BELI DI SHOPEE

Jumat, 28 November 2014

Gawat! Kali Akar Diduga Tercemar

Gawat! Kali Akar Diduga Tercemar


Gawat! Kali Akar Diduga Tercemar

Posted: 27 Nov 2014 06:44 PM PST

Warga Alami Gatal-Gatal
BANDARLAMPUNG – Warga Jl. Sunda, Kampung Kapalbraw, RT 5/Lk. 1, Kelurahan Negeri Olokgading, Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), ''menjerit". Sebab, Sungai Sumur Putri atau dikenal dengan Kali Akar diduga tercemar. Sementara, sungai tersebut dijadikan warga sebagai sumber air sehari-hari. Tidak hanya untuk keperluan MCK (mandi cuci kakus), sebagian warga juga menjadikan air sungai itu untuk memasak.

Dugaan tercemarnya salah satu sungai terkenal di Kota Bandarlampung ini diungkapkan Poniran (42), warga setempat. Ia mengaku selain dirinya dan keluarga, banyak warga yang mengalami gatal-gatal setelah mandi di Kali Akar.

''Kejadian ini bukan dialami keluarga saya saja. Banyak juga warga yang gatal-gatal setelah mengonsumsi air di Kali Akar. Setahu saya, sudah ada sekitar sepuluh keluarga, Mas," ucapnya.

Dia menduga Kali Akar tercemar lantaran banyak perusahaan di sekitar sana membuang limbah ke sungai tersebut. ''Salah satunya PDAM Way Rilau. Dalam satu hari, PDAM mengeluarkan limbah sebanyak 3 kali, yakni pukul 09.00 WIB, 11.00, dan 15.00. Jika sudah mengeluarkan limbah, air di Kali Akar menjadi putih semua, bercampur sampah plastik dan lumpur. Kalau sudah membuang limbahnya, ikan sama udang pada mati semua," kata dia.

Sementara, Ketua RT 05 Sugiyono mengaku belum mengetahui ada laporan warga yang terkena dampak dari Kali Akar. Untuk itu, pihaknya belum mengetahui penyakit kulit yang diderita para warga tersebut apakah dari kali atau bukan.

''Saya malah belum dengar, Mas, dan saya belum bisa memastikan itu dari mana penyebabnya. Karena selama ini belum ada yang laporan ke saya," singkatnya.

Sayang, hingga tadi malam, Kabag Hukum dan Humas PDAM Way Rilau Rozi Amri belum berhasil dikonfirmasi. Meski dihubungi berkali-kali hingga pukul 21.00 WIB tadi malam, telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif. (cw12/p2/c1/whk)

    Terpisah, Kabag Hukum dan Humas PDAM Way Rilau Rozi Amri membantah jika perusahaannya dituding mencemari Kali Akar. Terlebih, perusahaannya juga sudah belasan tahun tidak menggunakan kaporit.

    ''Kami saat ini menggunakan gasscloor. Maksudnya senyawa dengan air yang disemprotkan langsung ke dalam pipa pendistribusian air," ujarnya.

    Karena itu, terus dia, yang dilihat warga itu adalah sistem gasscloor. ''Jadi, PDAM Way Rilau tidak mencemari Kali Akar," tegasnya. (cw12/p2/c1/whk)

Sah! Dana Transpor Penghulu Cair

Posted: 27 Nov 2014 06:41 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi para penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan nikah. Awal Desember ini, dana transpor mereka dicairkan. ''Insya Allah awal Desember sudah bisa dicairkan," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Machasin dilansir dari situs kemenag.go.id, Rabu (26/11).

    Terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Abdurahman Harun membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, PMA (peraturan menteri agama) tentang hal tersebut memang sudah diterbitkan.

    Ia mengatakan, uang transpor untuk penghulu tersebut besarannya mengacu standar biaya masukan (SBM) yang biasanya Rp110 ribu per peristiwa pernikahan.     

