BELI DI SHOPEE

Senin, 10 November 2014

Satker Harus Tegas

Satker Harus Tegas


Satker Harus Tegas

Posted: 09 Nov 2014 06:16 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung diminta tegas dalam menyikapi pengerukan Bukit Waylaga di Kecamatan Panjang. Satuan kerja terkait juga bisa langsung menindak ketika diketahui bukit tersebut bukan milik perseorangan.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik Dr. Dedi Hermawan saat diminta tanggapannya terkait pengerukan Bukit Waylaga. "Ya, akan lebih leluasa lagi jika memang bukit tersebut aset pemkot, penindakannya akan lebih mudah," ujarnya.

Akademisi Universitas Lampung ini melanjutkan, seharusnya, pemerintah bisa menambah daerah-daerah kawasan hijau di Bandarlampung, mengingat semakin hari semakin lama dampak globalisasi lingkungan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) semakin berkurang.

"Saya tidak hafal sih berapa jumlah bukit yang masuk dalam konservasi di Perda No. 10/2012 itu. Namun yang jelas, tetap pemerintah harus ada action terkait pemeliharaan lingkungan ini. Jangan sampai jika memang ini didiamkan akan berdampak negatifnya kepada masyarakat yang ada," tukasnya.

Dia memaparkan, jika memang kawasan tersebut sudah masuk ke dalam salah satu daerah yang masuk dalam konservasi, maka pemkot diwajibkan untuk menindaklanjuti dikarenakan hal tersebut sudah merupakan pelanggaran aturan.

"Jika memang tidak, harusnya mereka memiliki izin yang jelas untuk melakukan segala kegiatan aktivitas. Kalau memang terbukti tidak memiliki izin yang jelas, harus tegas dan ada tindakan dong," tandasnya.

Jangan sampai, terus dia, kejadiannya seperti kasus-kasus yang sebelumnya, di mana satker terkait hanya lebih mementingkan PAD (pendapatan asli daerah) ketimbang kelestarian lingkungan. "Ini juga yang harus dipikirkan. Terkadang kan satker hanya mementingkan PAD saja, tanpa memikirkan dampak yang dialami masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung diminta jeli menangani pengerukan bukit-bukit di kota ini. Termasuk Bukit Waylaga, Panjang, yang saat ini menjadi sorotan.

Sebab, bukan hanya berdampak terhadap berkurangnya jumlah bukit di Bandarlampung, pengerukan juga memicu timbulnya penyakit terhadap warga yang tinggal di sekitar bukit.  

Pengamat Lingkungan Hidup Muhtadi mengatakan, secara teori, proses fotosintesis membutuhkan karbondioksida (CO2). Di mana, penyerapan karbondioksida dilakukan daun.

Kemudian, daun yang menyerap karbondioksida akan mengeluarkan oksigen (O2). Sementara, pengerukan bukit akan berdampak pada hancurnya daun maupun tumbuhan yang ada di daerah itu sehingga oksigen akan berkurang.

''Itulah makanya pengerukan dapat menimbulkan penyakit. Namun, prosesnya memang tidak langsung terlihat, membutuhkan waktu yang lama. Penghirupan udara yang tidak baik akan menyebabkan penyakit, makanya kenapa lingkungan itu harus kita jaga dengan baik,'' jelasnya.

Dia melanjutkan, pengerukan bukit memang dibutuhkan untuk proses pembangunan. Namun, pengerukan itu harus dibarengi dengan pertumbuhan tanaman.

''Jadi, kalau mau mengeruk bukit, mereka harus mengganti dengan menanam pohon di daerah sekitar, ini untuk mengimbangi proses ekosistem,'' katanya.

Terkait izin, sambung Muhtadi, meskipun ada bukit yang dimiliki secara pribadi, namun perizinannya harus jelas. Baik dari pemerintah daerah maupun warga sekitar yang langsung merasakan dampaknya.

''Bukit bisa dieksploitasi tapi harus mempunyai izin, karena izin merupakan suatu pengendalian, izin eksploitasi yang dilakukan diharapkan tidak mengganggu lingkungan. Kalau mengganggu lingkungan, izin tersebut tidak layak diterbitkan,'' pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengecek perizinan PT Putra Bali Adya Mulia yang mengeruk Bukit Waylaga.

''Kita butuh pembuktian terlebih dahulu, ada izin nggak perusahaan itu. Jadi harus dicek! Kalau memang tidak ada, kita tindak! Saya nggak mau main-main masalah ini!'' tegasnya, Jumat (7/11).(abd/p5/c3/whk)

PHRI Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang PNS Gelar Acara di Hotel

Posted: 09 Nov 2014 06:15 PM PST

BANDARLAMPUNG – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyesalkan sikap pemerintah pusat terkait adanya larangan PNS menggelar kegiatan pemerintahan di hotel. Sekretaris PHRI Lampung Priandi Indrawan menilai, keputusan itu tidak masuk akal, jika alasannya hanya untuk menghemat anggaran. ''Pemerintah itu nggak pakai mikir apa? Kalau membuat keputusan itu mikir dong! Kalau pemerintah tidak menggunakan hotel, berarti kan pemerintah atau instansi itu harus membuat gedung baru. Kalau begitu, apa tidak lebih boros? Berapa anggaran untuk membangun gedung? Berapa biaya pemeliharaannya? Berapa SDM (sumber daya manusia) yang digunakan untuk mengurus gedung itu?'' sesal Priandi kemarin (8/11).

