BELI DI SHOPEE

Jumat, 07 November 2014

Rumah Potong Unggas untuk Suplai Ibu Kota

Rumah Potong Unggas untuk Suplai Ibu Kota


Rumah Potong Unggas untuk Suplai Ibu Kota

Posted: 06 Nov 2014 07:54 PM PST

Cuma Bangunan Tanpa Alat
BANDARLAMPUNG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung memastikan sudah menyiapkan rumah potong unggas. Hanya, belum beroperasi dan kapasitasnya pun rendah. Kepala Disnakkeswan Lampung Desi Romas mengatakan, rumah potong unggas ada di Metro. Namun, alat potongnya memang belum ada, baru disediakan tahun depan. Kapasitas rumah potong tersebut seribu ekor per jam.

    Lalu pada tahun depan, Pemprov Lampung juga akan membangun di Ketibung, Lampung Selatan, dengan kapasitas yang lebih besar. ''Seharusnya kita memang punya banyak. Sudah kita programkan kok," katanya.

    Pihaknya juga akan membangun rumah potong terpadu. Jadi tidak hanya untuk unggas, tetapi juga sapi, kerbau, dan kambing.

    Dilanjutkan, dirinya pernah mengajak pejabat pemprov ke Jakarta untuk melihat rumah potong unggas milik perusahaan swasta nasional. ''Di kesempatan itu juga saya minta ke perusahaan tersebut agar rumah potong unggasnya yang ada di Lampung dapat kita manfaatkan, dan mereka setuju," ungkap Desi.

    Pelan-pelan, pihaknya akan memenuhi kebutuhan ayam DKI Jakarta yang diminta dalam kondisi beku. ''Kita kan kelebihan 50 ribu ekor per harinya, sayang kalau tidak dipasarkan," katanya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk penyediaan bahan pangan. Seperti daging ayam, sapi, beras, dan pisang.

    Bahkan untuk penyediaan daging ayam, Joko Widodo (Jokowi) pada Mei lalu melakukan kunjungan langsung ke titik-titik peternakan ayam. Saat itu, ia masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Ketika itu di hadapan Jokowi, Pemprov Lampung menyatakan siap memasok daging ayam ke DKI Jakarta berapa pun permintaannya.

DKI Jakarta pun menyatakan siap menampung pasokan dari Lampung, dengan catatan dalam kondisi bersih, bukan ayam hidup. Sebab, sampah dari pemotongan ayam menjadi masalah tersendiri di DKI Jakarta.

    Ironisnya, Pemprov Lampung yang menyatakan siap tidak diiringi dengan kondisi di lapangan. Rumah potong yang menjadi keharusan untuk disediakan ternyata tak ada.

    ''Kalau kami peternak ayam ini ya siap, berapa pun pasokan yang diminta. Namun, pemprov harus segera membangun rumah potong. Di sini kan ada milik swasta, tetapi itu digunakan oleh mereka untuk produksinya sendiri," kata Ketua Perhimpunan Industri Peternakan Ayam Ras (Pintar) Lampung Agus Wahyudi. (red/c1/ary)

Setop Pengerukan Bukit Waylaga!

Posted: 06 Nov 2014 07:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Sekitar tiga puluhan massa yang tergabung dalam aliansi GRPK, Fortal, dan Forel berunjuk rasa di pelataran kantor Pemkot Bandarlampung kemarin (6/11). Dalam orasinya, mereka menuntut pemkot untuk menghentikan pengerukan Bukit Waylaga, Panjang, oleh PT Putra Bali dan mendesak lahan tersebut menjadi salah satu yang dikonservasi pemkot.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Een Riansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi atas pekerjaan perataan dan pengerukan  Bukit Waylaga diduga PT Putra Bali melanggar UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Itu melanggar Perda Bandarlampung No. 10/2011 tentang RTRW penataan bukit dan gunung sebagai daerah konservasi dalam pasal 12 ayat 4 itu dikatakan untuk mewujudkan minimal 30 persen RTH (ruang terbuka hijau). Pengerukan tersebut sangat berdampak pada ekosistem. Kalau terus seperti ini, dampaknya akan panjang," kata dia.

