Investor Sorot Kebersihan Pulau Pasaran |
- Investor Sorot Kebersihan Pulau Pasaran
- Pemkot Cek Izin PT Putra Bali
- Tabrak UU, Pemkot Sok British
- Targetkan Jadi Pusat Kegiatan Islam Dunia
- Akhirnya, Pemprov Hemat
- Dari Tuba Barat Pegang Lampung
- Pemprov Desak Revisi UU 33/2004
Investor Sorot Kebersihan Pulau Pasaran Posted: 07 Nov 2014 09:15 PM PST BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. bersama PUM Netherlands Senior Experts Henk Van Der Giessen berkunjung ke Pulau Pasaran, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, kemarin (7/11). Keduanya berdiskusi dengan nelayan setempat di aula Pulau Pasaran didampingi mahasiswa dan akademisi dari Universitas Lampung (Unila). Kajian diskusi tentang produk lokal yang ada di Pulau Pasaran yang memiliki potensi untuk dijual di benua Eropa. Acara yang digelar sebagai bentuk penawaran kerja sama ekspor hasil perikanan Pulau Pasaran seperti kerang hijau dan ikan teri itu diselenggarakan Tim Pembinaan Masyarakat Unila di Pulau Pasaran. Ketua Program Pembinaan Masyarakat Unila Mahrus Ali mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Mr. Henk ke Pulau Pasaran dengan kocek pribadinya sebagai bentuk untuk memperlihatkan kekayaan laut yang dimiliki Pulau Pasaran. Nantinya, ia berharap kepada Mr. Henk yang memiliki tiga perusahaan ekspor di Indonesia dapat memasarkan ikan teri dan kerang hijau ke Eropa, khususnya Belanda. Hal ini dilakukan sebagai salah satu program masyarakat dan anak-anak muda di daerah itu untuk sadar akan lingkungan serta akan dilakukan penelitian terus-menerus sebagai upaya pengembangan kualitas produk dari Pulau Pasaran yang selama ini dibuang ataupun dihargai dengan harga yang murah. Contohnya, lanjut dia, kepala ikan teri yang selama ini dibuang atau dijual dengan harga hanya Rp2 ribu per kilogramnya. "Nah, kami akan ajarkan mereka kepala ikan teri itu dijadikan tepung ikan atau pelet yang harga jualnya bisa meningkat menjadi Rp8 ribu," katanya. Sementara Mr. Henk mengatakan, telah berada di Pulau Pasaran sejak Minggu (26/10) dan telah mengamati bagaimana potensi yang ada di Pulau Pasaran. Dia menyatakan senang datang ke Pulau Pasaran dan melihat pemandangan yang bagus. "Kali pertama saya menginjakkan kaki di Pulau Pasaran, saya sangat senang melihat pulau yang bagus dan terkesan dengan produk-produk yang dihasilkan," ungkapnya. Meski demikian, ia mengaku belum tentu memutuskan kerja sama secepatnya untuk mengekspor hasil-hasil nelayan dari Pulau Pasaran ke luar negeri. Sebab, sekarang ini kapasitas yang dimiliki nelayan Pulau Pasaran hanya sekitar 6 ribu ton per tahun sehingga belum cukup untuk dilakukan ekspor. Sebab, kapasitas ekspor per harinya dalam satu kontainer membutuhkan 20 ton per hari. Hal yang paling penting lagi, lanjut dia, adalah meningkatkan produksi dan berkualitas ekspor dengan cara nelayan bersatu sehingga dapat mencapai kebutuhan ekspor yang ditentukan. Meski memang, ia tidak terpaku terhadap kuantitas saja. Tapi, kualitas produk yang dihasilkan juga sangat diperhitungkan. Sekarang ini, terus dia, hasil ikan dan kerang hijau di Pulau Pasaran juga belum layak produknya. Penyebabnya, sampah-sampah banyak berserakan, seperti plastik bekas snack, botol-botol, serta kayu-kayu banyak terlihat di setiap perkampungan dan di dalam laut. Suatu saat, ia berjanji akan kembali lagi. Namun, jika sampah-sampah dan hewan masih terlihat di lokasi produksi pengolahan, ia tidak akan mengekspor hasil olahan di Pulau Pasaran ke luar negeri. Hal itu juga yang menjadi kesan pertama yang didapatnya ketika kali pertama datang ke Pulau Pasaran. Yakni sampah dan sanitasi yang membuatnya merasa terganjal untuk mengekspor produk dari Pulau Pasaran. Dia berharap, ke depannya sanitasi harus