Karena itu, ia memandang, penggunaan fasilitas gedung hotel oleh pemerintah bukannya memboroskan anggaran. ''Coba pikirkan, setiap dinas itu paling berapa kali kegiatan? Setahun paling banyak 3 kali. Nah, ini justru akan menghemat daripada harus menganggarkan membangun gedung dan menganggarkan biaya pemeliharaannya,'' tandasnya.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi pemborosan anggaran, ada beberapa pos lain yang harus dikurangi, seperti indeks harga satuan yang saat ini terlalu tinggi dan tidak berdasarkan harga pasar yang membuat anggaran itu boros.

''Coba kalau indeks harga satuan itu berdasarkan harga satuan, saya yakin akan mengurangi pemborosan anggaran. Sebab, saat ini perbedaan harga satuan itu jauh lebih besar dari pada harga pasar,'' pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemprov Lampung siap menjalankan instruksi presiden dan wakil presiden terkait larangan menggelar acara dan rapat di hotel. Pemprov pun berjanji memberikan sanksi kepada satuan kerja (satker) yang melanggar.

    Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi secara tertulis. Namun, ia memastikan pihaknya akan memenuhi peraturan tersebut.

    ''Ya, kami sangat mendukung. Itu kan untuk penghematan juga. Kami prinsipnya patuh. Kami juga akan beri sanksi jika ada satker yang tetap menggelar acara di hotel. Pemprov Lampung memiliki banyak tempat untuk melakukan rapat atau kegiatan,'' urainya kemarin.

    Menurut Bachtiar, menggelar acara atau rapat di hotel memang membutuhkan budget yang cukup besar. Sewa ruangan dan biaya untuk makan pastinya mahal. Berbeda jika menggunakan ruangan milik pemprov dan makan siang hanya nasi kotak.

Dengan adanya instruksi ini, maka jelas ada aturan yang mengacu pelarangan kegiatan di hotel. ''Mungkin kegiatan yang berskala nasional atau internasional yang bisa kita laksanakan di hotel. Kalau rapat atau even lokal, ya lebih baik gunakan aset sendiri saja,'' ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) melarang seluruh kementerian, lembaga, juga pemerintah daerah menggelar acara maupun rapat-rapat di hotel. Hal ini ditujukan untuk menekan defisit anggaran dan menghilangkan anggaran yang tidak perlu.

    Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, PNS seharusnya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada untuk menggelar kegiatan. Kecuali fasilitas yang ada tidak mencukupi untuk digelar kegiatan.

    Tak diizinkannya menggelar kegiatan di hotel ini merupakan instruksi presiden. Pihaknya segera mengeluarkan surat untuk diteruskan ke seluruh pemda.(yud/c3/whk/ary)

Pemprov Surati Perusahaan

Posted: 09 Nov 2014 06:12 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di Lampung. Surat ini terkait sumbangan pihak ketiga. Menurut Kasi Retribusi Dinas Pendapatan Lampung Anitawati, pihaknya sedang mempersiapkan surat tersebut. Dikatakannya, beberapa tahun lalu Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang diartikan oleh perusahaan-perusahaan bahwa memberikan sumbangan ke pemerintah daerah tidak diperbolehkan.

    ''Sudah lima tahun terakhir sumbangan dari perusahaan berhenti karena surat itu. Mereka khawatir salah jika memberikan sumbangan. Namun sampai saat ini masih ada dua BUMN yang memberikan sumbangan ke pemprov untuk pembangunan daerah," terangnya.

    Ia mengatakan, Dispenda Lampung sudah berkonsultasi dengan Kemendagri tentang hal ini. Menurut Kemendagri, sumbangan tersebut diperbolehkan, asalkan pemda tidak mewajibkan jumlah sumbangan. ''Namanya kan sumbangan, jadi ya jumlahnya tidak boleh ditetapkan. Sukarela saja," katanya.

    Bahkan untuk sumbangan ini, pemda telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Jadi segala sesuatu tentang penerimaan lain-lain tercantum dalam perda tersebut.

    Terkait rencana Dispenda ini, Komisi III DPRD Lampung yang membidangi keuangan menyatakan mendukung. Sekretaris Komisi III Toni Eka Candra mengatakan, langkah Dispenda tersebut baik, sebagai upaya menggali pendapatan untuk pembangunan daerah.

    ''Jadi pemda tidak hanya mengandalkan PAD. Ada sumbangan pihak ketiga yang dapat digunakan untuk pembangunan," katanya. Asalkan sumbangan tersebut tidak bertentangan UU yang ada.

