BELI DI SHOPEE

Senin, 07 Juli 2014

Kantongi Rp100 Ribu per Hari

Kantongi Rp100 Ribu per Hari


Kantongi Rp100 Ribu per Hari

Posted: 07 Jul 2014 08:19 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Permasalahan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Bandarlampung, sepertinya, tidak pernah habis. Padahal, kota ini sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang keberadaan mereka. Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng.

    Keberadaannya bahkan semakin marak di Ramadan ini. Seperti pantauan Radar Lampung pada beberapa traffic light di kota ini.

    Anjal dan gepeng terlihat bebas meminta belas kasihan kepada pengemudi kendaraan bermotor. Beberapa dari mereka juga terkadang memaksa pengendara untuk memberi uang.

    Yati (42), pengemis yang biasa mangkal di traffic light Jl. Arif Rahman Hakim, Kedamaian, mengatakan, sudah tiga tahun menjalani profesi sebagai pengemis.

    Wanita yang mengaku berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, ini mengungkapkan, saat Ramadan, penghasilan dari mengemis biasanya meningkat hingga dua kali lipat.

    ''Kalau Ramadan, biasanya saya mendapat Rp100 ribu per hari. Jika bulan selain Ramadan paling tinggi Rp50 ribu,'' akunya.

    Menurut dia, waktu mengemis yang paling baik adalah ketika menjelang magrib. Sebab, banyak mobil yang melintas di jalan raya. ''Saya juga berpindah-pindah mengemisnya, nggak di satu traffic light saja. Tetapi kalau magrib, saya memang biasa di sini,'' kata wanita yang mengaku tinggal di Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat, tersebut.

    Senada disampaikan Panji, pengamen di Kota Bandarlampung, yang berhasil diwawancarai Radar Lampung kemarin (6/7). Bocah berusia 12 tahun yang ditemui di Tugu Adipura, Enggal, Bandarlampung, ini mengaku, penghasilannya bertambah setiap Ramadan.

    ''Rata-rata, kalau Ramadan dapet Rp70 ribu–Rp80 ribu Om. Kalau ramai banget, bisa Rp100 ribu per harinya. Jika bulan biasa, paling banyak Rp30 ribu,'' ucapnya polos.

    Dia juga mengaku tidak beroperasi di satu tempat. Setiap harinya, ia berkeliling di setiap traffic light. ''Pokoknya yang kira-kira ramai mobil, saya mengamen di sana,'' ungkapnya.

    Banyaknya anjal dan gepeng di traffic light menuai keluhan pengendara bermotor. Seperti disampaikan Firdaus (38), warga Jl. Purnawirawan, Kelurahan Gunungterang, Langkapura. Pria yang berprofesi sebagai PNS ini mengaku, terkadang harus rela memberi uang lantaran terkadang anjal dan gepeng sedikit memaksa untuk diberi uang.

    ''Mereka (anjal dan gepeng, Red) kadang mengetuk-ngetuk kaca mobil. Saya khawatir jika tidak diberi, cat mobil saya dibaret mereka. Jadi, lebih baik saya rugi uang seribu rupiah daripada cat mobil saya lecet karena ulah mereka,'' ungkapnya.

    Padahal, dirinya mengetahui jika di Bandarlampung sudah ada peraturan yang melarang memberi sesuatu kepada anjal dan gepeng. ''Ya, setahu saya perdanya kan ada, warga tidak boleh memberi uang kepada mereka. Tapi ya mau bagaimana, daripada mobil lecet, lebih baik saya beri uang saja,'' keluhnya.

    Senada disampaikan Toha (39), warga Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling. Dia juga terkadang ''terpaksa'' untuk memberi uang kepada anjal dan gepeng saat di traffic light.

    ''Bahkan saya sudah menyiapkan uang receh di mobil saya, Mas. Daripada mobil saya diapa-apain sama mereka, lebih baik saya beri saja,'' aku PNS Pemprov Lampung ini.

    Terkait permasalahan ini, pengamat kebijakan publik asal Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengatakan bahwa maraknya anjal dan gepeng disebabkan permasalahan pembangunan yang belum berhasil menyejahterakan masyarakat. Di mana, jumlah penduduk yang semakin meningkat tidak berbanding lurus dengan kondisi lapangan pekerjaan yang ada.