diperhatikan. Menurutnya, sanitasi adalah modal utama dalam kebersihan. Sehingga produk yang dimiliki dapat dipasarkan di Belanda dan negara-negara di Eropa lainnya. Pada kesempatan itu, ia juga mempersoalkan jembatan yang ada di Pulau Pasaran. Dia menilai, konstruksi jembatan sudah cukup baik. Namun, luasnya tidak representatif lantaran hanya bisa dilalui oleh sepeda motor sehingga sulit dalam menyalurkan produk. Sementara, jika melalui jalur laut, akan membuat modal awal menjadi tinggi. Dia juga menilai, pengolahan ikan di Pulau Pasaran kemungkinan besar terjadi kontaminasi dari pengeringan terbuka. Karena banyaknya binatang, seperti kucing dan ayam, yang berkeliaran di area pengeringan. Karena itu, dia berharap Koperasi Perikanan ISM (Ikhtiar Swadaya Mitra) Mitra Karya Bahari Pulau Pasaran hasil binaan Bank Indonesia dapat menjadi pionir penggerak utama dalam roda industri di pulau ini. Juga dapat meningkatkan penanganan hasil tangkapan menjadi lebih baik, sehingga dapat diekspor ke luar negeri. Dia berharap, nantinya ada pengemasan hasil olahan dengan produk vakum sehingga daya awetnya mencapai empat bulan. "Tapi, saya mengapresiasi nelayan di sini. Produknya menjadi penyalur utama di pasar nasional, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan," ucapnya. Sementara Herman H.N. mengatakan, adanya pertemuan itu diharapkan bisa membuat produk di Pulau Pasaran diekspor. Karena itu, ia akan berusaha memperbaiki kualitas produksi dan manajemen nelayan. Terkait kebersihan di Pulau Pasaran, mantan Kadispenda Lampung ini berjanji akan mencoba bekerja sama dengan beberapa LSM yang peduli dengan lingkungan, seperti Mitra Bentala, Walhi, dan masyarakat. Selain itu, pemkot juga akan menambah 100 keramba kerang hijau untuk nelayan Pulau Pasaran dengan total bantuan senilai Rp500 juta. Selain itu, fasilitas yang dikeluhkan secara bertahap akan diperbaiki dan diperlebar. Begitu pun dengan sanitasi agar aliran air dapat berjalan, sehingga kebersihan Pulau Pasaran dapat berjalan. "Mudah-mudahan kedatangan Mr. Henk memberikan kontribusi yang baik kepada nelayan. Nanti kita terus bekerja sama dengan Unila yang dekat dengan Mr. Henk," ungkapnya. (cw12/c2/whk) |
Posted: 07 Nov 2014 09:15 PM PST BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung merespons cepat terkait adanya aktivitas pengerukan di Bukit Waylaga, Kecamatan Panjang. Buktinya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengecek perizinan PT Putra Bali Adya Mulia yang mengeruk bukit itu. "Kita butuh pembuktian terlebih dahulu, ada izin nggak perusahaan itu. Jadi harus dicek! Kalau memang tidak ada, kita tindak! Saya nggak mau main-main masalah ini!" tegasnya kemarin (7/11). Sementara, DPRD Bandarlampung juga mendesak satuan kerja (satker) terkait untuk mengambil langkah nyata dalam menyikapi pengerukan Bukit Waylaga. "Kami akan desak mereka agar benar-benar mengambil tindakan. Nah, bila perlu nanti kita panggil mereka. Kita juga butuh kejelasan," ujar Wakil Ketua I DPRD Bandarlampung Hamrin Sugandi kemarin. Menurutnya, jika permasalahan itu dibiarkan akan berdampak pada perubahan ekosistem yang lebih buruk. Di mana, jumlah bukit yang ada di Bandarlampung akan terus berkurang. ''Ya, kita kan berpacu kepada aturan yang ada. Kita lihat, jika memang nantinya terbukti ada pelanggaran di sana, segerakan satker untuk menindaklanjuti. Jika memang perlu ditutup, ya tutup!" ungkapnya. Senada disampaikan anggota Komisi III Bandarlampung Yuhadi. Dia juga mengecam aktivitas pengerukan Bukit Waylaga. Dia meminta pemkot menurunkan petugas untuk menghentikan aktivitas itu. "Sudah jelas kan, harusnya satkernya jangan memblelah. Turun ke lapangan," pintanya. Dia berjanji, jika memang nantinya tidak ada tindakan konkret yang ditempuh pemkot, pihaknya memanggil satker terkait seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) untuk meminta kejelasan. "Kita juga akan tanyakan, mengapa bisa lolos dari pengawasan mereka? Kalau nggak ada action, mungkin dalam pekan ini kita akan panggil satkernya," janjinya. Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung juga mengaku dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan pemkot terkait penyelamatan atau advokasi beberapa penggerusan bukit di Bandarlampung yang salah satunya Bukit Waylaga. "Dalam waktu dekat, kami akan meminta audiensi ke pemkot untuk membahas masalah ini. Tidak hanya di Waylaga, tapi semuanya yang nantinya terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan prosedur," kata Bedjoe Dewangga kemarin. Menurutnya, audiensi itu lebih ke arah terbentuknya perwali tentang perlindungan bukit. Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menjadi payung hukum dan menjadi dasar yang kuat dalam melakukan action di mana terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap bukit yang notabene harus dilindungi. "Agar kita kuat dan memiliki dasar untuk menindaklanjuti para pengusaha yang memang diam-diam nakal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang perda-nya saat ini kan tidak menjurus atau tak berfokus," ujarnya. Dia melanjutkan, pihaknya sekarang ini sedang mendata titik-titik di mana saja bukit yang memang ada aktivitas pengerukan. "Kalau di Waylaga itu memang belum kami lihat. Nanti, jika kami akan investigasi ke sana untuk melihat," janjinya. Diketahui, sekitar tiga puluhan massa yang tergabung dalam aliansi GRPK, Fortal, dan Forel berunjuk rasa di pelataran kantor Pemkot Bandarlampung, Kamis (6/11). Dalam orasinya, mereka menuntut pemkot untuk menghentikan pengerukan Bukit Waylaga oleh PT Putra Bali dan mendesak lahan itu menjadi salah satu yang dikonservasi pemkot. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Een Riansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi atas pekerjaan perataan dan pengerukan Bukit Waylaga diduga PT Putra Bali melanggar UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. "Itu melanggar Perda Bandarlampung No. 10/2011 tentang RTRW Penataan Bukit dan Gunung sebagai Daerah Konservasi. Dalam pasal 12 ayat 4 itu dikatakan, untuk mewujudkan minimal 30 persen RTH (ruang terbuka hijau). Pengerukan itu sangat berdampak pada ekosistem. Kalau terus seperti ini, dampaknya akan panjang," katanya. Dampak yang ditimbulkan, terus dia, bisa ke masyarakat karena bukit merupakan salah satu daerah yang fungsinya untuk penyerapan air. "Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi longsor. Belum lagi debu yang dihasilkan akibat aktivitas penggerusan sangat mengganggu," ujarnya. Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Bandarlampung agar mengambil tindakan langkah dan sikap tegas. "Kami minta kepada Pak Wali untuk menutup segala bentuk aktivitas pengerukan dan pendirian bangunan yang ada di Bukit Waylaga. Kemudian realisasikan Perda Bandarlampung No. 10/2011 dan benar-benar terimplikasi, jangan hanya menjadi payung hukum yang mubazir," ujarnya. Sementara Herman H.N. menyesalkan perwakilan pengunjuk rasa tidak menemuinya. "Harusnya ketemu saya dong. Jangan cuma koar-koar sebentar, lalu nggak tahu ke mana? Ya bagaimana? Sudah mau saya temui, tapi malah pergi," sesalnya. Sementara, setelah berorasi di pelataran pemkot, pendemo langsung hijrah ke DPRD Bandarlampung untuk kembali menyuarakan aspirasinya. Di sana, perwakilan pengunjuk rasa ikut hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung dan perwakilan manajemen PT Putra Bali. Dalam hearing itu, empat perwakilan manajemen PT Putra Bali membantah jika aktivitas pengerukan yang dilakukan perusahaannya ilegal. Sebab, perusahaan