    Untuk yang mendapatkan dana transpor tersebut, kata dia, adalah penghulu yang memegang surat keputusan (SK) dari Kemenag kabupaten/kota. ''Yang berhak menerimanya juga adalah penghulu yang memang melaksanakan pernikahan," ujarnya.

    Dia memaparkan, di Lampung, jumlah penghulu yang berstatus PNS ada 329 orang. ''Nah, untuk yang penghulu non-PNS, jumlahnya ada pada masing-masing Kemenag kabupaten/kota. Sebab bagi penghulu non-PNS ini, jumlahnya berubah-ubah. Penyebabnya beberapa faktor. Ada yang mengundurkan diri dan lainnya. Pastinya yang resmi adalah yang memegang SK dari Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.

    Di sisi lain, Abdurahman memaparkan, selain transpor, penghulu juga rencananya mendapatkan honor atau jasa profesi penghulu. Besaran honor disesuaikan tipologi masing-masing KUA yang terdiri tipologi A, B, dan C (berdasarkan peristiwa nikah), serta D1 dan D2 (berdasarkan kondisi geografis wilayahnya).

    Dia menerangkan, yang dimaksud tipologi A adalah peristiwa nikah yang dalam satu bulan jumlahnya mencapai 100 peristiwa. Kemudian tipologi B, peristiwa nikahnya 50-100, dan tipologi C di bawah 50.

    "Nah, yang dimaksud tipologi D1 adalah daerah terluar daratan, sementara D2 adalah daerah terluar kepulauan atau perairan," paparnya.

    Pemberian honor untuk KUA tipologi A adalah Rp125 ribu, tipologi B (Rp150 ribu), tipologi C (Rp175 ribu). Kemudian D1 dan D2 masing-masing Rp400 ribu.

    "Tetapi, kami tidak tahu apakah honor atau jasa profesi penghulu ini akan cair bersamaan dengan transport penghulu. Pastinya, transport penghulu besarannya disesuaikan dengan laporan peristiwa pernikahan yang telah disampaikan ke pusat dan dananya dicairkan langsung dari pusat ke Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.

    Diketahui, seperti yang dilansir Kemenag go.id., Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses pencairan transpor penghulu dan sudah menyerahkannya kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Machasin memperkirakan dalam waktu dekat ini terbit surat edaran dari Dirjen Anggaran yang memberi persetujuan kepada KPKN untuk mencairkan dana transpor para penghulu.

"Kami sedang memproses untuk bisa mencairkannya. Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi kalau itu sudah ditandatangani, langsung kita cairkan," terang Machasin.

Sebelumnya, isu gratifikasi KUA mencuat seiring dengan hasil survei integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi pada beberapa tahun lalu. Hal ini ditengarai karena biaya pencatatan nikah yang terlalu kecil, yaitu hanya Rp 30.000. Sehubungan itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama.

PP 48 yang mengatur masalah biaya nikah ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait biaya pernikahan. Sebab, dalam PP tersebut  memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan di KUA atau di luar KUA. Jika di KUA gratis, sedang di luar KUA ada biaya yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp600 ribu. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.

Sebagai langkah operasional atas terbitnya PP 48, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor  24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. PMA ini mengatur bahwa transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan tipologi KUA. (whk/c1/ary)

Soal Listrik, ITB Goda Pemprov

Posted: 27 Nov 2014 06:40 PM PST

Presentasi Oke, tapi Minus Alat
BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung akan mengkaji presentasi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait teknologi baru kelistrikan tanpa menggunakan bahan bakar minyak. Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, saat ini  Lampung sudah melakukan upaya-upaya pembangkit listrik tanpa BBM (bahan bakar minyak).

''Saya kira, kita sudah melakukan itu. Kan kita sudah punya PLTA (pembangkit listrik tenaga air), PLTU (pembangkit listrik tenaga uap). Kalau memang ada efisiensi ke masyarakat, kenapa tidak. Tetapi masalahnya kan tidak sesederhana itu,'' katanya.