Seharusnya, pemkot khususnya Dinas Sosial (Dissos) lebih serius menangani ini. ''Nah, ini berarti kan pemerintah kurang komitmen terkait pemberantasan gepeng dan anjal ini. Harusnya Dissos punya program-program yang jelas untuk ini,'' ungkapnya.

Dia melanjutkan, pemkot juga terkesan lamban menangani permasalahan ini dan action pemerintah sangat lemah sehingga terjadi pembiaran yang berdampak menjamurnya gepeng dan anjal di tengah masyarakat.

Pemerintah juga harusnya bisa bersinergi dengan pihak yang menangani masalah sosial ini. Contohnya dengan panti asuhan maupun lembaga-lembaga sosial yang sekiranya dapat membantu meminimalisasi masalah gepeng dan anjal ini.  

''Di sini pemerintah tidak boleh memonopoli. Saya kira untuk kemitraan, pemerintah sangat lemah, dan memang tidak punya daya untuk memperbaikinya,'' sesal dia.

Harusnya, pemerintah bisa membuat program jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendeknya bisa mengidentifikasi dengan mendata anjal dan gepeng. Kemudian dilakukan program pembinaan ekonomi kegiatan sosial.

''Pemerintah menggiring ke dalam kegiatan yang lebih positif ke pelatihan sosial, unit ekonomi. Sebenarnya bisa. Contohnya saja apa itu pemulung, pengepul barang bekas. Kan bisa saja diarahkan ke sana,'' sarannya.

Kemudian untuk jangka panjang bisa dengan penegakan regulasi yang tegas dan melihat prosesnya. Jangan insidental. Karena, menurutnya, permasalahan ini tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.

''Regulasinya harus ditegakkan. Jangan sampai ada regulasi tapi kesannya mubazir,'' jelasnya.

Terkait informasi adanya human trafficking dalam permasalahan anjal dan gepeng, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menanggulanginya. Ia mengungkapkan, hal ini juga terpaku kepada regulasi yang ada.  

''Ya jika mengarah kepada trafficking itu kan ke ranah hukum, ya harus menggandeng aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Tentunya didasari dengan regulasi yang ada,'' pungkasnya. (abd/p2/c3/whk)

Miliki Pembina dan Paguyuban

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Cik Raden mengaku cukup kerepotan dalam menangani permasalahan anjal dan gepeng di Kota Tapis Berseri.

Terlebih, dari hasil penelusuran instansinya, anjal dan gepeng ditengarai memiliki pembina dan paguyuban.

''Informasi ini masih kami telusuri. Sebab, adanya paguyuban itu juga membuat kami repot. Anjal dan gepeng makin ramai saja, karena ada yang mengoordinasi. Seperti yang katanya di Jl. Pramuka itu,'' ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (6/7).

Cik Raden melanjutkan, pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dissos) Bandarlampung untuk penyelidikan terkait koordinator-koordinator anjal dan gepeng di Bandarlampung. Sebab, kapasitas instansinya sebatas menertibkan saja.

''Jadi, intinya kami siap saja kalau Dissos mau berkoordinasi untuk menyelidiki paguyuban anjal dan gepeng tersebut,'' akunya.

Menurut Cik Raden, langkah yang ditempuh instansinya saat ini adalah terus menertibkan keberadaan anjal dan gepeng. Terlebih, memang di Ramadan ini keberadaan mereka semakin marak. Penertiban dilakukan di jalan raya dan traffic light yang menjadi tempat mangkal mereka.

Dia menambahkan, bagi anjal dan gepeng yang berhasil ditangkap akan diamankan, dan apabila diketahui berdomisili di Bandarlampung, akan dibina dengan diberikan pengarahan dan dibuat surat perjanjian.

''Tapi kalau ada yang membandel, beberapa kali ditangkap masih itu saja, ya kami serahkan ke Dissos,'' pungkas Cik Raden.

Sementara, Kadissos Bandarlampung Akuan Efendi belum berhasil dikonfirmasi. Telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif saat dihubungi. (abd/p2/c3/whk)

 

Perda Anjal dan Gepeng Mubazir!