itu memiliki izin prinsip yang dikeluarkan Pemkot Bandarlampung pada 2 Oktober 2014. "Tidak benar itu kalau kami tidak punya izin. Kami punya izin prinsip. Kami juga belum melakukan aktivitas apa-apa," kata Fifi, salah satu perwakilan PT Putra Bali. Pernyataan Fifi itu membuat berang salah satu anggota Komisi III Wahyu Lesmono. Wahyu menyatakan, jika izin prinsip baru dikeluarkan pada 2 Oktober, mengapa aktivitas PT Putra Bali sudah berjalan lama?! "Kenapa izin prinsip baru keluar satu bulan, aktivitas sudah berlangsung lama?! Kalau memang begitu, kita hari ini (kemarin) juga akan ke lokasi memastikannya," kata Wahyu. Sementara anggota Komisi III Yuhadi menegaskan, harusnya PT Putra Bali bisa memperhatikan aturan perundang-undangan yang ada. "Harusnya bisa diperhatikan dong. Segala macam aktivitas itu jika memang tak ada izin, artinya merupakan pelanggaran! Ini harus ditindaklanjuti," ujarnya. Hearing dengan manajemen PT Putra Bali akhirnya ditutup. Beberapa anggota Komisi III bersama manajemen PT Putra Bali langsung menuju lokasi pengerukan Bukit Waylaga. Dari hasil sidak, komisi III menemukan adanya indikasi pelanggaran izin. Sebab, izin yang dikeluarkan BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) secara pribadi, bukan untuk perusahaan. "Kami sayangkan, ternyata izin untuk pribadi, bukan perusahaan. Artinya, ada indikasi pelanggaran. Yang lebih kami sayangkan, demi mengejar PAD, pemerintah tega membiarkan orang merusak lingkungan," katanya. Dia mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pengerukan bukit itu. "Ini juga sebenarnya sudah pernah kita panggil, tapi mereka malah tidak hadir pada Selasa (4/11). Pokoknya, dari komisi III menegaskan agar aktivitas itu tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya. (abd/c2/whk)
|
Posted: 07 Nov 2014 09:14 PM PST BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terus mempercantik wajah Kota Tapis Berseri. Mulai dari pemugaran taman dan tugu dilakukan untuk menambah keindahan kota ini. Salah satu yang dipugar pemkot adalah tugu selamat datang yang ada di Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Di dekat tugu itu, pemkot juga membuat tulisan bahasa Inggris cukup besar dengan berlatar belakang merah, yakni Bandarlampung City. Adanya tulisan berbahasa Inggris itu memantik reaksi kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila). Salah satunya datang dari Ketua Pascasarjana Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Dr. Farida Aryani. Dia menilai, tulisan berbahasa Inggris itu tidak tepat. Dia menyarankan, Pemkot Bandarlampung mengganti tulisan itu dengan bahasa Indonesia, yakni Kota Bandarlampung. Dia menjelaskan, dalam UU No. 24/2009 tentang Bahasa di pasal 36 ayat 1, tertulis bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Kemudian pada ayat 2 sebagaimana ayat 1, nama geografi hanya memiliki satu nama resmi. Lalu, di ayat 3 juga dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Terakhir di ayat 4 juga tertulis bahwa penamaan sebagaimana maksud pada ayat 1 dan ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. "Jadi sudah jelas di situ bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa. Yang jelas, dari sisi kita, sebagai orang Indonesia, fungsi bahasa itu kan sebagai identitas bangsa dan pemersatu. Menurut saya, memang penting digunakan," katanya. Menurutnya, terkait masalah ini, akan lebih bijaksana jika tulisan itu menggunakan bahasa Indonesia. Lebih bagus lagi jika menggunakan bahasa daerah sendiri. "Kita ini kan di Indonesia. Lebih baik gunakan bahasa Indonesia. Saya kira menggunakan bahasa kita sendiri akan timbul rangsangan sendiri dari pendatang, apalagi menggunakan bahasa daerah. Bisa sekaligus mempromosikan identitas kita," sarannya lagi. Apalagi, lanjut dia, penggunaan bahasa asing itu tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali. Sebab, masyarakat luar sudah mengerti. "Karena orang luar, terlebih luar negeri, itu menyukai konten-konten lokal di Indonesia. Termasuk dalam hal bahasa. Nah, kalau misalnya kita taruh di situ bahasa Lampung, orang kan jadi tertarik untuk mencari artinya. Seperti kita jalan ke luar daerah atau luar negeri. Menemukan sesuatu bahasa yang asing bagi kita, tentunya kita juga akan mencari toh," urainya. Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menyatakan, tulisan Bandarlampung City itu bukan merupakan suatu masalah. Dia beralasan, tulisan Bandarlampung City itu dibuat untuk menonjolkan Kota Bandarlampung menuju kota yang maju. "Sedikit saja nggak ada masalah kok. Biar sedikit kan menonjol. Agak aneh dikit saja kan nggak apa-apa, nggak ada masalah itu! Di situ juga nanti saya buat tulisan Arab," ungkapnya. (abd/c2/whk) |
Targetkan Jadi Pusat Kegiatan Islam Dunia Posted: 07 Nov 2014 09:13 PM PST BANDARLAMPUNG – Pembangunan Masjid An-Nubuwwah yang rencananya menjadi masjid terbesar di Lampung diresmikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kemarin (7/11). Dalam peresmian itu, Zulkifli menargetkan, masjid yang dibangun di Pondok Pesantren Al-Fatah Al-Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, ini bisa menjadi pusat kegiatan Islam seluruh dunia. "Semoga masjid yang dibangun ini bisa membina umat dan mengembangkannya menjadi manusia yang unggul," ujarnya. Politisi PAN ini juga berharap, Pondok Pesantren Al-Fatah bisa menunjukkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Karena sekarang ini paradigmanya, Islam dekat dengan terorisme dan suka dengan kekerasan. "Saya berharap lokasi ini menjadi markas Islam rahmatan lil alamin yang cinta damai, keindahan, kecerdasan, yang menghormati hak asasi manusia, sekaligus menghilangkan paradigma bahwa Islam identik dengan teroris atau kekerasan," harapnya. Sementara Pembina Pondok Pesantren Al-Fatah Muhyiddin Hamidy mengatakan, masjid ini akan ditargetkan menjadi pusat kegiatan Islam dan kaum muslimin seluruh dunia. Kegiatan Islam akan dibuat 24 jam full agar masjid terus dimakmurkan dengan kegiatan untuk mendalami ilmu Islam. "Orang sudah banyak meninggalkan masjid, banyak yang kosong, namun di sini tidak akan terjadi seperti itu. Kita terbuka untuk semua yang ingin mendalami Islam," paparnya. Muhyiddin menambahkan, akan ada ruang kuliah, gedung rektorat Shuffah Quran Abdullah bin Mas'ud (SQABM), dan poliklinik. Juga perpustakaan terbesar di dunia yang di dalamnya diadakan Alquran dengan berbagai bahasa dari seluruh dunia. "Perpustakaan nanti didaftarkan menjadi anggota perpustakaan dunia. Kami sudah siapkan tenaga ahli S-2 bidang perpustakaan untuk mengelolanya," ucapnya. Senada, Pimpinan Proyek Pembangunan Ir. Dede Isnaini mengatakan, konsep dasar dari penataan muhajirun sebagai kampung Islam internasional. Di mana, semua fasilitas diadakan sehingga masyarakat tidak perlu ke luar kawasan, seperti rumah sakit dan pasar. "Jadi ini kawasan mandiri dengan konsep islami," ujarnya. Dia melanjutkan, penyusuan masterplan muhajirun juga berasaskan kaidah-kaidah Islam dan perencanaan mandiri dengan konsep islami, termasuk bangunan akan didesain bernuansa islami. "Dalam masterplan juga disediakan konsep perencanaan fasilitas pendukung, seperti pengelolaan sumber air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah akhir," ungkapnya. (why/c2/whk) |