Ditanya kemungkinan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan ITB, pejabat karir nomor satu di lingkungan pemprov ini beralasan masih mengevaluasi.

''Jadi begini, ITB itu punya hak untuk memberikan masukan. Kalau menurut saya, yang terpenting adalah bagaimana ada investor yang masuk untuk listrik ini. Artinya, ITB juga kan memberikan masukan bagus. Kita pertimbangkan," ujarnya.

Namun, imbuh Arinal, akan lebih terasa lagi kalau teknologi tersebut dimulai pengenalannya dari Kementerian ESDM.  ''Baru ke kita, karena bisa langsung berdampak nasional. Baru nanti ke daerah. Nah, artinya ya tetap ini kami terima. Kami pelajari dahulu," kata dia.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekobang, Adeham mengaku simpatik dan mengapresiasi teknologi yang dipaparkan tim peneliti dari ITB.

"Ya ini bagus, terobosan ini memang cemerlang, kami siap dukung," kata dia

Namun demikian, pemaparan yang dilakukan oleh tim ITB masih belum lengkap. Sebab, pihak ITB tidak membawa alat-alat yang dimaksud ke Lampung dengan alasan tertahan di Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk itu, Adeham meminta agar tim peneliti kembali memaparkan konsep dilengkapi alat kerja nyata."Pada dasarnya kita dukung. Tapi kan kita perlu pembuktian, bagaimana cara kerjanya. Seperti motor bahan bakarnya air itu rusak apa tidak nantinya kan belum keliatan"katanya

Diketahui tim peneliti energi kelistrikan dari Bandung menyambangi Pemprov Lampung guna membantu krisis energi listrik dengan memperkenalkan berbagai alat terobosan baru yakni pembangkit listrik yang tidak menggunakan BBM.

 Kordinator Tim Peneliti Angga Satria mengatakan bahwa pihaknya menawarkan berbagai produk alat kelistrikan, tanpa menggunakan Bahan bakar minyak.

Di dalam paparannya, ada beberapa produk yakni Generator Listrik yang memiliki kekuatan tanpa BBM yakni menggunakan energi panas.

Selain itu, ada juga Genset dengan menggunakan bahan bakar air, kemudian kompor menggunakan bahan bakar air.  ''Dengan terobosan ini, tentunya kita bisa memaksimalkan potensi di sekitar kita, bahkan air seni pun bisa dijadikan bahan bakar. tentunya jika memang ini dikemnbangkan akan sangat bermanfaat. Selain memang tidak membutuhkan biaya banyak, produk ini juga ramah lingkungan. Tidak menimbulkan Polusi Udara dan Polusi suara,'' katanya.

Namun sayangnya, produk-produk tersebut tidak dapat diperlihatkan dikarenakan dia mengaku tertahan di Bandara Soekarno Hatta ketika ingin di bawa ke Lampung.

Sehingga, pemaparan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup otentik. "Nah, untuk kedepannya mungkin bisa dibawa dengan cara kami mengurai alat tersebut. Saya juga hal tersebut wajar. namun, dikarenakan ada yang berbentuk seperti blackboks hitam dan bentuknya seperti bom, ya terpaksa itu di tahan dan tidak bisa dibawa," katanya. (abd/c1/ary)

Dana Besar Nihil Data

Posted: 27 Nov 2014 06:40 PM PST

Program Rp2 M per Kecamatan
BANDARLAMPUNG -  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lampung bimbang dengan kebijakan pusat menggelontorkan dana Rp2 miliar per kecamatan.
Pasalnya, UKM yang layak mendapatkan bantuan hingga kemarin belum terdata dan terverifikasi.

Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Prihantono G. Zain mengaku siap memulai pendataan sambil menunggu program berjalan.  ''Nah, kita kan masih menunggu kepastiannya. Ini saya sedang di Jakarta menanyakan program tersebut,'' katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Lampung tercatat ada 341.297 UKM yang tersebar. (lihat grafis, red). ''Nah, tentunya nanti kita akan mengawasi secara detail jika memang hal tersebut terealisasi di Lampung,'' katanya.