Posted: 07 Jul 2014 08:18 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Permasalahan anjal dan gepeng di Bandarlampung yang tidak pernah rampung disorot kalangan dewan. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang anjal dan gepeng sudah lama diterbitkan. Yakni sejak 2010. ''Itu kan sudah ada perdanya. Nah, sekarang ini implementasi perda itu yang kurang maksimal. Sehingga kesannya mubazir. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi beberapa satker yang menangani hal tersebut,'' ujar anggota Komisi D DPRD Bandarlampung Dolly Sandra kemarin (6/7).

Dia menjelaskan, permasalahan yang dialami Pemkot Bandarlampung adalah di mana tidak adanya tempat penampungan bagi anjal dan gepeng yang terjaring razia.

''Kalau sekarang ini kan masalahnya setelah ditangkap, paling-paling hanya ditahan dua hari, lalu dilepaskan lagi. Karena memang, hal ini juga membutuhkan anggaran, di mana pemerintah tidak ada anggaran untuk itu,'' kata dia.

Ada berbagai faktor lain juga yang menyebabkan menjamurnya anjal dan gepeng ini. Selain memang sumber daya manusianya yang sangat minim dengan mereka yang malas dan sudah merasa nyaman dengan penghasilan mengemis, juga di tengah masyarakat terkadang masih sering memberikan uang kepada anjal dan gepeng.

Harusnya, terus dia, satker terkait tidak musiman untuk menertibkan anjal dan gepeng. Masyarakat juga jangan memberikan uang, karena juga memicu mereka untuk kembali mengemis.

''Selagi masyarakat banyak memberi, kian banyak pula anjal dan gepeng yang betah. Sebab, mereka sudah terbiasa tidak mau bekerja keras dengan hasil yang cukup dengan mengemis,'' terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada Dissos dan satker terkait agar di tempat-tempat atau titik strategis pada traffic light agar menyebar leaflet (selebaran) terkait sanksi-sanksi. Baik kepada anjal dan gepeng maupun yang memberikan uang.

''Saya rasa kan masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui ada sanksi jika kami memberikan uang kepada mereka. Perlu adanya sosialisasi yang lebih giat kepada masyarakat. Salah satunya dengan cara menyebar leaflet itu,'' paparnya.

Ketika ditanya terkait indikasi adanya human trafficking dalam permasalahan anjal dan gepeng, Dolly meminta pemkot untuk menelusurinya.

''Ya, kalau memang arahnya ke sana, bisa ke ranah pidana. Itu menjadi kewenangan kepolisian. Nah, pemerintah juga bisa menekan hal itu dengan mengacu kepada perda yang ada,'' tukasnya. (abd/p2/c3/whk)

Ups, BPK Sentil Peran Inspektorat

Posted: 07 Jul 2014 08:17 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengkritik peran lembaga Inspektorat. Penilaian BPK, peran Inspektorat dalam pemerintah daerah di Lampung masih lemah. Hal ini diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung V.M. Ambar Wahyuni. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat belum terlalu banyak membantu.

''Kalau pengawas internal atau Inspektorat kabupaten/kota berfungsi dengan baik, temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kabupaten/kota dan provinsi tidak terlalu banyak," katanya kepada Radar Lampung kemarin.

Secara tegas, Ambar menyatakan, kerap kali keberadaan Inspektorat bahkan hanya cenderung sekadar ada. Seharusnya, lanjut dia, Inspektorat diisi dengan pegawai yang kompeten.  

''Ya, masih sekadar yang penting Inspektorat-nya ada. Perannya belum maksimal. Bahkan kebanyakan Inspektorat diisi oleh pegawai yang tidak digunakan tenaganya oleh satuan kerja lainnya," sentilnya.  

Ambar mengatakan, berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) grade Inspektorat masih ada di angka 1 dan 2. Sementara grade tertinggi adalah 5. ''Paling bagus itu Inspektorat Kementerian Keuangan," tegasnya.

