Apa saja?

Laporan Yayu Suhaesti, BANDARLAMPUNG  

PERINGATAN Hari Keperawatan Dunia diharapkan oleh seluruh perawat Indonesia termasuk Lampung sebagai momentum perubahan yang lebih baik.

Di antaranya desakan disahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan agar perawat nyaman dalam bekerja hingga kesejahteraan mereka.

Seperti yang diungkapkan Muhammad Iqbal (24). Perawat yang bertugas di Rumah Sakit Urip Sumoharjo ini mengharapkan seluruh permasalahan mengenai perawat dapat terselesaikan.

''Terus terang dengan profesi ini, kami menanggung beban tanggung jawab besar. Tapi, antara risiko dalam melayani pasien dari tertular penyakit hingga yang mengancam nyawa dengan kesejahteraan yang kami terima tidak sesuai,'' ujar pria yang mengaku sudah empat tahun mengabdi menjadi perawat itu.

Harapan sama disampaikan Fitri Rahma Yanti (29) dan Marthamita (23). Kedua perawat yang juga bekerja di RS Urip Sumoharjo itu juga mengharapkan momentum peringatan Hari Keperawatan Dunia tahun ini bisa memperbaiki kesejahteraan perawat.

''Dengan begitu, upaya kami untuk menjadi perawat profesional bisa semakin maksimal,'' katanya.

Sementara, Eka Silviana (22), perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) mengharapkan dalam memperingati Hari Keperawatan Dunia dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menilai pentingnya RUU Keperawatan bagi perawat.

Menurutnya, hingga kemarin Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) masih terus berjuang agar RUU Keperawatan segera disahkan. ''Masak RUU Kedokteran yang baru diajukan saja sudah disahkan sementara RUU Keperawatan belum jelas hasilnya? Ini bukti, kami (perawat, Red) dianaktirikan oleh pemerintah,'' tegas wanita lulusan D-3 Keperawatan Baitul Hikmah, Kemiling, itu.

Senada disampaikan Joko Heriyanto (37). Perawat yang juga bekerja di RSUDAM ini mengharapkan pemerintah segera mengesahkan RUU Keperawatan.

''Jika RUU Keperawatan sudah disahkan, kami (perawat) memiliki landasan dan payung hukum dalam bekerja. Sehingga, ada rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas sebagai perawat,'' ungkapnya. (p2/c3/whk)

Sahkan RUU Keperawatan!

Posted: 12 May 2014 12:08 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Menurut jurnal Wikipedia, perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat. Sehingga, mereka dapat mencapai, mempertahankan, dan memulihkan kesehatan yang optimal serta kualitas hidup dari lahir sampai mati.

Perawat juga bekerja dalam berbagai besar spesialisasi. Di mana, mereka bekerja secara independen dan sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi perawatan.

Namun sayang, di Indonesia profesi perawat sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Terbukti, hingga kini belum ada undang-undang mengenai keperawatan.

Padahal, setiap memperingati Hari Keperawatan Sedunia, perawat di Indonesia selalu mendesak agar pemerintah dalam hal ini DPR RI mengesahkan RUU Keperawatan menjadi undang-undang.

RUU Keperawatan juga sudah bolak-balik diusulkan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Seperti diungkapkan Ketua PPNI Lampung Dedi Afrizal kepada Radar Lampung kemarin.

''Ya, hari ini (11/5) PPNI se-Indonesia kembali mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Keperawatan. Rencananya, hari ini kami hearing dengan komisi IX,'' ujarnya kemarin.

Menurut dia, Indonesia adalah satu-satunya negara di Benua Asia yang tidak memiliki UU tentang Keperawatan. ''Alhamdulillah, di Lampung sudah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2012 tentang Hak-Hak Perawat, sehingga ada perlindungan minimal bagi para perawat yang bekerja di provinsi ini,'' katanya.

Sebagai informasi, lanjut dia, Perda tentang Keperawatan juga hanya ada di Lampung, tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang memiliki perda tentang keperawatan kecuali Lampung.

''Ini bukti, jika profesi perawat belum dianggap begitu penting oleh pemerintah, padahal perawat juga merupakan profesi. Nah, kami (perawat) dalam bekerja juga perlu payung hukum, belum adanya UU ini memosisikan perawat kurang menguntungkan,'' bebernya.