Dampak yang ditimbulkan, terus dia, bisa ke masyarakat karena bukit merupakan salah satu daerah yang fungsinya untuk penyerapan air. "Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi longsor, belum lagi debu yang dihasilkan akibat aktivitas penggerusan sangat mengganggu," tandasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkot Bandarlampung agar mengambil tindakan langkah dan sikap tegas. "Kami minta kepada Pak Wali untuk menutup segala bentuk aktivitas pengerukan, pendirian bangunan yang ada di Bukit Waylaga dan realisasikan Perda Bandarlampung No. 10/2011, dan benar-benar terimplikasi jangan hanya menjadi payung hukum yang mubazir saja," tandasnya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menyesalkan perwakilan pengunjuk rasa tidak menemuinya. "Harusnya ketemu saya dong, jangan cuma koar-koar sebentar, lalu nggak tahu ke mana? Ya bagaimana? Sudah mau saya temui, tapi malah pergi," sesalnya.

Sementara, setelah berorasi di pelataran pemkot, pendemo langsung hijrah ke DPRD Bandarlampung untuk kembali menyuarakan aspirasinya. Di sana, perwakilan pengunjuk rasa ikut hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung dan perwakilan manajemen PT Putra Bali.

Dalam hearing tersebut, empat perwakilan manajemen PT Putra Bali membantah jika aktivitas pengerukan yang dilakukan perusahaannya ilegal, sebab perusahaan tersebut memiliki izin prinsip yang dikeluarkan Pemkot Bandarlampung pada 2 Oktober 2014.

"Tidak benar itu kalau kami tidak punya izin. Karena kami punya izin prinsip, kami juga belum melakukan aktivitas apa-apa," kata Fifi, salah satu perwakilan PT Putra Bali.

Pernyataan Fifi itu membuat berang salah satu anggota Komisi III Wahyu Lesmono. Wahyu menyatakan, jika izin prinsip baru dikeluarkan 2 Oktober, mengapa aktivitas PT Putra Bali sudah berjalan lama.

"Kenapa izin prinsip baru keluar satu bulan, aktivitas sudah berlangsung  lama. Kalau memang begitu kita hari ini (kemarin) juga akan ke lokasi memastikannya," kata Wahyu.

Sementara, anggota Komisi III Yuhadi menegaskan, harusnya PT Putra Bali bisa memperhatikan aturan perundang-undangan yang ada. "Harusnya bisa diperhatikan dong. Segala macam aktivitas itu jika memang tak ada izin, artinya merupakan pelanggaran! Dan harus ditindaklanjuti," tandasnya.

Hearing dengan manajemen PT Putra Bali akhirnya ditutup,   beberapa  anggota Komisi III bersama manajemen PT Putra Bali langsung  menuju lokasi pengerukan Bukit Waylaga.

Dari hasil sidak, Komisi III menemukan adanya indikasi pelanggaran izin, sebab izin yang dikeluarkan BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) secara pribadi, bukan untuk perusahaan.

"Kami sayangkan, ternyata izin  untuk pribadi bukan perusahaan, artinya ada indikasi pelanggaran. Yang lebih kami sayangkan, demi mengejar PAD, pemerintah tega membiarkan orang  merusak lingkungan," katanya.

Dia mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pengerukan bukit tersebut. "Ini juga sebenarnya sudah pernah kita panggil, tapi mereka malah tidak hadir pada Selasa (4/11), pokoknya dari komisi III menegaskan agar aktivitas tersebut tidak bisa dilaksanakan," tandasnya.

Terpisah, Kabid Pertambangan BPLHD Bandarlampung Abdur Rahman mengatakan, izin PT Putra Bali memang hanya dari pertambangan, karena selama ini mereka juga menghasilkan PAD sebesar Rp10 juta per bulan yang dibayar dua kali dalam satu bulan.

"Mereka sudah lama menambang, sayang  kalau  tidak diambil pajaknya. Karena pajaknya Rp10 juta per bulan," katanya.(abd/c3/whk)

Even di Hotel, Pelanggaran!

Posted: 06 Nov 2014 07:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) melarang seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggelar acara maupun rapat-rapat di hotel. Hal ini ditujukan untuk menekan defisit anggaran serta menghilangkan anggaran yang tidak perlu.

    Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, PNS seharusnya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada untuk menggelar kegiatan. Kecuali fasilitas yang ada tak mencukupi untuk digelar kegiatan.

    Tidak diizinkannya menggelar kegiatan di hotel ini merupakan instruksi presiden. Pihaknya akan mengeluarkan surat untuk diteruskan ke seluruh pemda.

    Sementara di Lampung, menggelar acara di hotel menjadi kebiasaan tersendiri. Berbagai agenda di Pemprov Lampung misalnya, hampir setiap hari dilaksanakan di hotel. Mulai hotel nonbintang, bintang tiga, empat, bahkan bintang lima. Acara yang dilaksanakan pun hanya berskala kecil, bahkan sekadar untuk menggelar rapat.

    Berdasarkan penelusuran Radar Lampung, tarif sewa ruangan hotel untuk menggelar kegiatan dalam sehari dan makan siang minimal Rp10 juta. Itu hanya untuk hotel berkelas bintang tiga.

Sementara untuk tarif sewa hotel bintang empat atau lima pasti lebih tinggi. Seperti di salah satu hotel bintang empat di Bandarlampung, tarif yang dikenakan bukan ruangan, namun untuk porsi makan. Satu porsi makan, bujet yang dikeluarkan minimal Rp250 ribu. Dalam satu bulan, satu dinas minimal melakukan kegiatan di hotel, baik itu acara atau rapat, dua kali.

Selain di hotel, Pemprov Lampung baik itu sekretariat daerah atau satuan kerjanya juga kerap menggelar acara dan rapat di restoran atau rumah makan.

Bahkan, Sekprov Lampung Arinal Djunaidi yang kala itu pernah menggelar rapat bersama satuan kerja untuk membahas APBD perubahan 2014 dan APBD 2015 di restoran mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencari suasana baru. Ia beralasan restoran yang digunakan pun bukan restoran mahal sehingga tidak mengeluarkan biaya besar. (red/c1/ary)

 

Pasien KIS Bebas Jam Besuk

Posted: 06 Nov 2014 07:53 PM PST

Bandarlampung - Presiden Joko Widodo sudah me-launching Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beberapa waktu lalu. Meski belum mendapat petunjuk teknis dan pelaksanaan (juklak-juknis), Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menyatakan kesiapannya.

Direktur Utama RSUDAM dr. Hery Djoko Subandriyo mengatakan, KIS bisa dimanfaatkan untuk pasien yang tidak ter-cover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hery juga meyakinkan tidak ada pembatasan kuota untuk pasien KIS. Karena rumah sakit berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan.

Selain itu, sambung dia, untuk pasien KIS juga tidak ada pembatasan jam besuk. Artinya, keluarga pasien bebas menjenguk dan menjaga mereka yang dirawat. ''Yang membedakan KIS dan BPJS adalah KIS meng-cover pasien jompo dan cacat. Sedangkan BPJS tidak,'' ujarnya.

Terpisah, Hubungan Eksternal BPJS Kesehatan Kanwil Lampung Dodi Sumardi mengaku siap menjalankan program nasional ini. Hanya, mereka belum mengetahui bagaimana mekanisme KIS yang baru di-launching dan harus segera disosialisasikan. ''Kami siap, meski sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut," katanya. (gie/c1/ary)    

 

Pemkot Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba

Posted: 06 Nov 2014 07:53 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung berencana membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba di tahun depan. Rencananya, lokasi pembangunan menggunakan lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) di Jl. Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan.

Diketahui, rencananya kantor Dishub akan dipindah ke kawasan Kecamatan Rajabasa, sementara lahan kantor Dishub akan menjadi perluasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) dan pusat rehabilitasi narkoba.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. membenarkan jika pusat rehabilitasi narkoba itu akan dibangun bersebelahan dengan RSUDDT. ''Ya tahun 2015 akan mulai pembangunannya, tidak satu kompleks, tapi bersebelahan dengan RSUDDT," ujarnya kemarin (6/11).

Disinggung mengenai aset lahan kantor Dishub Bandarlampung yang informasinya merupakan aset Pemprov Lampung, mantan Kadispenda Lampung ini mengaku, pihaknya masih mengajukan ke pemprov terkait kejelasan kepemilikan lahan tersebut.

"Masih pengajuan, mudah-mudahan cepat terselesaikan, karena ini memang sudah menjadi aset pemkot kok," tandasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba sangat membutuhkan bantuan seluruh lapisan masyarakat khususnya siswa sekolah untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba.

Sebab, narkoba sangat memprihatinkan dan dapat merusak generasi muda. "Mari bersama-sama memberantas narkoba, guna menciptakan generasi muda yang anti narkoba," ajaknya.

Untuk diketahui, pembangunan tempat rehabilitasi ini merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya di antaranya mengatur tentang kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Pada taraf ketergantungan, pecandu narkotika harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari penyalahgunaan narkotika

Sebelumnya, Herman H.N. juga berencana memperlebar luas RSUDDT dengan menggunakan lahan kantor Dishub Bandarlampung. Namun demikian, saat ini masih dalam tahap pengurusan aset.

"Sekarang kan masih dalam pengurusan asetnya ke gubernur, karena surat hibah itu sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Makanya kami ajukan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, pemkot juga sudah menyiapkan lahan untuk mengganti kantor Dishub. "Kami sdah siapkan lahan di Kecamatan Rajabasa, di sana ada tanah milik pemkot," pungkasnya. (abd/p2/c3/whk)

 

Puluhan Prolegda Dibahas Awal Tahun

Posted: 06 Nov 2014 07:52 PM PST

BANDARLAMPUNG – Badan Legislasi (Banleg) DPRD dan panitia legislasi (Panleg) Bandarlampung menetapkan 24 program legislasi daerah (prolegda) tahun ini. Rencananya, puluhan prolegda tersebut akan mulai dibahas awal tahun depan. Dari 24 prolegda itu, 15 di antaranya adalah usulan dari eksekutif, kemudian 6 usul inisiatif komisi, dan tiga prolegda usul inisiatif dari banleg.

Khusus prolegda usul inisiatif banleg  di antaranya terdapat Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Raperda ini termasuk baru dan belum pernah ada usulan di periode sebelumnya.

Ketua Banleg DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, dalam menangani kejadian kebakaran memang sudah ada prosedur teknisnya. Namun demikian, belum ada prosedur yang menangani evakuasi korban kebakaran, apalagi kejadian kebakarannya di dalam ruko yang berdempetan.

"Karena belum adanya acuan tetap mengenai evakuasi korban serta jalur evakuasi," katanya di lingkungan sekretariat DPRD Bandarlampung, kemarin (6/11).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, langkah tersebut juga merupakan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang di salah satu pasalnya ada yang membahas tentang pengamanan kebakaran.

"Nah, nantinya akan kita bahas lebih detail lagi tentang pengaturannya. Baik tentang aturan pemasangan instalasi air, jalur evakuasi, dan hingga ke instalasi listrik. Ya semua nanti akan kita bahas, mudah-mudahan masuk prioritas dan bisa di awal tahun," katanya.

Dia menambahkan, rencana pembuatan Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini juga dilakukan untuk meningkatkan pencegahan dan keterampilan dari petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam penanganan kebakaran.

"Agar tidak ada korban jiwa di kebakaran itu. Dan saat ini juga, kami sedang fokus dalam pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung," ungkapnya.(abd/p2/c3/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New