Dengan kondisi ini, menurutnya, butuh komitmen pemda setempat untuk menguatkan fungsi Inspektorat. ''Kalau peran BPK sendiri melakukan audit terhadap laporan keuangan. Kemudian merekomendasikan apa yang harus dilakukan oleh pemda selanjutnya. Inspektorat kabupaten/kota yang dapat terus mendorong pelaksanaan rekomendasi itu," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pemantau Peradilan Komisi Yudisial Lampung Anggit Nugroho mengamini pendapat BPK RI Perwakilan Lampung. Jika pengawasan internal dilakukan dengan baik, celah untuk melakukan tindak pidana korupsi sangat minim. Kemudian juga penyimpangan dan penyelewengan dalam pengerjaan suatu program tidak akan terjadi.

     ''Butuh orang-orang berintegritas dan berdedikasi tinggi di tubuh Inspektorat. Kemudian tegas tidak pandang bulu. Ini agar tak banyak lagi temuan-temuan BPK, bahkan ada laporan keuangannya yang berstatus tidak wajar," tegasnya. (eka/p2/c2/wdi)

 

Pimpinan Dewan, Urungkan Niatmu!

Posted: 07 Jul 2014 08:17 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Informasi mengenai rencana pengambilalihan (dum) empat kendaraan dinas (randis) jenis Pajero Sport oleh pimpinan DPRD Bandarlampung terus menuai sorotan. Kali ini datang dari Ketua Pusat Strategi Kebijakan Publik (Pusbik) Bandarlampung Aryanto. Dia meminta, pimpinan dewan untuk mengurungkan niatnya untuk mengedum randis. ''Jangan aji mumpung. Mereka harus mengurungkan niat untuk mengedum randis. Jika memang ada niat untuk mengedum,'' kata dia.

Aryanto melanjutkan, seharusnya seorang pejabat harus meninggalkan kenangan yang bermanfaat bagi penggantinya, bukan justru mengambil apa yang selama ini dibiayai oleh rakyat. ''Sesuai asas etika dan kepatutan janganlah, mereka kan sudah mendapatkan fasilitas yang layak selama ini,'' tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Bandarlampung Heru Sambodo memastikan, dirinya  belum mengajukan dum randis yang dipakainya.

''Saya belum pernah mengajukan dum randis. Selama belum ada surat pengajuan yang ditandatangani, itu masih kabar burung yang nggak jelas! Tapi, sepanjang pengajuan dum randis itu sesuai mekanisme dan prosedur, saya tidak ada masalah. Pastinya, saat ini saya masih berkonsentrasi menjalankan tugas akhir sebagai anggota DPRD periode 2009–2014," ujarnya kepada Radar Lampung, Sabtu (5/7).

Menurut Heru, selain harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, pengajuan dum randis juga merupakan salah satu wujud penghargaan kepada pejabat yang sudah tidak menjabat lagi.

''Kalau nggak salah, mantan Wali Kota Edy Sutrisno dan Wakil Wali Kota Kherlani juga pernah melakukan dum randis. Jadi, saya kira tidak ada masalah sepanjang tidak menyalahi aturan," tandasnya.

Dia menerangkan, randis yang dapat di dum adalah yang sudah beroperasi selama lima atau tujuh tahun. Untuk randis yang sudah berusia lima-tujuh tahun mendapat potongan 40 persen dari harga jual karena ada biaya penyusutan.

''Randis itu bisa jadi kenang-kenangan pejabat karena tidak menjabat lagi. Tapi saya yakin saat ini semua unsur pimpinan DPRD Bandarlampung belum mengajukan dum. Ada prosedurnya. Randisnya keluaran 2009, karena kali pertama menjabat Agustus 2009," paparnya.

Apakah dengan dum itu akan mengakibatkan pemborosan anggaran? Heru menilai hal itu bergantung dengan kemampuan daerah. ''Jika memberatkan, akan dipertimbangkan. Pasti semua pejabat akan sadar akan hal itu. Dan pengajuan dum juga harus sepertujuan wali kota selaku pemerintah daerah. Intinya selama tidak menyalahi aturan, tidak masalah!" pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. masih enggan mengomentari rencana dum randis tersebut. Dia mengatakan hingga saat ini belum memikirkan soal itu. ''Ah, terus terang sampai saat ini saya belum memikirkan hal tersebut. Ya kan walau tinggal sebentar lagi, saya masih mau memikirkan kerjaan saya saja,'' ujarnya, Kamis (3/7).