Dibagian lain, Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Soeharyo membneriu apresiasi positif terhadap program ini.  ''Untuk mencegah munculnya UKM ''siluman", Pemprov Lampung sebagai kepanjangan tangan pusat perlu melakukan pengawasan ketat,'' katanya.

''Seperti kita ketahui, jika bicara penganggaran dana sangat sensitif dan rentan penyimpangan. Sudah seharusnya, jika nanti terealisasi, pemprov mengawasi dengan sungguh-sungguh agar anggaran terserap maksimal," kata pengamat kebijakan publik Ahmad Soeharyo kemarin.

Untuk itulah, satuan kerja (satker) terkait perlu mendata jumlah UKM yang terdaftar di kementerian maupun Pemprov Lampung. UKM ini lah yang akan menyerap dana dimaksud sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Pendataan tersebut sangat penting untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan. "Siapa yang berhak menerima harus didata agar bantuan benar-benar sampai ke UKM yang membutuhkan," tandas Ahmad Soeharyo. (abd/p3/c1/ary)

Warga Keluhkan Limbah Cangkang Sawit

Posted: 27 Nov 2014 06:37 PM PST

BANDARLAMPUNG – Puluhan warga Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, nglurug ke DPRD Bandarlampung kemarin (27/11). Mereka mengeluhkan adanya limbah cangkang sawit dari PT Sinar Jaya Inti Mulia yang ditumpuk di Lingkungan 1 Karangmaritim.

Ucak (51), salah seorang warga, menjelaskan, sebelumnya PT Sinar Jaya Inti Mulia membangun tangki CPO (crude palm oil) di wilayah tersebut dan rencananya dibuat urukan.

Namun kemudian malah dijadikan tempat penumpukan limbah cangkang sawit. Dia mengatakan, warga sudah tidak tahan dengan keadaan tersebut karena tangki itu mengeluarkan aroma tak sedap.

''Kami ke sini karena merasa sudah sangat terganggu dengan penumpukan limbah tersebut. Kalau hujan itu baunya ke mana-mana dan juga membuat penyakit kepada warga. Katanya mau buat tangki, kok malah yang ditumpukin limbah," ucapnya saat ditemui di depan gedung DPRD.

Dia mengungkapkan, jika penumpukan itu sudah terjadi lebih dari setahun yang lalu. Namun beberapa kali dilaporkan ke lurah setempat, tetapi tidak ada tanggapan. "Sudah lebih setahun mas, karena dulu sudah pernah dikeruk sekali, namun kini menumpuk lagi," tukasnya.

Dia mengaku, pihaknya tidak tahu mau melapor ke mana lagi atas permasalahan ini. Karena pihaknya sudah melapor ke kelurahan tetapi, tidak ditanggapi. "Karenanya kami lapor ke DPRD," terangnya.

Bahkan, lanjut dia, akibat penumpukan tersebut, sudah pernah terjadi bentrok antara warga dengan petugas pengangkut limbah dari PT Sinar Jaya Inti Mulia tersebut.

"Kami minta agar ada solusi kepada warga, kami yang jadi korban, karena memang itu sangat mengganggu. Karena itu kan nggak pernah ada izin dari warga, jadi mohon ditinjau kembali," harapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta yang menerima perwakilan warga memastikan akan menggelar hearing pada Selasa (2/12) dengan beberapa pihak. Di antaranya perwakilan warga, pihak kelurahan, kecamatan, perusahaan dan BPPLH.

"Ya, kami menjaga agar tidak terjadi bentrok. Tetapi untuk saat ini kami belum bisa komentar banyak. Ini kan baru pengaduan sepihak, nanti waktu hearing saja kita dengar seperti apa masalahnya," pungkasnya. (cw12/p2/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New