    Menurutnya, sumbangan ini pun menunjukkan wujud kepedulian pengusaha terhadap pembangunan daerah. ''Selama ini yang kita tahu memang perusahaan menyetop pemberian sumbangan. Hanya ada beberapa BUMN yang tetap memberikan sumbangan. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, itu sangat berguna untuk menambah pendapatan daerah," ujar politisi Partai Golkar ini. (eka/c1/ary)

Balai Bahasa Bakal Tegur Pemkot

Posted: 09 Nov 2014 06:09 PM PST

BANDARLAMPUNG – Aksi sok British Pemkot Bandarlampung yang membangun tulisan Bandarlampung City di samping Tugu Selamat Datang dekat Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan, terus menuai polemik. Setelah kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila) yang mengkritik tulisan berbahasa Inggris tersebut, kali ini giliran Balai Bahasa Provinsi Lampung yang ikut angkat bicara.

Bahkan, Balai Bahasa Provinsi Lampung rencananya akan menegur langsung pemkot terkait tulisan tersebut. Sebab, dengan membangun tulisan itu, pemkot memang menabrak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa.

"Ya, peneguran memang perlu dilakukan untuk semakin mengungkapkan jati diri kita sebagai masyarakat Indonesia dan sesuai UU. Dan, saya memang baru tahu ada tulisan itu, karena saya baru pulang dari dinas luar, karenanya permasalahan ini harus dikomunikasikan lagi dengan satker terkait," ujar Kepala Kantor Balai Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis kemarin (9/11).

Dia mengaku, sudah sering kali memberitahukan kepada pemkot terkait sosialisasi implementasi tentang UU No.24/2009,  karenanya ia sangat menyayangkan telah dibangunnya tulisan berbahasa Inggris tersebut.

"Kita sudah sering sosialisasi dengan seminar dan sebagainya, tapi kok masih saja. Ini kan sangat disayangkan, kenapa tidak tulisannya itu Bandarlampung saja atau yang biasa digunakan Kota Bandarlampung misalnya. Saya heran, kenapa tidak mengerti juga," sesalnya.

Karena itu, pihaknya segera mengirimkan surat ke pemkot dan satuan kerja terkait. "Sejak saya melihat itu, saya jadi berpikir ini harus ada teguran. Nah, mungkin besok (hari ini, Red) sudah ada kepastiannya. Namun yang jelas tetap kami akan layangkan surat ke mereka. Karena mumpung hal ini masih baru, kalaupun untuk dirubah kan tidak banyak merubah bangunan tersebut," nilainya.

Diketahui, wajah Kota Tapis Berseri terus dipercantik Pemkot Bandarlampung. Dari pemugaran taman dan tugu dilakukan untuk menambah keindahan kota ini.

Salah satu yang dipugar pemkot adalah tugu selamat datang yang ada di dekat Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Di dekat tugu itu, pemkot juga membuat tulisan bahasa Inggris cukup besar dengan berlatar belakang merah, yakni Bandarlampung City.

Adanya tulisan berbahasa Inggris itu memantik reaksi kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila). Salah satunya datang dari Ketua Pascasarjana Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Dr. Farida Aryani.

Dia menilai, tulisan berbahasa Inggris itu tidak tepat. Dia menyarankan, Pemkot Bandarlampung mengganti tulisan itu dengan bahasa Indonesia, yakni Kota Bandarlampung.

Dia menjelaskan, dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera dan Bahasa di pasal 36 ayat 1, tertulis bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Kemudian pada ayat 2 sebagaimana ayat 1, nama geografi hanya memiliki satu nama resmi.

Lalu, di ayat 3 juga dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Terakhir di ayat 4 juga tertulis bahwa penamaan sebagaimana maksud pada ayat 1 dan ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

"Jadi sudah jelas di situ bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa. Yang jelas, dari sisi kita, sebagai orang Indonesia, fungsi bahasa itu kan sebagai identitas bangsa dan pemersatu. Menurut saya, memang penting digunakan," katanya.

Menurutnya, terkait masalah ini, akan lebih bijaksana jika tulisan itu menggunakan bahasa Indonesia. Lebih bagus lagi jika menggunakan bahasa daerah sendiri.

"Kita ini kan di Indonesia. Lebih baik gunakan bahasa Indonesia. Saya kira menggunakan bahasa kita sendiri akan timbul rangsangan sendiri dari pendatang, apalagi menggunakan bahasa daerah. Bisa sekaligus mempromosikan identitas kita," sarannya lagi.

Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menyatakan, tulisan Bandarlampung City itu bukan merupakan suatu masalah. Dia beralasan, tulisan Bandarlampung City itu dibuat untuk menonjolkan Kota Bandarlampung menuju kota yang maju.

"Sedikit saja nggak ada masalah kok. Biar sedikit kan menonjol. Agak aneh dikit saja kan nggak apa-apa, nggak ada masalah itu! Di situ juga nanti saya buat tulisan Arab," ungkapnya. (abd/p5/c3/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New