Posted: 07 Nov 2014 09:12 PM PST BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampug siap menjalankan instruksi presiden dan wakil presiden terkait larangan menggelar acara dan rapat di hotel. Pemprov pun berjanji memberikan sanksi kepada satuan kerja yang melanggar. Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi secara tertulis. Namun, ia memastikan pihaknya akan memenuhi peraturan tersebut. ''Iya, kami sangat mendukung. Itu kan untuk penghematan juga. Kami prinsipnya ya patuh. Kami juga akan beri sanksi jika ada satker yang tetap menggelar acara di hotel. Pemprov Lampung memiliki banyak tempat untuk melakukan rapat atau kegiatan," urainya kemarin. Menurut Bachtiar, menggelar acara atau rapat di hotel memang membutuhkan bujet yang cukup besar. Sewa ruangan dan biaya untuk makan pastinya mahal. Berbeda jika menggunakan ruangan milik pemprov dan makan siang hanya nasi kotak. Dengan adanya instruksi ini, maka jelas ada aturan yang mengacu pelarangan kegiatan di hotel. ''Mungkin kegiatan yang berskala nasional atau internasional yang bisa kita laksanakan di hotel. Kalau rapat atau even lokal, ya lebih baik gunakan aset sendiri saja," ujarnya. Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadhil pun menyambut baik instruksi presiden itu. Menurutnya, ini akan menghemat banyak biaya, sehingga dana yang ada bisa dialokasikan untuk lainnya. ''Ya kalau kita sewa ruangan di hotel, pasti puluhan juta yang dikeluarkan. Jika satu bulan dua kali kegiatan, ya akan boros. Dana yang ada bisa dianggarkan untuk yang lainnya. Apalagi jika sekadar rapat, pemprov punya banyak ruangan yang bisa digunakan," tegas politisi Gerindra ini. Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) melarang seluruh kementerian, lembaga, juga pemerintah daerah menggelar acara maupun rapat-rapat di hotel. Hal ini ditujukan untuk menekan defisit anggaran dan menghilangkan anggaran yang tidak perlu. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, PNS seharusnya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada untuk menggelar kegiatan. Kecuali fasilitas yang ada tidak mencukupi untuk digelar kegiatan. Tak diizinkannya menggelar kegiatan di hotel ini merupakan instruksi presiden. Pihaknya segera mengeluarkan surat untuk diteruskan ke seluruh pemda. Sementara di Lampung, menggelar acara di hotel menjadi kebiasaan tersendiri. Berbagai agenda di Pemprov Lampung misalnya, hampir setiap hari dilaksanakan di hotel. Mulai hotel nonbintang, bintang tiga, empat, bahkan bintang lima. Acara yang dilaksanakan pun hanya berskala kecil, bahkan sekadar untuk menggelar rapat. Berdasarkan penelusuran Radar Lampung, tarif sewa hotel untuk menggelar kegiatan dalam sehari, ruangan dan makan siang minimal uang yang dikeluarkan Rp10 juta. Itu hanya untuk hotel berkelas bintang tiga. Sementara untuk tarif sewa hotel bintang empat atau lima pasti lebih tinggi. Seperti di salah satu hotel bintang empat di Bandarlampung, tarif yang dikenakan bukan ruangan, namun untuk porsi makan. Satu porsi makan, bujet yang dikeluarkan minimal Rp250 ribu. Dalam satu bulan, sebuah dinas minimal melakukan kegiatan di hotel baik itu acara atau rapat dua kali. (eka/c1/ary) |
Dari Tuba Barat Pegang Lampung Posted: 07 Nov 2014 09:12 PM PST BANDARLAMPUNG – Sahaldi terpilih sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung periode 2014-2019 secara aklamasi kemarin (7/11). Sebelumnya, Sahaldi menjabat ketua DPC Gapeksindo Tulangbawang Barat. Pengusaha yang memiliki empat putra ini mengucapkan terima kasih atas kepercayaan semua anggota Gapeksindo Lampung. ''Ya, saya akan memperbaiki seluruh kinerja jajaran Gapeksindo Lampung agar ke depan mampu berperan lebih optimal. Selain itu, kita harus lebih memberikan apresiasi kepada kontraktor berupa pemberian reward. Karena mereka juga sangat berperan penting dalam bidang jasa konstruksi khususnya di Provinsi Lampung tercinta ini. Bidang jasa konstruksi di Lampung harus lebih baik lagi," tegasnya kepada Radar Lampung kemarin. Terpisah, Ketua Pelaksana Musda