Di antaranya, dari jenjang pendidikan berbeda, tentang praktik dan hak perawat yang masih belum diatur pemerintah. ''Perlindungan hukum bagi perawat yang bermasalah juga saat ini masih dilakukan oleh organisasi profesi perawat,'' katanya.

Dalam bekerja, perawat terkadang diposisikan dilematis, terlebih saat melayani pasien. ''Tindakan medis yang diambil perawat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sementara dalam kondisi darurat, keluarga pasien terkadang menuntut perawat bertindak melebihi apa yang telah diatur dalam Permenkes tersebut. Nah, yang seperti ini harus diatur dalam UU, sehingga ada payung hukum saat perawat menjalankan profesinya,'' pungkasnya. (whk/p2/c3/whk)

Perawat Masih Jadi Profesi Favorit

Posted: 12 May 2014 12:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Perawat, sepertinya, masih jadi profesi favorit bagi warga Lampung. Selain pekerjaan yang pasti, tenaga kesehatan memang terus dibutuhkan. Provinsi ini dapat dikatakan kebanjiran perawat. Sebab, target pemprov telah terlewati sejak dua tahun lalu. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, jumlah perawat mencapai 6.532 orang.

    ''Capaian sasaran pada 2012 itu 66,05 perawat per 100 ribu penduduk. Jumlah penduduk di tahun tersebut mencapai 9.890.538. Artinya, jumlah perawat pada 2012 sebanyak 6.532 orang,'' ujar Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kemarin (11/5).

    Sementara, target sasaran tahun ini 65 per 100 ribu penduduk, atau sama dengan 6.428 orang. ''Jadi, kita kelebihan sekitar 104 perawat. Namun, jumlah itu dimungkinkan saja lebih, karena data perawat per 2013 dari kabupaten/kota belum seluruhnya ke kami,'' katanya.

    Dengan data itu, menurut dr. Asih, target perawat di Lampung memang sudah terlampaui. Jumlah tersebut adalah perawat yang telah mengurus tanda registrasi ke Diskes. ''Mereka yang sudah lulus sekolah perawat akan mengurus surat tanda registrasi. Kalau dokter kan urus surat izin praktik,'' tuturnya.

    Dia menambahkan, hingga kini memang perawat menjadi salah satu profesi yang diminati generasi muda. Dibuktikan dengan makin ramainya akademi keperawatan di Lampung, kemudian pendaftar tiap tahunnya pun terus meningkat meski biaya untuk sekolah perawat cukup mahal.

Terkait distribusi perawat yang ada, menurut dr. Asih, kini cukup tersebar merata. Perawat tidak hanya di kota. Tapi juga daerah terpencil meski jumlahnya tak sebanyak di kota besar. (eka/p2/c3/whk)

 

Sejarah Hari Keperawatan Sedunia

Posted: 12 May 2014 12:07 AM PDT

HARI Keperawatan Sedunia tak lepas dari peran Florence Nightingale. Dia adalah pelopor perawat modern. Florence dikenal dengan nama The Lady with The Lamp yang berarti Sang Wanita dengan Lampu. Nama depannya, Florence, merujuk kepada kota kelahirannya, Firenze dalam bahasa Italia atau Florence dalam bahasa Inggris.

Florence dilahirkan dalam keluarga berada dan tumbuh sebagai wanita menawan dan periang yang mempunyai masa depan cerah. Bagaimanapun penderitaan yang dilihatnya semasa peperangan di semenanjung Krim, Rusia, menyebabkan hati Florence Nightingale tersentuh melihat penderitaan tentara yang luka dan dibiarkan saja dalam rumah sakit yang kotor.

Florence menghidupkan kembali konsep penjagaan kebersihan rumah sakit dan kiat-kiat juru rawat. Ia memberikan penekanan ke pemerhatian teliti kepada keperluan pasien. Setiap tahun, pada peringatan Hari Keperawatan Sedunia (International Nurses Day/IND) mengusung tema tertentu yang berbeda setiap tahunnya.

Keperawatan Dunia juga adalah hari perayaan untuk menandai kontribusi perawat terhadap masyarakat. Dirayakan setiap 12 Mei karena kelahiran Florence Nightingale, yang secara luas dianggap sebagai pendiri keperawatan modern.

Setiap tahun, Dewan Perawat Nasional atau ICN mempersiapkan dan mendistribusikan kotak Hari Perawat Internasional. Kotak tersebut berisi bahan-bahan informasi pendidikan dan publik untuk digunakan oleh perawat di mana-mana. (http://id.wikipedia.org/wiki/p2/c3whk)

Itjen Periksa Pemprov

Posted: 12 May 2014 12:07 AM PDT

TIM Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal ada di Bandarlampung hingga dua pekan. Tim bakal memeriksa kinerja Pemprov Lampung. Pagi ini, rencananya Gubernur Lampung, Sjachroedin Z.P. dijadwalkan memberi sambutan entry briefing tim di kompleks Pemprov Lampung. Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– mengaku siap kinerja dirinya dan jajarannya diperiksa oleh Itjen.

''Apa yang ditakutkan? Kita siap diperiksa kinerjanya. Dua minggu tim itu akan turun di sini. Mereka akan melakukan pemeriksaan secara detail terkait kinerja," katanya kemarin.

Ia menegaskan, pemprov telah berupaya maksimal melaksanakan tugas. ''Kita juga kan diperiksa BPK, BPKP, ya tidak ada masalahlah. Kalau kerjanya benar, kenapa takut?!" tegasnya.

Oedin juga berkomentar soal pembahasan LKPj. akhir masa jabatan 2009–2014. Menurutnya, meski ketua Pansus LKPj. berasal dari PDI Perjuangan, keputusan tetap diambil bersama anggota pansus.

''Tidak ada aman-mengamankan LKPj. Walaupun ketua pansus-nya dari PDI Perjuangan, kan itu DPRD keputusannya bersama, hasil kesepakatan, dan musyawarah seluruh fraksi. Terserah bagaimana forum DPRD itu," ungkapnya. (eka/p2/c2/wdi) 

Tak Hapus Unsur Pidana

Posted: 12 May 2014 12:05 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pengamat hukum angkat bicara soal indikasi kerugian negara di Pemkot Bandarlampung sebesar Rp409.309.650. Pengembalian uang negara oleh Bidang Perlengkapan Pemkot Bandarlampung tak menghilangkan unsur pidana. Namun, hanya meringankan hukuman.

Menurut pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Satria Prayoga, S.H., M.H., Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Bandarlampung bisa memeriksa indikasi kerugian itu. Namun, jika BPK sudah menghitung dan ditemukan kerugian, hal itu sudah masuk ranah pidana korupsi.

"Nah, yang harus dipahami pengembalian kerugian negara itu sudah dilakukan oleh eksternal atau masih dalam tataran internal (Inspektorat, Red).  Kalau BPK sudah menghitung, berarti sudah masuk eksternal. Kewajiban aparat penegak hukum mengeksekusi kasus ini," kata Satria Prayoga kemarin (11/5).

Dosen administrasi negara ini menjelaskan, aturan itu tertuang dalam pasal 4 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ''Di situ dinyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Hanya meringankan," ungkapnya.

 Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan indikasi kerugian negara di Pemkot Bandarlampung sebesar Rp409.309.650. Kerugian ini didapat dari realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemkot Bandarlampung 2013.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun lalu, indikasi kerugian ini diduga disebabkan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung I Kadek Suhardika lalai memverifikasi pertanggungjawaban belanja PKB atas randis.

Selain itu, Kasubbag Penyimpanan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Firdaus diduga sengaja merealisasikan biaya PKB randis dengan bukti yang tidak benar alias dimanipulasi.

Peristiwa itu berawal pada tahun anggaran 2013, Sekretariat Daerah (Setda) menganggarkan belanja perpanjangan PKB randis sebesar Rp865 juta dan telah direalisasikan Rp659.416.116 (76,23%).

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembayaran biaya PKB atas randis menunjukkan bahwa realisasi pembayaran dilaksanakan berdasarkan 12 surat perintah pencairan dana (SP2D).  (yud/p2/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New