Dia juga mengatakan jika memang nanti mengambil dum randis, akan mengikuti prosedur yang ada. ''Kalau diomongin sekarang ya nggak enak lah. Saya pikir ini bukan masalah yang bisa dibicarakan sekarang," katanya kala itu.

Sebelumnya, informasi mengenai pengambilalihan empat randis jenis Pajero Sport oleh pimpinan DPRD Bandarlampung menuai sorotan dari kalangan akademisi Lampung.

    Diketahui, empat unit Pajero Sport tersebut merupakan jatah pimpinan DPRD dan masuk daftar siap dum. Empat pimpinan itu adalah Ketua DPRD Budiman A.S., Wakil Ketua I Heru Sambodo, Wakil Ketua II Fahmi Sasmita, dan Wakil Ketua III Yose Rizal.

Terkait rencana ini, pengamat kebijakan publik asal Universitas Lampung Dr. Dedi Hermawan mengatakan, meski secara undang-undang diperbolehkan mengedum kendaraan tersebut, ia berharap pimpinan dewan mengurungkan niatnya. Sebab, hal ini dapat meningkatkan pemborosan di sisi anggaran pemerintah.

''Ya, walaupun secara ketentuan hal itu memungkinkan, saya berharap para pimpinan DPRD bijak, yakni dengan memiliki kepekaan terhadap anggaran daerah. Karena hal ini akan berdampak pada anggaran selanjutnya. Sebab pastinya ada anggaran pengadaan randis lagi. Nah, ini kan pemborosan," ujarnya, Jumat (4/7).

Dia melanjutkan, apabila para pimpinan dewan tidak jadi mengedum randisnya, sama saja mereka membantu efektivitas penggunaan anggaran. ''Kan lebih baik anggaran untuk pembelian randis itu digunakan buat sektor lain seperti kesehatan dan pendidikan Saya pikir hal itu akan lebih berguna," paparnya.

Tetapi jika pimpinan dewan bersikukuh mengedum kendaraan tersebut, Dedi mengaku sangat menyayangkannya. Karena dia menganggap selama masa jabatan para pejabat tersebut, sudah mendapat fasilitas yang mewah.

''Kalau masih melirik fasilitas itu, saya sangat menyayangkan. Karena kan selama ini fasilitas mereka cukup. Ditambah lagi ada uang kehormatan dan tunjangan lainnya," tandas dia.

Senada disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Bandar Lampung Dr. Ahmad Suharyo. Menurutnya, jika dilihat dari merek mobil yang akan didum tersebut, pemerintah harusnya bisa memikirkan lagi secara matang.

Dia mengungkapkan, jika memang mobil itu ingin didum, pemerintah harus menganggarkan ulang untuk para pimpinan dewan berikutnya. ''Nah, harga mobil jenis tersebut kan ratusan juta. Kalau didum harus ada anggaran lagi. Kalau misalnya satu mobil saja harganya Rp400 juta, pemerintah harus mengeluarkan dana Rp1,6 miliar di tahun berikutnya," tukas dia.

Tak hanya itu, untuk penyediaan fasilitas pimpinan dewan itu didapat dari pajak yang diperoleh dari rakyat. Sementara dana sebesar itu bisa diposkan ke beberapa sektor yang lebih membutuhkan. Misalnya pembangunan infrastruktur dan perekonomian yang lebih membutuhkan.

''Lebih baik kan seperti itu. Mana sektor yang kurang maksimal, pemerintah lebih baik mengarahkan pos anggaran tersebut ke sana," sarannya.

Seharusnya, imbuh Suharyo, pimpinan dewan bisa memahami kapasitasnya yaitu sebagai pelayan publik, bukan sebagai pengguna fasilitas publik.

''Saya harap para pimpinan dewan bisa lebih bijaksana dalam persoalan ini. Karena kan sudah jelas akan terjadi pemborosan," pungkasnya. (ben/p1/c3/whk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New