III Misti Achmad mengatakan, musda wajib diadakan lima tahun sekali. ''Ya, tujuan musda ini untuk memilih ketua periode lima tahun yang akan datang," ungkapnya. Dia melanjutkan, musda kali ini, kepanitiaan Gapeksindo memilih tema Menyongsong Industri Jasa Konstruksi ke Depan yang Lebih Baik. Hal tersebut diartikan, di tengah zaman globalisasi diharapkan Gapeksindo bisa bekerja dengan pemerintah daerah. Begitu pula dengan yang di pusat untuk membangun konstruksi pembangunan yang lebih baik untuk negaranya. Sementara Ketua Umum DPP Gapeksindo Irwan Kartiwan mengatakan, musda merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Gapeksindo lima tahun sekali. Dia berharap pemerintahan yang baru membawa iklim yang berbeda, pada saat demand lebih tinggi dari supply, sehingga kondisi sehat ekonomi akan berjalan. Sedangkan Ketua LPJKP Lampung Ir. Tubagus Rifat mengatakan, pengamatan tentang kontraktor saat ini belum maksimal. Kontraktor berprestasi jarang diberi reward. Padahal, mereka sangat berpengaruh dan berperan penting dalam melaksanakan pembangunan di bidang jasa konstruksi. ''Karena itu lebih dipikirkan dan dibicarakan mengenai kontraktor ini," tuturnya. (cw9/c1/ary)
|
Pemprov Desak Revisi UU 33/2004 Posted: 07 Nov 2014 09:12 PM PST BANDARLAMPUNG - Komisi XI berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sebab dalam UU itu dinilai ada pembagian pajak bagi hasil yang tidak berpihak pada daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan kemarin (7/11). Menurutnya, salah satu ketidakberpihakan UU tersebut pada daerah adalah mengenai pembagian pajak bagi hasil perkebunan. ''Selama ini yang diatur hanya tentang bagi hasil migas, sementara terkait perkebunan tidak ada. Kalau seperti ini kan merugikan provinsi yang daerahnya memiliki perkebunan luas. Salah satunya Lampung," ujarnya. Menurut dia, adanya pajak bagi hasil perkebunan akan membawa dampak baik bagi infrastruktur jalan di kawasan perkebunan. ''Saat ini kita lihat saja Lampung. Jalan-jalan menuju kawasan perkebunan banyak yang hancur. Nah jika nanti ada pajak bagi hasil perkebunan, dananya bisa kita arahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan-kawasan perkebunan," katanya. Dia mengaku untuk memuluskan revisi UU tersebut, pihaknya sudah menggalang komunikasi dengan anggota-anggota DPR RI yang provinsinya memiliki daerah perkebunan luas. ''Beberapa kawan mulai lintas fraksi hingga komisi sudah saya komunikasikan. Dan, respons mereka positif. Ini juga sudah menjadi prioritas utama komisi XI," aku politisi asal Partai Demokrat ini. Sementara itu, Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam acara yang dihadiri Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di pemprov kemarin menyampaikan protesnya terkait kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian dana bagi hasil. ''Melalui pajak baik PPN maupun PPh, Lampung menyetor triliunan ke pemerintah pusat. Namun yang kembali ke kami tidak lebih dari 20 persen. Bagaimana ini kebijakan pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan?" tanyanya. Seharusnya jika pemerintah pusat dapat memberikan dana bagi hasil yang lebih besar, pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota dapat lebih longgar dalam mengalokasikan anggaran di APBD-nya. Lalu bisa melakukan pembangunan yang lebih maksimal di daerahnya. ''Lampung yang juga daerah penghasil komoditas perkebunan, ada karet, sawit, tebu, tetapi tidak ada kompensasinya dari pemerintah pusat," tegasnya. Menanggapi hal ini, Ketua MPR Zulkifli Hasan berjanji segera membahas dengan jajarannya. ''Segera kami bahas. Ini kan untuk kepentingan pemerataan pembangunan juga," kata mantan menteri kehutanan itu. (whk/eka/c1/ary)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar